Tag: jokowi

  • Nilai Jokowi Membajak Pemilu 2024, Masyarakat Penegak Konstitusi Sampaikan Mosi Tidak Percaya

    Nilai Jokowi Membajak Pemilu 2024, Masyarakat Penegak Konstitusi Sampaikan Mosi Tidak Percaya

    7cloud.asia – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Penegak Konstitusi menyampaikan mosi tidak percaya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Aksi mosi tidak percaya terhadap Presiden Jokowi ini digelar pada Rabu (6/3/2024) sore bertempat di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.

    Di bawah guyuran hujan mosi tidak percaya untuk Presiden Jokowi yang diteken puluhan orang ini dibacakan.

    Koordinator aksi Danang Girindrawardana menjelaskan, latar belakang Masyarakat Penegak Konstitusi menyuarakan mosi tidak percaya ini karena Jokowi dianggap melakukan skenario kecurangan sistematis pada Pemilu 2024.

    “Satu per satu cita-cita reformasi dihancurkan oleh perilaku nepotisme. Korupsi, kolusi demi pelanggengan kekuasaan yang dilakukan Jokowi,” kata Danang kepada wartawan seperti dikutip Sindonews.com.

    Baca: DPD resmi membentuk pansus untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 

    Salah satu hal yang menjadi alasan utama Masyarakat Penegak Konstitusi melakukan aksi mosi tidak percaya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 90/PUU-XXI/2023.

    Keputusan ini nyata-nyata menunjukkan adanya konflik kepentingan demi majunya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

    Pelanggaran makin parah karena pada saat menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres, KPU terbukti belum menyesuaikan peraturan KPU dengan putusan MK tersebut.

    “KPU sudah menerima pendaftaran paslon tertentu dengan peraturan KPU yang lama, masih mengatur batas usia capres dan cawapres 40 tahun,” ucap Danang.

    Berangkat dari permasalahan tersebut, Masyarakat Penegak Konstitusi mengeluarkan mosi tidak percaya kepada presiden Jokowi.

    Mereka juga menembuskan mosi ini kepada Jokowi untuk mengingatkan presiden untuk memperbaiki sikap-sikapnya agar bisa kembali sebagal negarawan.

    Baca: Survei Litbang Kompas ungkap mayoritas warga dukung hak angket untuk ungkap kecurangan Pemilu 2024

    Berikut poin-poin yang mendorong Masyarakat Penegak Konstitusi mengeluarkan mosi tidak percaya, sebagaimana dikutip Sindonews.com.

    1. Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara patut diduga melibatkan diri dalam konflik kepentingan demi meloloskan anak sulungnya jadi Cawapres 2024 melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi No 90 Tahun 2023 yang mengubah salah satu pasal dalam UU Pemilu No.7 tahun 2017 terkait usia Capres/Cawapres.

    Dari kondisi tersebut, Presiden patut diduga telah turut serta melakukan Tindakan Kolutif dan Nepotis, yang melanggar pasal 5 Ayat 4 UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

    2. Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara patut diduga melakukan pembiaran atau tidak melakukan teguran atau tindakan apapun terhadap Pimpinan KPU yang dengan jelas melanggar Peraturan KPU tentang usia Capres Cawapres.

    Seharusnya KPU terlebih dahulu menyesuaikan Peraturan KPU terhadap Putusan MK, sebelum menerima pendaftaran Paslon tertentu dengan Peraturan KPU yang lama yang masih mengatur batas usia Capres dan Cawapres 40 tahun.

    Baca: Megawati didorong untuk memimpin penyelamatan agenda reformasi dari rongrongan Jokowi

    3. Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara patut diduga telah melalaikan tugas dan perannya dalam menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil, yaitu

    a. Pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU yang telah divonis beberapa kali oleh DKPP, meskipun dalam hal ini terdapat kewenangan Presiden sebagaimana tercantum pada pasal 37 Ayat 2 butir b, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

    b. Pembiaran terhadap manipulasi data dan pembohongan publik vang diduga dilakukan oleh KPU dalam tayangan rekapitulasi SIREKAP secara tidak akurat den berubah-ubah sehingga menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan publik.

    (Referensi: Ribuan laporan publik terkait perbedaan data suara yang ditampilkan oleh SIREKAP secara berbeda dengan foto C1 Hasil).

    c. Pembiaran terhadap adanya instruksi KPU kepada seluruh KPUD Provinsi secara berjenjang kepada KPUD Kabupaten Kota untuk menghentikan rekapitulasi suara secara manual pada tanggal 18 sampai dengan 20 Februari 2024,

    Di mana hal ini melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Referensi salah satu contoh adalah Surat Edaran KPUD Kota Tangerang, Banten, Nomor 316/PL.01-SD/3671/2024).

    Baca: Aktivis perempuan sebut Jokowi layak diadili karena telah merusak demokrasi 

    4. Presiden Jokowi bersama sama oknum Pembantu Presiden patut diduga telah melakukan rangkaian tindakan penyimpangan APBN.

    Dalam hal ini berupa realokasi atau mengubah anggaran yang diduga dipergunakan untuk belanja barang dan jasa Bansos (bantuan sosial) sebesar kurang lebih 500 triliun, tanpa melalui persetujuan DPR RI.

    Hal ini adalah melanggar ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 dan UU Nomor 28 Tahun 2022 Tentang APBN Tahun Anggaran 2023.

