Tag: pendidikan

  • Kemendikdasmen Kembali Berlakukan Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa untuk Menunjang Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik

    Kemendikdasmen Kembali Berlakukan Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa untuk Menunjang Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik

    7cloud.asia – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali memberlakukan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) guna menunjang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya menjelaskan kehadiran TKA menjadi salah satu pertimbangan dalam penerimaan mahasiswa baru di tingkat perguruan tinggi

    Tes kemampuan akademik akan mulai diuji coba diberlakukan pada murid jenjang kelas 12 atau kelas 3 SMA pada bulan November tahun ini.

    “TKA itu nanti berbasis mata pelajaran untuk membantu para pihak, terutama murid yang melanjutkan ke perguruan tinggi. Nah, karena tesnya berbasis mata pelajaran sehingga ke depan ini jurusan akan kami hidupkan lagi. Jadi, nanti akan ada lagi jurusan IPA, IPS, dan Bahasa,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta, Jumat (11/4/2025) malam.

    Mu’ti melanjutkan, dalam TKA nanti akan ada mata pelajaran yang wajib diikuti oleh siswa dari ketiga jurusan tersebut, yakni mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika, ditambah dengan mata pelajaran khusus jurusan.

    Oleh karena itu, kata dia, murid dengan penjurusan IPA dapat memilih tambahan tes Fisika, Kimia atau Biologi selain tes Bahasa Indonesia dan Matematika.

    Sementara murid dengan penjurusan IPS dapat mengambil tambahan tes Ekonomi, Sejarah, dan mata pelajaran lain yang ada dalam rumpun ilmu sosial.

    Ia berharap adanya TKA yang sekaligus pula mengadakan kembali penjurusan di tingkat SMA dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait kemampuan murid dan kecocokannya dengan program studi yang dipilih pada jenjang perguruan tinggi.

    Baca: Tantangan yang harus diatasi pemerintah jika penjurusan di SMA dihapus

    “Dengan cara seperti itu, kemampuan akademik seseorang akan menjadi landasan ketika ingin melanjutkan ke perguruan tinggi di jurusan tertentu. Jadi, bisa dilihat dari nilai kemampuan akademiknya,” kata Mu’ti.

    Selain itu, pihaknya juga berharap Tes Kemampuan Akademik dapat menjadi alat tes individu yang valid dan terstandar bagi perguruan tinggi dalam mempertimbangkan kelulusan calon mahasiswa baru.

    Sebelumnya, Kemendikdasmen telah secara resmi mengumumkan Tes kemampuan akademik ini akan menggantikan Ujian Nasional (UN).

    Kebijakan ini menjadi upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan penilaian yang lebih komprehensif terhadap kemampuan siswa.

    Banyak yang menyambut baik ujian Tes Kemampuan Akademik sebagai harapan baru pendidikan. Namun, tidak sedikit yang masih mempertanyakan terkait penjelasan TKA itu sendiri.

    Lantas, apa sebenarnya TKA itu? Bagaimana perbedaannya dengan UN? Berikut penjelasannya.

    Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah evaluasi baru yang dirancang untuk mengukur kemampuan akademis siswa secara lebih komprehensif.

    TKA berbeda dengan UN yang selama ini menjadi standar kelulusan. TKA tidak menjadi penentu kelulusan siswa.

    Baca: Kualitas guru di Indonesia berisiko tertinggal

    TKA akan digunakan sebagai salah satu tolak ukur dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur prestasi. Selain itu, TKA juga akan berperan sebagai alat penilaian dalam proses masuk dari jenjang SD ke SMP serta dari SMP ke SMA.

    Tes Kemampuan Akademik (TKA) umumnya dikenal sebagai tes berbagai proses seleksi, seperti seleksi masuk perguruan tinggi hingga penerimaan beasiswa.

    TKA bertujuan untuk menilai kemampuan berpikir kritis dan pemahaman konsep dalam berbagai mata pelajaran di sekolah dengan jenis soal verbal, numerik, logika, serta spasial atau gambar.

    Dalam arti lain, penekanan dalam tes TKA adalah pada tingkat Higher Order Thinking Skills (HOTS), yang menguji kemampuan berpikir tingkat tinggi, seperti analisis dan pemecahan masalah.

    Hal ini berbeda dengan UN yang lebih berorientasi pada hafalan materi yang sudah ada di buku atau teori mata pelajaran.

    Secara umum, TKA memiliki beberapa tujuan dan manfaat penting dalam konteks seleksi pendidikan dan karier.

    Baca: KemendikbudRistek hapus jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA

    Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat menjadi evaluasi kemampuan seseorang dalam memahami dan menguasai materi pelajaran yang relevan dengan bidang studi atau pekerjaan yang diminati.

    Selain itu, hasil TKA dapat menjadi acuan dalam memprediksi potensi keberhasilan seseorang, baik dalam menempuh pendidikan tinggi maupun dalam menjalankan pekerjaan tertentu.

    Ujian ini juga dapat berfungsi untuk menilai kesiapan seseorang dalam menghadapi tantangan akademik atau dunia kerja.

    Walaupun sudah dihapuskan, TKA pernah menjadi sub-materi yang diujikan dalam UTBK SBMPTN. Namun, beberapa perguruan tinggi kini masih menggunakan TKA sebagai salah satu komponen dalam seleksi penerimaan mahasiswa.

    TKA yang pernah diselenggarakan yakni menguji materi Soshum (pelajaran Sejarah, Geografi, Ekonomi, dan Sosiologi), materi Saintek (pelajaran Fisika, Kimia, Biologi dan Matematika), lalu materi campuran yang meliputi gabungan dari TKA Saintek dan TKA Soshum.

    Diketahui, TKA sebagai pengganti istilah ujian nasional (UN) akan mulai diberlakukan pada November 2025 untuk siswa kelas 12 SMA/SMK. Untuk pelaksanaan SD dan SMP, akan mulai dilakukan pada tahun 2026.

