Tag: masyarakat adat

  • Perjuangan Masyarakat Adat Halmahera Timur Lindungi Ruang Hidup Mereka dari Gempuran Tambang Nikel

    Perjuangan Masyarakat Adat Halmahera Timur Lindungi Ruang Hidup Mereka dari Gempuran Tambang Nikel

    7cloud.asia – Pada 19 Mei 2025 lalu, polisi menetapkan 11 warga masyarakat adat Halmahera Timur, Maluku Utara menjadi tersangka karena menolak kegiatan tambang nikel di wilayah adatnya.

    Laporan media menyebut, warga dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin.

    Juga, pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena merintangi kegiatan pertambangan yang telah berizin dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.

    Selanjutnya, warga masyarakat adat juga dijerat Pasal 368 ayat (1)  juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena diduga memeras dan mengancam.

    Menanggapi penangkapan aparat terhadap masyarakat adat Halmahera Timur ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan, penangkapan warga masyarakat adat yang menolak tambang terlihat sebagai bagian dari upaya menekan kritik atas kebijakan ekstraktif yang tidak ramah lingkungan.

    “Cara ini melemahkan peran masyarakat adat dalam menjaga lingkungan dan membela tanah ulayat mereka,” ujar Usman sebagaimana dilansir di laman resmi Amnesty Internasional Indonesia.

    Usman mengatakan, masyarakat adat ini tidak dilibatkan dalam konsultasi awal sebelum Negara melaksanakan proyek pembangunan, termasuk tambang, yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.

    Warga juga mengalami dampak negatif operasi tambang di wilayah mereka, seperti masalah kesehatan, kehilangan akses air bersih karena sungai tercemar, dan kehilangan mata pencaharian.

    Baca: Pembahasan RUU Masyarakat Adat mandek kekerasan terus berlanjut

    Usman menegaskan, menolak tambang bukan kriminal. Membela tanah, hutan, dan sumber kehidupan dari eksploitasi adalah hak dasar masyarakat adat yang dijamin oleh Konstitusi dan hukum internasional.

    Usman mendesak pihak kepolisian untuk segera dan tanpa syarat memulangkan semua warga adat yang ditangkap. Pihak berwenang juga harus menghentikan semua kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi atas masyarakat adat Halmahera Timur.

    “Negara harus menyelesaikan konflik yang melibatkan korporasi dengan adil, partisipatif dan tuntas, tanpa kekerasan dan paksaan. Pemerintah pun harus tegas dan aktif untuk menghentikan pelanggaran HAM dan mengevaluasi izin tambang yang merusak wilayah adat,” tandasnya.

    Penyalahgunaan sistem hukum pidana untuk mengkriminalisasi dan merepresi masyarakat mencapai level yang sangat menghawatirkan di Indonesia.

    Dari total 88 pembela HAM yang menjadi korban serangan selama Januari-Mei 2025, ada 40 orang di antaranya yang merupakan warga masyarakat adat.

    Angka ini telah melebihi jumlah masyarakat adat yang mendapat serangan selama 2024 yaitu 22 orang masyarakat adat dari total 287 pembela HAM yang mengalami serangan di tahun tersebut.

    Negara, imbuh Usman, telah gagal melindungi pembela HAM di Indonesia. Namun, jauh dari upaya negara untuk mengatasi dan mencegah serangan ini, aparat penegak hukum malah terus memilih pendekatan represif, bukan persuasif, termasuk stigmatisasi masyarakat adat sebagai ‘preman’.

    Penggunaan kekuatan berlebihan terhadap sekitar 300 anggota masyarakat adat yang melakukan aksi damai menolak tambang di Halmahera Timur sulit dibenarkan.

    Baca: Masyarakat terdampak PSN tolak perampasan tanah dan ruang hidup mereka

    Aparat harus mendengarkan aspirasi mereka bukan malah meresponnya secara berlebihan dengan menembakkan gas air mata.

    Tidak hanya kerusakan lingkungan, hak-hak masyarakat adat juga terlanggar oleh kebijakan ekstraktif pemerintah. Mereka harus kehilangan tanah akibat perampasan lahan yang sering dilakukan oleh korporasi dengan bantuan penegak hukum.”

    Latar belakang
    Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkapkan terjadi rangkaian serangan dari aparat kepolisian terhadap masyakat adat di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yang menolak aktivitas pertambangan nikel oleh pihak korporasi di wilayah adat mereka.

    Serangan itu berupa kekerasan fisik, penembakan gas air mata, pemanggilan polisi, penangkapan, hingga kriminalisasi dalam waktu yang berdekatan 

    Salah satunya terjadi pada 28 April 2025 saat sekitar 300 warga Desa Wayamli dan Yawanli dari Kecamatan Maba Tengah berjalan menuju kantor perwakilan PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Desa Baburino, Maba, untuk berunjuk rasa menuntut penghentian aktivitas tambang nikel STS di tanah adat mereka karena merusak lingkungan dan menuntut pemulihan hak-hak warga.

    Namun mereka dihadang oleh puluhan personel Polres Halmahera Timur dengan dukungan 20-30 anggota Brimob.

    Setelah terlibat adu mulut dan saling dorong dengan aparat kepolisian, sekitar pukul 16.00 WIT, petugas Brimob melepaskan tembakan gas air mata ke kerumunan warga sebanyak 10 kali tanpa peringatan terlebih dahulu. 

    Sedikitnya tiga warga mengalami luka-luka, ada yang terkena tiga tembakan di bahu dan lengan atas, ada yang terkena tembakan di kaki dan seorang lagi luka-luka di jemari tangan.

    Baca: Implementasi UU KSDAHE dapat meminggirkan masyarakat adat

    Penembakan gas air mata tersebut juga menyebabkan trauma psikologis bagi ibu-ibu dan anak-anak yang ikut dalam aksi, yang sebelumnya belum pernah mengalami kekerasan seperti ini. 

    Sebelumnya, pada 26 April 2025, polisi juga merepresi warga Desa Wayamli. Warga dipaksa pulang, bahkan sampai ada yang diborgol polisi, saat sedang berjaga di lokasi wilayah adat mereka yang telah digusur PT STS.

    Lalu pada 10 Mei 2025, 14 warga yang tersebar di Desa Yawanli, Babasaram, Beringin Lamo, dan Desa Wayamli, Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, menerima surat panggilan dari Polda Maluku Utara.

    Mereka dimintai klarifikasi atas laporan dari PT STS yang menuduh warga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam, penghasutan, perampasan, dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan ketika melakukan aksi pada 21 April 2025.

    Para warga saat itu menuntut penghentian operasi tambang perusahaan yang diduga telah menyerobot lebih dari 25 hektare lahan adat Wayamli dan merusak lingkungan. 

