Tag: walhi

  • Fenomena Godzilla El Nino Menjadi Alarm Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan

    Fenomena Godzilla El Nino Menjadi Alarm Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI mencatat, Provinsi Riau kembali menjadi wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi di Pulau Sumatera. Namun, potensi kebakaran hutan dan lahan saat ini tidak saja terjadi di Riau, tapi hampir seluruh provinsi di Indonesia.

    Menurut data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), puncak musim kemarau 2026 di Indonesia sebagian besar (61 persen) terjadi di Agustus, meliputi 429 zona musim. Sisanya di Juli (13 persen) atau September 14 (persen).

    WALHI mengingatkan, naiknya jumlah titik panas dan menurunnya tinggi muka air tanah meningkatkan kerawanan di enam provinsi yang menjadi prioritas sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2020 tentang tentang percepatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

    Enam provinsi tersebut adalah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

    Situasi ini diperparah dengan ancaman fenomena iklim ekstrem yang dikenal sebagai “Godzilla El Nino” yang diperkirakan akan mulai berdampak pada April mendatang.

    Fenomena ini merujuk pada fase El Nino dengan intensitas sangat kuat yang berpotensi menyebabkan penurunan curah hujan secara signifikan di wilayah Indonesia, termasuk Riau.

    Baca: Riau kembali mendominasi titik panas di Sumatera

    Kondisi kering berkepanjangan akibat El Nino akan mempercepat pengeringan lahan gambut, sehingga membuatnya sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan.

    WALHI Riau menilai kombinasi antara tingginya titik panas dan ancaman El Nino ekstrem merupakan sinyal bahaya yang tidak boleh diabaikan.

    Tanpa langkah mitigasi yang serius dan terukur sejak dini, Riau berpotensi kembali mengalami krisis kabut asap yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kerusakan lingkungan yang semakin parah.

    Kondisi ini adalah peringatan keras atas lemahnya upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap praktik pembakaran lahan.

    Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam menangani potensi karhutla, serta memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

    Indra Jaya, Direktur Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH) menekankan pentingnya penegakan hukum tegas dan evaluasi izin untuk mencegah impunitas korporasi di kawasan gambut.

    Baca: Warga Sumatera Utara diminta waspadai potensi kebakaran hutan dan lahan

    Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di awal tahun ini adalah alarm keras bahwa perlindungan gambut di Riau belum menjadi prioritas utama.

    “Khususnya perusahaan yang berulang kali menjadi pelaku karhutla dan memiliki catatan pelanggaran lingkungan hidup lainnya sudah layak dicabut perizinannya,” jelas Indra.

    Indra juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin konsesi yang berada di wilayah rawan kebakaran, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pengawasan dan pelaporan.

    Ia menambahkan pemerintah tidak bisa terus menerapkan pola pemadaman tanpa pencegahan. Tanpa restorasi yang serius dan penegakan hukum terhadap korporasi, Riau akan terus menjadi langganan bencana asap.

    “Kami mendesak pemerintah untuk berhenti menjadikan karhutla sebagai peristiwa musiman dan mulai menyelesaikannya sebagai krisis ekologis yang sistemik,“ pungkasnya

    Baca: Musim kemarau 2026 diperkirakan akan lebih kering dan lebih lama

  • WALHI: Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi Tunjukkan Kegagalan Penegakan Hukum

    WALHI: Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi Tunjukkan Kegagalan Penegakan Hukum

    7cloud.asia – Kebakaran hutan dan lahan meningkat signifikan dalam empat pekan pertama Maret 2026 di sejumlah wilayah di Indonesia. Titik panas (hotspot) teridentifikasi sebanyak 11.189 titik dengan tingkat kepercayaan rendah hingga tinggi.

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam keterangan tertulisnya kepada 7cloud.asia Rabu (1/4/2026) mengatakan, sebanyak 1.351 titik berada di dalam konsesi dan sekitar konsesi 15 perusahaan.

    Dengan rincian 699 titik api di dalam dan sekitar konsesi 5 perusahaan sawit; 285 titik api di dalam dan sekitar konsesi 5 perusahaan PBPH; dan 367 titik api di dalam dan sekitar konsesi 5 perusahaan tambang.

    Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain: PT. Limpah Sejahtera (Kalimantan Barat), PT. Lestari Alam Raya (Kalimantan), PT. Meskom Agro Sarimas (Riau), PT. Sumatra Unggul Makmur (Kalimantan/Perbatasan), PT. Trisetya Usaha Mandiri 2 (Kalimantan).

    Juga PT Sekato Pratama Makmur (Riau), PT Bhatara Alam Lestari (Kalimantan Barat), PT Arara Abadi (Riau), PT Wira Karya Sakti (Jambi), PT Grace Putri Perdana (Kalimantan), Kaltim Prima Coal (KPC), Vale Indonesia Tbk, Laman Mining, Weda Bay Nickel, dan Kideco Jaya Agung.

