Tag: deforestasi

  • WALHI Serukan Dihentikannya Praktik Transisi Energi Palsu yang Melegalkan Deforestasi

    WALHI Serukan Dihentikannya Praktik Transisi Energi Palsu yang Melegalkan Deforestasi

    7cloud.asia – Dalam momentum Konferensi Tingkat Tinggi COP 30 di Belém, Brasil, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyerukan agar pemerintah segera menghentikan praktik transisi energi palsu yang melegalkan deforestasi.

    WALHI juga mendesak pemerintah mengakui secara penuh peran masyarakat adat serta komunitas lokal sebagai penjaga ekosistem paling vital di negeri ini.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, WALHI menegaskan bahwa COP 30 harusnya menjadi titik balik dalam diplomasi iklim global.

    Para pemimpin dunia secara terbuka mengakui bahwa pelampauan ambang batas 1,5°C kini tak terhindarkan, dan menyebut kegagalan ini sebagai “kegagalan moral dan kelalaian mematikan”.

    Seruan utama dari konferensi ini bukan lagi janji-janji baru, melainkan implementasi cepat, nyata, dan berskala besar. Di tengah urgensi global ini, WALHI menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat terus mempertahankan model ekonomi eksploitatif dan transisi energi yang bergantung pada ekstraksi sumber daya alam.

    Laporan terbaru WALHI berjudul “Melegalkan Krisis Iklim: Deforestasi Sistematis Atas Nama Transisi Energi di Indonesia” mengungkap bahwa sekitar 26,68 juta hektare kawasan berhutan Indonesia, setara 25,6 persen dari total tutupan hutan nasional berada di bawah tekanan izin industri ekstraktif.

    Baca: Tuntutan Masyarakat Adat Nusantara bergema di COP 30

    Izin industri itu seperti PBPH (Perizinan Berusaha di Bidang Kehutanan), WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), dan HGU (Hak Guna Usaha).

    Jika seluruh kawasan ini dibuka untuk mendukung proyek-proyek transisi energi, Indonesia berpotensi melepaskan lebih dari 9 miliar ton karbon dioksida ekuivalen (CO₂e) ke atmosfer, angka yang setara dengan akumulasi emisi sektor energi selama 25 tahun terakhir.

    Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional mengatakan temuan ini memperlihatkan bahwa proyek-proyek transisi energi yang dijalankan saat ini, seperti kendaraan listrik, panas bumi, co-firing biomassa, dan bioenergi, justru mendorong deforestasi dalam skala besar.

    Ketergantungan pada hutan dan lahan sebagai sumber daya transisi energi telah mengaburkan tanggung jawab sektor energi untuk menurunkan emisi secara langsung.

    “Strategi mitigasi yang mengandalkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan (FOLU) sebagai penyeimbang emisi fosil dinilai tidak cukup dan berisiko memperbesar praktek greenwashing,” ujarnya.

    Para pemimpin dunia, termasuk Indonesia menyatakan bahwa Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal adalah aktor utama dalam menjaga iklim sekaligus sebagai pusat solusi.

    Baca: COP 30 jadi pertarungan lobi korporasi dengan perjuangan masyarakat sipil

    Namun, WALHI melihat pernyataan tersebut hanya seperti pepesan kosong, sebab tidak diikuti dengan tindakan nyata. Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal masih berjalan lambat.

    Saat ini saja ada seluas 848 ribu hektare wilayah kelola rakyat yang difasilitasi oleh WALHI belum diakui oleh pemerintah. Padahal, wilayah-wilayah ini terbukti memiliki tingkat deforestasi yang lebih rendah, menyimpan karbon secara lebih efektif, dan menjaga keanekaragaman hayati.

    ”Pengakuan hukum atas hak tanah mereka bukan hanya keharusan moral, tetapi juga strategi iklim yang praktis dan terbukti,” kata Bayu Herinata, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah.

    Di sisi lain, pemerintah Indonesia melalui utusan khusus presiden menyampaikan bahwa Indonesia datang ke COP 30 sebagai mitra konstruktif, membawa instrumen kebijakan seperti NDC, Perpres Karbon, dan Tropical Forest Fund.

    Namun WALHI menilai bahwa tanpa koreksi terhadap kebijakan perizinan dan penghentian deforestasi legal, komitmen tersebut tidak akan cukup untuk menjawab krisis iklim yang semakin mendesak.

    Instrumen kebijakan yang ada saat ini tidak dapat menggantikan tindakan nyata di lapangan, terutama dalam hal perlindungan ekosistem dan pengakuan hak masyarakat.

    Baca: COP 30 jadi momen penting bagi aksi iklim global

    WALHI juga mengkritisi pendekatan SNDC Indonesia yang masih mempertahankan paradigma ekonomi pertumbuhan sebagai basis pengurangan emisi.

    Model ini secara historis berbanding lurus dengan peningkatan emisi, terutama jika struktur ekonomi masih bergantung pada energi fosil dan belum terjadi transformasi besar dalam efisiensi energi serta perilaku konsumsi.

    Target bauran energi terbarukan yang ditetapkan dalam SNDC—19–23% pada 2030 dan 36–40 persen pada 2040, dinilai tidak cukup ambisius untuk selaras dengan jalur 1,5°C sesuai Perjanjian Paris.

    Gandar Mahojwala, Direktur WALHI Yogyakarta mengatakan, dalam konteks COP 30 yang menuntut akuntabilitas dan implementasi nyata, WALHI menyerukan agar Indonesia memperkuat pengakuan wilayah kelola rakyat sebagai langkah awal menuju transisi energi yang adil, demokratis, dan bebas dari solusi palsu.

    Namun, kebijakan iklim yang dituangkan dalam SNDC masih mempromosikan solusi-solusi palsu seperti insinerasi, energi biomassa, solid recovered fuels (SRF), dan bahan bakar turunan sampah (RDF).

    ”Rakyat memiliki solusi nyata untuk iklim. Tanpa penguatan rakyat, arah kebijakan iklim nasional akan terus terjebak dalam retorika, sementara kerusakan ekologis dan ketimpangan sosial terus berlangsung,” ujarnya.

    Baca: Harapan kelompok disabilitas dan nelayan kecil dari penyelenggaraan COP 30

     

  • DPR: Banjir Sumatera Harus Jadi Momentum Perbaikan Pengelolaan Hutan

    DPR: Banjir Sumatera Harus Jadi Momentum Perbaikan Pengelolaan Hutan

    7cloud.asiaAncaman hilangnya hutan Indonesia dalam menjadi sorotan oleh Komisi IV DPR. Komisi IV DPR juga menilai bahwa deforestasi yang terus terjadi dapat menghancurkan masa depan lingkungan dan generasi mendatang jika tidak segera ditangani secara serius oleh pemerintah maupun para pelaku usaha kehutanan.

    Anggota Komisi IV DPR, Sonny T. Danaparamita, mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kondisi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh yang baru-baru ini dilanda banjir besar.

