Tag: lingkungan

  • Agar Target 30×30 Tercapai, Dunia Harus Mendukung Konservasi yang Dilakukan Masyarakat Adat

    Agar Target 30×30 Tercapai, Dunia Harus Mendukung Konservasi yang Dilakukan Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Laporan resmi tentang kemajuan konservasi dari Pusat Pemantauan Konservasi Dunia Program Lingkungan PBB (UNEP-WCMC) dan Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) memberikan acuan penting dalam mencapai internasional terkait kawasan lindung dan target 2030.

    Direktur Jenderal IUCN, Grethel Aguilar mengatakan laporan yang dirilis Oktober tahun lalu ini merupakan pengingat yang jelas bahwa dengan hanya enam tahun tersisa hingga 2030, peluang masyarakat global untuk melestarikan 30 persen Bumi secara adil dan bermakna semakin tertutup.

    Target ’30×30′ (melindungi 30 persen Bumi pada 2030), ujarnya merupakan target yang ambisius, tetapi masih dapat dicapai jika komunitas internasional bekerja sama lintas batas, demografi, dan sektor.

    Yang terpenting, Masyarakat Adat harus didukung untuk bertindak sebagai pengelola tanah mereka, suara dan pengetahuan mereka harus didengar dan dihargai.

    “Data yang terkandung dalam laporan ini akan membantu menginformasikan keputusan untuk menjaga tujuan 2030 tetap hidup, dan untuk mewujudkan hasil positif yang berkelanjutan bagi manusia dan alam,” katanya.

    Baca: Poin penting Laporan Pusat Pemantauan Konservasi Dunia

    Dalam pernyataan yang dilansir di laman resmi UNEP disebutkan bahwa dunia berada dalam kegelapan tentang efektivitas, keadilan, dan hak.

    Evaluasi global sebelumnya terhadap kawasan lindung dan konservasi, pada tahun 2021, menyoroti perlunya memperkuat efektivitas kawasan lindung dan konservasi, serta memastikan bahwa kawasan tersebut dikelola secara adil.

    Target 3 juga mensyaratkan kemajuan dalam isu-isu ini, dan menyatakan bahwa tindakan terhadap kawasan lindung dan konservasi harus menghormati hak-hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal.

    Tiga tahun kemudian, laporan ini menemukan bahwa tidak ada cukup data untuk menilai apakah kawasan lindung dan konservasi bermanfaat bagi manusia dan alam.

    Elemen target yang datanya paling kurang adalah yang berkaitan dengan apakah kawasan ini memiliki dampak positif terhadap keanekaragaman hayati, dikelola secara adil bagi masyarakat lokal, dan menjunjung tinggi hak-hak perempuan, Masyarakat Adat, dan komunitas lokal.

    Baca: Masyarakat dunia perlu mempercepat upaya konservasi

    Pengukuran yang bermakna mengenai efektivitas, tata kelola yang adil, dan pengakuan hak saat ini masih kurang, untuk dunia membutuhkan upaya yang lebih besar.

    Secara keseluruhan, temuan-temuan ini menunjukkan bahwa perhatian yang diberikan untuk memastikan kawasan lindung dan konservasi dikelola secara adil dan untuk mengakui kontribusi Masyarakat Adat dan komunitas lokal masih kurang memadai.

    Tantangan besar untuk tahun 2030, tetapi masih dalam jangkauan
    Namun demikian ada sejumlah alasan yang signifikan agar masyarakat global untuk tetap optimis.

    Pada tahun 2022, Para Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati sepakat untuk mengembangkan pendekatan yang konsisten dalam melacak kemajuan yang dapat membantu memfokuskan perhatian pada semua elemen Target 3.

    Mereka juga mengabadikan perlindungan yang jelas untuk hak asasi manusia dalam Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global.

    Baca: Pemuda adat global satu suara soal konservasi dan perlindungan lingkungan

    Pergeseran pendekatan ini dapat menjadi revolusioner, memungkinkan terciptanya sistem kawasan lindung dan konservasi yang benar-benar bermanfaat bagi manusia dan alam.

    Temuan Laporan Planet Terlindungi 2024 memiliki sejumlah implikasi yang dapat memandu negara-negara dalam membuat perubahan mendesak yang diperlukan untuk mencapai Target 3.

    Pertama, percepatan kemajuan dalam meningkatkan cakupan kawasan lindung dan konservasi harus disertai dengan upaya yang setara untuk memastikan kawasan-kawasan ini terhubung dengan baik dan berada di tempat yang tepat.

    Kedua, terdapat kebutuhan yang jelas untuk memberikan pengakuan dan dukungan yang sesuai kepada wilayah adat dan tradisional. Ketiga, komitmen harus dipenuhi untuk menyediakan pembiayaan internasional bagi negara-negara berkembang, guna mendanai perluasan kawasan lindung dan konservasi.

    Berdasarkan Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global, negara-negara berkomitmen untuk meningkatkan investasi dalam keanekaragaman hayati dari semua sumber hingga setidaknya 200 miliar dolar per tahun pada tahun 2030.

    Terakhir, data harus segera tersedia di tingkat global, termasuk mengenai aspek-aspek Target 3 yang belum sepenuhnya dinilai.

    Laporan tersebut mengakui bahwa penerapan penuh semua aspek Target 3 akan menjadi tantangan bagi semua negara. Namun, hal itu juga membawa manfaat besar, selagi masih dapat dicapai.

  • Pengesahan RUU Masyarakat Adat Punya Peran Penting dalam Membangun Ekonomi Berkelanjutan

    Pengesahan RUU Masyarakat Adat Punya Peran Penting dalam Membangun Ekonomi Berkelanjutan

    7cloud.asia – Pengesahan RUU Masyarakat Adat memiliki peran krusial dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan pembangunan berkelanjutan.

