Tag: ppn 12 persen

  • Kritis terhadap Kebijakan PPN 12 Persen, Akun WA Admin @barengwarga Diretas

    Kritis terhadap Kebijakan PPN 12 Persen, Akun WA Admin @barengwarga Diretas

    7cloud.asia – Akun WhatsApp milik inisiator Twitter @barengwarga, Risyad Azhar, mengalami peretasan pada Selasa (24/12/2024). Peretasan itu tidak hanya dialami oleh Risyad, tapi juga oleh anggota keluarganya.

    Diduga, peretasan ini terjadi karena Risyad vokal mengritisi kebijakan PPN 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024.

    Risyad dan keluarganya menyadari akun WhatsApp mereka diretas karena mengalami keluar akses atau log out secara mendadak di luar kontrol mereka pada pukul 14.00 WIB.

    Risyad yang saat itu sedang berkumpul ber sama orang tuanya, lantas segera mengamankan akun tersebut dan berhasil dipulihkan.

    Sementara akun WhatsApp adik Risyad juga mengalami hal serupa pada sore harinya, gagal dipulihkan.

    Baca: Penolakan kebijakan PPN 12 persen terus meluas

    Dalam keterangan persnya, Bareng Warga mengecam peretasan ini dan menyebutnya sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi.

    “Serangan ini tidak hanya mencederai hak individu, tetapi juga merupakan upaya sistematis untuk membungkam suara kritis yang sangat dibutuhkan di tengah demokrasi kita,” dikutip dari keterangan pers Bareng Warga yang dibagikan melalui akun X @humaniesproject, Rabu (25/12/2024).

    Bareng Warga mengecam terjadinya serangan digital tersebut dan menilai sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan keselamatan pribadi di ruang digital.

    Bareng Warga khawatir serangan digital ini menjadi alat untuk membungkam kebebasan warga dalam menyampaikan aspirasinya.

    “Serangan kepada Risyad tentu sangat mengkhawatirkan. Bareng Warga sebagai wadah aspirasi suara rakyat, justru diserang ketika sedang mengkritisi kebijakan pemerintah,” tambah keterangan tersebut.

    Baca: Boikot PPN 12 persen dengan terapkan frugal living

    Dalam rilis yang sama, dijelaskan bahwa Risyad aktif melakukan advokasi, mengumpulkan petisi, hingga menyuarakan ke berbagai media terkait penolakan PPN 12 persen yang akan segera berlaku pada 1 Januari 2025.

    Risyad bersama Bareng Warga berhasil mengumpulkan petisi untuk menolak kenaikan PPN sebanyak 171 ribu tanda tangan yang diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara.

    Bareng Warga selama ini dikenal kritis yang konsisten memperjuangkan isu-isu keadilan sosial, hak asasi manusia dan kebijakan publik yang berpihak kepada rakyat.

    Kenaikan PPN menjadi 12 persen dinilai tidak berpihak dan justru akan menambah beban ekonomi masyarakat menengah bawah yang saat ini sedang terpuruk.

  • BEM SI Gelar Aksi Tolak PPN 12 Persen: Tantang Pemerintah Tarik Pajak Kekayaan dari Konglomerat

    BEM SI Gelar Aksi Tolak PPN 12 Persen: Tantang Pemerintah Tarik Pajak Kekayaan dari Konglomerat

    7cloud.asia – Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen di samping Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

    Massa BEM SI menolak PPN 12 persen mulai hadir di lokasi sejak pukul 16.12 WIB, mengenakan almamater masing-masing dan membawa bendera bergambar identitas kampus mereka.

    Beberapa di antaranya berasal dari BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ), KBM STEI SEBI, dan Politeknik Negeri Media Kreatif.

    Dilansir Kompas.com, selama aksi, massa BEM SI menyanyikan lagu “Buruh Tani” serta lagu perjuangan mahasiswa lainnya. Mereka juga membawa sejumlah poster yang berisi aspirasi dan tuntutan.

    “Utangmu urusanmu. Utang negara ya urusanmu,” bunyi salah satu poster yang bergambarkan siluet menyerupai Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Baca: Presiden bisa terbitkan Perppu untuk batalkan kenaikan PPN 12 persen

    Poster lain bertuliskan “Pajak naik, rakyat tercekik” dan “Agama minta cuma 2,5 persen, negara minta 12 persen. #PPNMemperkuatOligarki” juga terlihat di lokasi.

