Tag: jurnalis

  • Jurnalis Internasional Teken Petisi Desak Izin Peliputan di Gaza

    Jurnalis Internasional Teken Petisi Desak Izin Peliputan di Gaza

    7cloud.asia – Lebih dari 100 jurnalis menandatangani petisi yang meminta akses langsung tanpa hambatan ke Jalur Gaza. Demikian diberitakan Sky News pada Senin (4/8/2025).

    Petisi untuk izin peliputan di Gaza tersebut mendapat dukungan dari jurnalis terkemuka dari media internasional.

    Jika pihak-pihak yang bertikai mengabaikan permohonan tersebut, para jurnalis akan memasuki Jalur Gaza tanpa persetujuan mereka “dengan cara apa pun yang sah, secara mandiri, kolektif”.

    “Para jurnalis juga akan berkoordinasi dengan organisasi kemanusiaan atau masyarakat sipil,” demikian bunyi petisi tersebut.

    Baca: Jumlah jurnalis yang gugur di perang Gaza mencapai 232 orang

    Petisi ini dibuat menyusul adanya upaya untuk menghalangi peliputan di wilayah konflik di Gaza. Meski korban tewas di kalangan jurnalis terus berjatuhan, kehadiran jurnalis di lokasi bisa memberikan laporan berimbang.

    Hingga pekan ini, tercatat 232 jurnalis dan pekerja media yang tewas saat menjalankan tugas jurnalistik di Gaza.

    Konflik di Gaza pecah setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 di Israel berhasil menembus wilayah perbatasan dan menyandera sekitar 200 warga Israel.

    Serangan ini memicu dilancarkannya Operasi Pedang Besi oleh Israel. Operasi tersebut mencakup serangan terhadap sasaran sipil.

    Baca: Anugerah Guillermo Cano 2024 untuk jurnalis Palestina peliput perang Gaza

    Tentara Israel juga melakukan blokade total atas pasokan air, listrik, bahan bakar, makanan, dan obat-obatan di Jalur Gaza

    Pertempuran, yang diselingi oleh gencatan senjata jangka pendek itu telah merenggut nyawa lebih dari 60.000 warga Palestina dan sekitar 1.500 warga Israel.

    Konflik juga meluas ke Lebanon dan Yaman, serta memicu pertukaran serangan rudal antara Israel dan Iran.

    Sumber: Antaranewscom/Sputnik

  • Israel Serang Tenda Jurnalis, Empat Wartawan Tewas Salah Satunya Koresponden Al Jazeera

    Israel Serang Tenda Jurnalis, Empat Wartawan Tewas Salah Satunya Koresponden Al Jazeera

    7cloud.asia – Tujuh warga sipil Palestina, termasuk empat wartawan, tewas pada Ahad malam (10/8) akibat serangan artileri Israel yang sengaja menyasar tenda jurnalis di depan Rumah Sakit Al-Shifa yang berada di bagian barat Kota Gaza.

    Koresponden WAFA melaporkan serangan biadab militer Zionis itu menewaskan tujuh warga sipil, termasuk koresponden Al Jazeera Anas Al-Sharif dan Mohammed Qreiqea; wartawan foto Ibrahim Daher dan Mohammed Nofal serta sopir kru.

    Jurnalis lain bernama Mohammed Sobh juga terluka akibat serangan artileri militer Israel tersebut.

    Baca: Serangan Israel kembali tewaskan jurnalis, total 232 orang.

    Sejak 7 Oktober 2023, Israel melancarkan perang genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza menyusul serangan lintas batas para pejuang Hamas yang menguasai Gaza ke wilayah yang diduduki.

    Perang genosida Israel itu telah menewaskan 61.430 warga Palestina dan melukai 153.213 lainnya. Mayoritas anak-anak dan kaum perempuan.

    Angka korban tewas akibat kebiadaban militer Zionis itu masih terus bertambah. Sejumlah korban masih tertimbun reruntuhan dan tergeletak di jalanan. Sementara, ambulans dan tim penyelamat masih belum dapat menjangkau mereka.