    Bahkan menurut catatan WALHI berulang kali terdapat titik api ataupun terbakar tiap tahunnya.

    Baca: Fenomena Godzilla El Nino jadi alarm darurat kebakaran hutan dan lahan

    Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian mengatakan, keberulangan karhutla ini menunjukkan tidak adanya kemajuan dalam perbaikan tata kelola dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan penjahat lingkungan.

    ”Karhutla tahun ini bisa sangat besar dampaknya, sebab fenomena iklim El Niño ekstrem yang sering disebut sebagai “Godzilla” diperkirakan akan menyebabkan peningkatan suhu yang signifikan di Indonesia dan berbagai wilayah dunia dalam beberapa bulan ke depan,” ujarnya.

    Uli menambahkan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memproyeksikan bahwa kondisi ini akan terjadi bersamaan dengan fase positif Indian Ocean Dipole (IOD), yang berpotensi memperpanjang dan memperparah musim kemarau.

    Dia mengingatkan, kombinasi kedua fenomena tersebut diperkirakan akan memicu cuaca panas ekstrem yang berlangsung lebih lama, bahkan hingga Oktober 2026.

    Kondisi ini akan lebih parah jika menyandingkan dengan anggaran penanganan yang tersedia di 2026. Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di tahun 2026 hanya sebesar 4,63 Triliun dan pagu anggaran BNPB hanya Rp491 miliar.

    Baca: Riau kembali mendominasi titik panas di Sumatera

    Sedangkan biaya penanganan karhutla, salah satunya dengan modifikasi cuaca, menghabiskan anggaran sebesar 3 triliun untuk karhutla 2019 dan 1,3 triliun untuk karhutla 2020.

    “Tentunya ini akan menjadi bayang-bayang buruk, tidak menutup kemungkinan dampak karhutla bisa sebesar 2015 lalu. Karhutla 2015 biaya penanganan yang dikeluarkan hanya 500 miliar tetapi dampaknya sangat buruk dan meluas,” tambah Uli.

    Artinya, dalam konteks kemanusiaan, anggaran memang mempengaruhi cukup besar dalam penanganan, tetapi tidak menjawab akar persoalaannya. Disini lah, menurutnya, tuntutan untuk menangih pertanggungjawabab korporasi, penegakan hukum dan perbaikan tata kelola menemukan titik kemendesakkannya

    Provinsi Riau kembali menjadi episentrum krisis dengan jumlah titik panas tertinggi, terutama di wilayah pesisir timur dan pulau-pulau kecil. Kondisi ini mempertegas kegagalan perlindungan ekosistem gambut yang selama ini terus dikonversi untuk kepentingan industri.

    Eko Yunanda, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau menyebut hasil analisis spasial WALHI Riau melalui satelit Aqua dan Terra dengan tingkat kepercayaan di atas 80 persen menunjukkan sepanjang 1 Januari hingga 25 Maret 2026 tercatat 271 hotspot yang tersebar di 8 dari 12 kabupaten di Provinsi Riau.

    Baca: Warga Sumatera Utara diminta mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan

    Sebagian besar titik panas tersebut berada di kawasan lahan gambut. Kondisi ini setidaknya memperlihatkan kepada publik atas tiga persoalan. Pertama, kegagalan Pemda Riau mengimplementasikan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Karhutla.

    Kedua, ketidakmampuan Pemerintah menetapkan korporasi sebagai tersangka karhutla. Ketiga potensi mengulangi kegagalan Pemerintah memastikan restorasi ekosistem gambut, khususnya di areal izin korporasi.

    Pemerintah dinilai hanya bertindak cepat saat upaya pemadaman, namun tidak melakukan perbaikan pada akar persoalan kenapa karhutla selalu berulang setiap tahunnya.

    Data WALHI menunjukkan adanya indikasi 100 hotspot yang tersebar di 10 perusahaan perkebunan sawit dan kayu. Lebih parahnya titik api juga ditemukan di areal izin korporasi di pulau-pulau kecil seperti Pulau Rupat, Bengkalis, dan Mendol.

    ”Hal ini seharusnya menjadi momentum Pemerintah melakukan evaluasi perizinan secara menyeluruh hingga mencabut korporasi yang areal kerjanya berulang kali terbakar. Terlebih perusahaan yang memiliki riwayat pelanggaran dan merusak lingkungan hidup,” ujar Eko.

  • Tambang Emas ilegal di Solok Selatan Memicu Konflik dan Kerusakan Lingkungan, WALHI Desak Negara Turun Tangan

    Tambang Emas ilegal di Solok Selatan Memicu Konflik dan Kerusakan Lingkungan, WALHI Desak Negara Turun Tangan

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mengutuk tindakan kekerasan yang terjadi terhadap masyarakat yang memperjuangkan ruang hidupnya dari aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.

