Disdik DKI Jakarta Larang Sekolah Pungut Biaya untuk Wisuda

Written by

in

7cloud.asia – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMK.

Surat edaran ini menegaskan bahwa kegiatan wisuda bukan wajib dan tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua atau wali murid.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, inti dari surat edaran tersebut adalah larangan pungutan kepada orangtua /wali murid dalam pembiayaaan kegiatan wisuda/pelepasan siswa.

Kalau sekolah ingin menyelenggarakan acara pelepasan maka bisa memanfaatkan sumber daya yang ada, seperti menampilkan kegiatan ekstrakurikuler.

“Itu menjadi media dari siswa untuk siswa yang bisa dilaksanakan di sekolah tanpa pungutan,” ujar Sarjoko, Senin (5/5/2025) seperti dikutip jakarta.go.id.

Baca: Total 488 ijazah telah ditebus Pemprov DKI Jakarta

Sarjoko menyampaikan, kegiatan wisuda diharapkan dilakukan secara sederhana, tidak diskriminatif, dan dilaksanakan di lingkungan sekolah.

“Tidak harus di hotel. Di sekolah juga bisa. Bahkan bisa jadi momen berkesan dengan menampilkan keterampilan siswa,” katanya.

Sarjoko menjelaskan, Surat Edaran ini bersifat wajib diikuti oleh seluruh sekolah di DKI Jakarta.

Ia menambahkan, Disdik DKI Jakarta juga akan melakukan pemantauan dan supervisi atas pelaksanaan surat edaran ini. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan evaluasi dan pendalaman lebih lanjut utk pemberian sanksinya.

“Satu poin yang paling penting, tidak boleh ada pungutan. Sekali lagi, satuan pendidikan agar pedomani edaran ini dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya.

Baca: Pemprov DKI Jakarta akan lakukan pemutihan terhadap ribuan ijazah yang tertahan

Apabila nantinya ada sekolah-sekolah yang melanggar, Sarjoko menyebut maka Disdik Jakarta akan menjadikan pelanggaran tersebut sebagai bahan pendalaman dan evaluasi.

“Ya itu tentu menjadi bahan evaluasi buat kami. Tentu akan kami melakukan pendalaman sejauh mana kira-kira terjadinya pelanggaran itu,” lanjutnya.

Meski begitu, Sarjoko menyebut sekolah-sekolah di Jakarta tidak diwajibkan untuk melapor ke Disdik Jakarta apabila ingin menggelar acara perpisahan tanpa pungutan biaya di sekolah mereka.

Ia hanya berharap sekolah-sekolah di Jakarta ke depannya dapat menjadikan Surat Edaran tersebut sebagai pedoman.

“Kalaupun mereka mau melaporkan ke suku dinas atau bahkan ke dinas lain tidak masalah. Tidak melaporkan pun tidak apa-apa. Sepanjang itu tadi, [SE-nya] dipedomani. Dipedomani sesuai dengan edaran yang kita sampaikan,” jelas Sarjoko.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *