Tag: lingkungan

  • DPR Bakal Kawal Kasus Cemaran Cesium 137 di Cikande

    DPR Bakal Kawal Kasus Cemaran Cesium 137 di Cikande

    7cloud.asia – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan pencemaran zat radiatif Cesium 137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten tidak boleh terjadi lagi baik, termasuk di daerah lain.

    Dalam jumpa pers yang dihelat Kamis (2/10/2025) di Komplek DPR, Senayan Jakarta, Puan meminta adanya antisipasi dari pihak terkait untuk menangani masalah pencemaran tersebut.

    “Dan itu tidak boleh terjadi lagi dan harus dievaluasi, dan sekarang ditutup karena itu akan merugikan masyarakat yang berada di situ,” tegas Puan.

    Puan menegaskan, DPR melalui alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi-komisi terkait, akan mengawal persoalan ini dan menekankan pentingnya evaluasi agar tidak terulang kejadian serupa di kemudian hari.

    “Terkait dengan Cesium yang tadi menjadi masalah di Cikande, tentu saja kami akan melakukan fungsi pengawasan dengan komisi yang terkait. Ada komisi lingkungan hidup, komisi industri dan lain sebagainya, nanti untuk bisa mengawasi,” ujarnya.

    Baca: Cemaran Cesium 137 di lokasi pengolahan udang beku di Serang

    Ada tiga komisi di DPR yang terkait dengan isu lingkungan, yakni Komisi IV DPR menangani isu lingkungan hidup terkait pertanian dan kelautan, sedangkan Komisi XII DPR menangani isu lingkungan hidup berkaitan dengan energi dan sumber daya mineral.

    Sementara Komisi VII DPR memiliki ruang lingkup penugasan salah satunya di bidang perindustrian.

    Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan cemaran Cesium 137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten sebagai kejadian khusus cemaran radiasi. Penetapan itu diumumkan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq pada Selasa (30/9/2025).

    Buntut status tersebut, akses keluar masuk kendaraan maupun barang di area tersebut bakal diawasi oleh tim gabungan. Adapun Cesium 137 adalah salah satu zat radioaktif yang bisa mencemari makanan dan berisiko membahayakan kesehatan.

    Paparan radiasi dari Cesium 137 melalui makanan dapat menyebabkan gangguan organ, kerusakan sel, hingga meningkatkan risiko terjadinya kanker.

    Baca: Penggunaan teknologi radiasi untuk mengendalikan hama

    Penemuan paparan Cesium 137 di Cikande berawal dari penolakan produk udang beku Indonesia di beberapa pelabuhan besar Amerika Serikat (AS) pada Agustus silam.

    Otoritas setempat mendeteksi ada radiasi pada kontainer, yang kemudian memicu investigasi lintas lembaga di dalam negeri.

    Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat atau Food and Drug Administration (FDA) juga melaporkan adanya kontaminasi Cesium 137 pada cengkeh asal Indonesia. Namun kadar radiasi Cesium 137 yang ditemukan FDA pada cengkeh asal Indonesia masih dinyatakan dalam ambang aman.

    Hasil penelusuran yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup menemukan zat radioaktif itu tidak terkait dengan laut atau tambak, melainkan aktivitas industri logam.

    Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menjelaskan Cesium 137 merupakan zat buatan yang biasa digunakan dalam peralatan industri, antara lain untuk mengukur aliran cairan maupun ketebalan bahan.

    Zat ini tidak terbentuk secara alami di lingkungan dan dalam kondisi terlepas dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, termasuk peningkatan risiko kanker jika masuk ke tubuh.

    Baca: Penggunaan teknologi radiasi untuk mengolah limbah plastik

  • Memahami Arti Label Makanan untuk Mengurangi Sampah Makanan Rumah Tangga

    Memahami Arti Label Makanan untuk Mengurangi Sampah Makanan Rumah Tangga

    7cloud.asia – Mengurangi sampah makanan rumah tangga adalah langkah kecil yang dapat Anda lakukan untuk turut merawat lingkungan. Pasalnya, sampah makanan rumah tangga merupakan salah salah satu sumber terbesar sampah.

    Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi sampah makanan adalah mengatur belanja makanan dan menata stok makanan. Satu hal yang tak kalah penting dalam urusan ini adalah memahami label makanan.

    Dengan memahami label makanan dan arti tanggal dalam label makanan dapat membantu Anda mengatur belanja makanan. Namun, perlu dicatat bahwa beberapa produsen mungkin tidak mencantumkan label ini pada produk mereka.

    Misalnya, jika Anda pergi ke pasar daging atau pasar ikan, Anda mungkin menerima produk dalam kantong biasa tanpa label.

    Jika hal ini yang terjadi, maka Anda dapat memngikuti panduan dasar kapan makanan aman dikonsumsi berikut ini, sebagaimana kami kutip dari Earth.org:

    Susu
    susu biasanya aman dikonsumsi hingga satu minggu setelah dibuka.

    Baca: Sampah makanan rumah tangga berkontribusi pada produksi sampah global

    Telur
    Jika disimpan dengan benar di lemari es, telur seringkali masih aman dikonsumsi dalam tiga hingga lima minggu sejak tanggal pembelian.

    Unggas dan makanan laut
    Daging unggas dan makanan laut sebaiknya dimasak atau bekukan dalam satu hingga dua hari setelah pembelian.

    Daging sapi atau babi
    Daging sapi dan babi dapat dimasak atau dibekukan dalam tiga hingga lima hari.

    Makanan kaleng
    Makanan kaleng aman dikonsumsi selama bertahun-tahun setelah tanggal “baik sebelum” selama kaleng tidak rusak (penyok, menggembung, atau bocor).

    Keasaman makanan dapat memengaruhi rasa dan teksturnya seiring waktu, tetapi umumnya, makanan kaleng dapat disimpan dalam jangka waktu yang sangat lama.

