Tag: indonesia

  • Situasi HAM di Indonesia Memburuk, Amnesty International Ungkap Sejumlah Indikator

    Situasi HAM di Indonesia Memburuk, Amnesty International Ungkap Sejumlah Indikator

    7cloud.asia – Situasi HAM di Indonesia kian memburuk bersamaan dengan praktek-praktek otoriter yang meningkat. Amnesty International dalam laporan tahunannya mengungkap sejumlah indikator peningkatan tersebut.

    Amnesty International mencatat beberapa indikator seperti serangan terhadap aturan hukum, termasuk aturan pemilu, serangan terhadap kebebasan berekspresi, pers, dan pelanggaran HAM yang berlanjut termasuk di Papua.

    Selain itu, ada pengawasan di luar hukum termasuk melalui penyalahgunaan teknologi yang melanggar HAM, diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama dan proyek-proyek pembangunan tanpa partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat adat.

    Baca: Banyak kebijakan negara yang mengabaikan HAM dan lingkungan

    “Jika penggunaan praktik-praktik otoriter tidak segera dihentikan, maka kita bisa menuju pada epidemi pelanggaran HAM, sesuatu yang kita tidak inginkan,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, saat peluncuran laporan tahunan Amnesty International terkait situasi HAM di tahun 2024 pada Selasa (29/04/2025) di Jakarta.

    Dokumentasi Amnesty International menunjukkan bahwa dari Januari hingga Desember 2024 terdapat 39 kasus pembunuhan di luar hukum yang tersebar di berbagai kota di Indonesia dengan total 39 korban. Pelakunya mayoritas berasal dari Polri maupun TNI.

    Kritik Komite HAM tertuju pada tindakan Presiden Joko Widodo ketika itu yang dinilai mengubah aturan elektoral melalui Mahkamah Konstitusi untuk mengupayakan agar anaknya, Gibran Rakabuming Raka, menduduki jabatan publik yang tinggi.

    Baca: Impunitas memicu berbagai pelanggaran oleh kepolisian

    Seperti termaktub dalam aturan pemilu, Gibran tidak memenuhi persyaratan formal berupa usia minimum untuk menjadi peserta pemilu. 

    “Ekspresi kritik warga terhadap netralitas pemilu adalah ekspresi yang sah. Wajib dijamin. Partisipasi warga dalam pemilu yang berintegritas juga sangatlah penting. Karena itu Pemilu 2024 menjadi momen ujian besar bagi pelaksanaan kewajiban negara atas hak asasi manusia. Sayangnya Indonesia gagal menjamin integritas elektoral tersebut,” jelas Usman.

    Kondisi HAM yang memburuk juga terjadi di berbagai negara, mulai dari rasisme sistemik di Israel dan Myanmar, kejahatan perang di Etiopia, Sudan, dan Yaman, hingga kejahatan sangat serius (most serious crimes) di Gaza dan Ukraina.

    Baca: Diduga terkait pelanggaran hukum dan HAM, website YLBHI diretas

    Bahkan, setidaknya 21 negara mengajukan undang-undang atau rancangan undang-undang yang bertujuan untuk menekan kebebasan berbicara, berekspresi hingga pelarangan terhadap media.

    Sementara Ketua Badan Pengurus Amnesty International Indonesia, Marzuki Darusman menjelaskan bahwa penegakan HAM saat ini di persimpangan jalan.

    “Laporan ini membuka mata kita bahwa sangat perlu kebangkitan dari masyarakat sipil. Tidak hanya bidang aktivisme tetapi juga bagaimana memulai perubahan,” jelas Marzuki.

     

  • Dianggap Mirip yang Dilakukan Nazi, AKSI Tolak Penulisan Ulang Sejarah Resmi Indonesia

    Dianggap Mirip yang Dilakukan Nazi, AKSI Tolak Penulisan Ulang Sejarah Resmi Indonesia

    7cloud.asia – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) menolak penulisan ulang sejarah resmi Indonesia yang kini tengah dikerjakan oleh Kementerian Kebudayaan.

    Penulisan ulang sejarah ini dianggap mirip dengan langkah yang dilakukan Nazi di bawah kepemimpinan Adolf Hitler.

    Penolakan ini disampaikan oleh AKSI yang terdiri dari para sejarawan, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), akademisi dan tokoh masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR pada Senin (19/05/2025).

    Dalam paparannya, AKSI menilai program yang digagas oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon tersebut berpotensi menjadi instrumen legitimasi kekuasaan dan menutup peluang diskusi tentang masa lalu bangsa secara demokratis.

