Tag: deforestasi

  • Kritisi Pernyataan Prabowo, Greenpeace Indonesia: Gagasan Kedaulatan Pangan dan Energi Jadi Omon-omon

    Kritisi Pernyataan Prabowo, Greenpeace Indonesia: Gagasan Kedaulatan Pangan dan Energi Jadi Omon-omon

    7cloud.asia – Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji mendesak pemerintah untuk segera menghentikan deforestasi guna mencegah makin memburuknya krisis iklim

    Pernyataan ini disampaikan menanggapi rencana pemerintah membuka 20 juta hektare hutan untuk ketahanan pangan, air dan energi.

    “Karena kita tak punya pilihan lagi kalau memang ingin selamat dari bencana atau krisis iklim,“ ujar Sekar dikutip dari laman resmi Greenpeace Indonesia.

    Ironisnya, pemerintah sulit diharapkan. Pemerintahan yang lalu di bawah Presiden Joko Widodo bahkan mengalokasikan kuota deforestasi 2021-2030 sebesar 10,43 juta hektare–seperti tertuang dalam dokumen Rencana Operasional Folu Net Sink 2030.

    Deforestasi besar-besaran ini, ujar Sekar, setara dengan hampir seperempat luas Pulau Sumatera, bisa melepas 10,1 juta gigaton CO2.

    Watak pemerintahan Prabowo pun sama. Pernyataan Prabowo baru-baru ini bahwa Indonesia perlu memperluas lahan sawit dan tak perlu khawatir deforestasi sangatlah membahayakan nasib hutan Indonesia.

    Baca: Dampak lingkungan pembukaan hutan untuk perkebunan sawit

    Pandangan itu menunjukkan Prabowo gagal paham akan pengetahuan dasar tentang hutan dan tentang aturan bebas deforestasi Uni Eropa (EUDR).

    Narasi kedaulatan pangan dan energi yang digaungkan Prabowo hanyalah retorika alias omon-omon, karena rencana pemerintahannya justru akan membawa Indonesia kian jauh dari cita-cita tersebut.

    “Bagaimana publik tak curiga bahwa program pangan ternyata hanya menjadi dalih untuk membuka lebih banyak kebun sawit, seperti yang sekarang terjadi di lahan food estate Gunung Mas yang dulu digarap Kementerian Pertahanan?“ cetusnya.

    Bukannya membenahi tata kelola sawit, Sekar menilai Prabowo tampaknya malah melanggengkan karut-marut yang ada.

    ”Pandangan Prabowo tentang sawit dan deforestasi juga menjadi kabar buruk bagi komunitas adat, seperti masyarakat Awyu yang sekarang sedang berjuang mempertahankan hutan adat mereka dari ekspansi kebun sawit,” tutup Sekar.

    Greenpeace mengingatkan, sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Internasional Keanekaragaman Hayati, Indonesia berjanji menghentikan kepunahan yang disebabkan manusia pada 2030, mengurangi risiko kepunahan, dan mempertahankan keanekaragaman genetik.

    Baca: Tanpa food estate baru Indonesia sudah lampaui kuota deforestasi

    Selain itu, dalam Nationally Determined Contribution (NDC) di bawah Perjanjian Iklim Paris, Indonesia menetapkan target pengurangan emisi gas rumah kaca 31,89 persen pada 2030 dengan kemampuan sendiri, dan 43,2 persen dengan bantuan internasional.

    Komitmen NDC Indonesia juga bertumpu dari sektor forest and land use (FoLU), salah satunya dengan pengurangan deforestasi.

    Namun, laporan tim ilmuwan Global Carbon Project dalam jurnal Earth System Science Data yang rilis pada akhir 2023 menyebut, emisi global karbon dioksida global pada 2023 terus mengalami kenaikan bahkan menduduki tingkat tertinggi dalam sejarah.

    Indonesia juga menempati posisi kedua sebagai negara penghasil emisi terbesar di dunia dari sektor lahan.

    Organisasi Meteorologi Dunia (World Meteorological Organization/WMO) baru-baru ini juga memperingatkan kawasan Asia termasuk Indonesia akan ancaman bahaya akibat krisis iklim yang makin parah, termasuk kondisi ekstrem seperti kekeringan, gelombang panas, banjir, dan badai.

  • Auriga Nusantara: Laju Deforestasi di Indonesia Naik dalam Tiga Tahun Berturut-turut

    Auriga Nusantara: Laju Deforestasi di Indonesia Naik dalam Tiga Tahun Berturut-turut

    7cloud.asia – Setelah menurun pada 2020, laju deforestasi di Indonesia meningkat selama tiga tahun berturut-turut, termasuk pada 2024.

    Laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan hidup, Auriga Nusantara yang dirilis pada Jumat (31/1/2025) menyebut data ini berdasarkan analisis citra satelit dan penelitian lapangan.

    Laporan dari Auriga Nusantara menyebutkan 261.575 hektare (646.366 hektar) hutan primer dan sekunder di seluruh Indonesia hilang pada 2024, naik sebesar 4.000 hektare dibandingkan tahun sebelumnya.

    Data tersebut didasarkan pada citra satelit, yang dianalisis untuk memastikan deforestasi, dan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan ke wilayah yang mewakili hilangnya hutan seluas puluhan ribu hektar.

    Lebih lanjut, Auriga Nusantara mengatakan sebagian besar pembabatan hutan terjadi di wilayah yang dibuka untuk pembangunan oleh pemerintah.

    “Ini mengkhawatirkan karena menunjukkan peningkatan deforestasi legal,” kata Ketua Auriga Nusantara, Timer Manurung kepada AFP seperti dikutip VOA Indonesia

    Baca: Pemerintah didesak hentikan deforestasi

    Ia menyerukan perlindungan hutan yang “mendesak” di Kalimantan, di mana angka hilangnya hutan tercatat paling tiggi terjadi di Ibu Kota Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang sedang dibangun, dan di Sulawesi.

    Laporan tersebut diterbitkan ketika para pemerhati lingkungan hidup memperingatkan dampak lingkungan rencana pemerintah untuk mengkonversi 20 juta hektare hutan untuk keperluan pangan dan energi.

    Pemenrintahan Presiden Prabowo Subianto bertekad untuk meningkatkan swasembada pangan dan energi, termasuk dengan memperluas bahan bakar nabati untuk menurunkan impor bahan bakar.

    Sejumlah kelompok lingkungan hidup memperingatkan rencana tersebut akan menimbulkan bencana bagi hutan di Indonesia.

     

    Baca: Dampak lingkungan pembukaan hutan untuk perkebunan sawit

    “Kami meminta Presiden Prabowo mengeluarkan peraturan presiden untuk melindungi seluruh hutan alam yang tersisa,” kata Timer kepada AFP.

    Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat deforestasi tertinggi di dunia. Sejumlah penyebab deforestasi adalah perkebunan kayu, budidaya kelapa sawit, dan pertambangan mineral penting.

    Hutan hujan Indonesia merupakan salah satu hutan dengan keanekaragaman hayati paling tinggi di dunia dan menyediakan habitat penting bagi spesies terancam dan hampir punah, serta merupakan penyerap karbon utama.

    Meskipun deforestasi terjadi di seluruh provinsi di Indonesia kecuali wilayah sekitar Jakarta, angka deforestasi terbesar tercatat di Kalimantan.

    Salah satu pemicu deforestasi di Kalimatan adalah penetapan wilayah untuk IKN, kata laporan Auriga Nusantara tersebut.

    Baca: Rencana pembukaan 20 juta hektare hutan bisa picu kiamat ekologis

    Dua pemerintah daerah di IKN tersebut telah mengusulkan pembukaan ratusan ribu hektar hutan untuk potensi pembangunan, LSM itu memperingatkan.

    Namun sebagian besar deforestasi didorong oleh permitaan komoditas, termasuk kayu, pertambangan, dan kelapa sawit.

    Para pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak segera menanggapi permintaan komentar dari AFP.

    Pemerintah sebelumnya telah membantah klaim penggundulan hutan yang dibuat oleh para pemerhati lingkungan. Pemerintah mengatakan perkiraan terkait deforestasi tersebut berlebihan dengan salah menghitung perubahan di perkebunan sebagai penggundulan hutan.

    Auriga Nusantara mengatakan perhitungannya tidak memperhitungkan hilangnya hutan tanaman dan hutan tanaman, tetapi mencakup hutan primer dan hutan “sekunder” yang telah diregenerasi.

    Laporan ini juga memperingatkan adanya deforestasi untuk produksi biomassa, yang menyebabkan hutan dibabat untuk menanam spesies tanaman yang tumbuh cepat yang akan menghasilkan biomassa kayu.

  • Ini Bahayanya Jika Pemerintah Bersikeras Membuka 20 Juta Hektare Lahan untuk Pangan dan Energi

    Ini Bahayanya Jika Pemerintah Bersikeras Membuka 20 Juta Hektare Lahan untuk Pangan dan Energi

    7cloud.asia – Kelompok masyarakat sipil menolak keras rencana pembukaan 20 juta hektar hutan untuk pangan dan energi.

    Mereka menilai bahwa pangan dan energi adalah kebutuhan dasar seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali, sehingga pangan dan energi seyogyanya diletakkan dalam bingkai hak, bukan bisnis.

    Pangan dan energi sebagai hak, berarti negara harus memastikan akses dan kontrol terhadap sumber dan produksi pangan dijalankan melindungi hak dan menghormati martabat semua individu.

    Swasembada pangan dan energi yang diwujudkan melalui food estate dan energy estate tidak lebih dari bisnis, yang akan terus menempatkan rakyat dan alam sebagai komoditas sehingga dianggap layak untuk terus dieksploitasi.

    Dalam Brief Paper Masyarakat Sipil yang dirilis di laman resmi Walhi, rencana pembukaan 20 juta hektar hutan untuk pangan dan energi diniiai akan menjadi proyek legalisasi deforestasi terbesar dalam sejarah Indonesia.

    Baca: DPR nilai ada miskonsepsi soal fungsi hutan

    Jika seluas 4,5 juta hektar saja hutan alam dibuka, akan melepaskan sebesar 2,59 miliar ton emisi karbon, maka dapat diakumulasi berapa besaran emisi yang akan dilepaskan dari 20 juta hektar hutan yang akan dibuka.

    Rencana ini bertentangan dengan komitmen global Indonesia dalam perlindungan keanekaragaman hayati, pengurangan emisi melalui skema Nationally Determined Contributions (NDC).

    Rencana pembukaan 20 juta hektere lahan juga bertentangan dengan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD).

    Selain itu, rencana ini juga bertolak belakang dengan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sendiri terkait FoLU Net Sink 2030, yang seharusnya menargetkan pengurangan emisi dari sektor kehutanan dan lahan.

    Selain itu, rencana ini akan meningkatkan eskalasi konflik dan bencana ekologis di Indonesia.

    Baca: Deforestasi di Indonesia meningkat dalam tiga tahun terakhir

    Selama ini rakyat terus menjadi korban kriminalisasi saat konflik agraria berlangsung. Dalam konteks bencana, sejak 2015 hingga 2022 negara harus menanggung kerugian sebesar Rp101,2 triliun dari kejadian bencana hidrometereologi.

    Bencana hidrometeorologi ini diakibatkan perubahan landscape ekosistem penting seperti hutan.

    Negara juga akan mengalami kerugian sebesar Rp3.000 triliun dari tegakan pohon yang hilang dari pembukaan 20 juta hektar hutan.

    Rencana pembukaan 20 juta hektar hutan untuk pangan dan energi ini juga berisiko menimbulkan pelanggaran HAM berat berupa penyingkiran secara paksa masyarakat lokal/adat (eksklusi).

