Tag: pilkada

  • Meski Diikuti Calon Tunggal, Pilkada Sukoharjo Tetap Diwarnai Pelanggaran

    Meski Diikuti Calon Tunggal, Pilkada Sukoharjo Tetap Diwarnai Pelanggaran

    7cloud.asia – Anggota DPR Mardani Ali Sera menyoroti dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dalam pelaksanaan Pilkada di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kasus ini dihentikan oleh Bawaslu karena dianggap tidak memenuhi syarat formil.

    Ia pun mendorong Bawaslu dan lembaga terkait mempermudah pelaporan dugaan pelanggaran Pilkada demi memastikan terwujudnya keadilan demokrasi.

    “Penghentian tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sebenarnya sangat disayangkan. Mungkin aturan soal batas waktu pelaporan bisa dikaji ulang agar dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu betul-betul dapat diusut,” ujar Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (14/10/2024).

    Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa di Kecamatan Polokarto, namun laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena melewati batas waktu pelaporan yang ditetapkan.

    Menurut Politisi PKS ini, penerapan batas waktu yang terlalu ketat dalam proses pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu dapat menjadi hambatan serius dalam proses penegakan keadilan.

    “Ini harus jadi perhatian kita bersama untuk memperbaiki aturan, agar jangan sampai regulasi menjadi penghambat tegaknya keadilan di alam demokrasi kita,” sebut Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu.

    Baca: Ada 38 daerah dengan calon tunggal di Pilkada 2024 

    Mardani mengingatkan, masa kampanye pada Pilkada 2024 yang berlangsung cukup panjang membuka cukup ruang terjadinya potensi pelanggaran. Apalagi seringkali pihak pelapor membutuhkan waktu untuk memutuskan melaporkan adanya pelanggaran.

    “Dapat dipahami apabila diperlukan waktu untuk mengumpulkan bukti atau bahkan memahami bahwa tindakan yang dipersoalkan masuk dalam kategori dugaan pelanggaran, apapun bentuknya,” ungkap Mardani.

    Adapun tata cara pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    Dalam Pasal 4 Peraturan Bawaslu itu disebutkan, laporan terkait pelanggaran dalam Pilkada harus disampaikan paling lambat 7 hari setelah diketahuinya atau ditemukannya pelanggaran.

    Mardani pun menyebut diperlukan pertimbangan kembali mengenai batas waktu pelaporan pelanggaran dalam Pemilu.

    Baca: Akan digelar Pilkada ulang jika kotak kosong menang

    Karena dengan adanya aturan batas waktu yang ketat, peluang masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi menjadi semakin terbatas. Prinsipnya, mudahkan pelaporan.

    “Karena hal ini juga dapat memberi kesempatan bagi terlapor untuk membela diri, sehingga Bawaslu dapat memutuskan kasus dugaan pelanggaran Pemilu secara adil dan harus dilakukan dengan transparan,” tutur Mardani.

    Mardani yang dalam periode DPR sebelumnya bertugas di Komisi II dengan lingkup kerja pada urusan Pemerintahan dan pelaksanaan Pemilu itu menyebutkan bahwa penyelenggara Pemilu harus menyesuaikan dengan realitas yang ada di lapangan.

    “Dengan memberikan fleksibilitas lebih dalam hal pelaporan, Bawaslu akan mampu menegakkan keadilan pemilu dengan lebih efektif. Ke depan isu ini perlu dibahas bersama dengan DPR dan Pemerintah,” katanya.

    Dia menegaskan, setiap dugaan pelanggaran netralitas pada Pemilu harus menjadi perhatian serius dan diusut karena dapat memiliki dampak domino dalam proses penyelenggaraan pemerintahan baik di pusat maupun daerah.

    Baca: Kecurangan yang dipraktekkan Jokowi di Pemilu 2024 bisa terulang di Pilkada

    Mardani menilai, penghentian kasus dugaan pelanggaran Pemilu karena masalah syarat formil dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu, yang seharusnya menjadi pengawas dan penjaga keadilan dalam pesta demokrasi.

    “Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses pemilu, integritas demokrasi itu sendiri akan terancam. Semua ini hanya akan memperburuk kondisi demokrasi di Indonesia dan mengikis legitimasi pemerintahan yang terpilih,” papar Mardani.

    Lebih lanjut, Mardani juga menyoroti dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN atau perangkat penyelenggara pemerintahan yang banyak dilaporkan di berbagai daerah.

    Mardani mengingatkan sanksi tegas terhadap pelanggaran netralitas, baik berupa disiplin maupun kode etik. Sanksi dapat berupa pemotongan gaji hingga pemecatan.

    Menutup pernyataannya, ia mengingatkan bahwa maraknya kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN harus menjadi perhatian Bawaslu dan bisa menjadi salah satu faktor pentingnya Bawaslu mempermudah pelaporan.

    Pilkada Sukoharjo hanya diikuti satu pasangan yakni Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo yang didukung 12 partai yang akan melawan kotak kosong.

  • Pilkada 2024: Isu Iklim Disorot Influencer Lokal Tapi Kandidat Banyak yang Tidak Peduli

    Pilkada 2024: Isu Iklim Disorot Influencer Lokal Tapi Kandidat Banyak yang Tidak Peduli

    7cloud.asia – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan momen penting bagi pengarustamaan isu lingkungan seperti krisis iklim, transisi energi, energi terbarukan dan mineral kritis.

