Tag: mk

  • Saldi Isra: MK Bisa Mengadili Sengketa Pilpres 2024 Bukan Sebatas Perhitungan Selisih Suara

    Saldi Isra: MK Bisa Mengadili Sengketa Pilpres 2024 Bukan Sebatas Perhitungan Selisih Suara

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pihaknya berwenang mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang tak sebatas pada perhitungan selisih suara.

    Hal ini dikatakan Wakil Ketua MK Saldi Isrategas Saldi dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

    Dalam pembacaan keputusan ini, MK turut menyentil peran Bawaslu, Gakkumdu, hingga DPR dalam proses pelaksanaan Pilpres 2024.

    Saldi mengatakan kewenangan MK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, melainkan juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu.

    Baca Juga: Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Akan Hadir di Sidang Putusan MK Soal Sengketa Hasil Pilpres 2024

    Terlepas dari pendirian di atas, kata Saldi, MK perlu menegaskan bahwa sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu.

     

    “Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai “keranjang sampah” untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” 

    MK lantas menyinggung sejumlah instansi terkait perannya dalam proses pemilu.

    Menurut MK, lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Gakkumdu, harus melaksanakan kewenangannya secara optimal demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas.

    Baca Juga: Polisi Siagakan Lebih 7000 Personel untuk Amankan Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK

    “Selain itu, lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya, seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” ujar Saldi.

    “Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas, in casu 14 (empat belas) hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” kata Saldi.

    MK pun menilai eksepsi KPU sebagai termohon dan eksepsi pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait adalah eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum.

    Baca Juga: MK Terima 33 Berkas Amicus Curiae Terkait Sengketa Hasil Pilpres 2024

    Inti eksepsi KPU itu menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quo dikarenakan permohonan Pemohon tidak mendalilkan perselisihan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden.

    Bukti itu, menurut KPU, berupa penghitungan secara kuantitatif melainkan mendallkan pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. 

    Lebih lanjut, MK pun menyatakan bahwa pihaknya berwenang untuk mengadili permohonan PHPU yang diajukan pemohon.

    Dalam perkara ini, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon tidak terima dengan hasil keputusan KPU pada 20 Maret lalu yang memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Sementara itu, KPU duduk sebagai termohon dan Prabowo-Gibran duduk sebagai pihak terkait.

    Sumber: CNN Indonesia

     

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: MK Tolak Permohonan Pasangan Ganjar-Mahfud

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: MK Tolak Permohonan Pasangan Ganjar-Mahfud

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

    “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo,

    Sidang pembacaan putusan untuk gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud dimulai pada pukul 14.55 WIB atau usai pembacaan putusan permohonan pasangan Anies-Muhaimin.

    Isi pertimbangan putusan dianggap telah dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies-Muhaimin yang telah ditolak MK beberapa saat sebelumnya.

    Baca Juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024:MK Tolak Permohonan Pasangan Anies-Muhaimin

    Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sempat meminta agar bagian yang berbeda dibacakan, termasuk pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim yang tak setuju terhadap keputusan mayoritas hakim.

    Suhartoyo hanya membacakan jawaban MK atas beberapa dalil yang berbeda dengan Anies-Muhaimin, yang pada intinya menyatakan seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.

    Suhartoyo menegaskan ada tiga hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

    Dalam dissenting opinionnya, ketiga hakim MK ini menilai ada sejumlah permohonan yang harusnya beralasan secara hukum dan perlu dilakukan pemungutan ulang di sejumlah daerah,

    Baca Juga: Saldi Isra: MK Bisa Mengadili Sengketa Pilpres 2024 Bukan Sebatas Perhitungan Selisih Suara

    Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.

    Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

    Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

    Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

    Baca Juga: Gelar Aksi Kawal MK, Aktivis Perempuan dan Guru Besar UGM Sebut Penegakan Hukum Indonesia Cenderung Memihak Penguasa

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

    Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),

    Anies-Muhaimin juga mendalilkan adanya pelanggaran asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

     

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Rocky Gerung Duga Ada Operasi untuk Mempengaruhi Ketua MK

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Rocky Gerung Duga Ada Operasi untuk Mempengaruhi Ketua MK

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024, baik yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

    Dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang berlangsung Senin (22/4/2024), ada tiga hakim MK yang memiliki pendapat berbeda yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

    Keputusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ini cukup mengejutkan publik, karena sebelumnya dalam berbagai kesempatan Ketua MK, Suhartoyo menjanjikan akan ada kejutan dari MK.

    Namun, di hari pengambilan keputusan Suhartoyo ternyata berada di barisan yang menolak semua permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. Saat Keputusan MK nomor 90/2023 diketok palu, Suhartoyo juga termasuk hakim yang menolak.

    Publik pun bertanya-tanya ada apa dengan Suhartoyo?