    Sumber: WAFA/Antaranews

  • Mewujudkan Jurnalisme Inklusif dan Sensitif Gender di Era AI

    Mewujudkan Jurnalisme Inklusif dan Sensitif Gender di Era AI

    7cloud.asia – Di tengah derasnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), praktik jurnalisme ditantang untuk tetap berpihak pada kemanusiaan, kesetaraan gender dan inklusivitas.

    Teknologi AI memberikan peluang sekaligus tantangan besar kepada para jurnalis untuk menjalankan fungsinya sebagai salah satu pilar demokrasi sekaligus agen perubahan, khususnya dalam kesetaraan gender.

    CEO RNW Media, Wouter van Tongeren, mengatakan, kebebasan media adalah fondasi demokrasi, karena itu pihaknya berkomitmen memastikan teknologi digunakan untuk memperkuat suara-suara yang kerap terpinggirkan, bukan untuk membungkamnya.

    ”Dengan kampanye global ini, kami berharap jurnalis semakin percaya diri menggunakan AI secara etis sekaligus menempatkan nilai kemanusiaan di garis depan.” ujar Wouter dalam rekaman video yang diputar dalam pembukaan seminar “Jurnalisme Inklusif dan Sensitif Gender di Era AI untuk Isu HKSR” pada Kamis (21/8/2025) di Jakarta.

    Seminar hasil kerja bareng RNW Media bersama Campaign For Good, Yayasan Gemilang Sehat Indonesia ini adalah bagian kampanye global yang mendorong kebebasan pers dan kualitas jurnalisme yang etis, inklusif, serta berperspektif gender di tengah transformasi digital.

    Melalui diskusi panel, studi kasus, hingga praktik langsung, peserta diajak untuk mengidentifikasi bias gender dalam pemberitaan, menyusun ulang narasi yang lebih berimbang, sekaligus memanfaatkan AI sebagai alat bantu verifikasi data tanpa menghilangkan sentuhan humanis.

    Baca: Pemahaman kesetaraan gender penting untuk cegah kekerasan seksual

    Selain paparan tiga narasumber dari tiga perspektif yang berbeda, para jurnalis perempuan juga mengikuti workshop interaktif berupa praktik penulisan konten inklusif dan bedah kasus pemberitaan yang bias gender.

    Mereka dilatih untuk mengembangkan narasi yang lebih berperspektif gender sekaligus bagaimana caranya memanfaatkan teknologi digital secara bijak untuk menyuarakan isu HKSR.

    Purnama Ayu Rizky, Managing Editor Magdalene, menegaskan bahwa media masih kerap bias dalam memilih narasumber maupun menyajikan berita.

    Ia menekankan pentingnya empati para jurnalis agar pemberitaan tidak menimbulkan viktimisasi terhadap korban dan kelompok rentan, obyektifikasi ataupun diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

    Menurutnya, etika jurnalistik harus menjadi benteng menghadapi algoritma AI yang rawan memperkuat stereotip gender.

    Dari sisi lapangan, Aisha Shaidra, jurnalis Tempo, membagikan pengalaman langsung dalam meliput isu sensitif gender dan HKSR.

    Baca: Aborsi pada korban perkosaan tak seharusnya dilarang

    Ia menyoroti peluang pemanfaatan kecerdasan buatan AI untuk mendukung verifikasi data dengan tetap menjaga nilai kemanusiaan. AI, ujarnya tidak akan bisa menggantikan manusia, tetapi hanya menjadi alat bantu yang memudahkan kerja-kerja jurnalistik.

    “Dengan kepekaan para jurnalis dapat menempatkan AI bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai mitra untuk memperkuat kualitas jurnalisme yang adil, etis, dan inklusif,“ ujarnya.

    Sementara, Communication & Campaign Manager Yayasan Gemilang Sehat Indonesia, Indira Susatio menekankan pentingnya komunikasi sensitif gender untuk isu hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR).

    Ia menyoroti bagaimana narasi media dapat mempengaruhi pemahaman masyarakat tentang hak kesehatan seksual dan reproduksi yang hingga kini masih belum mendapat perhatian.

    Inisiatif ini juga terhubung dengan aplikasi Campaign for Good, yang membuka ruang bagi publik untuk ikut berpartisipasi dalam advokasi digital, mendukung kebebasan media, serta belajar langsung mengenai praktik jurnalisme inklusif.