    Dia menyebut fenomena banjir Sumatera sebagai “tsunami kedua” bagi wilayah tersebut.

    Sonny mengatakan, banjir Sumatera yang menewaskan ratusan penduduk tak lepas dari maraknya deforestasi di Indonesia.

    Dia menilai bahwa persoalan deforestasi bukan hanya disebabkan oleh pembalakan liar. Tetapi juga oleh aktivitas legal yang tidak memperhatikan keseimbangan ekologis.

    “Saya tidak mau sebut hanya pembalakan liar. Meskipun ada penguasaan yang berizin, ketika mereka memanfaatkan hutan, termasuk menebang, terkadang tidak memperhatikan kepentingan ekologinya,” ujarnya dikutip Parlementaria 

    Legislator Dapil Jawa Timur ini menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap hutan produksi maupun kawasan lainnya.

    Menurutnya, kondisi gundul di perbukitan akibat aktivitas penebangan yang tidak terkontrol meningkatkan risiko bencana banjir.

    “Kalau musim penebangan tidak diatur, tiba-tiba sekian banyak gundul. Kalau ada hujan intensitas tinggi, potensi banjir sangat besar,” tambahnya.

    Politisi PDI Perjuangan ini juga menyinggung pernyataan salah satu Menteri Koordinator yang pernah mengimbau para menteri melakukan “Taubat Nasuha” terkait masalah lingkungan.

    Ia menganggapnya sebagai peringatan keras bahwa kerusakan alam sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.

    Anggota Komisi IV DPR lainnya, Sturman Panjaitan, mengkritik ketidakakuratan data terkini mengenai deforestasi nasional. Menurutnya, terlepas dari angka pasti luas hutan yang hilang, masalah utamanya adalah rendahnya kepedulian pemerintah dalam menjaga kawasan hutan.

    “Ini data (deforestasi) belum akurat juga. Apakah 10 juta sekian, ataukah beberapa juta. Tetapi yang penting adalah pemerintah harus peduli. Yang paling peduli adalah pemerintah,” tegas Sturman Panjaitan kepada Parlementaria usai mengikuti rapat Kunjungan Kerja Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI di Kantor BPKH II Palembang, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (2/12/2025).

    Legislator Dapil Kepulauan Riau ini memperingatkan bahwa tanpa langkah tegas, hutan Indonesia terancam habis dalam kurun waktu 5 hingga 20 tahun ke depan. Hilangnya hutan tropis yang berada di kawasan khatulistiwa menurutnya sama saja dengan merusak generasi bangsa sendiri.

    “Merusak hutan itu sama dengan merusak generasi. Karena generasi ke depan akan mewarisi lingkungan yang kering dan tandus. Banyak negara sangat menjaga hutannya dengan luar biasa. Kita juga harus berpikir seperti itu,” lanjut politisi PDI-Perjuangan ini.

    Momentum Perbaikan Kebijakan Lingkungan

    Komisi IV DPR sepakat bahwa Indonesia membutuhkan kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian hutan dan juga mengingatkan bahwa hutan adalah penopang utama kehidupan. Serta, regulasi dan perizinan saja tidak cukup tanpa pemantauan dan pengawasan yang ketat.

    “Kesadaran ini harus berjalan bersama. Ini momentum kita dalam menjaga alam dan lingkungan,” pungkas Sturman.

    Komisi IV DPR memastikan akan terus mendorong pemerintah memperkuat kebijakan dan penegakan hukum di sektor kehutanan agar bencana ekologis tidak semakin parah di masa mendatang. 

     

     

  • Deforestasi Dapat Memicu Ledakan Nyamuk dan Penyebaran Penyakit Menular

    Deforestasi Dapat Memicu Ledakan Nyamuk dan Penyebaran Penyakit Menular

    7cloud.asia – Hilangnya tutupan hutan secara permanen akibat aktivitas manusia atau deforestasi terbukti memicu berbagai bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor.

    Tak hanya itu, deforestasi juga meningkatkan populasi nyamuk dan risiko penularan penyakit berbahaya, terutama di wilayah bekas hutan yang kini menjadi kawasan permukiman.

    Dilansir di laman resmi IPB University, deforestasi akibat campur tangan manusia mengubah kawasan berhutan menjadi lahan nonhutan secara irreversibel dan melenyapkan fungsi ekologis hutan.

    “Hutan memiliki peran utama sebagai habitat flora dan fauna, penyeimbang siklus air, serta pengatur iklim. Ketika hutan hilang, seluruh fungsi tersebut ikut lenyap,” ujar Ahli Entomologi IPB University, Prof Upik Kesumawati Hadi

    Deforestasi umumnya terjadi di kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan aktivitas manusia, seperti pertanian, perkebunan, pertambangan, dan permukiman.

    Baca: Deforestasi atau penggundulan hutan jadi masalah serius pada lingkungan

    Menurutnya, konversi kawasan hutan untuk kepentingan tertentu menyebabkan hilangnya vegetasi dan ekosistem hutan secara permanen.

    “Dampak paling serius dari kondisi tersebut adalah hilangnya habitat alami flora dan fauna, terutama spesies endemik. Deforestasi yang terus berlanjut dapat menyebabkan kepunahan berbagai jenis makhluk hidup yang tidak dapat dihindari,” lanjutnya.

    Ledakan nyamuk
    Prof Upik mengatakan, hilangnya hutan juga berdampak langsung pada perilaku nyamuk. Ketika habitat alami nyamuk dan satwa liar rusak, nyamuk kehilangan inang alaminya dan beralih menggigit manusia.

    “Manusia yang bermukim di kawasan bekas hutan menjadi target paling mudah sebagai sumber darah utama,” jelasnya.

    Banyak laporan penelitian menunjukkan wilayah dengan tingkat deforestasi tinggi memiliki populasi nyamuk yang lebih melimpah dan risiko penyakit yang lebih besar.

    Berkurangnya keanekaragaman hayati menghilangkan penyangga alami penularan penyakit, sehingga manusia semakin sering menjadi sumber darah utama nyamuk yang bersifat oportunis.

    Baca: Polusi dan pemanasan global memicu pertumbuhan nyamuk

    Nyamuk dikenal sebagai vektor berbagai penyakit berbahaya, seperti demam berdarah dengue (DBD), Zika, chikungunya, malaria zoonotik, dan demam kuning.

    “Kondisi ini menjadi peringatan bahwa kerusakan hutan bukan hanya krisis lingkungan, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan manusia,” tandas Prof Upik.

    Selain itu, lanjut dia, deforestasi mengganggu siklus air melalui hilangnya proses penguapan dan penyerapan air tanah, meningkatkan risiko banjir, tanah longsor, dan kekeringan.

    Deforestasi juga menghilangkan fungsi hutan sebagai penyerap karbon, meningkatkan emisi gas rumah kaca, serta memperparah perubahan iklim dan pemanasan global.

    Sebagai upaya pencegahan, Prof Upik menekankan upaya reboisasi dan penghijauan, pengawasan hutan melalui aparat dan teknologi satelit, serta penegakan hukum yang tegas disertai edukasi masyarakat.

    Ia juga menyoroti perlunya peran aktif masyarakat juga dalam mendukung pelestarian hutan, mulai dari kampanye lingkungan hingga pemanfaatan sumber daya hutan secara bijak dan bertanggung jawab.

  • Penerapan UU Antideforestasi Eropa Kembali Ditunda: Peluang Membangun Rantai Pasok yang Adil

    Penerapan UU Antideforestasi Eropa Kembali Ditunda: Peluang Membangun Rantai Pasok yang Adil

     

    7cloud.asia – Saat kamu memilih produk berlabel “bebas minyak sawit” di supermarket, barangkali kamu sudah merasa berkontribusi menyelamatkan orangutan dan melindungi keanekaragaman hayati. Tapi, kenyataan di balik label tersebut sebenarnya jauh lebih kompleks daripada yang terlihat.

    Penelitian kami bersama IUCN Oil Crop Task Force menunjukkan, mengganti minyak sawit dengan alternatif lain justru meningkatkan kebutuhan lahan.

    Studi terbaru dari IUCN serta pelaku industri seperti Musim Mas mengonfirmasi bahwa minyak sawit sangat efisien, mampu menghasilkan empat hingga sepuluh kali lebih banyak minyak per hektare dibandingkan kedelai atau bunga matahari.

    Oleh karenanya, memboikot minyak sawit secara membabi-buta malah berisiko memindahkan “bencana lingkungan” atau pembukaan jutaan hektare lahan di tempat lain.

    Sebagai seorang ahli biologi konservasi yang sudah bertahun-tahun bekerja di kawasan perbatasan hutan bersama komunitas lokal, saya belajar betul bahwa batas antara pertanian “baik” dan “buruk” jarang ditentukan oleh jenis tanamannya, melainkan pengelolaannya.

    Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR) sebenarnya dibuat untuk menangani kompleksitas masalah ini. Namun, aturan ini masih belum cukup detail, sehingga dikhawatirkan bisa menimbulkan efek samping yang bisa merugikan kelompok tertentu.

    Karena itulah, penundaan pelaksanaan EUDR semestinya bisa menjadi momentum untuk perbaikan.

    Kabut transpasransi

    Analisis kami (2025) terhadap tiga jaringan supermarket besar barat—yang dipilih berdasarkan keterbukaan daftar bahan produknya secara daring—menunjukkan bahwa klaim soal “minyak sawit ada di 50 persen produk konsumen” sepertinya berlebihan, setidaknya ini berdasarkan data kami.

    Dari produk yang diteliti, hanya 8% yang jelas-jelas tertulis mengandung minyak sawit di labelnya. Meski begitu, ada kemungkinan sekitar 40% produk ‘menyembunyikan’ kandungan minyak sawit, baik dalam bentuk turunan (bahan olahan) maupun dicantumkan dengan label samar seperti “emulsifier”.

    Kabut label ini membuat konsumen sulit menelusuri asal-usul produk, sehingga mitos acap kali mengalahkan fakta dalam pengelolaan rantai pasok.

    EUDR dalam hal ini menawarkan solusi penting. EUDR mewajibkan sejumlah komoditas utama—termasuk daging sapi, kakao, kopi, minyak sawit, karet, kedelai, dan kayu—yang masuk ke Uni Eropa harus bebas dari deforestasi dan diproduksi secara legal. Regulasi ini menetapkan standar tinggi dalam perdagangan global.

    Namun, implementasinya menghadapi tantangan besar.

    Parlemen Eropa pun menunda penerapan EUDR untuk kedua kalinya, sehingga pelaksanaan ‘niat baik’ dari aturan ini tampaknya masih terjebak karena kebuntuan politik.

    Aturan pada naskah utama tetap berlaku, tapi ada beberapa rencana penyederhanaan pada awal 2026, termasuk perampingan kewajiban pelaporan dan memperjelas daftar produk yang diatur, seperti sabun berbahan dasar minyak sawit dan kopi instan.

    Mengapa Indonesia, Inggris, dan negara lain harus peduli dengan penundaan aturan ini?

    EUDR berdampak besar bagi negara-negara tropis dan mitra dagangnya, termasuk Inggris. Perusahaan Inggris pengekspor barang yang mengandung komoditas tertera harus mematuhi standar EUDR agar tetap bisa masuk pasar Uni Eropa.

    Sementara aturan deforestasi di Inggris terbilang lebih longgar. Perbedaan regulasi ini berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan bagi perusahaan Inggris sekaligus menjadikan negara tersebut sebagai “tempat pembuangan” bagi produk yang terkait deforestasi yang ditolak oleh Uni Eropa.

    Nah, momentum penundaan ini semestinya bisa menjadi peluang bagi Inggris untuk menyelaraskan kebijakannya dengan EUDR, sekaligus mengurangi risiko perdagangan, dan memperkuat kembali posisinya dalam rantai pasok yang etis.

    Bagi negara eksportir minyak sawit seperti Indonesia, isu utamanya adalah keadilan. EUDR bergantung pada “peta dasar” berbasis satelit untuk memverifikasi kehilangan tutupan hutan, tapi peta ini memiliki banyak kelemahan.

    Penelitian menunjukkan bahwa sistem agroforestri di Indonesia memiliki risiko 63% keliru diklasifikasikan sebagai “deforestasi”. Kesalahan satu piksel saja bisa membuat petani kecil yang jujur di Sumatra kehilangan akses ke pasar Eropa.

    Analisis terbaru dari Mongabay juga memperingatkan bahwa biaya tinggi untuk pelacakan dan pemetaan lokasi lahan bisa memberatkan petani kecil.

    Akibatnya, mereka mungkin bakal lebih memilih untuk menjual produknya ke pasar lain yang tidak diatur seketat EUDR alias “bocor” (leakage) ke pasar lain. Pada akhirnya, tujuan EUDR untuk melindungi hutan sulit terwujud, karena produksi tetap menimbulkan deforestasi di tempat lain.

    Sejauh ini, negara seperti Indonesia, Malaysia, dan
    Brasil menuding regulasi ini sebagai bentuk “proteksionisme hijau”.

    Kekecewaan ini bisa dimengerti: mereka yang melihat aturan ini tidak adil mengingat Eropa yang dulu menebangi hutannya untuk meraih kejayaan, kini menggurui negara lain tentang deforestasi tanpa memberikan dukungan yang memadai.

    Dengan menempatkan Brussels sebagai satu-satunya penentu legalitas, regulasi ini dianggap melemahkan kedaulatan nasional.

    Menuju sistem yang lebih adil

    Agar EUDR berhasil dan diterima, penundaan ini harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk melakukan perubahan nyata.

