7cloud.asia – Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan ijazah bisa menyerahkan berkas yang disyaratkan ke Suku Dinas Pendidikan sesuai domisili pemohon.
“Mekanismenya pengajuan berkas cukup lewat Suku Dinas Pendidikan,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025)
Sarjoko merinci syarat pengajuan pengambilan ijazah tertunda yakni memiliki KTP DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta, melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Kemudian, berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan, dan tidak bekerja formal.
Bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus diwajibkan melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan dana KJP Plus untuk alokasi bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sudah didebit oleh satuan pendidikan.
“Kalau penerima KJP, otomatis mereka sudah masuk di DTKS,” ujar Sarjoko.
Baca: Ribuan ijazah masih tertahan di sekolah
Pengajuan usulan bantuan disampaikan melalui Suku Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Administrasi dengan melampirkan dokumen persyaratan antara lain surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan.
Kemudian, fotokopi KTP (lampirkan KTP orang tua/wali jika berusia kurang dari 17 tahun), fotokopi Kartu Keluarga (KK), melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar dalam DTKS, dan surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.
Sarjoko mengatakan tidak ada batasan waktu lamanya ijazah yang ditahan di sekolah untuk bisa diputihkan.
“Secara prinsip yang baru kami respons untuk bisa diselesaikan ini adalah yang selama ini masyarakat melakukan pengaduan melalui Balai Kota Jakarta ataupun anggota DPRD DKI Jakarta,” imbuhnya.
Saat ini, sambung dia, Pemprov DKI masih melakukan pendataan terkait jumlah ijazah yang ditahan di seluruh sekolah swasta.
“Sesungguhnya untuk mengetahui jumlah ijazah yang masih tertahan di sekolah. Ini nanti untuk menentukan kebijakan lebih lanjut,” kata dia.
Baca: Program “Quick Wins” Pramono Anung dan Rano Karno di Jakarta
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan ijazah yang dapat ditebus mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Dengan bantuan ini, para lulusan dapat segera mengakses dunia kerja maupun pendidikan yang lebih tinggi.
Pada tahap pertama, Pemprov DKI Jakarta telah menebus sebanyak 117 ijazah tertahan dengan total nilai mencapai Rp596.42 juta.
Penebusan dan pemutihan ijazah ini terlaksana berkat kerja sama dengan Baznas Bazis DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta akan kembali menebus ijazah bagi 250 calon penerima manfaat lainnya pada bulan Mei 2025. Pemutihan ijazah tahap dua rencananya akan dilakukan pada 2 Mei ini.
“Minggu depan saya sendiri akan hadir di dalam pemutihan tahap kedua. Nanti, yang ketiga saya akan minta Pak Wakil Gubernur (Rano Karno),” kata Pramono.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan besok atau Rabu (30/4/2025) sebagai batas waktu sekolah swasta mengirimkan data jumlah ijazah lulusan mereka yang tertahan.

Leave a Reply