    William Gondokusumo, CEO Campaign for Good, menegaskan pentingnya membangun ruang digital yang sehat dan adil bagi semua.

    “Teknologi seharusnya menjadi jembatan, bukan penghalang. Melalui #MediaFreedomInAIEra, kami ingin menghadirkan wadah kolaboratif agar jurnalis, aktivis, dan masyarakat dapat bergerak bersama memperjuangkan narasi yang inklusif, transparan, dan berdampak positif,” ujarnya.

    Baca: Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak diselesaikan secara tuntas

  • Amnesty International Indonesia Desak Polri Usut Tuntas Penyerangan 8 Jurnalis Peliput Limbah Industri di Serang

    Amnesty International Indonesia Desak Polri Usut Tuntas Penyerangan 8 Jurnalis Peliput Limbah Industri di Serang

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia mendesak Polri dan Polda Banten agar mengusut tuntas penyerangan terhadap delapan jurnalis saat meliput isu limbah industri sebuah perusahaan di Serang, Banten.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, hal ini merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan juga pembela HAM di Indonesia.

    “Lebih buruk lagi, serangan ini diduga dilakukan bersama-sama oleh aktor negara dan non-negara terhadap jurnalis yang meliput praktik perusahaan yang merusak lingkungan,” jelas Usman dalam siaran pers yang diterima 7cloud.asia, Sabtu (23/8/2025).

    “Serangan kepada mereka selaku pembela HAM adalah suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” tambahnya. 

    Selanjutnya Usman menjelaskan bahwa apa yang terjadi di Banten menambah catatan buruk pemerintah terhadap pembela HAM tahun ini.

    Baca: Semester satu 2025, lebih dari 100 pembela HAM jadi korban serangan

    Berdasarkan catatan Amnesty International, selama periode Januari hingga Juni 2025 setidaknya 104 pembela HAM menjadi korban serangan yang terekam dalam 54 kasus. Sebanyak 31 dari 104 pembela HAM tersebut adalah jurnalis.

    Usman mengatakan jurnalis memainkan peran kunci dalam upaya melindungi lingungan lewat publikasi informasi yang mengungkap pelanggaran HAM di sektor lingkungan.

    Karena itu, lanjut Usman, upaya menghalangi jurnalis untuk meliput dugaan pelanggaran di sektor lingkungan juga melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

    “Negara bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan dengan jelas kewajiban HAM perusahaan dan juga memproses hukum serta memberikan sanksi bagi perusahaan yang terlibat dalam perusakan lingkungan serta serangan terhadap pembela HAM,” jelas mantan aktivis 98 ini.  

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, delapan orang jurnalis dan seorang staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjadi korban pengeroyokan di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada Kamis 21 Agustus 2025.

    Baca: Situasi HAM di Indonesia memburuk, ini indikatornya

    Menurut keterangan korban, kekerasan tersebut diduga kuat dilakukan oleh gabungan aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, ormas, dan karyawan perusahaan.

    Penyerangan terjadi saat para jurnalis sedang menjalankan tugas peliputan terkait inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim KLH terhadap PT Genesis Regeneration Smelting, yang diduga kuat melanggar aturan pengelolaan limbah B3.

    Salah satu korban, seorang jurnalis Bantennews menjelaskan para wartawan awalnya hanya menunggu di depan gerbang perusahaan karena sempat ditolak masuk.

    Mereka baru diizinkan masuk setelah ada permintaan dari pejabat KLH, namun mereka dikawal oleh pihak keamanan perusahaan. 

    Namun setelah sidak selesai dan pejabat KLH meninggalkan lokasi, para jurnalis langsung dikeroyok sekelompok orang.

    Baca: Laporan amnesty international, banyak kebijakan pembangunan yang mengabaikan ham dan lingkungan

    Pelaku ada yang  berseragam Brimob, sekelompok orang yang diduga kuat bagian dari suatu ormas, hingga pihak keamanan perusahaan.

    Tak hanya memukul, para pelaku juga menghalangi hingga mengeluarkan golok dan mengancam dengan senjata tajam pada saat para jurnalis berusaha menyelamatkan diri dari lokasi serangan.