    Massa dengan almamater berwarna hijau tosca, ungu, biru muda, dan biru dongker ini menyuarakan penolakan mereka terhadap PPN 12 persen. Di lokasi aksi, massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Jakarta juga turut hadir dan menyuarakan tuntutan serupa.

    Namun, aksi massa dari kedua kelompok ini tidak dapat dilanjutkan ke Istana Merdeka karena Jalan Medan Merdeka Barat telah ditutup sepenuhnya dengan dinding beton pembatas jalan.

    Dalam orasinya, massa mahasiswa BEM SI mendesak pemerintah untuk menarik pajak kekayaan yang menyasar orang-orang kaya.

    Menurut BEM SI, lebih baik pemerintah menarik pajak kekayaan sebesar 2 persen dari orang-orang kaya ketimbang menaikkan PPN 12 persen yang menyasar hingga ke kalangan menengah ke bawah.

     

    Baca: UU HPP berikan ruang diskresi untuk naik/turunkan PPN hingga 5 persen

    “PPN 12 persen cuma beri uang ke Indonesia Rp 50 triliun, yang merasakan rakyat. Pajak ke orang kaya ditarik 2 persen saja bisa dapat Rp 81 triliun,” ucap salah satu orator saat aksi di samping Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat.

    Para mahasiswa mengingatkan, pemerintah sudah menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2024. Namun, pemerintah justru kembali menaikkan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

    Mahasiswa khawatir kenaikan PPN 12 persen dapat mengerek inflasi menjadi di atas 4 persen. “Kenaikan PPN akan menyebabkan inflasi di tahun 2025 sebanyak 4,1 persen, dengan catatan November 2024, inflasi sebanyak 1,55 persen.

    Bayangkan, kawan-kawan, 1,55 persen saja sudah berasa, apalagi 4,1 persen,” kata orator itu.

    Sebelumnya, Center of Economic and Law Studies (Celios) pernah mengusulkan pemerintah untuk mengenakan pajak kekayaan bagi orang super kaya di Indonesia untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak.

    Baca: Penolakan terhadap PPN 12 persen meluas

    Peneliti Celios, Achmad Hanif Imaduddin, mengatakan potensi penerimaan pajak kekayaan sebesar 2 persen dari 50 orang super kaya di RI mencapai Rp 81,51 triliun setiap tahunnya.

    Perhitungan tersebut berdasarkan kekayaan 50 orang terkaya di RI yang datanya diambil dari Forbes. Adapun indikator orang super kaya ialah individu yang memiliki total kekayaan lebih dari 1 juta dollar AS atau setara Rp 15,40 miliar (kurs Rp 15.400).

    “Dari 50 orang terkaya di Indonesia dalam 1 tahun, apabila kekayaannya ini dikenai pajak, kita bisa mendapat sekitar Rp 81 triliun sekian,” ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (12/9/2024).

    Hanif melanjutkan, penerimaan pajak sebesar itu dapat digunakan untuk anggaran program-program yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

    “Jadi angka itu, Rp 81 sekian triliun tadi, kalau misal digunakan untuk anggaran lingkungan hidup, itu sudah 8 kali, 8 kali anggaran yang ada di lingkungan hidup,” ucapnya.

  • Penelitian CELIOS Ungkap PPN 12 Persen Tak Ada Dampak Positifnya, Lebih Baik Dibatalkan

    Penelitian CELIOS Ungkap PPN 12 Persen Tak Ada Dampak Positifnya, Lebih Baik Dibatalkan

    7cloud.asia – Sejumlah ekonom memproyeksikan seluruh lapisan masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah akan terdampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan.

    Mereka mendesak pemerintah untuk membatalkan kebijakan PPN 12 persen yang sedianya akan diterapkan pada 1 Januari 2025 mendatang.

    Peneliti CELIOS Galau D Muhammad memproyeksikan pengeluaran masyarakat kelas menengah dan bawah akan bertambah akibat kebijakan PPN 12 persen.

    Dalam perhitungannya, kelas menengah akan ada tambahan pengeluaran sekitar Rp354.000 per bulan yang jika diakumulasikan dalam setahun di 2025, itu akan ada pengeluaran tambahan sebanyak Rp4.251.000.

    “Itu beban yang kembali harus dibayarkan setiap rumah tangga, dan ini adalah dampak nyata dari PPN dari 11 menjadi 12 persen,” ungkapnya dikutip VOA Indonesia.

    Dijelaskannya meskipun kenaikan tarif PPN hanya satu persen, peningkatan dari harga dasar suatu barang atau jasa kelak akan mencapai hingga lima persen. Bahkan, katanya, ada beberapa layanan yang diprediksi akan mengalami kenaikan harga hingga 9 persen.

    Galau mengungkapkan, kebijakan tersebut akan semakin menekan daya beli masyarakat yang beberapa bulan ini sudah menurun.

    Ke depannya, ia melihat akan ada pola penyesuaian atau perubahan konsumsi dari masyarakat yang nantinya akan mengurangi pengeluaran terhadap barang-barang tidak esensial seperti hiburan, dan perjalanan.

    Selain itu, masyarakat miskin yang pendapatan per bulannya rata-rata hanya Rp500.000, diperkirakan akan menanggung kenaikan pengeluaran hingga Rp100.000 per bulan.

    Bansos yang diberikan oleh pemerintah pun, kata Galau, tidak akan cukup menjadi penolong karena hanya diberikan dengan jumlah dan waktu yang terbatas.

    Menurutnya, alangkah lebih baik jika pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan PPN 12 persen tersebut mengingat kondisi perekonomian dalam negeri yang sedang tidak baik.

    Fakta ini, kata Galau, tercermin dari dari omset UMKM di 2024 yang turun hingga 60 persen, dan jumlah kalangan masyarakat menengah yang terus menurun.

    Justru ketika melakukan pemajakan terhadap konsumsi itu akan meningkatkan shifting kebutuhan. Jadi yang ada barang-barang di pasar akan semakin naik harganya. Bahkan sebelum PPN ini berjalan di 2025, itu harga-harga mobil sudah naik. Pengusaha sudah menyesuaikan.

    ”Jadi kita akan tiba di satu kondisi ekonomi yang di mana rumah tangga tidak mampu membeli lebih banyak, kecuali kebutuhan primer sehingga industri yang selama ini mungkin masih bisa bertahan itu akan menghadapi hantaman yang semakin dalam,” jelasnya.

    Hampir beberapa indikator ekonomi dan statistik kita kaji, lanjutnya, dan tidak memperlihatkan suatu dampak positif dengan adanya PPN ini.

    Maka hal pertama yang harus dilakukan pemerintahan Prabowo adalam membatalkan kebijakan PPN 12 persen.

    “Prabowo mungkin nanti bisa melakukan Perppu dengan kondisi dan kekhususan tertentu, sehingga ada banyak sekali dampak negatif dalam variabel ekonomi kita, bisa dicegah dan mitigasi,” tambahnya.

  • Kebijakan PPN 12 Persen Akan Sulitkan Masyarakat Menengah Bawah

    Kebijakan PPN 12 Persen Akan Sulitkan Masyarakat Menengah Bawah

    7cloud.asia – Ekonom CORE Indonesia Muhammad Faisal mengatakan kebijakan PPN 12 persen akan semakin menyulitkan masyarakat kelas menengah, mengingat itu akan berlaku pada banyak layanan dan barang yang biasa dikonsumsi oleh mereka sebelumnya.

    Faisal menyebutkan beberapa barang yang bakal terkena PPN 12 persen seperti pakaian, listrik, pulsa, dan barang-barang kebutuhan sekunder lain yang tak bisa ditinggakan oleh kelompok menengah.

    ”Ini yang tetap akan memberatkan kelas tengah karena kelas tengah kesulitannya justru adalah disposable income,” ungkapnya dikutip VOA Indonesia.

    Jadi, lanjutnya, kebijakan PPN 12 persen nanti bukan hanya pengeluaran untuk barang tahan lama saja yang turun, tetapi juga sampai tabungannya mengalami penurunan, kemudian pinjaman online itu meningkat tajam.

    Menurut Faisal, seharusnya pemerintah memberikan berbagai insentif kepada masyarakat kelas menengah untuk memulihkan kembali kondisi agar sama seperti sebelum masa pandemi Covid-19.

    Baca: Ketimbang PPN 12 persen, pemerintah diminta tarik pajak kekayaan

    Namun, ia menekankan, insentifnya harus berbeda dengan yang diberikan kepada kelompok masyarakat miskin.

