7cloud.asia – Situasi HAM di Indonesia kian memburuk bersamaan dengan praktek-praktek otoriter yang meningkat. Amnesty International dalam laporan tahunannya mengungkap sejumlah indikator peningkatan tersebut.
Amnesty International mencatat beberapa indikator seperti serangan terhadap aturan hukum, termasuk aturan pemilu, serangan terhadap kebebasan berekspresi, pers, dan pelanggaran HAM yang berlanjut termasuk di Papua.
Selain itu, ada pengawasan di luar hukum termasuk melalui penyalahgunaan teknologi yang melanggar HAM, diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama dan proyek-proyek pembangunan tanpa partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat adat.
Baca: Banyak kebijakan negara yang mengabaikan HAM dan lingkungan
“Jika penggunaan praktik-praktik otoriter tidak segera dihentikan, maka kita bisa menuju pada epidemi pelanggaran HAM, sesuatu yang kita tidak inginkan,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, saat peluncuran laporan tahunan Amnesty International terkait situasi HAM di tahun 2024 pada Selasa (29/04/2025) di Jakarta.
Dokumentasi Amnesty International menunjukkan bahwa dari Januari hingga Desember 2024 terdapat 39 kasus pembunuhan di luar hukum yang tersebar di berbagai kota di Indonesia dengan total 39 korban. Pelakunya mayoritas berasal dari Polri maupun TNI.
Kritik Komite HAM tertuju pada tindakan Presiden Joko Widodo ketika itu yang dinilai mengubah aturan elektoral melalui Mahkamah Konstitusi untuk mengupayakan agar anaknya, Gibran Rakabuming Raka, menduduki jabatan publik yang tinggi.
Baca: Impunitas memicu berbagai pelanggaran oleh kepolisian
Seperti termaktub dalam aturan pemilu, Gibran tidak memenuhi persyaratan formal berupa usia minimum untuk menjadi peserta pemilu.
“Ekspresi kritik warga terhadap netralitas pemilu adalah ekspresi yang sah. Wajib dijamin. Partisipasi warga dalam pemilu yang berintegritas juga sangatlah penting. Karena itu Pemilu 2024 menjadi momen ujian besar bagi pelaksanaan kewajiban negara atas hak asasi manusia. Sayangnya Indonesia gagal menjamin integritas elektoral tersebut,” jelas Usman.
Kondisi HAM yang memburuk juga terjadi di berbagai negara, mulai dari rasisme sistemik di Israel dan Myanmar, kejahatan perang di Etiopia, Sudan, dan Yaman, hingga kejahatan sangat serius (most serious crimes) di Gaza dan Ukraina.
Baca: Diduga terkait pelanggaran hukum dan HAM, website YLBHI diretas
Bahkan, setidaknya 21 negara mengajukan undang-undang atau rancangan undang-undang yang bertujuan untuk menekan kebebasan berbicara, berekspresi hingga pelarangan terhadap media.
Sementara Ketua Badan Pengurus Amnesty International Indonesia, Marzuki Darusman menjelaskan bahwa penegakan HAM saat ini di persimpangan jalan.
“Laporan ini membuka mata kita bahwa sangat perlu kebangkitan dari masyarakat sipil. Tidak hanya bidang aktivisme tetapi juga bagaimana memulai perubahan,” jelas Marzuki.