    Dalam pernyataan tertulisnya, WALHI menyebut bahwa peristiwa ini bukan sekadar konflik biasa, melainkan bentuk nyata kekerasan terhadap pejuang lingkungan hidup yang dijamin perlindungannya dalam prinsip hak asasi manusia (HAM)

    Negara melalui instrumen hukum nasional maupun internasional, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menjamin hak setiap warga untuk hidup aman, mempertahankan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta bebas dari kekerasan.

    Namun yang terjadi di Jorong Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan justru sebaliknya.

    Bermula sejak tanggal 12 Februari 2026, aktivitas tambang emas ilegal dengan menggunakan alat berat berupa excavator telah beroperasi di wilayah Koto Rambah. Aktivitas ini telah merusak lingkungan dan sungai yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan.

    Baca Juga: PPATK: Nilai Transaksi Tambang Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun Tak Masuk APBN

    Pada tanggal 30 Maret 2026, masyarakat mengambil langkah untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Sebanyak 7 orang masyarakat mendatangi lokasi tambang di Sungai Kunyit, Jorong Koto Rambah, untuk meminta penghentian kegiatan.

    Namun, pihak penambang menolak menghentikan aktivitasnya, yang kemudian berujung pada bentrokan fisik. Dalam insiden tersebut, seorang warga berinisial (WN) mengalami luka serius akibat dibacok di bagian kepala sebanyak dua kali.

    Tambang Emas ilegal di Solok Selatan termasuk aktivitas terparah kerusakannya, WALHI Sumbar mencatat kerusakan hutan dan lahan di Hulu DAS Batang Hari ini seluas 7.662 Hektare (Ha).

    Tambang emas ilegal yang beroperasi di Solok selatan juga sudah menjadi rahasia umum, aktivitas ini seakan dibiarkan oleh Penegak Hukum.

    Lebih Lanjut, Kasus Polisi tembak polisi misalnya membuktikan bahwa kejahatan pertambangan di Solok Selatan dibekingi oleh oknum Kepolisian.

    Baca Juga: Disebut Turut Bertanggungjawab atas Terjadinya Banjir Sumatera, Bagaimana Kelanjutan Tambang Emas Martabe?

    “Peristiwa yang menimpa saudara (WN) menunjukkan bahwa masyarakat yang berupaya mempertahankan ruang hidupnya justru dihadapkan pada kekerasan brutal. Ini adalah bentuk nyata pelanggaran HAM dan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan terhadap warganya,“ ujar Tommy Adam dari WALHI Sumatera Barat.

    Atas kejadian ini, WALHI Sumatera Barat menegaskan bahwa Negara telah gagal menjalankan kewajibannya untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945.

    Kekerasan terhadap masyarakat Koto Rambah adalah bentuk nyata pelanggaran HAM.
    Atas dasar itu, WALHI Sumatera Barat mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap masyarakat, termasuk aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal.

    Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Solok Selatan bertanggungjawab atas insiden kekerasan yang menimpa warganya dan menjamin pemulihan kondisi korban dan keluarga.

    “Kepada Komnas HAM dan LPSK untuk dapat memberikan perlindungan bagi saudara (WN) karena potensi ancaman dan kekerasan yang akan terjadi,“ pungkas Tommy.

  • Harga Plastik Naik: Urgensi Tinggalkan Plastik Sekali Pakai dan Beralih ke Sistem Guna Ulang

    Harga Plastik Naik: Urgensi Tinggalkan Plastik Sekali Pakai dan Beralih ke Sistem Guna Ulang

    7cloud.asia – Krisis geopolitik global yang berdampak pada terganggunya pasokan petrokimia dan melonjaknya harga plastik, seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk memutus ketergantungan pada plastik.

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut, eskalasi konflik di Timur Tengah,  yang menjadi jalur distribusi utama minyak dan bahan baku petrokimia dunia, menunjukkan rapuhnya sistem industri nasional yang bergantung pada impor dan ekonomi linear (ambil-buat-buang).

    Dalam pernyataan persnya pada Senin (6/4/2026), WALHI menyebut gangguan pada pasokan nafta, bahan baku utama industri plastik, saat ini memicu lonjakan harga resin plastik secara global.

    Kenaikan harga polietilena (PE) dan polipropilena (PP) dalam waktu singkat berdampak langsung pada industri kemasan, pedagang kecil, dan konsumen.

    Di pasar domestik, kenaikan harga kantong plastik menekan margin pedagang, memicu kenaikan harga barang kebutuhan sehari-hari, serta memperburuk inflasi.

    Pada saat yang sama, impor plastik yang terus meningkat semakin membebani neraca perdagangan Indonesia dan memperlemah kedaulatan ekonomi nasional.