    Baca Juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: MK Tolak Permohonan Pasangan Ganjar-Mahfud

    Pengamat politik dari UI, Rocky Gerung menduga ada operasi yang dilancarkan untuk mempengaruhi Suhartoyo.

    Gerung melihat, selama ini Suhartoyo termasuk yang paling progresif dibanding hakim MK lainnya sehingga sikap Suhartoyo hari ini membuatnya heran..

    Dalam perhitungannya Gerung, peta suara 8 hakim MK adalah 4;4 dengan Suhartoyo berada dalam barisan yang mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ini. 

    “Kelihatannya ada sprindik terhadap Suhartoyo yang dipegang Jokowi,” ujar Gerung dalam wawancara di podcast yang disiarkan FNN, Senin (22/4/2024).

    Baca Juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024:MK Tolak Permohonan Pasangan Anies-Muhaimin

    Gerung menambahkan, posisi Suhartoyo sebagai Ketua MK akan menjadi sasaran mereka yangtidak ingin MK mengabulkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ini.

    Alasannya, suara Ketua MK memiliki bobot lebih dibanding hakim MK lainnya.

    Menurut aturan yang ada, dalam kondisi suara hakim MK seimbang atau 50:50, maka suara Ketua MK akan jadi penentu pengambilan keputusan.

    “Sepertinya penguasa tidak ingin terjadi fifty fifty itu,” ujar Gerung.

    Tapi benarkah tudingan Rocky Gerung ini? 

    Dari penelusuran 7cloud.asia, meski saat menjadi hakim MK Suhartoyo terbilang cukup progresif, ternyata namanya pernah dikaitkan dengan suap kasus BLBI.

    Baca Juga: Saldi Isra: MK Bisa Mengadili Sengketa Pilpres 2024 Bukan Sebatas Perhitungan Selisih Suara

    Ada satu perkara yang menjadi kontroversi pada saat Suhartoyo menjadi Ketua PN Jakarta selatan.

    Suhartoyo ketika itu menunjuk majelis hakim yang menangani perkara Sudjiono Timan, salah satu tersangka skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang akhirnya mendapatkan vonis bebas.

    Komisi Yudisial pun menggelar investigasi formal atas vonis bebas yang didapatkan Sudjiono Timan dari Majelis Hakim PN Jaksel. Ketika itu, Suhartoyo mengklaim bahwa dirinya tidak pernah ikut menyidangkan perkara ini.

    Mengenai kontroversi yang kemudian muncul saat dia menjadi calon Hakim MK, Suhartoyo menjelaskan, dirinya tidak ingin membela diri karena percaya kebenaran akan datang dengan sendirinya.

    Baca Juga: Gelar Aksi Kawal MK, Aktivis Perempuan dan Guru Besar UGM Sebut Penegakan Hukum Indonesia Cenderung Memihak Penguasa

    Pada posisinya sebagai calon Hakim Konstitusi, Suhartoyo yakin dirinya layak menjadi Hakim MK karena telah melewati beberapa tahapan fit and proper test sebelum terpilih.

    “Dari soal integritas dan kompetensi, saya kan sudah lolos. Saya sudah percaya dengan panitia seleksi,” terangnya.

    Terkait kasus Sudjiono Timan yang banyak dituduhkan dipengaruhi oleh dirinya, dia membantah.

    Selain tidak pernah menyidangkan, ia juga membantah isu yang menyebut selama kasus tersebut disidangkan, ia telah melakukan perjalanan ke Singapura sebanyak 18 kali.

     

     

  • MK Sebut Perilaku Presiden Jokowi di Pemilu 2024 Bermasalah Secara Etika, Akademisi: Perlu Ada Aturan Perilaku Petahana

    MK Sebut Perilaku Presiden Jokowi di Pemilu 2024 Bermasalah Secara Etika, Akademisi: Perlu Ada Aturan Perilaku Petahana

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Jakarta, menyebut bahwa dukungan (endorsement) Presiden terhadap pasangan calon tertentu bukan tindakan melanggar hukum.

    Namun, MK menilai sikap endorsement yang dilakukan Presiden ini dapat menjadi dianggap bermasalah secara etika. 

    Penilaian MK ini dibacakan saat sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (23/4/2024).

    “Dari sisi hukum positif mengenai pemilu, saat ini, pola ‘komunikasi pemasaran’ juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat/paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum” kata Hakim MK Ridwan Mansyur.

    Baca Juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Rocky Gerung Duga Ada Operasi untuk Mempengaruhi Ketua MK

    Namun, lanjutnya, endorsement atau perlekatan citra diri demikian sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan oleh seorang presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara,

    “Di mana sebagai entitas negara seharusnya presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral,” ujarnya.

    MK memandang mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan/membatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan/dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan bagi salah satu kandidat atau pasangan calon dalam pemilu.

    “Kesediaan/kerelaan presiden yang demikian, serta kerelaan para petahana di level masing-masing yang menghadapi kemiripan situasi dengan kondisi pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 ini merupakan faktor utama bagi terjaga-nya serta meningkatnya kualitas demokrasi Indonesia,” papar Ridwan.

    Baca Juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: MK Tolak Permohonan Pasangan Ganjar-Mahfud

    Meski demikian, Ridwan mengatakan perihal kerelaan tersebut merupakan ranah moralitas, etis, ataupun fatsun sehingga tidak bisa dikenakan sanksi hukum kecuali telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang.

    “Mahkamah tidak menemukan landasan hukum untuk dilakukan tindakan terkait dengan ketidaknetralan Presiden yang mengakibatkan keuntungan bagi pihak terkait.

    Sekali lagi karena tolok ukur atau parameter ketidaknetralan Presiden dalam pemilu termasuk wilayah etik belum diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan,” kata dia.

    Dia melanjutkan bahwa perubahan paradigma mengenai netralitas kekuasaan eksekutif demi mewujudkan pemilihan umum yang jujur dan adil harus dilakukan melalui perubahan atas undang-undang mengenai kepemiluan, sebagaimana telah disinggung dalam pertimbangan hukum sebelumnya.

    Baca Juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024:MK Tolak Permohonan Pasangan Anies-Muhaimin

    Menanggapi hal ini, Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis menilai perlu adanya aturan pemilu tentang perilaku pejabat petahana.

    Aturan ini menurutnya dapat menjadi solusi jangka pendek demi menjaga kualitas dan netralitas pemilu.

    “Pertama, untuk jangka pendek, kita perlu memperjelas lagi aturan pemilu tentang perilaku pejabat petahana demi menjaga kualitas dan netralitas pemilu dan demokrasi di masa mendatang,” kata Meutia dikutip Antaranews.com, Senin (22/4/2024).

    Adapun solusi jangka panjang, lanjut dia, dibutuhkan perubahan dalam tataran kesadaran moral untuk tidak menolerir praktik-praktik kecurangan hingga korupsi dalam kehidupan sehari-hari.

    Baca Juga: MK Terima 33 Berkas Amicus Curiae Terkait Sengketa Hasil Pilpres 2024

    Pada saat yang sama, ujarnya, harus juga mau mengubah budaya yang cenderung toleran terhadap praktik korupsi atau kecurangan agar karakter budaya kita dan masyarakat Indonesia bisa disembuhkan dari penyakit ini dan menjadi lebih baik lagi di masa depan.

    “Agar kesadaran moral kita lebih baik lagi di masa depan. Ini adalah misi bangsa kita pada jangka panjang,” ujarnya.

    MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara PHPU Pilpres 2024.

  • Inkonsistensi Sikap MK Soal Pembagian Bansos Jelang Pilpres 2024

    Inkonsistensi Sikap MK Soal Pembagian Bansos Jelang Pilpres 2024

    7cloud.asia – Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 atau sengketa hasil Pilpres 2024.

    Ketidakkonsistenan Hakim MK itu terlihat jelas dalam putusan mereka soal penyaluran Bansos jelang Pilpres 2024.

    Dilansir Tempo.co, Ganjar mengatakan, Hakim MK menilai pembagian bantuan sosial (bansos) tidak berhubungan dengan kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

    Namun, di sisi lain, Hakim merekomendasikan pembagian bansos tidak boleh dilakukan jelang pemilihan umum (pemilu).

     

    “Saya kira karena sudah diputuskan saya nilai sekarang. Hakimnya engga konsisten. Karena satu sisi dia nilai pembagian bansos ini engga ada masalah. Tapi sisi lain rekomendasikan jangan dibagi menjelang pemilu termasuk persiapan Pilkada. Ini kan. Gimana sih saya bilang gitu,” kata Ganjar di Jakarta, Senin 22 April 2024.

    Baca: Rocky-Gerung-duga-ada-operasi-untuk-mempengaruhi-ketua-MK

    Menurut Ganjar, melihat situasi hari ini, tidak adil membagikan bansos jelang pemilu. Penggunaan dana negara dan kebijakan harusnya dijauhi jelang pemilu.

    “Apapun yang eskalatif terkait dengan kebijakan dan duit negara jelang pemilu harus dijauhi,” kata Ganjar.

     

    Tidak hanya itu, pembagian bansos harus jelas penerima manfaatnya. Pembagian bansos sebelum pemilu lalu, tidak jelas data penerima manfaatnya.

    Menurut Ganjar, bila penasihat hukum Ganjar-Mahfud diberi kuasa untuk bertanya, mereka akan bertanya soal kejelasan data penerimaan manfaat itu kepada menteri.