    Sayangnya, empat isu tersebut belum menjadi perhatian dan komitmen politisi. Riset Monash Climate Change Communication (MCCCRH) Indonesia mencatat bahwa belum semua politisi menjadikan isu krisis iklim sebagai bahan kampanye di media sosial mereka.

    Para kandidat kepala daerah semestinya memberi perhatian serius terhadap isu krisis iklim, transisi energi, energi terbarukan dan mineral kritis.

    Sebab, saat terpilih nanti, mereka harus menavigasi pemerintah daerah yang berperan semakin kuat dalam tata kelola energi dan perubahan iklim, seperti menyusun peta jalan energi daerah, merumuskan dan melaksanakan Rencana Aksi Mitigasi Iklim Provinsi.

    Pemerintah daerah juga melaksanakan tugas lainnya, seperti pengelolaan energi terbarukan maupun pembinaan dan pengawasan konservasi energi.

    Segmen pemilih terbesar di Indonesia, yaitu usia 17-35 tahun, juga memiliki ketertarikan yang sangat kuat terhadap isu krisis iklim.

    Karena itu, Research Centre for Politics and Government (PolGov) UGM dan Yayasan Indonesia Cerah melakukan survei persepsi 147 pemuka opini kunci atau key opinion leader (KOL/influencer) lokal di level provinsi dan 4 kabupaten/kota (Palu, Sigi, Morowali dan Morowali Utara).

    Penelitian ini mengulik persepsi influencer lokal terhadap isu transisi energi, energi terbarukan, krisis iklim, dan mineral kritis dalam Pilkada Sulawesi Tengah.

    Peran influencer krusial dalam Pilkada karena memiliki jaringan sosial yang luas sehingga dapat mengendalikan suatu isu di masyarakat. Mereka juga menjadi aktor pemberi informasi kepada orang lain yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan, perilaku, dan sikap orang lain.

    Kami memilih Sulawesi Tengah karena (1) terjadi paradoks kemiskinan yang meningkat di tengah bertumbuhnya perekonomian, (2) merasakan dampak krisis iklim dan bencana alam yang semakin kuat, dan (3) memiliki Peraturan Daerah No. 10 tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) tahun 2019-2050 sebagai batu pijakan aksi iklim mereka.

    Temuan utama dari survei ini menunjukkan bahwa, responden menganggap, krisis iklim, transisi energi, energi terbarukan dan mineral kritis sebagai isu penting untuk dibicarakan dalam Pilkada.

    Krisis iklim menjadi yang paling berpeluang sedangkan isu mineral kritis menjadi isu yang paling menantang untuk didorong dalam Pilkada.

    Isu iklim krusial dalam Pilkada
    Sebanyak 98% responden dalam survei kami mengaku sudah terekspos dengan isu krisis iklim dan diikuti oleh isu transisi energi, energi terbarukan, dan mineral kritis. Media sosial menjadi sarana utama mereka mengakses informasi.

    Hasil survei menunjukkan bahwa aktivitas keseharian masyarakat, lembaga pemerintah, partai politik, organisasi masyarakat sipil, dan sektor bisnis di Provinsi Sulawesi Tengah juga telah bersentuhan dengan empat isu ini.

    Banyak responden memandang bahwa Sulawesi Tengah telah siap untuk melaksanakan agenda transisi energi, penggunaan energi terbarukan, dan pengelolaan sumber daya mineral kritis.

    Namun, kesiapan ini sangat bergantung pada tata kelola yang memperhatikan dampak sosial dan lingkungan.

    Sayangnya, praktik tata kelola yang ada di Sulawesi Tengah justru berkebalikan. Penggunaan energi fosil, menurut mayoritas responden, telah menghasilkan emisi karbon yang tinggi (96,53% responden) dan ekstraksi mineral kritis mempercepat krisis iklim (97,24% responden) di Sulawesi Tengah.

    Lebih jauh, para influencer menempatkan krisis iklim sebagai isu yang paling penting untuk dibicarakan dalam Pilkada Provinsi Sulawesi Tengah 2024 (95,83% responden), dibandingkan dengan tiga isu lainnya.

    Meski krisis iklim menjadi isu paling mendesak, para influencer cenderung tertarik pada kandidat pemimpin daerah yang membawa isu mineral kritis.
    Responden cenderung menyukai kandidat yang mengusung isu mineral kritis (79,31% responden) dan disusul oleh isu energi terbarukan (77,78% responden), krisis iklim (73,10% responden) dan isu transisi energi (72,22% responden).

    Mereka meyakini bahwa kandidat yang memerhatikan isu mineral kritis akan mendorong ekstraksi yang bertanggungjawab, bermanfaat bagi masyarakat, mencegah kerusakan lingkungan.

    Sorotan para pemimpin juga dapat mengarahkan perhatian mereka kepada masyarakat lokal dan masyarakat adat di sekitar tambang, serta menarik investasi dan membuka lapangan kerja baru.

    Ini menunjukkan bahwa meskipun kesadaran akan krisis iklim cukup tinggi, isu ekonomi terkait ekstraksi sumber daya mineral berkelanjutan tetap memiliki daya tawar politik yang signifikan.