    Dan, berikut arti tanggal dalam label makanan:
    1. Tanggal “Jual Sebelum”
    Tanggal ini menunjukkan hari terakhir suatu produk harus dijual dengan kualitas terbaik. Tanggal ini bukan berarti makanan tersebut tidak lagi aman untuk dikonsumsi, Ini hanya menunjukkan bahwa barang tersebut mungkin mulai kehilangan sebagian kesegarannya.

    Baca: Penerapan ekonomi sirkular untuk mengurangi sampah makanan

    2. Tanggal “Baik digunakan sebelum (atau sebelum)”
    Tanggal ini menunjukkan kapan makanan akan berada dalam kualitas terbaiknya untuk dimakan.

    Ini bukan berarti makanan tidak dapat dimakan setelah tanggal ini, tetapi hanya memberi tahu pelanggan waktu terbaik untuk mengonsumsi makanan demi rasa dan kesegaran yang optimal.

    3. Tanggal “Dijamin segar”
    Tanggal ini mengacu pada tanggal ketika barang berada dalam kesegaran optimalnya. Ini biasanya digunakan untuk produk roti.

    4. “Tanggal pengemasan”
    Ini biasanya terdapat pada makanan kaleng atau kemasan. Ini memberi tahu kita kapan produk dikemas. Ini tidak menunjukkan kapan harus dikonsumsi.

    5. Tanggal “Gunakan Sebelum”
    Ini adalah tanggal terakhir produsen menjamin produk berada dalam kualitas maksimalnya.

    6. Tanggal “Kedaluwarsa pada”
    Tanggal ini paling umum ditemukan pada barang-barang yang mudah rusak seperti daging, susu, dan telur.

    Berbeda dengan tanggal “jual sebelum” atau “baik sebelum”, yang menunjukkan kualitas terbaik, tanggal kedaluwarsa berkaitan langsung dengan keamanan pangan.

    Baca: Sistem pangan sirkular untuk mengurangi sampah makanan

  • KLH Akan Perluas Restorasi Gambut di Luar Areal Konsesi dengan Libatkan Masyarakat

    KLH Akan Perluas Restorasi Gambut di Luar Areal Konsesi dengan Libatkan Masyarakat

    7cloud.asia – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta dunia usaha meningkatkan dukungannya dalam restorasi ekosistem gambut dengan melibatkan masyarakat ribuan desa yang berada di wilayah sekitar konsesi.

    Permintaan ini disampaikan Hanif dalam Forum Kolaborasi Pemulihan Ekosistem Gambut di Jakarta, Kamis (2/10/2025) seperti dilansir Antaranews.com.

    Hanif menyampaikan pihaknya menargetkan pengelolaan 2.354 Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG), dengan 1.450 desa memerlukan dukungan dari perusahaan karena berada di wilayah penyangga konsesi.

    “Untuk daerah konsesi tadi sekitar 500 ribu (hektare) atau hampir 1 jutaan, itu sudah ada peraturannya. Mungkin mereka tidak tahu persis bagaimana melakukan restorasi, sehingga tadi saya minta dalam waktu segera kita akan lakukan pelatihan tenaga kerja mereka untuk memiliki kompetensi, kemampuan untuk melakukan restorasi,” jelasnya.

    Dia mengingatkan bahwa dukungan restorasi kawasan gambut yang berada di wilayah penyangga atau buffer lima kilometer dari kawasan konsesi sudah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2014 Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

    Baca: Kearifan lokal Suku Dayak Ngaju kelola lahan gambut

    KLH/BPLH sendiri sudah memetakan target restorasi terhadap 3.313.126 atau 3,3 juta hektare (ha) kawasan gambut.

    Luasan ini terbagi atas 298.276 ha di wilayah areal penggunaan lain (APL) untuk intervensi restorasi oleh KLH, 897.036 ha di kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut), 528.683 ha di wilayah penyangga konsesi

    Sedangkan 1.589.132 hektare lainnya berada di wilayah kawasan hutan dan APL yang diwajibkan dilakukan restorasi oleh konsesi.

    Hanif mengatakan perluasan restorasi gambut di areal luar konsesi dengan menggandeng dunia usaha ini penting untuk mempercepat pemulihan ekosistem penting dalam penanganan perubahan iklim.

    Sementara untuk target pengembangan DMPG, yang berada di wilayah intervensi KLH adalah 904 desa dan di wilayah penyangga sebanyak 1.450 desa. Total terdapat 2.354 DMPG yang ditargetkan untuk pemberdayaan.

    Baca: Pengelolaan lahan gambut jadi isu strategis lingkungan

    Hanif mengingatkan kepada perwakilan dunia usaha yang menghadiri forum tersebut, bahwa di wilayah kawasan hutan konsesi sudah ada regulasi yang memandatkan dilakukan kegiatan pemulihan dan restorasinya.

    Namun, di sisi lain dia meminta perhatian perusahaan juga terhadap restorasi untuk wilayah APL.

    “Maka yang ada di dalam kawasan hutan, maupun di luar kawasan hutan yang berada di areal konsesi menjadi mandatori kita semua untuk kita lakukan. Untuk itu kami ingin kita berkolaborasi bersama,” tutur Hanif.

    Untuk itu, dia meminta kepada masing-masing perusahaan untuk memandatkan satu jajarannya untuk mengikuti pelatihan dan berkoordinasi dengan KLH/BPLH terkait restorasi gambut, tidak hanya dalam pembasahan ulang wilayah gambut tapi juga pemberdayaan masyarakat sekitar.

    Menurut Hanif, tantangan terbesar dalam merestorasi lahan gambut justru ada di area yang tidak terikat kewajiban hukum, sehingga lebih rentan terhadap degradasi.

    Baca: Beragam upaya untuk memulihkan hutan rawa gambut

    Dia menyoroti Indonesia memiliki sekitar 13,36 juta hektare lahan gambut dengan cadangan karbon mencapai 57 gigaton, menjadikannya salah satu penyerap karbon terbesar di dunia.

    Namun, lebih dari 3,3 juta hektare diantaranya mengalami kerusakan akibat drainase, konversi lahan, dan praktik pembukaan lahan dengan api.

    Kabar baiknya, data periode 2018-2023 menunjukkan adanya kemajuan signifikan dimana 3,07 juta hektare mengalami perbaikan kualitas, meskipun 2,50 juta hektare masih menurun dan sisanya sekitar 18,72 juta hektare tetap stabil.

    Tren ini menunjukkan pemulihan lahan gambut mulai memberikan dampak nyata.

    Sejak 2015, pemerintah telah menjalankan Program Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) di 332 desa, yang terbukti efektif menekan kebakaran lahan. Kini, hanya tiga desa yang masih mengalami kebakaran berulang.

    Baca: 13 juta hektare lahan gambut dalam kondisi rusak

  • Riset: Perubahan Iklim Mengakibatkan Kebakaran Hutan Meningkat Secara Global

    Riset: Perubahan Iklim Mengakibatkan Kebakaran Hutan Meningkat Secara Global

    7cloud.asia – Sebuah studi yang dipimpin Australia mengungkap, perubahan iklim telah menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hebat meningkat secara global.

    Laporan yang dirilis Jumat (3/10/2025) menyebut, setidaknya 43 persen dari bencana-bencana terburuk tercatat hanya dalam 10 tahun terakhir, seiring perubahan iklim yang membuat musim kering menjadi lebih panas, lebih kering, dan lebih panjang.

    Studi yang dipimpin Universitas Tasmania, Australia ini menganalisis data bencana global selama 44 tahun dan menemukan bahwa bencana ekonomi meningkat lebih dari empat kali lipat.

    Sementara bencana kebakaran hutan fatal yang menyebabkan 10 atau lebih kematian meningkat tiga kali lipat sejak 1980, dengan peningkatan yang sangat tajam dalam beberapa tahun terakhir.

    Level kerusakan mencapai puncaknya pada 2018, dengan total nilai mencapai 28,3 miliar dolar atau sekitar Rp550 triliun (1 dolar AS = Rp16.612) secara global, lima kali lipat dari rata-rata selama 44 tahun.

    Baca: Perubahan iklim pengaruhi kebakaran hebat di Los Angeles

    Separuh dari semua peristiwa kebakaran dahsyat yang menimbulkan kerugian lebih dari 43 miliar dolar AS sejak 1980 terjadi dalam 10 tahun terakhir, papar studi yang diterbitkan dalam jurnal Science itu.

    “Ini bukan hanya kebakaran yang lebih besar, ini adalah kebakaran yang terjadi di bawah kondisi cuaca yang semakin ekstrem sehingga membuatnya tidak dapat dihentikan,” kata Calum Cunningham, seorang peneliti di Pusat Kebakaran Universitas Tasmania.

    “Kita sedang menyaksikan perubahan mendasar dalam cara karhutla memengaruhi masyarakat,” ujar Cunningham, penulis utama studi ini.

    Para peneliti menemukan bahwa hutan tipe Mediterania di Eropa selatan, California, Australia selatan, dan Chile, serta hutan konifer beriklim sedang di Amerika Utara bagian barat, mengalami bencana karhutla dengan tingkat yang jauh melebihi luas wilayahnya.

    Baca: Perubahan iklim mengakibatkan gelombang panas makin intens

    Studi ini menunjukkan bahwa separuh dari semua bencana terjadi dalam kondisi cuaca ekstrem paling parah yang pernah tercatat, yang kini menjadi lebih sering terjadi.

    Adapun kondisi cuaca yang meningkatkan potensi terjadinya kebakaran parah meningkat lebih dari dua kali lipat, kekeringan atmosfer meningkat 2,4 kali lipat, dan kekeringan parah meningkat 3,4 kali lipat sejak 1980.

    Mengingat Australia merupakan pusat karhutla global, studi ini menyerukan strategi adaptasi komprehensif yang mendesak dengan menggabungkan penanganan kebakaran tradisional dengan pendekatan modern.

    Rekomendasi ini termasuk pengurangan penggunaan bahan bakar, peningkatan standar bangunan, dan perencanaan evakuasi.

    Pewarta: Antaranews.com/Xinhua

  • Serahkan Amicus Curiae, MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi Sebut PSN Membahayakan Lingkungan

    Serahkan Amicus Curiae, MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi Sebut PSN Membahayakan Lingkungan

    7cloud.asia – MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi, pada Rabu (1/10/2025) menyerahkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi terkait gugatan uji materiil terhadap pasal-pasal Proyek Strategis Nasional (PSN) di UU Cipta Kerja.

    Penyerahan amicus curiae ini dilakukan untuk memperkuat argumentasi bahwa PSN tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga berbahaya bagi hutan alam dan masa depan iklim.

    Dokumen tersebut menunjukkan bahwa status “strategis” pada PSN telah menjadi alasan untuk melonggarkan aturan tata ruang dan lingkungan, sehingga proyek-proyek yang seharusnya tunduk pada perlindungan hukum malah mendapat pengecualian.

    Akibatnya, hutan alam yang tersisa, Masyarakat Adat, serta target iklim nasional berada dalam posisi terancam. Sejumlah proyek PSN terbukti mempercepat laju deforestasi.

    MADANI dan Satya Bumi menegaskan bahwa PSN bertentangan dengan Pasal 28 H ayat (1)
    UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Baca: Uji Materi pasal-pasal UU Cipta Kerja terkait PSN

    Norma “kemudahan dan percepatan” yang melekat pada PSN justru mengistimewakan kepentingan korporasi, sembari mengorbankan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, disebutkan pesan utama dari dokumen amicus curiae ini jelas, tidak ada pembangunan yang bisa berjalan di planet yang rusak, “No Project on a Dead Planet”.