    Baca: Perang di Timur Tengah memicu kenaikan harga plastik

    Pengkampanye Urban dan Kebijakan Tata Ruang WALHI, Wahyu Eka Styawan mengatakan bahwa krisis ini adalah cermin dari ketergantungan kronis Indonesia pada industri plastik berbasis fosil yang merusak lingkungan dan rentan terhadap krisis global.

    ”Situasi ini hampir pasti akan digunakan sebagai dalih untuk memperluas produksi plastik dan petrokimia domestik, yang justru akan memperbesar kerusakan ekologis,” katanya 

    Wahyu menekankan bahwa respons sempit berupa peningkatan kapasitas produksi petrokimia, substitusi impor, atau mendorong daur ulang semata adalah bentuk solusi palsu yang gagal menjawab akar persoalan.

    Industri plastik sejak awal dirancang untuk konsumsi sekali pakai, menghasilkan limbah dalam jumlah besar, dan menciptakan beban ekologis jangka panjang berupa pencemaran, krisis sampah, serta dampak kesehatan bagi masyarakat.

    Menurut Wahyu, jika negara tetap mempertahankan model ekonomi linear dan hanya memindahkan krisis dari hulu ke hilir dari ekstraksi ke pengelolaan sampah maka kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial akan terus berulang.

    “Deforestasi, pencemaran laut dan daratan, konflik ruang hidup hingga beban kesehatan masyarakat adalah konsekuensi logis dari industri plastik,” lanjut Wahyu.

    Baca: Krisis energi global akibat perang jadi momentum transisi ke energi bersih

    Pada titik inilah agenda zero waste dan ekonomi sirkular menemukan urgensinya. WALHI memandang bahwa mengurangi timbulan sampah di hulu, melalui pengurangan produksi plastik sekali pakai.

    WALHI juga mendorong pengembangan sistem guna ulang, dan perubahan model konsumsi, merupakan strategi paling efektif sekaligus berkeadilan untuk melindungi lingkungan dan rakyat.

    Transisi ini harus dibangun secara demokratis, berbasis potensi wilayah, serta selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

    Sebagai tawaran konkrit, dalam jangka pendek, WALHI mendesak pemerintah memastikan perlindungan terhadap masyarakat kecil dari dampak lonjakan harga plastik dan produk kemasan.

    Pemerintah juga diminta mengalihkan anggaran negara dari proyek-proyek yang tidak menjawab krisis ekologis menuju penguatan sistem produksi dan distribusi yang rendah sampah, inklusif, dan berpihak pada kepentingan publik.

    Baca: Serangan AS-Israel ke Iran memicu bencana lingkungan

    Lalu, dalam jangka panjang, WALHI menilai reformasi kebijakan menjadi keharusan, termasuk penguatan tanggung jawab produsen melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR) yang tidak hanya simbolik.

    Negara harus memastikan produsen bertanggung jawab penuh atas seluruh siklus hidup produk plastiknya, dari tahap desain hingga penarikan kembali kemasan pascakonsumsi.

    Regulasi pembatasan plastik sekali pakai di sektor ritel, hotel, dan restoran juga harus diperluas dan ditegakkan secara konsisten.

    Wahyu menegaskan, krisis plastik di Indonesia bukan sekadar persoalan sampah, tetapi persoalan ketimpangan. Beban pencemaran dan kenaikan harga ditanggung masyarakat luas, sementara keuntungan terbesar dinikmati segelintir korporasi produsen plastik.

    ”Karena itu, solusi berkeadilan bukan menambah beban rakyat, melainkan mengendalikan produksi plastik sejak sumbernya, mengenakan disinsentif bagi produk yang merusak lingkungan, dan mengalihkan dukungan negara kepada sistem guna ulang dan ekonomi rakyat,” tutup Wahyu.

  • Menteri Lingkungan Hidup Diganti, WALHI: Harus Disertai Perubahan Arah Kebijakan Lingkungan

    Menteri Lingkungan Hidup Diganti, WALHI: Harus Disertai Perubahan Arah Kebijakan Lingkungan

    7cloud.asia – Dalam reshuffle yang dilakukan pada Senin (27/4/2026) Presiden mencopot Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dan menggantikannya dengan Jumhur Hidayat.

    Menanggapi pergantian ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut pergantian ini tidak akan berarti tanpa perubahan arah kebijakan lingkungan.

    Selama pemerintah masih mempertahankan model ekonomi ekstraktif, pemberian perizinan lingkungan yang serampangan, dan penegakan hukum yang lemah, krisis ekologis akan terus berlanjut.

    Dalam pernyataannya tertulisnya, WALHI menegaskan, proses koreksi menyeluruh dan menghentikan penerbitan persetujuan lingkungan menjadi pekerjaan rumah utama yang harus diprioritaskan oleh Jumhur Hidayat.