    Tindakan represif berikutnya terjadi pada 16 Mei 2025, saat polisi menangkap 27 warga Maba Sangaji yang sehari sebelumnya berangkat ke lokasi penambangan PT Position di Hutan Maba Sangaji untuk melakukan protes atas aktivitas tambang nikel yang merusak Hutan Adat Maba Sangaji dan Sungai Sangaji di Kabupaten Halmahera Timur.

    Mereka lalu ditahan di Markas Polda Maluku Utara di Ternate. Polda Maluku Utara mengklaim para warga saat itu membawa senjata tajam dan melakukan tindakan premanisme.

    Tiga hari kemudian, 19 Mei, dari 27 orang yang ditangkap, 11 warga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

    Rentetan peristiwa tersebut menambah jumlah serangan atas masyarakat adat dalam membela hak-hak mereka oleh aparat penegak hukum.

    Amnesty International Indonesia mencatat, selama periode 2019-2024, terdapat setidaknya 16 kasus serangan terhadap 111 korban dari masyarakat adat di Indonesia.

  • Tambang Nikel Mengancam Kelestarian Lingkungan dan Pariwisata Raja Ampat

    Tambang Nikel Mengancam Kelestarian Lingkungan dan Pariwisata Raja Ampat

    7cloud.asia – Raja Ampat yang dikenal sebagai “Surga di Tanah Papua” terancam oleh eksploitasi sejumlah perusahaan tambang menyusul banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

    Kondisi ini dikhawatirkan akan mengubah Raja Ampat yang dikenal kaya akan keanekaragaman hayati baik daratan dan bawah laut menjadi kawasan bisnis tambang nikel yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.

    Ketua Pengurus Daerah Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Moi Maya, Elon Salomo Moifilit meminta pemerintah tidak gegabah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan khususnya tambang nikel di Tanah Papua, terutama Raja Ampat.

    Dilansir di aman.or.id, Elon mengingatkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat di bawah kepemimpinan Orideko Iriano Burdam dan Mansyur Syahdan tidak mengulangi kesalahan pemerintahan sebelumnya yang cenderung mengutamakan kepentingan segelintir pihak dengan mengorbankan Masyarakat Adat dan kelestarian lingkungan.

    Elon mengatakan seharusnya pemerintah mengedepankan kebijakan yang berpihak kepada Masyarakat Adat serta menjaga ekologi Raja Ampat yang selama ini dikenal sebagai “Surga di Tanah Papua”.

    “Raja Ampat bukan hanya destinasi wisata bahari dunia, tetapi juga memiliki ekosistem yang sangat sensitif terhadap eksploitasi industri ekstraktif,” kata Elon Salomo Maret lalu.

    Baca: Raja Ampat diusulkan menjadi cagar biosfer

    Elon menyayangkan beberapa pulau di kawasan Raja Ampat saat ini telah dibebani Izin Usaha Pertambangan terutama tambang nikel.

    Beberapa pulau tersebut adalah pulau Gag yang hampir seluruh pulau dan perairannya masuk dalam area eksploitasi tambang PT Gag Nikel dengan luas konsesi 13.136 hektar (6.060 hektare daratan dan 7.076 hektare lautan). Sementara, luas daratan pulau Gag hanya 6.500 hektar.

    Pulau Kawei di Distrik Waigeo Barat, IUP diberikan kepada PT Kawei Sejahtera Mining seluas 5.922 hektar sejak 2013 hingga 2033.

    Kepulauan Waigeo dikuasai PT Anugerah Surya Pratama dengan IUP 9.365 hektar dan tambahan 1.167 hektar di Pulau Manuram.

    Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele “dikuasai” Perusahaan PT Mulia Raymond Perkasa yang telah mengantongi IUP seluas 2.194 hektar. Perusahaan ini mulai melakukan survei serta pengambilan sampel sejak September 2024.

    Baca: Dampak ekspansi tambang nikel pada masyarakat Adat

    Elon Salomo menilai kehadiran perusahaan tambang di sekitar wilayah Raja Ampat ini telah memicu reaksi keras dari Masyarakat Adat.

    Dikatakannya, Masyarakat Adat menolak kehadiran industri tambang di Raja Ampat karena bisa merusak lingkungan, memicu konflik sosial, serta mengancam mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor perikanan, pertanian, dan pariwisata.

    “Kami tidak anti-pembangunan, tapi kami menolak eksploitasi yang mengorbankan Masyarakat Adat dan menghancurkan lingkungan,” tegas Elon Salomo.

    Terpisah, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty juga menyoroti potensi konflik antara industri pertambangan nikel dan keberlangsungan ekosistem pariwisata di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Evita menegaskan bahwa banyak pekerjaan rumah yang perlu segera ditindaklanjuti, terutama menyangkut maraknya aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat yang belakangan ramai disorot publik, termasuk oleh organisasi lingkungan Greenpeace.

    Baca: Ribuan hektare lahan bekas tambang alami penggurunan

    Dia menegaskan, ada banyak pekerjaan rumah yang harus kita tindak lanjuti. Salah satunya adalah pembangunan industri pertambangan nikel di Raja Ampat.

    ”Kita tahu ini sudah marak, diviralkan oleh Greenpeace, dan saya datang ke beberapa tempat yang juga didemo. Semua pihak punya keinginan yang sama, kelestarian dan keberlanjutan daerah wisata yang luar biasa kaya,” ujar Evita usai kunjungan reses Komisi VII DPR di Kota Sorong, Rabu (28/5/2025).

    Ia menyatakan kekagumannya terhadap kekayaan alam Raja Ampat yang bukan hanya terletak pada pantai dan lautnya, tetapi juga pada sungai, hutan, dan seluruh ekosistem yang menyatu sebagai potensi pariwisata berkelas dunia.

    Menurutnya, pertumbuhan sektor pariwisata tidak boleh dikorbankan demi eksploitasi sumber daya alam yang mengancam keseimbangan lingkungan.

    “Ekosistem dari perkembangan pariwisata ini tidak boleh terganggu karena adanya usaha-usaha yang mengancam keberlanjutan kawasan ini. Kita akan membicarakan hal ini di DPR, mencari solusi terbaik,” tambahnya.

     

  • WGII: Sudah Saatnya Pemerintah Mengubah Paradigma Konservasi dengan Mengutamakan Masyarakat Adat

    WGII: Sudah Saatnya Pemerintah Mengubah Paradigma Konservasi dengan Mengutamakan Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Di tengah upaya global menahan laju krisis iklim dan hilangnya spesies, pemerintah diminta untuk mengubah paradigma konservasi dengan menempatkan manusia –baik warga lokal maupun masyarakat adat– yang tinggal di lokasi konservasi sebagai aspek penting.

    Masyarakat adat dan komunitas lokal memiliki tradisi dan pengetahuan lokal dalam menjaga lingkungan. Mereka mewariskan budaya konservasi yang berkontribusi besar dalam merawat dan melindungi keanekaragaman hayati.

    Oleh sebab itu, sangat penting bagi pemerintah untuk mengakui dan melindungi area yang dikonservasi oleh masyarakat adat atau komunitas lokal (Indigenous Peoples and Local Community Conserved Areas and Territory/ICCAs).

    Dalam diskusi media bertema “Menjaga Budaya, Merawat Masa Depan Keanekaragaman Hayati Indonesia” Rabu, (4/6/2025), di Jakarta Selatan ditekankan bahwa ICCAs merupakan ekosistem penting bagi kelestarian keanekaragaman hayati.

    “ICCAs bukan sekadar konservasi. Ini adalah wujud pengetahuan turun-temurun dan sistem sosial yang menjaga alam secara berkelanjutan. Ini warisan hidup, bukan hanya data spasial,” kata Kasmita Widodo, Koordinator Working Group ICCAs Indonesia (WGII).

    Baca: Pengesahan RUU Masyarakat Adat beri landasan kuat bagi konservasi lingkungan

    Program Manager WGII, Cindy Julianti menambahkan, selama ini upaya konservasi justru sering berdampak pada peminggiran terhadap warga lokal dan masyarakat adat yang sudah beratus tahun tinggal dan menjaga kelestarian kawasan konservasi.

    “Konservasi tidak boleh lagi mengabaikan aspek manusia, dia adalah bagian dari solusi. Praktik konservasi sebenarnya sudah dilakukan masyarakat adat selama ratusan tahun, ujar Cindy.

    Sejak 2015 Working Group ICCAs Indonesia (WGII) telah berupaya mendokumentasikan luas registrasi nasional ICCAs. Hingga Mei 2025 setidaknya 647.457,49 hektare ICCAs telah terdokumentasikan.

    Kawasan ini tersebar di 293 komunitas pemangku, terdiri dari 264 masyarakat adat dan 29 komunitas lokal.

    Masih tergolong masih sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi ICCAs di Indonesia yang diperkirakan mencapai 23,83 juta hektar, capaian ini merupakan kemajuan yang sangat berarti.

    Baca: Implementasi UU KSDAHE dapat meminggirkan masyarakat adat

    Dokumentasi membuka peluang besar untuk memperluas perlindungan keanekaragaman hayati melalui pendekatan masyarakat lokal.

    Analisis spasial terhadap wilayah ICCAs juga menunjukkan signifikansi ekologisnya. Sebanyak 52 persen wilayah ICCA berada di kawasan ekosistem penting seperti area bernilai konservasi tinggi, taman keanekaragaman hayati, dan koridor satwa.

    Sementara 64,5 persen wilayah ICCAs yang teridentifikasi masih berupa hutan alam, menjadi bukti nyata efektivitas pengelolaan komunitas dalam mencegah deforestasi.

    Pentingnya pengakuan dan perlindungan ICCAs juga berkaitan erat dengan pencapaian target nasional melalui dokumen Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP), serta target-target global dalam kerangka kerja Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF).

    “Pengakuan formal terhadap wilayah ICCAs bisa menjadi kunci integrasi antara kebijakan konservasi nasional dan realitas sosial-ekologis di lapangan,” ujar Inge Retnowati, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang turut hadir sebagai narasumber.

    Baca: Membangun ‘Big Data’ keanekaragaman hayati Indonesia

    Diskusi ini juga menghadirkan berbagai perspektif dari lapangan. Kynan Tegar, pemuda adat Dayak Iban dari Sungai Utik yang juga seorang pembuat film dokumenter.

    Dia membagikan pengalaman dan pengetahuan bagaimana komunitasnya menjaga hutan sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas dan kelangsungan hidup masyarakat setempat

    “Kami tidak hanya menjaga hutan untuk hari ini, tapi untuk generasi berikutnya. Ini bukan warisan yang bisa dijual, tapi yang harus dirawat,” ungkap Kynan.

    Selain itu, hadir pula Farwiza Farhan dari Yayasan HAkA yang menyampaikan pentingnya advokasi dari masyarakat sipil dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada wilayah kelola masyarakat.

    Mufti F. Barri dari Forest Watch Indonesia juga menyoroti pentingnya integrasi data dan pemantauan berbasis masyarakat dalam memperkuat tata kelola hutan lestari.

  • Kisah Para Pejuang di Garis Depan Kawasan Konservasi

    Kisah Para Pejuang di Garis Depan Kawasan Konservasi

    7cloud.asia – Dalam diskusi media bertema “Menjaga Budaya, Merawat Masa Depan Keanekaragaman Hayati Indonesia” Rabu (4/6/2025) di Jakarta, Kynan Tegar, pemuda adat Dayak Iban dari Sungai Utik membagikan nasehat kakeknya dalam memperlakukan lingkungan sekitar.

    “Tanah adalah ibu kita, hutan adalah bapak kita dan sungai adalah darah kita,” ujarnya.

    Filosofi ini dipegang teguh hingga kini Dan, dengan filosofi ini, kata Kynan, masyarakat Dayak Iban berhasil menjaga 10.000 hektare hutan adatnya sebagaimana kondisi aslinya.

    Kynan yang juga pembuat film dokumenter, lantas memaparkan bagaimana komunitasnya menjaga hutan sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas dan kelangsungan hidup.

    Masyarakat bukannya sama sekali tidak mengambil isi hutan Mereka mengambilnya sesuai keperluan dan tidak mengeksplorasi secara besar-besara. Dengan cara ini, hutan tetap terjaga, dan masyarakat juga bisa memenuhi kebutuhannya.

    “Kami tidak hanya menjaga hutan untuk hari ini, tapi untuk generasi berikutnya. Ini bukan warisan yang bisa dijual, tapi yang harus dirawat,” tambah Kynan.

    Menjaga lingkungan atau konservasi bagi masyarakat adat Dayak Iban, lanjut Kynan, bukanlah ilmu pengetahuan yang rumit perumusannya melainkan jalan hdiup dan keseharian masyarakat di sana.

    Baca: Pemerintah didesak mengubah paradigma konservasi

    Lain lagi kisah yang disampaikan Afrida, kepala sebuah suku dari Halmahera Utara, Maluku Utara. Masyarakat setempat punya cara unik dalam menjaga lingkungannya.

    Ketika mengambil sesuatu, warga harus membatasi tidak melebihi kebutuhan. Bahkan mereka juga wajib mengganti apa yang telah diambilnya dari alam. Ketika menebang pohon, misalnya, warga harus menggantinya dengan menanam pohon pengganti.