    5. Presiden dan/atau oknum Pembantu Presiden, patut diduga telah melakukan penyimpangan dalam pembagian Bansos (bantuan sosial) untuk kepentingan politik yang dilakukan pada waktu bersamaan dengan kampanye Pilpres dan Pileg 2024.

    Bansos nampak diarahkan ke wilayah wilayah yang sarat dengan kepentingan politik dengan mengabaikan data sosial ekonomi Kementerian Sosial, dan memanipulasi bantuan sosial yang seharusnya adalah bagian dari kewajiban negara untuk masyarakat kurang mampu.

    6. Presiden Jokowi patut diduga melanggar asas netralitas, dan melakukan pembiaran pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Pembantu Presiden atau Aparat Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan menggunakan pengaruh dan kewenangannya untuk pemenangan anak anak Bapak Joko Widodo dalam Pilpres dan Pileg 2024.

  • Pemilu 2024: Sebanyak 48 LSM Somasi Jokowi Terkait Penyelenggaraan Pemilu 2024

    Pemilu 2024: Sebanyak 48 LSM Somasi Jokowi Terkait Penyelenggaraan Pemilu 2024

    7cloud.asia – Sebanyak 48 lembaga swadaya masyarakat (LSM) melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

    Somasi dititipkan kepada Kementerian Sekretarat Negara. Langkah itu dilakukan karena somasi pertama yang dirilis sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan tak diindahkan Jokowi.

    Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan, somasi kedua terhadap Jokowi  ini masih terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dinilai sudah tak sesuai dengan moral etika bernegara 

    “Somasi kedua ini intinya kami menggarisbawahi apakah Presiden masih punya itikad, masih punya etika, dalam menjalankan etika kepemimpinan dan juga etika moral berbangsa dan bernegara,” katanya dalam jumpa pers setelah melayangkan somasi di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

    Baca: Sejumlah elemen masyarakat lancarkan mosi tidak percaya pada Jokowi

    Dilansir CNN Indonesia, dugaan-dugaan kecurangan yang disoroti ke-48 LSM tersebut adalah pernyataan Jokowi untuk cawe-cawe di Pemilu 2024.

    Juga pernyataan Jokowi soal presiden boleh memihak, dan pembiaran yang dilakukan Jokowi terhadap pelanggaran etik KPU dan Bawaslu.

    Ada lima tuntutan yang disampaikan dalam somasi itu. Pertama, Jokowi diminta meminta maaf kepada rakyat. Mereka memberi waktu tujuh hari kepada Jokowi untuk menuntaskannya.

    “Meminta maaf kepada seluruh rakyat atas keculasan dan tindakan nir-etika yang dilakukan selama proses pemilu,” ucap Dimas.

    Baca: Wapres sebut pemerintah tak akan campuri penggunaan hak angket

    Kedua, Jokowi harus menghentikan kesewenang-wenangan penggunaan kekuasaan demi kepentingan politik.

    Ketiga, Jokowi harus menyanksi bawahan yang tidak netral dalam pemilu. Para LSM juga menuntut Bawaslu mengusut tuntas dan adil kecurangan pemilu.

    “Melakukan pemberhentian kepada Ketua KPU Republik Indonesia karena terbukti telah terindikasi melanggar kode etik dalam pelaksanaan fungsi dan tugas yang mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara pemilu,” ucapnya.

    Para aktivis mempertimbangkan opsi jalur hukum bila Jokowi tak merespons. Mereka menyiapkan langkah gugatan ke PTUN dan gugatan perdata ke pengadilan.

    Baca: DPD resmi bentuk pansus untuk selidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024

     

  • Singgung Pembangunan Infrastruktur Jokowi, Jusuf Kalla Sebut Ada Pihak yang Dirugikan

    Singgung Pembangunan Infrastruktur Jokowi, Jusuf Kalla Sebut Ada Pihak yang Dirugikan

    7cloud.asia – Pembangunan infrastruktur masif dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Namun, mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) menyebut ada pihak yang dirugikan dalam pembangunan ini.

    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 itu tak menampik pembangunan infratrusktur penting dilakukan tetapi pemerintah harus memikirkan keseimbangan dalam pembangunan infrastruktur.

    “Tentu pembangunan infrastruktur penting. Saya pikir tadi dari rumah ke sini mungkin 45 menit sampai 1 jam, ternyata cukup 20 menit karena jalan tol bagus. Tentu juga tidak bagus yang punya rumah sebelahnya karena tidak bisa lagi ke warung,” jelasnya seperti yang dilansir detik.com.

    Menurutnya, pembangunan infrastuktur dengan menggunakan hutang negara di era Jokowi membuat pemerintah selanjutnya tidak akan mudah mengurus Indonesia.

    Baca: Peningkatan hutang jadi tambal sulam bagi pemerintah

    Pasalnya ada beban yang harus ditanggung, salah satunya dari pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur secara masif ini juga akan membebani keuangan negara di masa depan.

    Siapapun pemerintahannya, ujar Jusuf Kalla, tidak mudah memerintah Indonesia pada pemerintahan yang akan datang.

    “Karena pemerintah sekarang telah menghabiskan segala sumber dana untuk suatu hal-hal yang kadang-kadang tidak efisien,” jelasnya.

    Selam pemerintahan Jokowi, beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang semakin berat. Pendapatan negara tidak sebanding dengan pengeluaran negara.

