Tag: mahasiswa

  • 11 Orang Meninggal dalam Gelombang Unjuk Rasa, DPR: Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dijamin Konstitusi

    7cloud.asia – Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayah menyatakan terdapat 11 korban jiwa saat demonstrasi di berbagai kota di Indonesia, hingga Selasa (2/9/2025). Bentrokan antara personel kepolisian dan massa demo tidak hanya berujung ratusan orang terluka, bahkan meninggal.

    “Jumlah korban pun terus bertambah mulai 28 Agustus hingga 2 September 2025 ini,” ungkap Anis saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM Perempuan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    Mereka yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut:
    ⦁ Affan Kurniawan (21), Pengemudi Ojol Jakarta
    ⦁ Rheza Sendy Pratama (21), Mahasiswa Amikom Yogyakarta
    ⦁ Rusdamdiansyah (26), Pengemudi Ojol Kota Makassar
    ⦁ Sarina Wati (26), Staf Anggota F-PDI Perjuangan Kota Makassar
    ⦁ Muhammad Akbar Basri (26), Staf DPRD Kota Makassar
    ⦁ Syaiful Akbar (43), Plt. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar
    ⦁ Sumari (60), Penarik Becak Kota Solo
    ⦁ Andika Lutfi Falah, Pelajar SMKN 14 Kabupaten Tangerang

    Korban meninggal, baik karena tindak represif aparat di Jakarta dan Yogyakarta maupun menjadi korban dalam amuk massa di tengah unjuk rasa seperti yang terjadi di Makassar.

    Terkait tindak represif aparat, Bonnie Triyana menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa dijamin oleh konstitusi.

    Baca: Aktivis 98 sebut kematian Affan nyalakan api perjuangan

    “Kebebasan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa dijamin oleh konstitusi. Rheza adalah mahasiswa Indonesia yang turut dalam unjuk rasa itu seharusnya dilindungi oleh aparat, apalagi dalam keadaan tak berdaya terjatuh dari motor saat unjuk rasa. Bukan malah dianiaya hingga tewas,” papar Bonnie.

    Anggota Komisi X DPR yang membidangi urusan pendidikan itu juga menyinggung prinsip hukum internasional terkait perlakuan terhadap pihak yang tak berdaya.

    Hal ini, kata Bonnie, menegaskan bahwa aparat tidak boleh meluapkan emosi terhadap massa.

    “Bahkan dalam konvensi Jenewa yang mengatur perang pun apabila ada musuh menyerah dan tak berdaya harus dilindungi,” jelas Legislator dari Dapil Banten I itu.

    Baca: Kematian demonstran adalah kematian keadilan

    Bonnie menyatakan situasi domonstrasi di Yogyakarta jelas bukan medan perang. Dengan begitu, seharusnya perlindungan terhadap mahasiswa harus menjadi prioritas.

    “Situasi di Yogya bukanlah perang, maka perlindungan terhadap mahasiswa harus menjadi prioritas. Aparat kepolisian dilarang meluapkan emosinya dengan cara menganiaya mahasiswa,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    “Tidak alasan apapun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan tersebut,” imbuh Sejarawan itu.

    Bonnie pun mendesak agar kasus kematian Rheza diusut tuntas dan pelaku penganiayaan harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap SOP pengendalian massa.

    Baca: Koalisi masyarakat sipil desak presiden copot kapolri 

    Baca: Kepolisian perlu direformasi total

    “Pelaku penganiayaan terhadap Rheza harus dimintai pertanggungjawabannya di hadapan hukum. Jangan ada lagi korban tewas berjatuhan, ini berlaku untuk kedua belah pihak. Aparat kepolisian harus mematuhi SOP pengendalian massa dalam unjuk rasa,” ucap Bonnie.

    Lebih lanjut, ia menyerukan agar semua pihak menahan diri dan menjaga perdamaian. Bonnie juga meminta penegakan hukum harus dilakukan secara adil agar tragedi serupa tidak terulang.

    “Mari kita jaga perdamaian di negeri kita dengan mendengar apa yang rakyat dan mahasiswa suarakan. Kepada aparat penegak hukum, mari pula kita pastikan hukum ditegakkan secara adil,” ungkapnya.

    Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Semua harus bisa menahan diri demi persatuan dan kesatuan bangsa,” tutup Bonnie.

    Baca: Desakan “Bubarkan DPR“ muncul karena kritik rakyat diabaikan

  • Kembali Terjadi, Polisi Menangkap Aktivis Mahasiswa Secara Brutal

    Kembali Terjadi, Polisi Menangkap Aktivis Mahasiswa Secara Brutal

    7cloud.asia – Penangkapan secara brutal dengan kekerasan oleh aparat kepolisian kembali terjadi. Kali ini Angga Saputra alias Jhon (20) yang ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (01/10/2025).

    Saat itu, sekitar pukul 18.40 WIB mahasiswa Universitas Nahdatul Ulama ini dan beberapa rekannya hendak berangkat ke Bogor untuk mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB).

    Berdasarkan kesaksian rekan-rekan korban, Angga didatangi sekitar sepuluh orang yang mengaku sebagai aparat kepolisian tidak berseragam. Mereka tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.

    Kemudian mereka menyergap dan mencekik serta membawa paksa Angga masuk ke dalam sebuah mobil yang telah disiapkan.

    ‎Ketika temannya menanyakan dasar penangkapan, ia justru mendapat tekanan dan ancaman dari aparat kepolisian tersebut. Angga kemudian dibawa kabur menggunakan sebuah mobil yang diiringi tiga unit sepeda motor.

    Baca: Aparat menangkapi kelompok kritis jadi sorotan dunia

    “‎Ini adalah pelanggaran HAM berat, tentu juga merupakan perampasan atas hak pendidikan,” kata Aldi dari Komite Politik Partai Buruh.

    ‎Dengan penangkapan Angga ini, sejumlah aktivis dari berbagai elemen diantaranya Komite Politik (Kompol) Partai Buruh, Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) masih bertahan di Markas Polda Metro Jaya.

    Ada pula Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) , Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID), pemuda dan kaum miskin kota yang ikut mendatangi Mapolda Metrojaya.

    Aldi menegaskan bahwa Angga bukanlah koruptor atau penjahat. Ia adalah seorang mahasiswa yang hak pendidikannya direnggut secara paksa.

    “Insiden ini merupakan bukti nyata bahwa Reformasi Kepolisian yang selalu digaungkan hanyalah ilusi. Tuntutan rakyat dalam aksi demonstrasi Agustus lalu tidak digubris, dan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat sipil justru makin menjadi-jadi,” jelas Aldi.

    Baca: Aliansi Perempuan Indonesia desak pembebasan aktivis yang masih ditahan

    Karena itu, para aktivis dari berbagai elemen tersebut menuntut pembebasan Angga Saputra serta seluruh tahanan politik dan tahanan massa aksi tanpa syarat.

    Selain itu mereka juga menuntut pengusutan tuntas serta mengadili para pelaku penculikan dan kekerasan aparat kepolisian.

    Aparat kepolisian juga harus menghentikan segala bentuk kriminalisasi, teror, dan intimidasi terhadap pergerakan rakyat, terhadap para aktivis.

    ‎Sebelumnya, pada tanggal 19 September 2025 Angga dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus aksi demonstrasi 25-30 Agustus 2025.

     

  • Gagal Bertemu Anggota Dewan, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi ‘Piknik’ di Depan Gedung MPR/DPR

    Gagal Bertemu Anggota Dewan, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi ‘Piknik’ di Depan Gedung MPR/DPR

    7cloud.asia – Puluhan mahasiswa dari berbagai universitas berunjuk rasa di depan gedung MPR/DPR pada Senin (06/10/2025). Tidak seperti aksi lainnya, kali ini mereka membawa tema aksi ‘piknik’. Mereka mendesak pembebasan aktivis yang masih ditahan.

    Para demonstran tampak bersantai duduk beralaskan terpal plastik sambil membaca, memancing bahkan jasa pasang kutek gratis.

    Bima Surya, wakil ketua departemen aksi dan propaganda Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menjelaskan aksi ini sebenarnya merupakan rapat dengar pendapat warga yang harusnya dilakukan bersama anggota DPR. Namun, anggota DPR saat itu tengah reses dan tidak ada ditempat.

    Baca: Aliansi Perempuan Indonesia Tuntut Pembebasan Aktivis

    “Menuntut seluruh pemangku kepentingan negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif untuk secara serius menindaklanjuti dan mengimplementasikan seluruh aspirasi rakyat yang telah disampaikan selama bulan ini, sebagai bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan perubahan sistemik di Indonesia,” kata Bima.

    Mereka juga menuntut kepolisian menghentikan tindakan represif, intimidatif dan kriminalisasi terhadap massa aksi yang menyuarakan keadilan dan hak-hak rakyat.

    Baca: Polisi Kembali Tangkap Aktivis Secara Brutal

    Tuntutan yang sama juga disampaikan oleh sejumlah musisi yang menjenguk direktur Lokataru, Delpedro dan sejumlah aktivis lainnya yang hingga kini masih ditahan di Polda Metro Jaya.

    Para musisi tersebut diantaranya Cholil Mahmud (vokalis Efek Rumah Kaca), Eka Annash (vokalis The Brandals), Mansen Munthe (methosa), Delpi dan Arno (Dongker).

    Menurut Cholil, kedatangannya ini sebagai bentuk solidaritas dari para musisi. ”Kami datang untuk memberikan solidaritas kepada teman-teman yang ditahan karena aksi menyampaikan aspirasi masyarakat,” kata Cholil di Polda Metro Jaya.

     

    Baca: Ketimbang Menangkap Aktivis, Polisi Diminta Tangkap Pelaku Penjarahan dan Perusakan

    “Mereka dituduh melakukan penghasutan dan (polisi) mencoba mengembangkan dan dicari-cari bagaimana bisa melakukan penuntutan terhadap mereka,” lanjut Cholil.

    Kepolisian, lanjut Cholil, harus membebaskan para aktivis tersebut dan menghentikan penangkapan semena-mena serta tindakan represif terhadap aktivis yang menyuarakan pendapatnya.     

  • DPR Catut Mahasiswa dan Masyarakat Sipil, Mahasiswa Bakal Ajukan Uji Formal KUHAP ke MK

    DPR Catut Mahasiswa dan Masyarakat Sipil, Mahasiswa Bakal Ajukan Uji Formal KUHAP ke MK

    7cloud.asia – Mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi akan mengajukan uji formal terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Langkah hukum ini diambil karena proses pembahasan dan pembentukan revisi KUHAP  dinilai cacat prosedural dan manipulatif, serta tidak memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna.

    Uji formil adalah pengujian terhadap proses atau tata cara pembentukan undang-undang (UU) guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi, seperti UUD 1945.

    Tujuan uji formal adalah menjaga akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik dalam proses legislasi.

    Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Fitrah Aryo menyebut akan segera mengkaji kembali draf KUHAP yang disahkan oleh DPR pada Selasa (18/11/2025).

    “Dugaan manipulasi dalam partisipasi bermakna ini menjadi celah bagi kami untuk mengkaji lebih dalam rencana gugatan uji formal ke Mahkamah Konstitusi,” kata Aryo kepada wartawan di depan Gedung DPR, Selasa (18/11/2025).

    Baca: Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik tolak pengesahan revisi KUHAP

    Aryo menyoroti adanya kecacatan prosedural dalam penyusunan KUHAP yang dinilai sengaja memanipulasi masyarakat. Banyaknya organisasi masyarakat sipil yang namanya dicatut seolah-olah mengusulkan sejumlah pasal.

    “Kalau UU TNI itu dibahas secara sembunyi-sembunyi, revisi KUHAP ini dibahas secara manipulatif. Ratusan organisasi, elemen masyarakat sipil dicatut namanya seakan bekerja sama, padahal itu partisipasi semu atau tokenisme,” jelas Aryo.

    Menurutnya, dalam teori partisipasi publik, ada tiga syarat meaningful participation yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk dijelaskan.

    “Yang pertama hak untuk didengar, iya dilakukan. Tapi hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk dijelaskan itu tidak terpenuhi, usulan masyarakat enggak pernah dipertimbangkan dengan serius,” kata dia.