    Baca: Situasi HAM di Indonesia memburuk, ini indikatornya

    Ketua AKSI, Marzuki Darusman mengatakan penulisan sejarah resmi negara oleh pemerintah bukan hanya tidak lazim dalam sistem demokrasi.

    Menurutnya, kebijakan tersebut juga berpotensi menghilangkan fakta-fakta sejarah masa lalu khususnya pelanggaran HAM yang pernah terjadi di masa lalu.

    “Yang paling berbahaya adalah proyek ini bisa digunakan untuk mencuci dosa rezim baik yang berjalan saat ini maupun yang terjadi selama masa Orba dimana pelanggaran HAM berat masif terjadi,” jelas Marzuki.

    Selanjutnya mantan jaksa agung tersebut menegaskan bahwa penulisan ‘sejarah resmi’ oleh negara seperti ini hanya lazim terjadi di negara otoriter.

    “Proyek politik pemerintah Indonesia ini mirip dengan langkah Adolf Hitler yang saat itu berupaya menuliskan kembali sejarah Perang Dunia I,” katanya.

    “Ini yang sedang kami lakukan di Indonesia, menolak erosi demokrasi lewat penggelapan sejarah yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Hanya rezim berkarakter otoriter yang mencoba menuliskan ulang sejarah dengan label ‘sejarah resmi,’” tambah Marzuki.

    Baca: Amnesti international kecam pelanggaran HAM dalam aksi damai hari buruh

    Sementara itu, sejarawan Universitas Indonesia (UI) Asvi Warman Adam mengatakan proyek ambisius penulisan ‘sejarah resmi’ Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan ini juga tidak memenuhi kaidah sebagai suatu produksi ilmu pengetahuan sejarah.

    Proyek ini hanya menghasilkan penggelapan sejarah bangsa. “Penyebarluasannya akan berdampak luas bagi kesalahan berpikir generasi muda dan akan merugikan kelanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara  ke depan,” jelas Asvi.

    Menurutnya pemerintah saat ini lebih baik menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal ini perlu dilakukan agar tercipta sejarah baru yang akan menjadi rujukan publik.

    Kementerian Kebudayaan saat ini tengah melakukan penulisan ulang sejarah Indonesia. Rencananya penulisan ulang sejarah Indonesia ini akan menghasilkan narasi versi terbaru yang bakal dirilis 17 Agustus 2025 nanti.

  • Mengenal Fenomena Kemarau Basah yang Landa Indonesia Hingga Agustus 2025

    Mengenal Fenomena Kemarau Basah yang Landa Indonesia Hingga Agustus 2025

    7cloud.asia – Sebagian besar wilayah di Indonesia saat ini masih diguyur hujan. Bahkan hingga menyebabkan banjir. Padahal mulai bulan Mei sejumlah wilayah Indonesia memasuki musim kemarau. Tetapi yang terjadi saat ini adalah kemarau basah.

    Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofiska (BMKG) menyebut fenomena kemarau basah ini merupakan kondisi meteorologi yang tidak biasa.

    Kemarau basah merupakan musim kemarau yang masih diwarnai curah hujan secara signifikan. Biasanya musim kemarau cuaca panas dan langit cerah. Tetapi saat kemarau basah kelembaban udara tinggi sehingga memungkinkan hujan lebih sering.

    Baca: Cuaca panas kemudian hujan lebat, mengapa?

    Fenomena kemarau basah ditandai dengan kelembaban udara yang tinggi dan curah hujan kurang dari 50 mm per dasarian (10 hari) selama periode pancaroba hingga awal musim kemarau.

    Namun saat kemarau basah, nilai tersebut bisa dilampaui secara signifikan dan terus-menerus. Akibatnya, musim kemarau pun tidak menunjukkan kekeringan seperti biasanya.

    BMKG memprediksi kemarau basah akan berlangsung hingga akhir musim kemarau pada Agustus 2025.

    Setelah itu Indonesia akan mengalami masa peralihan musim atau pancaroba antara September dan November. Kemudian musim hujan kembali datang pada Desember 2025 hingga Februari 2026.

    Baca: Cuaca panas lalu hujan tiba-tiba, ini yang harus dilakukan

    Sebelumnya dari hasil pemantauan serta analisis dinamika iklim global dan regional yang dilakukan oleh BMKG hingga pertengahan April 2025, musim kemarau tahun 2025 ini akan berlangsung lebih singkat dari biasanya.

    Puncak musim kemarau diprediksi terjadi pada bulan Juni hingga Agustus dengan wilayah meliputi Jawa bagian tengah hingga timur, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara dan Maluku.

    Sifat musim kemarau tahun 2025, sekitar 60% wilayah diprediksi mengalami kemarau dengan sifat normal, 26% kemarau lebih basah dari normal dan 14% wilayah lebih kering dari biasanya.