    Ditemui usai diskusi, perempuan yang biasa disapa Ida ini mengatakan, bagi warga di daerahnya alam lingkungan adalah saudara tertua.

    “Sementara manusia atau warga yang mendiami semesta adalah saudara ke-6. Sebagai anak bungsu, dia tidak boleh macam-macam dan harus menjaga lima saudara di atasnya,” tandasnya.

    Karena itu, Ida tak bisa menutupi kegelisahannya dengan eksploitasi besar-besaran terhadap kampung halamannya dalam beberapa tahun terakhir.

    Saat ini, ujarnya, telah terjadi penghancuran atau bahkan pemusnahan alam lingkungan di Halmahera, baik lewat penebangan hutan maupun pembukaan lahan untuk tambang nikel dan emas.

    Farwiza Farhan, salah satu pendiri Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (Yayasan HAkA) menyampaikan selama ini ada kesalahan dalam pendekatan konservasi alam selama ini

    Dia melihat, dalam proses konservasi dia melihat adanya pemisahan antara manusia yang telah beratus tahun tinggal di kawasan konservasi dengan alam yang menjadi ruang dan sumber penghidupannya.

    Wiza lantas mencontohkan, bagaimana warga di sekitar kawasan konservasi Gunung Leuser tidak diizinkan memasuki kawasan konservasi.

    Baca: Pengesahan RUU Masyarakat Adat akan beri landasan kuat bagi konservasi lingkungan

    Dia menegaskan, anggapan telah terjadi konflik antara masyarakat dan satwa di kawasan konservasi adalah tidak benar.

    ”Karena yang dilakukan masyarakat itu adalah melindungi alam, area-area yang oleh negara disebut Kawasan konservasi, padahal di saat bersamaan seringkali negara itu itu tidak mampu untuk melakukan perlindungan terhadap area tersebut,” katanya.

    Perempuan penerima penghargaan Ramon Magsasay di 2024 ini menekankan pentingnya advokasi dari masyarakat sipil dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada wilayah kelola masyarakat.

    Wiza yang lahir dan besar di Aceh menegaskan, proyek pembangunan dari pemerintah dan eksplorasi secara besar-besaran yang justru mengganggu keseimbangan ekosistem hutan Leuser.

    Kisah yang dituturkan Kynan, Afrida dan Wiza ini merupakan sebagian kecil dari konservasi yang telah dilakukan ribuan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

    Di tangan merekalah seharusnya upaya konservasi kekayaan hayati Indonesia diserahkan, bukan kebijakan seragam yang ditentukan dari pusat.

    Program Manager Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Cindy Julianti mengatakan
    satu hal yang harus diperjuangkan adalah bagaimana mengubah paradigma konservasi yang mendekolinialisasi.

    ”Ternyata di balik narasi-narasi melindungi satwa dan ekosistem ini ada hal lain yang lagi dibicarakan. It’s not coming from us but from other people dan ini yang harus dishifting dan kita suarakan kepada pengambil kebijakan bahwa faktanya, kebijakan-kebijakan yang diambil kaitannya dengan konservasi kadang tidak dibutuhkan masyarakat adat dan kadang juga tidak membutuhkan negara,” katanya.

    Baca: Upaya konservasi masyarakat adat Dalem Tamblingan justru terancam oleh kebijakan pemerintah

  • Rumitnya Proses Dokumentasi Lahan Konservasi Kelolaan Masyarakat Lokal atau ICCAs

    Rumitnya Proses Dokumentasi Lahan Konservasi Kelolaan Masyarakat Lokal atau ICCAs

    7cloud.asia – Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Rabu (4/6/2025) meluncurkan Data ICCAs (Indigenous Peoples and Local Community Conserved Areas and Territories) edisi terbaru, Mei 2025.

    Peluncuran yang berlangsung di sebuah restoran di Jakarta Selatan ini juga ditandai dengan diskusi media bertajuk “Menjaga Budaya, Merawat Masa Depan Keanekaragaman Hayati Indonesia”.

    Menurut Program Manager WGII, Cindy Julianty mengatakan peluncuran data ICCAs edisi Mei 2025 diyakini akan menjadi pijakan penting untuk mendorong kebijakan yang lebih inklusif terhadap pengelolaan wilayah konservasi berbasis masyarakat adat dan komunitas lokal.

    WGII, ujar Cindy, akan terus mendorong perubahan paradigma konservasi yang selama ini bersifat top down yang mendekolonisasi masyarakat.

    ”Kebijakan-kebijakan yang diambil kaitannya dengan konservasi kadang tidak dibutuhkan masyarakat adat dan kadang juga tidak membutuhkan negara,” kata Cindy dalam pemaparannya.

    Diskusi yang menghadirkan para pelaku konservasi di tapak dan wakil pemerintah ini diharapkan menjadi wadah penting untuk menyampaikan hasil pemutakhiran data terkini terkait wilayah kelola masyarakat adat dan komunitas lokal

    Baca: Saatnya pemerintah mengubah paradigma konservasi dan mengutamakan masyarakat adat

    Selama ini, masyarakat adat dan komunitas lokal telah terbukti punya peran signifikan dalam pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.

    Karena itu WGII menegaskan pentingnya pengakuan dan dukungan kepada masyarakat adat sebagai aktor utama dalam menjaga ekosistem, hutan, laut, dan berbagai lanskap alam lainnya.

    Sejak lama, WGII telah mulai melakukan pengumpulan data lahan konservasi yang dikelola secara partisipatif oleh masyarakat adat dan komunitas lokal. Dokumentasi dilakukan dengan mengidentifikasi profil sosial, analisis spasial dan identifikasi data-data pendukung lainnya.

    Menurut data yang dipaparkan oleh Knowledge Management WGII Lasti Fardilla Noor sampai Mei 2025, total registrasi nasional ICCAs (lahan konservasi yang dikelola langsung oleh masyarakat adat dan komunitas lokal) mencapai 647.457,49 hektare.

    Kawasan ini tersebar di 293 wilayah di Indonesia, di mana ICCAs terbesar berada di Pulau Kalimantan, yakni seluas 385.744,26 hektare.

    Dalam paparannya, Lasti mengatakan bahwa sebagian besar ICCAs berada di hutan lindung (26,9 persen) dan kawasan konservasi (21,6 persen)

    Baca: Pengesahan RUU Masyarakat Adat beri landasan kuat bagi konservasi lingkungan

    WGII juga memetakan potensi ICCAs di Indonesia mencapai 23,82 juta hektare. Angka ini lebih besar dari data tahun sebelumnya sebesar 22 juta hektar. Potensi ICCAs terbesar ada di wilayah Papua sebesar 9,37 juta hektar.