    “Pemerintah yang akan datang harus punya keberanian. Kalau dia kacau pemerintahan yang akan datang, maka semuanya akan kena. Jadi semua akan sulit,” katanya.

    Baca: Makan siang gratis akan menambah beban APBN semakin berat

    Per 31 Januari 2024, utang pemerintah Indonesia tembus Rp 8.253,09 triliun. Padahal pendapatan negara hanya Rp 2.800 triliun.

    “Kita menghadapi tantangan, kita banyak utang lebih Rp 8.000 triliun, utang BUMN kurang lebih Rp 3.000-4.000 triliun, jadi Rp 11.000-12.000 triliun. Belum bunganya, cicilannya,” paparnya.

    Kondisi ini akan bertambah berat jika pemerintahan yang akan datang menjalani program makan siang gratis yang diusung pasangan capres cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

    “Belum lagi subsidi BBM, subsidi listrik. Belum lagi bansos Rp 500 triliun, belum lagi makan siang (gratis) Rp 400 triliun, belum lagi untuk pendidikan 20%,” ungkapnya.

    Baca: Makan siang gratis masuk RAPBN 2025

    Tentu saja tambahan beban pengeluaran negara ini yang menanggung rakyat juga.

    “Kalau ditotal ini bisa Rp 4.000 triliun, pendapatan negara cuma Rp 2.800 triliun. Kita defisit Rp 1.000-an triliun. Siapa yang bayar itu? Ya kita semuanya bersama-sama,” katanya.

    Karena itu, mantan menko perekonomian ini berharap pemerintahan yang akan datang nantinya punya keberanian dan ketegasan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

    “Kalau dia kacau pemerintahan yang akan datang, maka semuanya akan kena. Jadi semua akan sulit,” ujarnya.

    Reporter: Nurakhmayani

     

  • Kampus Memanggil Lahirkan Seruan Salemba: Jokowi Dinilai Telah Mempolitisasi Hukum Demi Kekuasaan

    Kampus Memanggil Lahirkan Seruan Salemba: Jokowi Dinilai Telah Mempolitisasi Hukum Demi Kekuasaan

     
    7cloud.asia – Menyusul gerakan Kampus Menggugat yang digulirkan sivitas akademika Universitas Gadjah Mada pada Selasa (12/3/2024), para guru besar dan akademisi dari berbagai kampus di Jabodetabek menggelar aksi serupa.
     
    Bertempat di Aula IMERI Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta Pusat para akademisi hadiri acara bertajuk “Kampus Memanggil” dan melahirkan Seruan Salemba 2024.
     
    Mereka yang hadir di acara Kampus Memanggil ini antara lain Harkristuti Harkrisnowo  Guru Besar FHUI, Akmal Taher Akmal  (Guru Besar FKUI), Sulistyowati Irianto Sulis (Guru Besar Antropologi Hukum UI), Valina Singka Subekti (Guru Besar FISIP UI)
     
    Juga Dwi Andreas Santosa Andreas (Guru Besar IPB), Hariadi Kartodihardjo (Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB),  Franz Magnis-Suseno Romo (Guru Besar STF Driyarkara).

    Selain ketujuh sosok di atas, juga hadir Guru Besar STF Driyarkara Heribertus Dwi Kristanto, Akamedisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (SYH) Jentera Bivitri Susanti, akademisi UI Suraya Afif, hingga ekonom senior UI Faisal Basri.

    Baca: Gerakan Kampus Memanggil dimulai dari UGM

    Sebelum Seruan Salemba dibacakan, secara bergantian para akademisi yang hadir memberikan orasi. Mereka yang hadir dalam acara Seruan Salemba ini menegaskan para ilmuwan memikul beban kepemimpinan moral dan intelektual.

    Oleh sebab itu, mereka juga punya sikap politik dan penilaian kritis yang mengacu kebenaran ilmiah dan kepekaan sosial.

    Mereka menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengkhianati amanat konstitusi dan tidak lagi berdiri di atas semua golong dan lebih mengedepankan kepentingan kekuasaan.

    Tak hanya itu, para akademisi yang menandatangani Seruan Salemba menilai telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan dengan rekayasa hukum (politisasi yudisial).

    Pemerintah dinilai tidak mematuhi hukum dan menghormati kemandirian peradilan. Karena itu dalam Seruan Salemba ini DPR diminta segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh lembaga eksekutif.

    “Mendukung parlemen untuk segera bekerja menjalankan fungsi-fungsi menyuarakan suara rakyat, melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan eksekutif agar dapat dipertanggungjawabkan,” kata akademisi UNJ, Ubedillah Badrun, dikutip dari Kompas.com.

    Baca: Di sela acara Kampus Menggugat muncul wacana pengadilan rakyat

    Ubedillah juga menyerukan agar ada reformasi hukum yang transparan dan akuntabel, khususnya atas produk perundang-undangan terkait politik dan pemilu maupun peraturan dan perundangan lain yang berdampak pada hidup orang banyak.

    Pemerintah diminta tidak lagi merumuskan hukum yang substansinya mengabaikan kedaulatan rakyat dan hanya mengutamakan kepentingan segelintir orang saja.

    Guru Besar UI Sulistyowati Irianto mengatakan, konstitusi mewajibkan presiden untuk mematuhi hukum dan kemandirian peradilan.

    “Dalam praktiknya, terjadi penyalahgunaan kekuasaan dengan rekayasa hukum yang semakin meruntuhkan demokrasi,” kata Sulis.

