7cloud.asia – Ini cerita tentang Widya, seorang pekerja yang sangat merasakan dampak polusi udara di Jakarta
Saat berbincang dengan 7cloud.asia, pada Minggu (7/9/2025) di Jakarta Widya menyebut, sudah setahun ini dia pindah kerja ke Jakarta setelah sebelumnya tinggal di pinggiran Kota Medan.
Tingginya polusi udara di Jakarta membuat perempuan yang berkantor di Jatiwaringin, Jakarta Timur ini sering jatuh sakit, tepatnya sakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) sehingga harus sering-sering absen dari tempat kerjanya.
Tak hanya ISPA, Widya ternyata juga memiliki alergi debu, sehingga buruknya polusi udara Jakarta sangat berdampak karena dia harus sering bekerja di luar ruangan.
Untuk berobat Widya memanfaatkan layanan BPJS. Namun, untuk itu dia harus antre yang kadang memakan waktu seharian. Sementara jika ke poliklinik swasta, Widya merasa berat karena baik biaya pemeriksaan maupun tebus obatnya relatif mahal.
“Setahun pindah ke Jakarta, hampir setiap minggu ISPA saya kambuh, sehingga harus bedrest. Kantor memang memberikan izin tetapi saya khawatir ini akan mempengaruhi karier karena kinerja saya menurun,” ujarnya.
Baca: Dampak polusi udara di Jakarta pada kesehatan fisik dan mental
Tak hanya soal kinerja, Widya juga mencemaskan biaya besar yang harus dia keluarkan untuk obat-obatan maupun membeli berbagai suplemen untuk meningkatkan daya tahan tubuhnya.
Pun demikian dengan kebutuhan alat-alat kebersihan tubuh yang dirasakannya membengkak saat dia harus pindah ke Jakarta.
“Saya jadi berpikir, uang yang seharusnya dapat saya sisihkan kini habis untuk biaya pengobatan,” ujarnya.
Apa yang dirasakan Widya ini mungkin jamak dirasakan pekerja lain di Jakarta. Namun demikian, tidak banyak orang yang memperhatikan kondisi ini. Bahkan tidak sedikit orang yang menganggap polusi udara adalah sebuah kondisi yang wajar dihadapi pekerja.
Padahal, polusi udara tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik semata, melainkan juga terhadap kesehatan mental yang selanjutnya dapat mempengaruhi produktivitas pekerja.
Buruknya kualitas udara Jakarta.
Polusi udara memang masih menjadi masalah serius bagi Jakarta. Aktivis lingkungan menilai polusi udara di Jakarta dan sekitarnya sudah memasuki fase kronis.
Dilansir Tempo.co, selama 10 tahun terakhir, kualitas udara Jakarta berada dalam kategori tidak sehat dengan konsentrasi tahunan PM2.5 mencapai 46,1 mikrogram per meter kubik, lebih dari tiga kali lipat batas aman nasional. Kondisi ini dinilai sudah darurat.
Baca: Pembatasan kendaraan bermotor untuk atasi polusi udara di Jakarta
“Polusi udara di Jakarta sudah masuk kategori tidak sehat selama sepuluh tahun terakhir, dan ini bukan lagi situasi yang bisa dianggap wajar,” kata Koordinator Aliansi Udara Bersih dan Jaringan Rebut Kembali Langit Biru Amalia S. Bendang dikutip Tempo, Juli 2025.
Pada bulan Agustus 2025, Jakarta sempat masuk ke dalam kota ketiga paling tercemar udaranya menurut IQAir berdasarkan pengukuran Indeks Kualitas Udara Jakarta yang masuk dalam kategori “tidak sehat bagi kelompok sensitif”.
Buruknya kualitas udara Jakarta disinyalir berasal dari polusi udara akibat limbah industri, perumahan, transportasi, hingga pembangkit listrik tenaga uap.
Polusi udara ini menimbulkan berbagai akibat yang berpengaruh atas menurunnya kualitas lingkungan dan kehidupan umat manusia. Mulai dari memperburuk krisis iklim, munculnya kerugian ekonomi, hingga menghambat produktivitas pertanian.
Sayangnya, hingga hari ini belum terlihat upaya serius untuk menangani polusi udara di Jakarta. Upaya mengatasi polusi udara di Jakarta masih belum menyentuh akar masalahnya.
Sebetulnya, Pemerintah sudah mendapatkan “teguran” dari warga terkait ketersediaan udara bersih dan upaya melawan polusi udara di Jakarta.
Baca: Butuh transportasi publik berkualitas untuk atasi polusi udara di Jakarta
Pada tanggal 16 September 2021, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. telah mendorong agar negara, melalui peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, aktif memikul tanggung jawab untuk memenuhi hak atas udara bersih bagi warganya.
Meski sempat diajukan upaya kasasi, Mahkamah Agung malah menguatkan Putusan PN Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 2560K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 21 November 2024.
Artinya, tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah untuk tidak melaksanakan putusan tersebut. Karena, hak untuk mendapatkan udara yang bersih merupakan hak asasi manusia.
Masyarakat internasional telah mengakui udara bersih sebagai bagian hari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Setiap tanggal 7 September, masyarakat internasional memperingati Hari Udara Bersih untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya udara bersih bagi kesehatan dan lingkungan.
Baca: Sanksi Tipiring terhadap kendaraan yang langgar ketentuan uji emisi

Leave a Reply