    Area potensi ICCAs ini tersebar di berbagai ekosistem, termasuk hutan, sungai dan perairan. Namun, Program Manager WGII Cindy Julianty mengakui pemantauan di wilayah pesisir masih sangat kurang padahal potensi ICCAs di wilayah ini cukup tinggi.

    Cindy mengatakan proses dokumentasi ICCAs teregristasi antara lain menghadapi kendala ketiadaan anggaran serta kurang seriusnya pemerintah daerah dalam mendokumentasikan area maupun profil kearifan lokal yang ada di wilayahnya.

    ”Ada memang daerah yang memasukkan hal ini ke program kerja, tetapi program kerja itu tidak menjadi prioritas,” ujarnya.

    Sementara, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup Inge Retnowati dmenyampaikan bahwa pemerintah Indonesia saat ini sedang menyusun laporan terkait potensi sumber daya alam hayati dan berterima kasih atas data yang disampaikan WGII.

    Menurutnya data ini penting dan mengajak WGII, masyarakat adat, komunitas lokal dan kelompok masyarakat lainnya yang peduli pada isu ini untuk membuat sebuah peta jalan (road map) pengelolaan keanekaragaman sumber daya alam hayati.

    “Kita akan sama-sama ketemu dengan pihak lain untuk bangun road map bagaimana konsen kita terhadap masyarakat adat apakah dia kearifan lokal yang jadi bagian dari pembangunan pengolahan keanekaragaman sumber daya alam hayati yang semuanya untuk kesejahteraan masyarakatnya. Ada road map yang ingin kita bangun, tapi harus sama-sama,” katanya.

    Baca: Kisah para pejuang di garis depan konservasi

  • Pendangkalan Pantai Membuat Masyarakat Adat Pulau Enggano Terisolir, Presiden Didesak Turun Tangan

    Pendangkalan Pantai Membuat Masyarakat Adat Pulau Enggano Terisolir, Presiden Didesak Turun Tangan

    7cloud.asia – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Bengkulu mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelamatkan nasib 4.000 orang Masyarakat Adat yang terisolir di Pulau Enggano.

    Dilansir aman.or.id, tuntutan ini diusung dalam aksi yang diikuti ratusan Masyarakat Adat di Tugu Simpang Lima di Kota Bengkulu pada Kamis, 5 Juni 2025 lalu.

    Ratusan perwakilan Masyarakat Adat, mahasiswa dan organisasi masyarakat ini datang dari berbagai daerah dan menyatakan memberikan dukungan solidaritas kepada Masyarakat Adat di Pulau Enggano.

    Mereka membawa spanduk raksasa yang bertuliskan “SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO #ENGGANOBUKANPULAUKOSONG. Spanduk hitam berukuran 10 x 6 meter ini diusung oleh perwakilan mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, perhimpunan petani, seniman di Bengkulu.

    Dalam aksinya, masyarakat adat menyuarakan solidaritas dan desakan kepada pemerintah untuk segera menangani nasib Masyarakat Adat yang terisolir di Enggano.

    Baca: Perjalanan panjang pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR

    “Jangan terlalu banyak klaim bantu ini, bantu itu. Cukup sediakan kapal ke Pulau Enggano. Pemerintah punya akses dan kuasa untuk menyediakannya,” kata Wenni, perwakilan Perempuan Adat dari Kutei Lubuk Kembang, Kabupaten Rejang Lebong.

    Langkah penyelamatan ini perlu segera diambil oleh Presiden Prabowo mengingat lambatnya upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mengatasi keterisoliran Masyarakat Adat di Pulau Enggano yang sudah berlangsung dalam tiga bulan terakhir ini.

    “Kita sedih melihat kondisi masyarakat di Pulau Enggano saat ini. Pemerintah Provinsi Bengkulu terkesan tidak peduli. Presiden Prabowo harus mengambil alih upaya penyelamatan Masyarakat Adat di Pulau Enggano,” kata Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Bengkulu Fahmi Arisan.

    Pulau Enggano adalah pulau terluar di Bengkulu yang berjarak 150 mil laut di Samudera Hindia.

    Sejak Maret 2025, pulau ini tidak lagi mendapatkan layanan transportasi laut yang membawa penumpang dan barang.

     

    Baca: Pembahasan RUU Masyarakat Adat mandeg akibatkan kriminalisasi makin marak

    Fahmi menjelaskan permasalahan ini ditengarai oleh pendangkalan alur pelabuhan Pulau Baai di Kota Bengkulu. Pelabuhan ini menjadi dermaga sandar kapal-kapal besar, termasuk kapal yang melayani penumpang dan barang ke Pulau Enggano.

    Fahmi menerangkan pendangkalan alur pelabuhan Pulau Baai seharusnya tidak menjadi alasan pemerintah untuk menghentikan layanan transportasi di Pulau Enggano.
    Keputusan ini, kata Fahmi, sangat membahayakan nasib orang di Pulau Enggano.

    Fahmi mencontohkan warga yang membutuhkan layanan medis pengobatan di rumah sakit rujukan, terpaksa bertahan di rumah mereka akibat tidak adanya layanan transportasi laut ke Pulau Enggano. Sementara, layanan penerbangan sangat terbatas dan berbiaya tinggi.

    “Saya tidak terbayang kalau ada bencana besar di Pulau Enggano, apa harus menunggu alur pelabuhan selesai dulu dibangun baru mereka ditangani. Ini yang kami anggap Pemerintah Provinsi Bengkulu abai, tak bisa diandalkan,” terangnya.

    Padahal, jika hanya terkait pendangkalan alur pelabuhan, permasalahan ini sudah terjadi berulang kali sejak tahun 2010. Namun nyatanya, tak pernah ada konsep mitigasi serius dari pemerintah di Bengkulu untuk memperhatikan nasib ribuan orang di Pulau Enggano.

    Baca: Implementasi UU KSDAHE dapat meminggirkan masyarakat adat

    “Ingat, Pulau Enggano ini bukan pulau kosong tak berpenghuni. Masyarakat disana perlu bantuan,” kata Fahmi.

    Pimpinan Kepala Suku di Pulau Enggano, Milson Kaitora mengatakan sejak berhentinya aktivitas pelabuhan, belum ada inisiatif dari pemerintah daerah untuk mengupayakan kembali layanan transportasi ke Pulau Enggano.

    Akibatnya, ribuan ton hasil panen masyarakat tidak bisa dikirim dan membusuk. Masyarakat juga nekat bertaruh nyawa dengan menggunakan kapal kecil untuk berangkat ke Kota Bengkulu dengan waktu tempuh 14 jam lebih.

    “Kami minta pemerintah menyiapkan kapal, itu saja. Biar seluruh layanan disini berjalan normal,” pintanya.