    Dia mempertanyakan pernyataan anggota DPR yang menyebut masukan masyarakat ada yang diakomodir ada yang tidak, dan minta penjelasan masukan yang tidak diakomodasi dan apa alasannya.

    Baca: Meski ditolak, DPR tetap mengesahkan revisi KUHAP

    Aryo juga menyoroti sikap DPR yang merilis draf resmi KUHAP di saat-saat terahir menjelang pengesahan.

    “Mereka menyembunyikan draf tersebut dan ketika hari pengesahan, ternyata mereka punya draf baru yang tentu perlu kita pelajari kembali,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, mahasiswa akan fokus membedah draf final tersebut untuk memastikan apakah pasal-pasal krusial masih memuat ancaman yang sama sebelum resmi mendaftarkan gugatan ke MK.

    Aryo meminta DPR lebih serius dalam menyusun perundangan dan tidak terus menerus menganggap MK sebagai keranjang sampah, seperti yang disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

    “Habiburokhman mungkin sekali lagi melempar sampah-sampah ini ke MK. Apa hal-hal yang tidak sanggup dikerjakan secara benar, dilemparkan ke MK,” kata dia.

  • Ganjar Pranowo: Mahasiswa Selalu Memegang Peran Sentral dalam Sejarah Bangsa

    Ganjar Pranowo: Mahasiswa Selalu Memegang Peran Sentral dalam Sejarah Bangsa

    7cloud.asia – Sejarah perjalanan bangsa Indonesia tidak pernah bisa dilepaskan dari peran sentral gerakan mahasiswa.

    Dalam setiap sekuel perjalanan bangsa Indonesia, sejak pra kemerdekaan hingga pasca reformasi, mahasiswa hampir selalu menjadi pengawal utama denyut nadi demokrasi.

    Hal ini diungkapkan mantan gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, saat jadi pembicara dalam diskusi publik bertema “Tantangan Demokrasi dan Masa Depan Gerakan Mahasiswa Indonesia” yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI).

    Dalam diskusi yang digelar di Auditorium Mochtar Riady, Kampus FISIP UI, Depok tersebut Ganjar memaparkan tentang gerakan mahasiswa dari tahun ke tahun.

    Ganjar yang juga alumni Program Pascasarjana Ilmu Politik FISIP UI, menyebutkan tiga peran utama mahasiswa dalam sejarah politik nasional maupun global.

    Baca: Menebak arah gerakan mahasiswa jaman now

    “Gerakan mahasiswa selalu memainkan tiga peran utama dalam sejarah politik global, yaitu pemicu perubahan, penjaga moral publik, ideologis, dan intelektual; serta hasilnya sangat beragam ada yang bisa menjatuhkan rezim, mengubah hukum, perubahan budaya sosial-politik atau bahkan gagal,” jelasnya.

    Dalam diskusi tersebut, Ganjar menyoroti tantangan besar yang kini dihadapi mahasiswa, yakni polarisasi ideologis dan fragmentasi gerakan.

    Namun, dia menekankan bahwa perbedaan ideologi ini tidak seharusnya melemahkan gerakan mahasiswa, melainkan menjadi bahan baku untuk membangun tujuan bersama.

    “Setiap mahasiswa membawa gagasan dan perspektif masing-masing. Keberagaman ini sehat. Jika kita menunggu sampai semua sama, persatuan tidak akan pernah terwujud. Justru karena berbeda, kita perlu berorganisasi,” jelasnya.

    Ditambahkannya, organisasi merupakan instrumen yang mampu mengubah perbedaan menjadi kekuatan kolektif.

    Baca: Mendorong aktivisme digital jadi penggerak perubahan sosial

    Ganjar juga menyoroti perubahan bentuk gerakan sosial di era digital. Menurutnya, mahasiswa kini dapat berkolaborasi dengan berbagai gerakan sosial yang bersifat cepat dan fleksibel, termasuk micro-activism atau digital micro-movement

    Istilah ini mengacu pada aksi sederhana, seperti share, like, atau repost yang dapat menyebar viral dengan cepat dan biaya rendah.

    Ganjar menekan, gerakan mahasiswa dan kaum muda perlu mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif agar isu yang mereka angkat dapat tersampaikan secara efektif kepada publik.