    Di saat yang sama, pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, karena kerusakan lingkungan sering kali bukan disebabkan oleh kurangnya aturan, melainkan oleh lemahnya implementasi dan pengawasan.

    Tata ruang dan perizinan juga harus diperketat agar tidak membuka ruang bagi ekspansi reklamasi, industri ekstraktif, dan proyek infrastruktur yang merusak hutan, ekosistem pesisir dan kepulauan.

    “Alih-alih melakukan aksi koreksi secara menyeluruh, Kementerian LH di bawah Hanif Faisol malah menyederhanakan persoalan lingkungan dengan hanya fokus pada isu persampahan,” kata Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Even Sembiring.

    Baca: 20 Kota di Dunia Dipercaya Memimpin Gerakan Menuju Kota Nol Sampah

    Boy juga menyoroti sikap Hanif yang justru menerbitkan ulang persetujuan lingkungan di Kabupaten Dairi yang sebelumnya sudah dibatalkan Mahkamah Agung

    Boy menambahkan, Menteri Lingkungan Hidup saat ini jelas harus lebih meningkatkan penggunaan otoritasnya untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh persetujuan lingkungan dan sekaligus tidak mengesahkan dokumen lingkungan baru untuk beragam investasi industri ekstraktif.

    Pengawasan yang lebih ketat juga harus diprioritaskan menteri baru untuk memastikan pelanggaran yang terus berulang tidak lagi terjadi

    Bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat merupakan contoh lemahnya sistem pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mendapatkan persetujuan lingkungan.

    “Kendati pemerintah sudah mencabut 28 perizinan berusaha, namun pemulihan lingkungan hidup atas bencana ekologis tersebut masih absen,“ imbuh Boy.

    Boy menegaskan bahwa pergantian Menteri tidak akan menyelesaikan persoalan tanpa koreksi mendasar terhadap kebijakan seperti UU Cipta Kerja.

    Karena itu, Menteri Lingkungan Hidup juga harus berani menyampaikan kepada Presiden bahwa akar lemahnya penegakan hukum lingkungan hanya dapat diperbaiki dengan mengembalikan beberapa substansi UU PPLH yang dilemahkan oleh UU Cipta Kerja.

    Terkait kondisi perlindungan pejuang lingkungan, WALHI juga meminta Menteri LH memastikan penerapan Pasal 66 UU PPLH harus lebih maksimal.

    Menteri dengan instrumen tersebut harus memastikan jaminan perlindungan pada pejuang lingkungan dapat diimplementasikan.

    Baca: Warga Sekitar PLTSa Kehilangan Hak Atas Udara Bersih

    Menteri harus berkomitmen dan bersuara lantang meminta penghentian tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan kelestarian lingkungan hidup.

    Perlindungan ini menjadi sangat penting mengingat di berbagai wilayah saat ini masyarakat menghadapi pencemaran lingkungan, polusi udara, daya dukung lingkungan yang terus menurun dan buruknya tata kelola sampah.

    Menteri Lingkungan Hidup yang baru tidak cukup hanya melanjutkan kebijakan lama dengan wajah baru.

    “Diperlukan langkah tegas dan korektif: memperkuat kembali instrumen lingkungan, mengevaluasi dan mencabut kebijakan yang melegalkan kerusakan lingkungan, serta memastikan perlindungan bagi pembela lingkungan dan masyarakat terdampak,“ pungkas Boy

    Yang paling mendesak, Menteri yang baru harus menolak revisi UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lalu segera mengusulkan RUU Keadilan Iklim, bukan sekedar RUU yang mengatur manajemen perubahan iklim.

    ”Sembari melakukan penyusunan UU Keadilan Iklim, Menteri LH juga dapat menyusun kebijakan mitigasi serta adaptasi krisis iklim yang benar-benar berpihak pada masyarakat rentan, bukan sekadar pendekatan teknokratik yang tidak menyentuh akar masalah dari krisis iklim,” tambah Boy.

    KLH juga harus segera menyusun kebijakan tata kelola sampah dari sumber, memperkuat tanggung jawab produsen sebagaimana yang diatur dalam UU 18 Tahun 2008 tentang Tata Kelola Sampah.

    WALHI juga mendesak Menteri Lingkungan Hidup yang baru untuk membatalkan rencana Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) serta solusi palsu lainnya.

    Terakhir, Menteri LH harus memastikan perlindungan kawasan hulu, sumber mata air, dan pangan, sekaligus menghentikan pemberian izin lingkungan untuk perubahan fungsi dan peruntukan hutan secara masif yang justru memperdalam bencana dan krisis.