  • Penerapan Kembali Jurusan di SMA, Pengamat: ‘Siswa Jadi Kelinci Percobaan’

    Penerapan Kembali Jurusan di SMA, Pengamat: ‘Siswa Jadi Kelinci Percobaan’

    7cloud.asia – Rencana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menerapkan kembali sistem penjurusan di SMA (tingkat sekolah menengah atas) pada tahun ajaran 2025/2026 menunjukkan bahwa Indonesia tidak memiliki peta jalan pendidikan.

    Penerapan kembali penjurusan di SMA yang dihapus pada era menteri pendidikan Nadiem Makarim, menurut sejumlah pakar tidak disertai riset dan pertimbangan yang matang.

    Sejumlah pengamat pendidikan mengatakan gonta-ganti kebijakan yang terbilang cepat dan tanpa ada kajian ilmiah menunjukkan Indonesia tidak punya peta jalan pendidikan jangka panjang.

    Padahal peta jalan pendidikan itu dianggap vital untuk mengukur sejauh mana pencapaian menuju cita-cita Indonesia emas 2045—seperti yang dirancang oleh Bappenas, kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji.

    Jika berpegang pada peta jalan tersebut, kata Ubaid, meskipun menterinya berganti orang, kebijakannya tidak akan berubah. Artinya, menteri baru “melanjutkan apa yang sudah dibangun”.

    “Jadi kita bisa mengukur misalnya lima tahun Nadiem sudah sampai mana, maka Pak Abdul Mu’ti melanjutkan, kan begitu. Nanti diperhatikan dia sudah sampai tangga ke berapa menuju milestone yang dirancang itu, untuk dilanjutkan lagi.”

    “Tapi ini kan enggak, kesannya maju mundur.”

    Baca: Alasan Kemendikdasmen berlakukan lagi penjurusan di SMA

    Untuk diketahui pada 2024 lalu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meluncurkan Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045, sebagai bagian dari implementasi Visi Indonesia Emas 2045.

    Salah satu yang disorot dalam peta jalan Bappenas itu adalah kualitas pendidikan Indonesia yang masih rendah dan berada di posisi ke-6 dari 7 negara.

    Dalam hal membaca-matematika-sains, Indonesia kalah dari Singapura, Vietnam, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Thailand.

    Hambatannya karena tidak sinkronnya program antar-sektor dalam mendukung PAUD-HI (Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif), kemudian minimnya sosialisasi dari dinas atau pemerintah setempat terkait PAUD-HI, kurangnya keterlibatan orang tua dalam layanan PAUD-HI, serta belum optimalnya pemahaman guru terhadap PAUD-HI.

    Di peta jalan ini Bappenas mendorong adanya kebijakan dalam hal percepatan wajib belajar 13 tahun (1 tahun pendidikan prasekolah dan 12 tahun pendidikan dasar dan pendidikan menengah), pemerataan akses pendidikan tinggi berkualitas dan pengembangan STEAM, dan pengembangan kualitas pengajaran serta pembelajaran.

    Tak hanya itu, Bappenas juga menganjurkan adanya penguatan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan berkualitas.

    Tapi masalahnya, menurut Ubaid, apa yang dirancang dalam peta jalan pendidikan itu tidak sinkron dengan keputusan maupun program baru yang dikeluarkan menteri pendidikan maupun presiden.

    “Sekarang mau ada sekolah unggulan, sekolah rakyat, makan bergizi gratis, itu ada enggak di peta jalan pendidikan Bappenas? Tidak ada. Artinya tidak ada yang dijadikan kiblat pendidikan Indonesia,” tuturnya.

    Baca: Kemendikbud Ristek hapus penjurusan di SMA

    “Padahal supaya peserta didik kita itu berkualitas, maka yang pertama harus diperhatikan adalah kualitas gurunya dulu. Mau diganti-ganti [kebijakan] kalau gurunya enggak mampu ya enggak akan ada perubahan.”

    “Profesi guru di Indonesia itu tidak menyejahterakan, guru-guru kita diisi oleh orang yang ngelamar ke mana-mana dan ditolak akhirnya jadi guru, kira-kira itu kondisinya.”

    “Kalau begini terus, anggaran pendidikan kita yang sangat besar tidak akan berdampak apa-apa,” tukasnya.

    Pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina, Totok Amin Soefijanto, satu suara. Ia mengandaikan gonta-ganti kebijakan tersebut seperti orang yang tersesat dan tak menemukan jalan keluar.

    Ini karena tanpa ada landasan riset yang kuat, akan sulit memahami apa kelemahan dan kelebihan dari program sebelumnya.

    Totok menjelaskan sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di sekolah menengah atas dulunya ditujukan untuk mengoptimalkan bakat dan minat para siswa ketika nanti melanjutkan studinya ke lembaga pendidikan yang lebih tinggi.

    Tapi seiring berkembangkan dunia pendidikan, bakat anak-anak terlalu sempit jika dikelompokan menjadi tiga.

    “Idealnya kalau kita punya murid 30 ya cara belajarnya harus ada 30 juga, karena setiap anak berbeda. Terus gurunya juga harus menyesuaikan dengan 30 anak itu.”

    Baca: Tantangan yang harus diatasi jika penjurusan di SMA dihapus

    “Dan kelemahan sistem penjurusan itu kita seakan sudah menetapkan seorang anak bakatnya A atau B, padahal bakat itu berkembang.”

    Persoalan lain, penjurusan tersebut belakangan menimbulkan sikap “favoritisme” di masyarakat dan terutama para orang tua. Murid yang masuk jurusan IPA dianggap memiliki keistimewaan atau kemudahan saat mendaftar kuliah.

    Ada juga “pelabelan” bahwa murid-murid IPA dinilai lebih pintar dari dua jurusan lainnya.