    Akibatnya beberapa jurnalis mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit. Sementara jurnalis lainnya terpaksa berlari menyelamatkan diri sejauh beberapa kilometer. Selain jurnalis, koordinator humas KLH juga menjadi korban penganiayaan.

    Pada Jumat (22/08/2025), Polres Serang mengumumkan telah menangkap dan menetapkan empat orang tersangka pengeroyokan jurnalis dan staf KLH.

    Dua orang di antaranya adalah anggota Brimob dan dua lainnya adalah petugas keamanan perusahaan. Hingga kini Polres Serang masih mengejar pelaku lainnya.

     

  • CPJ Kecam Serangan Israel ke Kantor Surat Kabar Yaman yang Menewaskan 31 Orang

    7cloud.asia – Serangan Israel yang menyasar dua kantor surat kabar di ibu kota Yaman, Sanaa pada 10 September menewaskan setidaknya 31 jurnalis dan pekerja pendukung media.

    Menurut Commitee to Protect Journalist (CPJ), ini merupakan serangan tunggal paling mematikan kedua terhadap pers yang pernah dicatat oleh CPJ, setelah pembantaian Maguindanao 2009 di Filipina.

    Dilansir di lama resminya, CPJ menyebut serangan ini menandakan bahwa pola mematikan Israel dalam menyerang wartawan dan ruang redaksi dengan alasan mereka menerbitkan propaganda “teroris” telah menyebar luas di Timur Tengah.

    “Ini adalah serangan brutal dan tidak beralasan yang menargetkan orang-orang tak berdosa yang kejahatannya hanyalah bekerja di bidang media, hanya berbekal pena dan kata-kata mereka,” kata Nasser Al-Khadri, pemimpin redaksi surat kabar 26 September, yang kantornya diserang.

    Nasser Al-Khadri, menggambarkan pembunuhan tersebut sebagai “pembantaian jurnalis yang belum pernah terjadi sebelumnya,” dengan serangkaian serangan menghantam ruang redaksinya sekitar pukul 16.45 saat staf sedang menyelesaikan penerbitan surat kabar mingguan tersebut, yang merupakan kantor berita resmi tentara Yaman.

    Seorang anak, yang menemani seorang jurnalis ke tempat kerja, termasuk di antara korban tewas, kata Al-Khadri, sementara 22 jurnalis terluka.

    Baca: Lebih 230 jurnalis tewas saat meliput perang di Gaza

    Insiden ini merupakan serangan tunggal paling mematikan kedua terhadap pers yang pernah dicatat oleh CPJ, setelah pembantaian Maguindanao 2009 di Filipina, di mana 32 wartawan termasuk di antara mereka yang tewas ketika sebuah konvoi disergap.

    Al-Khadri menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mengambil sikap tegas.

    “Militer Israel menghancurkan fasilitas surat kabar, mesin cetak, dan arsip. Arsip 26 September adalah salah satu catatan sejarah terpenting Yaman, yang mendokumentasikan sejarah negara itu sejak abad terakhir, dan kehilangannya sangat menyakitkan,” ujarnya kepada CPJ.

    Menuduh Jurnalis sebagai Teroris
    Serangan Israel di Yaman menggemakan serangan sebelumnya di Gaza, Lebanon, dan Iran, di mana Israel berulang kali gagal membedakan antara target militer dan jurnalis.

    Israel dinilai melakukan pembenaran pembunuhannya dengan menuduh jurnalis sebagai teroris atau propagandis, tanpa bukti yang kredibel.

    Warga sipil, jurnalis dilindungi oleh hukum internasional, termasuk mereka yang bekerja untuk media yang dikelola negara atau yang berafiliasi dengan kelompok bersenjata, kecuali mereka terlibat langsung dalam permusuhan.

    Baca: Penghargaan Guillermo Cano 2024 untuk para jurnalis Palestina peliput perang di Gaza

    Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengatakan dalam surel, “Departemen Hubungan Masyarakat rezim teroris bertanggung jawab untuk mendistribusikan dan menyebarluaskan pesan-pesan propaganda di media, termasuk pidato-pidato pemimpin Houthi Abdul-Malik dan pernyataan dari jaksa Yahya Saree.”

    IDF mengatakan serangan itu merupakan respons atas serangan berulang Houthi terhadap Israel, yang telah dinyatakan oleh pemberontak sebagai solidaritas dengan Palestina sejak perang Israel-Gaza dimulai pada tahun 2023.

    Houthi yang didukung Iran menguasai Sanaa pada tahun 2014 dan telah memerangi koalisi yang didukung Saudi yang mendukung pemerintah Yaman yang diakui secara internasional selama satu dekade.

    Abdulrahman Mohammed Mutahar, seorang jurnalis yang tinggal 500 meter dari lokasi kejadian, mengatakan kepada CPJ bahwa serangan itu menyebabkan “ledakan besar yang belum pernah terjadi di Sanaa sejak 2015.”

    Ia mengatakan sekitar delapan rudal menghancurkan markas Direktorat Bimbingan Moral, meninggalkan beberapa jenazah jurnalis terkubur di bawahnya.

    Baca: Federasi Jurnalis Dunia tuntut Israel karena tak laksanakan rekomendasi mahkamah internasional

    “Menargetkan jurnalis bertujuan untuk membungkam kebenaran,” ujar Nabil Al-Asidi, anggota dewan Sindikat Jurnalis Yaman, kepada CPJ, menambahkan bahwa beberapa dari mereka yang tewas adalah anggota terkemuka dan lama di serikatnya.

    CPJ telah lama mendokumentasikan taktik Israel dalam menggambarkan jurnalis sebagai kombatan untuk membenarkan pembunuhan mereka.

    Beberapa bulan sebelum perang Gaza saat ini, laporan “Pola Mematikan” CPJ tahun 2023 merinci lima klaim terorisme atau aktivitas militan yang tidak berdasar terhadap jurnalis yang dibunuh oleh pasukan Israel antara tahun 2004 dan 2018.

    CPJ mengklasifikasikan 31 pembunuhan yang dilakukan Israel di Yaman sebagai pembunuhan — penargetan yang disengaja terhadap jurnalis karena pekerjaan mereka.

    Sebelum serangan 10 September, CPJ telah menetapkan bahwa lebih dari dua lusin jurnalis dan pekerja media lainnya telah dibunuh oleh Israel setelah dimulainya perang pada 7 Oktober 2023.

  • IJTI Kecam Pencabutan Identitas Liputan Istana Jurnalis CNN Usai Menanyakan MBG

    IJTI Kecam Pencabutan Identitas Liputan Istana Jurnalis CNN Usai Menanyakan MBG

    7cloud.asia – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyesalkan penarikan kartu identitas liputan Istana dari jurnalis dari CNN Diana Valencia,

    Identitas liputan Istana milik Diana dicabut setelah mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu, 27 September 2025.

    IJTI menilai, tindakan tersebut menghalangi kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

    Untuk itu, IJTI meminta Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden menjelaskan atas peristiwa ini.

    “Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik,” ujar Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, dalam pernyataan IJTI, Minggu (28/9/2025).

    Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas.

    IJTI, kata Herik, menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi,” imbuhnya.

    IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 Ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

    “IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi,” katanya.

  • Pentingnya ‘Good Journalism‘ di Tengah Gempuran Kecerdasan Buatan

    Pentingnya ‘Good Journalism‘ di Tengah Gempuran Kecerdasan Buatan

    7cloud.asia – Wakil Menteri Komunikasi Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyoroti derasnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pemberitaan.

    Dalam sambutannya di Local Media Summit 2025 edisi ke-4, pada Selasa (7/10/2025) di Hotel JW Marriott Jakarta, Nezar mengatakan kebiasaan membaca media lokal memberinya gambaran yang kaya tentang isu-isu di tingkat lokal.

    Namun, pergeseran ke media digital membawa tantangan serius, khususnya terkait penggunaan AI karena hal ini bisa menggerus genuisitas dan mendorong keseragaman.

    Dalam kesempatan itu, Nezar juga memperingatkan tentang dampak jangka panjang penggunaan AI, yaitu potensi penurunan berpikir kritis (critical thinking) pada jurnalis.

    Padahal berpikir kritis merupakan hal penting bagi kerja-kerja jurnalistik agar tak terjebak dalam arus yang dikembangkan pemilik modal ataupun pengambilan kebijakan yang kadang tak sejalan dengan kepentingan rakyat.