    Pertama, Uni Eropa harus memperlakukan negara produsen seperti Indonesia sebagai mitra, bukan cuma memberi aturan sepihak.

    Caranya dengan membuat peta bersama dengan resolusi tinggi yang bisa membedakan secara akurat antara hutan yang dikelola secara berkelanjutan (agroforestri) dan pembukaan hutan untuk industri besar.

    Transparansi harus dianggap sebagai kepentingan publik yang didanai bersama, bukan dibebankan sepenuhnya pada petani atau produsen kecil yang rentan.

    Kedua, transparansi harus diterapkan secara menyeluruh. EUDR harus berlaku untuk semua produk pertanian yang berdampak pada penggunaan lahan, bukan hanya beberapa komoditas.

    Dan tanggung jawab ini bukan cuma ada pada produsen, tapi juga pada pengecer serta supermarket. Dengan data dari EUDR, pelabelan produk bisa dibuat lebih jelas, sehingga konsumen tahu dari mana produk itu berasal dan memastikan produksinya dilakukan secara berkelanjutan.

    Dan yang penting juga, untuk benar-benar menjaga keanekaragaman hayati global, Uni Eropa harus memastikan bahwa sistem ini memberikan penghargaan kepada petani kecil yang patuh serta para penjaga hutan tradisional, bukan hanya menguntungkan perusahaan besar.

    Terakhir, kita harus menyadari fakta bahwa Uni Eropa hanya mencakup sekitar 10 hingga 15 persen dari perdagangan global komoditas yang terkait deforestasi.

    Jika EU membatasi impor tanpa mengatasi akar penyebab deforestasi, produksi hanya akan bergeser ke pasar yang lebih longgar. Hutan akan tetap gundul di tempat lain, sementara harga komoditas di dalam negeri meroket.

    Pertanyaannya: apakah kita hanya membayar lebih mahal demi menenangkan hati, tanpa benar-benar menyelesaikan masalah deforestasi?

    Tentu saja, kita memang harus memulai dari suatu titik, dan transparansi adalah langkah yang tepat. Oleh karena itu, paket penyederhanaan dan peninjauan EUDR pada 2026 ini harus memprioritaskan perubahan mendasar.

    EUDR berpotensi besar mendukung keberlanjutan global—tapi hanya jika ia mampu memperhitungkan berbagai kerumitan di lapangan, bukan hanya aturan kaku dengan hitung-hitungan sederhana.


    Douglas Sheil, Professor, Faculty of Environmental Sciences and Natural Resource Management, Wageningen University

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Angka Deforestasi Meningkat Tajam, Bayang‑bayang Krisis Lingkungan dan Bencana Alam Mengintai

    Angka Deforestasi Meningkat Tajam, Bayang‑bayang Krisis Lingkungan dan Bencana Alam Mengintai

     

    7cloud.asia – Indonesia kembali dihadapkan pada kenyataan pelik: hutan kita menyusut dengan kecepatan yang mengkhawatirkan. Data terbaru menunjukkan deforestasi pada 2025 mencapai 433.751 hektare—melonjak 66% dibanding tahun sebelumnya.

    Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi sinyal bahwa bentang alam Indonesia sedang mengalami tekanan besar.

    Semua hutan-hutan pulau besar tercatat menyusut. Kalimantan konsisten menjadi pulau dengan deforestasi terluas sejak 2013. Tanah Papua juga mengalami lonjakan deforestasi terbesar, yakni bertambah 60.337 hektare (348%) dari luas deforestasi 2024.

    Selain itu, data mencolok terlihat di tiga provinsi di Sumatera yang mengalami bencana longsor-banjir dahsyat pada penghujung 2025. Ketiga wilayah ini mengalami lonjakan deforestasi luar biasa: Aceh (426%), Sumatera Utara (281%), dan Sumatera Barat (1.034%).

    Bukti deforestasi di Sumatra

    Sebagai ahli ilmu tanah yang banyak meneliti di wilayah Sumatra, saya melihat lonjakan angka deforestasi di wilayah ini dari dua perspektif.

    Pertama, angka-angka ini berbanding lurus dengan rentetan bencana yang menghantam Sumatra pada akhir tahun lalu. Artinya, ada korelasi yang tak bisa kita nafikan, sebagai bukti langsung bencana dipicu deforestasi di daerah aliran sungai (DAS) bagian atas.

    Saat banjir Sumatra, kita melihat ada banyaknya gelondongan kayu yang ikut terbawa arus. Meski tidak semua kayu-kayu tersebut hasil penebangan hutan, data ini memperlihatkan hubungan antara deforestasi dan bencana yang sangat jelas.

    Kedua, lonjakan deforestasi di Sumatra ini penting dicermati. Sumatera bukan hanya kawasan hutan, tetapi juga wilayah dengan tanah vulkanis dan aluvial yang sangat produktif bagi pertanian.

    Ketika hutan di wilayah ini hilang, yang terancam bukan hanya keanekaragaman hayati, tetapi juga stabilitas sistem pangan kita. Produktivitas lahan pertanian bisa menurun dan dampaknya bisa sampai pada dompet dan meja makan kita.

    Sumatra termasuk wilayah sentra pangan bersama Jawa dan Sulawesi, sehingga jika produksi pangan (misalnya padi, jagung, sayuran) di Sumatra terganggu, maka kelangkaan berisiko terjadi di pasar nasional.

    Deforestasi tingkatkan ancaman El Niño

    Deforestasi yang terus meluas ini berisiko memperparah dampak cuaca ekstrem seperti El Niño.

    Beberapa model global memprediksi El Niño akan mulai terjadi sejak April 2026. Berdasarkan analisis BRIN, El Niño yang akan datang merupakan variasi kuat (Godzilla) yang bisa menyebabkan musim kemarau lebih panjang dan semakin kering.

    Kombinasi El Niño dengan deforestasi bisa meningkatkan lagi risiko kekeringan dan gelombang panas ekstrem.

    Musababnya, hutan tropis bukan hanya penyimpan karbon, tetapi juga pengatur siklus air. Melalui proses evapotranspirasi, hutan melepaskan uap air ke atmosfer, membantu pembentukan awan, dan menjaga kestabilan hujan lokal.

    Ketika hutan sudah terbuka alias gundul, mekanisme ini terganggu. Udara menjadi lebih kering, pembentukan awan berkurang, dan curah hujan lokal menurun.

    Risiko kebakaran hutan dan lahan pun meningkat karena lahan jadi lebih mudah mengering, panas, dan rawan terbakar.

    Dengan kata lain, ketika El Niño terjadi, wilayah yang telah mengalami deforestasi akan merasakan dampak yang jauh lebih berat. Sistem bentang alam menjadi lebih sensitif terhadap fluktuasi iklim yang datang dari luar.

    Selain itu, risiko terbesar tidak selalu terjadi saat El Niño berada di puncak. Justru fase paling berbahaya adalah ketika sistem iklim mulai berubah—menuju kondisi netral dan mengarah ke La Niña.