    Ganjar mencontohkan kampanye kreatif, seperti “Garuda Biru,” “Indonesia Gelap,” dan “Kabur Aja Dulu”, yang menurutnya berhasil menyampaikan pesan secara singkat dan kuat melalui pendekatan visual dan algoritma media sosial.

    “Cara kreatif dan inovatif bisa muncul dari diskusi, membaca, dan mengikuti perkembangan. Namun, selain itu, cara kreatif dan menyampaikan informasi yang kredibel dilakukan dengan basis data,” ujarnya.

    Baca: Viral peringatan #DaruratIndonesia, ini artinya

  • Aktivis BEM UI Diteror, Amnesty Internasional Indonesia: Serangan terhadap Kebebasan Akademik dan HAM

    Aktivis BEM UI Diteror, Amnesty Internasional Indonesia: Serangan terhadap Kebebasan Akademik dan HAM

    7cloud.asia – Rangkaian teror terhadap sejumlah aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) merupakan bentuk serius pelanggaran hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik di lingkungan kampus.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan teror tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai konflik internal pemilihan ketua BEM.

    Menurutnya teror ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk melemahkan gerakan mahasiswa yang kritis terhadap kekuasaan.

    “Teror ke para aktivis BEM itu mengancam kebebasan di kampus dan berpotensi meredam peran mahasiswa dalam mengawal jalannya pemerintahan. Polanya mirip dengan teror yang sebelumnya dialami aktivis Greenpeace dan sejumlah pemengaruh media sosial setelah menyuarakan kritik terhadap pemerintah,” jelas Usman dalam rilis yang diterima 7cloud.asia pada Selasa (20/1/2026).

    Baca: Amnesty International Indonesia Desak Pembebasan Aktivis  

    Teror tersebut, lanjut Usman, bertujuan menciptakan efek gentar yang berbahaya bagi ruang kebebasan berekspresi.

    Aktivis ’98 ini menegaskan kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi kebebasan berpikir, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara kritis, bukan justru dibungkam melalui ancaman dan intimidasi.

    Dia mengatakan apabila proses demokrasi di kampus dicemari teror, maka kebebasan akademik akan mati secara perlahan dan pada akhirnya melemahkan gerakan masyarakat sipil secara luas.

     Baca: BEM UI Desak Pemerintah Cabut Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Amnesty juga menilai wajar jika mahasiswa mempertanyakan dugaan adanya campur tangan negara dalam aktivitas dan pemilihan kepengurusan BEM.

    Oleh karena itu, negara berkewajiban menjamin perlindungan HAM bagi mahasiswa, bukan justru membiarkan atmosfer ketakutan berkembang.

    Terkait pembentukan tim investigasi oleh Rektorat UI, Amnesty menilai langkah tersebut tidak cukup. “Inisiatif kampus tidak dapat menggantikan kewajiban aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku dan dalang di balik teror ini,” tegas Usman.

    Amnesty mengingatkan, rangkaian teror ini terjadi bersamaan dengan menguatnya kembali aturan-aturan yang membatasi kritik warga negara, termasuk pasal-pasal penghinaan terhadap presiden, pejabat negara, dan institusi negara yang bernuansa kolonial.

    Baca: ILUNI UI Prihatin Terhadap Kekerasan yang Merenggut Nyawa

    “Situasi ini tidak boleh ditoleransi. Negara wajib menghentikan praktik pembungkaman dan memastikan kebebasan berekspresi, terutama di kampus, dilindungi sepenuhnya,” pungkasnya.

    Sumber Amnesty menyebut sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia mengalami doksing, ancaman fisik, hingga teror berupa pengiriman paket misterius secara daring dan luring.

    Ancaman itu datang menyusul unggahan kritik dan perbincangan terkait ada tidaknya peran seorang politisi dan juga aparat dalam kegiatan BEM UI, termasuk di dalam hal Pemilihan Raya (Pemira) UI 2026, yang memilih kepemimpinan baru Badan Eksekutif Mahasiswa UI.

    Baca: Usman Hamid Prihatin Penculikkan Kembali Terjadi 

    Seorang Project Officer (PO) Pemira UI mengaku menerima berbagai bentuk teror siber dan fisik sehari setelah Grand Closing Pemira UI pada 12 Januari lalu.  Salah satu serangan adalah pesan peringatan yang dikirimkan oleh pelaku melalui WhatsApp.