    “Itulah dasarnya kenapa Pak Nadiem menghapuskan semua jurusan, anak-anak itu didesain untuk belajar sesuai dengan minat dan bakatnya.”

    “Tapi yang dilupakan di situ adalah kompetensi gurunya. Itu kan PR dari kurikulum merdeka karena mengasumsikan guru sudah punya kemampuan yang tinggi dan sama di semua sekolah.”

    Itulah mengapa bagi Ubaid, gonta-ganti kebijakan begini cuma merugikan guru dan siswa karena mereka seperti diperlakukan layaknya “kelinci percobaan” oleh pejabat.

    “Kasihan anak-anak jadi kelinci percobaan, karena korbannya peserta didik, tapi yang lebih serius lagi korbannya ya masa depan kualitas pendidikan di Indonesia yang terus memburuk,” ucap Ubaid.

  • Pemutihan Ijazah Tahap 2: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Besok sebagai Batas Waktu

    Pemutihan Ijazah Tahap 2: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Besok sebagai Batas Waktu

    7cloud.asia – Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan ijazah bisa menyerahkan berkas yang disyaratkan ke Suku Dinas Pendidikan sesuai domisili pemohon.

    “Mekanismenya pengajuan berkas cukup lewat Suku Dinas Pendidikan,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025)

    Sarjoko merinci syarat pengajuan pengambilan ijazah tertunda yakni memiliki KTP DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta, melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

    Kemudian, berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan, dan tidak bekerja formal.

    Bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus diwajibkan melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan dana KJP Plus untuk alokasi bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sudah didebit oleh satuan pendidikan.

    “Kalau penerima KJP, otomatis mereka sudah masuk di DTKS,” ujar Sarjoko.

    Baca: Ribuan ijazah masih tertahan di sekolah

    Pengajuan usulan bantuan disampaikan melalui Suku Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Administrasi dengan melampirkan dokumen persyaratan antara lain surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan.

    Kemudian, fotokopi KTP (lampirkan KTP orang tua/wali jika berusia kurang dari 17 tahun), fotokopi Kartu Keluarga (KK), melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar dalam DTKS, dan surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.

    Sarjoko mengatakan tidak ada batasan waktu lamanya ijazah yang ditahan di sekolah untuk bisa diputihkan.

    “Secara prinsip yang baru kami respons untuk bisa diselesaikan ini adalah yang selama ini masyarakat melakukan pengaduan melalui Balai Kota Jakarta ataupun anggota DPRD DKI Jakarta,” imbuhnya.

    Saat ini, sambung dia, Pemprov DKI masih melakukan pendataan terkait jumlah ijazah yang ditahan di seluruh sekolah swasta.

    “Sesungguhnya untuk mengetahui jumlah ijazah yang masih tertahan di sekolah. Ini nanti untuk menentukan kebijakan lebih lanjut,” kata dia.

    Baca: Program “Quick Wins” Pramono Anung dan Rano Karno di Jakarta

    Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan ijazah yang dapat ditebus mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Dengan bantuan ini, para lulusan dapat segera mengakses dunia kerja maupun pendidikan yang lebih tinggi.

    Pada tahap pertama, Pemprov DKI Jakarta telah menebus sebanyak 117 ijazah tertahan dengan total nilai mencapai Rp596.42 juta.

    Penebusan dan pemutihan ijazah ini terlaksana berkat kerja sama dengan Baznas Bazis DKI Jakarta.

    Pemprov DKI Jakarta akan kembali menebus ijazah bagi 250 calon penerima manfaat lainnya pada bulan Mei 2025. Pemutihan ijazah tahap dua rencananya akan dilakukan pada 2 Mei ini.

    “Minggu depan saya sendiri akan hadir di dalam pemutihan tahap kedua. Nanti, yang ketiga saya akan minta Pak Wakil Gubernur (Rano Karno),” kata Pramono.

    Pemprov DKI Jakarta menetapkan besok atau Rabu (30/4/2025) sebagai batas waktu sekolah swasta mengirimkan data jumlah ijazah lulusan mereka yang tertahan. 

  • Disdik DKI Jakarta Larang Sekolah Pungut Biaya untuk Wisuda

    Disdik DKI Jakarta Larang Sekolah Pungut Biaya untuk Wisuda

    7cloud.asia – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMK.

    Surat edaran ini menegaskan bahwa kegiatan wisuda bukan wajib dan tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua atau wali murid.

    Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, inti dari surat edaran tersebut adalah larangan pungutan kepada orangtua /wali murid dalam pembiayaaan kegiatan wisuda/pelepasan siswa.

    Kalau sekolah ingin menyelenggarakan acara pelepasan maka bisa memanfaatkan sumber daya yang ada, seperti menampilkan kegiatan ekstrakurikuler.

    “Itu menjadi media dari siswa untuk siswa yang bisa dilaksanakan di sekolah tanpa pungutan,” ujar Sarjoko, Senin (5/5/2025) seperti dikutip jakarta.go.id.

    Baca: Total 488 ijazah telah ditebus Pemprov DKI Jakarta

    Sarjoko menyampaikan, kegiatan wisuda diharapkan dilakukan secara sederhana, tidak diskriminatif, dan dilaksanakan di lingkungan sekolah.

    “Tidak harus di hotel. Di sekolah juga bisa. Bahkan bisa jadi momen berkesan dengan menampilkan keterampilan siswa,” katanya.

    Sarjoko menjelaskan, Surat Edaran ini bersifat wajib diikuti oleh seluruh sekolah di DKI Jakarta.

    Ia menambahkan, Disdik DKI Jakarta juga akan melakukan pemantauan dan supervisi atas pelaksanaan surat edaran ini. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan evaluasi dan pendalaman lebih lanjut utk pemberian sanksinya.

    “Satu poin yang paling penting, tidak boleh ada pungutan. Sekali lagi, satuan pendidikan agar pedomani edaran ini dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya.

    Baca: Pemprov DKI Jakarta akan lakukan pemutihan terhadap ribuan ijazah yang tertahan

    Apabila nantinya ada sekolah-sekolah yang melanggar, Sarjoko menyebut maka Disdik Jakarta akan menjadikan pelanggaran tersebut sebagai bahan pendalaman dan evaluasi.

    “Ya itu tentu menjadi bahan evaluasi buat kami. Tentu akan kami melakukan pendalaman sejauh mana kira-kira terjadinya pelanggaran itu,” lanjutnya.

    Meski begitu, Sarjoko menyebut sekolah-sekolah di Jakarta tidak diwajibkan untuk melapor ke Disdik Jakarta apabila ingin menggelar acara perpisahan tanpa pungutan biaya di sekolah mereka.

    Ia hanya berharap sekolah-sekolah di Jakarta ke depannya dapat menjadikan Surat Edaran tersebut sebagai pedoman.

    “Kalaupun mereka mau melaporkan ke suku dinas atau bahkan ke dinas lain tidak masalah. Tidak melaporkan pun tidak apa-apa. Sepanjang itu tadi, [SE-nya] dipedomani. Dipedomani sesuai dengan edaran yang kita sampaikan,” jelas Sarjoko.

  • Punya Peran Penting Bagi Pembentukan Karakter, Pemerintah Diminta Seriusi PAUD

    Punya Peran Penting Bagi Pembentukan Karakter, Pemerintah Diminta Seriusi PAUD

    7cloud.asia – Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) punya peran penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

    Hal tersebut terungkap dalam Peluncuran Indeks Perkembangan Anak Usia Dini 2030, Early Childhood Development Index 2030 (ECDI 2030) Tahun 2024, yang digelar Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN bersama Bappenas dan BPS pada Rabu (14/5/2025).

    “Anak-anak usia dini yang menjadi target periode emas, itu perlu dirawat serta dipersiapkan dalam tiga hal kebutuhan esensial, yang harus terpenuhi yaitu pengasuhan, pendidikan, dan kesehatan,” kata Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, PPN/Bappenas, Amich Alhumami melalui keterangan di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

    Amich mendorong pemerintah untuk fokus pada pembangunan sumber daya manusia sejak usia dini. Pendidikan anak usia dini (PAUD) atau pada periode emas menjadi penting karena akan berpengaruh pada pembentukan karakternya pada masa depan.

    Ia menjelaskan secara psikologis seorang anak dengan pola asuh yang baik, maka karakternya akan terbentuk secara baik, sehingga seorang anak memiliki bekal untuk percaya diri, mandiri, bertanggung jawab, dan tidak mudah terpengaruh karena kekuatan karakternya.

    Baca: PAUD akan diatur dalam RUU Sisdiknas

    “Sehingga hal ini dapat mewujudkan sumber daya manusia unggul, nantinya akan bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara demi menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

    Salah satu program yang didorongnya adalah komitmen pembangunan PAUD dan pemerataan layanan pendidikan di seluruh Indonesia.

    Di mana pembangunan dan pemerataan pendidikan telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan tanggung jawab berikutnya adalah implementasinya di lapangan.

    “Penting untuk diingat bahwa investasi pada PAUD tidak hanya berdampak positif terhadap perkembangan individu anak, tetapi juga terhadap masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan,” lanjutnya.

    Amich juga memaparkan kajian Bappenas bersama Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) yang menyebut pengembangan anak usia dini memiliki pengaruh positif terhadap capaian literasi dan numerasi suatu negara.

     

    Baca: Pendidikan di PAUD harus gunakan konsep bermain

    Sehingga sebagai sumber daya, manusia Indonesia dapat bersaing dengan masyarakat dunia lainnya.

    Oleh karenanya, kata dia, pengembangan anak usia dini holistik dan integratif atau PAUD harus dikerjakan secara gotong royong lintas elemen pemerintahan dan masyarakat sipil.

    Hal itu perlu dilakukan karena pembangunan manusia tidak mudah dilakukan dan membutuhkan jangka waktu yang panjang untuk menuai hasilnya.

    “Tentunya hal ini merupakan upaya lintas sektor, sehingga dibutuhkan kerja sama antara para pemangku kepentingan. Dalam hal ini akademisi dan mitra pembangunan penting untuk dilibatkan dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ucap Amich Alhumami.

    Amich mengatakan PAUD harus mencakup seluruh dimensi secara lengkap yang meliputi fisik, kognitif, afektif hingga sosial spiritual moral.

    Baca: Pengajaran di PAUD, pendidikan atau pengasuhan?

    Ketua Sub Pokja Goal 4 SDG’s tersebut mengatakan semua pihak harus memahami bahwa anak usia dini adalah periode emas. Oleh sebab itu, merupakan sebuah kesempatan dalam memfasilitasi tumbuh kembang anak secara maksimal.

    Pada masa periode emas tersebut setiap anak secara fisik harus bisa diajarkan dengan baik agar memiliki kemampuan yang baik pula.

    Kemudian, anak juga harus memiliki keterampilan psikomotorik yang bagus, mempunyai kesehatan mental yang baik hingga kognitifnya juga harus didorong agar mempunyai daya inteligensi yang tampil melalui berpikir kritis dan imajinatif.

    Menurut dia yang tidak kalah penting tentunya dimensi afektif agar anak memiliki rasa simpati dan empati termasuk pengendalian emosi hingga pengungkapan dirinya.

    “Yang melengkapi semua dimensi ialah sosial spiritual dan moral. Ini terkait pendidikan karakter dan etika,” katanya.

  • Siswa SD Akan Diajari Coding dan AI, Pakar Ingatkan Dampak Negatifnya

    Siswa SD Akan Diajari Coding dan AI, Pakar Ingatkan Dampak Negatifnya

    7cloud.asia – Pemerintah berencana memasukkan pendidikan kecerdasan buatan (AI) dan coding pada tahun ajaran 2025/2026 sebagai mata pelajaran (mapel) pilihan untuk anak kelas 5 Sekolah Dasar.

    Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, pengajaran coding dan AI ini sebagai bagian dari upaya mempersiapkan generasi muda yang kompetitif dan mampu bersaing di kancah global.

    Menanggapi rencana pengajaran AI sejak dini ke siswa SD, Iradat Wirid, peneliti transformasi digital dari Center for Digital Society (CfDS) UGM, menyatakan pemerintah tidak perlu terburu-buru untuk memberikan pendidikan AI dan Coding bagi siswa SD.

    Dilansir ugm.ac.id, Iradat menilai, pemerintah terkesan latah dalam menanggapi tren teknologi AI dan kurang memperhatikan kondisi anak-anak Indonesia pada umumnya.

    Dia mengingatkan, pengajaran coding tanpa pertimbangan yang cermat dapat memberikan dampak negatif bagi anak jika tidak diperkuat dengan literasi digital yang cukup.

    “Dalam pelaksanaannya, kita perlu penyampaian materi yang berjenjang. Jangan sampai kita langsung mengajarkan aplikasi AI ke anak SD, itu akan jadi bencana. Kita harus membekali anak dengan logika, etika, dan literasi digital terlebih dahulu,” tegasnya, Senin (19/5/2025).

    Baca: Pendidikan gratis masih sebatas slogan

    Iradat menilai ada tiga fondasi penting yang harus melekat dalam kurikulum AI untuk pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

    Pertama adalah soal etika. Menurutnya, pengenalan AI kepada pelajar tidak boleh semata-mata menonjolkan kecanggihan aplikasi, tapi harus disertai pemahaman soal hak, dampak, dan batasan penggunaannya.

    “Jangan sampai hanya sebatas mengajarkan penggunaan aplikasinya saja. Apalagi mengajarkan cara pakai ChatGPT ke anak SD karena kita akan melahirkan generasi yang instan,” paparnya.

    Kedua, soal literasi. Ia menilai literasi digital pelajar perlu ditata ulang secara mendasar dengan mencakup kemampuan memilah informasi yang layak, memahami aturan, dan mengetahui mana yang etis serta legal dalam konteks penggunaan teknologi.

    “Teknologi harus dikendalikan manusia, bukan kita yang terombang-ambing. Pendekatan berbasis kemanusiaan salah satunya melalui literasi digital yang terus ditingkatkan harus menjadi dasar,” ungkapnya

    Baca: Revisi UU Sisdiknas akan mengatur wajib belajar 13 tahun

    Ketiga, kemampuan berpikir kritis. Iradat mengingatkan, kehadiran teknologi baru harus menumbuhkan nalar kritis pelajar, bukan malah membuat mereka pasif.

    “Kalau AI hanya jadi alat yang meninabobokan, itu akan sia-sia. Anak-anak harus diajak mempertanyakan, mengkritisi, dan memahami dampak teknologi,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Iradat menyebut sejumlah negara yang dapat digunakan sebagai cerminan. Menurutnya, Indonesia harus belajar dari pengalaman baik di negara global, tetapi disesuaikan dengan konteks budaya dan kesiapan lokal.

    China misalnya, membangun pendidikan AI terintegrasi dari Bawah untuk mendukung industri teknologi mereka. Selain itu, India juga fokus membentuk sumber daya manusia digital sejak tingkat menengah.

    Sementara Brasil mendorong pendidikan AI terapan di level vokasi. Pun di Swedia, siswa kelas 1-3 sudah dikenalkan pada matematika dasar yang dikaitkan dengan teknologi, juga studi sosial agar mereka paham dampak sosial teknologi.

    Baca: Maju mundur penerapan penjurusan di SMA

    “Ini penting, supaya coder masa depan tetap punya kepekaan manusiawi, bukan cuma asal bisa pakai aplikasi,” jelasnya.

    Iradat juga menekankan bahwa pendidikan AI harus butuh kesinambungan lintas kurikulum.

    Menurutnya, Indonesia sudah termasuk tertinggal melaksanakan ini, tetapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, asal program ini selalu dikawal dengan konsisten dan kurikulumnya tidak bergonta-ganti.

    “Asal jangan sampai tidak diteruskan lagi setelah 5 tahun berlalu,” tambahnya.

    Dalam konteks implementasi, Iradat optimistis guru-guru Indonesia mampu mengajarkan logika penerapan dan pemahaman dasar tentang AI, asalkan didukung kebijakan yang serius dan fasilitasi pemerintah daerah.

    “Sebenarnya guru-guru kita mampu karena itu basic pengajaran. Dananya juga kita lihat ada. Tinggal mau atau tidak mencerdaskan bangsa ini sepenuh hati,” pungkasnya

    Baca: Mengapa perubahan kurikulum sering terjadi di Indonesia?

  • KPAI Ungkap Praktik Intimidasi dalam Program Pendidikan Karakter Berbasis Barak Militer yang Digagas KDM

    KPAI Ungkap Praktik Intimidasi dalam Program Pendidikan Karakter Berbasis Barak Militer yang Digagas KDM

    7cloud.asia – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap adanya praktik intimidatif dalam pelaksanaan program pendidikan karakter berbasis barak militer besutan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyebut, anak-anak yang menolak mengikuti program pendidikan karakter berbasis barak militer ini mendapat ancaman tidak naik kelas.

    KPAI menemukan, program pendidikan karakter berbasis barak militer ini tidak ditentukan berdasarkan asesmen psikologi profesional, melainkan hanya rekomendasi dari guru Bimbingan Konseling (BK).

    “Bahkan dari hasil wawancara kami dengan anak-anak di Purwakarta maupun Lembang, ada ancaman bahwa siswa yang menolak mengikuti program bisa tidak naik kelas,” kata Jasra dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 16 Mei 2025.

    Jasra menyebut temuan ini memunculkan keprihatinan mendalam terhadap proses seleksi dan pendekatan yang digunakan terhadap siswa yang dianggap bermasalah.

    Baca: Pakar ingatkan dampak negatif pengajaran Coding dan AI untuk anak SD

    Ia mengatakan di salah satu lokasi program, yakni di Purwakarta, ditemukan tiga SMP negeri yang belum memiliki guru BK. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar ihwal siapa yang sebenarnya memberikan rekomendasi agar siswa mengikuti program tersebut.

    “Ini tentu harus dilihat lebih jauh. Kami merekomendasikan agar asesmen dilakukan oleh psikolog profesional, agar pilihan kebijakan terhadap anak betul-betul tepat dan tidak melanggar hak-hak mereka,” ujar Jasra.

    KPAI mencatat, mayoritas siswa yang dikirim ke program pendidikan barak militer berasal dari latar belakang dengan kebiasaan merokok, bolos sekolah, atau pernah terlibat tawuran.

    Namun, sekitar 6,7 persen anak menyatakan tidak tahu alasan mereka dikirim ke program tersebut. Bagi KPAI, ini menjadi tanda bahwa proses seleksi peserta masih bermasalah.

    Jasra menegaskan pentingnya peninjauan ulang terhadap ketepatan sasaran dan pendekatan dalam program pendidikan karakter ini.

    Baca: PAUD punya peran penting untuk pendidikan karakter

    Ia menilai, pemaksaan atau tekanan terhadap anak justru berpotensi mencederai prinsip perlindungan anak dan melanggengkan praktik diskriminatif di lingkungan sekolah.

    Tak hanya itu, KPAI juga menemukan tidak semua pembina dalam program pendidikan militer ala Gubernur Dedi Mulyadi itu memahami prinsip dasar perlindungan anak (child safeguarding).

    Hal itu dinilai sebagai salah satu celah serius dalam pelaksanaan program pendidikan berbasis barak militer yang ditujukan bagi siswa dengan perilaku menyimpang.

    “Tidak semua Pembina memahami protokol Child Safeguarding,” kata Jasra.

    Temuan ini merupakan bagian dari hasil pengawasan langsung KPAI terhadap pelaksanaan program di dua lokasi utama, yakni Barak Militer Resimen 1 Sthira Yudha di Purwakarta dan Depo Pendidikan Bela Negara Rindam III Siliwangi di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

    Baca: Pendidikan gratis masih sebatas slogan

    Jasra menilai kurangnya pemahaman pembina terhadap prinsip-prinsip perlindungan anak berpotensi membuka ruang pelanggaran hak anak.

    Padahal, program yang menyasar siswa usia SMP hingga SMA ini semestinya dilandasi dengan prinsip-prinsip perlindungan khusus, sesuai amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021.

    KPAI juga mencatat program tersebut belum memiliki standar operasional yang baku dan belum didukung kehadiran tenaga medis maupun ahli gizi secara tetap, khususnya di lokasi pendidikan bela negara di Bandung.

    Kondisi ini semakin memperkuat kekhawatiran akan keselamatan dan kesejahteraan peserta didik selama mengikuti program.

    “Ketiadaan protokol child safeguarding yang dipahami oleh seluruh pembina sangat berisiko terhadap perlakuan yang melanggar hak anak, terlebih dalam lingkungan pendidikan yang bersifat semi-militer,” ujar Jasra.

    Baca: Pendidikan moral dan etika harus dapat perhatian serius

  • Ratusan Siswa SMP di Buleleng Belum Lancar Membaca, DPR Usulkan Evaluasi Pendidikan Dasar

    Ratusan Siswa SMP di Buleleng Belum Lancar Membaca, DPR Usulkan Evaluasi Pendidikan Dasar

    7cloud.asia – Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Tamanuri, menyoroti serius temuan 375 siswa tingkat SMP di Kabupaten Buleleng, Bali, yang belum mampu membaca dan menulis.

    Dalam kunjungan kerja BAM ke Buleleng, Bali, Kamis (22/5/2025), Tamanuri menyampaikan bahwa permasalahan ini mencerminkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pendidikan dasar secara nasional.

    “Ya, tadinya justru kita terperanjat menerima informasi itu, Nah, pikir kita ya masa ada orang yang seperti itu di Buleleng? Rupanya setelah kita mendapat laporan dari Bupati bahwa ini ada kelainan,” jelas Tamanuri kepada Parlementaria.

    Tamanuri menegaskan, apapun alasannya yang penting adalah langkah-langkah untuk ke depan, bagaimana untuk mengatasi masalah anak-anak ini

    Baca: Intervensi untuk tingkatkan budaya membaca di Indonesia

    Lebih lanjut, Tamanuri menilai bahwa fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan kenaikan kelas otomatis yang diterapkan secara masif di berbagai sekolah saat pandemi Covid-19.

    Ia menilai praktik tersebut justru merugikan peserta didik karena tidak memberikan ruang evaluasi terhadap pencapaian kompetensi dasar.

    “Guru-gurunya merasa takut, merasa diancam segala macam. Sehingga mereka naik-naikan aja, padahal dia tidak menurut persyaratan. Oleh karena itu mereka naik-naikan aja, padahal sampai di SMP nggak bisa baca, nggak bisa tulis.” tegas politisi NasDem ini.

    Tamanuri mendesak agar evaluasi menyeluruh dilakukan secara nasional, tidak hanya di Buleleng.

     

    Baca: Ketimbang makan bergizi gratis siswa di Papua lebih pilih pendidikan gratis

    Ia menilai persoalan serupa sangat mungkin terjadi di daerah lain namun belum terdata.