    Pemerintah diminta untuk segera melakukan normalisasi tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan transportasi.

  • MA Bebaskan Tokoh Masyarakat Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan yang Jadi Korban Kriminalisasi

    MA Bebaskan Tokoh Masyarakat Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan yang Jadi Korban Kriminalisasi

    7cloud.asia – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kriminalisasi terhadap tokoh Masyarakat Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan.

    Penolakan yang disampaikan melalui putusan resmi Mahkamah Agung ini dibacakan pada Senin, 13 Juni 2025. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Sorbatua Siallagan bebas secara hukum dan tidak dapat dituntut kembali dalam perkara yang sama.

    Putusan ini memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya telah membatalkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Simalungun.

    Dalam putusan banding itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Sorbatua tidak termasuk tindak pidana, melainkan merupakan sengketa perdata yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah adat.

    Sorbatua Siallagan menyampaikan rasa syukur atas putusan bebas dari Mahkamah Agung ini.

    Dilansir di laman resmi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, aman.orid, Sorbatua mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung dan mendampinginya selama proses hukum berlangsung.

    Baca: Tokoh masyarakat adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan divonis 2 tahun penjara

    “Saya bersyukur atas putusan Mahkamah Agung yang telah menegakkan keadilan. Putusan ini bukan hanya membebaskan saya secara hukum, tetapi juga mengembalikan martabat Masyarakat Adat Dolok Parmonangan yang kami perjuangkan selama ini,” kata Sorbatua saat menanggapi putusan bebas Mahkamah Agung, Senin (16/6/2025).

    Sorbatua mengaku putusan bebas ini tidak terlepas dari doa dan dukungan dari banyak pihak, terutama dari AMAN dan organisasi masyarakat sipil serta para pegiat hukum dan lingkungan yang telah konsisten mendampingi perjuangannya.

    “Saya dan keluarga sangat menghargai ketulusan kalian telah berdiri bersama kami. Kemenangan ini adalah hasil dari perjuangan kolektif. Ini bukan hanya kemenangan pribadi saya, melainkan kemenangan untuk seluruh Masyarakat Adat di Nusantara,” tuturnya.

    Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tano Batak beserta organisasi masyarakat sipil serta pegiat hukum dan lingkungan hidup menyambut dengan suka cita putusan Mahkamah Agung ini.

    “Putusan ini adalah kemenangan seluruh Masyarakat Adat di Indonesia. Negara akhirnya mengakui bahwa memperjuangkan tanah leluhur bukanlah kejahatan,” ujar Ketua AMAN Tano Batak Jhontoni Tarihoran pada Senin, 16 Juni 2025.

    Jhontoni mengapresiasi putusan Mahkamah Agung ini. Ia berharap Mahkamah Agung konsisten dalam menangani perkara serupa, termasuk kasus Jonny Ambarita dari komunitas Masyarakat Adat Sihaporas yang kini menanti putusan kasasi.

    Baca: Pengesahan UU Masyarakat Adat akan lindungi mereka dari kriminalisasi

    Menurutnya, Jonny Ambarita adalah korban kriminalisasi karena mempertahankan tanah adatnya di Sihaporas dari klaim sepihak negara.

    “Kami berharap Mahkamah Agung kembali berpihak pada keadilan dan tidak menjadikan perjuangan Masyarakat Adat sebagai tindak pidana,” kata Jhontoni sembari berharap putusan Mahkamah Agung untuk Jonny akan seadil putusan untuk Sorbatua.

    Boy Raja Marpaung selaku penasihat hukum Sorbatua Siallagan dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) menyebut putusan Mahkamah Agung ini sebagai tonggak penting dalam penegakan hukum yang lebih adil bagi Masyarakat Adat.

    “Mahkamah Agung telah mengambil posisi yang tepat. Kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat harus dihentikan,” tegasnya.

    Audo Sinaga, penasehat hukum Sorbatua lainnya juga menyampaikan apresiasi sekaligus seruan reflektifnya.

    Baca: Upaya menyelamatkan hutan adat suku Awyu lewat #AllEyesonPapua

    “Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung yang telah menegakkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana tujuan hukum itu sendiri,” ujarnya.

    Audo menegaskan putusan Mahkamah Agung ini semakin menguatkan bahwa sejak awal kasus ini diduga merupakan bentuk kriminalisasi untuk melemahkan perjuangan Masyarakat Adat dalam mempertahankan ruang hidup dan wilayah adat mereka.

    Audo mengingatkan putusan Mahkamah Agung ini bukan akhir dari perjuangan Masyarakat Adat. Masih banyak pejuang tanah adat yang dikriminalisasi akibat ketidakhadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat.

    Karena itu, Audo mendesak negara segera memberikan perlindungan penuh kepada seluruh Masyarakat Adat.

    “Bentuk perlindungan yang dibutuhkan Masyarakat Adat saat ini adalah sahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak komunitas Masyarakat Adat di nusantara,” pungkasnya.

    Baca: Ingkar janji Jokowi kepada masyarakat adat

  • MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE yang Diajukan Masyarakat Adat

    MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE yang Diajukan Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) yang diajukan oleh tiga organisasi masyarakat sipil dan perwakilan Masyarakat Adat.

    Putusan ini dinilai sebagai kemunduran dalam pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal dalam melakukan konservasi berbasis pengetahuan tradisional dan kearifan lokal.

    Ke-empat pemohon yaitu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Mikael Ane, anggota Masyarakat Adat Ngkiong Manggarai, NTT yang menjadi korban kriminalisasi.

    Permohonan Pengujian UU KSDAHE tersebut teregister dengan nomor perkara 132/PUU-XXII/2024.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Kamis (17/7/2025), disebutkan keputusan itu berarti proses pembahasan UU KSDAHE yang tertutup dinilai tidak bermasalah dan dibenarkan oleh MK

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengakui bahwa 21 (dua puluh satu) rapat pada Pembicaraan Tingkat I dan 1 (satu) rapat pada Pembicaraan Tingkat II dalam tahapan pembahasan, hanya 4 (empat) rapat diselenggarakan secara terbuka.

    Baca: Alasan mengapa masyarakat sipil menyoal UU KSDAHE

    Sedangkan sisanya 18 (delapan belas) rapat lainnya, termasuk di dalamnya rapat Tim Perumus dan Sinkronisasi yang diselenggarakan secara tertutup.

    Bahkan MK menyebutkan meskipun rapat dinyatakan tertutup, masyarakat tetap dapat
    mengetahui pembicaraan dalam rapat melalui catatan rapat baik seluruh maupun sebagian isi pembahasan.

    “Padahal hasil pemantauan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Konservasi Berkeadilan menemukan 20 dokumen proses rapat yang tidak dapat diakses,“ ujar kuasa hukum penggugat, Syamsul Alam Agus dalam keterangan tertulisnya.

    Mendesak Legislasi yang Adil dan Partisipatif
    Koalisi Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi menyerukan agar proses legislasi ke depan wajib memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation), terutama dalam isu-isu terkait lingkungan hidup, tanah, dan sumber daya alam.

    Pemohon menghargai Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Uji Formil UU KSDAHE yang kami mohonkan. Namun bagi pemohon, pelibatan masyarakat terutama Masyarakat Hukum Adat dalam RDPU tidaklah cukup untuk menjamin aspek meaningfull participation dalam pembentukan UU KSDAHE,

    Apalagi dalam pengalaman pemohon, selama proses advokasi UU KSDAHE, dokumen-dokumen hasil rapat dan draft UU tidak mudah didapatkan yang sudah dibuktikan dalam proses persidangan sebelumnya.

    Baca: Implementasi UU KSDAHE mengancam keberadaan masyarakat adat

    “Dan kami juga tidak mendapatkan penjelasan yang cukup dari pembentuk undang-undang terkait berbagai pasal-pasal bermasalah yang ada di UU tersebut, kami akan terus kawal UU ini,” tegas Cindy Julianty, Eksekutif Koordinator Working Group ICCAs Indonesia.

    Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi preseden buruk bagi proses legislasi ke depan dan semakin mengesampingkan suara kelompok rentan dan terdampak langsung, khususnya Masyarakat Adat dan komunitas lokal.

    Putusan ini mempertegas posisi Masyarakat Adat sebagai subjek hukum yang berhak
    dilibatkan secara aktif dalam setiap kebijakan yang berdampak pada ruang hidup, budaya, dan sumber penghidupan mereka.

    Dengan permohonan uji formil ini, pemerintah dan DPR harus mulai menata ulang proses legislasi yang inklusif, demokratis, dan menghormati keberadaan masyarakat Adat sebagai penjaga hutan dan keanekaragaman hayati.

    “Ini ditegaskan pada putusan MK bahwa pembentuk undang-undang harus memaksimalkan keterlibatan penuh bermakna masyarakat,” kata Syamsul Alam Agus, kuasa hukum pemohon yang tergabung pada Tim Advokasi Untuk Konservasi yang Berkeadilan.

    Putusan MK ini dinilai memuat paradoks yang tergambar jelas di bagian pertimbangan, karena di satu sisi menolak namun di sisi lain menyarankan pembentuk undang-undang untuk memaksimalkan partisipasi dalam pembentukan perundang-undangan melalui teknologi informasi.

    Baca: Catatan kritis terhadap Perpres Penertiban Kawasan Hutan

    “Sehingga terlihat jelas pertimbangan MK untuk menolak permohonan ini tidak solid dan cenderung ragu-ragu dalam memutus perkara,” ujar Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI.

    Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menyebutkan bahwa Putusan MK ini menambah panjang daftar pembentukan undang-undang yang mengabaikan asas keterbukaan dan keterlibatan Publik.

    Putusan MK ini, menurutnya, tidak melibatkan Partisipasi Penuh, Nyata dan Bermakna (meaningful participation) dari Masyarakat Adat dan komunitas lokal yang hidup dan tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

    Hal ini juga sejalan dengan dissenting opion oleh dua Hakim MK yang menyatakan adanya pengabaian Asas Keterbukaan dan Keterlibatan Publik dalam mewujudkan prinsip Meaningful Participation dalam penyusunan UU KSDAHE.

    ”Seharusnya keadilan untuk seluruh Masyarakat Adat dan komunitas lokal untuk dilibatkan partisipasinya secara bermakna dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dijunjung tinggi oleh MK,” tegas Susan.

    Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi
    menyatakan bahwa ketiadaan partisipasi penuh dan efektif akan membuat Undang-Undang ini kehilangan legitimasinya di hadapan Masyarakat Adat.

     

  • Masyarakat Adat Knasaimos Ajukan Penetapan Hutan Adat ke Kemenhut

    Masyarakat Adat Knasaimos Ajukan Penetapan Hutan Adat ke Kemenhut

    7cloud.asia – Masyarakat adat Knasaimos secara resmi mengajukan permohonan penetapan dan pengelolaan hutan adat melalui skema hutan adat dalam program perhutanan sosial yang dikelola Kementerian Kehutanan.

    Mengenakan atribut adat, perwakilan masyarakat Knasaimos dari Sorong Selatan, Papua Barat Daya mendatangi gedung Manggala Wanabakti di Jakarta untuk menyerahkan berkas permohonan kepada Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Julmansyah.

    Panitia Masyarakat Hukum Adat serta perwakilan Bentara Papua dan Greenpeace Indonesia turut dalam penyerahan dokumen ini.

    Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengakuan hak wilayah adat seluas 97.441,55 hektare yang telah diperoleh masyarakat adat Knasaimos, yang mendiami wilayah di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya.

    Dengan pengajuan pengelolaan hutan adat secara resmi, masyarakat adat berharap dapat memperkuat pelindungan atas hutan mereka, sekaligus mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal yang telah menjaga kawasan tersebut secara berkelanjutan turun-temurun.

    Pemilihan tanggal 23 Juli bukanlah tanpa makna. Tanggal ini bertepatan dengan Hari Anak Nasional dan menjadi simbol bahwa pengusulan hutan adat ini merupakan komitmen nyata untuk melindungi masa depan anak-anak Papua, khususnya anak-anak di wilayah adat Knasaimos.

    Baca: Bupati Sorong Selatan akui wilayah masyarakat adat Knasaimos

    Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Knasaimos mengatakan, pihaknya ingin dunia tahu bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk generasi hari ini, tapi untuk generasi mendatang yang kelak akan mewarisi tanah dan hutan ini.

    ”Melindungi hutan adat berarti melindungi ruang hidup, identitas, dan harapan mereka di masa depan,” ungkap Fredrik Sagisolo,

    Pesan yang kuat dari perwakilan masyarakat adat ini menggambarkan kedalaman komitmen mereka terhadap masa depan generasi penerus.

    Menanggapi permohonan penetapan hutan adat ini, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Julmansyah, menyampaikan menerima pengajuan ini dan akan mempelajarinya.

    Dia mengatakan, mempelajari Indonesia tidak boleh dengan satu kacamata saja. Bagi masyarakat yang tinggal di Jawa, mungkin hutan dilihat sebagai tempat budidaya atau konservasi.

    “Bagi masyarakat Papua, hutan adat adalah ibu kandung yang memberikan penghidupan dari lahir hingga akhir hayat,” ujar Julmansyah.