    Hal ini terungkap dalam diskusi publik bertajuk “Ekonomi Kerakyatan dan Pengakuan Masyarakat Adat” yang digelar Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Rabu (7/10/2025) di Jakarta Selatan.

    Abdon Nababan, perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, membuka diskusi dengan menyoroti pentingnya pengakuan terhadap sistem ekonomi berbasis nilai dan kelestarian lingkungan yang dijalankan oleh masyarakat adat.

    Abdon menjelaskan selama ini masyarakat adat membangun sistem ekonomi yang berakar pada nilai-nilai budaya dan keberlanjutan lingkungan. Namun, sistem ini kerap berbenturan dengan model ekonomi ekstraktif yang merusak.

    “Kami ingin RUU Masyarakat Adat disahkan agar masyarakat adat menjadi subjek pembangunan, bukan objeknya. Mereka tidak menolak investasi, selama tidak merusak tanah adat dan mereka dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” tegas Abdon.

    Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Annas Raden Syarif, menambahkan bahwa masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi bangsa. Menurutnya, masyarakat adat adalah pondasi bangsa ini.

    Masyarakat Adat, ujarnya, menjaga kebhinekaan sekaligus sumber daya alam dan potensi ekonomi daerah.

    Dari hasil pemetaan AMAN, terdapat lebih dari 1.000 komunitas masyarakat adat yang menguasai wilayah seluas 33,6 juta hektare. Satu wilayah adat saja bisa memiliki potensi ekonomi hingga Rp1 miliar.

    “Pengakuan hak atas tanah adat dengan basis peta yang jelas akan mendorong tumbuhnya ekonomi lokal dan pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.

    Sementara, guru besar Universitas Padjadjaran, Prof. Zuzy Anna, menyoroti pentingnya penguatan institusi adat sebagai modal ekonomi ekonomi nasional.

    Menurutnya, masyarakat adat memiliki nilai dan produktivitas yang luar biasa, meskipun belum tercatat dalam sensus ekonomi.

    “Jika diukur dengan standar UMR, penghasilan mereka bahkan bisa lebih tinggi. Kekuatan utama masyarakat adat terletak pada institusi sosial mereka — inilah deep determinant ekonomi masyarakat adat,“ jelas Zuzy.

    Penguatan institusi adat akan memperkuat kemampuan mereka untuk menciptakan nilai ekonomi secara berkelanjutan, lanjutnya.

    Sementara itu, Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, mengingatkan bahwa kebijakan ekonomi harus berpihak dan tidak menambah ketidakpastian bagi masyarakat adat. Sistem ekonomi ekstraktif negara saat ini tidak berkelanjutan.

    Ekonomi masyarakat adat justru lebih inklusif dan kolektif, seperti melalui pariwisata berbasis komunitas.

    Dalam sistem kapitalis, tenaga manusia disebut labour; dalam sistem adat, mereka bagian dari komunitas. Nilai komunitas ini bisa menjadi dasar baru dalam menghitung ekonomi berbasis masyarakat adat, kata Huda.

    Ia menambahkan bahwa mempertahankan ekonomi ekstraktif hanya akan merugikan bangsa sendiri. “Kita harus beralih ke model ekonomi yang inklusif, baik bagi manusia maupun alam,” tegasnya.

    Dari sisi parlemen, Sekretaris Fraksi PKS DPR, Ledia Hanifa Amaliah, menekankan pentingnya kejelasan definisi masyarakat adat agar tidak menimbulkan tumpang tindih klaim.

    “RUU ini harus memberi definisi yang jelas dan adil. Masyarakat adat telah hidup ratusan tahun sebelum adanya klaim administratif. Selain itu, potensi ekonomi masyarakat adat sangat besar dan perlu diberdayakan melalui kebijakan yang berpihak,” ungkap Ledia.

    Sebagai penutup, seluruh narasumber dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses legislasi hingga RUU Masyarakat Adat disahkan menjadi undang-undang.

    Mereka sepakat memperkuat advokasi lintas fraksi dan memperluas dukungan publik agar pengakuan hak-hak masyarakat adat tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga landasan bagi ekonomi kerakyatan dan keberlanjutan nasional.

  • Kutipan Jane Goodall yang Menginspirasi Dunia

    Kutipan Jane Goodall yang Menginspirasi Dunia

    7cloud.asia – Pejuang lingkungan, Jane Goodall meninggal pekan lalu di usia 91 tahun. Meninggalnya Jane Goodall yang mendedikasikan sebagian besar hidupnya untuk pelestarian lingkungan merupakan kehilangan besar bagi masyarakat dunia.

    Jane Goodall sangat bersemangat dalam memberdayakan kaum muda untuk terlibat dalam proyek-proyek konservasi dan kemanusiaan, dan ia memimpin banyak inisiatif pendidikan yang berfokus pada simpanse liar maupun yang ditangkarkan.

    Jane Goodall merupakan salah satu tokoh yang disegani di kalangan pakar perubahan iklim dan hak-hak satwa liar.

    “Ia selalu dibimbing oleh ketertarikannya pada misteri evolusi, dan keyakinannya yang teguh akan pentingnya menghormati semua bentuk kehidupan di Bumi,” demikian pernyataan di situs web Jane Goodall Institute.

    Selain aktif melakukan advokasi, Jane Goodall juga banyak menulis buku. Berikut 10 kutipan Jane Goodall yang kuat dan menginspirasi yang dikutip dari waancara maupun buku-buku yang ditulisnya sebagaimana dilansir Earth.org

    Tentang penghancuran planet Bumi
    1. “Suatu hari nanti kita akan mengenang era pertanian yang kelam ini dan menggelengkan kepala. Bagaimana mungkin kita pernah percaya bahwa menanam makanan kita dengan racun adalah ide yang bagus?” – Dari buku Harvest for Hope: A Guide to Mindful Eating (2005)

    Baca: Supermodel Amber Valletta dipercaya jadi Duta Program Lingkungan PBB

    2. “Saya 300 hari setahun di jalan. Saya berbicara tentang apa yang kita lakukan terhadap planet kita, bagaimana kita merusak hutan, kita mencemari laut, udara, dan sungai, kita menyemprotkan bahan kimia beracun pada makanan kita, dengan pestisida dan herbisida.