    Ia menyebutkan, perubahan beragam aturan dan kebijakan menyebabkan melemahnya pemberantasan korupsi dan merugikan hak rakyat, dari bidang kesehatan, ketenagakerjaan, hingga mineral dan pertambangan.

    “Yang berakibat tersingkirnya masyarakat adat, hutan, dan kepunahan keanekaragaman hayati sebagai sumber pengetahuan, pangan, dan obat-obatan,” ujar Sulis.

    Baca: Masyarakat sipil gagas class action untuk sikapi kecurangan Jokowi di Pemilu 2024

    Sebelumnya akademisi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta juga menyatakan sikap serupa lewat Petisi Bulaksumur.

    Sulis meyakini pernyataan sikap yang sama juga dirasakan oleh berbagai kampus lain di Indonesia.

    Dalam kesempatan itu, ekonom Faisal Basri menyorot merosotnya indeks demokrasi Indonesia sehingga kalah dari Timor Leste hingga Papua Nugini.

    “Democracy index kita terjun bebas. V-Dem Democracy Index 2024 melaporkan bahwa ranking Indonesia terjun bebas dari 79 ke 87. Skornya turun dari 0,43 menjadi 0,36 mendekati 0. Lebih rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste,” ujar Faisal.

    Terbaru, lanjutnya, Indonesia terbaik di urutan 63, sekarang 87, skornya terbaik 0,53, dibikin sama Jokowi tinggal 0,36

    Faisal menyampaikan, Indonesia pernah mencapai level tertinggi dalam hal demokrasi. Bahkan, kata dia, Indonesia juga disegani terkait indeks demokrasinya.

    Namun, semua itu kini berubah. Faisal menyebut semua ini tak dari berbagai kebijakan Jokowi, termasuk dukungannya untuk Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

    Baca: 48 LSM somasi Jokowi karena terlalu cawe-cawe di Pemilu 2024  

    Faisal menyebut, Gibran yang saat ini sedang unggul sebagai cawapres bermula dari andil Jokowi yang merusak demokrasi.

    “Sekarang kita mingkem, malu membicarakan demokrasi karena sudah dirampok oleh Jokowi. Karena dia tahu demokrasi yang genuine tidak mungkin dinasti politik hadir. Dia harus rusak dulu demokrasi baru Gibran bisa jadi wakil presiden,” tutur dia.

    “Apa yang dia lakukan? Dia perlemah institusi-institusi demokrasi, tapi dia enggak punya modal. Apa yang dia lakukan? Dia rangkul para konglomerat, dia ajak dalam kekuasaan, penguasa dan pengusaha berada dalam satu badan, satu badan. Pak Harto enggak (begitu),” ujar Faisal.

    Faisal mengatakan, jika penguasa dan pengusaha dipersatukan maka akan menjadi kekuatan yang luar biasa. Oleh karena itu, kata Faisal, Boy Thohir bisa percaya diri bahwa kekuatan para pengusaha bisa memenangkan Prabowo Subianto.

    “Demokrasi mendekati 0, kekayaan alam dirampok. Timah kita habis. Batu bara. Nikel dijual ke China, luar biasa dahsyatnya. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 45 bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan kemakmuran elite-elite,” kata dia.

    Faisal menegaskan, kondisi ini tidak boleh dibiarkan terjadi terus-menerus. Dia mendorong anak muda untuk menghentikan aksi para pengusaha dan penguasa tersebut.

     

     
  • Ketidaknetralan Jokowi di Pemilu 2024 Disorot di Sidang Komite HAM PBB, Tapi Respon Delegasi Indonesia Mengecewakan

    Ketidaknetralan Jokowi di Pemilu 2024 Disorot di Sidang Komite HAM PBB, Tapi Respon Delegasi Indonesia Mengecewakan

    7cloud.asia – Cawe cawe dan netralitas Presiden Jokowi di Pemilu 2024 khususnya Pilpres 2024 menjadi sorotan dalam Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss pekan ini.

    Anggota Komite HAM Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bacre Waly Ndiaye, mengajukan pertanyaan pedas terkait cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024.

    Pertanyaan Ndiaye ini menyoroti potensi intervensi dan kritik terhadap proses politik di Indonesia sehingga netralitas Jokowi dipertanyakan.

    Pada Sidang yang berlangsung pada 12 Maret 2024 dan ditayangkan di UN TV Web ini, Ndiaye mengangkat sejumlah isu sensitif, termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memengaruhi proses pilpres 2024.

    Baca: Mosi tak percaya untuk Jokowi karena cawe-cawe di Pemilu 2024

    Ndiaye menyoroti perubahan keputusan MK di menit terakhir yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Jokowi untuk maju dalam pencalonan.

    “Kampanye digelar setelah putusan di menit akhir yang mengubah syarat pencalonan, membolehkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan,” kata Ndiaye.

    Cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024 menjadi sorotan Ndiaye selain isu lain seperti hak warga di Papua hingga undang-undang anti terorisme.

    Ndiaye mempertanyakan langkah-langkah yang diambil untuk mencegah intervensi semacam itu seperti presiden tidak menentukan atau cawe cawe dalam hasil pemilu 2024.

    Baca: Survei lintbang Kompas ungkap mayoritas warga dukung hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024

    Ndiaye juga mempertanyakan apakah telah ada penyelidikan terkait dugaan intervensi tersebut kepada perwakilan Indonesia dalam sidang tersebut.