    Baca: Kemarau 2025 lebih pendek, mengapa?

    Cuaca di beberapa daerah sekarang ini masih diguyur hujan baik di pagi hari, siang, sore dan malam hari. Bahkan cuaca di pagi hari terkadang kering, lain harinya terasa lembab.

    Fenomena kemarau basah bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya pada tahun 2022, fenomena ini juga pernah terjadi di Kota Bandung.

    Saat itu kemarau basah ditandai dengan dominannya tiupan angin muson Australia, sedangkan posisi matahari sudah mulai bergerak ke arah utara.

    Fenomena kemarau basah sebagai indikator perubahan iklim kian terasa di Indonesia. Dampaknya beragam dari kekeringan hingga bencana alam. Karena itu perlu kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan.

  • Ahli Epidemiologi UI Sebut Kasus Covid-19 di Indonesia Berpotensi Meningkat

    Ahli Epidemiologi UI Sebut Kasus Covid-19 di Indonesia Berpotensi Meningkat

    7cloud.asia – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di kawasan Asia. Peningkatan kasus Covid juga berpotensi terjadi di Indonesia.

    Data dari Kemenkes, hingga pekan ke-20, kasus Covid-19 di Indonesia didominasi varian MB.1.1. Sementara varian Covid-19 yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1.

    Di Singapura varian Covid-19 yang menyebar adalah LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1 dan di Malaysia adalah XEC (turunan JN.1). di Indonesia varian-varian tersebut tidak ditemukan dalam berbagai kasus Covid-19.  Dan jumlahnya kini menurun.

    Ahli epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono memperkirakan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia bisa saja naik, tidak sesuai dengan data dari Kemenkes.

    Baca: Kemenkes perketat pengawasan, antisipasi Covid-19 melonjak di Indonesia

    “Kalau naik pun nggak terdeteksi juga, nggak ada yang mau testing. Siapa sekarang yang mau testing, orang mungkin juga nggak bergejala. Testing kan nggak murah dan bukan jaman seperti COVID-19 yang tesnya bisa gratis,” terang Pandu seperti yang dikutip detikcom.

    Kondisi seperti ini menyebabkan data yang disampaikan Kemenkes tidak akurat, sebab tidak benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

    “Jadi kalau kita mungkin ada kenaikan kasus, tapi datanya tidak merefleksikan kenyataan yang ada, karena faktanya memang COVID-19 dari dulu sampai sekarang masih ada, masih tetap berlangsung,” jelasnya.

    Pandu memaparkan adanya lonjakan kasus di beberapa negara tidak diikuti dengan peningkatan kasus signifikan pada tren rawat inap, juga kematian seperti kasus Covid-19 yang terjadi pada tahun 2019 lalu.

    Hal ini menunjukkan bahwa penularan COVID-19 sebetulnya masih terjadi, meski kebanyakan kasus tidak bergejala atau hanya bergejala ringan.

    Baca: Pemerintah harus ambil langkah pencegahan kenaikan kasus Covid-19

    “Jadi kalau nggak masuk RS, itu nggak akan ditesting, kalau dia flu berat sampai masuk rumah sakit nah itu baru dicari sebabnya, kenapa kok severe flu mendadak common? Itu kan akan jadi tata pelaksanaan berikutnya, penanganannya gimana,” ujarnya.

    Meski saat ini kasus Covid-19 di Indonesia masih terkendali, namun Pandu khawatir terjadi mutasi virus yang jauh lebih dahsyat atau ‘mematikan’ seperti gelombang COVID-19 Delta.

    Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan pencegahan seperti menggunakan masker dan menjalani pola hidup bersih dan sehat.

    “Jadi sifatnya sekarang hanya mengingatkan, pentingnya pencegahan, pakai masker kalau perlu saat di ruang publik, sampai sekarang kita lihat petugas kesehatan dokter perawat tetap menggunakan masker kan, jadi waspada itu sifatnya, kalau saat flu pakai masker karena bisa menularkan pada yang lain,” jelasnya.

     

  • CIVICUS Monitor: Marak Intimidasi Negara Terhadap Sipil, Indonesia Masuk Daftar Pemantauan

    CIVICUS Monitor: Marak Intimidasi Negara Terhadap Sipil, Indonesia Masuk Daftar Pemantauan

    7cloud.asia – Indonesia masuk dalam Daftar Pemantauan (watchlist) CIVICUS Monitor di tengah maraknya intimidasi negara, manipulasi hukum, dan pembungkaman perbedaan pendapat dengan kekerasan terhadap sipil.

