Kekerasan Kembali Menimpa Jurnalis yang Meliput Penanganan Bencana di Aceh

Written by

in

 

7cloud.asia – Aksi perampasan alat kerja jurnalis oleh aparat keamanan kembali terjadi di Aceh. Kali ini, perampasan alat kerja dialami Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, Muhammad Fazil, pada Kamis (25/12/2025). Pelakunya adalah anggota TNI berpangkat praka bernama Junaidi.

Kekerasan terhadap insan pers yang berulang ketika meliput situasi pascabencana, memunculkan dugaan yang kuat adanya upaya sistematis untuk mengendalikan informasi guna menutupi kegagalan pemerintah dalam menangani krisis.

Fazil yang merupakan jurnalis Portalsatu saat itu sedang meliput aksi damai yang berlangsung di depan kantor bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, Kamis, 25 Desember 2025.

Aksi ini merupakan rentetan yang tak terpisahkan dari gerakan sporadis yang berlangsung di Aceh belakangan ini, yang mendesak pemerintah untuk menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir Sumatera.

Melalui kamera handphone, Fazil merekam dugaan aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap peserta aksi. Dia diminta menghapus rekaman video yang baru diambil.

Fazil berusaha menjelaskan bahwa ia merupakan seorang jurnalis sewaktu dirinya dipaksa untuk menghapus rekaman video yang baru diambil, tetapi tentara tersebut dengan terang-terangan mengatakan dirinya tidak peduli walaupun Fazil seorang jurnalis.

Baca: Pemerintah didesak setop pembatasan pemberitaan penanganan banjir Sumatera

Setelah anggota TNI tersebut pergi, Fazil kembali dihampiri oleh salah seorang anggota TNI lainnya, yang secara kasar berupaya merampas handphone dari tangan Fazil sembari mengancam akan ‘melempar’ handphone tersebut apabila rekaman video yang diambil Fazil tidak segera dihapus.

Satu-satunya handphone yang selama ini digunakan oleh Fazil sebagai alat kerja dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik mengalami kerusakan sewaktu berusaha mempertahankan gawai tersebut.

Meskipun file rekaman video tersebut masih tersimpan di dalam perangkat miliknya, kerusakan tadi telah menghambat pekerjaan Fazil sebagai jurnalis yang bertanggung jawab atas kepentingan publik serta terhadap perusahaan media tempatnya bekerja.

Merespons kejadian ini, Komite Keselamatan Jurnalis menegaskan kembali bahwa perbuatan Praka Junaidi terhadap Fazil bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.

“Terang dan jelas bahwa jurnalis merupakan profesi yang dilindungi oleh hukum, sebagaimana dikunci di dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,“ demikian KKJ Aceh dalam pernyataan tertulisnya.

Ditambahkan, konstitusi menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui pasal 28F UUD 1945, yang dengannya terwujud pula salah satu hak publik paling krusial dalam penyelenggaraan demokrasi, yakni hak untuk tahu.

Baca: Masyarakat sipil somasi Presiden karena tak kunjung tetapkan status bencana nasional

Secara eksplisit, UU nomor 4/1999 melalui pasal 4 ayat (2), juga menggarisbawahi bahwa terhadap pers nasional tidak boleh dikenakan yang namanya penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran dalam bentuk apa pun.

Jaminan ini menjadi fondasi bagi keberlangsungan tatanan demokrasi serta terpenuhinya hak publik atas informasi yang benar dan independen.

Perbuatan Praka Junaidi identik dengan pembungkaman kemerdekaan pers melalui praktik berwatak militerisme, salah satu warisan Orde Baru yang terus-terusan diorkestrasi terutama oleh kalangan TNI.

Praktik-praktik seperti yang dipertontonkan oleh Praka Junaidi memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers, yang secara tegas melarang setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

Pelakunya diancam dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Baca: Bendera putih tunjukkan korban banjir Sumatera tidak baik-baik saja

KKJ Aceh menyatakan dengan tegas bahwa perampasan alat kerja jurnalis yang terjadi kepada Muhammad Fazil oleh Praka Junaidi merupakan perbuatan melawan hukum yang berakibat terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dari UU Pers serta dapat dijatuhkan pidana sesuai ketentuan pasal 18 dari UU tersebut;

Insiden yang menimpa Muhammad Fazil serta kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk bagi situasi penanganan darurat bencana Sumatera.

Reaksi aparat keamanan yang mengedepankan pendekatan berwatak kekerasan dan arogan terhadap jurnalis yang sedang bertugas mengindikasikan adanya kegagalan dan kegagapan negara dalam penanganan krisis pascabencana;

Kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat keamanan seperti TNI menunjukkan adanya degradasi moral, martabat, kehormatan, citra, juga kredibilitas seorang prajurit TNI di mata publik, karena alih-alih mengayomi, malah menjadi salah satu entitas yang paling beringas.

KKJ mendesak Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, dan jajaran menjatuhkan sanksi sesuai UU Disiplin Militer terhadap setiap anggota TNI yang melakukan kekerasan tersebut. 

KKJ Aceh juga menegaskan, negara harus menjamin adanya ketersediaan informasi yang jernih dengan mendukung fungsi dan peranan pers tersebut, bukan malah sebaliknya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *