Tag: Mbg

  • Pemenuhan Gizi Lanjut Usia Tak Bisa Sembarangan, MBG Bisa Racuni Lansia

    Pemenuhan Gizi Lanjut Usia Tak Bisa Sembarangan, MBG Bisa Racuni Lansia

    7cloud.asia – Pemerintah berencana memperluas penerima Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kelompok lanjut usia (lansia) per 2026.

    Padahal, program MBG diketahui telah menimbulkan banyak masalah termasuk menyebabkan lebih dari 15 ribu kasus keracunan akibat tata kelola pangan yang sangat buruk.

    Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 115/2025 tentang MBG, lansia belum dicantumkan sebagai kelompok sasaran dan belum memiliki ketetapan presiden, Badan Gizi Nasional (BGN), maupun petunjuk teknis terpisah.

    Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka kebijakan untuk mendukung gizi lansia melalui pendekatan multisektor. Program Keluarga Harapan (PKH) melindungi lansia miskin, sementara Strategi Nasional Kelanjutusiaan memprioritaskan kesejahteraan lansia.

    Lansia juga didorong untuk mengikuti Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) guna mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis terkait penyakit tidak menular, seperti hipertensi dan diabetes.

    Meski memiliki akses bantuan sosial yang lebih baik, studi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan SMERU tahun 2020 menunjukkan bahwa kecukupan gizi harian penerima bantuan sosial di Indonesia cenderung menurun. Sebanyak 11 persen lansia hidup dalam kemiskinan.

    Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa pemberian bahan makanan saja tidak cukup bagi lansia.

    Baca: Program pemakanan untuk lansia oleh Kemensos

    Lansia butuh tetap berdaya
    Di negara-negara berpenghasilan tinggi, seperti Australia dan Singapura, program gizi untuk lansia diterapkan melalui pengantaran makanan matang langsung ke rumah alias Meals on Wheels (MOW).

    Di Australia, MOW melayani lansia yang tidak dapat memasak atau berbelanja. Target usia penerima disesuaikan dengan kerentanan pangan—65 tahun ke atas untuk warga umum dan 50 tahun ke atas untuk penduduk asli.

    Di Singapura, program ini menyasar lansia yang tidak memiliki pengasuh dan tidak mampu memasak. Makanan dikirim dua kali sehari, tujuh hari seminggu, termasuk akhir pekan dan hari libur nasional.

    MOW menyediakan variasi diet sesuai kondisi medis, budaya, maupun agama.

    Sementara itu, Thailand dan Vietnam menjalankan program perawatan lansia berbasis komunitas yang kuat. Ini sejalan dengan budaya Asia yang mengandalkan keluarga dan komunitas dalam merawat lansia.

    Kedua negara ini membentuk klub lansia atau pusat penitipan harian yang menyediakan layanan transportasi, aktivitas fisik, hingga makanan gratis dan berbiaya rendah.

    Setiap hari kerja, lansia datang ke tempat tersebut untuk makan siang bergizi dan mengikuti kegiatan sosial di bawah pengawasan staf terlatih.

    Klub lansia digabungkan dengan penitipan anak, menciptakan lingkungan antargenerasi yang mendorong partisipasi lansia agar mereka tetap merasa berguna dan bermartabat.

    Pendekatan ini mendapat pengakuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) karena memanfaatkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga kesehatan dan fungsi sosial lansia.

    Baca: Banyak lansia tak miliki BPJS Kesehatan

    Skema pendanaan program gizi yang ideal
    Perlu digarisbawahi bahwa semua program gizi lansia di negara percontohan tersebut tidaklah gratis. Di Singapura, makanan lansia dihargai sekitar 4 dolar Singapura (Rp52 ribu) per orang. Adapun di Australia, penerima dikenakan sekitar 4-12 dolar Australia (Rp44 – 133 ribu).

    Pendanaannya bervariasi, tetapi mayoritas disubsidi oleh pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah kota atau daerah setempat. Pengelolaannya juga bekerja sama dengan asosiasi lansia, lembaga nirlaba, maupun lembaga keagamaan.

    Di Australia, analisis tahun 2011 menunjukkan bahwa MOW dengan model kolaborasi tersebut dapat mengurangi angka rawat inap, lama perawatan, insiden lansia jatuh, dan biaya perawatan jangka panjang.

    Setiap 1 dolar (Rp11 ribu) yang diinvestasikan menghasilkan manfaat lebih dari AU$2 (Rp22 ribu), dengan potensi penghematan lebih dari 463 juta dolar (Rp5,17 triliun) dalam 10 tahun.

    Adapun di Indonesia, meski belum ada analisis sejenis, pendanaan MBG sepanjang 2025 dari kas negara berisiko menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar per tahun per Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal ini belum mencakup analisis pada populasi lansia dengan memperhitungkan elemen-elemen biaya di atas.

    Secara hitungan kasar saja, tanpa mengikutsertakan populasi lansia dan dengan jumlah SPPG lebih dari 13 ribu, maka total kerugian akibat pelaksanaan MBG bisa mencapai lebih dari Rp240 triliun per tahun.

    Berdasarkan Perpres No. 115/2025 tentang MBG, model pendanaan yang dilakukan di negara-negara maju sebenarnya bisa diadaptasi di Indonesia.

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah menerbitkan buku Pedoman Pelayanan Gizi Lansia pada 2023. Pedoman ini mengatur bagaimana pengelolaan gizi lansia perlu diterapkan pada level komunitas (keluarga dan kader posyandu), puskesmas, hingga rumah sakit.

    Selain itu, pedoman Kemenkes juga merekomendasikan agar pelaksanaannya dilakukan oleh anggota keluarga atau pengasuh khusus lanjut usia. Pedoman tersebut juga menekankan pentingnya peran tenaga kesehatan dan ahli gizi dalam membantu menyusun menu makanan lansia.

    Baca: Gejala depresi terselubung pada lansia

    Pemenuhan gizi menyesuaikan kesehatan lansia
    Pelaksanaan program makan untuk lansia sangat kompleks karena kebutuhan gizi mereka lebih rumit akibat kondisi kesehatan yang menurun. Dengan buruknya rekam jejak MBG saat ini, perluasan layanan untuk lansia dapat berisiko negatif.