    Dalam 9 bulan masa pemerintahan Prabowo Subianto, puluhan aktivis telah diserang, diintimidasi, dan ditangkap serta mendorong revisi Undang-Undang yang semakin membatasi ruang sipil.

    Dengan kondisi tersebut, CIVICUS Monitor menilai keadaan ruang sipil Indonesia masuk dalam kategori “terhalang” (obstructed) yang ditandai dengan tantangan serius terhadap kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, dan berserikat.

    Baca: Semester satu 2025, lebih dari 100 pembela HAM jadi korban serangan

    “Menyuarakan pendapat kini menjadi tindakan berbahaya di Indonesia, yang keadaannya semakin menekan,” kata Josef Benedict, peneliti Asia dari CIVICUS Monitor dalam rilis yang diterima 7cloud.asia.

    “Siapa pun yang mengkritik pemerintah dibungkam paksa dengan ketakutan, kekerasan, dan intimidasi,” lanjutnya.

    Dalam enam bulan pertama 2025, menurut laporan masyarakat sipil, lebih dari 100 aktivis HAM mengalami penangkapan, kriminalisasi, intimidasi, atau serangan fisik. Tindakan kekerasan ini terlihat secara nyata dalam aksi-aksi protes.

    Korban penangkapan ini adalah aktivis lingkungan dan agraria, organisator mahasiswa, akademisi, pegiat buruh dan aktivis yang mengkampanyekan antikorupsi.

    Baca: Situasi HAM di Indonesia memburuk

    “Di Indonesia hari ini, aktivis HAM, pengunjuk rasa, dan jurnalis diperlakukan seperti musuh negara. Bahkan paramedis pun menghadapi risiko dipukuli aparat saat bertugas di aksi protes. Ini bukan sekadar kegagalan melindungi hak rakyat. Kekerasan tersebut justru memperkuat iklim impunitas di Indonesia,” jelas Benedict.

    “Beginilah caranya ruang sipil, termasuk kebebasan pers dan hak untuk menyatakan pendapat, mati. Bukan lewat suatu peristiwa besar, tapi melalui ratusan tindakan intimidasi dan pembalasan,” katanya lagi.

    Selain itu CIVICUS Monitor juga menyoroti revisi UU TNI, rancangan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kepolisian Nasional.

    Hal ini dapat semakin memperkuat kewenangan aparat tanpa memperjelas mekanisme akuntabilitas atau perlindungan terhadap hak-hak korban.

    Baca: Amnesty International Indonesia kecam pelanggaran HAM pada aksi damai hari buruh

    “Kecepatan serta kerahasiaan dalam mendorong revisi (Undang-Undang) represif ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia menghindari proses demokratis,” kata Benedict. “Perubahan hukum-hukum ini dirancang untuk mengkonsolidasikan kekuasaan, bukan untuk melindungi rakyat,” terang  Benedict.

    Selain Indonesia, negara-negara yang mengalami penurunan signifikan dalam kebebasan sipil adalah Kenya, El Salvador, Serbia, Turki, dan Amerika Serikat.

    Sementara Nadine Sherani dari KontraS menjelaskan, masuknya Indonesia ke dalam daftar pemantauan CIVICUS Monitor menegaskan kebebasan sipil semakin menyusut sejak pemerintahan Prabowo.

    “Komunitas internasional harus mengecam pelanggaran terang-terangan ini, menuntut kemajuan atas kebebasan sipil, dan berdiri dalam solidaritas dengan masyarakat sipil,” kata Nadine.

    Baca: Forum alumni PRD desak pemerintah usut tuntas kasus penculikkan aktivis dan pemerkosaan Mei 98

    CIVICUS Monitor menyoroti negara-negara yang mengalami penurunan signifikan dalam kebebasan sipil, berdasarkan analisis dari mitra riset, aktivis akar rumput, dan aktivis pembela HAM.

    Saat ini, Indonesia dinilai sebagai negara dengan ruang sipil yang statusnya “terhalang”, menunjukkan adanya tantangan serius terhadap kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, dan berserikat.

    Peringkat dikategorikan sebagai ‘tertutup’, tertekan, ‘terhalang’, ‘menyempit’, atau ‘terbuka’, berdasarkan metodologi yang menggabungkan berbagai sumber data terkait kebebasan berserikat, berkumpul secara damai, dan berekspresi.

    Lebih dari dua puluh organisasi berkolaborasi untuk menyediakan dasar bukti bagi aksi-aksi dalam meningkatkan ruang sipil di seluruh benua.

     

     

  • 80 Tahun Indonesia Merdeka, AKSI Soroti 3 Indikator Kemerosotan Nasional

    80 Tahun Indonesia Merdeka, AKSI Soroti 3 Indikator Kemerosotan Nasional

    7cloud.asia – Jelang memasuki usia 80 tahun Indonesia merdeka, Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) melihat adanya 3 indikator kemerosotan nasional yang tercermin dari rusaknya sendi-sendi Republik.

