7cloud.asia – Bertepatan dengan Hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) secara resmi meluncurkan kembali data terkini mengenai status pengakuan wilayah adat di Indonesia.
Momentum Hari Masyarakat Adat Sedunia, oleh BRWA tidak hanya digunakan untuk menyuarakan pentingnya pengakuan hukum terhadap masyarakat adat dan wilayah adat.
Di Hari Masyarakat Adat Sedunia ini, BRWA juga menegaskan peran vital masyarakat adat dalam menjaga sumber daya alam, sistem pangan lokal, dan keberlanjutan ekologi Indonesia.
Hal itu sejalan dengan agenda prioritas pemerintahan Prabowo yang tercantum dalam “Asta Cita” yaitu melindungi Hak Asasi Manusia, menjamin ketahanan pangan nasional, memperkuat perlindungan lingkungan hidup, dan mendorong pembangunan berkelanjutan yang inklusif.
Implementasi agenda ini akan sulit tercapai tanpa memastikan pengakuan dan perlindungan atas hak masyarakat adat, karena wilayah adat adalah sumber pangan lokal, penyerap emisi karbon, sekaligus garda terdepan pelindung keanekaragaman hayati.
Berdasarkan data yang dirilis oleh BRWA (anggota Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat), hingga Agustus 2025 tercatat bahwa lebih dari 33,6 juta hektare wilayah adat (tepatnya 33.646.496 hektare) telah dipetakan dan didaftarkan ke BRWA.
Baca: Koalisi sipil dorong proses legislasi RUU Masyarakat Adat
Wilayah Adat ini mencakup ribuan komunitas masyarakat adat yang tersebar di seluruh kepulauan Indonesia.
Peta wilayah adat adalah manifestasi dari semangat masyarakat adat dalam menunjukkan diri dan menentukan nasibnya sendiri dalam menjaga dan mengelola wilayah adatnya.
Namun, dari luas wilayah adat yang telah terpetakan tersebut, baru 18,9 persen yang telah diakui secara hukum oleh Negara melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah.
Perkembangan pengakuan hutan adat, tanah ulayat, maupun pesisir laut yang menjadi bagian dari wilayah adat juga masih sangat lambat.
Kesenjangan yang mencolok antara peta dan pengakuan ini menjadi bukti bahwa negara masih tertinggal dalam mengimbangi inisiatif masyarakat adat yang telah lebih dahulu bergerak.
Kepala BRWA, Kasmita Widodo menegaskan bahwa pengakuan adalah fondasi penting dari upaya perlindungan dan pemajuan hak Masyarakat Adat.
Baca: Pembahasan RUU Masyarakat Adat, antara pengakuan atau perlindungan
Negara, ujarnya, harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk menjaga identitas ragam budayanya dan lestari keanekaragaman hayati yang ada di wilayah Indonesia
“Keduanya adalah modal penting memastikan Indonesia Emas 2045 bagi generasi kini, mendatang, yang berlanjut hingga jauh ke masa depan,” ujar Kasmita dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Sabtu (9/8/2025).
Kasmita menambahkan, sampai saat ini Pemerintah tidak memiliki program pendataan terkait jumlah komunitas adat dan wilayah adat yang dapat deipertangung jawabkan.
Dia menegaskan, Asta Cita harus mampu secara konkret mengakui dan melindungi ruang hidup masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Terkait dengan RUU Masyarakat Adat, Veni Siregar dari Sekretariat Koalisi Kawal UU Masyarakat Adat mengatakan capaian pengakuan yang sangat kecil disebabkan karena prosedur pengakuan yang diatur dalam berbagai kebijakan sekarang ini sangat kompleks.
“Situasi ini mesti direspon melalui percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat,” ujarnya.
Baca: UU Masyarakat Adat melindungi masyarakat adat dari kriminalisasi

Leave a Reply