    “Hakim tidak memberi kesempatan bertanya. Ini yang tidak bagus. Ini mah namanya laporan pada bos,” kata Ganjar.

    Baca: MK nilai perilaku Jokowi di masa kampanye bermasalah secara etika

    Dalam pembacaan pertimbangannya, MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan Pemiu.

    Hal ini bertujuan agar tidak dianggap menguntungkan pihak tertentu.

    Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, menegaskan, dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu, perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya.

    “Sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu,” ucap Ridwan.

    Baca: MK-tolak-permohonan-pasangan Ganjar-Mahfud

    Ridwan juga mengungkap, MK tak menemukan bukti yang dapat mengkonfirmasi bahwa penyaluran bansos yang dilakukan Presiden Jokowi dilakukan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2.

    Ridwan menyebut, berdasarkan kesaksian 4 menteri yang dihadirkan dalam persidangan di MK, hakim tidak menemukan bukti penyaluran bansos oleh Jokowi dan sejumlah menteri ditujukan untuk menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden tertentu.

    Seperti diketahui, MK telah mengundang 4 menteri anggota Kabinet Kerja untuk hadir di persidangan MK menjelaskan kebijakan Bansos jelang Pilpres 2024.

    Empat menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

    Baca: MK-tolak-permohonan-pasangan Anies-Muhaimin

    “Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos untuk menguntungkan paslon nomor urut 2,” ujar Ridwan. 

    MK telah menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dari Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

    Kendati demikian, delapan hakim MK yang mengadili sengketa Pilpres 2024 ini tidak menghasilkan suara bulat.

    Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

    Sumber: Tempo.co

     

     

  • PDI Perjuangan Nilai Putusan Soal Sengketa Hasil Pilpres 2024 Kuatkan Indonesia sebagai Negara Kekuasaan

    PDI Perjuangan Nilai Putusan Soal Sengketa Hasil Pilpres 2024 Kuatkan Indonesia sebagai Negara Kekuasaan

    7cloud.asia – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI Perjuangan menegaskan lima poin sikap atas putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024.

    Lima poin sikap PDI Perjuangan ini disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pilkada di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.

    Hasto mengatakan, keputusan MK mestinya berdasar pada hukum yang jernih.

    “Berdasarkan suara hati nurani, keadilan yang hakiki, sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan dalam menjalankan UUD NRI 1945 dengan selurus-lurusnya,” kata Hasto dalam keterangan tertulis Senin 22 April 2024.

    Hasto menyampaikan, poin pertama sikap PDIP adalah bahwa MK tak membuka ruang untuk keadilan yang hakiki. Di samping itu, MK juga dianggap melupakan kaidah etika dan moral.

    Baca Juga: Inkonsistensi Sikap MK Soal Pembagian Bansos Jelang Pilpres 2024

    “MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan. Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan otoritarian democracy melalui penyalahgunaan kekuasaan.”

     

    Namun, dia juga berterima kasih kepada para hakim MK yang berani menyampaikan kebenaran dalam putusan PHPU.

    “Untuk pertama kalinya, sengketa Pilpres di MK ada tiga hakim MK yang memberikan suatu penilaian kritis, dissenting opinion terhadap pelaksanaan pilpres,” tutur Hasto.

    Kemudian, PDIP juga menilai bahwa demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural saja.

    Oleh karena itu, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius. “Terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global.”

    Baca Juga: MK Sebut Perilaku Presiden Jokowi di Pemilu 2024 Bermasalah Secara Etika, Akademisi: Perlu Ada Aturan Perilaku Petahana

    PDI Perjuangan juga khawatir, berbagai praktik kecurangan Pemilu 2024 ini akan semakin mewarnai pelaksanaan Pemilu ke depan. Termasuk praktik penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara.

    “Berbagai kecurangan Pilpres 2024 yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan nilai-nilai demokrasi yang semakin besar dan mematikan kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya,” kata Hasto.

    Kendati dinilai gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, namun PDI Perjuangan paham bahwa sifat keputusan MK final dan mengikat.

    PDI Perjuangan menyatakan menghormati keputusan MK dan akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi.

    “Dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN.”

    Baca Juga: Pengamat: Jika PDI Perjuangan Bergabung dengan Prabowo-Gibran Akan Memicu Sikap AntiPartai

    Terakhir, PDI Perjuangan berterima kasih kepada seluruh elemen yang telah berjuang untuk menjaga konstitusi dan demokrasi yang berkedaulatan rakyat.

    Terkhusus pada para guru besar, para cendekiawan, seniman dan budayawan, hingga kelompok masyarakat sipil lainnya yang telah berjuang melawan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

    PDI Perjuangan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD baik yang berasal dari partai politik maupun para relawan.

    “Percayalah, keputusan hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan akan dicatat dalam sejarah. Keputusan tersebut harus dipertanggungjawabkan terhadap masa depan, sebab kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu,” ujar Hasto.

     

  • Perludem dan Peneliti BRIN Paparkan Temuannya Terkait Putusan MK: Bisa Jadi Bom Waktu

    Perludem dan Peneliti BRIN Paparkan Temuannya Terkait Putusan MK: Bisa Jadi Bom Waktu

    7cloud.asia – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin maupun pasangan Ganjar-Mahfud, dalam sidang putusan perselisihan sengketa hasil pilpres 2024 menuai sorotan.

    Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, menjelaskan MK dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024 ini masih menjadi “mahkamah kalkulator.”

    Pasalnya hakim MK masih memandang untuk lebih mendalami mengenai selisih hasil perolehan suara ketimbang kualitas pembuktian maupun dalil-dalil pemohon.

    Dia mencontohkan distribusi bansos yang kemudian sangat berdampak pada elektabilitas kandidat-kandidat tertentu, tetapi tidak dipertimbangkan dan kemudian dianggap sebagai bukan pelanggaran yang mempengaruhi hasil.

    “Sementara kalau kita lihat memang Mahkamah Kontitusi masih melihat apakah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan itu apakah mempengaruhi hasil atau tidak,” ungkap Kahfi.

    Baca Juga: MK Sebut Perilaku Presiden Jokowi di Pemilu 2024 Bermasalah Secara Etika, Akademisi: Perlu Ada Aturan Perilaku Petahana

    Kahfi mengungkapkan hal itu dalam acara peluncuran hasil pemantauan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi oleh Perludem pada Rabu (24/4/2024) di Jakarta.

    Dalam temuannya, kata Kahfi, MK juga tidak mempertimbangkan banyaknya Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang diajukan dari sejumlah akademisi, tokoh hingga masyarakat sipil terutama pada bagian pertimbangan hukum sebelum amar putusan.

    Selain itu, dissenting opinion baru pertama kali ada dalam putusan perselisihan hasil Pemilu kali ini. Hal tersebut dilakukan oleh tiga hakim konstitusi, yaitu Arief Hidayat, Saldi Isra dan Eny Nurbaningsih.

    Kahfi menyoroti dalil pemohon soal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak menindaklanjuti pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor urut dua.

    Bawaslu menyatakan sejumlah laporan memang sudah memenuhi persyaratan formil, tetapi belum memenuhi persyaratan materiil. Namun sebagian laporan lainnya telah ditindaklanjuti.

    Baca Juga: Inkonsistensi Sikap MK Soal Pembagian Bansos Jelang Pilpres 2024

    Atas hal itu Kahfi menyayangkan tidak ada hasil kajian yang diberikan Bawaslu kepada terlapor khususnya pada bagian mana dan syarat materil dan formil yang tidak terpenuhi oleh pelapor. Semestinya hal itu harus diberikan.

    Fadli Ramadhanil, manager program Perludem mengatakan waktu 14 hari kerja bagi MK untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU) merupakan waktu yang sangat singkat.

    Sehingga proses pembuktian tidak dapat dilakukan secara mendalam yang berakibat, hakim kerap menyatakan kurang cukup bukti atau menyakinkan mahkamah.

    Fadli mencontohkan terkait kasus politisasi bansos. Jika MK merasa bukti yang ada kurang, mengapa ketika proses pembuktian, hakim MK tidak meminta pemohon untuk menambah alat buktinya, katanya.

    Fadli juga menyayangkan tidak terbuktinya mobilisasi aparatur dan nepotisme dari Presiden Jokowi dan jajaran pemerintah untuk mendukung paslon nomor urut dua.

    Baca Juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Rocky Gerung Duga Ada Operasi untuk Mempengaruhi Ketua MK

    Dari mayoritas pertimbangannya, hakim MK seolah-olah membuat konstestasi politik pemilihan presiden ini ada “di ruang kosong”.

    MK seolah menutup mata terkait pencalonan Gibran yang bermasalah sejak awal dengan menyatakan proses pendaftaran anak Presiden Jokowi itu sudah diawasi oleh Bawaslu dan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan ada pelanggaran etik terkait putusan lembaga itu Nomor 90 Tahun 2023 tentang batas usia tidak serta-merta menggugurkan pencalonan Gibran.

    Hakim MK, tambahnya, juga mengabaikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar etik.

    Hal ini karena KPU menerima pendaftaran hingga penetapan Gibran sebagai cawapres padahal lembaga penyelenggara pemilu itu belum merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.