    Hal ini disampaikan AKSI dalam konferensi pers yang dihadiri Marzuki Darusman (Jaksa Agung 1999-2001; Aktivis HAM), Asvi Warman Adam (sejarawan), Andi Achdian (sejarawan), Firda ( aktivis dan sejarawan), ⁠⁠Ita Fatia Nadia (peneliti sejarah).

    Selain itu, hadir pula Jaleswari Pramodhawardani (Direktur Lab45), Sulistyowati Irianto (Profesor Antropologi Hukum), ⁠⁠Usman Hamid (Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia) dan Amiruddin Al Rahab (Aktivis HAM).

    Baca: Semester satu 2025, lebih dari 100 pembela HAM jadi korban serangan

    Indikator pertama, hilangnya penghormatan harkat dan martabat manusia. Padahal Indonesia pernah menjadi inspirasi dunia melawan kolonialisme melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Konferensi Asia Afrika 1955.

    Namun, warisan sejarah itu hilang akibat pelumpuhan kesadaran kebangsaan selama 60 tahun pasca 1965. “Warga Indonesia juga mewarisi kesenjangan ekonomi akibat dominasi segelintir orang terkaya yang menguasai setara kekayaan 50 juta orang,” jelas AKSI dalam rilis yang diterima ruangkota.

    AKSI melihat selama 80 tahun perjalanan negeri ini justru menuju penyengsaraan rakyat, jauh dari menyejahterakan rakyat.

    “Pemimpin tak lagi berpikir menempatkan bangsa ini bermartabat dan sejajar dengan bangsa lain, tapi justru merampok kekayaan negeri untuk diri pribadi, kelompok,” tulis AKSI.

    Baca: Forum Alumni PRD desak pemerintah tuntaskan kasus penculikan aktivis dan pemerkosaan 1998

    Indikator kedua, penegakkan supremasi hukum. Kontrol penguasa atas rakyat terus berlanjut hingga kini. Orde Baru membentuk sebuah Negara Keamanan Nasional yang otoritarian yang bahkan kini hidup kembali. Akibatnya, rakyat kehilangan daulatnya untuk mengontrol kekuasaan.

    Selama 10 bulan Pemerintahan Prabowo Subianto dengan cepat menunjukkan ciri-ciri dan perangai Orde Baru, yaitu militeristik, penggunaan kekerasan, teror, mengabaikan hak asasi manusia, dan anti intelektual.

    Selanjutnya indikator ketiga, tidak adanya perlakuan setara bagi setiap anak bangsa. Selama ini kebijakan ekonomi terpusat telah menciptakan ketimpangan akut sekaligus korupsi sistemik dalam perusakan hutan, perampasan tanah, dan pengerukan tambang tanpa kontrol.

    Baca: Kondisi HAM di Indonesia memburuk, ini indikatornya

    Karena itu, AKSI menilai keadilan hanya menjadi khalayan para korban dan rakyat pada umumnya. “Potret suram ini diperparah dengan kaum cerdik pandai atau sejarawan yang mencoba memanipulasi ingatan dan sejarah dengan tidak menuliskan pengalaman kelam dan traumatik yang terjadi pada rakyat,” jelasnya.

    Dengan kondisi seperti ini, AKSI mendesak pemerintah mencabut berbagai kebijakan yang membawa kemerosotan nasional.

    Misalnya kebijakan penulisan ulang sejarah, penetapan hari kebudayaan nasional, dan pemberian gelar kehormatan untuk orang-orang yang jelas telah merusak sendi-sendi kemanusiaan dan kebangsaan di masa silam.

    Baca: Kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat capai level epidemik

    AKSI juga mendesak pemerintah menghentikan praktik-praktik otoriter melalui kebijakan atau upaya lainnya yang mematikan sendi-sendi demokrasi, termasuk yang melumpuhkan fungsi partai politik dalam permusyawaratan perwakilan rakyat, seperti pembentukan Koalisi Indonesia Maju.

    Selain itu pemerintah harus menghentikan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi melalui berbagai instrumen hukum dan tindak kekerasan aparat terhadap berbagai elemen masyarakat yang bersuara kritis.

     

  • GUSAR-nya Diaspora Indonesia di Sydney Melihat Kondisi Indonesia Saat Ini

    GUSAR-nya Diaspora Indonesia di Sydney Melihat Kondisi Indonesia Saat Ini

    7cloud.asia – Kondisi politik, ekonomi, sosial Indonesia saat ini membuat ratusan diaspora Indonesia di Sydney, Australia yang tergabung dalam GUSAR (Gerakan untuk Sydney Bersuara) melakukan aksi damai di Victoria Park, Sydney pada Sabtu (06/09/2025).