    Saya harus bekerja dengan kaum muda saat ini agar kita mencoba dan membesarkan generasi baru untuk menjaga planet tua yang malang ini lebih baik dari yang kita lakukan sebelumnya, sebelum terlambat.” –Dr. Goodall merenungkan film dokumenter Jane (2017)

    Tentang spesies hewan yang terancam punah
    3. “Setidaknya yang bisa saya lakukan adalah menyuarakan pendapat untuk ratusan simpanse yang, saat ini, terduduk lemas, sengsara, dan tanpa harapan, menatap kosong dari penjara logam mereka. Mereka tak mampu berbicara untuk diri mereka sendiri.” – Dari buku Jane Goodall: 40 Tahun di Gombe (1999)

    4. “Jika kita tidak melakukan sesuatu untuk membantu makhluk-makhluk ini, kita sedang mengolok-olok seluruh konsep keadilan.”

    5. “Tentunya kita tidak ingin hidup di dunia tanpa kera besar, kerabat terdekat kita yang masih hidup di kerajaan hewan? Dunia di mana kita tak lagi bisa mengagumi kehebatan terbang elang botak atau mendengar lolongan serigala di bawah bulan?

    Dunia yang tak lagi dimeriahkan oleh pemandangan beruang grizzly dan anak-anaknya berburu buah beri di alam liar? Apa yang akan dipikirkan anak-anak kita jika gambaran ajaib ini hanya ada di buku?” – Pernyataan Dr. Goodall dalam pembelaan Undang-Undang Spesies Terancam Punah

    Baca: Aktivisme sosial Taylor Swift dan jejak karbon yang dihasilkannya

    6. “Saya telah menghabiskan hidup saya untuk menyuarakan hak-hak hewan. Dan ada satu isu yang menonjol secara unik sebagai salah satu ancaman terburuk bagi kelangsungan hidup mereka. Perdagangan satwa liar ilegal… Tanpa melakukan sesuatu hari ini, kita bisa menghadapi dunia di mana ribuan spesies punah.

    Takkan pernah kembali. Namun ada sesuatu yang bisa kita lakukan hari ini, dan itu membutuhkan kerja sama kita semua untuk mewujudkannya.” – Jane Goodall memperkenalkan kampanye perdagangan satwa liar #4EverWild

    Tentang mengubah dunia
    7. “Anda tidak dapat menjalani satu hari pun tanpa memberi dampak pada dunia di sekitar Anda. Apa yang Anda lakukan membuat perbedaan, dan Anda harus memutuskan perbedaan seperti apa yang ingin Anda buat.”

    8. “Perubahan terjadi dengan mendengarkan dan kemudian memulai dialog dengan orang-orang yang melakukan sesuatu yang menurut Anda tidak benar.”

    9. “Hanya jika kita mengerti, kita dapat peduli. Hanya jika kita peduli, kita akan membantu. Hanya jika kita membantu, kita akan diselamatkan.”

    10. “Kita dapat memiliki dunia yang damai. Kita dapat bergerak menuju dunia di mana kita hidup selaras dengan alam. Di mana kita hidup selaras satu sama lain. Tidak peduli dari bangsa mana kita berasal. Tidak peduli apa agama kita. Tidak peduli apa budaya kita. Ke sinilah kita sedang bergerak.” –Dr. Pesan Goodall untuk Hari Perdamaian 2018

    11. “Saya yakin ada waktu di mana kita setidaknya bisa memperlambat perubahan iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati. Tapi itu hanya jika kita bersatu dan bertindak sekarang. Tanpa harapan, kita akan jatuh ke dalam apatis dan tidak berbuat apa-apa. Maka kita akan hancur.” – Pesan Hari Bumi 2025 dari Dr. Goodall.

  • Putusan Sela PN Cibinong dalam Gugatan terhadap Ahli Lingkungan IPB Tercatat sebagai AntiSLAPP Pertama di Indonesia

    Putusan Sela PN Cibinong dalam Gugatan terhadap Ahli Lingkungan IPB Tercatat sebagai AntiSLAPP Pertama di Indonesia

    7cloud.asia – Koalisi Save Akademisi dan Ahli mengapresiasi putusan sela Majelis Hakim PN Cibinong dalam perkara Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Cbi yang memutuskan gugatan tidak dapat dilanjutkan dan menyatakan gugatan terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis, sebagai tindakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). 

    Putusan ini tercatat sebagai putusan AntiSLAPP pertama di Indonesia yang dijatuhkan melalui mekanisme putusan sela dengan mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

    Gugatan ini diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) terhadap kedua akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut yang telah memberikan keterangan ahli dalam perkara kebakaran lahan gambut di areal perkebunan PT KLM di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada tahun 2018.

    Keterangan ahli tersebut digunakan sebagai dasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menghukum PT KLM membayar ganti rugi materiil sebesar Rp89,3 miliar dan biaya pemulihan sebesar Rp210,5 miliar.

    Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa keterangan ahli yang disampaikan Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis dalam persidangan merupakan bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    Baca: Dampak buruk kriminalisasi terhadap ahli lingkungan

    Hal ini sebagaimana dilindungi Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

    Majelis juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 119/PUU-XXIII/2025 yang memperluas perlindungan Pasal 66 UU PPLH untuk mencakup “setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”

    Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) huruf c Perma No. 1 Tahun 2023, penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan termasuk dalam bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang dilindungi.

    Gugatan yang mengancam partisipasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 66 UU PPLH.

    Koalisi Save Akademisi dan Ahli menilai langkah Majelis Hakim ini tepat, progresif, dan selaras dengan semangat perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup.

    Baca: Prof. Bambang Hero Saharjo dipolisikan karena kesaksiannya di persidangan Harvey Moeis

    Putusan ini menunjukkan pemahaman yang kuat atas prinsip AntiSLAPP sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

    Peneliti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Marsya M Handayani mangatakan SLAPP harus dihentikan sedini mungkin untuk mencegah kriminalisasi dan tekanan terhadap individu yang berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup.

    ”Mekanisme melalui putusan sela menjadi langkah yang efektif dan berkeadilan, karena memungkinkan penghentian perkara sejak awal tanpa harus menunggu proses persidangan yang panjang, melelahkan, dan berbiaya besar bagi para pembela lingkungan,” ujar Marsya.

    Koalisi Save Akademisi dan Ahli menegaskan bahwa penerapan mekanisme ini merupakan bentuk konkret perlindungan hukum bagi masyarakat, ahli, maupun akademisi yang menjalankan perannya dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

    Dengan putusan ini, pengadilan telah memberikan sinyal kuat bahwa upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam isu lingkungan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

    “Putusan ini jadi pengingat bagi seluruh Perusahaan Perusak Hutan untuk segera menaati hukum dan putusan pengadilan. Tidak ada ruang lagi untuk mencoba memenjarakan pejuang lingkungan demi keuntungan segelintir orang,” tegas Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

    Baca: WALHI sebut 1.131 orang dikriminalisasi karena perjuangkan lingkungan

  • Koalisi Save Akademisi dan Ahli Berharap Putusan AntiSLAPP di PN Cibinong Jadi Rujukan

    Koalisi Save Akademisi dan Ahli Berharap Putusan AntiSLAPP di PN Cibinong Jadi Rujukan

    7cloud.asia – Koalisi Save Akademisi dan Ahli mengapresiasi putusan sela Majelis Hakim PN Cibinong dalam perkara Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Cbi yang menyatakan gugatan terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis, sebagai tindakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan memutuskan gugatan tidak dapat dilanjutkan.

    Putusan ini tercatat sebagai putusan AntiSLAPP pertama di Indonesia yang dijatuhkan melalui mekanisme putusan sela dengan mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis Jumat (10/10/2025), Koalisi Save Akademisi dan Ahli menilai putusan ini merupakan preseden penting bagi perlindungan akademisi dan ahli.

    Mereka berharap, putusan ini menjadi rujukan bagi pengadilan lain dalam menangani kasus-kasus serupa dan memberikan perlindungan optimal bagi siapapun yang berjuang untuk kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.

    YLBHI menilai putusan ini sebagai langkah penting dalam meneguhkan prinsip negara hukum, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.

    Melalui mekanisme AntiSLAPP, pengadilan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik sebagai dasar kehidupan ilmiah dan demokratis.

    Baca: Kasus AntiSLAPP pertama di Indonesia

    Keberanian Majelis Hakim menerapkan Perma No. 1 Tahun 2023 memberi harapan baru bagi peradilan untuk benar-benar menjadi benteng terakhir bagi pembela lingkungan dan HAM.

    Pertimbangan dalam putusan ini seharusnya menjadi contoh bagi perkara lain, termasuk kasus yang menjerat 11 masyarakat adat Maba Sangaji di Maluku Utara, agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap mereka yang berjuang membela hak atas lingkungan.

    “Ke depan, negara dan aparat penegak hukum harus memastikan tidak ada lagi penggunaan instrumen hukum untuk membungkam hak-hak masyarakat dalam memperjuangkan keadilan lingkungan,” tegas Edy K. Wahid, Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI.

    Senada dengan itu, Wildan dari Departemen Advokasi dan Kampanye Trend Asia menilai putusan ini merupakan putusan progresif untuk perlindungan terhadap para pejuang lingkungan.

    ”Sebaran kasus kriminalisasi pembungkaman untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat masih terus berlanjut dan bertambah, terutama mereka yang berjuang menolak proyek-proyek PSN karena merampas ruang hidup dan lingkungan,” ujarnya.

    Sementara itu, Jikalahari menilai putusan ini sebagai kemenangan bagi seluruh akademisi, aktivis, dan semua pihak yang berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup—baik untuk saat ini maupun di masa mendatang.

    Baca: Dampak buruk kriminalisasi ahli lingkungan

    Putusan PN Cibinong ini juga menjadi kemenangan bagi masyarakat korban asap akibat pembakaran hutan oleh PT KLM.

    Putusan ini membuktikan bahwa vonis terhadap PT KLM yang disandarkan pada laporan perhitungan dari ahli Prof. Bambang Hero dan Prof. Basuki Wasis tak terbantahkan.

    “Pengadilan harus segera mengeksekusi PT KLM serta seluruh perusahaan pelaku pembakar hutan yang telah divonis inkrah,” kata Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari.

    Dari daerah, WALHI Kalimantan Tengah menyambut putusan ini sebagai angin segar bagi pembela lingkungan hidup, khususnya di wilayah yang kerap menjadi episentrum konflik antara kepentingan korporasi dan hak masyarakat atas sumber penghidupan.

    Mekanisme Anti-SLAPP yang diterapkan melalui putusan sela ini dinilai harus menjadi standar baru bagi semua pengadilan di Indonesia dalam menangani perkara lingkungan.

    Baca: WALHI sebut 1.131 orang dikriminalisasi karena perjuangkan lingkungan

    Putusan ini tidak hanya melindungi dua akademisi, tetapi juga memberikan perlindungan moral dan hukum bagi masyarakat, aktivis, dan ahli di daerah yang sering menghadapi intimidasi dan kriminalisasi ketika mengungkap kerusakan lingkungan oleh perusahaan.

    Dengan adanya mekanisme Anti-SLAPP ini, upaya hukum yang bermotif pembalasan bisa dihentikan sejak awal, sebelum menimbulkan kerugian lebih besar bagi pembela lingkungan.

    “Ini penting agar energi para pejuang lingkungan tidak habis untuk melawan kriminalisasi, tetapi bisa difokuskan untuk pemulihan dan perlindungan lingkungan,” tutur Bayu Herinata, Direktur WALHI Kalimantan Tengah.

    Gugatan ini diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) terhadap kedua akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut yang telah memberikan keterangan ahli dalam perkara kebakaran lahan gambut di areal perkebunan PT KLM di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada tahun 2018.

    Keterangan ahli tersebut digunakan sebagai dasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menghukum PT KLM membayar ganti rugi materiil sebesar Rp89,3 miliar dan biaya pemulihan sebesar Rp210,5 miliar.

    Baca: KLHK terbitkan aturan untuk lindungi pejuang lingkungan hidup

    Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa keterangan ahli yang disampaikan Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis dalam persidangan merupakan bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dilindungi Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

    Majelis juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 119/PUU-XXIII/2025 yang memperluas perlindungan Pasal 66 UU PPLH untuk mencakup “setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”

    Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) huruf c Perma No. 1 Tahun 2023, penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan termasuk dalam bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang dilindungi.

    Gugatan yang mengancam partisipasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 66 UU PPLH.

  • Pimpinan Komisi IV DPR Dukung Aspirasi Warga Pulau Pari Tolak Reklamasi

    Pimpinan Komisi IV DPR Dukung Aspirasi Warga Pulau Pari Tolak Reklamasi

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi ratusan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu DKI Jakarta yang menolak reklamasi di wilayahnya.

    Alex mengingatkan bahwa proyek reklamasi yang dilakukan di pulau-pulau dengan potensi wisata akan lebih besar mudaratnya ketimbang manfaat.

    “Pada setiap proyek reklamasi, dampak nyatanya adalah kerusakan pada ekosistem perairan laut. Memperbaikinya perlu waktu lama dan biaya besar,” kata Alex dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

    Alex pun menyampaikan dukungannya terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan warga bersama sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat, di kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (8/10/2025) lalu.

    Dalam aksinya, warga mendesak pemerintah mencabut izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) pada pihak swasta, yang dinilai mengancam ekosistem Pulau Pari.

    Baca: Perjuangan warga Pulau Pari menjaga lingkungan dan ruang hidupnya

    Dalam orasinya, warga menilai izin PKKPRL dinilai membuka jalan bagi korporasi untuk melakukan ekspansi proyek-proyek yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem pulau kecil.

    Terlebih, Pulau Pari yang menjadi salah satu pulau kecil terdampak itu, merupakan salah satu “surga” kecil yang menjadi destinasi wisata paling populer di Kepulauan Seribu.

    Adapun seiring terbitnya PKKPRL oleh KKP itu, keasrian pulau terancam hilang lebih cepat akibat proyek reklamasi oleh perusahaan swasta ditambah kombinasi krisis iklim dunia.

    Pulau Pari yang bisa ditempuh dua jam dari Jakarta selama ini dikenal sebagai primadona destinasi wisata bahari di Kepulauan Seribu.

    Pantai berpasir putih itu jadi magnet bagi wisatawan. Sementara itu, mangrove yang subur serta padang lamun jadi habitat penting berbagai jenis ikan dan biota laut.

    Baca: Perempuan jadi benteng yang melindungi kelestarian lingkungan Pulau Pari

    Kekayaan dan keindahan alam ini juga menjadikan sebagian besar warga Pulau Pari menggantungkan hidupnya dari sektor pariwisata dan perikanan.

    Namun dalam beberapa tahun terakhir, warga menyaksikan perubahan signifikan, yaitu abrasi pantai meningkat, luasan padang lamun menurun drastis, air laut naik ke permukiman, dan hasil tangkapan ikan berkurang.

    Lebih lanjut, Alex menilai, pemberian izin PKKPRL tersebut telah membuat Pulau Pari dan warganya menanggung beban berlipat sekaligus mengancam eksistensi pulau ini.

    Maka dari itu, Alex meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono beserta jajaran agar mencermati kembali salah satu misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni pertumbuhan ekonomi yang inklusif, pemerataan pembangunan, serta pelestarian alam dan budaya.

    “Investasi memang diperlukan, tetapi juga harus mempertahankan keotentikan alam Indonesia,” tegas Alex.

    Baca: Pengerukan pasir laut di Pulau Pari mengancam kelestarian lingkungan

    Menurut Alex, mempertahankan keotentikan alam Indonesia sangat penting mengingat data yang dirilis Badan Informasi Geospasial (BIG) per Desember 2024, negara ini memiliki 17.380 pulau. Jumlah ini mencakup pulau-pulau yang sudah memiliki nama dan koordinat geografis.

    “Jangan sampai, secarik izin PKKPRL ini, Indonesia yang dikenal sebagai zamrudnya khatulistiwa jadi tinggal pemanis kata, karena ekosistem alamnya telah hancur,” ungkap Alex.

    Daripada melakukan reklamasi pulau untuk kepentingan wisata, menurut pimpinan Komisi Kelautan DPR itu, lebih baik pemerintah dan swasta mendongkrak pariwisata yang sudah ada. Alex mencontohkan Candi Borobudur dan Pulau Komodo untuk menjadi perhatian serius.