    Apalagi jika kedepan rencana ini dilekatkan status Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa pola pengambilan kebijakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak awal telah mengabaikan hak atas informasi dan partisipasi masyarakat lokal/adat sebagai hak atas pembangunan yang paling mendasar.

  • Organisasi Masyarakat Sipil Desak Uni Eropa Perhitungkan Krisis Deforestasi di Papua dalam Sistem Benchmarking EUDR

    Organisasi Masyarakat Sipil Desak Uni Eropa Perhitungkan Krisis Deforestasi di Papua dalam Sistem Benchmarking EUDR

    7cloud.asia – Sebanyak 22 organisasi masyarakat sipil Indonesia telah mengirimkan surat kepada para pejabat tinggi Uni Eropa untuk menyampaikan kekhawatiran atas semakin parahnya kondisi hutan hujan di Papua Barat.

    Ancaman deforestasi terhadap 2 juta hektare hutan serta meningkatnya ancaman terhadap masyarakat adat Malind dan Yei yang merupakan penduduk asli Papua Barat.

    Surat ini ditujukan kepada Teresa Ribera, Wakil Presiden Eksekutif untuk Transisi Bersih, Adil, dan Kompetitif, Kaja Kallas; Perwakilan Tinggi untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan serta Wakil Presiden Komisi Eropa, Jessica Roswall;

    Komisaris untuk Lingkungan, Ketahanan Air, dan Ekonomi Sirkular Kompetitif, Jozef Síkela, Komisaris untuk Kemitraan Internasional dan Maroš Šefčovič, Komisaris untuk Keamanan Perdagangan dan Ekonomi, Hubungan Antar Lembaga, dan Transparansi.

    Dalam surat tersebut, organisasi masyarakat sipil meminta Komisi Eropa untuk secara serius mempertimbangkan krisis deforestasi dan ancaman terhadap hak-hak masyarakat adat di Papua dalam proses penilaian risiko negara dan bagian-bagiannya dalam skema Benchmarking Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR).

    Berdasarkan skema ini, Uni Eropa akan mengklasifikasikan negara atau wilayah sebagai berisiko rendah, standar, atau tinggi terhadap deforestasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

    Baca: Masyarakat Sipil sayangkan penundaan implementasi EUDR

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Rabu (5/3/2025) penetapan ini harus dilakukan sebelum 30 Juni 2025.

    Dalam pernyataan tersebut, disebutkan Pasal 29 EUDR menyatakan bahwa penilaian risiko harus mempertimbangkan tingkat deforestasi dan ekspansi lahan pertanian.

    Lebih lanjut, Pasal 29(4)(d) mengharuskan Komisi Eropa untuk memperhitungkan keberadaan undang-undang yang melindungi hak asasi manusia, hak masyarakat adat, penanganan korupsi, serta transparansi dari data-data yang dibutuhkan dalam memenuhi ketentuan EUDR.

    Koalisi mendesak Komisi Eropa untuk memastikan bahwa Pasal 29(4)(d) diterapkan secara konsisten dan ketat di semua negara dan wilayah, termasuk Papua Barat.

    “Tanpa pendekatan yang ketat terhadap perlindungan hutan dan masyarakat adat, skema EUDR berisiko gagal mencapai tujuannya dalam mencegah deforestasi dan pelanggaran hak asasi manusia dalam rantai pasok global,” ujar Andi Muttaqien, Direktur Eksekutif Satya Bumi.

    Laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Komisi Eropa pada tahun 2024 yang didukung lebih dari 30 organisasi masyakarat sipil di Indonesia memperjelas bagaimana ekspansi industri perkebunan skala besar di Papua telah mengancam kelestarian ekosistem serta hak-hak masyarakat adat yang bergantung pada hutan.

    Baca: Petani sawit soroti penundaan implementasi EUDR

    Seperti diketahui, Papua merupakan salah satu pemegang cadangan hutan alam untuk industri perkebunan di Indonesia seluas lebih dari 2 juta hektar–1,9 juta diantaranya hanya untuk komoditas kelapa sawit dan kayu.

    Oleh karena itu, organisasi masyarakat sipil mendesak Uni Eropa untuk memastikan bahwa klasifikasi risiko dalam skema benchmarking EUDR mempertimbangkan kerentanan Papua atas deforestasi dimana hal ini mencerminkan realitas di lapangan.

    Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Franky Samperante menegaskan pembabatan hutan Papua jelas melanggar hak-hak masyarakat adat di sekitar konsesi terutama masyarakat adat Malind dan Yei.

    Uni Eropa sepatutnya bisa mempertimbangkan kondisi perusakan kehidupan, perampasan hak atas ekonomi, pecah belah sosial di beberapa Distrik di Papua Selatan termasuk intimidasi tentara dan polisi.

    “Konsumsi bersih Eropa jangan hanya bersih dari perusakan hutan, tetapi juga bersih dari perusakan martabat manusia,” ujarnya.

    Proyek mega deforestasi besar di Papua ini menetapkan lahan seluas 1.5 juta hektare untuk sawah dan 500 ribu hektare untuk perkebunan tebu.

    Baca: Komisi Uni Eropa tunda implementasi EUDR

    Meski kedua komoditas tersebut tidak termasuk dalam EUDR, namun koalisi melihat terdapat potensi kayu hasil babatan hutan tersebut masuk ke pasar Eropa.

    Lebih lanjut, potensi deforestasi dihitung dari keseluruhan angka bukaan hutan–tidak hanya berpatok pada ketujuh komoditas yang dicangkupi EUDR.

    Riset yang dilakukan Satya Bumi, mengungkap batas atas perkebunan sawit di Indonesia menggunakan perhitungan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah 18.1 juta ha. Sedangkan perkebunan kelapa sawit Indonesia saat ini adalah 17.7 juta ha.