    Mereka mengampanyekan paket 17+8 tuntutan, serta menyerukan langkah kebijakan darurat yang dirangkum dalam tiga agenda inti untuk memulihkan kepercayaan rakyat terhadap negara.

    “Kontrak sosial dalam UUD 1945 mewajibkan negara melindungi segenap bangsa dan menyejahterakan seluruh warga. Ketika kebijakan dan praktik di lapangan menyimpang, diaspora tidak boleh diam – kami memilih bersuara, tertib, dan jelas arah,” jelas Mahesti Hasanah, salah satu Fasilitator Aliansi Gusar.

    Baca: Iluni UI prihatin desak pertanggungjawaban pemerintah terhadap kekerasan.

    Menurut Mahesti, kontrak sosial yang dijanjikan UUD 1945 tengah melemah. Hal ini dapat dilihat dari respons pemangku kepentingan terhadap tuntutan akar rumput belum bermakna.

    Privilese pejabat dan minimnya transparansi merusak legitimasi; pendekatan keamanan kerap mengganggu kebebasan sipil.

    Kondisi ini diperparah dengan beban hidup rakyat yang kian berat. Kebijakan fiskal dan ekonomi yang tidak berpihak menggerus daya beli sehingga berdampak pada kesejahteraan dan rasa keadilan.

    “Ketika kanal partisipasi menyempit, diaspora tidak memilih diam. Kami merawat harapan dengan bersuara; tertib, damai, dan jelas arah,” kata Ifana Tungga, diaspora Indonesia asal Kupang dan mahasiswa di University of Sydney.

    Baca: Usman Hamid prihatin penculikan kembali terjadi

    Karena itu, mereka mengampanyekan paket 17+8 tuntutan yang eksekusinya diringkas menjadi 3 agenda inti, yaitu:

    1. Supremasi Sipil dalam Keamanan Publik.

    Polri Fokus Kamtibmas, TNI Terbatas. Tegaskan kendali sipil atas operasi kepolisian, batasi pelibatan TNI pada keadaan luar biasa dengan dasar hukum tertulis, persetujuan otoritas sipil, dan batas waktu jelas.

    Selain itu, selaraskan mandat Polri untuk pencegahan kejahatan dan pengendalian massa berbasis de-eskalasi (SOP, kamera tubuh, publikasi data penangkapan/korban, audit pascakejadian).

    Hentikan kriminalisasi masyarakat sipil yang menyatakan aspirasinya dan jamin hak berkumpul/berpendapat; penanganan korupsi dipimpin lembaga independen, Polri berperan koordinatif guna meniadakan konflik kepentingan.

    Baca: Koalisi masyarakat sipil desak presiden copot Kapolri

    2. Pembaharuan Sistem dan Tata Kelola Partai/DPR.

    Transparansi keuangan (audit independen terbuka), standar etik dan rekrutmen yang ketat, serta jaminan fungsi oposisi dan partisipasi warga.

    Hal ini untuk mengembalikan kredibilitas DPR dan partai sebagai kanal aspirasi rakyat, bukan privilese elite. Implementasi 17+8: bersihkan dan reformasi DPR, buka anggaran dan audit harta, sanksi etik, dialog bermakna DPR–mahasiswa–masyarakat sipil.

    3. Perampasan dan Pengelolaan Aset + Transparansi dan Keadilan Anggaran untuk Kemakmuran Rakyat.

    Rampas aset hasil korupsi/penguasaan melawan hukum serta aset korporasi yang ditelantarkan, kelola profesional & transparan bagi layanan publik strategis.

    Selaraskan reform pajak berkeadilan (termasuk opsi pajak kekayaan) dan pengurangan beban konsumsi.

    Evaluasi kebijakan anggaran termasuk dana transfer ke daerah agar adil dan responsif, perbaiki mekanisme pemantauan publik (dasbor real-time, audit partisipatif, laporan berkala) untuk memastikan uang rakyat sampai ke rakyat.

    Baca: Amnesty International Indonesia desak polisi bebaskan pengunjuk rasa

    Realokasi belanja tak mendesak ke perlindungan sosial.

    Implementasi 17+8: sahkan perampasan aset, reform perpajakan, upah layak, cegah PHK, lindungi pekerja kontrak, tinjau ulang PSN yang tidak pro rakyat/lingkungan.

    Sahkan perampasan aset, reform perpajakan, evaluasi transfer ke daerah dan transparansi anggaran, upah layak, cegah PHK, lindungi pekerja kontrak, tinjau ulang PSN yang tidak pro-rakyat/lingkungan.