    Lansia cenderung menunjukkan gejala keracunan makanan yang samar, serta lebih rentan mengalami dehidrasi atau infeksi serius yang mungkin sulit dideteksi, bahkan oleh tenaga medis di layanan dasar.

    Pemberian makan bergizi untuk lansia idealnya disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan masing-masing penerima.

    National Meal Guidelines Australia yang digunakan dalam program MOW memungkinkan makanan disesuaikan dengan kondisi kesehatan klien, seperti rendah garam atau diet khusus diabetes.

    Sementara itu, Kementerian Kesehatan Singapura meluncurkan Pharmaceutical Care Services (PCS) yang menempatkan apoteker komunitas di pusat perawatan lansia. Apoteker meninjau obat, memberi nasihat penggunaan bersama makanan, dan menghubungi dokter jika perlu penyesuaian.

    Thailand dan Vietnam juga mengintegrasikan pendekatan serupa melalui kader terlatih (sering kali pensiunan perawat) yang melakukan kunjungan rumah, memantau tekanan darah, mengingatkan jadwal obat, serta memberikan edukasi mengenai hubungan makanan, penyakit, dan obat-obatan.

    Mereka bekerja sama dengan keluarga atau tenaga medis untuk menyesuaikan pola makan dengan kondisi kesehatan lansia.

    Sementara itu, MBG masih mengandalkan produksi massal oleh SPPG dan cenderung menggunakan pangan ultraproses yang menambah risiko kelebihan natrium, gula, dan paparan zat kimia.

    Distribusinya pun tidak memerhatikan kondisi kesehatan penerima maupun risiko interaksi obat dengan makanan.

    Karena itu, jika tetap dilaksanakan, MBG lansia wajib menerapkan standar keamanan pangan yang ketat, termasuk sistem manajemen keamanan pangan Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP) dan penyesuaian pangan berdasarkan kebutuhan diet lansia.

    Distribusi MBG Lansia sebaiknya melibatkan tenaga kesehatan di puskesmas, ahli gizi, farmasi, dan komunitas lokal. Tujuannya agar lansia tetap terhubung secara sosial dan status pengobatan mereka dapat dipantau dengan baik.

    Terakhir, pemerintah wajib melakukan pelatihan terhadap keluarga dan kader kesehatan dalam menangani lansia, dengan pemantauan kualitas layanan secara berkala.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Grace Wangge (Associate Proffesor, Monash University)

  • ICW: Seratusan Yayasan Mitra MBG Berafiliasi dengan Pejabat dan Aparat

    ICW: Seratusan Yayasan Mitra MBG Berafiliasi dengan Pejabat dan Aparat

    7cloud.asia – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program unggulan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

    Sejak dimulai pada Januari 2025, pemerintah menebar janji tinggi mengenai MBG, yaitu untuk memperbaiki status gizi, membebaskan anak Indonesia dari malnutrisi dan menekan angka stunting.

    Targetnya menjangkau 19,47 juta penerima manfaat di tahun 2025, dan 82,9 juta penerima manfaat di tahun 2026.

    Besarnya ambisi tersebut diikuti dengan kucuran dana jumbo untuk program MBG. Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran MBG hingga Rp71 triliun.

    Pada tahun 2026, pemerintah menambah anggaran MBG hingga lima kali lipat dengan alokasi mencapai Rp335 triliun.

    Meski begitu, anggaran yang sangat besar tersebut tidak dibarengi dengan kualitas implementasi dan pengawasan yang baik. Dalam 10 bulan lebih pelaksanaan MBG, berbagai permasalahan mulai terungkap, termasuk minimnya transparansi.

    Informasi mengenai rincian anggaran, penyusunan peraturan, hingga data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak terbuka. Hal tersebut lalu mempersulit pengawasan publik untuk mendeteksi potensi penyimpangan.

    Baca: JPPI ungkap dampak buruk MBG pada kualitas pendidikan

    Selain masalah-masalah di atas, masalah lain yang tak kalah penting adalah program MBG yang rawan akan konflik kepentingan, patronase, dan kronisme.

    Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan penelusuran untuk mengungkap praktik patronase serta keterlibatan Politically Exposed Person (PEPs) dalam pelaksanaan program MBG.

    ICW menemukan, program MBG mudah dieksploitasi sebagai alat untuk merawat dan memperluas jejaring pendukung ataupun loyalis pemerintahan saat ini.

    Dilansir di laman resminya, ICW menyebut bahwa penelusuran ini penting lantaran praktik patronase dan keterkaitan PEPs dengan program MBG dapat membuka ruang korupsi dan hanya menguntungkan pemerintahan Prabowo-Gibran, sementara bebannya justru ditanggung oleh publik.

    Temuan dari penelitian ini menunjukan bahwa program MBG diduga sarat akan praktik politik patronase dan konflik kepentingan, terlihat dari hubungan yayasan pengelola SPPG dengan partai politik, tim pemenangan, pendukung Prabowo maupun Joko Widodo, militer, dan aparat penegak hukum.

    Keterkaitan ini mengindikasikan dugaan distribusi sumber daya kepada banyak pihak untuk memperkuat dan memperluas dukungan politik. Sehingga, program ini diduga digunakan sebagai alat konsolidasi politik daripada manfaat untuk publik.

    ICW menemukan ada seratusan yayasan atau mitra SPPG yang mendapatkan proyek tersebut karena diduga punya koneksi dengan lingkaran pejabat.

    Baca: MBG korbankan kesejahteraan guru honorer

    Mereka merinci dari 102 yayasan di 38 provinsi di Indonesia:
    28 yayasan diduga terkait dengan partai politik—baik yang ada di parlemen maupun luar parlemen.
    18 yayasan diduga terafiliasi dengan pebisnis.
    12 yayasan diduga terikat dengan birokrasi pemerintahan.
    9 yayasan diduga terafiliasi dengan kelompok relawan atau organisasi kemasyarakatan pendukung atau simpatisan kampanye pemilihan presiden.
    7 yayasan diduga tersangkut dengan individu yang merupakan orang dekat pejabat di daerah.
    6 yayasan diduga terkait dengan militer.
    4 yayasan diduga terikat dengan mantan penyelenggara negara.
    3 yayasan diduga tersangkut dengan pengurus atau pendiri yang pernah tersangkut kasus korupsi.
    2 yayasan diduga terafiliasi dengan kepolisian dan kejaksaan.