    Seperti membantu untuk biaya hidupnya seperti yang diumumkan pemerintah, memberikan fasilitas keringanan pembayaran listrik 50 persen untuk daya listrik 2.200 VA, itu sebetulnya menyasar kelas menengah.

    Tapi sayangnya diberikan hanya untuk dua bulan saja, kalau dua bulan jelas tidak cukup, jadi insentif seperti itu yang diberikan.

    Di samping juga membantu meningkatkan dari sisi, income mereka, kalau yang bisnis UMKM misalnya berarti dia diberikan banyak bantuan, terutama dari sisi kemudahan pasar supaya incomenya naik karena upahnya turun, upah sebagian besar masyarakat itu turun di 2024.

    Ia menekankan, bukan hanya kebijakan PPN 12 persen saja yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi tanah air pada tahun depan, tapi juga pembatasan BBM subsidi, kenaikan premi BPJS kesehatan, dan pemberlakuan wajib asuransi untuk kendaraan bermotor.

    “Alih-alih menyembuhkan itu (kondisi masyarakat kelas menengah), malah menambah beban dengan PPN 12 persen. Padahal minimal yang dilakukan pemerintah itu tidak menambah beban,” tuturnya.

    Baca: Kalau berpihak pada rakyat kecil, Presiden bisa terbitkan Perppu untuk batalkan PPN 12 persen

    Sementara itu Ekonom Next Policy Yusuf Wibisono menilai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini terlihat menjadi “jalan pintas” yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sisi perpajakan yang stagnan dalam satu dekade terakhir.

    Rasio pajak pada tahun 2023, katanya, hanya mencapai 10,23 persen, yang bahkan lebih rendah dari 2015 yang mencapai 10,76 persen.

    Selain itu, menurutnya pendapatan yang diperoleh negara dari kenaikan tarif PPN juga tidak signifikan, yaitu berada pada level tiga persen dari PDB sejak 2021.

    “Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 selayaknya dibatalkan, karena tambahan kenaikan penerimaan dari kenaikan tarif PPN ini berpotensi tidak sepadan dengan biayanya, mulai dari semakin lemahnya daya beli masyarakat terutama kelas bawah dan kelas menengah, potensi inflasi serta potensi meningkatnya kesenjangan,” ungkap Yusuf.

    Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini, kata Yusuf, juga berpotensi memperburuk kesenjangan karena PPN lebih bersifat regresif dibandingkan PPh (pajak penghasilan), dimana nantinya orang miskin akan menanggung beban pajak yang tinggi dari orang kaya.

    Baca: Ketimbang PPN 12 persen pemerintah diminta terapkan sistem pajak yang adil

    “PPN lebih bersifat regresif karena dibayarkan saat pendapatan dibelanjakan untuk barang dan jasa dengan tarif tunggal terlepas berapapun tingkat pendapatan konsumen,” pungkasnya.

    Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal bulan Oktober 2024 melaporkan pertumbuhan konsumsi masyarakat melambat di triwulan-III 2024 dan hanya tumbuh 4,91 persen secara tahunan, serta minus 0,48 persen dari kuartal ke kuartal lainnya.

    Dalam konferensi pers 5 November lalu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pertumbuhan paling lambat terjadi di sektor pakaian dan alas kaki, juga pada jasa perawatan, perumahan, kesehatan dan pendidikan.

    Meskipun demikian konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi triwulan-III 2024 dengan kontribusi 53,08 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

    Kenaikan harga kebutuhan pokok seperti BBM, minyak goreng dan pangan; serta jatuh temponya pajak, cicilan dan kredit ditengarai membuat masyarakat sangat hati-hati.

  • Rieke Diah Pitaloka Diadukan ke MKD Gegara Tolak Kebijakan PPN 12 Persen, Warganet Siap Membersamai

    Rieke Diah Pitaloka Diadukan ke MKD Gegara Tolak Kebijakan PPN 12 Persen, Warganet Siap Membersamai

    7cloud.asia – Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataannya yang meminta penundaan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN 12 persen.

    Rieke Diah Pitaloka, menilai kebijakan PPN 12 persen pada tahun 2025 akan memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat.

    Ia memperingatkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga krisis ekonomi sebagai konsekuensi kenaikan ini.

    Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menunda rencana kenaikan PPN 12 persen tersebut. Ia juga menyarankan pemerintah untuk menerapkan self-assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan guna memastikan efektivitas sistem tersebut.

    Selain itu, Rieke menekankan pentingnya pemberantasan korupsi sebagai dasar untuk merumuskan strategi pelunasan utang negara.

    “Saya dukung Presiden Prabowo tunda atau bahkan batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2(a) UU 7/2021,” tegasnya.

    Baca: Kebijakan PPN 12 Persen Akan Sulitkan Masyarakat Menengah Bawah

    Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi adanya laporan terhadap Rieke Diah Pitaloka ini. Dilansir Kompas.com, pengaduan terhadap Rieke diterima pada 20 Desember 2024 dengan pihak pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga.

    “Laporan ada, laporan ada, ini benar surat saya tanda tangan kok. Nggak mungkin ada surat kalau nggak ada laporan, benar ada laporan,” ungkap Dek Gam kepada wartawan, Minggu (29/12).

    Dalam surat panggilan yang beredar, MKD disebut telah menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Rieke.

    Hal ini berkaitan dengan pernyataan dalam konten media sosialnya yang dinilai sebagai bentuk ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

    Pemanggilan terhadap Rieke dijadwalkan berlangsung di ruang rapat MKD DPR pada Senin (30/12/2024) pukul 13:00 Waktu Indonesia Bagian Barat.

    Baca: Jika berpihak pada rakyat Pemerintah batalkan kebijakan PPN 12 persen

    Namun, menurut Dek Gam, pemanggilan terhadap Rieke yang sebelumnya dikenal sebagai pemeran dalam serial Bajaj Bajuri ini harus ditunda.

    “Iya, surat pemanggilan itu benar aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” jelasnya.

    Rieke sebelumnya secara terbuka menolak rencana kenaikan PPN tersebut. Dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (5/12/2024), ia menyampaikan interupsi dan merekomendasikan agar kebijakan itu ditinjau ulang.

    “Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini. Mendukung Presiden Prabowo menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” tegas Rieke.

    Pelaporan terhadap ini Rieke menuai kecaman dari warganet. Tagar #SaveOneng dan #RakyatBersamaOneng pun beredar di media sosial.

  • Giliran Aliansi Mahasiswa Jawa Timur Menggelar Aksi Menolak PPN 12 Persen

    Giliran Aliansi Mahasiswa Jawa Timur Menggelar Aksi Menolak PPN 12 Persen

    7cloud.asia – Penolakan terhadap kebijakan pemerintah untuk menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen terus berlanjut di berbagai daerah.

    Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jawa Timur menggelar aksi penandatanganan petisi menolak PPN 12 persen di Taman Bungkul, Surabaya, Minggu (29/12/2024).

    Aksi ini berlangsung di tengah suasana yang tidak biasa, mengingat Taman Bungkul yang dikenal sebagai salah satu taman terbaik di Asia pada tahun 2013 itu sepi dari aktivitas olahraga, karena Car Free Day (CFD) diliburkan.

    “Kemarin memang CFD diliburkan, tapi kami tetap menggelar aksi,” ungkap Koordinator BEM SI Jatim, Aulia Thaariq, Senin (30/12/2024).

    Baca: BEM SI Gelar Aksi Tolak PPN 12 Persen

    Sejak pukul 06.00 WIB, mahasiswa dari berbagai kampus di Surabaya dan sekitarnya mengenakan jaket almamater dengan corak warna yang berbeda-beda.

    Misi mereka seragam yakni menolak kenaikan PPN 12 persen yang direncanakan akan ditetapkan oleh pemerintah pada Rabu, 1 Januari 2025.

    “Kami membawa massa sekitar 150 mahasiswa dari beberapa kampus di Jawa Timur, tapi kami juga mengajak pedagang dan buruh,” tambahnya.

    Dalam aksi tersebut, mahasiswa melakukan orasi dan mengekspresikan keresahan mereka melalui aksi teatrikal.