    MADANI Berkelanjutan dan Satya Bumi mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan uji materi dan membatalkan norma yang memberi jalan pintas hukum bagi PSN.

    Proyek yang dilakukan oleh negara harus mempertimbangkan kondisi hutan dan lingkungan sebab tanpa hutan yang lestari dan iklim yang stabil, seluruh proyek pembangunan strategis sekalipun akan kehilangan makna dan keberlanjutan.

    Data yang dihimpun MADANI dan Satya Bumi menunjukkan bahwa Food Estate di Merauke telah menghilangkan lebih dari 4.500 hektare hutan dalam periode 2024–2025.

    Baca: 8 Organisasi ajukan uji materiil terhadap pasal-pasal UU Cipta Kerja soal PSN

    Sementara, kawasan Industri Pulau Obi menyebabkan deforestasi seluas 800 hektare, sementara smelter nikel di Pomalaa menghilangkan 358 hektare hutan sejak ditetapkan sebagai PSN.

    Padahal, kawasan-kawasan tersebut merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat lokal maupun Masyarakat Adat.

    Lebih mengkhawatirkan lagi, sejumlah kebijakan turunan PSN membuka ruang legal bagi pembukaan lahan di hutan lindung dan ekosistem gambut wilayah yang semestinya dilindungi ketat.

    “Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan dan putusan Mahkamah
    Konstitusi yang menegaskan kewajiban negara menjaga kelestarian hutan,” ungkap Sadam
    Afian Richwanudin, peneliti MADANI Berkelanjutan.

    Selain deforestasi, PSN juga memicu kerusakan lingkungan hidup. Dalam pantauan Satya
    Bumi, di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomala, Sulawesi Tenggara, masyarakat merasakan
    langsung dampak buruk pembangunan smelter nikel: pencemaran udara, air, dan sedimentasi laut yang merusak ekosistem pesisir.

    Baca: WALHI ajukan uji materiil pasal-pasal UU Cipta Kerja terkait lingkungan

    Ironisnya, warga tidak pernah melalui proses Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA), sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    “Temuan ini menguatkan bahwa kemudahan investasi dan percepatan proyek yang diberikan
    kepada PSN seringkali mengorbankan hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Alih-alih menyejahterakan, PSN justru menambah beban sosial dan ekologis pada kelompok rentan,” papar Salma Inaz, Juru Kampanye Satya Bumi.

    PSN juga berpotensi menggagalkan komitmen iklim Indonesia. Proyek food estate di Merauke diperkirakan menghasilkan tambahan emisi karbon hingga 782 juta ton CO2, setara kerugian ekonomi puluhan triliun rupiah.

    Deforestasi masif akibat proyek-proyek PSN mengancam pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), FOLU Net Sink 2030, hingga Net Zero Emission 2060.

    Kegagalan mencapai target iklim ini, tidak hanya berdampak pada masyarakat Indonesia yang semakin rentan terhadap bencana iklim tetapi juga mencoreng reputasi Indonesia di mata dunia.

    “Kredibilitas sebagai negara dengan salah satu hutan hujan terbesar di dunia bisa runtuh,
    sementara akses terhadap pendanaan hijau internasional terancam tersendat,” ungkap Alexandra, Juru Kampanye Satya Bumi.

    Baca: UU Cipta Kerja menciptakan ketidakpastian kerja

  • Terumbu Karang yang Rusak Akibat Bom Ikan Sulit Pulih Alami, Bahkan Setelah Puluhan Tahun

    Terumbu Karang yang Rusak Akibat Bom Ikan Sulit Pulih Alami, Bahkan Setelah Puluhan Tahun

    7cloud.asia – Ketika bicara soal penyebab kerusakan terumbu karang, hal pertama yang biasanya terlintas di kepala kita adalah perubahan iklim. Kondisi ini menyebabkan suhu laut memanas, karang memutih, hingga badai siklon yang merusak karang makin sering terjadi.

    Namun, di sejumlah wilayah Indonesia, selain perubahan iklim, ada persoalan lama yang masih terjadi sampai saat ini terkait kerusakan terumbu karang, yakni ledakan bom ikan.

    Praktik ilegal ini dilakukan dengan melempar bom rakitan yang mengandung material seperti pupuk potasium dan minyak tanah ke laut.

    Cara ini memang manjur melumpuhkan ikan seketika, sehingga lebih mudah dijaring. Namun akibatnya, terumbu karang ikut hancur menjadi puing-puing dalam sekejap.

    Berbeda dengan pohon tumbang yang bisa tumbuh lagi, penelitian kami menunjukkan bahwa terumbu yang hancur berkeping-keping akibat ledakan bom ikan tidak bisa pulih kembali secara alami, bahkan setelah puluhan tahun.

    Puing yang selalu bergeser
    Sekilas, puing karang mungkin tampak seperti tahap alami dalam proses pemulihan terumbu.

    Badai dan siklon biasanya memecah karang menjadi puing-puing, yang kemudian menjadi dasar bagi pertumbuhan karang baru.

    Namun, puing karang akibat ledakan bom ikan ini berbeda. Ledakannya memecah karang menjadi potongan-potongan kecil—biasanya kurang dari 10 cm. Pecahan ini ringan, tidak stabil, dan mudah tergeser oleh arus atau gelombang, sehingga tidak bisa menjadi fondasi yang kokoh.

    Baca: 80 Persen terumbu karang dunia terancam kelestariannya

    Ibarat membangun rumah di atas bola-bola, setiap kali karang baru tumbuh, fondasinya bergeser.

    Dari hasil survei di Taman Nasional Bunaken, Sulawesi Utara, kami menemukan kurang dari 10 persen fragmen karang yang stabil.

    Bahkan organisme yang biasanya membantu “merekatkan” puing (seperti alga berkapur dan spons), jarang ditemukan. Akibatnya, karang muda sulit bertahan hidup karena terkubur, terbalik, atau tersapu arus.

    Hasil campuran dari upaya awal restorasi
    Di salah satu lokasi studi, kami pernah melakukan restorasi (2003) menggunakan struktur keramik berbentuk kubah yang dikenal dengan EcoReefs. Model ini dirancang untuk meniru cabang karang, memperlambat arus, dan membantu puing agar lebih stabil.

    Dua dekade kemudian, hasilnya mengecewakan. Banyak modul terbalik atau terkubur. Meskipun ada beberapa yang menopang pertumbuhan karang, tutupannya secara keseluruhan sangat rendah.

    Alhasil, kondisi area yang direstorasi tak jauh berbeda dengan lokasi rusak di sekitarnya yang tidak pernah direstorasi.

    Di tempat lain di Indonesia, metode baru seperti “reef stars” dari proyek Mars menunjukkan pemulihan yang lebih cepat. Struktur ini lebih efektif menstabilkan puing, tapi tetap saja membutuhkan pemeliharaan dan pemantauan rutin.

    Baca: Upaya konservasi kawasan terumbu karang di Kalimantan Timur

    Saat restorasi tak sesuai harapan
    Bom ikan bukan cerita lampau. Meski sudah dilarang sejak lama, praktik ilegal ini masih kerap terjadi di beberapa wilayah Indonesia.

    Padahal, warisan kerusakan dari ledakan bom masa lalu sangatlah nyata. Kami menemukan banyak hamparan terumbu karang yang hancur menjadi puing tanpa tanda-tanda pemulihan alami.

    Penelitian kami memberikan tiga pelajaran penting:
    Tidak semua puing sama: Puing akibat badai biasanya lebih besar dan stabil sehingga bisa mendukung pemulihan, sementara puing akibat bom terlalu kecil dan rapuh.

    Ukuran amat menentukan: Pecahan karang yang panjang lebih stabil bertahan, saling mengikat, dan menopang karang muda. Sementara pecahan kecil terlalu mudah bergeser.

    Restorasi butuh perawatan: Membangun struktur atau kerangka dasar saja tidak cukup untuk menyelamatkan terumbu karang, perlu intervensi dan pemeliharaan secara terus-menerus.

    Mendukung pemulihan terumbu karang
    Kami menemukan bahwa pecahan karang akibat bom ikan tetap tidak stabil bahkan setelah puluhan tahun. Fragmen kecil yang terus bergeser menghambat karang muda menetap dan tumbuh.

    Baca: Meningkatnya keasaman laut mengancam terumbu karang

    Artinya, temuan kami menunjukkan bahwa terumbu yang rusak akibat bom ikan, sangat kecil kemungkinannya bisa pulih sendiri tanpa bantuan manusia.

    Oleh karena itu, restorasi harus memprioritaskan penstabilan dasar puing dan menggunakan struktur yang sesuai dengan karakteristik lokasi.

    Keberhasilan restorasi ditentukan oleh metode intervensi yang tepat. Pengelola terumbu karang perlu mengidentifikasi asal-usul puing, serta mengkaji kondisi lapangan dan fragmen sebelum mengambil tindakan restorasi, sebagaimana yang kami lakukan dalam studi ini.

    Terumbu karang membutuhkan perawatan jangka panjang agar bisa bertahan hidup, berkembang, dan menjadi tempat hidup ikan-ikan, melindungi pesisir, serta menjadi tujuan wisata bagi jutaan orang.

    Pemantauan berkelanjutan dan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab pun amat dibutuhkan. Restorasi dan pengelolaan yang bijaksana dapat menjaga manfaat ekologis dan sosial dari terumbu karang.

    Pada akhirnya, memberi kesempatan kedua bagi terumbu yang rusak sangatlah penting—baik untuk masyarakat yang menggantungkan hidup padanya maupun bagi keanekaragaman hayati luar biasa yang hidup di dalamnya.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Satrio Hani Samudra (Data Manager, UCL) dan Tries Blandine Razak (Researcher, School of Coral Reef Restoration, IPB University)

  • Jaga Keanekaragaman Hayati, Masyarakat Dunia Perlu Mempercepat Upaya Konservasi

    Jaga Keanekaragaman Hayati, Masyarakat Dunia Perlu Mempercepat Upaya Konservasi

    7cloud.asia – Komunitas internasional telah mencapai sejumlah kemajuan dalam janji untuk melindungi 30 persen lingkungan Bumi pada tahun 2030, tetapi kemajuan tersebut harus dipercepat

    Demikian temuan laporan kemajuan resmi dari Pusat Pemantauan Konservasi Dunia Program Lingkungan PBB (UNEP-WCMC) dan Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) yang dirilis Oktober tahun lalu.

    Laporan Planet Terlindungi 2024 mengungkapkan bahwa baru sekitar 17,6 persen daratan dan perairan pedalaman serta 8,4 persen lautan dan wilayah pesisir di dunia berada dalam kawasan lindung dan konservasi yang terdokumentasi.

    Peningkatan cakupan sejak tahun 2020, yang setara dengan lebih dari dua kali lipat luas Kolombia, patut dirayakan. Namun, peningkatannya kurang dari 0,5 poin persentase di kedua wilayah tersebut.

    Kondisi ini menyisakan wilayah daratan yang kira-kira seluas gabungan Brasil dan Australia, dan wilayah laut yang lebih luas dari Samudra Hindia, yang akan ditetapkan pada tahun 2030 untuk memenuhi target global 30/30.

    Selama enam tahun ke depan, jaringan global yang dilindungi perlu segera diperluas sebesar 12,4 persen di daratan dan 21,6 persen di lautan.