    “Kalau critical thinking ini tergerus, ini menjadi satu bahaya serius,” kata Nezar Patria.

    Baca: Local Media Summit 2025 hadir di tengah disrupsi informasi

    Atas hal itu, Nezar lantas mengharapkan pengelola media lokal mengedepankan good journalism dalam produk jurnalistiknya.

    Ia menegaskan bahwa esensi dari good journalism adalah critical thinking, skill, dan ethics atau berpikir kritis, ketrampilan/pengalaman serta berpegang pada etika jurnalistik.

    Merespon kondisi ini, Nezar mengapresiasi langkah Dewan Pers yang telah merangkum panduan penggunaan AI. Panduan tersebut menekankan pentingnya sikap transparan, etis, dan bertanggung jawab dalam setiap penggunaan AI.

    “Jadikan AI ini sebagai partner dalam proses produksi, dan kita bukan diatur oleh AI,” imbuhnya.

    Baca: Penetapan tersangka berdasar produk jurnalistik mengancam kebebasan pers

    Menutup paparannya, Nezar Patria mengingatkan kembali esensi profesi jurnalis yang tidak dimiliki mesin.

    “Fungsi berita menunjukkan realitas, sesuatu yang tidak dimiliki mesin, yakni empati, nurani,” tegasnya.

    Local Media Summit 2025, yang mengusung tema “Digital Media Sustainability”, menjadi ajang bagi pengelola media lokal dan pemangku kepentingan untuk memperkuat jaringan dan membangun kolaborasi dalam menghadapi era digital.

    Local Media Summit 2025 berlangsung selama dua hari di Hotel JW Mariott Jakarta dan diikuti oleh lebih 100 media di seluruh Indonesia.

  • Kekerasan Kembali Menimpa Jurnalis yang Meliput Penanganan Bencana di Aceh

    Kekerasan Kembali Menimpa Jurnalis yang Meliput Penanganan Bencana di Aceh

     

    7cloud.asia – Aksi perampasan alat kerja jurnalis oleh aparat keamanan kembali terjadi di Aceh. Kali ini, perampasan alat kerja dialami Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, Muhammad Fazil, pada Kamis (25/12/2025). Pelakunya adalah anggota TNI berpangkat praka bernama Junaidi.

    Kekerasan terhadap insan pers yang berulang ketika meliput situasi pascabencana, memunculkan dugaan yang kuat adanya upaya sistematis untuk mengendalikan informasi guna menutupi kegagalan pemerintah dalam menangani krisis.

    Fazil yang merupakan jurnalis Portalsatu saat itu sedang meliput aksi damai yang berlangsung di depan kantor bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, Kamis, 25 Desember 2025.

    Aksi ini merupakan rentetan yang tak terpisahkan dari gerakan sporadis yang berlangsung di Aceh belakangan ini, yang mendesak pemerintah untuk menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir Sumatera.

    Melalui kamera handphone, Fazil merekam dugaan aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap peserta aksi. Dia diminta menghapus rekaman video yang baru diambil.

    Fazil berusaha menjelaskan bahwa ia merupakan seorang jurnalis sewaktu dirinya dipaksa untuk menghapus rekaman video yang baru diambil, tetapi tentara tersebut dengan terang-terangan mengatakan dirinya tidak peduli walaupun Fazil seorang jurnalis.

    Baca: Pemerintah didesak setop pembatasan pemberitaan penanganan banjir Sumatera

    Setelah anggota TNI tersebut pergi, Fazil kembali dihampiri oleh salah seorang anggota TNI lainnya, yang secara kasar berupaya merampas handphone dari tangan Fazil sembari mengancam akan ‘melempar’ handphone tersebut apabila rekaman video yang diambil Fazil tidak segera dihapus.

    Satu-satunya handphone yang selama ini digunakan oleh Fazil sebagai alat kerja dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik mengalami kerusakan sewaktu berusaha mempertahankan gawai tersebut.

    Meskipun file rekaman video tersebut masih tersimpan di dalam perangkat miliknya, kerusakan tadi telah menghambat pekerjaan Fazil sebagai jurnalis yang bertanggung jawab atas kepentingan publik serta terhadap perusahaan media tempatnya bekerja.