    “Hari ini, pariwisata minat khusus, masih belum digarap secara serius oleh pemerintah seperti Candi Borobudur, Raja Ampat, Pulau Komodo, Mentawai dan banyak lagi lainnya,” tutup politisi PDI-Perjuangan ini.

  • Pengmas FEB UI: Masyarakat Bisa Berkontribusi Kurangi Panas Perkotaan dengan Langkah Kecil dari Rumah

    Pengmas FEB UI: Masyarakat Bisa Berkontribusi Kurangi Panas Perkotaan dengan Langkah Kecil dari Rumah

    7cloud.asia – Fenomena urban heat island (UHI) semakin terasa di kota-kota besar Indonesia, yakni kondisi di mana suhu udara di daerah perkotaan terasa jauh lebih tinggi dibandingkan dengan daerah pinggiran sekitarnya

    Pulau panas perkotaan disebabkan oleh modifikasi permukaan kota, dominasi beton dan aspal, minimnya ruang hijau, serta pola konsumsi energi dan transportasi yang boros emisi karbon.

    Pulau panas perkotaan tidak hanya berdampak pada kenyamanan dan kesehatan warga kota, tetapi juga memperburuk kualitas udara. Karena itulah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) mendorong aksi nyata masyarakat dalam upaya menekan fenomena ini

    Melalui program pengabdian masyarakat bertajuk “Net Zero from Home” FEB UI mendukung pencapaian emisi nol bersih (zero net emission) di Tanah Air.

    Program pengabdian masyarakat tersebut digelar September lalu dengan dipimpin oleh Dr. Irfani Fithria Ummul Muzayanah, dengan anggota tim yaitu Putu Angga Widyastaman, dan Ikrar Genidal Riadil.

    Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber ahli, Wisnu Budi Waluyo, yang dikenal memiliki kepakaran di bidang environment health serta development and sustainability.

    Baca: Mengenal efek pulau panas perkotaan

    Dalam sesi edukasi, tim dari FEB UI menggarisbawahi bahwa masyarakat bisa berkontribusi tanpa harus menunggu kebijakan besar pemerintah, dan memulainya dari keputusan sehari-hari.

    Dari sisi transportasi, kata Irfani Fithria, langkah kecil, seperti menggunakan KRL, MRT, Transjakarta, atau bus kota, berjalan kaki untuk jarak dekat, memanfaatkan carpooling, hingga merencanakan perjalanan dengan lebih efisien, diyakini mampu menekan emisi, mengurangi polusi udara, sekaligus meredam efek UHI.

    “Pilihan sederhana ini bila dilakukan bersama-sama bisa memberi dampak sistemik pada penurunan emisi dan perbaikan kualitas udara,” kata Ikrar Genidal.

    Upaya masyarakat bisa menjadi lebih efektif dan berkelanjutan apabila pemerintah turut memperkuat infrastruktur publik, khususnya di bidang transportasi umum dan konektivitas.

    Sementara dari sisi energi rumah tangga, konsumsi listrik berlebih terbukti memberi kontribusi besar terhadap peningkatan suhu kota. Peralatan elektronik, seperti air conditioner (AC), kulkas, dan televisi, menghasilkan waste heat yang memperburuk panas udara, sementara sebagian besar listrik di Indonesia masih berbasis batu bara.

    “Sekitar 40 persen konsumsi energi tersedot untuk bangunan dan sistem pendingin. Jadi, semakin boros kita memakai listrik, semakin besar pula emisi karbon dan panas buangan ke lingkungan,” kata Wisnu Budi Waluyo.

    Baca: Menanam pohon efektif turunkan efek pulau panas perkotaan

    Dengan demikian, gaya hidup masyarakat yang hemat energi menjadi kunci. Masyarakat dapat melakukan hal sederhana, seperti mematikan perangkat elektronik saat tidak digunakan

    Juga menggunakan lampu LED, memilih peralatan berlabel hemat energi, mengatur suhu AC di 25 derajat Celcius, memaksimalkan ventilasi alami, serta menanam tanaman di dalam rumah.

    Selain manfaat lingkungan, perubahan gaya hidup tersebut juga membawa keuntungan ekonomi.

    Dengan menurunnya konsumsi energi, beban biaya rumah tangga ikut berkurang, sementara pemerintah dapat mengurangi subsidi energi dan mengalihkannya untuk pembangunan ruang terbuka hijau.

    Mekanisme pasar pun akan bergerak: saat permintaan meningkat terhadap produk hemat energi, produsen akan termotivasi memproduksi lebih banyak perangkat ramah lingkungan,” ungkap Wisnu.

    Melalui aksi nyata dari rumah, masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam menciptakan kota yang lebih sejuk, udara yang lebih bersih, serta masa depan yang lebih berkelanjutan.

    Net Zero from Home bukan sekadar slogan, tetapi aksi nyata yang bisa dimulai dari kebiasaan sederhana. Semakin kita sadar, semakin besar dampak positif yang bisa kita ciptakan bersama,” ujar Ikrar.

    Baca: Alam menawarkan cara alami untuk menurunkan suhu panas perkotaan

  • Pemuda Lintas Iman Kalimantan Barat Sepakat Membangun Bersama Keadilan Iklim

    Pemuda Lintas Iman Kalimantan Barat Sepakat Membangun Bersama Keadilan Iklim

    7cloud.asia – Krisis iklim tak hanya isu lingkungan, melainkan persoalan moral dan kemanusiaan yang menuntut tanggung jawab bersama lintas agama dan generasi.

    Kesadaran inilah yang mendorong GreenFaith Indonesia bersama Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kalimantan Barat menggelar Pelatihan Keadilan Iklim untuk Pemuda Lintas Iman, Jumat (10/10/2025), di Pontianak, Kalimantan Barat.