    Pelaku juga memperingatkan korban agar tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon). Korban pun menerima teror berupa kiriman kardus beserta tuntutan untuk memenangkan paslon lain, disertai ancaman akan memberi “balasan” apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi. 

    Korban juga mengaku mengalami teror fisik di lingkungan UI pada Selasa dini hari (13/1) oleh seorang pengendara sepeda motor tak dikenal. Sambil menodongkan pistol, dia menghardik korban, “Awas aja lu macam-macam!”

    Baca: Seruan Salemba Dua, Bebaskan Indonesia dari Gelap 

    Ketua dan Wakil Ketua BEM UI terpilih, masing-masing berinisial YMI dan FA, mendapat teror serta ancaman pembunuhan sehari setelah Pemira, 13 Januari 2026. 

    YMI mengaku akunnya di WhatsApp sempat coba diretas. Serangan peretasan menimpa akun WA kakaknya, dengan dikirimi pesan teror berupa foto-foto agar YMI mundur dari jabatannya sebagai ketua BEM. Pesan itu juga disertai ancaman pembunuhan. 

    YMI juga mendapat kiriman paket-paket cash on delivery (COD) berupa topeng dengan tagihan dari Rp 600 ribu sampai Rp1,8 juta.  Wakil Ketua BEM terpilih, FA, juga mengaku dia dan keluargannya mendapat teror serupa.

    Nomor ayahnya diretas orang tak dikenal untuk menyebarkan pesan serta video ancaman, termasuk ilustrasi FA sebagai target eksekusi.

    Baca: Guru Besar UI Sebut DPR Berkhianat

    FA juga mengaku menerima kiriman dua paket tak dikenal, yang masing-masing berisi alat pemotong tanaman dan sebuah kursi roda. 

    Sejumlah mahasiswa UI lainnya yang tidak terkait langsung dengan kegiatan Pemira pun mengalami teror dan serangan digital.

    Setidaknya dua korban lainnya mengaku  menerima serangan doksing dan teror kiriman paket tak dikenal setelah berpendapat maupun sekadar membagikan kutipan twit (quote retweet) terkait Pemira di media sosial.  

    Sementara itu, pihak rektorat UI membentuk tim investigasi gabungan untuk mengusut rangkaian teror dan ancaman fisik serta mendampingi mahasiswa korban untuk melapor ke kepolisian.

  • Nobar Film Papua Dibubarkan di Kampus, Amnesty Nilai Praktik Otoriter Kian Terbuka

    Nobar Film Papua Dibubarkan di Kampus, Amnesty Nilai Praktik Otoriter Kian Terbuka

    7cloud.asia – Pembubaran acara nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di lingkungan Universitas Mataram (Unram) pada Kamis (07/05/2026) malam menuai kecaman keras dari kalangan pegiat hak asasi manusia.

    Tindakan aparat keamanan kampus yang menghentikan pemutaran film itu dinilai sebagai bukti praktik otoriter dan matinya kebebasan akademik di kampus.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai pelarangan pemutaran film tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan bentuk intimidasi terhadap mahasiswa kritis.

    Baca: Film Pesta Babi Potret Negara Semena-mena Terhadap Hutan dan Masyarakat Adat

    “Negara bersama unsur birokrasi kampus menerapkan praktik otoriter berupa intimidasi terhadap mahasiswa yang kritis,” tegas Usman kepada ruangkota, Jumat (08/05/2026).

    Menurut Usman, film dokumenter Pesta Babi tidak mengandung unsur yang melanggar hukum sehingga tidak ada dasar bagi pihak kampus untuk membubarkan acara yang digelar mahasiswa di area kampus.

    Dia menyayangkan tindakan rektorat yang justru membungkam ruang diskusi dan ekspresi mahasiswa. Padahal, kata dia, kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk berpikir kritis dan membahas realitas sosial.

    Baca: Anak Muda Papua Bertekad Merawat Hutan Adat

    “Rektorat seharusnya bangga terhadap sikap kritis mahasiswa yang peduli terhadap situasi sosial dan kemanusiaan,” ujarnya.