    Lembaga itu langsung merujuk pada keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

    Baca Juga: PDI Perjuangan Nilai Putusan Soal Sengketa Hasil Pilpres 2024 Kuatkan Indonesia sebagai Negara Kekuasaan

    “Sebetulnya alasan-alasan tidak cukup alat bukti, tidak cukup waktu kemudian alasan yang cukup bagi mahkamah untuk mendalami setiap dalil, menurut saya memang ada problem pendekatan terhadap menilai sebuah kualitas pembuktian di tengah waktu yang sangat singkat,” kata Fadli.

    Yang kedua, imbuhnya, MK sepertinya ragu-ragu karena sebagian dalil yang kemudian disampaikan oleh pemohon itu sumbernya dari mahkamah sendiri, yaitu Putusan Nomor 90 terkait dengan pencalonan Gibran.

    Dalam putusannya, MK juga memerintahkan sejumlah perbaikan untuk Pemilu yang akan datang bahkan pemilihan kepala daerah.

    Hal ini, kata Fadli, sangat “anomali” karena kasus pemilu yang ada adalah kasus yang terjadi saat ini terkait dengan kejadian hukum konkret pemilu 2024 yang diserahkan ke MK untuk diselesaikan.

    Namun, mengapa lembaga itu justru memerintahkan perbaikan untuk Pemilu yang akan datang.

    Baca Juga: PDI Perjuangan Tak Hadir di Penetapan Presiden Terpilih Karena Hormati Proses di PTUN

    Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, menilai pemilihan presiden atau Pilpres 2024 bermasalah. Alhasil, presiden terpilih kurang kuat legitimasinya.

    Hal ini karena tiga hakim konstitusi menunjukkan ada persoalan-persoalan, yakni politisasi bantuan sosial, keterlibatan kepala daerah dan aparat lainnya.

    Lili menekankan pendapat berbeda dari tiga hakim konstitusi tersebut bukan sembarangan. Hal itu dikeluarkan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, hanya kalah dalam voting.

    Dia menjelaskan kurangnya legitimasi tersebut bagi pemerintahan mendatang bisa jadi akan menghadapi berbagai kendala kalau ada kebijakan yang salah dan bisa menjadi pemicu bagi publik yang tidak puas dengan hasil pilpres 2024.

    “PR presiden terpilih ke depan, bisa jadi ini akan menjadi rintangan-rintangan atau kendala. Jadi kalau bijakan-bijakan ke depan sedikit saja salah, tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat bisa menjadi “bom waktu”,” ujarnya.

    Sumber: VOAIndonesia

  • Dissenting Opinion Tiga Hakim MK Menunjukkan Pelaksanaan Pilpres 2024 Memang Bermasalah

    Dissenting Opinion Tiga Hakim MK Menunjukkan Pelaksanaan Pilpres 2024 Memang Bermasalah

    7cloud.asia – Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menyoroti fakta adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari tiga hakim MK terkait putusan Perselisihan Hasil Pilpres 2024 beberapa waktu lalu.

    Bahwa adanya tiga hakim MK yang menyampaikan dissenting opinion dan menyatakan adanya berbagai masalah hukum dan etika, seperti kecurangan pilpres secara terstruktur, sistematis dan masif tersebut, harus dianggap serius dan tidak dipandang remeh.

    Dissenting opinion dari tiga hakim MK terbut harus menjadi pelajaran bagi setiap pihak, baik peserta pilpres, penyelenggara pemilu dan juga pemerintah.

     “Adanya tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion dari total delapan hakim yang memutus perkara itu jumlahnya cukup banyak. Sehingga menunjukkan bahwa ada banyak hal bermasalah yang perlu diperbaiki, demi peningkatan kualitas penyelenggaraan dan hasil pemilu ke depan, termasuk pilkada serentak beberapa bulan yang akan datang,” ujarnya.

    Baca Juga: Perludem dan Peneliti BRIN Paparkan Temuannya Terkait Putusan MK: Bisa Jadi Bom Waktu

    Menurutnya, dissenting opinion tersebut perlu menjadi sejumlah catatan, demi perbaikan kualitas pemilu, termasuk, pilkada ke depan. Hal itu agar tidak terulang berbagai materi yang menjadi rujukan terjadinya dissenting opinion dari tiga hakim MK.

    “Sesuai ketentuan Konstitusi, putusan MK dari para hakim yang dipersyaratkan sebagai negarawan itu, sehingga putusannya berkelas terbaik. Sehingga wajar bila bersifat final dan mengikat, maka wajar pula bila demikian maka putusan MK tentu harus diterima, dihormati dan dilaksanakan.

    Walaupun, sejak MK ada di Indonesia, dalam putusannya, baru pertama kali para hakim konstitusi tidak bulat sepakat terkait dengan adanya kecurangan pilpres. Terbukti ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (27/4/2024).