    Dilansir BBC, peneliti ICW, Seira Tamara mengatakan temuan mereka ini merupakan hasil pemantauan yang dilakukan secara acak pada periode Oktober-November 2025.

    Dia juga menyebut data yayasan yang dipantau ICW diperoleh dari laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.

    Sedangkan, nama-nama individu yang terafiliasi dengan yayasan-yayasan tersebut ditelusuri berdasarkan apa yang tercantum dalam struktur resmi yayasan.

    “Kesimpulan kami pelaksanaan makan bergizi gratis dipenuhi dengan praktik patronase, serta konflik kepentingan. Hal ini menjadikan makan bergizi gratis sebagai wadah berbagi proyek dan dijalankan oleh pihak tanpa kompetensi yang relevan,” tegas Seira.

    “Masalahnya pengawasan tidak bisa berjalan secara optimal, salah satunya karena bagian dari BGN justru ikut menjadi eksekutor program,” tandasnya.

    Baca: MBG memicu potensi kekerasan pada anak

  • DPR: Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan MBG Sebelum Cakupan Penerima Diperluas

    DPR: Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan MBG Sebelum Cakupan Penerima Diperluas

    7cloud.asia – Pemerintah diminta untuk tidak tergesa-gesa menambah cakupan penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan lebih baik memperbaiki kualitas pelaksanaan program agar benar-benar aman dan bermanfaat bagi penerima.

    Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani menilai setelah berjalan selama satu tahun, MBG masih menghadapi sejumlah persoalan teknis di lapangan.

    Karena itu, penambahan sasaran penerima justru berisiko memperbesar masalah jika fondasi pelaksanaannya belum sepenuhnya kuat.

    “Cakupan penerima jangan ditambah dulu. Kita fokus benahi pelaksanaannya, mulai dari standar SPPG, kualitas makanan, hingga distribusi yang aman. Kalau ini belum beres, menambah penerima justru bisa menimbulkan persoalan baru,” ujar Irma dikutip Parlementaria, Selasa (13/1/2026).

    Baca: Seratusan Yayasan Mitra MBG berafiliasi dengan pejabat dan aparat

    Ia menekankan bahwa keberhasilan MBG tidak diukur dari jumlah penerima semata, melainkan dari dampak nyata terhadap peningkatan gizi dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.

    Oleh karena itu, pemerintah diminta memastikan setiap makanan yang disalurkan memenuhi standar gizi, higienitas, dan keamanan pangan.

    Irma juga mengingatkan pentingnya validitas data penerima agar bantuan tidak salah sasaran. Menurutnya, pendataan yang belum sepenuhnya rapi dapat memicu ketimpangan penerimaan dan berujung pada pemborosan anggaran.

    Baca: MBG dapat berdampak buruk pada kualitas pendidikan

    “Lebih baik cakupan dipertahankan, tapi kualitasnya benar-benar terjamin. Itu jauh lebih bertanggung jawab dibanding memperluas program tanpa kesiapan,” tegas Legislator Fraksi Partai Nasdem ini.

    Komisi IX DPR, lanjut Irma, akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong evaluasi berkala terhadap Program MBG.

    Ia berharap pemerintah menjadikan perbaikan kualitas sebagai pijakan utama sebelum memutuskan langkah perluasan cakupan penerima di masa mendatang.

  • Keracunan Akibat MBG Marak Terjadi, DPR Pertanyakan Target Zero Case yang Dicanangkan BGN

    Keracunan Akibat MBG Marak Terjadi, DPR Pertanyakan Target Zero Case yang Dicanangkan BGN

    7cloud.asia – Badan Gizi Nasional (BGN) telah berkomitmen zero case pada tahun 2026, namun kasus keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih marak terjadi.

    Terbaru, pada Selasa (13/1/2026) ada 803 penerima manfaat MBG di Grobogan, Jawa Tengah mengalami keracunan. Sebelumnya, juga terjadi keracunan di Mojokerto, Jawa Timur yang mengakibatkan 433 siswa menjadi korban.

    Kejadian keracunan akibat MBG juga dialami belasan siswa SDN Karangwuni 01, Pekalongan, Jawa Tengah.

    Mereson hal ini, anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menegaskan, rangkaian kasus keracunan makanan dalam program MBG di berbagai wilayah menjadi alarm serius lemahnya pengawasan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program tersebut.

    Walaupun memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan status gizi anak-anak, akan tetapi program MBG tidak boleh mengabaikan aspek keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.

    “Program MBG sangat penting, tetapi kasus keracunan yang terus berulang menunjukkan bahwa pengawasan dari hulu sampai hilir belum berjalan optimal. Ini tidak bisa dianggap kejadian biasa,” kata Edy dilansir Parlementaria, Kamis (15/1/2026).

    Baca: Kualitas pelaksanaan MBG harus ditingkatkan sebelum cakupan penerima diperluas

    Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX bersama BPOM, Badan Gizi Nasional (BGN), dan Kementerian Kesehatan, Komisi IX menekankan perlunya penguatan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG.

    Pengawasan utama dilakukan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyedia makanan MBG.

    Karena itu, Edy mendorong pengetatan prosedur keamanan pangan, mulai dari pemeriksaan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan.

    Dia menegaskan, penerapan standar higiene dan sanitasi yang ketat, inspeksi lapangan berkelanjutan, serta sampling dan uji laboratorium secara rutin menjadi keharusan.

    “Kasus keracunan yang kembali terjadi setelah pergantian tahun, menunjukkan lemahnya kontrol. Ini harus dibenahi dengan sistem distribusi yang lebih aman, dapur yang mudah diawasi, serta koordinasi yang lebih ketat antara stakeholder terkait,” ujarnya.

    Legislator Dapil Jawa Tengah III itu tegas mendorong audit kesehatan dan keamanan pangan terhadap seluruh SPPG.

    Baca: Seratusan yayasan mitra MBG berafiliasi dengan pejabat dan aparat

    Menurutnya, audit ini mencakup pemeriksaan fasilitas, praktik produksi makanan, serta kepatuhan terhadap standar gizi dan sertifikasi keamanan pangan sebelum melayani masyarakat.