    Baca: PT Toba Pulp Lestari kembalikan hutan adat dalam kondisi rusak

    Syafril dari Bentara Papua mengatakan, Ini adalah momen penting dalam sejarah perjuangan masyarakat adat di Tanah Papua, khususnya di wilayah dan hutan adat Knasaimos.

    Dia berharap, proses ini berjalan lancar dan menjadi contoh bagi wilayah adat lainnya bahwa pengelolaan berbasis adat adalah jalan menuju keberlanjutan yang sesungguhnya.

    ”Dengan adanya pengakuan resmi, kami berharap masyarakat adat bisa terus menjaga hutannya dari ancaman eksternal, sembari mengembangkan model pengelolaan yang ramah lingkungan, berbasis budaya, dan berpihak pada generasi mendatang,” ujarnya.

    Masyarakat adat Knasaimos sudah berjuang lebih dari dua dekade untuk mempertahankan tanah dan hutan adat dari ancaman eksploitasi industri sawit dan pembalak kayu.

    Kegigihan mereka berbuah terbitnya surat keputusan penetapan hutan desa/kampung dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada 2016.

    Sewindu kemudian atau pada tahun lalu, masyarakat Knasaimos memperoleh pengakuan wilayah adat dari Bupati Sorong Selatan.

    Baca: Ada 14 hutan yang sedang berproses menuju penetapan hutan adat

    Seiring dengan perjuangan masyarakat adat Knasaimos ini, Greenpeace juga terus mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

    Juru Kampanye Hutan Papua Greenpeace Indonesia menegaskan Indonesia memerlukan satu payung hukum yang kuat untuk memastikan pemenuhan dan pelindungan hak-hak masyarakat adat–yang dengan cara hidupnya berkontribusi penting menjaga ekosistem.

    ”Masyarakat adat dan hutan adat adalah entitas tak terpisahkan, keduanya berperan krusial membentengi Bumi dari ancaman krisis iklim,” kata Rossy You, Juru Kampanye Hutan Papua Greenpeace Indonesia.

    Berkas permohonan penetapan hutan adat telah diserahkan secara resmi kepada Kementerian Kehutanan dan saat ini menunggu proses verifikasi dan tindak lanjut dari pemerintah.

    Tim Panitia MHA bersama organisasi pendamping akan terus mengawal tahapan hingga terbitnya surat keputusan pengelolaan hutan adat sebagai bentuk pelindungan hukum bagi masyarakat adat.

    Perjuangan masyarakat adat bukanlah sesuatu yang berhenti pada hari ini, melainkan proses berkelanjutan yang membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

    Baca: Pemerintah masih punya utang terkait hutan adat

  • Hari Masyarakat Adat Sedunia: BRWA Sebut Wilayah Adat yang Diakui Negara Kurang dari 20 Persen

    Hari Masyarakat Adat Sedunia: BRWA Sebut Wilayah Adat yang Diakui Negara Kurang dari 20 Persen

    7cloud.asia – Bertepatan dengan Hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) secara resmi meluncurkan kembali data terkini mengenai status pengakuan wilayah adat di Indonesia.

    Momentum Hari Masyarakat Adat Sedunia, oleh BRWA tidak hanya digunakan untuk menyuarakan pentingnya pengakuan hukum terhadap masyarakat adat dan wilayah adat.

    Di Hari Masyarakat Adat Sedunia ini, BRWA juga menegaskan peran vital masyarakat adat dalam menjaga sumber daya alam, sistem pangan lokal, dan keberlanjutan ekologi Indonesia.

    Hal itu sejalan dengan agenda prioritas pemerintahan Prabowo yang tercantum dalam “Asta Cita” yaitu melindungi Hak Asasi Manusia, menjamin ketahanan pangan nasional, memperkuat perlindungan lingkungan hidup, dan mendorong pembangunan berkelanjutan yang inklusif.

    Implementasi agenda ini akan sulit tercapai tanpa memastikan pengakuan dan perlindungan atas hak masyarakat adat, karena wilayah adat adalah sumber pangan lokal, penyerap emisi karbon, sekaligus garda terdepan pelindung keanekaragaman hayati.

    Berdasarkan data yang dirilis oleh BRWA (anggota Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat), hingga Agustus 2025 tercatat bahwa lebih dari 33,6 juta hektare wilayah adat (tepatnya 33.646.496 hektare) telah dipetakan dan didaftarkan ke BRWA.

    Baca: Koalisi sipil dorong proses legislasi RUU Masyarakat Adat

    Wilayah Adat ini mencakup ribuan komunitas masyarakat adat yang tersebar di seluruh kepulauan Indonesia.

    Peta wilayah adat adalah manifestasi dari semangat masyarakat adat dalam menunjukkan diri dan menentukan nasibnya sendiri dalam menjaga dan mengelola wilayah adatnya.

    Namun, dari luas wilayah adat yang telah terpetakan tersebut, baru 18,9 persen yang telah diakui secara hukum oleh Negara melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah.

    Perkembangan pengakuan hutan adat, tanah ulayat, maupun pesisir laut yang menjadi bagian dari wilayah adat juga masih sangat lambat.

    Kesenjangan yang mencolok antara peta dan pengakuan ini menjadi bukti bahwa negara masih tertinggal dalam mengimbangi inisiatif masyarakat adat yang telah lebih dahulu bergerak.

    Kepala BRWA, Kasmita Widodo menegaskan bahwa pengakuan adalah fondasi penting dari upaya perlindungan dan pemajuan hak Masyarakat Adat.

    Baca: Pembahasan RUU Masyarakat Adat, antara pengakuan atau perlindungan

    Negara, ujarnya, harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk menjaga identitas ragam budayanya dan lestari keanekaragaman hayati yang ada di wilayah Indonesia

    “Keduanya adalah modal penting memastikan Indonesia Emas 2045 bagi generasi kini, mendatang, yang berlanjut hingga jauh ke masa depan,” ujar Kasmita dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Sabtu (9/8/2025).

    Kasmita menambahkan, sampai saat ini Pemerintah tidak memiliki program pendataan terkait jumlah komunitas adat dan wilayah adat yang dapat deipertangung jawabkan.

    Dia menegaskan, Asta Cita harus mampu secara konkret mengakui dan melindungi ruang hidup masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.

    Terkait dengan RUU Masyarakat Adat, Veni Siregar dari Sekretariat Koalisi Kawal UU Masyarakat Adat mengatakan capaian pengakuan yang sangat kecil disebabkan karena prosedur pengakuan yang diatur dalam berbagai kebijakan sekarang ini sangat kompleks.

    “Situasi ini mesti direspon melalui percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat,” ujarnya.

    Baca: UU Masyarakat Adat melindungi masyarakat adat dari kriminalisasi