    Ia pun menyarankan agar Kementerian Pendidikan Dasar Menengah dan Komisi X DPR segera merancang sistem skrining dini sejak pendidikan dasar, untuk memastikan anak-anak yang memiliki hambatan belajar dapat diintervensi sejak awal.

    “Nah, jadi mudah-mudahan dari Komisi X, dalam rangka Raker dengan Menteri, mereka sudah bisa sampaikan hal-hal seperti itu. Sebetulnya, kejadian ini bukan kejadian hanya di Buleleng, tapi yang lain belum melaksanakan pendataan,” ungkapnya.

    Anggota Badan Aspirasi Masyarakat DPR lainnya, Muh Haris menegaskan pentingnya perhatian khusus terhadap siswa dengan hambatan mental dengan memperbanyak sekolah inklusi.

    Baca: Mengenalkan kebiasaan membaca sejak dini

    Dengan adanya kelas atau sekolah khusus dapat membantu siswa yang memiliki hambatan untuk mendapatkan pendidikan dengan penanganan yang tepat.

    “Kalau ini terjadi di tempat lain juga, maka perlu kelas-kelas khusus atau sekolah-sekolah khusus yang secara fisik itu sehat tapi secara mental ternyata tidak sehat. Jadi yang anak-anak yang disampaikan tadi kan secara fisik relatif sehat,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, data Asesmen Nasional 2023 yang dirilis oleh Kemendikbudristek mencatat bahwa sekitar 38,5 persen siswa SD belum mencapai kompetensi minimum dalam literasi membaca.

    Jumlah ini bahkan lebih sedikit dibandingkan siswa SMP yang mencapai 41 persen siswa belum memiliki kompetensi di atas minimum.

  • Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis Jadi Tonggak Penting Pemajuan HAM

    Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis Jadi Tonggak Penting Pemajuan HAM

    7cloud.asia – Amnesty Internasional menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Negara menggratiskan pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta sebagai tonggak penting dalam pemajuan hak asasi manusia di sektor pendidikan.

    Dalam pernyatan tertulisnya, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena mengatakan, putusan MK ini tidak hanya sejalan dengan perintah Konstitusi, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap kewajiban internasional, seperti Konvensi Hak Anak, yang telah diratifikasi Indonesia.

    Dalam konvensi tersebut, negara peserta diwajibkan untuk memenuhi hak-hak dasar anak, termasuk pendidikan dasar secara gratis yang inklusif, berkualitas, dan dapat diakses oleh semua anak.

    “Pendidikan berkualitas dan inklusif memberikan kesempatan kepada warga negara untuk belajar, menemukan potensi, dan berkontribusi,“ ujar Wirya dalam pernyataan tertulis yang dilansir di laman resmi Amnesty Internasional Indonesia.

    Ditambahkan, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang juga telah diratifikasi Indonesia juga mengakui hak setiap orang atas pendidikan dan menetapkan kewajiban bagi negara-negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut.

    Baca: Pendidikan dasar akan turunkan angka putus sekolah

    Amnesty International sejak lama mendukung prinsip bahwa pendidikan gratis dan berkualitas adalah hak asasi manusia yang fundamental.

    Pendidikan merupakan salah satu instrumen utama untuk memberdayakan individu, terutama mereka yang terpinggirkan secara ekonomi dan sosial, agar dapat keluar dari lingkaran kemiskinan dan berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat.

    “Dalam konteks Indonesia, di mana ketimpangan sosial masih tinggi, pendidikan yang dapat diakses oleh semua kalangan menjadi kebutuhan mendesak,“ tandasnya.

    Sayangnya, selama ini negara belum sepenuhnya memberikan perhatian yang layak terhadap akses pendidikan gratis dan berkualitas. Banyak sekolah yang tidak mendapat dukungan anggaran yang memadai.

    Putusan MK ini harus menjadi pendorong pemerintah untuk segera mereformasi kebijakan dan penganggaran di sektor pendidikan. Negara tidak bisa lagi abai terhadap kewajiban konstitusionalnya untuk menjamin hak warga negara atas pengajaran.

    Baca: Pendidikan gratis masih sebatas slogan

    Implementasi putusan MK ini harus disertai dengan penguatan sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan terjangkau.

    Lebih dari itu, Wirya juga menekankan pentingnya pendidikan HAM, baik di dalam maupun di luar sekolah.

    Pendidikan HAM merupakan salah satu hal esensial untuk menumbuhkan budaya penghormatan terhadap hak-hak dasar dan memberdayakan setiap warga agar mampu memperjuangkan haknya secara aktif.

    Hanya dengan pendekatan holistik semacam ini, Indonesia dapat membangun masyarakat yang berkeadilan, di mana setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh, belajar, dan berkarya.”

    Baca: Wajib belajar 13 tahun akan diatur dalam UU Sisdiknas yang baru

    MK pada Selasa (27/5/2025) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)—khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

    Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya—baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

    Meskipun begitu, dalam pertimbangan hukum,  Mahkamah menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.

  • Mitos Pendidikan yang Masih Dipercaya Guru PAUD: ‘Anak Dominan Otak Kiri atau Kanan’?

    Mitos Pendidikan yang Masih Dipercaya Guru PAUD: ‘Anak Dominan Otak Kiri atau Kanan’?

    7cloud.asia – Banyak guru dan orang tua yang sadar bahwa neurosains (ilmu saraf)—ilmu yang mempelajari bagaimana fungsi dan perkembangan otak—merupakan faktor penting dalam pendidikan anak.

    Penelitian merekomendasikan untuk memasukkan pemahaman atas perkembangan otak dalam kurikulum pendidikan guru di universitas.

    Di Australia, neurosains bahkan disebut dalam kerangka kerja pendidikan anak (early years framework), sebuah panduan untuk menjalankan program pendidikan anak usia dini (PAUD).