    Dorongan tersebut sejalan dengan langkah Komisi IX dalam pembahasan RAPBN 2026. Dalam hal ini termasuk pengalokasian anggaran untuk pengujian sampel MBG, pelatihan pengelola SPPG, serta penguatan peran BPOM dalam pengawasan makanan. Demi mencegah kejadian serupa terulang, ia mengusulkan sejumlah langkah strategis.

    Di antaranya adalah pengawasan ketat dan rutin terhadap SPPG serta seluruh pelaku penyedia MBG, serta kolaborasi lintas lembaga antara BPOM, BGN, Kemenkes, dan pemerintah daerah.

    Edy juga mendorong terlaksananya sertifikasi wajib sebelum pelayanan SPPG dimulai dan pengawasan selama operasional, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Hazard Analysis dan Critical Control Point (HAACP).

    “Jika hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan adanya kelalaian, maka harus ada sanksi administratif yang tegas. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.

    Menurut Edy, regulasi yang kuat akan memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus keracunan sekaligus memperkuat koordinasi pengawasan lintas sektor. Terkait korban keracunan, ia menekankan pentingnya bantuan pembiayaan pengobatan.

  • Terkonsentrasi di Wilayah Perkotaan, Program MBG Masih Jauh dari Prinsip Keadilan

    Terkonsentrasi di Wilayah Perkotaan, Program MBG Masih Jauh dari Prinsip Keadilan

    7cloud.asia – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum sepenuhnya menyentuh prinsip keadilan sosial. Distribusi MBG masih terkonsentrasi di wilayah perkotaan, sementara daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) justru tertinggal dari akses program tersebut.

    Padahal, wilayah 3T merupakan kantong kemiskinan dan stunting yang paling membutuhkan intervensi gizi negara lewat program MBG

    Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

    Edy mengapresiasi capaian kuantitatif pelaksanaan MBG, namun menegaskan bahwa keberhasilan program tidak boleh diukur semata dari jumlah dapur dan tingkat kepuasan administratif.

    “Jumlah dapur meningkat drastis dari target awal sekitar 5.000 menjadi 19.000. Minat masyarakat juga tinggi, penerima manfaat senang, indeks kualitas perencanaan mencapai 97,8 dan kepuasan 99. Itu semua patut diapresiasi,” kata Edy.

    Baca: Program MBG justru korbankan guru honorer dan korban bencana

    Namun, capaian tersebut belum mencerminkan keadilan distribusi. Menurut Edy, MBG harus dilihat sebagai instrumen negara untuk menjawab persoalan struktural, terutama kemiskinan dan stunting.

    Ia mengingatkan bahwa stunting bukan sekadar isu kesehatan, melainkan ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia dan masa depan bangsa.

    “Presiden punya niat luhur, mengatasi malnutrisi dan stunting. Ini persoalan bangsa karena membuat rakyat tidak sehat dan tidak cerdas. Dasarnya ada di situ,” ujar Edy.

    Namun, Edy menilai implementasi MBG justru belum berpihak pada wilayah dengan prevalensi stunting tertinggi.

    “Daerah 3T itu jelas kantong orang miskin. Mereka tinggal di pinggir hutan, di perbatasan, dengan asupan gizi yang kurang. Sampai hari ini, mereka hanya melihat pembagian MBG di media sosial, yang kebanyakan terjadi di kota. Ini tidak adil,” katanya.

    Baca: Program MBG justru berdampak buruk pada kualitas pendidikan

    Edy menegaskan, keadilan sosial harus menjadi indikator utama keberhasilan MBG. Ia mendorong BGN agar mempercepat distribusi program ke daerah 3T dengan dukungan regulasi, skema kemitraan, dan koordinasi yang kuat dengan pemerintah daerah.

    “Uangnya ada. Ini bukan soal anggaran, tapi soal ekosistem, tata kelola, dan kemauan memprioritaskan yang paling membutuhkan,” ujar Edy.

    Ia mempertanyakan kesiapan regulasi pembangunan dapur MBG di daerah 3T. Tanpa dasar hukum dan skema operasional yang jelas, program dinilai akan terus tertahan.

    Menurut Edy, jika daerah 3T tidak dijadikan prioritas, maka misi MBG untuk menurunkan stunting dan mewujudkan keadilan sosial akan meleset dari tujuan awal.

    “Kalau 3T tidak diselesaikan, misi Presiden tidak akan kena. Ini kritik saya, dan ini harus segera dibenahi,” ujarnya.

    Baca: Seratusan Yayasan Mitra MBG Berafiliasi dengan Pejabat dan Aparat

  • Keracunan MBG di Kudus Menambah Panjang Daftar Korban, Sampai Kapan Akan Terjadi?

    Keracunan MBG di Kudus Menambah Panjang Daftar Korban, Sampai Kapan Akan Terjadi?

    7cloud.asia – Wakil Gubernur Jawa Tengah (Wagub Jateng) Taj Yasin menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG di Kudus, guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

    Hal ini merespons dugaan keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami ratusan siswa SMA Negeri 2 Kudus.

    “Ya nanti kita cek ya. Kita lihat, nanti kita evaluasi MBG-nya, sehingga bisa kita tentukan permasalahannya di mana, apakah dari makanannya atau dari distribusinya,” ungkapnya, Kamis (29/1/2026).

    Berdasarkan data Dinas Kesehatan Pemkab Kudus per Kamis (29/1/2026) kemarin, jumlah siswa yang dirawat di rumah sakit mencapai 118 orang.

    Dilansir idntimes.com, para siswa dan guru di SMA Negeri 2 Kudus dilaporkan mulai mengalami gejala keracunan pada Rabu (28/1/2026) lalu.

    Baca: DPR pertanyakan target zero case yang dicanangkan BGN

    Kejadian terdeteksi setelah pihak sekolah melaporkan gelombang siswa yang mengalami diare massal. Tim ahli gizi dan asisten laboratorium SPPG langsung diterjunkan untuk melakukan verifikasi di lapangan.

    Menu yang dikonsumsi para korban sebelum gejala muncul adalah soto ayam suwir yang dilengkapi tempe, tauge, dan sambal kecap. Hingga saat ini, sampel makanan tersebut masih diuji di laboratorium untuk mengetahui penyebab pasti kontaminasi.

    Taj Yasin menambahkan, pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum hasil pengecekan di lapangan diperoleh. Sehingga penanganan dapat dilakukan secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku.

    “Nanti kita lihat seperti apa, dan kelanjutannya bagaimana. Ada tahapan-tahapannya,” jelasnya, dilansir dari laman resmi Pemprov Jateng.

    Pemprov Jateng juga akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kudus, serta instansi terkait untuk memastikan penyebab kejadian dan langkah penanganan yang diperlukan.

    Baca: Pelaksanaan MBG justru mengganggu tata kelola gizi di Indonesia

    Menanggapi tragedi ini, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwosari selaku penyedia layanan MBG di SMAN 2 Kudus menyampaikan permohonan maaf dan komitmen pertanggungjawaban penuh.

    Kepala SPPG Purwosari, Nasihul Umam, menyatakan pihaknya sangat menyesalkan kejadian ini. Ia menegaskan akan menanggung seluruh kerugian yang dialami para korban.

    “Kami siap bertanggung jawab penuh, termasuk mengganti seluruh biaya pengobatan siswa yang terdampak, baik yang rawat jalan maupun yang masuk IGD,” ujar Nasihul, dilansir Antaranews.com.

    Peristiwa di SMAN 2 Kudus ini menambah panjang daftar kejadian keracunan akibat program MBG yang mulai dilaksanakan pada Januari 2025.

    Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat, hingga awal 2026 total korban keracunan akibat MBG mencapai 21.254 orang yang tersebar di 26 provinsi di seluruh Indonesia.

  • MBG Digugat ke MK Karena Gunakan Hampir Sepertiga Anggaran Pendidikan

    MBG Digugat ke MK Karena Gunakan Hampir Sepertiga Anggaran Pendidikan

    7cloud.asia – Pemangkasan hampir sepertiga alokasi anggaran pendidikan yang berjumlah setidaknya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program makan bergizi gratis (MBG) dinilai bertentangan dengan konstitusi.

    Atas dasar itulah, sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan yayasan sekolah mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

    Permohonan tersebut sudah didaftarkan ke Kepaniteraan MK pada Senin (26/1/2026) dan terdaftar dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

    Siapa yang menggugat dan apa isi gugatannya?
    Gugatan uji materi UU APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi diajukan oleh lima pemohon, di antaranya mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah.

    Para pemohon menuntut agar pos anggaran pendidikan “steril” alias benar-benar diperuntukkan untuk fungsi inti pendidikan, seperti digariskan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

    Dalam dua aturan itu, sama sekali tidak ada ketentuan soal makan bergizi gratis.

    Salah satu pemohon yang berlatar mahasiswa, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, menuturkan uji materi ini dilayangkan bukan karena mereka menolak program jagoan Presiden Prabowo Subianto—Makan Bergizi Gratis (MBG). Tapi, mereka menilai “ada yang tidak sinkron”.

    “Pendidikan itu pada pokoknya terkait fasilitas pendidikan, gaji pendidik, kegiatan belajar mengajar, beasiswa. Sedangkan MBG adalah kebutuhan pokok yang dinikmati seluruh masyarakat mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, balita,” ucapnya kepada BBC News Indonesia, Rabu (28/1/2026).

    Baca: Program MBG korbankan kesejahteraan guru honorer dan siswa penyintas bencana

    “Makanya, alokasi dana MBG semestinya tidak masuk dalam anggaran pendidikan,” sambungnya.

    Kusuma berkata, mereka menghabiskan sekitar seminggu untuk mempersiapkan uji materi ini.

    Setelah mengajukan permohonan, tahapan selanjutnya adalah sidang pendahuluan untuk mendengarkan nasihat hakim MK. Meskipun begitu, ia tak tahu kapan sidang pendahuluan digelar.

    Kusuma mengatakan, sesuai Pasal 31 ayat 4 UUD 1945, pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran 20 persen dari APBN dan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan pendidikan.

    Tapi hak konstitusional warga atas pendidikan, klaimnya, dirugikan dengan berlakunya Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 beserta penjelasannya.

    Sebab, pasal itu memperluas tafsir pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan demi bisa “menampung program makan bergizi”.

    Dan, dengan masuknya pendanaan MBG dalam anggaran pendidikan tentu saja “alokasi 20 persen menjadi tidak utuh”.

    Baca: Terkonsentrasi di wilayah perkotaan, program MBG jauh dari prinsip keadilan

    Hitungan mereka, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sebanyak Rp223 triliun dipangkas untuk MBG.

    Kalkulasi pemerintah menjadikan anggaran pendidikan sebagai pos pendanaan MBG, sebesar 83,4 persen, sisanya diambil dari anggaran kesehatan 9,2 persen, dan anggaran ekonomi 7,4 persen.

    “Untuk anggaran pendidikan jadi hanya tersisa 18 persen. Itu jelas di bawah ketentuan minimum yang diamanatkan oleh konstitusi,” ujarnya.

    Akibat pemotongan itu, ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan jadi terpinggirkan, katanya. Utamanya pada aspek peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, bantuan pendidikan, dan akses pendidikan yang setara.

    Tak hanya itu, ia membuat dalil, gara-gara pos dana pendidikan “dimakan” oleh MBG, akan banyak calon peserta didik yang tidak bisa mengakses pendidikan dasar.

    Sementara pemerintah membutuhkan Rp183,4 triliun untuk menggratiskan sekolah SD dan SMP—sesuai putusan MK.

    “Selain itu banyak sekali guru honorer yang bergaji pada kisaran Rp200.000-Rp300.000 per bulan harus menerima kenyataan pemotongan gaji akibat efisiensi anggaran pendidikan untuk dialokasikan ke MBG.”

    Baca: JPPI ungkap dampak buruk program MBG pada kualitas pendidikan

    Karenanya, para pemohon uji materi ini meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan yang menempatkan anggaran program MBG sebagai bagian dari pendanaan pendidikan.

    “Kami ingin Pasal 22 ayat 3 UU APBN bertentangan dengan UUD 1945…”

    “Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi,” ujarnya.

    “Jadi kami ingin membuang program MBG dari dana pendidikan, supaya anggaran tetap steril.”

    Juru bicara Badan Gizi Nasional (BGN), Dian Fatwa, mengatakan penetapan sumber dan klasifikasi anggaran dalam APBN sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan dan DPR.

    Adapun dari sisi pelaksanaan, klaim Dian, BGN berfokus memastikan program berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan tidak mengganggu pemenuhan hak dasar lainnya, termasuk hak atas pendidikan.

    “Kami menghormati proses uji materi di Mahkamah Konstitusi dan siap menjalankan kebijakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

  • Pelaksanaan MBG Sarat Masalah, Masyarakat Gagas Petisi Penghentian MBG di Change.org

    Pelaksanaan MBG Sarat Masalah, Masyarakat Gagas Petisi Penghentian MBG di Change.org

    7cloud.asia – Pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) terus mendapat sorotan. Tak hanya pelaksanaannya yang buruk, warga juga menyorot besarnya dana yang disedot oleh program unggulan Prabowo ini.

    Mirisnya, di tengah sederet persoalan terkait pelaksanaan MBG, masyarakat tidak melihat adanya evaluasi atau bahkan koreksi terhadap program yang banyak menyedot APBN ini.

    Kasus keracunan terus terjadi, tetapi tidak ada satupun penyelenggara MBG yang ditindak. Parahnya lagi, program MBG ini menyedot anggaran layanan publik seperti anggaran pendidikan dan kesehatan.

    Menanggapi kondisi ini, sejumlah anggota masyarakat menggagas petisi untuk mendesak agar pengurus negara menghentikan sementara (moratorium) program MBG. Berikut pernyataannya penggagas petisi Stop MBG di change.org:

    Awalnya, Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak gratis ini, karena menggunakan pajak publik diluncurkan dengan tujuan mulia: memperbaiki gizi anak dan mendukung keluarga rentan.

    Namun pelaksanaannya sepanjang 2025 menunjukkan sebaliknya. risiko keamanan pangan, tata kelola yang buruk, potensi korupsi di berbagai aspek, ketidaktepatan sasaran, eksploitasi pekerja, kekerasan seksual, hingga persoalan keterlambatan pembayaran dan pengawasan yang tidak jelas.

    Di tengah berbagai masalah tersebut, publik tidak mendapatkan evaluasi menyeluruh ataupun audit yang transparan, yang seharusnya dilakukan oleh negara, khususnya Presiden Prabowo Subianto sebagai penggagas proyek ini.

    Ironi, ketika Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana akan mengangkat 31.250 kepala SPPG, 750 petugas umum, 375 tenaga akuntan dan 375 tenaga gizi melalui program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

    Adapun, anggaran yang digunakan akan diambil dari anggaran pendidikan, padahal ada banyak guru honorer yang belum mendapatkan kelayakan gaji.

    Menurut CELIOS (2025) di tahun 2026, dana MBG untuk 12 hari sudah cukup untuk menggaji semua guru honorer di Indonesia Rp1,7 juta per bulan selama setahun.

    MBG dibangun dengan mengorbankan fondasi kesejahteraan publik. Dari Rp335 triliun anggaran 2026, Rp223 triliun disedot dari pendidikan, memangkas ruang untuk mutu belajar, fasilitas sekolah, dan dukungan bagi siswa, mahasiswa, serta guru honorer.

    Sebesar Rp24,7 triliun anggaran MBG diambil dari kesehatan, menggerus program gizi masyarakat, pencegahan stunting, dan layanan kesehatan dasar.

    Sementara Rp19,7 triliun lainnya dipotong dari fungsi ekonomi, termasuk anggaran UMKM dan ketahanan pangan.

    Hal ini akan mengakibatkan MBG berisiko menekan UMKM makanan, memicu kehilangan kerja hingga 1,94 juta pekerja, banyak di antaranya perempuan.

    Ini bukan sekadar realokasi anggaran, melainkan pemindahan beban krisis ke kelompok paling rentan. Satu program dibesarkan, sementara pendidikan melemah, layanan kesehatan tertekan, dan penghidupan jutaan orang terancam.

    Satu tahun proyek ini berjalan tanpa payung hukum yang jelas, mekanisme akuntabilitas dan pengawasan yang transparan, serta telah memakan anggaran sebanyak Rp71 triliun di tahun 2025.

    Alih-alih menghentikan masalah dan memperbaiki sistem, pengelola negara justru menaikkan anggaran MBG secara drastis menjadi Rp335 triliun di tahun ini. Menjadi badan institusi negara yang memakan anggaran paling besar dibandingkan institusi lainnya.

    Informasi publik menunjukkan kenaikan ini dilakukan dengan menggeser porsi anggaran, termasuk mengambil alokasi dari sektor pendidikan. Dampaknya tidak sebercanda itu. 1 tahun berjalan, MBG tidak mencapai 99,9 persen keberhasilan yang diakui oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Tercatat, ada 15 ribu lebih anak-anak keracunan, dimana kasus keracunan dari proyek ini telah menyumbang 48 persen keracunan pangan nasional.

    Selain itu, MBG juga berpotensi terjadi korupsi karena mark up menu makanan, memperbesar celah perburuan rente, potensi korupsi pengadaan barang dan jasa, menurunnya bahkan hilangnya pendapatan dari warung-warung kantin sekolah, kekerasan seksual di dapur, trauma pada orang tua murid yang anaknya keracunan, dimana mereka diintimidasi ketika mau bersuara dan adanya potensi penyeragaman pangan.

    Padahal ada banyak sekali menu pangan lokal yang bisa diambil dari hutan dan kebun warga. Sayangnya, proyek yang diwacanakan untuk meningkatkan ekonomi lokal justru menjadi begitu inklusif untuk para pemilik modal saja.

    Selain itu, mega proyek ini juga merugikan perempuan dan kelompok disabilitas. Berdasarkan riset TI Indonesia (2025) menegaskan regulasi pelaksanaan MBG masuk ke dalam kategori Gender Blind yang artinya belum mempertimbangkan perbedaan kebutuhan berbasis gender, disabilitas, dan inklusi sosial dalam seluruh tahap pemilihan dan perencanaan proyek.

    Artinya, perempuan dan kelompok rentan tidak memperoleh kesempatan, informasi, sumber daya, fasilitas dan layanan yang sama sejak dalam tahap perencanaan. Risiko dari kategori ini adalah memperkuat ketidakadilan yang sudah ada.

    Oleh sebab itu, kami menolak logika kebijakan yang memaksa proyek dengan anggaran besar yang bermasalah terus berjalan, sementara standar keamanan, transparansi data, dan akuntabilitas belum ditegakkan.