    “Apakah dugaan intervensi dalam proses itu sudah diinvestigasi?” kata Ndiaye.

    Namun, dalam tanggapannya, perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat tidak secara langsung menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

    Delegasi Indonesia ini lebih memilih untuk membahas isu-isu lain seperti situasi di Papua, kebebasan beragama, dan kasus-kasus hak asasi manusia lainnya.

    Baca: DPD resmi bentuk pansus untuk usut kecurangan Pemilu 2024

    Respon delegasi Indonesia ini menuai kritik. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan kekecewaannya atas ketidakjelasan jawaban yang diberikan oleh delegasi Indonesia.

    Menurut Bagus, hal ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam memperlihatkan kemajuan dalam bidang hak asasi manusia di Indonesia.

    Meskipun beberapa isu penting diangkat, seperti masalah etika dalam pencalonan Gibran dan kekerasan terhadap demonstran, namun tanggapan yang diberikan masih dinilai kurang memuaskan.

    “Tidak sedikit juga pertanyaan yang tidak dijawab dengan lugas, seperti pelanggaran etik Gibran Rakabuming Raka, penguatan KuPP di Indonesia terkait isu penyiksaan,” ujar Dimas melalui keterangan tertulis, Kamis 14 Maret 2024.

    Dimas juga menyorot penggunaan kekerasan yang berlebih terhadap masyarakat sipil yang mengekspresikan opini dan pendapatnya dalamberbagai aksi demonstrasi.

    Baca: 48 LSM somasi Jokowi karena curang di Pemilu 2024

  • Suara Kampus dan Masyarakat Madani Makin Kencang Kritik Pemerintahan Jokowi

    Suara Kampus dan Masyarakat Madani Makin Kencang Kritik Pemerintahan Jokowi

    7cloud.asia – Keprihatinan terhadap kondisi demokrasi dan hukum saat ini terus disuarakan kalangan sivitas akademika dan masyarakat sipil di Indonesia.

    Menyusul gerakan Kampus Menggugat yang dihadiri para guru besar sejumlah perguruan tinggi di Yogyakarta, sejumlah guru besar dari berbagai kampus yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, pada Kamis (14/3/2024) bertemu untuk menyuarakan keprihatinan mereka.

    Guru besar dari Universitas Indonesia, Universitas Nasional Jakarta, Universitas Islan Nasional dan Institute Pertanian Bogor  meminta pemerintah untuk menegakkan konstitusi, serta memulihkan hak warga negara dan peradaban berbangsa.

    Dalam petisi bertajuk Petisi Salemba itu pemerintahan Jokowi juga diingatkan agar tidak mengabaikan kedaulatan rakyat dan mementingkan kelompok tertentu.

    “Mendesak penyelenggara negara untuk menyiapkan suksesi kekuasaan dengan cara bermartabat dan beretika demi kepentingan yang luas bangsa dan negara. Kedua, mendesak dilakukannya reformasi hukum khususnya atas produk perundang-undangan terkait politik dan pemilu dan berbagai peraturan perundang-undangan lain yang berimplikasi pada hayat hidup orang banyak dengan proses transparan dan akuntabel serta tidak lagi merumuskan hukum yang substansinya mengabaikan kedaulatan rakyat. Apalagi hanya mementingkan kepentingan segelintir orang,” demikian nukilan Petisi Salemba yang dibacakan Ubedilah Badrun, akademisi dari UNJ. 

    Baca: Zainal Arifin Mochtar usulkan pengadilan rakyat

    Di hari yang sama, sejumlah sivitas akamedmika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta melakukan aksi tabur bunga sebagai peringatan atas matinya demokrasi Republik Indonesia.

    Aksi tabur bunga bertempat di depan Gedung Auditorium Prof KH Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII, Sleman, DIY, dihadiri para dosen, guru besar, jajaran dekanat, alumni dan dipimpin langsung oleh Rektor UII, Fathul Wahid.

    Tabur bunga dilakukan di atas sebuah replika keranda berwarna hitam dan bertuliskan ‘demokrasi’.

    Setelahnya, keranda diangkut oleh perwakilan dosen dan mahasiswa. Aksi hari ini didahului pembacaan orasi oleh perwakilan kampus dan pernyataan sikap UII ‘Kematian Demokrasi di Indonesia’.

    Baca: Belasan tokoh temui Megawati dorong perbaikan demokrasi yang dirusak Jokowi

    Sejak awal Februari lalu sejumlah kampus terus menyampaikan seruan keprihatinan terhadap jalannya konstestasi Pemilu 2024.

    Mereka menyoroti sikap Presiden Jokowi Widodo dan penyelenggara pemilu 2024 yang diduga meninggalkan jalan demokrasi dan masuk dalam konflik kepentingan.

    Masyarakat Antropologi Indonesia, Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM, serta Universitas Trisakti adalah tiga entitas terbaru yang menyampaikan keprihatinan dengan carut marut kondisi demokrasi, khususnya pelaksanaan Pemilu 2024 itu.

    Kritik yang tak kalah kencang juga disuarakan masyarakat sipil. Tercatat 48 lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah mengajukan somasi kepada Jokowi karena dinilai merusak demokrasi.

    Baca: Aktivis perempuan nilai Jokowi layak diadili karena telah merusak demokrasi

    Selain itu kelompok masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Penegak Konstitusi melayangkan mosi tidak percaya.  

