7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI mencatat, Provinsi Riau kembali menjadi wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi di Pulau Sumatera. Namun, potensi kebakaran hutan dan lahan saat ini tidak saja terjadi di Riau, tapi hampir seluruh provinsi di Indonesia.
Menurut data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), puncak musim kemarau 2026 di Indonesia sebagian besar (61 persen) terjadi di Agustus, meliputi 429 zona musim. Sisanya di Juli (13 persen) atau September 14 (persen).
WALHI mengingatkan, naiknya jumlah titik panas dan menurunnya tinggi muka air tanah meningkatkan kerawanan di enam provinsi yang menjadi prioritas sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2020 tentang tentang percepatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Enam provinsi tersebut adalah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Situasi ini diperparah dengan ancaman fenomena iklim ekstrem yang dikenal sebagai “Godzilla El Nino” yang diperkirakan akan mulai berdampak pada April mendatang.
Fenomena ini merujuk pada fase El Nino dengan intensitas sangat kuat yang berpotensi menyebabkan penurunan curah hujan secara signifikan di wilayah Indonesia, termasuk Riau.
Baca: Riau kembali mendominasi titik panas di Sumatera
Kondisi kering berkepanjangan akibat El Nino akan mempercepat pengeringan lahan gambut, sehingga membuatnya sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan.
WALHI Riau menilai kombinasi antara tingginya titik panas dan ancaman El Nino ekstrem merupakan sinyal bahaya yang tidak boleh diabaikan.
Tanpa langkah mitigasi yang serius dan terukur sejak dini, Riau berpotensi kembali mengalami krisis kabut asap yang berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Kondisi ini adalah peringatan keras atas lemahnya upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap praktik pembakaran lahan.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam menangani potensi karhutla, serta memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Indra Jaya, Direktur Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH) menekankan pentingnya penegakan hukum tegas dan evaluasi izin untuk mencegah impunitas korporasi di kawasan gambut.
Baca: Warga Sumatera Utara diminta waspadai potensi kebakaran hutan dan lahan
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di awal tahun ini adalah alarm keras bahwa perlindungan gambut di Riau belum menjadi prioritas utama.
“Khususnya perusahaan yang berulang kali menjadi pelaku karhutla dan memiliki catatan pelanggaran lingkungan hidup lainnya sudah layak dicabut perizinannya,” jelas Indra.
Indra juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin konsesi yang berada di wilayah rawan kebakaran, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pengawasan dan pelaporan.
Ia menambahkan pemerintah tidak bisa terus menerapkan pola pemadaman tanpa pencegahan. Tanpa restorasi yang serius dan penegakan hukum terhadap korporasi, Riau akan terus menjadi langganan bencana asap.
“Kami mendesak pemerintah untuk berhenti menjadikan karhutla sebagai peristiwa musiman dan mulai menyelesaikannya sebagai krisis ekologis yang sistemik,“ pungkasnya
Baca: Musim kemarau 2026 diperkirakan akan lebih kering dan lebih lama

Leave a Reply