    Aktivis mahasiswa 1998 itu juga menduga ada kepentingan tertentu di balik pelarangan pemutaran film tersebut. Ia menilai rektorat bertindak bukan semata atas pertimbangan akademik.

    “Rektorat seperti dikendalikan oleh pihak tertentu yang kepentingan ekonomi dan politiknya terganggu oleh fakta yang tersajikan dalam film tersebut,” katanya.

    Sebelumnya, rekaman video pembubaran nobar film Pesta Babi beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, sejumlah petugas keamanan kampus terlihat berusaha menghentikan pemutaran film dengan menutupi layar proyektor di tengah acara.

    Baca: Suku Awyu dan Moi Gelar Aksi Damai di Gedung Mahkamah Agung

    Di lokasi yang sama tampak sejumlah personel kepolisian dan intelijen TNI turut memantau proses pembubaran.

    Wakil Rektor III Unram, Sujita, menegaskan film tersebut tidak boleh diputar di lingkungan kampus. Dia menyebut isi film tidak layak ditonton mahasiswa.

    “Tidak usah ditonton. Tidak ada alasan. Pokoknya tidak bisa,” kata Sujita.

    Namun, dia membantah pembubaran dilakukan karena adanya tekanan dari pihak luar. “Tidak ada tekanan. Saya hanya menjalankan perintah,” ujarnya.

    Baca: Papua Bukan Tanah Kosong

    Sementara itu, salah seorang mahasiswa yang mengikuti nobar menilai tindakan kampus sebagai bentuk kriminalisasi terhadap mahasiswa dan ancaman serius bagi demokrasi di lingkungan akademik.

    “Kampus kini tak lagi menjadi ruang demokrasi bagi mahasiswanya untuk bebas mendapatkan akses terhadap ilmu pengetahuan dan memahami situasi negeri ini, termasuk apa yang terjadi di Papua. Kita dihadapkan dengan kriminalisasi seperti yang terjadi hari ini,” katanya.

     

  • Komisi X DPR Soroti Dikotomi PTN dan PTS dalam Sistem Pendidikan Tinggi

    Komisi X DPR Soroti Dikotomi PTN dan PTS dalam Sistem Pendidikan Tinggi

     

    7cloud.asia – Komisi X DPR mendorong pemerintah untuk menghapus dikotomi antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

    Anggota Komisi X DPR Furtasan Ali Yusuf menilai keberadaan PTS sangat strategis karena menampung lebih dari separuh mahasiswa Indonesia, sehingga memerlukan dukungan kebijakan yang lebih kuat untuk menjaga keberlanjutannya.

    Hal tersebut disampaikan Furtasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Komisi X DPR bersama LLDIKTI Wilayah III, IV, XI, XII, dan XIV di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

    Menurutnya, pembentukan Panja SPMB dilatarbelakangi oleh keresahan yang dirasakan pengelola perguruan tinggi swasta di berbagai daerah.

    Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022, banyak PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa baru yang berdampak pada keberlangsungan institusi.

    “Lahirnya Panja ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh keresahan dari seluruh pengelola PTS. Sejak 2022 sampai sekarang tren jumlah mahasiswa baru terus menurun,” ujar Furtasan.

    Baca: Negara Diminta Lebih Serius Perhatikan PTS dan Dosen

    Politisi Partai NasDem itu menegaskan bahwa pemerintah perlu mengubah cara pandang terhadap perguruan tinggi swasta.

    Sebab, ia meyakini bahwa PTS bukan sekadar pelengkap sistem pendidikan tinggi nasional, melainkan bagian penting dari ekosistem pendidikan yang berkontribusi besar dalam meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.

    “Keberadaan PTS bukan hanya sekadar tambahan, tetapi sudah menjadi bagian dari ekosistem pendidikan tinggi kita. Jangan lagi ada dikotomi antara negeri dan swasta,” katanya.

    Berdasarkan data Kemendikti, lebih dari 54 persen mahasiswa Indonesia saat ini menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta. Oleh karena itu, perhatian pemerintah tidak boleh hanya terfokus pada perguruan tinggi negeri.

    Furtasan juga menyoroti sistem penerimaan mahasiswa baru yang dinilai masih memberikan dampak signifikan terhadap PTS.

    Baca: Kebijakan PTN-BH Memicu Penurunan Jumlah Calon Mahasiswa di PTS 

    Salah satunya adalah panjangnya tahapan seleksi PTN yang membuat calon mahasiswa menunda keputusan untuk mendaftar ke perguruan tinggi swasta.

    Pasalnya, kondisi tersebut menyulitkan PTS dalam menyusun perencanaan akademik maupun keuangan karena jumlah mahasiswa baru baru dapat dipastikan setelah seluruh rangkaian seleksi PTN selesai.

    Ia pun mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mempercepat jadwal seleksi PTN pada tahun ini.

    Namun demikian, ia menyampaikan aspirasi sejumlah PTS yang menginginkan proses seleksi dapat diselesaikan lebih awal agar tidak mengganggu penerimaan mahasiswa baru di kampus swasta.

    Furtasan juga mendorong evaluasi terhadap jalur mandiri PTN. Menurutnya, jalur tersebut perlu diatur secara proporsional agar tidak semakin mempersempit ruang bagi PTS dalam menjaring calon mahasiswa.

    Maka dari itu, ia mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi PTS saat ini tidak hanya berasal dari persaingan dengan PTN, tetapi juga persaingan yang semakin ketat antarperguruan tinggi swasta.

  • DPR Minta DO Massal terhadap Ratusan Calon Dokter Muda Dihentikan Sementara

    DPR Minta DO Massal terhadap Ratusan Calon Dokter Muda Dihentikan Sementara

    7cloud.asia – Ratusan mahasiswa Fakultas Kedokteran yang telah menuntaskan 100 persen beban SKS profesi dokter (sekitar 36 sampai 40 SKS) terancam drop out (DO).

    Ijazah mereka tertahan akibat regulasi Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang berbobot 0 SKS dan berada di luar struktur modul kurikulum kampus.

    Situasi kian pelik lantaran terbitnya Surat Dirjen Dikti tertanggal 21 Januari 2026 yang dijadikan dasar bagi pihak universitas untuk menjatuhkan sanksi DO melewati batas masa studi.

    Menyikapi kondisi ini, Anggota Komisi XIII DPR Maruli Siahaan mendesak agar kebijakan drop out (DO) massal terhadap mahasiswa retaker profesi dokter dihentikan sementara.

    Baca: 4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja

    Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komnas HAM dan RDPU dengan Pergerakan Dokter Muda Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026), dia mendorong dilakukannya audit administratif menyeluruh guna menyelamatkan nasib serta ruang hidup para dokter muda yang tertahan hak asasinya akibat belum lulus uji kompetensi nasional.

    “Sementara mungkin DO massal perlu dihentikan sementara ya. Sampai audit data individual apakah mahasiswa belum menyelesaikan kurikulum dan hanya belum lulus uji kompetensi. Kampus perlu diminta memberikan dokumen,” tegas Maruli

    Maruli mengingatkan, Surat Dirjen Dikti baru terbit Januari 2026, sehinga kurang tepat jika aturan ini diberlakukan kepada para mahasiswa yang sebelumnya sudah menjalani retaker profesi kedokteran.

    Baca: Kontroversi Impor Dokter Asing ke Indonesia

    ”Mereka kan sudah menjalankan soal proses perkuliahan. Jadi Komisi 13 mungkin perlu mendorong tentang audit administratif, khususnya terkait status mahasiswa retaker,” ujarnya.

    Selain masalah ancaman DO, Komisi XIII juga menyoroti penarikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP yang tetap dibebankan kepada mahasiswa untuk menjaga status aktif di PD Dikti.

    Padahal, jelasnya, para dokter muda tersebut sudah tidak lagi mendapatkan layanan pembelajaran klinis reguler dari pihak kampus.

    “Jika ditemukan UKT atau SPP tetap ditarik tanpa layanan pendidikan yang sebanding, perlu ada evaluasi koreksi biaya atau pengembalian. Yang jelas kami dari Komisi 13 pasti akan mendorong, mendukung yang berkaitan soal nasib daripada saudara-saudara kami,” pungkas Maruli.