    Baca: Deforestasi hancurkan keanekaragaman hayati

    Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa kawasan-kawasan ini efektif, berlokasi baik, terhubung, dikelola secara adil, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

    Meskipun kemajuan telah dicapai pada semua elemen yang dapat dilacak secara bermakna, data baru menunjukkan bahwa dunia masih kurang dalam hal kualitas maupun cakupan kawasan yang dilindungi dan dilestarikan.

    Kawasan yang dilindungi dan dilestarikan merupakan tempat vital bagi alam dan manusia. Kawasan ini memainkan peran penting dalam menghentikan dan membalikkan hilangnya keanekaragaman hayati.

    Kawasan ini juga memberikan manfaat budaya, spiritual, dan ekonomi yang penting, menyediakan jasa ekosistem yang membantu menjaga planet ini demi masa depan umat manusia.

    Seperti diketahui, pada bulan Desember 2022, para Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) sepakat untuk melestarikan 30 persen daratan dan lautan di planet Bumi pada tahun 2030.

    Komitmen yang disebut sebagai Target 3 ini merupakan salah satu dari 4 tujuan dan 23 target untuk mengatasi krisis alam global di bawah Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal.

    Baca: Pemuda adat global satu suara untuk lindungi keanekaragaman hayati dunia

    Dengan target ini, para Pihak CBD berkomitmen untuk melestarikan alam melalui kawasan lindung dan konservasi, termasuk kawasan yang memungkinkan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan, dengan mengakui wilayah adat dan tradisional.

    Laporan Planet Terlindungi 2024 merupakan evaluasi resmi pertama atas kemajuan global pada semua elemen Target 3 sejak Kerangka Kerja tersebut diadopsi pada tahun 2022.

    Laporan tersebut menemukan bahwa:
    1. Luas kawasan lindung dan konservasi di daratan harus hampir dua kali lipat dan lebih dari tiga kali lipat di lautan agar target 30 persen tercapai pada tahun 2030.

     

    2. Kemajuan terkuat sejak 2020 terjadi di lautan, tetapi sebagian besar terjadi di perairan nasional.

    Di wilayah di luar yurisdiksi nasional, cakupannya masih sangat rendah, hanya kurang dari 11 persen dari total luas kawasan lindung laut dan pesisir. Hal ini terjadi meskipun laut lepas mencakup 61 persen lautan.

    3. Data tidak memadai untuk mengukur dan memahami efektivitas kawasan lindung dan konservasi secara menyeluruh. Kurang dari 5 persen daratan dunia ditutupi oleh kawasan lindung yang efektivitas pengelolaannya telah dinilai. Angka tersebut adalah 1,3 persen untuk wilayah laut.

    Baca: Kerusakan hutan global semakin mengkhawatirkan

    4. Kawasan lindung dan konservasi tidak selalu dibangun di tempat-tempat yang paling membutuhkan konservasi. Hanya seperlima dari kawasan yang diidentifikasi sebagai yang paling penting bagi keanekaragaman hayati yang dilindungi sepenuhnya.

    Sepertiga dari kawasan penting ini sepenuhnya berada di luar kawasan lindung dan konservasi.

    5. Keanekaragaman hayati belum sepenuhnya terwakili di dalam kawasan lindung dan konservasi.

    Meskipun seperempat kawasan ekologis sudah memiliki cakupan 30 persen, beberapa masih belum memilikinya, spesies dan ekosistem yang penting masih terlestarikan secara tidak merata.

    6. Hanya 8,5 persen daratan dunia yang terhubung dengan baik dan terlindungi.

    7. Hanya ada sedikit bukti bahwa kawasan lindung dan konservasi dikelola secara adil.

    Penilaian tata kelola telah dilaporkan hanya untuk 0,2 persen cakupan di darat dan kurang dari 0,01 persen di laut. Kurang dari 4 persen cakupan dikelola oleh Masyarakat Adat dan komunitas lokal.

     

     

  • Poin Penting Laporan Pusat Pemantauan Konservasi Dunia

    Poin Penting Laporan Pusat Pemantauan Konservasi Dunia

    7cloud.asia – Masyarakat global telah mencapai sejumlah kemajuan terkait komitmen untuk melindungi 30 persen lingkungan Bumi pada tahun 2030, tetapi kemajuan tersebut harus dipercepat

    Demikian temuan laporan kemajuan resmi dari Pusat Pemantauan Konservasi Dunia Program Lingkungan PBB (UNEP-WCMC) dan Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) yang dirilis Oktober tahun lalu.

    Direktur Eksekutif Program Lingkungan PBB (UNEP), Inger Andersen dalam pengantarnya mengatakan pentingnya bagi kawasan lindung dan konservasi untuk mencapai target 30 persen pada tahun 2030.

    Tetapi dia mengingatkan hal ini sama pentingnya bagaimana konservasi ini efektif dan tidak berdampak negatif terhadap masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitarnya, yang seringkali merupakan penjaga paling berharga.

    ”Laporan penting hari ini menunjukkan beberapa kemajuan telah dicapai dalam empat tahun terakhir, tetapi kita belum bergerak cukup jauh atau cukup cepat,” kata Inger Andersen seperti dilansir di laman resmi UNEP.

    Laporan ini merupakan evaluasi resmi pertama atas kemajuan global pada semua elemen Kerangka Kerja diadopsi pada tahun 2022.

    Baca: Masyarakat dunia perlu mempercepat upaya konservasi

    Inger menambahkan, saat ini upaya besar sedang dilakukan di tingkat nasional dan dunia melihat beberapa kemajuan. 51 negara dan teritori telah melampaui cakupan 30 persen di darat, dan 31 negara dan teritori di laut.

    “Pencapaian ini menunjukkan bahwa kita masih memiliki waktu untuk mengatasi kekurangan dan menjadikan kawasan lindung dan konservasi sebagai sumber daya yang sangat besar bagi manusia dan alam sebagaimana mestinya,” tambahnya.