    Dengan ambisi Prabowo Subianto untuk membuka perkebunan pangan dan energi sebesar 20 juta ha, hal ini tentu akan secara kilat mendeforestasi Papua sebagai hutan alam terluas terakhir di Indonesia.

    Papua adalah wilayah yang unik dan menjadi penting untuk terlindungi. Hasil modelling yang kita lakukan menunjukan bahwa ambang batas atas pulau Papua untuk pengembangan sawit adalah 290.837 Ha.

    “Saat ini, pembangunan perkebunan sawit telah mencapai 290.659 Ha. Ini berarti telah mencapai ambang batas. Komisi EU perlu melihat situasi ini dalam mempertimbangkan benchmarking”, ungkap Giorgio Budi Indrarto, Deputy Director Yayasan MADANI Berkelanjutan.

  • Masyarakat Sipil Desak Uni Eropa Ikut Memantau Potensi Deforestasi di Papua

    Masyarakat Sipil Desak Uni Eropa Ikut Memantau Potensi Deforestasi di Papua

    7cloud.asia – Sebanyak 22 organisasi masyarakat sipil Indonesia telah mengirimkan surat kepada para pejabat tinggi Uni Eropa untuk menyampaikan kekhawatiran atas semakin parahnya kondisi hutan hujan di Papua Barat.

    Dalam surat itu Koalisi masyarakat sipil menyoroti ancaman deforestasi terhadap 2 juta hektare hutan serta meningkatnya ancaman terhadap masyarakat adat Malind dan Yei yang merupakan penduduk asli Papua Barat.

    Dalam surat tersebut, organisasi masyarakat sipil meminta Komisi Eropa untuk secara serius mempertimbangkan krisis deforestasi dan ancaman terhadap hak-hak masyarakat adat di Papua dalam proses penilaian risiko negara dan bagian-bagiannya dalam skema Benchmarking Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR).

    Koalisi mendesak Komisi Eropa untuk memastikan bahwa Pasal 29(4)(d) diterapkan secara konsisten dan ketat di semua negara dan wilayah, termasuk Papua Barat.

    “Tanpa pendekatan yang ketat terhadap perlindungan hutan dan masyarakat adat, skema EUDR berisiko gagal mencapai tujuannya dalam mencegah deforestasi dan pelanggaran hak asasi manusia dalam rantai pasok global,” ujar Andi Muttaqien, Direktur Eksekutif Satya Bumi.

    Baca: Sistem Benchmarking EUDR dan ancaman deforestasi di Papua

    Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Franky Samperante menegaskan pembabatan hutan Papua jelas melanggar hak-hak masyarakat adat di sekitar konsesi terutama masyarakat adat Malind dan Yei.

    Sudah sepatutnya Uni Eropa mempertimbangkan kondisi perusakan kehidupan, perampasan hak atas ekonomi, pecah belah sosial di beberapa Distrik di Papua Selatan termasuk intimidasi tentara dan polisi.

    “Konsumsi bersih Eropa jangan hanya bersih dari perusakan hutan, tetapi juga bersih dari perusakan martabat manusia,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia beberapa waktu lalu.

    Proyek mega deforestasi besar di Papua ini menetapkan lahan seluas 1.5 juta ha untuk sawah dan 500 ribu ha untuk perkebunan tebu.

    Meski kedua komoditas tersebut tidak termasuk dalam EUDR, namun koalisi melihat terdapat potensi kayu hasil babatan hutan tersebut masuk ke pasar Eropa.

    Papua adalah wilayah yang unik dan menjadi penting untuk terlindungi. Hasil modelling yang kita lakukan menunjukan bahwa ambang batas atas pulau Papua untuk pengembangan sawit adalah 290.837 hektare.

    Baca: Masyarakat sipil sayangkan penundaan implementasi EUDR

    “Saat ini, pembangunan perkebunan sawit telah mencapai 290.659 Ha. Ini berarti telah mencapai ambang batas. Komisi EU perlu melihat situasi ini dalam mempertimbangkan benchmarking”, ungkap Giorgio Budi Indrarto, Deputy Director Yayasan MADANI Berkelanjutan.

    Koalisi mendesak Komisi Uni Eropa harus mampu memaksimalkan penggunaan EUDR untuk menghentikan laju deforestasi dan melindungi masyarakat adat.

    Surat tersebut secara khusus meminta Uni Eropa untuk memberikan fokus khusus atas potensi deforestasi di Papua yang terhubung dengan perkebunan pangan dan energi, termasuk minimnya pelibatan masyarakat sebagai potensi pelanggaran hak asasi manusia.

    Koalisi juga meminta Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan badan-badan terkait lainnya untuk menyelidiki apakah situasi di Papua Barat merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hak asasi manusia internasional Indonesia.

    Uni Eropa juga diminta mendukung Indonesia dalam menemukan cara-cara berkelanjutan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan energi.

    Termasuk dalam hal ini meningkatkan produktivitas pertanian di lahan yang ada, mengurangi pemborosan makanan, dan memprioritaskan penggunaan lahan terdegradasi untuk perluasan.

  • Kemenhut Sebut Luas Hutan Indonesia Berkurang 175,400 Hektare pada 2024

    Kemenhut Sebut Luas Hutan Indonesia Berkurang 175,400 Hektare pada 2024

    7cloud.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan angka deforestasi netto pada 2024 tercatat 175,4 ribu hektare.

    Sementara luas hutan di Indonesia mencapai 95,5 juta hektare atau sekitar 51,1 persen dari total luas daratan yang ada.

    Dalam keterangan resmi Kemenhut terkonfirmasi di Jakarta, Jumat, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Kemenhut Agus Budi Santosa menjelaskan pihaknya melakukan pemantauan secara menyeluruh baik di dalam maupun di luar kawasan hutan seluruh daratan Indonesia yang mencakup 187 juta hektare.