    Isu paling menantang
    Menurut para influencer, ada dua tantangan besar yang menghambat pengarusutamaan isu mineral kritis berkelanjutan dalam Pilkada. Pertama, kebijakan yang masih sentralistik sehingga membatasi ruang gerak daerah dalam mengelola mineral kritis secara berkelanjutan (70,16% responden).

    Persepsi mereka ini sesuai dengan kenyataan tata kelola sektor mineral dan batu bara yang kembali terpusat setelah undang-undang baru.

    Kedua, terdapat potensi konflik kepentingan yang tinggi jika isu ini diangkat dalam Pilkada (67,37% responden). Pasalnya, kandidat terkait langsung atau maupun tidak langsung dengan aktivitas ekstraksi di daerah tersebut.

    Persepsi influencer lokal tersebut selaras dengan kenyataan bahwa pasangan calon yang ada merupakan pengusaha tambang atau pernah mengeluarkan konsesi tambang yang dianggap problematik saat menduduki jabatan bupati atau gubernur.

    Isu krisis iklim krusial
    Pada saat yang bersamaan, para influencer menganggap isu krisis iklim potensial menjadi topik utama yang dapat diusung para kandidat dalam Pilkada Sulawesi Tengah. Ada dua alasan di balik anggapan ini.

    Pertama, isu krisis iklim memiliki basis regulasi, anggaran, kerjasama multi pihak, modal sosial, dan kapasitas organisasi sosial.

    Kedua, banyak dukungan pendanaan internasional yang mendukung upaya penanggulangan krisis iklim.

    Misalnya, dukungan untuk proyek pelestarian hutan seperti REDD+ dan pertanian ramah iklim melalui Agriculture Climate Risk Financing (AgriCRF).

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis:
    Hasrul Hanif (Assistant Professor, Dept. of Politics & Government, UGM)
    Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia (Lecturer at the Department of Politics and Government, UGM)
    Ardiman Kelihu dan Fitria Yuniarti (Peneliti dari UGM)

  • Mendorong Agar Isu Lingkungan Menjadi Bahasan di Pilkada 2024

    Mendorong Agar Isu Lingkungan Menjadi Bahasan di Pilkada 2024

    7cloud.asia – Research Centre for Politics and Government (PolGov) UGM dan Yayasan Indonesia Cerah melakukan survei persepsi 147 pemuka opini kunci atau key opinion leader (KOL/influencer) lokal di level provinsi dan 4 kabupaten/kota (Palu, Sigi, Morowali dan Morowali Utara).

    Penelitian ini mengulik persepsi influencer lokal terhadap isu transisi energi, energi terbarukan, krisis iklim, dan mineral kritis dalam Pilkada Sulawesi Tengah.

    Hasilnya, sebanyak 98persen responden mengaku sudah terekspos dengan isu krisis iklim dan diikuti oleh isu transisi energi, energi terbarukan, dan mineral kritis. Media sosial menjadi sarana utama mereka mengakses informasi.

    Hasil survei menunjukkan bahwa aktivitas keseharian masyarakat, lembaga pemerintah, partai politik, organisasi masyarakat sipil, dan sektor bisnis di Provinsi Sulawesi Tengah juga telah bersentuhan dengan empat isu ini.

    Banyak responden memandang bahwa Sulawesi Tengah telah siap untuk melaksanakan agenda transisi energi, penggunaan energi terbarukan, dan pengelolaan sumber daya mineral kritis.

    Namun, kesiapan ini sangat bergantung pada tata kelola yang memperhatikan dampak sosial dan lingkungan.

    Sayangnya, praktik tata kelola yang ada di Sulawesi Tengah justru berkebalikan.

    Penggunaan energi fosil, menurut mayoritas responden, telah menghasilkan emisi karbon yang tinggi (96,53% responden) dan ekstraksi mineral kritis mempercepat krisis iklim (97,24% responden) di Sulawesi Tengah.

    Baca: Greenpeace dorong isu lingkungan dibahas di Debat Pilkada Jakarta

    Lebih jauh, para influencer menempatkan krisis iklim sebagai isu yang paling penting untuk dibicarakan dalam Pilkada Provinsi Sulawesi Tengah 2024 (95,83% responden), dibandingkan dengan tiga isu lainnya.

    Meski krisis iklim menjadi isu paling mendesak, para influencer cenderung tertarik pada kandidat pemimpin daerah yang membawa isu mineral kritis.

    Responden cenderung menyukai kandidat yang mengusung isu mineral kritis (79,31% responden) dan disusul oleh isu energi terbarukan (77,78% responden), krisis iklim (73,10% responden) dan isu transisi energi (72,22% responden).

    Mereka meyakini bahwa kandidat yang memerhatikan isu mineral kritis akan mendorong ekstraksi yang bertanggungjawab, bermanfaat bagi masyarakat, mencegah kerusakan lingkungan.

    Sorotan para pemimpin juga dapat mengarahkan perhatian mereka kepada masyarakat lokal dan masyarakat adat di sekitar tambang, serta menarik investasi dan membuka lapangan kerja baru.

    Ini menunjukkan bahwa meskipun kesadaran akan krisis iklim cukup tinggi, isu ekonomi terkait ekstraksi sumber daya mineral berkelanjutan tetap memiliki daya tawar politik yang signifikan.

    Isu paling menantang
    Menurut para influencer, ada dua tantangan besar yang menghambat pengarusutamaan isu mineral kritis berkelanjutan dalam Pilkada.

    Pertama, kebijakan yang masih sentralistik sehingga membatasi ruang gerak daerah dalam mengelola mineral kritis secara berkelanjutan (70,16% responden).

    Baca: Dampak krisis iklim mengancam warga miskin

    Persepsi mereka ini sesuai dengan kenyataan tata kelola sektor mineral dan batu bara yang kembali terpusat setelah undang-undang baru.

    Kedua, terdapat potensi konflik kepentingan yang tinggi jika isu ini diangkat dalam Pilkada (67,37% responden). Pasalnya, kandidat terkait langsung atau maupun tidak langsung dengan aktivitas ekstraksi di daerah tersebut.

    Persepsi influencer lokal tersebut selaras dengan kenyataan bahwa pasangan calon yang ada merupakan pengusaha tambang atau pernah mengeluarkan konsesi tambang yang dianggap problematik saat menduduki jabatan bupati atau gubernur.

    Pada saat yang bersamaan, para influencer menganggap isu krisis iklim potensial menjadi topik utama yang dapat diusung para kandidat dalam Pilkada Sulawesi Tengah. Ada dua alasan di balik anggapan ini.

    Pertama, isu krisis iklim memiliki basis regulasi, anggaran, kerjasama multi pihak, modal sosial, dan kapasitas organisasi sosial.

    Kedua, banyak dukungan pendanaan internasional yang mendukung upaya penanggulangan krisis iklim.

    Misalnya, dukungan untuk proyek pelestarian hutan seperti REDD+ dan pertanian ramah iklim melalui Agriculture Climate Risk Financing (AgriCRF).

    Perlu adanya upaya sistematis dari pihak penyelenggara pemilu untuk menjadikan isu transisi energi, energi terbarukan, krisis iklim, dan mineral kritis sebagai agenda wajib dalam kampanye politik dan debat resmi pasangan calon.

    Baca: Warga miskin sedikit emisi tapi paling rasakan dampak krisis iklim

    Menurut kami, debat juga memberi kesempatan para kandidat untuk menunjukkan komitmen dalam menghadapi tantangan lingkungan dan energi yang dihadapi daerah.

    Partai pengusung kandidat semestinya menguatkan pengetahuan kandidat dengan materi-materi transisi energi, energi terbarukan, krisis iklim, dan mineral kritis.

    Para kandidat juga semestinya memasukkan keempat isu tersebut dalam visi dan misi dan materi kampanye. Hal ini penting bukan hanya agar 4 isu tersebut menjadi subtansi kebijakan utama yang didiskusikan dalam proses Pilkada.

    Visi dan misi kandidat terpilih nantinya akan diintegrasikan secara terpadu sebagai visi pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

    Partai pengusung dan para kandidat seyogyanya memaksimalkan penggunaan media sosial, yang menurut temuan survei, sebagai sarana sosialisasi dan komunikasi interaktif dengan calon pemilih yang paling efektif.

    Mengkomunikasikan secara intens dan interaktif gagasan kandidat terkait 4 isu krusial tersebut melalui media sosial merupakan modal penting untuk menarik perhatian lebih jauh dari para pemilih.

    Selain itu, organisasi masyarakat sipil dan organisasi kemasyarakatan yang ada bisa memanfaatkan forum-forum multi-pihak untuk mendorong isu transisi energi, energi terbarukan, krisis iklim, dan mineral kritis sebagai agenda publik dan isu substantif dalam Pilkada.

    Dengan demikian, pesan para influencer lokal yang terekam dalam hasil survei kami ini sangat jelas: para kandidat tidak bisa lagi menempatkan isu krisis iklim, transisi energi, energi terbarukan, dan mineral kritis sebagai isu sambilan sebagaimana terjadi pada Pilkada-Pilkada sebelumnya.

    Publik tidak hanya sudah terpapar dengan isu-isu krusial tersebut dalam aktivitas keseharian dan lembaga mereka, sehingga mereka menginginkan isu-isu tersebut menjadi isu utama yang diusung dan diperdebatkan oleh para kandidat.

    Isu lingkungan juga perlu dikomunikasikan secara intens dan interaktif kepada pemilih melalui media yang efektif.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis:
    Hasrul Hanif (Assistant Professor, Dept. of Politics & Government, UGM)
    Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia (Lecturer at the Department of Politics and Government, UGM)
    Ardiman Kelihu dan Fitria Yuniarti (Peneliti dari UGM)

  • Pilkada Usai, Harga Kebutuhan Pokok Melonjak

    Pilkada Usai, Harga Kebutuhan Pokok Melonjak

    7cloud.asia – Usai pemilhan kepala daerah yang dilakukan serentak, sejumlah harga kebutuhan pokok meningkat. Para calon pembeli mengeluhkan kondisi ini.

    Di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, harga sayur mayur serta kebutuhan pokok lainnya mengalami kenaikan yang cukup tinggi.

    Dari pantauan 7cloud.asia pada Minggu (01/12/2024), harga cabai rawit merah kini naik menjadi Rp 60.000/kg dari harga sebelumnya Rp 45.000/kg.

    Kenaikan juga terjadi pada bawang merah yang kini menjadi Rp 55.000/kg. Padahal harga sebelumnya masih berada pada kisaran Rp 40.000/kg.

    Baca: Pemerintahan baru, pedagang keluhkan harga sembako tinggi

    Harga bawang putih juga mengalami kenaikan hingga kini dibanderol Rp 60.000/kg dari harga Rp 50.000/kg.

    Lonjakan harga juga terjadi pada tomat yang kini mencapai Rp 24.000/kg. Padahal sebelumnya harga tomat dibanderol Rp 15.000/kg.

    Tentu saja, kenaikan ini membuat omset para pedagang menjadi turun. Seperti yang diakui oleh Utin. Di saat harga barang stabil, maka ia dapat mendapatkan omset Rp 1.500.000 per hari.

    Namun, jika harga tidak stabil seperti saat ini, omset yang ia peroleh hanya Rp 500.000 per hari. “Yah, gimana nggak turun. Kebanyakan beli online sih. Jam 10 pagi aja sudah sepi,” kata Utin kepada 7cloud.asia.

    Baca: Jelang pilpres, harga sembako naik

    Kenaikan harga sayur mayur juga dikeluhkan oleh Renny, salah seorang pembeli. Menurutnya kini banyak bahan-bahan kebutuhan pokok termasuk sayur mayur yang sudah tak mampu ia beli kembali. “Bukan dikurangi beli nya, tetapi emang ga mampu beli lagi,” kata Renny.

    Tak hanya sayur mayur, kenaikan harga juga terjadi pada minyak goreng. Harga minyak goreng kini berada pada kisaran Rp 17.000/liter hingga Rp 20.000/liter.

    Minyak Kita dijual dengan harga Rp 17.000/liter. Padahal dikemasan tertulis harga Rp 15.700. “Ah, ini mah emang bohong harga segini (sambil menunjuk harga dikemasan). Kita malah rugi karena modalnya saja sudah lebih dari itu,” kata Rohim, salah satu pedagang.

    Menurutnya harga ini pasti akan naik lagi,apalagi jika barang sudah dikenakan PPN 12 persen. “Ini mah belum seberapa (naiknya). Nanti kalu sudah diberlakukan PPN 12 persen. Jadi nggak sih (pemberlakuan PPN 12 persen)?,” ucap Rohim.     

        

  • Tak Ada Gugatan Sengketa Pilkada, Pramono Anung dan Rano Karno Bisa Langsung Benahi Jakarta

    Tak Ada Gugatan Sengketa Pilkada, Pramono Anung dan Rano Karno Bisa Langsung Benahi Jakarta

    7cloud.asia – Gubernur terpilih Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung mengaku bisa fokus untuk membenahi permasalahan di Jakarta bila pasangan calon lain di perhelatan pilkada tidak mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Saya secara pribadi, baik pasangan 01 maupun 02 yang tidak menyampaikan gugatan ke MK saya mengucapkan terima kasih. Artinya Jakarta bisa segera berkonsentrasi untuk berbenah,” kata Pramono di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024)

    Pramono menyebut, kondisi saat ini bisa dikatakan tidak baik-baik saja. Hal ini bisa dilihat baik dari situasi geopolitik dan perekonomian global yang damapaknya juga akan dirasakan oleh warga Jakarta.

    Pramono menambahkan, kemenangannya di Pilkada Jakarta 2024 ini akan membawa perubahan untuk segera berbenah menghadapi kondisi tersebut.

    Baca: KPU DKI Jakarta Rampungkan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024

    “Kalau politiknya belum segera membaik pasti ada dampaknya, sehingga saya mengucapkan terima kasih. Pemilihan gubernur Jakarta kali ini adalah pemilihan yang tingkat tensi politiknya paling rendah,” ucap Pramono.

    Pramono bersyukur karena pihaknya sudah melaksanakan proses Pilkada ini dengan memegang teguh politik yang gembira dan terwujud dalam pelaksanaan kampanye, sosialisasi, hingga pencoblosan dan penghitungan suara.

    “Praktis di Jakarta tidak ada peristiwa yang berarti. Jadi saya melihat Jakarta bisa menjadi panutan (role model) penerapan demokrasi yang ada di Indonesia,” ujar Pramono.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024 dengan meraih 2.183.239 suara atau 50,07 persen suara sah.

     

    Baca: Meski Angka Golput Tinggi, Hasil Pilkada Jakarta 2024 Tetap Sah

    Hal itu ditetapkan KPU Jakarta usai menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Jakarta tingkat Provinsi KPU Jakarta selama dua hari akhir pekan lalu.

    Hingga batas waktu pendaftaran ditutup pada Rabu (11/12/2024) pukul 23:59, Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono, tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dilihat di situs pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 milik Mahkamah Konstitusi Kamis (12/12/2024) pukul 05.53 WIB, pasangan cagub dan cawagub yang diusung oleh KIM Plus dan diendorse oleh Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo itu, belum tercatat dalam daftar pengajuan permohonan sengketa Pilkada.

    Padahal, MK telah memberikan kesempatan kepada calon kepala daerah atau calon gubernur yang kalah dalam rekapitulasi suara di KPU selama tiga hari atau pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.