    Mereka juga membentangkan banner putih bertuliskan “Jatim Menggugat Tolak PPN 12 persen” di atas jalan. Setelah itu, banner tersebut dipajang di depan Gedung Grahadi dan jembatan penyebrangan di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

    Baca: Jika pro rakyat, harusnya pemerintah tunda kebijakan PPN 12 persen

    Aksi ini dilakukan di tengah masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sehingga hanya dihadiri ratusan mahasiswa, karena sebagian dari mereka memilih pulang ke kampung halaman. Thaariq mengungkapkan, kemungkinan akan ada aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.

    “Kebaikan pajak ini mencekik rakyat kecil, termasuk kalangan buruh seperti saya, sehingga sangat membebani masyarakat,” ujar mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya tersebut.

    Koordinator BEM Nusantara Jatim, Helvin menyatakan, jika pemerintah tetap melanjutkan penetapan PPN 12 persen pada 1 Januari, mahasiswa Jawa Timur akan menggelar aksi besar-besaran.

    “Kita lihat nanti 1 Januari. Kalau masih ditetapkan, kita akan membawa massa yang lebih besar,” tegasnya. Helvin berharap pemerintah mengkaji ulang terhadap kebijakan ini, karena dapat berdampak signifikan pada ekonomi masyarakat.

    “Masih banyak sektor-sektor yang bisa diselesaikan pemerintah seperti korupsi dan biaya operasional menteri. Jadi masalah PPN 12 persen harus dikaji ulang,” pungkasnya.

  • Presiden Resmi Umumkan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah per 1 Januari 2025

    Presiden Resmi Umumkan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah per 1 Januari 2025

    7cloud.asia – Presiden Prabowo Soebianto Selasa (31/12/2024) sore resmi mengumumkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen diberlakukan terhadap barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.

    Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan PPN 12 persen ini menuai penolakan di banyak daerah karena dinilai tidak tepat saat kondisi perekonomian sedang menurun

    Dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat ini, Prabowo menegaskan kebijakan PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah.

    “Yang terkena pajak (PPN 12 persen) barang mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat mampu,“ ujar Prabowo seperti dipantau dari YouTube CNN Indonesia.

    Dia mencontohkan barang mewah tersebut adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah.

    Untuk barang dan jasa yang tidak tergolong barang mewah, lanjut Prabowo, tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

    Ditambahkannya, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat banyak tetap diberlakukan PPN nol persen. Masuk dalam kelompok ini antara lain kebutuhan pokok sepertiberas, daging, telur, susu, air minum, rumah sangat sederhana.

    Sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartatro juga mengumumkan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Namun, sejumlah barang dan jasa lain rupanya turut menjadi objek kenaikan PPN.

    Hingga kini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025 belum juga terbit.

    Terkait kebijakan ini pemerintah menyiapkan sejumlah insentif total senilai Rp38,6 triliun.

    Dana ini antara lain diwujudkan untuk bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025.

    Juga ada pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

    Kemudian, bagi masyarakat kelas menengah, berbagai stimulus kebijakan juga telah disiapkan Pemerintah untuk menjaga daya beli, dengan melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya.

    Stimulus itu PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar.

  • Diskon Listrik Sebesar 50 Persen Berlaku Terbatas dan Hanya Dua Bulan, Siapa Saja yang Berhak?

    7cloud.asia – Pemerintah akan memberikan diskon listrik untuk bulan Januari-Februari 2025 sebagai stimulus ekonomi atas pemberlakuan PPN 12 persen untuk kategori barang dan jasa mewah mulai awal tahun ini.

    Diskon atau promo listrik PLN 50 persen ini akan diberlaku mulai Rabu (1/1/2025).
    Meski begitu, promo PLN Januari 2025 berlaku secara terbatas sehingga tidak semua pelanggan PLN bisa mendapatkannya.

    Hanya pelanggan kategori rumah tangga dengan daya tertentu yang bisa menikmati diskon tersebut.

    Dalam keterangan resmi pada Senin (16/12/2024), Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, jumlah pelanggan yang bisa merasakan diskon listrik 50 persen mencapai 84 juta orang.

    “Jika masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program ini, kami juga menyediakan contact center siaga 24 jam yang dapat dihubungi melalui nomor WhatsApp 087771112123,” ujarnya.

    Baca: Pemerintah abaikan protes masyarakat dan tetap terapkan PPN 12 persen

    Lantas, siapa saja pelanggan PLN yang bisa mendapatkan diskon listrik 50 persen tersebut? Pemberian promo PLN telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.