    Pemantauan dilakukan dengan menggunakan citra satelit Landsat yang disediakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

    Baca: Laju deforestasi Indonesia naik dalam tiga tahun terakhir

    “Hasil pemantauan menunjukkan bahwa luas lahan berhutan di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 95,5 juta hektare atau 51,1 persen dari total daratan. Dari angka tersebut, sekitar 91,9 persen berada di dalam kawasan hutan,” jelasnya.

    Sementara itu angka deforestasi netto tahun 2024, menurut Kemenhut, mencapai 175,4 ribu hektare. Jumlah itu, katanya, berdasarkan dari deforestasi bruto sebesar 216,2 ribu hektare dikurangi luas reforestasi 40,8 ribu hektare.

    “Jika dibandingkan dengan data tahun-tahun sebelumnya, tren deforestasi menunjukkan sedikit kenaikan, namun tetap lebih rendah dibandingkan rata-rata deforestasi dalam satu dekade terakhir,” jelasnya.

    Sebelumnya, laporan dari Auriga Nusantara menyebutkan 261.575 hektare (646.366 hektare) hutan primer dan sekunder di seluruh Indonesia hilang pada 2024, naik sebesar 4.000 hektare dibandingkan tahun sebelumnya.

    Baca: Pemerintah didesak hentikan deforestasi

    Data tersebut didasarkan pada citra satelit, yang dianalisis untuk memastikan deforestasi, dan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan ke wilayah yang mewakili hilangnya hutan seluas puluhan ribu hektar.

    Kemenhut memastikan pemerintah terus berupaya untuk melaksanakan upaya reforestasi lewat beragam langkah, termasuk rehabilitasi hutan dan lahan seluas 217,9 ribu hektare yang dilakukan pada 2024.

    Dalam satu dekade terakhir, menurut Kemenhut, rata-rata angka rehabilitasi hutan dan lahan mencapai 230 ribu hektare per tahun.

    Langkah itu dilakukan juga berbarengan dengan upaya lain, termasuk pembatasan perubahan alokasi kawasan hutan untuk sektor non-kehutanan, perhutanan sosial, langkah penegakan hukum kehutanan.

  • Investigasi Greenpeace Mengungkap Dalang Pembabatan Hutan di Kalimantan Barat

    Investigasi Greenpeace Mengungkap Dalang Pembabatan Hutan di Kalimantan Barat

    7cloud.asia – Greenpeace International baru-baru ini merilis laporan investigasi mendalam ihwal perusahaan-perusahaan yang ditemukan memiliki hubungan dengan grup Royal Golden Eagle (RGE), sebuah grup perusahaan besar yang diakui dikendalikan oleh taipan Indonesia, ST.

    Laporan berjudul Under The Eagle’s Shadow ini mengemukakan bukti kuat bahwa entitas yang diselidiki adalah perusahaan-perusahaan bayangan di bawah kendali bersama dengan grup RGE/Tanoto–grup korporasi multinasional/global yang bergerak di bidang bubur kertas dan kelapa sawit, serta industri lainnya di sejumlah negara.

    Perusahaan bayangan adalah aset grup yang tidak diakui, sering kali ditempatkan di yurisdiksi-yurisdiksi kerahasiaan (secrecy jurisdictions), sehingga memungkinkan grup tersebut menghindari pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dan sosial, termasuk dalam hal penggundulan hutan.

    Investigasi Greenpeace ini memeriksa 194 perusahaan yang berbasis di Indonesia dan 63 perusahaan induk di luar negeri.

    Dari ratusan perusahaan pada daftar tersebut, terungkap adanya perusahaan yang membabat habitat orangutan untuk menanam perkebunan kayu monokultur, juga ada perusahaan yang membeli kelapa sawit yang ditanam di dalam kawasan suaka margasatwa.

    Dalam imperium perusahaan bayangan yang diselidiki ini, Greenpeace International menemukan dua perusahaan kebun kayu yang menjadi ‘juara’ perusak hutan di Indonesia pada 2022 dan 2023, serta satu perusahaan kebun sawit yang menduduki peringkat kedua penebang hutan terbesar pada 2023.

     

    Baca: Laju deforestasi di Indonesia naik dalam tiga tahun terakhir

    RGE membantah bahwa mereka mengendalikan entitas-entitas tersebut. RGE menolak laporan Greenpeace tentang keberadaan rantai pasokan bayangan dan ketidakpatuhan terhadap kebijakan keberlanjutan RGE.

    “Kami menegaskan kembali komitmen nol-deforestasi yang ketat di seluruh grup perusahaan kami dan kami telah mengungkapkan kepada publik daftar lengkap perusahaan dalam Grup Perusahaan kami, sebagaimana dinilai oleh Forest Stewardship Council (FSC),“ demikian RGE dalam bantahannya.

    RGE menyebut, laporan Greenpeace mengulang klaim LSM yang berkampanye di masa lalu yang tidak berdasar yang telah ditangani dan dibantah.

    Laporan ini juga menarik kesimpulan berdasarkan asumsi dan spekulasi, tanpa merujuk pada dokumentasi formal atau sumber yang disebutkan.

    Kami menyadari bahwa keluhan yang berulang ini berasal dari beberapa LSM yang terus menentang keterlibatan perusahaan anggota RGE, APRIL, dengan FSC.

    Menutup pernyataannya, pihak RGE mendesak para pemangku kepentingan untuk mengandalkan fakta daripada spekulasi dan mendorong media untuk melaporkan secara adil dan akurat.

    Baca: Dampak lingkungan pembukaan hutan untuk perkebunan sawit

    Namun pihak Greenpeace Internasional menegaskan, laporan ini menyimpulkan, dengan menggunakan pendekatan kehati-hatian, ratusan perusahaan yang diselidiki tersebut seharusnya diakui sebagai bagian dari grup RGE/Tanoto.

    Greenpeace International menilai bahwa RGE/Tanoto Group mestinya juga bertanggung jawab atas segala kerugian sosial dan/atau lingkungan yang diakibatkan oleh operasi perusahaan-perusahaan ini.