    Setelah mengalami periode kering yang lama, tanah mengalami perubahan, menjadi lebih rapuh. Kandungan bahan organik (seperti sisa daun atau humus) berkurang, sehingga tanah kehilangan “lem alami” yang menjaga strukturnya tetap kuat. Akibatnya, tanah bisa retak-retak dan bagian dalamnya (struktur kecilnya) ikut rusak.

    Saat hujan kembali turun dalam intensitas tinggi, tanah tidak lagi mampu menyerap air dengan baik seperti sebelumnya. Air yang seharusnya meresap berubah menjadi limpasan cepat di permukaan.

    Inilah awal dari bencana hidrometereologi yang perlu diwaspadai.

    Pada akhirnya kita terjebak dalam lingkaran setan: deforestasi + El Niño → kekeringan → kebakaran hutan dan lahan → lebih banyak hutan gundul → bencana.

    Membaca risiko bencana

    Bencana hidrometeorologi di Indonesia tidak lagi bisa dijelaskan dengan satu penyebab tunggal. Ia adalah hasil interaksi antara faktor global dan lokal, antara atmosfer, hutan dan tanah, antara kebijakan dan bentang alam.

    Oleh karenanya, pendekatan kita dalam membaca risiko bencana juga harus berubah. Tidak cukup hanya memprediksi cuaca. Kita perlu melihat kondisi hutan dan memahami bagaimana seluruh sistem bekerja—mulai dari dalam tanah, air, vegetasi hingga atmosfer.

    Ketika hutan menyusut dan iklim semakin tidak menentu, yang kita hadapi bukan sekadar banjir atau kemarau. Kita juga akan menanggung akibat dari sistem alam yang kehilangan kemampuannya menahan air, mengatur iklim, dan melindungi kehidupan.


    Dian Fiantis, Professor of Soil Science, Universitas Andalas

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

  • Koalisi Transisi Bersih: Kebijakan Mandatori B50 Berpotensi Memicu Deforestasi dan Konflik Agraria

    Koalisi Transisi Bersih: Kebijakan Mandatori B50 Berpotensi Memicu Deforestasi dan Konflik Agraria

    7cloud.asia – Koalisi Transisi Bersih (KTB) menilai rencana pemerintah menerapkan program mandatori pencampuran bahan bakar diesel dengan minyak nabati dari sawit sebanyak 50 persen (B50) berpotensi memicu deforestasi dan kenaikan harga pangan.

    Kebijakan mandatori B50 ini akan diberlakukan pada pertengahan 2026 sebagai respons atas krisis energi global akibat gejolak geopolitik.

    Koalisi Transisi Bersih yang beranggotakan Forest Watch Indonesia, Greenpeace Indonesia, Satya Bumi, Sawit Watch, Serikat Petani Kelapa Sawit, Trend Asia dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai alokasi crude palm oil (CPO) untuk bahan bakar diperkirakan meningkat karena rendahnya densitas minyak nabati.

    Implementasi B50 diperkirakan membutuhkan tambahan bahan baku fatty acid methyl ester (FAME) hingga 19 juta kiloliter, sehingga mengurangi ketersediaan untuk sektor pangan dan berisiko memicu kembali kelangkaan minyak goreng seperti pada tahun 2022.

    “Penerapan kebijakan B50 diperkirakan membutuhkan tambahan lahan sekitar 5,36 juta hektare hingga 2039, dengan potensi deforestasi mencapai 1,5 juta hektare atau setara 22 kali luas DKI Jakarta dan mendekati luas Timor-Leste,” kata Riezcy Cecilia, Juru Kampanye Satya Bumi dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resmi Greenpeace Indonesia.

    Baca: Kementerian ESDM Diminta Siapkan Mitigasi dan Sosialisasi Sebelum Jalankan Program B50

    Sementara itu, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) memproyeksikan produksi CPO stagnan di kisaran 60 juta ton pada 2045 akibat keterbatasan lahan.

    Kondisi ini berpotensi mendorong pembukaan lahan baru atas nama ketahanan energi, padahal data Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan luas perkebunan sawit Indonesia telah mencapai 20,9 juta hektare atau melampaui batas atas 18,15 juta hektare.

    Berdasarkan luas kebun sawit eksisting saat ini, dalam lima tahun terakhir (2021–2025), ekspansi perkebunan sawit telah menyebabkan deforestasi hutan alam seluas 424 ribu hektare.

    “Peningkatan mandat biodiesel hingga B50, ini juga berpotensi memperbesar tekanan terhadap hutan alam tersisa serta memicu persaingan antara kebutuhan energi dan pangan, yang dapat berdampak pada kenaikan harga minyak goreng di level domestik,” kata Respati Bayu, Juru Kampanye FWI.

    Rekam jejak deforestasi akibat ekspansi perkebunan untuk energi tidak terlepas dari konflik agraria.

    Sawit Watch mencatat, pada 2025 terdapat 1.150 konflik komunitas yang melibatkan 404 perusahaan dan 135 grup perusahaan. Konflik yang terjadi didominasi oleh konflik tenurial (55 persen), diikuti konflik antar isu (34,96 persen) dan konflik kemitraan (9,57 persen).

    Baca: Angka Deforestasi Meningkat Tajam dalam Tiga Tahun Terakhir

    Pemerintah seolah mengambil “jalan pintas” dengan memilih opsi ekstensifikasi ketika target intensifikasi melalui Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tidak sepenuhnya tercapai.

    Untuk itu, Koalisi Transisi Bersih mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan B50 dan mengkaji ulang mandatori B50 yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.

    Koalisi Transisi Bersih juga mendorong diversifikasi bahan bakar alternatif ramah lingkungan, dan meminta pemerintah mempertimbangkan secara menyeluruh dampak ekonomi dan sosial kebijakan ketahanan energi.

    Pemerintah juga diminta mendorong intensifikasi dan peremajaan sawit rakyat menjadi agenda prioritas dalam kerangka pemenuhan kebutuhan CPO dan melakukan audit perizinan dan menyelesaikan konflik perkebunan sawit.

    Instabilitas geopolitik yang mempengaruhi pasokan minyak dapat mendorong implementasi B50. Namun, kebijakan ini memerlukan perhitungan yang matang. CPO bukan satu-satunya pilihan.

    Pemerintah perlu memperbaiki kualitas sistem transportasi agar peralihan ke transportasi publik dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi tantangan energi.

  • Kebijakan Mandatori B50 Berpotensi Memicu Deforestasi, Koalisi Transisi Bersih Desak Pemerintah untuk Mengkaji Ulang

    Kebijakan Mandatori B50 Berpotensi Memicu Deforestasi, Koalisi Transisi Bersih Desak Pemerintah untuk Mengkaji Ulang

    7cloud.asia – Koalisi Transisi Bersih menilai rencana pemerintah menerapkan program mandatori pencampuran bahan bakar diesel dengan minyak nabati dari sawit sebanyak 50 persen (B50) pada pertengahan tahun ini, berpotensi memicu deforestasi dan konflik sosial.