  • Pulihkan Kalimantan, WALHI Se-Kalimantan Desak Penghentian Deforestasi

    Pulihkan Kalimantan, WALHI Se-Kalimantan Desak Penghentian Deforestasi

    7cloud.asia – Deforestasi yang terus terjadi di Kalimantan menunjukkan bahwa krisis ekologis bukan semata-mata persoalan lingkungan hidup, melainkan juga persoalan tata kelola ruang dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

    Demikian ditegaskan pengurus Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) se-Kalimantan dalam jumpa pers yang digelar secara daring pada Rabu (10/6/2026).

    Melansir keterangan tertulis WALHI, dalam pernyataanya, WALHI se-Kalimantan menyebut berdasarkan data 2015 s/d 2025 penghancuran ekologis dan ekosistem di pulau Kalimantan mencapai hampir 33,59 persen dari luasan pulau Kalimantan.

    Jika dirinci, Kalimantan telah kehilangan hutan tropis kurang lebih 412.790 hektare per tahun.

    Kehilangan tersebut akibat dari kebijakan investasi 4.110 izin HGU baik perkebunan kelapa sawit dan lainnya, 1.717 izin kuasa pertambangan, 330 izin PBPH baik untuk hutan tanaman industri, serta berbagai bentuk perubahan penggunaan lahan lainnya.

    Hilangnya tutupan hutan tidak hanya berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan hidup, namun juga memperbesar risiko bencana ekologis dan rusaknya daya dukung daerah aliran sungai serta hilangnya keanekaragaman hayati.

    WALHI menegaskan, berbagai bencana yang terjadi tidak dapat dipahami semata sebagai akibat faktor alam semata, melainkan sebagai konsekuensi dari rusaknya fungsi ekologis bentang alam akibat kebijakan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan.

    Pada saat bersamaan, konflik tenurial di berbagai wilayah Kalimantan juga meningkat. Dalam catatan WALHI setidaknya ada 35 kasus konflik tenurial yang didampingi WALHI di Kalimantan.

    Baca: Angka Deforestasi Meningkat Tajam, Bayang‑bayang Krisis Lingkungan dan Bencana Alam Mengintai

    Di Kalimantan Timur, ada sebanyak 8 (delapan), Kalimantan Barat terdapat 9 (sembilan) kasus, Kalimantan Tengah sebanyak 9 (sembilan) kasus,dan di Kalimantan Selatan terdapat 9 (sembilan) kasus.

    Kondisi ini menunjukkan tumpang tindih antara Wilayah Kelola Rakyat dengan izin-izin yang diberikan negara kepada sektor ekstraktif maupun Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Kondisi tersebut tidak hanya mengancam keberlanjutan lingkungan hidup, tetapi juga mengancam hak masyarakat adat, petani, nelayan dan komunitas lokal yang selama ini bergantung pada ruang hidupnya.

    Artinya masalah deforestasi, konflik tenurial, krisis ekologis, dan krisis iklim bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Seluruhnya merupakan gejala dari model pembangunan yang menempatkan hutan, tanah, dan sumber daya alam sebagai objek eksploitasi.

    Sementara perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat sering kali berada pada posisi yang dilemahkan.

    Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa rendahnya komitmen pemerintah dalam melindungi rakyat dan wilayah kelolanya telah melahirkan dampak sosial dan ekologis yang semakin serius dari waktu ke waktu.

    Pemerintah diminta untuk mengabaikan keselamatan rakyat dan keberlangsungan ruang hidup mereka.

    Untuk itu, WALHI se-Kalimantan menuntut agar pengurus negara untuk segera menghentikan laju deforestasi hutan tropis Kalimantan yang disebabkan oleh kebijakan dan perizinan yang cenderung mengedepankan kepentingan investasi dan modal yang rakus ruang di pulau Kalimantan.

    Baca: Pemuda Adat Papua Tolak Percepatan Program Cetak Sawah di Sorong

    WALHI juga mendesak Negara untuk segera menghentikan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat/lokal yang mempertahankan hak atas wilayah adat maupun ruang hidup ekonomi,sosial, dan budaya.

    Lindungi hutan tropis dan kesatuan ekologis daratan Kalimantan dari ambisi kebijakan dan rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengancam keberlangsungan biodiversity di pulau Kalimantan.

    Pulihkan ruang-ruang hidup masyarakat adat/lokal di pulau Kalimantan dari ancaman krisis iklim yang disebabkan kebijakan palsu transisi energi yang berdampak pada perempuan dan generasi mendatang.

    Pemerintah juga didesak untuk mencabut izin korporasi yang terbukti melakukan deforestasi dan merusak ekosistem gambut, yang memicu terjadinya bencana ekologis di pulau Kalimantan.

    Terakhir, WALHI mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan kebijakan-kebijakan di level nasional dan daerah yang berpihak kepada (salah satunya RUU Masyarakat Adat)

    Hal ini untuk mengembalikan hak atas tata kuasa dan kelola Wilayah Adat secara utuh kepada masyarakat adat maupun komunitas lokal.