    Laju deforestasi Indonesia sebenarnya sempat menurun setelah kampanye organisasi masyarakat sipil dan konsumen selama puluhan tahun. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, laju deforestasi beranjak naik lagi.

    Konversi hutan menjadi perkebunan kembali meningkat, terutama untuk perkebunan kayu monokultur dan kelapa sawit. Penggunaan perusahaan bayangan oleh kelompok perusahaan besar tampaknya menjadi faktor yang mendorong kembalinya tren buruk ini.

    Sebab itu, Greenpeace International meneliti salah satu perusahaan sumber daya alam terbesar di Indonesia tersebut dengan menerapkan metodologi Shining Light on the Shadows.

    Dengan metodologi tersebut, Greenpeace International menunjukkan pula bahwa perusahaan pemegang merek ternama, perbankan, dan institusi pelaksana skema sertifikasi berkelanjutan sebenarnya bisa, dan semestinya melakukan penelitian semacam ini secara mandiri.

    Baca: Indonesia sudah lampaui kuota deforestasi

    Kiki Taufik, Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia menyatakan, Konsumen sudah bersuara bahwa mereka tidak menginginkan barang yang berasal dari penggundulan hutan.

    “Agar produk mereka tetap laku di pasaran, banyak merek berjanji untuk berhenti membeli dari kelompok perusahaan yang menebang hutan dan mengeringkan lahan gambut di Indonesia,“ ujarnya

    Namun, lanjut Taufik, kelompok tersebut tetap ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan cara menyembunyikan aset di negara-negara suaka pajak, sehingga mereka dapat mempertahankan akses ke pasar yang mensyaratkan bebas deforestasi, walau sambil tetap menebang hutan.

    Sepanjang awal 2021 hingga Mei 2024, deforestasi seluas 68.000 hektare telah terjadi di konsesi-konsesi yang diyakini berada di bawah kendali bersama dengan grup RGE.

    Artinya, dalam waktu kurang dari empat tahun, luas hutan yang dibabat seluas Provinsi Jakarta. Hampir 36.000 hektare deforestasi terjadi di area yang dipetakan sebagai lahan gambut–lanskap yang amat penting untuk penduduk setempat dan iklim global.

    Selain itu, ada pula pembangunan infrastruktur pabrik pemrosesan yang amat besar. Infrastruktur ini dikhawatirkan akan memicu kasus deforestasi baru–seperti pabrik kelapa sawit baru dan pabrik pulp baru berkapasitas besar di Kalimantan Utara yang bisa makin menggunduli hutan Kalimantan.

    Jika ingin tetap bersih, para pemilik merek dagang perlu mengevaluasi bukti ini dan mengakhiri keterlibatan mereka dalam deforestasi melalui RGE. Demikian pula, FSC harus menyelidiki semua perusahaan yang diidentifikasi dalam laporan.

    ”Jika FSC juga menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut berada di bawah kendali RGE/Grup Tanoto, maka proses remedi untuk APRIL harus dihentikan,” kata Refki Saputra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

    “Terlebih lagi, masyarakat Indonesia berhak mengetahui siapa yang menguasai tanah, dan siapa yang memutuskan apakah hutan akan bertahan atau tumbang. Pemerintah harus menegakkan transparansi dan memberantas penggunaan perusahaan bayangan.”

  • Madani Berkelanjutan: Deforestasi Melonjak Tajam di Masa Transisi Pemerintahan pada 2024

    Madani Berkelanjutan: Deforestasi Melonjak Tajam di Masa Transisi Pemerintahan pada 2024

    7cloud.asia – Yayasan Madani Berkelanjutan dalam laporan terbaru bertajuk “Deforestasi di Rezim Transisi: Hilangnya Hutan Alam Tahun 2024” mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, Indonesia kehilangan hutan alam seluas 206 ribu hektare.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (8/8/2025) Madani Berkelanjutan menyebut, angka hilangnya luasan hutan atau deforestasi di tahun 2024 ini meningkat tajam dibandingkan periode sebelumnya, dengan lonjakan sekitar 71 ribu hektare.

    Temuan ini menjadi peringatan bahwa masa transisi pemerintahan masih menjadi titik rawan hilangnya hutan secara signifikan akibat lemahnya perlindungan struktural terhadap hutan alam, baik secara hukum maupun pengawasan.

    GIS Specialist MADANI Berkelanjutan, Fadli Ahmad Naufal mengatakan, sebagian besar deforestasi (sekitar 72 persen), terjadi di dalam kawasan hutan, khususnya pada kawasan hutan produksi tetap.

    Kalimantan Timur, Riau, dan Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan tingkat kehilangan tertinggi, termasuk kawasan-kawasan dengan fungsi ekologis penting seperti gambut dan kawasan konservasi.

    Baca: Greenpeace ungkap dalang pembabatan hutan di Kalimantan Barat

    ”Bahkan, 39 ribu hektare dari total deforestasi terjadi di dalam area moratorium hutan (PIPPIB), yang seharusnya menjadi benteng perlindungan terhadap hutan alam primer dan lahan gambut,” ungkapnya.

    Ironisnya, lebih dari separuh deforestasi terjadi di wilayah yang secara hukum telah dibebani izin dan konsesi resmi.

    Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menjadi penyumbang deforestasi hutan alam terbesar dengan luas 66 ribu hektare, disusul oleh sektor perkebunan sawit yang menyumbang 51 ribu hektare.

    Sekitar seperempat dari deforestasi di area PBPH bahkan terjadi di ekosistem gambut, wilayah yang memiliki peran vital dalam menyimpan cadangan karbon dan menstabilkan iklim.

    Sadam Afian Richwanudin, Legal Specialist MADANI Berkelanjutan menambahi, selain sektor kehutanan dan perkebunan, proyek-proyek strategis nasional juga berkontribusi terhadap deforestasi yang masif.