    “GreenFaith hadir untuk mempertemukan nilai-nilai iman dan kepedulian ekologis. Kami percaya, semua agama mengajarkan untuk menjaga bumi sebagai rumah bersama,” ujar Hening Parlan, Koordinator Nasional GreenFaith Indonesia, saat membuka acara.

    Hening menegaskan, perubahan iklim telah bergerak menjadi fase krisis iklim yang nyata. Bumi, ujarnya, tidak sekadar mengalami pemanasan, tapi juga telah terluka.

    ”Lapisan ozon menipis, ekosistem terganggu, dan umat manusia kehilangan keseimbangan spiritual terhadap alam,” ujarnya.

    Dalam konteks itu, agama-agama memiliki peran penting sebagai kekuatan moral untuk membangkitkan kembali kesadaran ekologis. Islam misalnya, mengajarkan tanggung jawab manusia sebagai khalifah fil ardh yang harus menjaga kelestarian lingkungan.

    Baca: Konsep mencintai lingkungan yang diterapkan agama di Indonesia

    Dalam sesi materi bertema Agama, Kerusakan Alam, dan Keadilan Iklim, Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye GreenFaith Indonesia, menyoroti kondisi Kalimantan Barat yang kian rentan terhadap bencana iklim.

    “Hubungan antara banjir, deforestasi, dan krisis iklim di Kalbar itu jelas: penggundulan hutan, tambang batu bara, dan suhu panas ekstrem membuat petani kesulitan memprediksi cuaca,” ujar Parid.

    Ia menegaskan, krisis ekologis tak bisa dilepaskan dari krisis spiritualitas, mengutip pemikiran Seyyed Hossein Nasr dalam bukunya Religion and the Order of Nature.

    “Kemanusiaan modern telah meninggalkan langit, meninggalkan nilai spiritual. Akar kerusakan lingkungan ada pada kedangkalan iman dan hilangnya kesadaran akan kesucian alam,” lanjutnya.

    Parid juga menyinggung Dokumen Al-Mizan, panduan Islam global tentang etika lingkungan yang menolak pandangan antroposentrisme—pandangan bahwa manusia adalah pusat segalanya.

    Hindu menekankan keseimbangan alam lewat Tri Hita Karana; Katolik menyerukan seruan ekologis melalui ensiklik Laudato Si; ajaran Buddha menegaskan bahwa semua makhluk, termasuk hewan dan tumbuhan, adalah bagian dari umat yang patut dihormati;

    Baca: PP Muhammadiyah kembangkan konsep masjid ramah lingkungan 

    Sementara Khonghucu mengajarkan bahwa hubungan yang harmonis dengan alam menjadi bagian penting dari kehidupan.

    “Dari ego menjadi eco,” kata Hening, menggambarkan transisi moral dari keserakahan manusia menuju harmoni dengan alam. “Kita diajarkan untuk tidak menjadikan agama hanya sebagai topeng moral yang berhenti pada doa. Tapi harus diwujudkan dalam aksi nyata melindungi bumi.”

     

    Ekoteologi: Iman yang Bertindak
    Melalui sesi Diskusi dan Sharing Ekoteologi, para peserta menggali dalil, kisah, dan praktik baik dalam tradisi masing-masing agama tentang merawat alam.

    Mereka menemukan benang merah yang sama: Bumi bukan milik manusia, melainkan titipan yang harus dijaga bersama. Kegiatan kemudian berlanjut dengan Rencana Aksi Rumah Ibadah Ramah Lingkungan (Eco-House of Worship).

    Setiap kelompok agama merumuskan gagasan nyata untuk diterapkan di tempat ibadah masing-masing — mulai dari pengelolaan sampah, pengurangan konsumsi listrik berbasis batu bara, hingga kampanye hidup sehat dan rendah karbon.

    “Keadilan iklim harus dimulai dari langkah kecil: dari rumah ibadah, dari komunitas, dari diri kita masing-masing. Inilah bentuk ibadah sejati bagi bumi.” tegas Hening Parlan menutup kegiatan.

    Baca: Majelis Sinode GPIB berkomitmen dalam mengatasi krisis iklim

    Kegiatan pelatihan di Pontianak diikuti 28 pemuda lintas iman yang mewakili tujuh kelompok agama dan organisasi besar di Indonesia: Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu, dan Islam.

    Pertemuan ini menjadi yang pertama bagi GreenFaith Indonesia di Kalimantan Barat sekaligus pelatihan ke-12 sejak gerakan lintas iman ini hadir di Indonesia.

    Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di kawasan Jakarta, Tangerang, Salatiga, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Manado, Maluku, Riau, Pematang Siantar, Sawahlunto, dan Sumatera Selatan.

    Adapun GreenFaith merupakan gerakan lintas iman global yang berdiri sejak 23 tahun lalu di New York.

    Kini, GreenFaith telah hadir di 11 negara dari empat benua, yakni Ghana, Kenya, Tanzania, dan Uganda (Afrika); Brasil, Amerika Serikat (Amerika); Indonesia, Jepang, Korea Selatan (Asia), dan Belanda, Prancis, Jerman (Eropa), dengan jaringan akar rumput di lebih dari 40 negara.

    Di Indonesia, GreenFaith berfokus pada pendidikan lingkungan berbasis iman, advokasi keadilan iklim, serta kampanye transisi energi yang berkeadilan. Melalui pelatihan semacam ini, GreenFaith berupaya menumbuhkan kepemimpinan muda lintas iman yang berpihak pada bumi dan sesama makhluk hidup.

  • Kurangi Sampah Plastik, Menteri Lingkungan Hidup Ajak Siswa Sekolah Rakyat Gunakan Tumbler

    Kurangi Sampah Plastik, Menteri Lingkungan Hidup Ajak Siswa Sekolah Rakyat Gunakan Tumbler

    7cloud.asia – Menggunakan tumbler dan tempat makan. Langkah ini mungkin terasa sepele dan sederhana. Namun, jika banyak orang yang melakukannya maka manfaatnya sangat besar untuk lingkungan.