  • Themis Indonesia Temukan Keterlibatan Polri pada Pilkada Banten, Jawa Tengah dan Jakarta

    Themis Indonesia Temukan Keterlibatan Polri pada Pilkada Banten, Jawa Tengah dan Jakarta

    7cloud.asia – Ada indikasi kuat keterlibatan institusi Polri dalam upaya memenangkan calon tertentu di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Banten, Jawa Tengah (Jateng), dan DKI Jakarta.

    Hal ini terungkap lewat investigai yang dilakukan Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan yang dirilis pada Kamis (12/12/2024).

    Temuan Themis Indonesia ini berdasarkan pengumpulan data dari media yang kemudian dikonfirmasi melalui sejumlah kuisioner pada November hingga Desember 2024.

    Peneliti Themis Indonesia, Shaleh Al Ghifari menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat aparat kepolisian mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu di Pilkada di tiga provinsi tersebut.

    “Kepolisian yang punya satuan tugas ke wilayah kecamatan, sampai ada peran-peran subjektif dari seorang babinsa dan seterusnya, tapi juga hal ini dilakukan dari unsur-unsur pimpinan juga,” ungkapnya di kawasan Cikini, Jakarta, pada Kamis (12/12/2024).

    Berdasarkan data yang disampaikan oleh Themis Indonesia, terdapat sejumlah temuan dugaan keterlibatan aparat kepolisian di Pilkada Banten.

    Baca: Partisipasi pemilih di Pilkada 2024 rendah

    Hanya di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, aparat kepolisian tidak terlibat dalam politik praktis untuk memenangkan calon tertentu.

    1. Kabupaten Tangerang ditemukan anggota Polri terlibat dalam memenangkan paslon tertentu.

    2. Kabupaten Serang ditemukan anggota Polri terlibat lebih dari dua kali untuk memenangkan paslon tertentu.

    3. Kota Serang ditemukan anggota Polri terlibat satu kali untuk memenangkan paslon tertentu.

    4. Kabupaten Lebak ditemukan anggota Polri terlibat lebih dari dua kali untuk memenangkan paslon tertentu.

    5. Kabupaten Pandeglang ditemukan anggota Polri terlibat untuk memenangkan paslon tertentu.

    Baca: Kompetisi tak sehat di penyelenggaraan Pilkada 2024

    Themis Indonesia juga menemukan indikasi kuat keterlibatan anggota kepolisian dalam pemenangan calon tertentu di Pilkada Jawa Tengah.

    Berikut data temuan Themis Indonesia di Pilkada Jawa Tengah:
    1. Kabupaten Jepara: 17 kasus

    2. Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang: 5 kasus

    3. Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal, Kabupaten Tegal: 4 kasus

    4. Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pemalang: 3 kasus

    5. Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Blora, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kota Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo: 2 kasus

    6. Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Banyumas: 0 kasus

  • DPR: Pilkada Langsung Dipilih dari Pengalaman DPRD Tidak Mewakili Aspirasi Rakyat

    DPR: Pilkada Langsung Dipilih dari Pengalaman DPRD Tidak Mewakili Aspirasi Rakyat

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menanggapi wacana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto agar Pilkada dipilih oleh DPRD di masing-masing tingkatan, baik di level kabupaten/kota maupun provinsi.

    Menurutnya, jika merujuk kepada kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 18, ayat 4, dinyatakan bahwa gubernur, bupati, wali kota, masing-masing sebagai kepala daerah, pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota yang dipilih secara demokratis.

    Dengan dipilih secara demokratis, maka, lanjutnya, terdapat dua jalan untuk mewujudkannya. Pertama, dengan menggunakan mandat tunggal.

    Mandat tunggal yaitu rakyat memilih wakilnya di lembaga legislatif, baik di tingkat pusat (DPR), provinsi (DPRD Provinsi), maupun kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota).

    “Lalu DPRD (lembaga legislatif) itu yang milih gubernur, bupati, wali kota,” jelas Zulfikar dikutip dari Parlementaria di Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Baca: Calon yang diajukan tak sesuai harapan, warga ogah milih di Pilkada

    Kedua, mandat terpisah. Yaitu, rakyat memilih perwakilannya untuk duduk di lembaga legislatif, termasuk juga memilih kepala daerah, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota.

    Menurutnya, dari sisi akademik, kedua model tersebut sama-sama memiliki derajat demokratisnya masing-masing.

    Jika akhirnya politik Indonesia memilih mandat terpisah, yakni dengan memilih kepala daerah atau Pilkada langsung, karena ada pengalaman dengan mandat tunggal ternyata aspirasi rakyat tidak terwakili.

    ”Nah, ketika dipilih DPRD itu, pemilihan kepala daerah itu lebih banyak persoalannya itu (lebih terkait) persoalan elit,” jelas Politisi Partai Golkar ini.

    “Habis itu, rakyat itu dikemanakan. Padahal kan, pembukaan Undang-Undang Dasar kita bilang yang punya daulat itu rakyat. Pemerintahan disusun atas dasar kedaulatan rakyat. Nah, dimana letaknya rakyat itu?” tambahnya.

     

    Baca: Kotak Kosong di Pilkada 2024 cermin partai politik yang tidak demokratis

    Oleh karena itu, dengan adanya pemilihan langsung di mana rakyat memilih sendiri kepala daerahnya, maka akan menempatkan rakyat yang punya dasar dalam kerangka daulat rakyat.