  • WALHI Region Jawa Desak Negara Hentikan Perampasan Ruang Hidup di Pulau Jawa

    WALHI Region Jawa Desak Negara Hentikan Perampasan Ruang Hidup di Pulau Jawa

    7cloud.asia – Semakin dalamnya krisis tata ruang, energi, pesisir dan sumber-sumber kehidupan rakyat merupakan akibat dari pembangunan yang berorientasi pada ambisi pertumbuhan ekonomi 8 persen yang membuka ruang investasi besar-besaran dan ekstraksi sumber daya alam secara masif.

    Demikian disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam pernyataan persnya, dikutip Senin (20/7/2026) di Jakarta.

    Menyikapi kondisi ini, Eksekutif Nasional WALHI bersama WALHI Region Jawa, mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera menghentikan berbagai kebijakan dan proyek pembangunan yang mempercepat kerusakan ekologis dan perampasan ruang hidup rakyat di Pulau Jawa.

    WALHI menilai bahwa di tengah meningkatnya konflik agraria, kerusakan pesisir, ancaman terhadap sumber-sumber air, ekspansi kawasan industri, serta meluasnya aktivitas pertambangan.

    Negara juga dinilai telah gagal memastikan tata ruang berfungsi sebagai instrumen perlindungan rakyat dan lingkungan hidup.

    Sebaliknya, kebijakan tata ruang semakin sering digunakan untuk melegitimasi alih fungsi lahan, memperluas proyek industri dan energi, serta memfasilitasi penguasaan ruang oleh korporasi.

    Akibatnya, ruang hidup rakyat kian terdesak, sementara daya dukung dan daya tampung lingkungan terus mengalami penurunan.

    “Pulau Jawa sedang menghadapi tekanan ekologis yang luar biasa. Dari pesisir hingga pegunungan, dari wilayah perkotaan hingga pedesaan, kita menyaksikan ruang hidup rakyat terus dikorbankan demi investasi,” kata Puspa Dewy, Kepala Departemen Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Pengetahuan WALHI Nasional.

    Baca: WALHI Se-Kalimantan Desak Penghentian Deforestasi

    Negara, lanjutnya, harus segera menghentikan praktik ini dan melakukan koreksi menyeluruh terhadap arah kebijakan tata ruang dan pembangunan energi di Pulau Jawa

    Berdasarkan catatan advokasi WALHI di Pulau Jawa, persoalan tata ruang, perampasan ruang hidup, dan kerusakan ekologis merupakan ancaman paling mendesak yang harus segera dihentikan dan dipulihkan.

    Di Jawa Timur, setidaknya 20 ekspansi Proyek Strategis Nasional (PSN), mulai dari pembangunan kawasan industri dan smelter hingga pengembangan bioethanol, dinilai semakin mempercepat alih fungsi lahan produktif rakyat.

    Seluruh rencana kebijakan yang ada hanya akan menambah beban lingkungan dan mendegradasi daya dukung serta daya tampung, yang berdampak pada tingginya potensi bencana ekologis.

    “Ruang hidup petani serta nelayan terus terdesak oleh proyek-proyek yang mengatasnamakan pembangunan. Negara harus memastikan bahwa pembangunan tidak dilakukan dengan merampas ruang hidup rakyat dan menghancurkan sumber-sumber kehidupan mereka,” tegas Pradipta Indra, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur.

    Di Yogyakarta, WALHI menilai ancaman terhadap kawasan karst tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber air di kawasan tersebut.

    Ancaman terhadap kawasan karst dan sumber-sumber air di Gunungkidul menunjukkan bagaimana tata ruang semakin kehilangan fungsinya sebagai instrumen perlindungan lingkungan.

    “Yang harus dilindungi adalah sumber kehidupan masyarakat, bukan kepentingan investasi yang mengorbankan bentang alam,” ujar Gandar Mahojwala, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Yogyakarta.

    Baca: WALHI Region Jawa Desak Pemerintah Segera Hentikan Perpanjangan Energi Fosil

    Sementara itu, di Jawa Tengah, krisis tata ruang terlihat nyata dari semakin parahnya bencana banjir yang terjadi di 13 kabupaten pada awal 2026, dengan sebagian besar berada di pantai utara Jawa Tengah.

    Data yang dirangkum WALHI Jawa Tengah sepanjang 2023-2025 mencatat 146 kejadian banjir dan 126 kejadian longsor.

    Bencana ini dipicu oleh kerusakan di wilayah daerah aliran sungai dan alih fungsi lahan, dalam 10 tahun terakhir, Jawa Tengah kehilangan tutupan hutan seluas 11.179 ha, serta tekanan ekstraktivisme di kawasan karst dan wilayah tangkapan air, dengan luasan izin pertambangan di Jawa Tengah yang tercatat mencapai 14.033 ha.