    Selanjutnya, rekam jejak deforestasi akibat ekspansi perkebunan untuk energi tidak terlepas dari konflik agraria dan dalam panjang akan memicu masalah serius pada lingkungan dan bencana alam.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis Jumat (17/4/2026) Koalisi Transisi Bersih yang beranggotakan sejumlah organisasi lingkungan mendesak pemerintah mengkaji ulang kebijakan mandatori B50 ini. 

    Sawit Watch mencatat, pada 2025 terdapat 1.150 konflik komunitas yang melibatkan 404 perusahaan dan 135 grup perusahaan.

    Konflik yang terjadi didominasi oleh konflik tenurial (55 persen), diikuti konflik antar isu (34,96 persen) dan konflik kemitraan (9,57 persen).

    Koalisi Transisi Bersih menilai pemerintah seolah mengambil “jalan pintas” dengan memilih opsi ekstensifikasi ketika target intensifikasi melalui Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tidak sepenuhnya tercapai.

    Padahal, pilihan mudah ini menyimpan risiko besar seperti bencana ekologis dan konflik sosial. Dorongan untuk membuka hutan baru demi memenuhi permintaan B50 akan mempercepat kehancuran hutan alam yang tersisa.

    “Jika dipaksakan tanpa audit ketat, mandatori B50 hanya akan menjadi bentuk subsidi energi yang dibayar mahal dengan inflasi harga pangan dan kehancuran ekosistem hutan alam kita,” tambah Surambo.

    Amalya Oktaviani, Manajer Kampanye Trend Asia, menambahkan bahwa ambisi B50 akan memperparah skandal penguasaan lahan di kawasan hutan.

    Amalya menambahkan, data Trend Asia menunjukkan lebih dari 4 juta hektar sawit berada di kawasan hutan, termasuk di Hutan Lindung (224.004 ha) dan Cagar Alam (29.870 ha).

    ”Alih-alih fokus restorasi pasca bencana Sumatera, pemerintah justru cenderung menggunakan kondisi politik global untuk justifikasi bioenergi dan mengamankan bahan baku biodiesel,” tegasnya.

    Kejadian bencana di Sumatera baru-baru ini yang berujung pada pencabutan 4 HGU sawit harus menjadi peringatan keras bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan tidak lagi mampu menanggung beban monokultur.

    Pola ini juga tercermin dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan, Energi, dan Air di Papua Selatan.

    Pantauan Satya Bumi mencatat deforestasi untuk perkebunan tebu telah mencapai 15.613 hektar dan terus bertambah, disertai perampasan hutan adat serta kerusakan ekosistem.

    Program ini diproyeksikan mencakup hingga 418.000 hektar lahan sawit, termasuk kawasan hutan dengan keanekaragaman hayati tinggi, penyimpan karbon, serta ruang hidup masyarakat adat.

    Penelitian Greenpeace Indonesia (2025) menunjukkan bahwa pembukaan lahan perkebunan skala besar, seperti proyek tebu di Merauke yang secara total luas konsesinya seluas 560.000 hektare, apabila dibuka semua akan melepaskan emisi sebanyak 221 juta ton CO2 atau setara emisi tahunan dari 48 juta mobil.

    Greenpeace mencatat, kebijakan ini berada pada landasan yang rapuh. Mulai dari sistem ekonomi yang masih bertumpu pada aras pertumbuhan yang ditopang oleh industri ekstraktif, perencanaan program yang tidak demokratis seperti PSN.

    “Ujung-ujungnya lingkungan dan masyarakat adat dan komunitas lokal di tingkat tapak yang jadi korban,” tukas Refki Saputra, Juru Kampanye Greenpeace Indonesia.

    Untuk itu, Koalisi Transisi Bersih mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan B50 dan Mengkaji ulang mandatori B50 yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.

    Koalisi Transisi Bersih juga mendorong diversifikasi bahan bakar alternatif ramah lingkungan, dan meminta pemerintah mempertimbangkan secara menyeluruh dampak ekonomi dan sosial kebijakan ketahanan energi.

    Pemerintah juga diminta mendorong intensifikasi dan peremajaan sawit rakyat menjadi agenda prioritas dalam kerangka pemenuhan kebutuhan CPO dan melakukan audit perizinan dan menyelesaikan konflik perkebunan sawit.

    Instabilitas geopolitik yang mempengaruhi pasokan minyak dapat mendorong implementasi B50. Namun, kebijakan ini memerlukan perhitungan yang matang. CPO bukan satu-satunya pilihan.

    Pemerintah perlu memperbaiki kualitas sistem transportasi agar peralihan ke transportasi publik dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi tantangan energi.

     

  • Korban Banjir Sumatera Resmi Gugat Negara di PTUN

    Korban Banjir Sumatera Resmi Gugat Negara di PTUN

    7cloud.asia – Korban banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melayangkan gugatan terhadap pemerintah pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026.

    Para penggugat didampingi Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera — koalisi yang terdiri dari YLBHI, LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, KontraS Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh, dan Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia.

    Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 167/G/LH/2026/PTUN.JKT ini diajukan berdasarkan perluasan objek sengketa administrasi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

    Aturan itu mencakup tindakan maupun kelalaian pejabat negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.

    Alfi Syukri, dari LBH Padang selaku kuasa hukum para penggugat, menyatakan gugatan ini menuntut negara bertanggung jawab dari hulu ke hilir, mulai dari evaluasi perizinan, pemulihan hutan dan DAS, hingga perlindungan menyeluruh bagi masyarakat terdampak.

    “Negara tidak boleh terus hadir hanya setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama,” ujarnya.

    Baca: Negara Hanya Mau Mengatur, Tapi Enggan Menafkahi dan Melindungi Korban Banjir Sumatera

    Kristina Viri, dari Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), menyoroti kelompok paling rentan — anak-anak, perempuan, dan penyandang disabilitas — yang menurutnya sama sekali tidak mendapat pendekatan khusus dalam penanganan bencana oleh negara.

    Muhammad Qodrat, dari LBH Banda Aceh, menutup dengan nada tegas. “Yang terjadi hari ini adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan. Mekanisme gugatan warga negara harus menjadi ruang bagi pengadilan untuk menegakkan hukum atas pembiaran pemerintah.”

    Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim PTUN memerintahkan pemerintah segera menetapkan status bencana nasional atas bencana ekologis Sumatera 2025, lengkap dengan implikasi pembiayaan dan mekanisme pemulihan yang dipimpin langsung oleh pemerintah pusat.

    Hal ini termasuk audit perizinan, pemulihan lingkungan, penataan ruang berbasis bencana, dan penguatan kapasitas mitigasi.

    Pemerintah dinilai abai
    Bencana ekologis yang melanda Sumatera pada akhir 2025 mencatatkan kerusakan masif. Lebih dari 600 ribu bangunan — termasuk rumah tinggal, sekolah, fasilitas kesehatan, jembatan, dan rumah ibadah — rusak dan perlu dibangun kembali.

    Kerusakan ekologis yang menyertainya, menurut para penggugat, memerlukan pemulihan hingga puluhan tahun.

    Baca: Aceh Butuh Dukungan Pemerintah Pusat untuk Pemulihan Dampak Banjir Sumatera

    Namun, alih-alih mengerahkan seluruh sumber daya negara, pemerintah pusat justru menuai kritik sejak awal. Kepala BNPB disebut meremehkan situasi bencana hanya lewat pernyataan di media sosial.

    Bantuan asing ditolak. Dan yang paling dipermasalahkan, pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional.

    “Presiden cenderung lambat dan tidak responsif dalam menanggapi desakan penetapan status darurat bencana nasional,” kata Edy Kurniawan dari YLBHI.

    Ia menambahkan, padamnya jaringan komunikasi dan listrik serta putusnya akses jalan menyebabkan sejumlah daerah terisolir, distribusi bantuan terhambat, dan informasi kondisi lapangan menjadi simpang siur.

    Padahal, menurut Edy, mandat untuk menetapkan status darurat bencana sudah diatur tegas dalam UU Nomor 24 Tahun 2007, PP Nomor 21 Tahun 2008, dan Perpres Nomor 17 Tahun 2018.

    “Tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk mengelak dengan dalih gangguan postur anggaran, birokrasi, maupun pertimbangan politik,” tegasnya.

    Baca: DPR Temukan Ketidaksinkronan Data Milik BPS dan Pemda Terkait Pemulihan Banjir Sumatera

    Ironi dipertajam oleh fakta bahwa pada tahun anggaran 2026 pemerintah mengalokasikan Rp 3,2 triliun untuk pengadaan 65.067 unit motor listrik, Rp 622,3 miliar untuk pengadaan pakaian program Makan Bergizi Gratis.

    Serta triliunan rupiah lainnya untuk proyek Koperasi Merah Putih dan Sekolah Rakyat, sementara nasib korban bencana Sumatera nyaris tidak terdengar dalam rapat kabinet.

    Deforestasi sebagai Akar Masalah
    Sekar Banjaran Aji, dari Greenpeace Indonesia, menegaskan bahwa bencana ini bukan semata anomali cuaca.

    “Ini adalah konsekuensi dari pola pembangunan ekstraktif di sektor kehutanan dan perkebunan yang tidak terkendali selama dua dekade,” katanya.

    Data yang ia paparkan cukup mengkhawatirkan. Tutupan hutan alam di hampir seluruh Daerah Aliran Sungai (DAS) di Pulau Sumatera kini di bawah 25 persen.

    Luas hutan alam Sumatera secara keseluruhan hanya tersisa 10-14 juta hektare, atau kurang dari 30 persen. Di Aceh Tamiang, lokasi terdampak terparah, deforestasi sepanjang 1990 hingga 2022 tercatat mencapai 114 ribu hektare, atau 23 persen dari total luas DAS.

    Baca: Tata Kelola Lingkungan Harus Dibenahi Pasca Banjir Sumatera

    Data Auriga Nusantara memperkeruh gambaran ini. Sebelum bencana terjadi, ketiga provinsi tersebut telah masuk dalam 10 besar daerah dengan deforestasi tertinggi dua tahun berturut-turut.

    Menurut Status Deforestasi 2025 yang dirilis Auriga Nusantara pada April 2026, pada 2025, lonjakan deforestasi di tiga provinsi itu tercatat ekstrem,

    Aceh melonjak 426 persen, Sumatera Utara 281 persen, dan Sumatera Barat bahkan mencapai 1.034 persen dibanding tahun sebelumnya, 

    Ahmad Ashov Birry, dari Trend Asia, menambahkan dimensi krisis iklim. Siklon Senyar, yang memicu malapetaka ini, disebutnya sebagai bukti nyata dampak aktivitas industri terhadap perubahan iklim.

    “Tanpa intervensi serius dari pemerintah pusat, kerusakan di sektor pertanian dan infrastruktur akan memperlebar ketimpangan regional dan menjebak masyarakat pedesaan dalam kemiskinan kronis,” ujarnya.

    Sumber: Tempo.co

  • WALHI: Hutan di Aceh dan Sumatera Utara dalam Kondisi Darurat Ekologis Akibat Masifnya Deforestasi

    WALHI: Hutan di Aceh dan Sumatera Utara dalam Kondisi Darurat Ekologis Akibat Masifnya Deforestasi

    7cloud.asia – Eksekutif Daerah WALHI Aceh, Ahmad Salihin mengatakan Aceh berada dalam fase kritis darurat ekologis akibat masifnya deforestasi, perambahan hutan, dan alih fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.

    Krisis lingkungan ini diperparah oleh berbagai aktivitas industri dan pertambangan di kawasan lindung.

    Dikutip dari laman resmi WALHI, walhi.or.id, Ahmad Salihin memaparkan fakta utama krisis ekologis di Aceh.

    Pertama, terjadinya lonjakan deforestasi. Tutupan hutan Aceh mengalami penyusutan drastis dengan kehilangan hingga hektare dalam satu tahun, melonjak 274% akibat aktivitas industri dan konsesi perusahaan.

    Selain itu, WALHI Aceh juga menyoroti kondisi sejumlah daerah aliran sungai (DAS) yang kritis:

    “Sekitar 40 hingga 60 persen, DAS utama di Aceh (seperti DAS Singkil, Jambo Aye, dan Peusangan) mengalami kerusakan,“ terangnya, dikutip dari laman resmi WALHI, Kamis (28/5/2026).

    Baca: Pasca Banjir Sumatera, Tata Kelola Lingkungan Harus Dibenahi

    Salihin menambahkan, kerusakan di wilayah hulu menyebabkan tingginya frekuensi bencana banjir bandang dan longsor yang berdampak langsung pada ribuan warga di berbagai kabupaten.

    Sementara eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba memaparkan kondisi ekosistem Leuser dan Batang Toru.

    Rimba Terakhir Sumatera Utara (Ekosistem Leuser dan Batang Toru) merupakan salah satu kawasan hutan alam paling penting di Sumatera Utara yang memiliki fungsi ekologis vital.

    Kawasan ini menjadi habitat utama bagi Orangutan Tapanuli, Harimau Sumatera, tapir, serta ribuan spesies lainnya, sekaligus berperan sebagai penyangga kehidupan masyarakat melalui pengaturan tata air, pengendalian bencana, dan penyediaan ruang hidup yang berkelanjutan.

    Dalam beberapa tahun terakhir, Rimba Terakhir Sumatera Utara terus mengalami ancaman berupa deforestasi masif, alih fungsi lahan, ekspansi proyek ekstraktif, dan penanaman hutan industri skala besar yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan lingkungan.