    Dengan menggunakan wadah minum (tumbler) dan makanan yang bisa digunakan berulangkali, maka secara tidak langsung akan mengurangi sampah plastik.

    Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, saat mengunjungi Sekolah Rakyat di Lombok Barat, NTB mengajak para siswa untuk meningkatkan kepedulian pada lingkungan dengan selalu menggunakan botol tumbler yang dapat digunakan secara berulang.

    “Kalau adik-adik (siswa Sekolah Rakyat) setiap hari menggunakan tumbler, maka membantu pemerintah mengurangi sampah plastik. Sampah botol plastik sudah cukup banyak,” ujar Hanif saat mengunjungi Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 18 Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (11/10/2025).

    Hanif berpesan agar siswa Sekolah Rakyat selalu menggunakan tumbler demi mengurangi botol plastik.

    Baca: Menggunakan tumbler akan berdampak besar bagi lingkungan

    Menurutnya, langkah kecil dengan membiasakan diri menggunakan wadah yang bisa dipakai berulang kali bisa berdampak positif terhadap lingkungan.

    “Cintai lingkungan, paling tidak dengan selalu menggunakan tumbler,” ucapnya.

    Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan kerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk masuk ke Sekolah Rakyat melalui kurikulum pendidikan lingkungan.

    Program Adiwiyata KLH disinergikan ke dalam Sekolah Rakyat guna menanamkan kesadaran bahaya sampah dan kepedulian terhadap lingkungan sejak dini kepada para siswa Sekolah Rakyat.

    Baca: Ekosistem guna ulang harus dibangun dari sekarang

    “Kami yakin adik-adik (siswa Sekolah Rakyat) selain menjadi pimpinan yang maju, juga pimpinan yang paham lingkungan, dan pimpinan yang cinta lingkungan. Tidak ada negara maju yang lingkungannya rusak,” kata Hanif.

    Dalam kesempatan ini, Hanif membagikan tas ransel dan botol tumbler untuk wadah minuman kepada para siswa SRMP 18 Lombok Barat tersebut menerima hadiah dari Menteri

    “Saya senang atas kunjungan menteri. Apalagi kami diberi hadiah,” ucap Febrian.

    Berdasarkan data BRIN, botol minuman merupakan salah satu jenis sampah plastik yang paling banyak ditemukan di perairan Indonesia selain plastik sachet, kantong plastik, dan sedotan.

  • Pramono Anung Ajak Warga Memilah Sampah untuk Kurangi Volume Sampah di Jakarta

    Pramono Anung Ajak Warga Memilah Sampah untuk Kurangi Volume Sampah di Jakarta

    7cloud.asia – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung berharap melalui pembangunan Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan dan gerakan 10 persen memilah sampah dari rumah, Jakarta dapat menurunkan volume sampah secara signifikan.

    Ia mencontohkan praktik serupa di Beijing dan Shanghai (China), di mana pengelolaan sampah modern berhasil menekan polusi udara dan menciptakan kebutuhan baru terhadap sampah sebagai bahan bakar energi.

    “Dulu kondisi mereka mirip seperti kita. Sekarang justru kekurangan sampah karena digunakan untuk PLTSa. Polusinya pun jauh berkurang,” ujarnya usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Balai Kota Jakarta, pada Jumat (10/10/2025).

    Pramono menilai kolaborasi antara PWNU dan Dinas Lingkungan Hidup ini dapat menjadi model baru kemitraan pemerintah dengan organisasi keagamaan.

    Ia berharap kerja sama ini dapat memperkuat pengelolaan sampah berkelanjutan sekaligus mendorong ketahanan pangan, lapangan kerja hijau, serta harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat Jakarta.

    Baca: Target pengurangan 70 persen sampah plastik pada 2025 sulit tercapai

    “Program ini juga bisa diterapkan di pondok pesantren, majelis taklim, dan berbagai komunitas lainnya di Jakarta. Semoga gerakan ini menular ke seluruh wilayah Jakarta dan memperkuat pendekatan berbasis komunitas untuk menggerakkan warga demi keberlanjutan kota,” tuturnya.

    Menurutnya, persoalan sampah masih menjadi tantangan besar bagi Jakarta. Saat ini, volume sampah di Ibu Kota mencapai 7.700–8.000 ton per hari, dengan total timbunan sekitar 55 juta ton di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

    “Kalau 10 persen saja dari total sampah itu bisa ditangani lewat kerja sama ini, dampaknya akan luar biasa,” ungkapnya.

    Pramono mengapresiasi kerja sama antara Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dalam pengelolaan sampah dan pengembangan urban farming.

    “Saya sangat gembira karena penandatanganan MoU ini melahirkan kolaborasi yang membawa manfaat besar bagi warga NU dan masyarakat Jakarta,” ujarnya.

    Baca: Pemkot Jakarta Pusat dorong sekolah dan perkantoran memilah sampah

    Pramono juga menyambut baik inisiatif tersebut sebagai langkah nyata sinergi antara pemerintah daerah dan komunitas keagamaan, dalam menghadapi tantangan lingkungan perkotaan dan mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

    Gubernur Pramono menambahkan, langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menyiapkan Peraturan Presiden tentang Waste to Energy, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

    Ia menilai, peraturan tersebut akan membuka peluang bagi Pemprov DKI Jakarta untuk membangun lebih banyak PLTSa di masa depan.

    “Sampah yang dulu dianggap beban, sebentar lagi bisa menjadi harta karun. Jika Jakarta memiliki empat PLTSa dengan kapasitas total sekitar 150 MW, manfaatnya akan sangat besar dalam mengatasi polusi dan mengurangi volume sampah,” jelasnya.