    GUSAR berkomitmen memantau, mengevaluasi, dan mengoreksi kerja-kerja pemerintah maupun wakil rakyat yang tidak selaras dengan mandat konstitusi dan prinsip negara hukum.

     

  • Indonesia Menuju Otoritarian, Masyarakat Harus Tetap Bersuara Kritis

    Indonesia Menuju Otoritarian, Masyarakat Harus Tetap Bersuara Kritis

    7cloud.asia – Proses hukum Delpedro dan kawan-kawan kini memasuki babak baru setelah penolakan gugatan pra peradilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu. Masyarakat jangan takut dengan tindakan represif seperti itu.

    Peneliti sekaligus aktivis perempuan, Sri Palupi menjelaskan tindakan represif seperti ini sudah dapat diduga sejak awal terpilihnya Prabowo sebagai presiden.

    “Sejak awal terpilihnya Prabowo sebagai presiden kan sebagai sebuah kemunduran. Dia mengembalikan dwifungsi TNI, malah multifungsi TNI. Militerisme sampai merambah di semua lini, di semua sektor, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG),” jelas Sri Palupi kepada 7cloud.asia.

    Menurutnya tindakan represif yang dilakukan negara terhadap masyarakat yang mengeluarkan pendapatnya adalah hal serius dan harus dilawan.

    Baca: Indonesia Kini Menuju Fase Fasisme

    Saat ini kondisi negara dalam kepemimpinan Prabowo tidak dalam keadaan baik-baik saja dan tengah menuju pada sistem otoritarianisme.

    Berbagai indikator dapat dilihat dalam pemerintahan Prabowo. Salah satunya pemerintah menggunakan perangkat hukum dan prosedur demokrasi untuk menekan kebebasan dan melanggengkan kekuasaan.

    Selain itu rezim otoriter sangat mudah memanipulasi hukum untuk kepentingan mereka. Hukum dibuat bukan untuk melindungi kepentingan rakyat, melainkan untuk mengamankan posisi rezim dan jejaring oligarki (segelintir elite berkuasa) yang mengelilinginya.

    Baca: Gugatan Pra Peradilan Delpedro, dkk Ditolak, Bukti Represif Negara

    Fakta-fakta tersebut tidak saja sebagai indikator otoritarianisme, tetapi juga mengindikasikan kondisi masa depan Indonesia Gelap.

    “Presiden justru memberi indikasi dan bukti-bukti Indonesia Gelap yang selama ini disangkal. Tapi justru memberikan bukti-bukti bahwa benar Indonesia gelap di bawah kepemimpinannya,” jelas mantan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998.

    Karena itu, masyarakat sipil saat ini perlu mengkonsolidasikan diri, menyusun strategi dalam menghadapi kekuatan militer yang digunakan oleh Prabowo.

    “Otoritarianisme nggak suka dengan kebisingan, maka terus saja ngomong, bicara. Kalau tidak, dia akan berhasil membungkam. Harus melawan secara cerdik,” tutupnya.   

  • Ironi HAM: Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB Saat Represi Kian Meluas

    Ironi HAM: Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB Saat Represi Kian Meluas

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia menilai terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi ironi besar di tengah represi kian meluas di dalam negeri.

    Jabatan tersebut dinilai tidak mencerminkan komitmen nyata negara terhadap perlindungan HAM. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan posisi Presiden Dewan HAM PBB bukanlah capaian prestasi, melainkan mekanisme rotasi kawasan.

    Pada 2026, jabatan itu merupakan giliran kawasan Asia Pasifik, dengan Indonesia sebagai calon tunggal.

    “Tidak ada yang direbut. Klaim bahwa posisi ini diraih karena kemajuan HAM atau peran Kementerian HAM adalah kebanggaan semu,” tegas Usman dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, Jumat (9/1/2026) malam.

     Baca: Kasatreskrim Polres Mimika Lakukan Pelanggaran Serius Terhadap Jurnalis

    Dalam catatan Amnesty International Indonesia, sepanjang 2025 situasi HAM di Indonesia justru mengalami kemunduran serius. Lebih dari 5.000 orang ditangkap akibat keterlibatan dalam aksi demonstrasi.

    Sementara sedikitnya 283 pembela HAM mengalami intimidasi, kekerasan, dan serangan. Negara dinilai gagal menjamin hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

    Selain itu, Amnesty juga menyoroti Kementerian HAM yang tidak berpihak pada korban. Bahkan kerap menjadi pembenar pelanggaran HAM, termasuk dengan memuji penyusunan KUHAP baru yang dinilai mengancam hak atas keadilan dan perlindungan hukum.