    Laporan Planet Terlindungi 2024 disusun oleh para ahli di UNEP-WCMC bekerja sama dengan IUCN dan Komisi Dunia untuk Kawasan Lindung (WCPA).

    Laporan ini menggunakan data resmi terbaru yang dilaporkan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya kepada Protected Planet Initiative. Laporan ini juga menampilkan kontribusi pakar dari lembaga dan kustodian indikator lainnya.

    Laporan ini memberikan dasar penting antara target 10 tahun yang disepakati secara internasional sebelumnya mengenai kawasan lindung dan target tahun 2030.

    Berikut beberapa poin penting laporan tersebut:
    1. Kawasan yang dilindungi dan dilestarikan harus hampir dua kali lipat luasnya di daratan dan lebih dari tiga kali lipat di lautan agar target 30 persen tercapai pada tahun 2030.

    Baca: Deforestasi hancurkan keanekaragaman hayati

    Kemajuan terkuat sejak tahun 2020 terjadi di lautan, tetapi sebagian besar terjadi di perairan nasional. Di wilayah di luar yurisdiksi nasional, cakupannya masih sangat rendah, yaitu kurang dari 11 persen dari total luas kawasan lindung laut dan pesisir. Hal ini terjadi meskipun laut lepas mencakup 61 persen lautan.

    2. Data yang ada tidak memadai untuk mengukur dan memahami efektivitas kawasan lindung dan konservasi secara menyeluruh. Kurang dari 5 persen daratan dunia ditutupi oleh kawasan lindung yang efektivitas pengelolaannya telah dinilai. Angka tersebut adalah 1,3 persen untuk wilayah laut.

    3. Kawasan yang dilindungi dan dilestarikan tidak selalu ditetapkan di tempat-tempat yang paling membutuhkan konservasi. Hanya seperlima dari kawasan yang diidentifikasi sebagai kawasan terpenting bagi keanekaragaman hayati yang sepenuhnya dilindungi. Sepertiga kawasan penting ini sepenuhnya berada di luar kawasan lindung dan konservasi.

    4. Keanekaragaman hayati tidak sepenuhnya terwakili di dalam kawasan lindung dan konservasi. Meskipun seperempat kawasan ekologis sudah memiliki cakupan 30 persen, beberapa masih belum memilikinya, spesies dan ekosistem yang bermakna dilestarikan secara tidak merata.

    5. Hanya 8,5 persen daratan dunia yang terhubung dengan baik sekaligus terlindungi.

    6. Ada sedikit bukti bahwa kawasan lindung dan konservasi dikelola secara adil. Penilaian tata kelola telah dilaporkan hanya untuk 0,2 persen cakupan di darat dan kurang dari 0,01 persen di laut. Kurang dari 4 persen cakupan dikelola oleh Masyarakat Adat dan komunitas lokal.

    7. Di luar kawasan lindung dan konservasi, wilayah adat dan tradisional mencakup setidaknya 13,6 persen wilayah daratan global.

    Baca: Penerapan prinsip reduce-reuse-recycle dalam konservasi air

  • Penanganan Pencemaran Cesium 137 di Serang, Banten Butuh Waktu Beberapa Bulan

    Penanganan Pencemaran Cesium 137 di Serang, Banten Butuh Waktu Beberapa Bulan

     

    7cloud.asia – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa zat radioaktif Cesium 137 yang ditemukan di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, bersifat dapat larut dalam air dan berpotensi terbawa udara apabila tidak dikendalikan dengan baik.

    “Kalau ini sifatnya dia bisa larut ke air. Jadi sepanjang kita tidak melewati batas-batas yang kita perlukan, mudah-mudahan aman,” ujar Hanif di Kabupaten Serang, Selasa

    Ia menjelaskan, karakteristik tersebut membuat pengawasan di lapangan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, terutama saat musim hujan.

    “Jadi kalau ini bisa larut ke air, penting untuk memastikan masyarakat tidak melewati batas-batas yang sudah ditentukan,” katanya.

    Hanif menyebut bahwa penyelesaian radiasi ini membutuhkan waktu yang tak sebentar dan diperkirakan akan butuh waktu beberapa bulan, karena penanganannya harus sangat hati-hati agar tidak menyebar.

    Baca: DPR bakal kawal kasus cemaran Cesium 137 di Cikande

    Menurut Hanif, risiko penyebaran juga dapat terjadi melalui debu di area terpapar. Karena itu, petugas diminta menjaga agar paparan tidak menjadi airborne atau terbawa udara.

    “Penggunaan hazmat diperlukan untuk mencegah airborne-nya paparan ini, supaya debu tidak terbawa angin,” jelasnya.

    Ia menegaskan, paparan radiasi tidak bersifat menular selama masyarakat tidak berada di area terkontaminasi.

    “Dia tidak menular, sepanjang orang tidak lewat situ. Tapi kalau debunya menempel ke baju, bisa terbawa,” ujarnya.

    Baca: Penggunaan teknologi radiasi untuk pengendalian hama

    Hanif juga menyampaikan bahwa saat ini tim dari Kementerian Kesehatan bersama TNI dan Polri terus melakukan edukasi kepada masyarakat di sekitar lokasi.

    “Yang penting masyarakat itu paham. Tim KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) telah dilakukan oleh teman-teman Kemenkes dengan TNI-Polri di lokasi masyarakat pada titik-titik,” katanya.

    Sosialisasi itu, lanjutnya, bertujuan agar warga menghindari titik-titik yang telah diberi tanda dan bersedia menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis.

    “Menjelaskan pentingnya untuk menghindari titik-titik itu dan berkenan untuk dilakukan cek kesehatan oleh teman-teman tenaga kesehatan kita,” ujarnya.

    Hanif berharap masyarakat tetap tenang dan mematuhi arahan petugas di lapangan. “Selama masyarakat tidak melewati batas yang sudah ditetapkan, mudah-mudahan aman,” tutupnya.