    Mereka semua memberikan kritik terhadap pemerintahan Jokowi. Dalam petisi dan pernyataan sikapnya, para sivitas akademika dan masyarakat sipil menyinggung soal etika hingga kenegarawanan Jokowi sebagai kepala negara. 

    Namun, hingga pemungutan suara dilakukan, sikap Jokowi tidak berubah. Istana juga tidak memberikan respon seperti yang diharapkan 

    Koodinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan dalam negara demokratis, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, seruan, petisi maupun kritik harus dihormati.

    Menurutnya perbedaan pendapat, perspektif maupun pilihan politik adalah sesuatu yang sangat wajar dalam demokrasi. Namun, hingga hari ini sikap lancung terus dipertontonkan. 

    Esti Utami, dari berbagai sumber 

      

     

     

  • Serahkan Minderheld Nota, TopGun Desak DPR/MPR Gunakan Hak Konstitusinya untuk Usut Pelanggaran Jokowi di Pemilu 2024

    Serahkan Minderheld Nota, TopGun Desak DPR/MPR Gunakan Hak Konstitusinya untuk Usut Pelanggaran Jokowi di Pemilu 2024

    7cloud.asia – Masyarakat sipil yang tergabung dalam Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Nusantara (TopGun) menyampaikan catatan pemikiran atau Minderheld Nota tentang Pelanggaran Etika yang dilakukan Presiden Jokowi di Pemilu 2024

    Saat menyerahkan minderheld note kepada DPR/MPR pada awal Maret lalu, TopGun mendesak agar Nota tersebut dapat ditindaklanjuti demi menghasilkan pemerintah yang legitimate.

    Minderheld Nota ini, menurut Ketua TopGun, Judith J.Dipodiputro, dibuat sebagai  hasil pemiikiran para akademisi, guru besar, cendekiawan, pemimpin agama, budayawan, para aktivis, dan organisasi masyarakat yang rasa keadilannya terusik karena berbagai pelanggaran di Pemilu 2024.

    Judith menegaskan, Minderheld Nota yang disampaikan ini bukan semata soal kalah atau menang, juga bukan menjadi soal dukung mendukung. Tapi ini soal kelanjutan berbangsa dan bernegara ke depannya,

    ”Karena suatu tujuan akhir dari Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimanan diamanatkan oleh konstitusi adalah menghasilkan pemerintahan baru yang legitimate,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia.

    Baca: 48 LSM ajukan somasi terkait cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024

    Ia menambahkan, dugaan pelanggaran etika yang dilakukan presiden, tambah ketua Perempuan Indonesia untuk Demokrasi dan Keadilan ini, dapat mempengaruhi legitimasi dari pemerintahan (baru)

    Dan, dampaknya berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan baik secara hukum (ketatanegaraan) politik, sosial, ekonomi dan stabilitas keamanan secara umum.

    “Harapan kami Minderheld Nota ini dapat menjadi masukan yang dapat ditindaklanjuti oleh MPR dan DPR berikut seluruh alat kelengkapannya sebagai wakil rakyat yang sah sesuai dengan konstitusi yang berlaku,” jelasnya.

    MPR/DPR dapat melakukan tindakan, perbaikan, koreksi atau pemulihan kembali secara konstitusional untuk menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen bangsa agar tak terulang kembali di kemudian hari. 

    Para akademisi, guru besar, budayawan, agamawan dan tokoh bangsa melihat dan merasakan ada tindakan dan perilaku Presiden yang tidak etis dan tidak patut dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

    Baca: Masyarakat Penegak Konstitusi luncurkan mosi tidak percaya kepada Jokowi

    Presiden secara terbuka diduga telah melanggar etika (dan hukum) dengan berpihak untuk kepentingan politik putranya (baik dalam Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden) dalam kontestasi Pemilu 2024.

    Tindakan Presiden yang dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan harus ditindaklanjuti oleh DPR/MPR. Dipaparkan tindakan Jokowi itu antara lain

    a memiliki kehendak, niat, dan upaya awal (menggalang dan membentuk opini
    publik) yang patut diduga sebagai motif memperpanjang masa jabatan presiden menjadi 3 Periode termasuk upaya-upaya turutan lainnya untuk menunda pemilu dengan alasan tertentu.’

    b. memiliki kehendak niat dan upaya tertentu di Pemilu 2024 yang patut diduga agar bisa mengikutsertakan putranya dengan mengubah dan menyesuaikan UU Pemilu terkait mengenai batas usia Capres dan Cawapres.

    – Jokowi diduga telah mempengaruhi Mahkamah Konstitusi (MK) baik langsung maupun tidak langsung via Ketua MK yang memiliki hubungan kekeluargaan (benturan kepentingan)

    – Jokowi patut diduga membiarkan, mendiamkan membenarkan dan/atau setidaknya tidak mencegah dan tidak melakukan upaya apa pun terhadap KPU sehingga terjadi Malpraktek Ketua KPU dan anggota Ketua KPU lainnya. sebagaimana terbukti telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

    Baca: Unjukrasa tuntut pemakzulan Jokowi

    c. keberpihakannya baik langsung pun tidak langsung untuk kepentingan politik memenangkan keluarganya di Pemilu 2024 (baik pemilihan Legislatif mau pun pemilihan presiden) hingga berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan sarana dan prasarana negara.