    Perempuan, anak-anak dan keluarga rentan tidak boleh dijadikan objek eksperimen kebijakan. Uang publik harus dikelola secara bertanggung jawab, terbuka, dan tepat sasaran.

    Karena itu, kami yang tergabung dalam MBG Watch menyerukan untuk segera MORATORIUM dan PEROMBAKAN TOTAL MBG sebelum anggaran besar proyek ini semakin tidak memberikan dampak bermanfaat bagi masyarakat dan hanya dijadikan ladang subur perburuan rente bagi segelintir elit.

  • Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Program MBG Jadi Isu yang Paling Banyak Disensor Jurnalis

    Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Program MBG Jadi Isu yang Paling Banyak Disensor Jurnalis

    7cloud.asia – Data dalam Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 menunjukkan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi isu yang paling sering mengalami swasensor atau penyensoran mandiri dalam kerja jurnalistik sepanjang 2025.

    Survei Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 yang dilakukan Populix dan Yayasan Tifa mengungkap, 58 persen jurnalis mengaku pernah membatasi atau menahan pemberitaan tentang program MBG.

    Angka ini tertinggi dibanding isu lain, termasuk pemberitaan Proyek Strategis Nasional/PSN (52 persen) dan kriminalitas (49 persen).

    “Liputan MBG ini menjadi tulisan yang paling sering dilakukan swa-censorship,” kata Policy and Society Research Manager Populix, Nazmi Tamara, saat memaparkan Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 di Jakarta, yang dipantau secara daring Senin (9/2/2026).

    Swasensor terkait pemberitaan program MBG ini juga menjadi perhatian komisioner Dewan Pers, Abdul Manan. Dalam pangantarnya di Laporan Indeks Keselamatan Jurnalis 2025, Manan mencatat setidaknya ada tiga insiden terkait liputan MBG.

    Pertama adalah jumpa pers singkat Presiden Prabowo Subianto setibanya di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 27 September 2025.

    Saat itu wartawan CNN Indonesia Diana Valencia menanyakan apakah akan ada instruksi khusus kepada Badan Gizi Nasional (BGN) karena adanya kasus keracunan akibat makan bergizi gratis di berbagai daerah.

    Pertanyaan soal MBG itu membuat Pihak Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden tidak senang sehingga berbuntut panjang dengan penarikan kartu liputan Istana, sehingga Diana tak bisa liputan di Istana Kepresidenan, area yang sangat ketat pengamanannya itu.

    Baca: Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 ungkap keselamatan jurnalis makin mengkhawatirkan

     

    Pada 14 Januari 2025, jurnalis perempuan di Lombok Timur, Baiq Silawati dihalangi saat meliput di dapur program MBG. Ketua Panitia Program Makan Bergizi Gratis (PPMBG) Lombok Timur, Agamawan Salam meminta agar rekaman video yang sudah diambil, dihapus.

    Silawati mempertahankan video itu, namun Salam mengambilnya secara paksa dan menghapusnya.

    Pada 5 Januari 2025, seorang wartawan di Semarang meliput suasana dapur MBG, mulai dari bahan makanan, kondisi peralatan hingga proses pengolahannya di salah satu dapur MBG di Banyumanik.

    Setelah berita itu tayang, dia diberitahu bahwa liputan itu seharusnya tak ditayangkan karena ada perintah dari pejabat pusat yang menangani MBG.

    Di Jakarta, wartawan media Warta Kota, Munir, dicekik saat meliput suasana di lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta Timur. Ia datang meliput karena lokasi itu diduga sebagai SPPG yang terkait dengan kasus keracunan MBG di SDN 01 Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, 30 September 2025.

    ”Tiga kasus itu seperti mewakili tren baru dalam pers Indonesia di tahun 2025. MBG, yang menjadi program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran, seperti menjadi topik yang sensitif dan tampak berisiko bagi wartawan,” tulisnya.

    Selain bisa menghadapi penghapusan paksa, mengalami kekerasan, wartawan yang meliput MBG juga bisa membuatnya kehilangan akses liputannya.

    Baca: AJI sebut penghalangan kerja jurnalistik meningkat

     

    Manan menegaskan, meliput peristiwa yang menjadi sorotan publik jelas merupakan hak yang dilindungi oleh pasal 4 Undang-undang Pers. Mengangkat topik soal MBG, termasuk dampak yang ditimbulkannya, merupakan isu publik yang patut diberitakan oleh wartawan.

    Sehingga upaya menghalanginya merupakan pelanggaran jelas terhadap undang-undang dan memantik kecurigaan “apa yang ingin disembunyikan” sehingga perlu melakukan pelarangan.

    Atmsofir itulah yang juga tercermin dalam laporan Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 yang disusun oleh Yayasan Tifa, sebagai bagian dari kerja Konsorsium Jurnalisme Aman yang beranggotakan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) dan Human Rights Working Group (HRWG).

    Sebanyak 61 persen responden menyebut topik MBG sebagai isu dengan hambatan liputan tertinggi. Secara umum, Swasensor juga banyak dipicu oleh dua hal ini: MBG 58 persen, PSN 52 persen.

    Melihat kasus penarikan kartu pers wartawan Istana, pembatasan liputan dan kekerasan akibat pemberitaan MBG mengesankan ada sikap khawatir atas kerja-kerja wartawan bisa mengancam kredibilitas pelaksanaannya dan mengindikasikan ada sesuatu yang ingin disembunyikan dari mata publik.

    Padahal, menghalangi wartawan tak lantas membuat informasinya tak pernah sampai kepada publik. Di era media sosial menjadi raja seperti saat ini, bisa dipastikan bahwa informasi soal MBG tak bisa dibendung.

    Bahkan mungkin dengan cara yang lebih tidak diperkirakan. Media sosial, berbeda dengan
    wartawan, tak memiliki kode etik yang harus dipatuhi dalam menyampaikan informasi.

    Sehingga potensi untuk tersebarnya informasi yang tidak akurat soal MBG, jauh lebih besar. Hal yang merisaukan dari variasi pembatasan itu adalah pada soal mindset di baliknya.

    Baca: Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak tuntas

    Ada aura ketakutan dan kecurigaan atas penyebaran informasi yang dilakukan wartawan. Kritik dianggap akan melemahkan kredibilitas, legitimasi, dan bisa memicu protes bagi yang tidak puas.