  • RI Jualan Kredit Karbon di COP 30, Bagaimana Peluangnya?

    RI Jualan Kredit Karbon di COP 30, Bagaimana Peluangnya?

    7cloud.asia – Menjelang Conference of the Parties ke-30 (COP 30) di Belém, Brasil, pada November 2025, Indonesia berencana menjadikan forum iklim tahunan ini sebagai ajang mencari pendanaan iklim.

    Salah satu strategi yang disiapkan adalah berjualan karbon. Pemerintah akan membuka skema penjualan langsung atau sellers meet buyers untuk mempertemukan penjual kredit karbon dan pembeli kredit karbon di paviliun Indonesia.

    Langkah ini diklaim bukan sekadar instrumen lingkungan, tetapi juga motor transisi ekonomi. Namun pertanyaannya, apakah strategi jualan karbon efektif untuk menurunkan emisi?

    Kondisi pasar karbon Indonesia
    Indonesia sudah memiliki Bursa Karbon (IDXCarbon) sejak 2023 untuk memperdagangkan kredit karbon secara domestik.

    Namun, sejak dua tahun beroperasi, nilai transaksinya baru sekitar Rp77,85 miliar dengan sekitar 1,6 juta ton karbondioksida atau CO₂ ekuivalen yang diperdagangkan per Juli 2025.

    Nilai dan volume transaksi ini masih terlalu kecil dibandingkan total emisi nasional yang mencapai lebih dari 1 miliar ton setara CO₂ per tahun.

    Baca: Delegasi RI Akan Menggali Potensi Perdagangan Karbon di COP 30 Belem

    Selain itu, mayoritas pasokan unit karbon yang diperdagangkan masih berasal dari pembangkit energi fosil seperti pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

    Dalam konteks ini, sederhananya, industri yang belum bisa mengurangi emisi sesuai ambang batas kemudian membeli kredit karbon sebagai kompensasi atas kelebihan emisi tersebut.

    Dengan demikian, unit karbon yang diperdagangkan dari pembangkit fosil adalah kredit karbon yang mewakili pengurangan emisi yang dibeli oleh pembangkit agar tetap sesuai dengan standar emisi yang berlaku.

    Padahal, standar internasional lebih menekankan pentingnya kredit dari proyek-proyek karbon berintegritas tinggi (high integrity) seperti reforestasi, restorasi ekosistem, dan energi terbarukan yang secara nyata menekan emisi.

    Kesimpulannya, kualitas pasokan kredit karbon Indonesia di bawah standar global dan hanya memperjuangkan proyek perusahaan ‘kuno’ yang masih memakai bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak, dan gas.

    Lantas, bagaimana mungkin bursa karbon Indonesia menarik bagi pasar internasional?

    Baca: Perdagangan karbon bukan solusi tepat untuk pemanasan global

    Kegagalan sistemik pasar karbon
    Pengalaman global juga menunjukkan, mekanisme pasar karbon rentan gagal karena beberapa hal berikut:

    Rentan greenwashing
    Pengalaman perdagangan karbon internasional seperti European Union Emissions Trading System (EU-ETS) dan Clean Development Mechanism (CDM) menunjukkan mekanisme pasar karbon sangat rentan terhadap praktik greenwashing—klaim palsu penggunaan label hijau padahal sebenarnya cuma topeng untuk praktik bisnis yang merusak lingkungan.

    Ini terjadi ketika perusahaan menggunakan kredit karbon yang dibelinya untuk mengkompensasi penggunaan bahan bakar fosil terus-menerus.

    Pada 2017, misalnya, Komisi Eropa melaporkan bahwa 85 persen dari proyek penebusan karbon atau carbon offsetting di bawah skema CDM gagal menurunkan emisi secara nyata akibat jeleknya kualitas kredit karbon yang diperjualbelikan.

    Harga yang tidak stabil
    Masalah lain adalah harga yang naik-turun. Di Indonesia harga karbon bahkan masih jauh di bawah nilai ideal yang dianjurkan.

    Harga karbon yang murah membuat biaya yang harus ditanggung perusahaan atas emisi mereka menjadi kecil. Alhasil, mereka kurang termotivasi untuk berinvestasi dalam teknologi rendah karbon atau proyek energi bersih.

    Untuk menjaga pemanasan global tetap di bawah 2°C, harga karbon seharusnya berada pada kisaran 63 – 127 dolar (Rp1,1 – 2,1 juta) per ton setara CO₂.

    Baca: Cara agar perdagangan karbon efektif turunkan emisi

    Untuk target membatasi kenaikan suhu di bawah 1,5°C, harga yang dianjurkan bahkan lebih tinggi, yakni US$226-385 (Rp3,8-6,4 juta) per ton CO₂ ekuivalen.

    Pengawasan lemah
    Lemahnya sistem pengawasan membuka peluang manipulasi. Uni Eropa misalnya, pernah diguncang skandal ketika sebuah perusahaan di Bulgaria memalsukan laporan emisi pada 2017-2023 dan menyebabkan kerugian hingga €75 juta (Rp1,2 triliun).

    Di Indonesia, risiko ini lebih besar karena kombo aturan pengawasan yang masih belum jelas, kapasitas pengawasan terbatas, dan transparansi rendah.

    Mengingat berbagai catatan di atas, tak heran jika sejumlah lembaga keuangan global mulai menarik diri dari pasar karbon karena khawatir terhadap risiko reputasi dan finansial.

    Pada 2024, HSBC bahkan membatalkan rencananya membuka meja perdagangan karbon lantaran kredibilitas pasar karbon global melemah.

    Lantas, adakah opsi lain yang bisa dilakukan Indonesia? Jawabannya akan diulas dalam tulisan selanjutnya.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Denny Gunawan (Research Associate, ARC Training Centre for the Global Hydrogen Economy, Particles and Catalysis Research Laboratory, UNSW Sydney)