    Presiden dalam jabatannya sebagai penyelenggara pemilu dan juga wasit, seharusnya tidak dibenarkan menggunakan bansos yang dibiayai APBN untuk kepentingan elektoral paslon tertentu.

    “Tindakan ini sangat tidak beretika dan tidak bermoral bagi seorang presiden yang justru memanfaatkan keterbatasan ekomomi rakyatnya untuk kepentingan politk pribadi dan keluarganya,” tandasnya

    Untuk itu, TopGun meminta MPR/DPR segera melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan hak konstitusionalnya dalam menindaklanjuti semua pelanggaran yang telah dilakukan Jokowi ini.

    TopGun meminta MPR/DPR melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan
    pelanggaran etika yang dilakukan Jokowi di Pemilu 2024 dengan menggunakan Hak Angket, Hak Interpelasi, mau pun Hak Menyatakan Pendapat guna memberhentikan Jokowi.

  • Guru Besar dan Mahasiswa Akan Turun ke Jalan Suarakan Keprihatinan Atas Mundurnya Demokrasi

    Guru Besar dan Mahasiswa Akan Turun ke Jalan Suarakan Keprihatinan Atas Mundurnya Demokrasi

    7cloud.asia – Sejumlah guru besar dan akademisi lintas kampus di Jabodetabek menyatakan siap turun ke jalan menyuarakan keprihatinan mereka atas mundurnya demokrasi di Indonesia.

    Para guru besar ini menilai mundurnya demokrasi di Indonesia tak lepas dari kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam 9 tahun terakhir.

    Soroti mundurnya demokrasi, pada Kamis (14/3/2024) mereka telah menggelar kegiatan Temu Ilmiah Universitas Memanggil di Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat.

    Selain melahirkan Seruan Salemba, dalam pertemuan ini para guru besar juga menyatakan komitmennya untuk mendukung aksi unjukrasa mendukung DPR menggunakan fungsi pengawasannya.

    Baca: Guru Besar se Jabodetabek menilai Jokowi telah mempolitisasi hukum demi kekuasaan 

    Guru Besar Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbas mengatakan yang turun ke jalan bukan hanya mahasiswa, tetapi juga para dosen bahkan para guru besar juga akan turun.

    “Guru besarnya juga turun! Dosennya juga turun, ilmuwan-ilmuwan kampus juga turun. Karena apa? Situasi ini adalah persoalan hidup atau hancurnya bangsa kita,” kata Hafid Abbas.

    Ia menambahkan, kalau semua elemen bangsa tidak turun dan  bergandengan tangan dengan semua kekuatan, Indonesia tak bisa melawan segala macam penyimpangan demokrasi yang terjadi selama ini.”

    Adapun kegiatan Temu Ilmiah-Universitas Memanggil bertujuan mengumpulkan berbagai lapisan masyarakat dan akademisi dari kampus di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    Baca: Gerakan kampus memanggil dimulai dari UGM Yogyakarta 

    Mereka berkumpul mengingatkan pemerintah menghentikan proses merusak  demokrasi yang diperlihatkan tanpa malu pada akhir-akhir ini.

    Para akademisi dan guru besar yang hadir dan Seruan Salemba menilai, Jokowi menyalahgunakan kekuasaan dengan rekayasa hukum (politisasi yudisial).

    Iqbal Cheisa, selaku perwakilan dari mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia, mengatakan mereka telah sepakat bakal turun ke jalan sebelum pengumuman hasil Pemilihan Presiden 2024 pada 20 Maret mendatang.

    Baca: Sivitas akademika dari puluhan perguruan tinggi telah ingatkan Jokowi

    Mahasiswa hingga elemen masyarakat lain masih terus menggalang kekuatan untuk menggelar aksi turun ke jalan.

    “Buat turun ke jalan tentu dan pastinya itu akan menjadi opsi kami saat nantinya demokrasi ini membutuhkan kami untuk turun ke jalan. Turun ke jalan pasti akan jadi opsi pertama kami nantinya,” katanya.

    Para guru besar hingga akademisi yang terlibat dalam kegiatan Temu Ilmiah Kampus Memanggil sepakat akan terus menyuarakan pendapat mereka soal bobroknya demokrasi yang mewarnai Pemilu 2024 ini.

    Baca: Aktivis perempuan nilai Jokowi layak diadili

    Salah satu yang disorot adalah putusan kontroversi Mahkamah Konstitusi yang memberikan karpet merah untuk putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden.

    Putusan tersebut telah dinyatakan cacat etika karena melibatkan Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.

    DKPP juga telah menyatakan KPU melanggar etika karena mengesahkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

     

  • Ditanya Nasib PSI yang Tak Lolos ke Senayan, Seperti Ini Respon Jokowi

    Ditanya Nasib PSI yang Tak Lolos ke Senayan, Seperti Ini Respon Jokowi

    7cloud.asia – Presiden Jokowi enggan menjawab pertanyaan wartawan soal tidak lolosnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Senayan.

    Jokowi yang adalah ayahanda dari Kaesang, Ketua Umum PSI saat ini berusaha meninggalkan dan menutup sesi wawancara dengan para wartawan usai ada yang bertanya soal nasib PSI pada Pemilu 2024.

    Momen tersebut terjadi dalam sesi wawancara usai Jokowi menyaksikan laga Timnas Indonesia VS Vietnam dalam kualifikasi Piala Dunia Zona Asia Grup F di Stadion GBK pada Kamis (21/3/2024) malam.