    Beberapa opini yang disampaikan oleh para hakim tersebut antara lain adalah adanya politisasi bantuan sosial menjelang Pilpres, cawe-cawe presiden, dan pengerahan aparat oleh pemerintah yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

    Baca Juga: MK Sebut Perilaku Presiden Jokowi di Pemilu 2024 Bermasalah Secara Etika, Akademisi: Perlu Ada Aturan Perilaku Petahana

    Dengan demikian, hal-hal yang mencederai kedaulatan rakyat serta Pemilu yang menurut Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 harus bersifat bukan hanya jujur dan adil, tapi juga harus ‘bebas’ dari pengaruh bansos maupun cawe-cawe penguasa.

    Sehingga, seharusnya hal-hal demikian itu bisa dijadikan evaluasi ke depan. Apalagi, dalam beberapa bulan ke depan, daerah-daerah di Indonesia akan menghelat penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).

    Praktik-praktik tersebut, menurutnya, sudah mendegradasi kualitas Pilpres, mengulangi KKN, mencederai kedaulatan rakyat.

    Maka, seharusnya dikoreksi dan tidak dibiarkan diulang lagi dalam Pemilu termasuk pilkada beberapa bulan yang akan datang.

    Baca Juga: Inkonsistensi Sikap MK Soal Pembagian Bansos Jelang Pilpres 2024

    Misalnya, penggunaan bantuan sosial yang diasosiasikan dengan politik ‘pork barrel’ yang telah sejak lama dikritik sebagai upaya pengkerdilan demokrasi.

    Dia menegaskan hal ini tidak boleh terulang kembali dan aturan perundang-undangan soal ini, sebagaimana diingatkan oleh KPK, hendaknya dipertegas,

    ”Agar bansos itu digunakan untuk kebutuhan masyarakat di luar jadwal Pemilu, bukan dibagikan menjelang Pemilu yang mudah dinilai sebagai manuver untuk memenangkan salah satu calon tertentu,” ujar Wakil Ketua MPR ini.

    Lebih lanjut, HNW juga berharap agar ke depan para hakim MK untuk lebih progresif dengan berani memperjuangkan keadilan substantif, dan tidak terjebak pada jenis keadilan prosedural saja.

    Baca Juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Rocky Gerung Duga Ada Operasi untuk Mempengaruhi Ketua MK

    Maka wajar bila banyak pihak mengapresiasi tiga hakim MK. Hal itu Karenna mereka dinilai telah berani menyatakan pendapat berbeda sesuai Konstitusi dan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat. 

    Dissenting opinion dipentingkan untuk menjaga kepercayaan Rakyat terhadap MK, menjaga agar Konstitusi tetap jadi rujukan, dan hukum serta demokrasi tetap bisa berjalan dengan baik dan benar di Indonesia.

    “Agar Pemilu baik Pileg/Pilpres maupun Pilkada ke depan, tidak mengulangi masalah yang terjadi pada Pemilu termasuk Pilpres dan Pileg 2024. Agar Pemilu/Demokrasi dapat dilakukan lebih berkualitas baik dari sisi penyelenggaraannya maupun hasilnya“.

    “Sehingga cita-cita proklamasi dan reformasi yang sesuai dengan Konstitusi itu, dapat terus diwujudkan,” pungkas Wakil Rakyat dari Dapil Jakarta II ini.

  • MK Kabulkan 44 Perkara PHPU Pileg 2024, Cetak Rekor Sepanjang Sejarah Pemilu

    MK Kabulkan 44 Perkara PHPU Pileg 2024, Cetak Rekor Sepanjang Sejarah Pemilu

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK), pekan ini menyelesaikan tugas mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 atau PHPU Pileg 2024.

    Sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 berlangsung selama tiga hari pada Kamis-Jumat (6-7/6/2024) dan berakhir Senin (10/6/2024) kemarin.

    Dilansir di lama resmi MK, secara keseluruhan MK memeriksa 297 permohonan PHPU Pileg 2024  yang diregistrasi mengenai sengketa hasil pemilihan anggota DPR, DPD , DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

    Atas 297 permohonan PHPU Pileg 2024 tersebut, Mahkamah mengabulkan 44 perkara yang terdiri dari enam perkara dikabulkan seluruhnya dan 38 perkara dikabulkan sebagian.

    Baca Juga: Dissenting Opinion Tiga Hakim MK Menunjukkan Pelaksanaan Pilpres 2024 Memang Bermasalah

    Selain itu, MK menolak 57 perkara dan tidak dapat menerima 148 perkara. MK juga menjatuhkan ketetapan atas 15 perkara yang permohonannya ditarik kembali oleh Pemohon, 20 perkara gugur.

    Sementara terhadap 13 perkara PHPU Pileg 2024 lainnya, MK memutuskan tidak berwenang mengadili.

    Jumlah 44 perkara PHPU Pileg 2024 yang dikabulkan MK ini meningkat tiga kali lipat jika dibandingkan dengan Pileg 2019.