    Penelitian-penelitian terdahulu menunjukkan bahwa terdapat kesalahpahaman terkait neurosains (disebut dengan neuromyths) di kalangan guru anak di Australia dan negara lainnya.

    Penelitian terbaru kami menemukan bahwa terdapat mitos-mitos neurosains terkait perkembangan anak yang masih dipercayai guru PAUD.

    Apa saja mitos-mitosnya? Bagaimana bukti ilmiahnya?
    Kami melakukan survei pada lebih dari 520 tenaga pengajar PAUD Australia pada 2022 untuk memahami pengetahuan neurosains mereka.

    Secara khusus, kami memilih guru PAUD karena pengajar yang mengedukasi dan memperhatikan anak-anak usia dini masih jarang disoroti sehingga memerlukan pendalaman lebih. Survei disebarkan secara daring melalui beberapa kanal termasuk surel, media sosial, dan asosiasi profesional.

    Sekitar 74 persen responden bekerja di penitipan anak berdurasi panjang atau di sebuah PAUD/TK. Sekitar 63 persen responden menyandang gelar sarjana atau pascasarjana.

    Baca: PAUD berperan penting dalam pendidikan karakter anak

    Kami menyajikan beberapa pernyataan terkait neurosains yang salah, menanyakan apakah informasi tersebut benar atau tidak. Pernyataan ini bertujuan untuk mengukur pengetahuan responden tentang neurosains. Rata-rata skor benar yang didapat adalah 13.7 dari 27.

    Beberapa pernyataan mitos yang kami gunakan dalam penelitian ini secara luas dipahami sebagai informasi yang salah.

    Misalnya, lebih dari 90 persen responden tepat dalam menjawab “ketika kita tidur, otak kita tak berfungsi” dan “kapasitas mental sepenuhnya turun-menurun dan tak bisa diubah oleh lingkungan atau pengalaman” sebagai pernyataan yang salah.

    Namun, untuk beberapa mitos lainnya, mayoritas responden menjawab ragu atau merasa pernyataan tersebut merupakan sebuah fakta.

    Misalnya, hanya 7 persen responden yang tepat dalam menjawab “mengajar menyesuaikan berbagai gaya belajar akan meningkatkan kualitas belajar” sebagai pernyataan yang salah.

    Dan, hanya 15 persen responden yang tepat menjawab “anak bisa dominan otak kiri atau kanan” sebagai pernyataan yang salah.

    Temuan ini mengindikasikan bahwa tenaga pengajar membutuhkan lebih banyak konten neurosains berbasis bukti sebagai bagian dari edukasi dan pengembangan profesional mereka.

    Beberapa mitos neurosains memang tak berbahaya, tetapi mitos lainnya bisa berdampak pada cara mengajar dan pengalaman belajar anak. Apa masalah dari mitos-mitos neurosains yang beredar?

    Baca: Pengenalan Calistung di PAUD harus gunakan konsep bermain

    Mitos 1: ‘Mengajar menyesuaikan berbagai gaya belajar akan meningkatkan kualitas belajar’
    Konsep gaya belajar menjadi populer di tahun 1970-an. Konsep ini berargumen bahwa proses belajar akan semakin efektif jika anak menerima informasi dengan cara tertentu.

    Misalnya, “anak visual” belajar dengan melihat bahan pembelajaran, sedangkan “anak auditori” perlu mendengarkan bahan tersebut.

    Konsep gaya belajar telah ditandai sebagai mitos sejak pertengahan tahun 2000-an. Namun, banyak pengajar yang masih mempercayai konsep tersebut.

    Pada dasarnya, individu bisa memiliki cara mengakses informasi yang lebih disukai. Namun, tidak ada bukti bahwa preferensi cara belajar akan memengaruhi kegiatan belajar.

    Sebuah penelitian juga menunjukkan bahwa penilaian guru akan gaya belajar anak juga cenderung tidak sesuai dengan preferensi belajar yang memang dimiliki anak.

    Maka dari itu, pengajaran berdasarkan asumsi “gaya belajar” justru bisa tidak tepat sasaran.

    Mitos 2: ‘anak selalu dominan otak kiri atau kanan’
    Salah kaprah lain yang masih banyak dipercaya adalah setiap individu pasti memiliki bagian otak yang dominan, entah otak kiri (penuh perasaan dan kreatif) atau otak kanan (logis dan analitis).

    Memang ada bukti bahwa beberapa fungsi otak lebih dominan pada salah satu sisi. Misalnya, fungsi bahasa cenderung diproses di otak kiri, sementara kemampuan berkonsentrasi lebih banyak melibatkan otak kanan.

    Baca: Pengajaran di PAUD, pendidikan atau pengasuhan?

    Namun, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa karakter atau bakat kita ditentukan oleh salah satu bagian otak yang dominan.

    Ancaman dari mitos ini muncul ketika anak berpikir bahwa mereka “lebih dominan otak kiri dibanding kanan” dan pengajar mendukung kepercayaan tersebut.

    Dari sana, anak dapat merasa bahwa mereka harus terpaku pada ilmu tertentu saja, misal ke ilmu sosial saja, atau ke ilmu matematika atau sains saja.

    Akibatnya, siswa jadi terjebak di pakem ilmu tertentu sehingga tidak melakukan eksplorasi peluang jalur akademis dan karier lainnya.

    Memang, beberapa siswa berpeluang menjadi seniman berbakat, beberapa lainnya akan berhasil jadi ahli matematika, dan beberapa lainnya bisa jago di keduanya.

    Namun, kita tak seharusnya melabeli siswa berdasarkan mitos neurosains karena justru dapat membatasi kepercayaan diri dan potensi diri mereka.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Kate E. Williams
    (Professor of Education, University of the Sunshine Coast) Kezia Kevina Harmoko berkontribusi dalam penerjemahan artikel ini.