    “Kebijakan pro-investasi yang berlebihan, lemahnya pengawasan, serta minimnya penegakan hukum telah mempercepat kerusakan hutan dan meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis dan sosial” Rianda Purba, Direktur WALHI Sumut.

    Baca: Tiga Perusahaan Pemicu Banjir Bandang di Aceh Tidak Tersentuh

    Kondisi darurat ini bukan lagi sekadar prediksi, melainkan telah terbukti nyata. Banjir bandang dan longsor yang melanda Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, serta Kota Sibolga merupakan dampak langsung dari rusaknya ekosistem Batang Toru.

    Sementara itu, banjir di Langkat, Deli Serdang, dan Kota Medan tak lepas dari degradasi Ekosistem Leuser.

    Bencana-bencana ekologis ini bukan semata-mata fenomena alam, melainkan akibat pembukaan hutan secara masif dan perampasan ruang hidup masyarakat.

    WALHI Sumatera Utara menegaskan bahwa perlindungan Rimba Terakhir Sumatera Utara (Leuser dan Batang Toru) bukan sekadar isu konservasi, melainkan kewajiban konstitusional negara untuk menjamin hak setiap warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    Tanpa penghentian deforestasi segera serta pemulihan fungsi ekologis secara menyeluruh yang berpihak pada masyarakat dan hak asasi manusia, kerusakan ini akan meninggalkan dampak lintas generasi.

    Oleh karena itu, WALHI Sumatera Utara mendesak Pemerintah untuk segera menghentikan seluruh proyek perusak di kawasan tersebut.

    Pemerintah juga diminta memulihkan fungsi hutan secara serius, dan menjadikan posisi ini sebagai rujukan advokasi bersama guna memastikan Rimba Terakhir Sumatera Utara tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang.

    Baca: Pemerintah Didesak Cabut Izin Perusahaan yang Bertanggungjawab Atas Kerusakan Lingkungan

     

  • Pulihkan Kalimantan, WALHI Se-Kalimantan Desak Penghentian Deforestasi

    Pulihkan Kalimantan, WALHI Se-Kalimantan Desak Penghentian Deforestasi

    7cloud.asia – Deforestasi yang terus terjadi di Kalimantan menunjukkan bahwa krisis ekologis bukan semata-mata persoalan lingkungan hidup, melainkan juga persoalan tata kelola ruang dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

    Demikian ditegaskan pengurus Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) se-Kalimantan dalam jumpa pers yang digelar secara daring pada Rabu (10/6/2026).

    Melansir keterangan tertulis WALHI, dalam pernyataanya, WALHI se-Kalimantan menyebut berdasarkan data 2015 s/d 2025 penghancuran ekologis dan ekosistem di pulau Kalimantan mencapai hampir 33,59 persen dari luasan pulau Kalimantan.

    Jika dirinci, Kalimantan telah kehilangan hutan tropis kurang lebih 412.790 hektare per tahun.

    Kehilangan tersebut akibat dari kebijakan investasi 4.110 izin HGU baik perkebunan kelapa sawit dan lainnya, 1.717 izin kuasa pertambangan, 330 izin PBPH baik untuk hutan tanaman industri, serta berbagai bentuk perubahan penggunaan lahan lainnya.

    Hilangnya tutupan hutan tidak hanya berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan hidup, namun juga memperbesar risiko bencana ekologis dan rusaknya daya dukung daerah aliran sungai serta hilangnya keanekaragaman hayati.

    WALHI menegaskan, berbagai bencana yang terjadi tidak dapat dipahami semata sebagai akibat faktor alam semata, melainkan sebagai konsekuensi dari rusaknya fungsi ekologis bentang alam akibat kebijakan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan.

    Pada saat bersamaan, konflik tenurial di berbagai wilayah Kalimantan juga meningkat. Dalam catatan WALHI setidaknya ada 35 kasus konflik tenurial yang didampingi WALHI di Kalimantan.

    Baca: Angka Deforestasi Meningkat Tajam, Bayang‑bayang Krisis Lingkungan dan Bencana Alam Mengintai

    Di Kalimantan Timur, ada sebanyak 8 (delapan), Kalimantan Barat terdapat 9 (sembilan) kasus, Kalimantan Tengah sebanyak 9 (sembilan) kasus,dan di Kalimantan Selatan terdapat 9 (sembilan) kasus.

    Kondisi ini menunjukkan tumpang tindih antara Wilayah Kelola Rakyat dengan izin-izin yang diberikan negara kepada sektor ekstraktif maupun Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Kondisi tersebut tidak hanya mengancam keberlanjutan lingkungan hidup, tetapi juga mengancam hak masyarakat adat, petani, nelayan dan komunitas lokal yang selama ini bergantung pada ruang hidupnya.

    Artinya masalah deforestasi, konflik tenurial, krisis ekologis, dan krisis iklim bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Seluruhnya merupakan gejala dari model pembangunan yang menempatkan hutan, tanah, dan sumber daya alam sebagai objek eksploitasi.

    Sementara perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat sering kali berada pada posisi yang dilemahkan.

    Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa rendahnya komitmen pemerintah dalam melindungi rakyat dan wilayah kelolanya telah melahirkan dampak sosial dan ekologis yang semakin serius dari waktu ke waktu.

    Pemerintah diminta untuk mengabaikan keselamatan rakyat dan keberlangsungan ruang hidup mereka.

    Untuk itu, WALHI se-Kalimantan menuntut agar pengurus negara untuk segera menghentikan laju deforestasi hutan tropis Kalimantan yang disebabkan oleh kebijakan dan perizinan yang cenderung mengedepankan kepentingan investasi dan modal yang rakus ruang di pulau Kalimantan.

    Baca: Pemuda Adat Papua Tolak Percepatan Program Cetak Sawah di Sorong

    WALHI juga mendesak Negara untuk segera menghentikan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat/lokal yang mempertahankan hak atas wilayah adat maupun ruang hidup ekonomi,sosial, dan budaya.

    Lindungi hutan tropis dan kesatuan ekologis daratan Kalimantan dari ambisi kebijakan dan rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengancam keberlangsungan biodiversity di pulau Kalimantan.

    Pulihkan ruang-ruang hidup masyarakat adat/lokal di pulau Kalimantan dari ancaman krisis iklim yang disebabkan kebijakan palsu transisi energi yang berdampak pada perempuan dan generasi mendatang.

    Pemerintah juga didesak untuk mencabut izin korporasi yang terbukti melakukan deforestasi dan merusak ekosistem gambut, yang memicu terjadinya bencana ekologis di pulau Kalimantan.

    Terakhir, WALHI mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan kebijakan-kebijakan di level nasional dan daerah yang berpihak kepada (salah satunya RUU Masyarakat Adat)

    Hal ini untuk mengembalikan hak atas tata kuasa dan kelola Wilayah Adat secara utuh kepada masyarakat adat maupun komunitas lokal.