    Merespons kejadian ini, Komite Keselamatan Jurnalis menegaskan kembali bahwa perbuatan Praka Junaidi terhadap Fazil bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.

    “Terang dan jelas bahwa jurnalis merupakan profesi yang dilindungi oleh hukum, sebagaimana dikunci di dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,“ demikian KKJ Aceh dalam pernyataan tertulisnya.

    Ditambahkan, konstitusi menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui pasal 28F UUD 1945, yang dengannya terwujud pula salah satu hak publik paling krusial dalam penyelenggaraan demokrasi, yakni hak untuk tahu.

    Baca: Masyarakat sipil somasi Presiden karena tak kunjung tetapkan status bencana nasional

    Secara eksplisit, UU nomor 4/1999 melalui pasal 4 ayat (2), juga menggarisbawahi bahwa terhadap pers nasional tidak boleh dikenakan yang namanya penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran dalam bentuk apa pun.

    Jaminan ini menjadi fondasi bagi keberlangsungan tatanan demokrasi serta terpenuhinya hak publik atas informasi yang benar dan independen.

    Perbuatan Praka Junaidi identik dengan pembungkaman kemerdekaan pers melalui praktik berwatak militerisme, salah satu warisan Orde Baru yang terus-terusan diorkestrasi terutama oleh kalangan TNI.

    Praktik-praktik seperti yang dipertontonkan oleh Praka Junaidi memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers, yang secara tegas melarang setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

    Pelakunya diancam dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

    Baca: Bendera putih tunjukkan korban banjir Sumatera tidak baik-baik saja

    KKJ Aceh menyatakan dengan tegas bahwa perampasan alat kerja jurnalis yang terjadi kepada Muhammad Fazil oleh Praka Junaidi merupakan perbuatan melawan hukum yang berakibat terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dari UU Pers serta dapat dijatuhkan pidana sesuai ketentuan pasal 18 dari UU tersebut;

    Insiden yang menimpa Muhammad Fazil serta kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk bagi situasi penanganan darurat bencana Sumatera.

    Reaksi aparat keamanan yang mengedepankan pendekatan berwatak kekerasan dan arogan terhadap jurnalis yang sedang bertugas mengindikasikan adanya kegagalan dan kegagapan negara dalam penanganan krisis pascabencana;

    Kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat keamanan seperti TNI menunjukkan adanya degradasi moral, martabat, kehormatan, citra, juga kredibilitas seorang prajurit TNI di mata publik, karena alih-alih mengayomi, malah menjadi salah satu entitas yang paling beringas.

    KKJ mendesak Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, dan jajaran menjatuhkan sanksi sesuai UU Disiplin Militer terhadap setiap anggota TNI yang melakukan kekerasan tersebut. 

    KKJ Aceh juga menegaskan, negara harus menjamin adanya ketersediaan informasi yang jernih dengan mendukung fungsi dan peranan pers tersebut, bukan malah sebaliknya.

  • Komnas HAM: Kasatreskrim Polres Mimika Lakukan Pelanggaran HAM Serius Terhadap Jurnalis

    Komnas HAM: Kasatreskrim Polres Mimika Lakukan Pelanggaran HAM Serius Terhadap Jurnalis

    7cloud.asia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menegaskan Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria dan anggotanya melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com.

    Penegasan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi Komnas HAM tertanggal 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada Kapolda Papua Tengah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Komnas HAM menyatakan para korban, yakni Ifo Rahabav, Jidan Mu’tashim A., Abim Abdul Khohar, dan Hendrikus Rahalob, mengalami persekusi dan intimidasi pada 3–4 Oktober 2025 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

    Baca: Ada Pelanggaran HAM Dalam Kasus Meninggalnya Affan Kurniawan

    Dalam hasil pemantauan lapangan 10 Oktober 2025, Komnas HAM menemukan adanya kekerasan verbal, pemaksaan berdiri dari tengah malam hingga subuh, penyitaan telepon genggam, pemanggilan paksa tanpa surat perintah, serta pemaksaan pembuatan surat pernyataan di bawah tekanan.

    Dalam rilisnya, Komnas HAM menyatakan tindakan aparat tersebut melanggar empat hak dasar yaitu hak atas rasa aman, hak atas proses hukum yang adil, serta hak atas perlindungan pembela HAM sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

    Baca: Amnesty International Desak Pembebasan Jurnalis dan Aktivis Lingkungan di Morowali

    Komnas HAM juga menilai perbuatan itu mencederai prinsip negara hukum, demokrasi, dan kebebasan pers.

    Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan pemberian sanksi tegas kepada AKP Rian Oktaria, pengawasan ketat proses pemeriksaan Propam Polda Papua Tengah, serta pemulihan hak korban, termasuk permintaan maaf terbuka, kompensasi dan rehabilitasi psikologis.

    Selain itu, Komnas HAM meminta LPSK segera memberikan perlindungan kepada keempat jurnalis sebagai korban pelanggaran HAM. Komnas HAM menegaskan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan dan negara wajib menjamin perlindungan HAM serta kebebasan pers, khususnya di Papua.

     

  • AJI: Penghalangan Kerja Jurnalistik Meningkat

    AJI: Penghalangan Kerja Jurnalistik Meningkat

    7cloud.asia – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat kondisi kebebasan pers di Indonesia makin memburuk pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida mengatakan kekerasan terhadap jurnalis berupa kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum. Selain itu, intervensi dan intimidasi pada ruang redaksi meningkat dan cenderung dinormalisasi.

    ”Berdasarkan catatan AJI, intervensi dari lingkar kekuasaan ini, berupa tuntutan seperti menghapus berita, hingga desakan agar tidak memberitakan isu tertentu,” kata Nany saat Konferensi Pers Catatan Awal Tahun 2026, 14 Januari lalu.

    AJI mencatat, pada 2025, 21 kasus dari 31 kasus kekerasan fisik pada jurnalis dilakukan oleh aparat kepolisian. “Kasus kekerasan terutama terjadi pada saat demonstrasi,” kata Nany.

    AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan LBH Pers terus melakukan advokasi terhadap persoalan hukum dan kekerasan yang menimpa jurnalis dan Media.

    Contohnya adalah advokasi kasus gugatan hukum dari Menteri Pertanian terhadap Tempo dan intimidasi berulang yang dilakukan TNI terhadap jurnalis di Aceh.

    Arogansi aparat berseragam menjadi pola yang terus berulang. Dua kasus intimidasi jurnalis di Aceh yang disertai perampasan alat kerja serta penghapusan video hasil liputan, menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakpahaman aparat terhadap UU Pers.

    “Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik”, kata Bayu Wardhana Sekjen AJI Indonesia.

    Salah satu tren paling mengkhawatirkan di penghujung 2025, menurut catatan AJI, adalah upaya pembatasan informasi secara sistematis terkait liputan bencana di Sumatera.

    Ketika publik sangat membutuhkan informasi yang akurat, ujar Bayu, negara justru diduga aktif melakukan intervensi.

    Polanya jelas: intimidasi terhadap jurnalis yang meliput bantuan internasional, penghapusan berita di media besar, hingga penghentian siaran langsung dari lokasi bencana.

    “Ini merupakan pelanggaran berlapis mulai dari melanggar kebebasan pers hingga hak publik atas informasi, kata Bayu.

    Aparat, melanggar pasal 8 dan 18 UU Pers yaitu menghalangi jurnalis melaporkan fakta serta melanggar pasal 28F UUD 1945 yang membahayakan keselamatan publik dengan menyembunyikan kondisi riil.

    Negara juga menjadi produsen informasi, karena membiarkan narasi tunggal pemerintah melenggang tanpa verifikasi jurnalis. Tak jarang, produk jurnalistik dilabeli hoaks bila tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah.

    Sementara, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pada jurnalis makin besar. Tahun 2025, jumlah jurnalis yang melapor mengalami PHK tercatat 549 orang. Jumlah ini berlipat dibanding 2024 yang mencapai 373 orang.

    Ruang publik menyempit ketika jurnalis, aktivis, dan warga yang menyuarakan kritik dihadapkan pada risiko pelaporan, kriminalisasi, atau serangan balik terkoordinasi, sehingga self-censorship makin meluas.