    Termasuk, memastikan memang pemerintahan itu dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

    “Semangat kita waktu itu, maka dipilihlah Pilkada langsung ini, dan ternyata memang ada insentif yang kita dapat dengan memilih langsung ini, yaitu insentif psikologis dan sosial,” ujar jebolan Fisipol UGM ini.

    Dengan demikian terbentuk ekosistem demokratis di mana setiap calon kepala daerah, bahkan sebelum pencalonan sampai dia dilantik berusaha betul agar program yang disusun sesuai dengan aspirasi masyarakat.

    Karena itu, dengan adanya pemilihan langsung, maka rakyat akan memiliki preferensi mana kepala daerah yang sesuai dengan kepentingannya.

    Baca: Mahkamah Konstitusi terima 275 permohonan Sengketa Pilkada 2024

    Bahkan tidak sekadar didengar, tapi setelah menjabat, rakyat bisa menuntut dan menghukum dengan cara tidak memilihnya kembali di lima tahun berikutnya.

    Sekarang kalau kita mau kembali dipilih DPRD, ujarnya, apa jaminannya? Karena harus kita beri keyakinan kepada rakyat. Ketika dipilih DPRD nanti, rakyat mau ditempatkan sebagai apa?

    “Rakyat nggak yakin itu. Karena kan kita udah punya pengalaman. Nanti rakyat akan jadi objek lagi,” tegasnya.

    Dia juga tidak yakin jika calon kepala daerah dipilih DPRD maka akan menghilangkan budaya politik uang.

    “Kalau memang sekarang ada money politics, dipilih DPRD juga ada money politics-nya. Kan kita sudah pengalaman dengan itu,” pungkasnya.

  • Gugat Hasil Pilkada Jawa Tengah, Pasangan Andika-Hendrar Prihadi Soroti Pengerahan Polisi dan Aparat Desa

    Gugat Hasil Pilkada Jawa Tengah, Pasangan Andika-Hendrar Prihadi Soroti Pengerahan Polisi dan Aparat Desa

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK),Kamis (9/1/2025), menggelar sidang perdana dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 untuk Provinsi Jawa Tengah,

    Sidang ini bertempat di Ruang Siang Panel 1, Gedung 1 MK, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

    Dilansir di website mkri.id, Permohonan yang teregistrasi dalam perkara ini adalah nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Jawa Tengah

    Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), yang diwakili oleh kuasa hukum Roy Jansen Siagian dan Martina, mengajukan permohonan keberatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024.

    Mereka menyebut adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

    Baca: Ketidaknetralan Polri di Pilkada 2024

    Pemohon mencatat bahwa pelanggaran ini melibatkan ketidaknetralan kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah.

    Salah satu pertemuan PKD, yang digelar di Hotel Gumaya Semarang pada 23 Oktober 2024 dan digrebek oleh Bawaslu, diduga sebagai ajang konsolidasi untuk mendukung Paslon Nomor Urut 2.

    Pertemuan serupa juga terjadi di beberapa kabupaten, seperti Pemalang, Banyumas, dan Kendal.

    Selain ketidaknetralan kepala desa, Pemohon juga menyoroti dugaan praktik politik uang yang mempengaruhi pemilih. Mereka menyebut pembagian sembako dan minyak goreng sebagai bentuk politik uang yang bertujuan mempengaruhi hasil pemilu.

    Pemohon juga mendalilkan adanya intimidasi terhadap kepala desa terkait
    penggunaan Dana Desa, serta pemanggilan pejabat KPU dan Bawaslu oleh Polda Jawa Tengah untuk dimintai keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi.

    Baca: Themis Indonesia temukan keterlibatan Polri di Pilkada Banten, Jawa Tengah dan Jakarta

    Pemohon menilai bahwa tindakan tersebut mempengaruhi hasil perolehan suara, khususnya di daerah-daerah yang kepala desanya dipanggil.

    Selain itu, Pemohon juga mengungkapkan adanya kedekatan Paslon Nomor Urut 2 dengan tokoh penting, seperti Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dan mantan Presiden Joko Widodo, yang diduga turut mengkondisikan kemenangan Paslon tersebut.

    Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Jawa Tengah 2024 dan mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagai pemenang.

    Pemohon juga menyoroti mutasi 15 Kapolres di Jawa Tengah yang dianggap memengaruhi perolehan suara secara signifikan.

    Di hari yang sama juga digelar sidang PHPU Pilkada Kabupaten Klaten,
    Kabupaten Pemalang, Kota Semarang, Kep. Bangka Belitung, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Rokan Hilir.

  • Bahas Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang, Komisi II DPR Soroti Ketersediaan Anggaran

    Bahas Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang, Komisi II DPR Soroti Ketersediaan Anggaran

    7cloud.asia – Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan para penyelenggara pilkada, membahas persiapan pemungutan suara ulang (PSU) dan yang lainnya, menindaklanjuti adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Rapat kerja yang digelar Komisi II membahas pelaksanaan pemungutan suara ulang ini melibatkan Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, hingga Kementerian Dalam Negeri,

    Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf mengatakan ada sebanyak 26 perkara perselisihan hasil pilkada yang gugatannya dikabulkan MK.

    Jumlah ini terdiri atas 24 daerah yang diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang, dan dua daerah yang diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara.