    Baca: Angka deforestasi di Indonesia meningkat dalam tiga tahun terakhir

    Di Merauke, Papua Selatan misalnya, proyek Food Estate menyebabkan hilangnya hutan alam hampir 5 ribu hektare.

    Sementara itu, ekspansi tambang nikel di pulau-pulau kecil seperti Gag dan Kawe di Raja Ampat mengabaikan batas-batas ekologis dan hukum, termasuk pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan pulau-pulau kecil.

    Situasi ini semakin mengkhawatirkan karena tambang-tambang tersebut berada di kawasan yang seharusnya menjadi zona yang dilindungi”

    Wilayah adat yang selama ini terbukti mampu menjaga tutupan hutan alam justru masih belum memperoleh pengakuan hukum yang memadai.

    Hingga Maret 2025, baru sekitar 330 ribu hektare Hutan Adat yang resmi diakui negara, jauh dari luas wilayah adat yang mencapai lebih dari 32,3 juta hektare yang telah dipetakan oleh BRWA.

    Padahal, secara global, wilayah adat dan kelola masyarakat lokal memiliki tingkat deforestasi yang lebih rendah dan menyimpan lebih banyak keanekaragaman hayati.

    “Dalam situasi di mana target iklim nasional melalui FOLU Net Sink 2030 sedang dikejar, deforestasi tahun 2024 justru mencerminkan tantangan serius bagi pencapaian komitmen iklim Indonesia.

    Baca: Sejumlah program rezim Prabowo mengancam kelestarian hutan

    Program Lead untuk Iklim dan Ekosistem, MADANI Berkelanjutan, Yosi Amelia mengatakan bahwa sistem perizinan yang longgar dan tidak menjamin perlindungan ekologis telah menjadi saluran utama deforestasi struktural.

    ”Di tengah krisis iklim global kebijakan pemerintah ke depan perlu berani merevisi paradigma pengelolaan hutan, dari orientasi eksploitatif menuju sistem perlindungan hutan yang berbasis keadilan ekologis dan pengakuan hak masyarakat adat,” ujarnya.

    Pentingnya revisi menyeluruh terhadap kebijakan kehutanan nasional, termasuk momentum pembahasan ulang UU Kehutanan agar lebih mengedepankan perlindungan hutan alam.

    Pemerintah juga didorong untuk mengevaluasi proyek-proyek strategis agar tidak lagi menjadi penyebab utama deforestasi.

    “Tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola perizinan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat, maka upaya mencapai target iklim dan menjaga keanekaragaman hayati hanya akan menjadi wacana tanpa hasil nyata,” pungkas Yosi Amelia.

    Baca: Indonesia sudah lampaui kuota deforestasi

  • Deforestasi Hancurkan Keanekaragaman Hayati, Bagaimana Restorasi Harus Dilakukan?

    Deforestasi Hancurkan Keanekaragaman Hayati, Bagaimana Restorasi Harus Dilakukan?

    7cloud.asia – Secara umum, laju deforestasi di Indonesia menunjukkan tren pelambatan dalam beberapa tahun terakhir. Fokus kebijakan pemerintah saat ini bergeser pada restorasi atau pemulihan hutan dan bekas tambang

    Restorasi hutan bekas tambang ini dinilai sebagai langkah krusial untuk memastikan pemulihan ekosistem secara berkelanjutan.

    Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM, Prof. Widiyatno menekankan bahwa pengelolaan hutan tidak bisa mengabaikan kemajuan teknologi, kepentingan ekonomi, dan kebutuhan pembangunan.

    Oleh karena itu, pengelolaan hutan harus mempertimbangkan kepentingan ekonomi dengan ekologi demi keberkelanjutan.

    Namun yang tidak kalah penting untuk dilakukan saat ini adalah pemilihan metodologi yang tepat untuk pelaksanaan restorasi.

    Baca: Pemuda adat global satu suara dalam melindungi hutan tropis dunia

    Ia menyebutkan, tahapan pertama restorasi adalah mengidentifikasi tingkat kerusakan hutan yang berkorelasi langsung dengan kondisi tutupan lahan.

    “Tingkat kerusakan dan kondisi tutupan lahan menjadi penentu utama dalam merumuskan strategi restorasi,” ujarnya ujarnya dalam webinar Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam, Bekas Tambang, dan Mangrove, Kamis (25/9/2025) dalam rangka Dies Natalis ke-62 Fakultas Kehutanan UGM

    Lebih lanjut, ia memaparkan konsekuensi dari tingkat kerusakan berdampak pada upaya pemulihan hutan. Sebab, semakin tinggi tingkat degradasi hutan, maka akan semakin rendah keanekaragaman hayati dan fungsi ekosistem.

    “Akibatnya, upaya pengembalian hutan ke rona alam alaminya akan menuntut waktu dan biaya yang semakin tinggi seiring dengan meningkatnya level kerusakan yang harus diperbaiki,” ujarnya.

    Ia kemudian menyampaikan bahwa enrichment planting dan native species sebagai salah satu metode restorasi hutan yang memiliki dampak signifikan dan holistik.

    Baca: Hak komunal dan hak ulayat jadi instrumen perlindungan lingkungan

    Ia mencontohkan, metode ini terbukti mampu meningkatkan serapan karbon hingga sekitar 140 ton per hektare pada tegakan berumur 25 tahun.

    Berfokus pada isu reklamasi tambang, staf pengajar di Laboratorium Fisiologi Pohon dan Tanah Hutan FKH UGM, Dr. Handojo Hadi Nurjanto membedah pentingnya penyiapan tapak dalam keberhasilan restorasi lahan bekas tambang.

    Ia menyebutkan enam langkah kunci dalam reklamasi lahan pasca tambang, yakni penyiapan lahan, penataan lahan, pengendalian erosi, pengolahan lapisan tapak, revegetasi, dan pengamanan.