    Masyarakat Jawa Tengah sedang membayar mahal kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Masyarakat wilayah pesisir semakin tenggelam, ruang hidup menyusut, sementara aktivitas industri dan pertambangan terus berlangsung.

    “Negara harus segera melakukan koreksi terhadap kebijakan pembangunan yang mengorbankan keselamatan rakyat,” kata Fahmi Bastian, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Tengah.

    Sementara itu, dalam konteks Jakarta, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terus diposisikan sebagai ruang baru ekspansi pembangunan perkotaan.

    Di Kepulauan Seribu, sekitar 200 hektare wilayah pesisir dan laut direncanakan direklamasi untuk pengembangan kawasan pariwisata kelas atas yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional.

    Tekanan tersebut diperparah oleh penguasaan sekitar 74 pulau oleh pihak swasta, kondisi yang berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap pantai, wilayah tangkap, dan ruang hidupnya, sekaligus mendorong privatisasi pulau-pulau kecil untuk kepentingan pariwisata eksklusif dan investasi.

    Baca: Pemuda Adat Papua Tolak Percepatan Program Cetak Sawah di Sorong

    Di pesisir Teluk Jakarta, sekitar 1.000 hektare wilayah laut juga direncanakan direklamasi untuk pengembangan kawasan komersial melalui proyek NCICD yang berstatus Proyek Strategis Nasional.

    Keseluruhan rencana ini menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan pesisir Jakarta masih lebih banyak diarahkan pada perluasan ruang investasi dan komersialisasi laut, dibandingkan pemulihan ekosistem serta perlindungan hak masyarakat pesisir dan nelayan.

    Kerusakan ekologis di daratan Jakarta sampai hari ini belum juga dipulihkan. Tapi pada saat yang sama, pemerintah justru terus membuka pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai ruang baru pembangunan.

    Arah kebijakan ini dinilai bukan menyelesaikan krisis Jakarta, tetapi justru menambah dan memperluas wilayah yang rusak.

    “Ke depan, bukan hanya daratan Jakarta yang kehilangan daya dukung, tetapi pesisir dan pulau-pulau kecilnya juga akan menghadapi ancaman kerusakan yang sama,” ujar Muhammad Aminullah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI DKI Jakarta.

    Di Jawa Barat, WALHI menyoroti konversi pesisir dan konflik agraria yang semakin masif melalui pembangunan Giant Sea Wall di Pantura.

    Juga pelepasan 20.024 hektare kawasan hutan negara—termasuk 16.078 hektare hutan lindung—untuk revitalisasi tambak di Karawang, Subang, Indramayu, dan Bekasi.

    Kebijakan ini dinilai mengancam ekosistem mangrove, mengurangi kapasitas serapan karbon, dan memperlemah perlindungan alami pesisir.

    Baca: Pensiun Dini PLTU Batu Bara Berdampak Positif Bagi Perekonomian Nasional

    Pada saat yang sama, target pengurangan sampah dari sumber sesuai Jakstrada belum tercapai hingga 2025 dan program GASLAH baru menjangkau sekitar 3-4 persen timbulan sampah Kota Bandung.

    Di sektor energi, ekspansi PLTU captive, PSEL, dan geothermal terus berlangsung di tengah batalnya rencana pensiun dini PLTU batu bara, yang menurut WALHI menunjukkan lemahnya komitmen transisi energi bersih dan berpotensi menambah tekanan ekologis serta sosial bagi masyarakat.

    Konversi sekitar 20 ribu hektare kawasan pesisir menjadi tambak industri dan konflik agraria yang terus terjadi menunjukkan bahwa ruang hidup rakyat sedang dirampas secara sistematis.

    “Ini bukan kasus lokal, melainkan bagian dari krisis tata ruang yang sedang berlangsung di Pulau Jawa dan harus segera dihentikan,” kata Wahyudin, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat.

    Selain itu, WALHI juga mendesak penyelesaian dua isu yang semakin mengkhawatirkan, yakni krisis pengelolaan sampah dan ancaman pertambangan. Pasca-penutupan sejumlah TPA, pemerintah akan membangun dan mengembangkan PSEL dan RDF di berbagai daerah.

    WALHI menentang rencana ini dan menyebutnya sebagai solusi palsu yang berpotensi menciptakan dampak pencemaran baru.

    WALHI juga mendesak penghentian praktik tambang tak berizin dan mendorong moratorium izin tambang baru di Pulau Jawa, mengingat tingginya tekanan ekologis yang telah ditanggung wilayah ini.

    Sebagai tuntutan bersama, WALHI meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi kebijakan tata ruang yang bermasalah, menghentikan perampasan ruang hidup rakyat, melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

    Pemerintah juga diminta menghentikan ekspansi tambang yang merusak lingkungan, serta memastikan partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut masa depan ruang hidup mereka.