    “Kami mengapresiasi jajaran Kemendagri yang masih sibuk karena retret di Magelang, tapi karena ada info yang sangat signifikan sekali, terutama untuk Komisi II DPR, adalah hasil putusan MK,” kata Dede di sela rapat kerja tersebut, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025)

    Baca: MK diskualifikasi 8 Calon Kepala Daerah dan perintahkan PSU di 24 daerah

    Komisi II DPR memang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur.

    Dede mengatakan bahwa putusan itu perlu ditanggapi serius karena Pemungutan suara ulang akan dilakukan di tengah diberlakukannya program efisiensi anggaran besar-besaran oleh pemerintah.

    Dalam rapat kerja ini, Komisi II ingin mengetahui kesiapan anggaran dari pemerintah terkait penyelenggaraan pemungutan suara ulang.

    “Maka siapkah pemerintah? Dan siapkah daerah?” kata dia.

    Selain itu, dia pun menyebutkan bahwa ada gugatan yang dikabulkan oleh MK karena masalah persyaratan pencalonan kepala daerah. Dia juga ingin mengetahui apakah ada ketidakcermatan yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada.

    Baca: Menyoroti ketidaknetralan Polri di Pilkada 2024

    “Terutama di daerah tentunya, untuk melihat bahwa kok bisa syarat-syarat yang mestinya terlihat dengan benar, ini bisa lewat,” kata dia.

    Adapun rapat tersebut digelar secara luring maupun daring, yang dihadiri juga oleh para KPU berbagai daerah. Dia pun memberikan kesempatan kepada KPU dari daerah untuk memberikan klarifikasi terkait hal itu.

    Dia menjelaskan bahwa MK memutuskan agar sejumlah daerah menggelar pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, pemungutan ulang surat suara, dan rekapitulasi ulang surat suara.

    Dengan begitu, menurutnya ada daerah yang bakal mengulangi pencetakan surat suara yang bakal memakan anggaran.

    Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara.

    Baca: Cawe-cawe Jokowi turunkan kualitas Pilkada 2024

  • Pemungutan Suara Ulang Digelar di Sejumlah Daerah Pekan Ini

    Pemungutan Suara Ulang Digelar di Sejumlah Daerah Pekan Ini


    7cloud.asia – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengemukakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada akan dilakukan di enam wilayah pada tanggal 5 dan 9 April 2025.

    Kepada awak media di Jakarta, Jumat (4/4/2025) Afifuddin menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Tindak lanjut putusan MK atas PHP (perselisihan hasil pemilihan) untuk durasi paling lama pelaksanaan 45 hari,” ujar Afifuddin.

    Selain PSU, dia menjelaskan bahwa jajarannya juga menyelenggarakan penghitungan ulang surat suara (PUSS).

    Adapun daerah yang menyelenggarakan PSU dan PUSS pada 5 April 2025 sebagai berikut:

    1. Kota Sabang, Provinsi Aceh, terdapat satu tempat pemungutan suara (TPS) PSU di Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, dengan jumlah pemilih:
    Daftar pemilih tetap (DPT): 540 orang
    Daftar pemilih pindahan (DPPh): –
    Daftar pemilih tambahan (DPTb): 1 orang
    Total pemilih: 541 orang

    2. ⁠Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan rincian TPS PSU sebagai berikut:
    – 63 TPS di 25 desa/kelurahan di Kecamatan Toili; dan
    – ⁠26 TPS di 12 desa/kelurahan di Kecamatan Simpang Raya

    Jumlah pemilih PSU di 89 TPS tersebut, yaitu:
    DPT: 37.635 orang
    DPPh: 71 orang
    DPTb: 124 orang
    Total pemilih: 37.830 orang

    3. ⁠Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan TPS PSU sebanyak 21 TPS yang tersebar di 13 desa/dusun di 8 kecamatan dengan jumlah pemilih:
    DPT: 8.362 orang
    DPPh: 10 orang
    DPTb: 40 orang
    Total pemilih: 8.412 orang

    4. ⁠Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, dengan jumlah TPS PSU sebanyak 9 TPS yang tersebar di 8 desa pada 5 kecamatan dengan jumlah pemilih:
    DPT: 3.891 orang
    DPPh: 16 orang
    DPTb: 98 orang
    Total pemilih: 4.005 orang

    5. ⁠Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, ada dua TPS untuk PSU dan PUSS:
    – Satu TPS PSU di Desa Dobowae, Kecamatan Waelata dengan data pemilih sebagai berikut:
    DPT: 600 orang
    DPPh: 2 orang
    DPTb: 6 orang
    Total pemilih: 608 orang

    – Satu TPS PUSS, yakni di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea dengan rincian data pemilih:
    DPT = 505 orang
    DPPh = 6 orang
    DPTb = 12 orang
    Jumlah pemilih: 523 orang

    Kemudian, daerah yang menyelenggarakan PSU dan PUSS pada 9 April 2025 sebagai berikut:

    1. Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, sebanyak sembilan TPS PSU yang tersebar di delapan desa dalam Kecamatan Essang dengan rincian pemilih sebagai berikut:
    DPT: 3.007 orang
    DPPh: 16 orang
    DPTb: 10 orang
    Jumlah Pemilih: 3.033 orang