    Handojo menuturkan reklamasi tambang tidak bisa dilakukan sembarang namun menyesuaikan lokasi, jenis tanah, perlakuan penataan lahan, dan aktivitas pertambangannya.

    “Pendekatan di dalam penyiapan tapak berbeda berakibat pada vegetasi yang ditanam pun berbeda.” pungkasnya.

    Dari laporan Kementerian Kehutanan RI, luas lahan berhutan di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 95,5 juta hektare, atau 51,1 persen dari total daratan. Sementara itu, angka deforestasi netto tahun 2024 tercatat sebesar 175,4 ribu hektare.

    Baca: Larangan adat efektif menjaga kelestarian hutan

    Mayoritas deforestasi bruto terjadi di hutan sekunder dengan luas 200,6 ribu hektare (92,8 persen), di mana 69,3 persen terjadi di dalam kawasan hutan dan sisanya di luar kawasan hutan.

    Dennis Wara H. dari PT Ekosistem Khatulistiwa Lestari, menyebut bahwa bahwa tantangan utama yang dihadapi di lapangan adalah tingkat deforestasi dan degradasi lahan, konservasi keanekaragaman hayati, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, serta pengembangan model bisnis perusahaan.

    Sementara Andri Ardiansyah, dari PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) menceritakan dari sisi proses reklamasi nikel dimulai dari konservasi prapenambangan dengan mendata biodiversitas, pengunduhan bibit vegetasi asli, dan perencanaan penyelamatan tanah pucuk.

    Terakhir, Boorliant Satryana dari PT Maruwai Coal, yang bergerak di penambangan dan produksi batubara metalurgi, memaparkan bahwa reklamasi berada di inpit dump sehingga lahan reklamasi menjadi kecil.

    “Langkahnya dimulai dari pembuatan tanggul dan drainase, kemudian penanaman cover crop untuk penguatan lereng, lalu melakukan pembajakan untuk memperbaiki sifat fisik tanah menjadi gembur.” pungkasnya.

    Baca: Warga Desa Air Terjun di Kerinci Seblat jaga kelestarian hutan adat

  • Peta Laju Deforestasi di Indonesia Sejak Masa Kemerdekaan

    Peta Laju Deforestasi di Indonesia Sejak Masa Kemerdekaan

    7cloud.asia – Di hadapan pemimpin dunia yang hadir di helatan COP 30, Indonesia mengklaim laju deforestasi mengalami penurunan. Bahkan, penurunannya disebut ke level terendah dalam dua dekade terakhir.

    “Rata-rata laju deforestasi tahunan kami telah turun ke level terendah dalam dua dekade, mewakili penurunan sebesar 75 persen sejak 2019,” kata Utusan Khusus Presiden bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, saat berpidato di Belem Climate Summit, Kamis (6/11/2025).

    Belem Climate Summit merupakan pertemuan pendahuluan yang digelar sebelum kegiatan inti COP 30 digelar.

    Lantas, benarkah laju deforestasi di Indonesia menurun? Dalam dialog publik ‘Suara Rakyat Indonesia untuk COP 30” yang digelar JustCOP pada Senin (10/11/2025) terungkap, deforestasi masih berlanjut.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Selasa (11/11/2025) disebutkan dalam setengah abad, antara 1950-2000, Indonesia kehilangan hampir 40 persen tutupan hutan, dari semula 162 juta hektare kini hanya tersisa 98 juta hektare.

    Baca: JustCOP desak pemerintah hentikan perampasan hutan adat

    Deforestasi besar-besaran, terutama terjadi akibat ekspansi perkebunan sawit dan proyek pembangunan, memecah habitat dan mengancam kelangsungan spesies endemik.

    Data International Union for Conservation of Nature atau IUCN Red List mencatat 2.735 jenis flora dan fauna Indonesia kini terancam punah, lebih dari setengahnya merupakan tumbuhan.

    Kerusakan semakin parah karena dari 2000 hingga 2012 saja Indonesia kehilangan lebih dari 6 juta hektare hutan primer—setara dengan hampir dua kali luas Pulau Bali—akibat konversi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.

    Artinya, setiap tahun rata-rata 47.600 hektare hutan lenyap dari peta. Laju kehilangan ini terus berlanjut.

    Pada 2024, deforestasi hutan alami tercatat mencapai 261.575 hektare, meningkat 1,6 persen dibanding tahun sebelumnya. Dari sektor penggunaan lahan dan kehutanan saja, emisi yang dihasilkan mencapai hampir setengah dari total emisi nasional.

    Baca: Pembukaan 20 juta hektare hutan akan perparah krisis iklim

    Ironisnya, di tengah situasi krisis tersebut, pemerintah masih menetapkan target deforestasi hingga 10,47 juta hektare dalam periode 2021–2030.

    Target ini bahkan dipecah menjadi “deforestasi terencana” seluas 5,32 juta hektare dan “deforestasi tidak terencana” sebesar 5,15 juta hektare.

    Direktur Eksekutif WALHI Papua, Maikel Peuki mengungkapkan laju tingkat deforestasi terus melonjak akibat pembangunan dan ekspansi industri ekstraktif yang terjadi di Tanah Papua.

    Menurut Maikel, dari perspektif Papua, sekitar 1,3 juta hektare hutan juga hilang antara 2001–2019 akibat sawit dan tambang.

    Maikel menyebutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke telah menyebabkan hilangnya 9.835 hektar hutan primer hingga Juni 2025. Industri kelapa sawit adalah pendorong terbesar kedua menghilangkan 3.577 hektar pada 2024.

    “Fakta-fakta yang terjadi di Papua justru mengerikan, dengan berbagai proyek atas nama pembangunan yang hadir, termasuk deforestasi yang kerap terjadi akibat perkebunan sawit dan tambang,“ katanya.

    Baca: RI dukung inisiatif TFFF tapi tak kunjung mengesahkan RUU Masyarakat Adat