    Seolah memberitakan sisi lain dari sebuah kebijakan, dianggap sebagai serangan dan mengabaikan fungsi koreksi dan kontrol sosial.

    Kacamata terbalik seperti itu yang akan membuat pemberitaan yang bernada kritis dianggap sebagai ancaman. Pada titik inilah memang relasi pers dan pemerintah berada pada titik krusial.

    Cara pemerintah menangani ini menjadi cermin dari karakter aslinya. Pemerintahan yang sehat mengelola kritik melalui keterbukaan dan reformasi. Pemerintahan yang tidak demokratis akan menghadapinya dengan pembatasan dan represi.

    Laporan Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 ini, menurut Manan, memberi sinyal tentang sedang lahirnya “tabu baru” dalam pers Indonesia. Jika praktik ini dibiarkan, norma baru akan terbentuk yang akan memandu wartawan, publik dan negara.

    Normalisasi atas praktiknya akan melanggengkan upaya pembatasan dan pengekangan
    terhadap wartawan sebenarnya menjalankan tugas esensialnya.

     

    Upaya menciptakan tabu dalam pemberitaaan seperti masa Orde Baru itu yang harus dicegah sebelum terlanjur menjadi norma.

    Menjadikan sebuah topik sebagai tabu, pada dasarnya melarang wartawan dan media untuk
    membahasnya. Situasi ini adalah tak lebih dari sensor dalam bentuknya yang terlihat naluriah.

    ”Praktik inilah yang harus terus dipersoalkan untuk menjaga ruang lebih lebar bagi kebebasan bagi wartawan dan media dalam bekerja agar bisa menjalankan amanat dari undang-undang,” pungkasnya.

  • KIKA: Teror terhadap Mahasiswa Pengkritik MBG adalah Serangan terhadap Kebebasan Akademik

    KIKA: Teror terhadap Mahasiswa Pengkritik MBG adalah Serangan terhadap Kebebasan Akademik

    7cloud.asia – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, dan ancaman, baik fisik maupun digital, yang ditujukan kepada mahasiswa dan keluarganya sebagai respons atas kritik terhadap kebijakan publik.

    Pernyataan ini disampaikan merespon teror dan intimidasi terhadap Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto yang merembet ke keluarganya setelah menyampaikan kritik terhadap program MBG yang dikaitkan dengan pemerintahan Prabowo Subianto,

    Dalam pernyataannya kepada media, KIKA menyebut teror terhadap Tiyo dan keluarganya merupakan bentuk nyata serangan terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan keamanan sivitas akademika.

    “Kritik terhadap kebijakan publik adalah bagian tak terpisahkan dari peran universitas sebagai penjaga nalar kritis bangsa,“ demikian KIKA dalam pernyataannya.

    Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan keilmuan untuk memberikan
    masukan konstruktif demi terciptanya legislasi dan kebijakan yang berpihak pada keadilan, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum.

    Karena itu, setiap upaya pembungkaman, baik melalui ancaman, perundungan digital, peretasan, disinformasi, maupun tekanan terhadap keluarga, merupakan tindakan
    anti-demokrasi yang merusak ekosistem kebebasan akademik dan merendahkan peran akademisi serta mahasiswa sebagai intelektual publik.

    Semua kampus, termasuk Universitas Gadjah Mada, harus dijamin sebagai ruang aman bagi perbedaan pendapat, pengujian gagasan, dan kritik berbasis data serta etika keilmuan.

    KIKA menilai aktivitas mahasiswa menyampaikan kritik kebijakan, termasuk melalui pernyataan publik dan komunikasi kepada lembaga internasional seperti UNICEF yang dilakukan oleh kawan-kawan BEM UGM adalah bagian sah dari partisipasi warga dalam tata kelola demokratis, bukan tindakan yang dapat dibalas dengan teror.

    Secara akademis, tindakan akademik kawan-kawan BEM UGM, melalui analisis kebijakan nasional tentang MBG, adalah bentuk berfungsinya sistem pendidikan, sebagai perubahan sosial dan peradaban masyarakat.

    Dalam kuliah advokasi, perubahan sosial dan penyelesaian sengketa, HAM, mekanisme
    ini ilmiah. Tentunya hal ini tidak perlu disertai dengan sakit hati, tersinggung dan ketakutan yang sebenarnya hal tersebut ada dalam ranah personal.

    “Karena itu, mencampuradukkan urusan personal, dengan melakukan teror ke keluarga adalah tindakan kekanak-kanakan, dan tidak profesional,“ imbuh KIKA.

    KIKA menilai pola intimidasi yang menyasar bukan hanya pengkritik, tetapi juga anggota keluarganya, menunjukkan eskalasi yang berbahaya.

    Praktik ini menciptakan efek gentar yang merusak kebebasan akademik secara luas, karena mahasiswa dan sivitas akademika dapat menjadi takut untuk menyampaikan pandangan kritis berbasis data dan etika keilmuan.

    Secara hukum nasional, kebebasan akademik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

    Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
    secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

    Dengan demikian, ekspresi kritis berbasis nalar dan kepentingan publik berada dalam koridor perlindungan hukum.

    Dalam kerangka HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia, kebebasan berekspresi dilindungi melalui Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, khususnya Pasal 19.

    Hak atas pendidikan dan pengembangan keilmuan dijamin dalam Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005, khususnya Pasal 13.

    Perlindungan ini juga mencakup ekspresi dan aktivitas akademik di ruang digital. Karena itu, serangan digital, peretasan, dan intimidasi daring terhadap ekspresi akademik dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM di ruang digital.

    Prinsip kebebasan akademik juga ditegaskan dalam Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 yang telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Akademik oleh Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021.

    Secara khusus ditegaskan bahwa: (4) insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan berintegritas; dan (5) otoritas publik berkewajiban menghormati, melindungi, dan mengambil langkah nyata untuk menjamin kebebasan akademik.

    Teror dan intimidasi terhadap mahasiswa pengkritik kebijakan jelas bertentangan dengan standar tersebut.

    Di akhir pernyataannya, KIKA mengajak masyarakat sipil dan kalangan media untuk terus mengawal kasus ini secara kritis.

    Kebebasan akademik adalah pilar demokrasi. Teror terhadap pengkritik kebijakan publik adalah alarm bahaya bagi negara hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi, bukan membiarkan rasa takut menguasai ruang akademik.