    Permohonan PHPU Pileg 2024 yang dikabulkan MK ini mencapai sekitar 14,81 persen dari total permohonan yang tergistrasi.

    Baca Juga: Perludem dan Peneliti BRIN Paparkan Temuannya Terkait Putusan MK: Bisa Jadi Bom Waktu

    Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.

    Menindak-lanjuti putusan MK ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024) malam.

    Anggota KPU Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya mengumpulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

    Ia menyebutkan ada enam putusan Mahkamah Konstitusi yang dikabulkan sepenuhnya dan ada 38 putusan yang dikabulkan sebagian.

    Baca Juga: MK Sebut Perilaku Presiden Jokowi di Pemilu 2024 Bermasalah Secara Etika, Akademisi: Perlu Ada Aturan Perilaku Petahana

    Idham memastikan, KPU akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara PHPU Pileg 2024.

    “Kami pastikan tindak lanjut putusan tersebut sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan juga asas, prinsip serta aturan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

    Dari 44 perkara yang dikabulkan, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

    Selain itu, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.

     

  • MK Kabulkan 44 Perkara PHPU Pileg 2024: KPU Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    MK Kabulkan 44 Perkara PHPU Pileg 2024: KPU Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan 44 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pemilihan legislatif atau PHPU Pileg 2024.

    Sebanyak 44 perkara PHPU Pileg 2024 yang dikabulkan MK terdiri dari enam perkara dikabulkan seluruhnya dan 38 perkara dikabulkan sebagian.

    Selain itu, MK menolak 57 perkara dan tidak dapat menerima 148 perkara. MK juga menjatuhkan ketetapan atas 15 perkara yang permohonannya ditarik kembali oleh Pemohon, 20 perkara gugur, dan Mahkamah tidak berwenang mengadili 13 perkara.

    Dari perkara PHPU Pileg 2024 yang dikabulkan tersebut, terdapat permohonan yang cukup menyita perhatian publik.

    Pasalnya, atas putusan MK ini, Pemohon yang juga mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Irman Gusman mendapatkan kesempatan menjadi peserta pemilihan anggota DPD daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat.

    Dalam Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota DPD Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat.

    Baca: MK kabulkan 44 permohonan perkara PHPU Pileg 2024

    Dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Hakim MK juga memerintahkan KPU mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta pemilu.

    “Bagi Pemohon harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Ketua MK Suhartoyo

    Berbeda dengan Irman Gusman, calon anggota legislatif dari Partai Golkar Erick Hendrawan Septian Putra gagal menang dalam pemilu DPRD Kota Tarakan Dapil 1.

    Sebab, Erick merupakan mantan terpidana yang belum melewati masa jeda lima tahun. Karena itu MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Erick.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan mendiskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (6/6/2024).

    Perkara menarik lainnya yang dikabulkan MK mengenai keterpilihan perempuan sebesar 30 persen.

    Baca: Disenting opinion tiga hakim MK tunjukkan pelaksanaan Pemilu 2024 bermasalah

    Mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang pada pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo VI.

    Sebab, partai politik peserta pemilu tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon anggota DPRD.

    Dalam pemungutan suara ulang yang harus dilaksanakan dalam waktu 45 hari itu, partai politik peserta pemilu diberi kesempatan memperbaiki daftar calonnya agar terpenuhi syarat minimal calon perempuan minimal 30 persen tersebut.

    Jika terdapat partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut, maka KPU Provinsi Gorontalo mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6. Hal ini berlaku untuk pemilu-pemilu berikutnya.

    Ke depan, untuk pemilu-pemilu berikutnya bagi dapil yang tidak memenuhi syarat minimal 30% calon perempuan, KPU memerintahkan kepada partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki daftar calon anggotanya.

    Baca: BRIN dan Perludem temukan adanya masalah dalam keputusan MK di PHPU Pilpres 2024

    Jika tetap tidak terpenuhi, KPU harus mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilu pada dapil yang bersangkutan.

    ”Oleh karena putusan Mahkamah tidak sebagaimana dimohonkan dalam petitum permohonan Pemohon, maka permohonan Pemohon dinyatakan beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum atas perkara yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Kamis (6/6/2024).

    Sebagai informasi, jumlah perkara PHPU Legislatif yang dikabulkan pada 2024 lebih banyak dibandingkan PHPU Legislatif Tahun 2019 lalu.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIMPP) MK, terdapat 13 perkara PHPU Legislatif Tahun 2019 yang dikabulkan sebagian dari total perkara yang diregistrasi 261 perkara.

    Sementara, di tahun 2024 secara keseluruhan MK memeriksa 297 permohonan PHPU dan mengabulkan 44 diantaranya.

    Sumber:mk.go.id