    Baca: Koalisi Sipil Nilai KUHAP Baru Ancam HAM dan Kebebasan Warga 

    Sementara di tingkat internasional, rekam jejak HAM Indonesia juga dinilai lemah. Indonesia kerap menolak rekomendasi Dewan HAM PBB, termasuk menolak 59 dari 269 rekomendasi dalam mekanisme Universal Periodic Review (UPR) pada 2022.

    Laporan HAM Indonesia ke PBB disebut tidak mencerminkan situasi faktual, terutama terkait kekerasan terhadap warga sipil di Papua yang berulang kali diabaikan. Indonesia juga memiliki catatan buruk dalam membuka akses bagi mekanisme HAM internasional.

    Pada 2023 dan 2024, pemerintah menolak kunjungan sejumlah Pelapor Khusus PBB, termasuk Pelapor Khusus Independensi Peradilan, Perbudakan, serta Kebenaran, Keadilan, dan Reparasi.

     Baca: Pembubaran Diskusi Buku Reset Indonesia, Tanda Reformasi Telah Mati

    Kondisi ini, kata Usman, memperlihatkan jurang antara posisi simbolik Indonesia di Dewan HAM PBB dan praktik HAM di dalam negeri.

    “Tanpa perubahan kebijakan dan keberpihakan pada korban, jabatan Presiden Dewan HAM PBB tidak akan bermakna apa pun bagi rakyat,” kata Usman.

    Menurut Usman, posisi baru tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk mendorong langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran HAM, menerima rekomendasi internasional, serta membuka akses penuh bagi pelapor khusus PBB ke Indonesia.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa Sidharto Reza Suryodipuro terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB pada 8 Januari 2026 dan akan memimpin tiga sesi sidang Dewan HAM sepanjang 2026.

  • Negara Dinilai Gagal Hentikan Perusakan Lingkungan: Bencana Ekologis Memburuk

    Negara Dinilai Gagal Hentikan Perusakan Lingkungan: Bencana Ekologis Memburuk

    7cloud.asia – Bencana ekologis yang terus melanda berbagai wilayah di Indonesia dinilai sebagai bukti nyata kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat ulah manusia. Perlu tindakan nyata pemerintah untuk menghentikan praktik perusakan alam yang masif.

    Hal itu disampaikan akademisi Universitas Indonesia, Halida Hatta, saat menghadiri acara Indonesia Eco Jamboree (IEJ) 2026 di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Rabu (4/2/2026).

    Kepada 7cloud.asia, Halida menegaskan pemerintah harus bersikap tegas dalam menertibkan tambang-tambang ilegal serta praktik penebangan liar yang selama ini dibiarkan berlangsung.

    “Penegakan hukum terhadap para perusak lingkungan harus dilakukan secara serius dan konsisten,” ujar Halida.

    Baca: Indonesia Berada Dalam Krisis Ekologis Akut

    Selain penindakan, Halida menilai edukasi publik juga menjadi kunci penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama dalam melindungi flora dan fauna yang kini kian terancam.

    Halida yang baru-baru ini mengunjungi wilayah Sumatera Barat pascabencana mengungkapkan kondisi masyarakat terdampak masih sangat memprihatinkan.

    Ia menyebut penderitaan warga menjadi potret kegagalan negara dalam mengelola lingkungan secara berkelanjutan.

    “Kalau kita datang ke wilayah bencana, kita akan lihat betapa susahnya nasib bangsa Indonesia ini, padahal sudah 80 tahun merdeka,” katanya.

    Menurut Halida, kerusakan alam terjadi karena manusia mengeksploitasi sumber daya alam tanpa batas dan tanpa tanggung jawab.

    Baca: WALHI Desak Pemulihan Fungsi Hutan Seperti Sedia Kala

    Halida menegaskan, manusia itu punya batas dan harus tahu batasnya. Jangan takut miskin. Sedangkan burung di atas aja bisa dapat makan. Jadi jangan serakah, mau lagi, semua mau dikuasai.

    “Sehingga rakyat yang menderita, flora fauna yang menderita, hutan alam menderita, laut menderita. Manusia kita jadinya apa kalau kayak gitu?” tegas Halida dengan geram.

    Selanjutnya Halida mengutip pernyataan ayahnya, Bung Hatta yang mengatakan tebang satu pohon harus diganti langsung tanam lima pohon. Hal ini merupakan prinsip dasar yang dipegang teguh keluarga Bung Hatta.

    “Kita manusia bukan penguasa alam, tapi kita adalah penjaga lingkungan. Kita pakai sesuai dengan amanat yang Tuhan berikan. Harus ada sustainability, keberlangsungan,” katanya.