    Dipantau dari YouTube Kompas TV, Jokowi mengabaikan pertanyaan wartawan soal PSI, tetapi memberikan respon saat ditanya soal jersey terbaru Timnas.  

    Baca: PDI Perjuangan cetak hattrick di Pemilu 2024

    Seperti diketahui, pada Pemilu 2024 atau keikut-sertaan kedua PSI di Pemilu, partai berlambang mawar itu kembali gagal meraih ambang batas parlemen 4 persen.

    Dari pengumuman hasil Pemilu 2024 yang dilakukan KPU pada Rabu (20//2024) lalu, PSI hanya meraih 4.260.169 suara

    Perolehan suara PSI ini setara dengan 2,80 persen dari total suara sah di Pemilu 2024 yang mencapai 151.796.631 suara. 

    Baca: PPP dan PSI tak lolos ke Senayan 

    Seperti diketahui, berbagai kabar tak sedap menyertai keikutsertaan PSI di Pemilu 2024 yang oleh banyak pihak disebut sebagai yang terburuk sepanjang era reformasi ini.

    Sorotan itu berawal dengan diangkatnya anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi ketua umum hanya dua hari setelah dia bergabung menjadi anggota PSI. 

    Sorotan berlanjut dengan diberitakan ada upaya dari Jokowi untuk meloloskan PSI agar bisa lolos ke Senayan. 

    Saat masa kampanye PSI diberitakan mendapat dukungan dari aparat yang menurut Undang-undang seharusnya bersikap netral.

    Baca: Lonjakan suara PSI munculkan dugaan operasi senyap untuk lolos ke Senayan

    Sorotan kepada PSI kembali terjadi, saat partai yang menyebut sebagai partainya anak muda ini keliru melaporkan dana kampanye. 

    Saat penghitungan, PSI kembali mendapat sorotan setelah perolehan suaranya mengalami lonjakan. 

    Namun, hingga akhirnya KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024 perolehan suara PSI tetap tak bisa melampaui ambang batas parlemen.  

    PSI masih berkesempatan lolos lewat mekanisme perselisihan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi. 

    Baca: Warganet mulai pertanyakan idealisme PSI sebagai partai anak muda

     

     

  • Tak Hanya Kapolri, Tim Ganjar-Mahfud Juga Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

    Tak Hanya Kapolri, Tim Ganjar-Mahfud Juga Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

    7cloud.asia – Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mendorong hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

    “Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau presiden memang bisa didatangkan oleh ketua majelis hakim MK, itu akan sangat ideal,” kata Todung usai mengikuti sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

     

    Menurut Todung, kesaksian Jokowi perlu didengar di sidang sengketa Hasil Pilpres 2024 terkait pengelolaan dana bansos yang dipersoalkan publik selama Pilpres 2024. 

    Pengelolaan dana bansos ini juga menjadi tanggung jawab presiden, sehingga kehadiran Jokowi dapat menjawab pelbagai pertanyaan masyarakat.

    “Tapi, apakah ketua majelis mempertimbangkan itu, saya melihat tanda-tanda itu tidak kelihatan,” ujarnya

    Baca: Tim Ganjar-Mahfud minta hakim MK hadirkan Kapolri 

    Sebelumnya, tim Ganjar-Mahfud juga meminta hakim MK menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kesaksian Listyo untuk mengklarifikasi intimidasi dan pengerahan aparat di Pemilu 2024.

    Namun demikian, hingga berita ini ditulis MK belum memberikan isyarat akan memenuhi permintaan ini. 

    Todung menambahkan, MK merasa sudah cukup dengan pemanggilan empat menteri ke persidangan untuk dimintai keterangan soal bansos Jumat 5 April.

    Empat menteri itu adalah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

    “Tapi kalau mau tuntas, ya harusnya hadirkan presiden Jokowi,” katanya.

    Baca: Pelanggaran etika yang dilakukan Jokowi dan KPU dipaparkan di sidang sengketa Pilpres 2024

    Sebelumnya Presiden Jokowi juga memastikan keempat menterinya bakal hadir. Jokowi pun mempersilakan para anak buahnya untuk menjelaskan soal pembagian bansos tersebut.

    “Semuanya akan hadir karena diundang oleh MK, semuanya akan hadir hari Jumat,” kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

    Menurutnya, khusus untuk Sri Mulyani, dia akan menjelaskan soal anggaran bantuan sosial. Sementara, Risma secara spesifik akan lebih detail soal bantuan sosial secara umum.

    “Kalau Bu Menteri Keuangan mengenai anggaran seperti apa. Kalau Bu Mensos mengenai bantuan sosial dijelaskan seperti apa. Nanti akan dijelaskan semuanya lah,” katanya.

    Baca: Yusril akui Keputusan MK nomor 90/2023 yang loloskan Gibran sangat problematik

    Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 sebelumnya kompak meminta menghadirkan empat orang menteri Jokowi.

    Salah satu kebijakan pemerintah yang disorot oleh kedua pemohon itu ialah bombardir paket bansos jelang hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

    Keduanya menuding pembagian paket bansos yang melimpah jelang hari pemungutan suara itu sebagai praktek politik gentong babi yang dilakukan Jokowi dalam memenangkan Prabowo-Gibran.

    “Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5,” kata Ketua MK Suhartoyo pada persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).

    Sumber: CNN Indonesia