    Di sana dijelaskan, pelanggan PLN yang bisa mendapatkan diskon 50 persen pada 2025, adalah sebagai berikut:

    1. Pelanggan dengan daya listrik 450 VA sebanyak 24,7 juta orang

    2. Pelanggan dengan daya listrik 900 VA sebanyak 38 juta orang

    3. Pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA sebanyak 14,1 juta orang

    4. Pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA sebanyak 4,6 juta orang.

    Dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (1/1/2025), Jisman menjelaskan, listrik diskon 50 persen dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN sehingga masyarakat tidak perlu mendaftar karena diskon didapat ketika masyarakat melakukan transaksi, baik pascabayar maupun prabayar.

    Baca: Penolakan terhadap PPN 12 persen meluas

    Cara mendapatkan diskon listrik 50 persen Pelanggan yang masuk kategori penerima diskon listrik 2025 bisa mendapatkan potongan harga dengan cara sebagai berikut:

    Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian Januari 2025 yang akan dibayar pada Februari 2025 Khusus pemakaian listrik pada Februari 2025, pembayaran dilakukan pada rekening Maret 2025

    Pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025 Khusus diskon token listrik, masyarakat cukup membayar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama

    Pelanggan prabayar bisa membeli token listrik di manapun, baik di PLN Mobile, ritel penjualan, agen, maupun lokasi yang menyediakan layanan pembayaran listrik.

  • Pembelian Air Mineral dan Roti Kena PPN 12 Persen, Seperti Ini Penjelasan Ditjen Pajak

    Pembelian Air Mineral dan Roti Kena PPN 12 Persen, Seperti Ini Penjelasan Ditjen Pajak

    7cloud.asia – Sejumlah warganet mengaku dipungut pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen saat berbelanja di sejumlah toko ritel per 1 Januari 2025.

    Padahal barang yang mereka beli tidak bisa digolongkan sebagai barang mewah, seperti air mineral, roti dan makanan di restoran.

    Mereka lantas mengunggah struk pembelian di media sosial, sambil mempertanyakan penerapan PPN 12 persen ini.

    Hal ini dinilai bertentangan dengan pengumuman Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 yang menyatakan PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.

    “Tuh yg kemaren sibuk ngasih penjelasan PPN 12 persenhanya utk barang mewah..,mhn penjelasannya dong, apakah roti juga termasuk barang mewah???,” demikian unggahan di sebuah grupchating sambil menyertakan struk pembelian di sebuah restoran yang menerapkan PPn 12 persen.

    Baca: Presiden bilang PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah

    Menanggapi protes warganet ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan sudah bertemu para pengusaha ritel pada Kamis (2/1/2024).

    Dirjen Pajak Suryo Utomo, seperti dilansir CNN Indonesia mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan penjelasan dari peritel bahwa kenaikan PPN 12 persen itu sudah diatur dalam sistem toko.

    “Jadi, secara teknikalitas nanti kita atur (pengembalian pungutan PPN 12 persen ke pembeli ritel). Yang jelas haknya wajib pajak ya pasti akan kita kembalikan,” tegasnya dalam Media Briefing di DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

    Namun, bagaimana caranya seperti apa, Suryo Utomo mengatakan pihaknya baru memikirkan prosedurnya.

    “Saya mencoba berjanji tidak memberatkan wajib pajak,” imbuh Suryo.

    Baca: Rieke Diah Pitaloka diadukan ke MKD gegara tolak kebijakan PPN 12 Persen

    Ia juga mengakui sudah melakukan negosiasi dengan peritel yang telah mengubah sistemnya yang mengakomodasi kebijakan PPN 12 persen.

    Padahal, untuk barang yang tidak masuk kelompok mewah hanya dikenakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari tarif 12 persen.

    Suryo menegaskan pihaknya tetap harus menjalankan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) soal tarif 12 persen per 1 Januari 2025.

    Di sisi lain, pemerintah memutuskan tidak menaikkan PPN untuk barang-barang tidak mewah, sehingga perlu penetapan DPP lain dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

    “Kami lagi duduk, diskusi, kira-kira tiga bulan cukup enggak sistem mereka diubah? Itu yang kami coba nanti dudukkan, kira-kira ya transisi tiga bulan lah bagi (peritel) menyesuaikan sistemnya (kembali ke PPN 11 persen),” ungkap Suryo.