Serahkan Minderheld Nota, TopGun Desak DPR/MPR Gunakan Hak Konstitusinya untuk Usut Pelanggaran Jokowi di Pemilu 2024

Written by

in

7cloud.asia – Masyarakat sipil yang tergabung dalam Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Nusantara (TopGun) menyampaikan catatan pemikiran atau Minderheld Nota tentang Pelanggaran Etika yang dilakukan Presiden Jokowi di Pemilu 2024

Saat menyerahkan minderheld note kepada DPR/MPR pada awal Maret lalu, TopGun mendesak agar Nota tersebut dapat ditindaklanjuti demi menghasilkan pemerintah yang legitimate.

Minderheld Nota ini, menurut Ketua TopGun, Judith J.Dipodiputro, dibuat sebagai  hasil pemiikiran para akademisi, guru besar, cendekiawan, pemimpin agama, budayawan, para aktivis, dan organisasi masyarakat yang rasa keadilannya terusik karena berbagai pelanggaran di Pemilu 2024.

Judith menegaskan, Minderheld Nota yang disampaikan ini bukan semata soal kalah atau menang, juga bukan menjadi soal dukung mendukung. Tapi ini soal kelanjutan berbangsa dan bernegara ke depannya,

”Karena suatu tujuan akhir dari Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimanan diamanatkan oleh konstitusi adalah menghasilkan pemerintahan baru yang legitimate,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia.

Baca: 48 LSM ajukan somasi terkait cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran etika yang dilakukan presiden, tambah ketua Perempuan Indonesia untuk Demokrasi dan Keadilan ini, dapat mempengaruhi legitimasi dari pemerintahan (baru)

Dan, dampaknya berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan baik secara hukum (ketatanegaraan) politik, sosial, ekonomi dan stabilitas keamanan secara umum.

“Harapan kami Minderheld Nota ini dapat menjadi masukan yang dapat ditindaklanjuti oleh MPR dan DPR berikut seluruh alat kelengkapannya sebagai wakil rakyat yang sah sesuai dengan konstitusi yang berlaku,” jelasnya.

MPR/DPR dapat melakukan tindakan, perbaikan, koreksi atau pemulihan kembali secara konstitusional untuk menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen bangsa agar tak terulang kembali di kemudian hari. 

Para akademisi, guru besar, budayawan, agamawan dan tokoh bangsa melihat dan merasakan ada tindakan dan perilaku Presiden yang tidak etis dan tidak patut dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca: Masyarakat Penegak Konstitusi luncurkan mosi tidak percaya kepada Jokowi

Presiden secara terbuka diduga telah melanggar etika (dan hukum) dengan berpihak untuk kepentingan politik putranya (baik dalam Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden) dalam kontestasi Pemilu 2024.

Tindakan Presiden yang dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan harus ditindaklanjuti oleh DPR/MPR. Dipaparkan tindakan Jokowi itu antara lain

a memiliki kehendak, niat, dan upaya awal (menggalang dan membentuk opini
publik) yang patut diduga sebagai motif memperpanjang masa jabatan presiden menjadi 3 Periode termasuk upaya-upaya turutan lainnya untuk menunda pemilu dengan alasan tertentu.’

b. memiliki kehendak niat dan upaya tertentu di Pemilu 2024 yang patut diduga agar bisa mengikutsertakan putranya dengan mengubah dan menyesuaikan UU Pemilu terkait mengenai batas usia Capres dan Cawapres.

– Jokowi diduga telah mempengaruhi Mahkamah Konstitusi (MK) baik langsung maupun tidak langsung via Ketua MK yang memiliki hubungan kekeluargaan (benturan kepentingan)

– Jokowi patut diduga membiarkan, mendiamkan membenarkan dan/atau setidaknya tidak mencegah dan tidak melakukan upaya apa pun terhadap KPU sehingga terjadi Malpraktek Ketua KPU dan anggota Ketua KPU lainnya. sebagaimana terbukti telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca: Unjukrasa tuntut pemakzulan Jokowi

c. keberpihakannya baik langsung pun tidak langsung untuk kepentingan politik memenangkan keluarganya di Pemilu 2024 (baik pemilihan Legislatif mau pun pemilihan presiden) hingga berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan sarana dan prasarana negara.

Presiden dalam jabatannya sebagai penyelenggara pemilu dan juga wasit, seharusnya tidak dibenarkan menggunakan bansos yang dibiayai APBN untuk kepentingan elektoral paslon tertentu.

“Tindakan ini sangat tidak beretika dan tidak bermoral bagi seorang presiden yang justru memanfaatkan keterbatasan ekomomi rakyatnya untuk kepentingan politk pribadi dan keluarganya,” tandasnya

Untuk itu, TopGun meminta MPR/DPR segera melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan hak konstitusionalnya dalam menindaklanjuti semua pelanggaran yang telah dilakukan Jokowi ini.

TopGun meminta MPR/DPR melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan
pelanggaran etika yang dilakukan Jokowi di Pemilu 2024 dengan menggunakan Hak Angket, Hak Interpelasi, mau pun Hak Menyatakan Pendapat guna memberhentikan Jokowi.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *