Tag: jokowi

  • Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

    Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Hadirkan Presiden Jokowi ke Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Anti Korupsi mendesak Mahkamah Konstitusi atau MK agar Presiden Jokowi turut dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang saat ini sedang berlangsung di MK.

    Melalui surat terbuka yang dilayangkan pada Kamis (4/4/2024), koalisi masyarakat sipil menilai bahwa Presiden Jokowi berperan dalam mempengaruhi jalannya Pemilihan Umum.

    Keterlibatan Jokowi itu antara lain termasuk turut andil dalam pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.

    Karena itu keterangan Jokowi sangat dibutuhkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang saat ini sedang berlangsung.

    Baca: Tim Ganjar-Mahfud minta MK hadirkan Jokowi dan Kapolri

    Surat terbuka kepada MK ini diserahkan oleh mantan pimpinan KPK Saut Situmorang, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dan Kabid Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni.

    Mereka mewakili 6 individu lainnya seperti mantan penyidik KPK Novel Baswedan, Pengajar Hukum Tata Negara Feri Amsari, dan lainnya. Turut andil pula enam organisasi masyarakat seperti Gerakan Salam 4 Jari dan Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK LPT).

     

    “Kami memandang penting dan mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera menghadirkan dan meminta keterangan Presiden Jokowi di Sidang MK,” ungkap perwakilan koalisi masyarakat sipil, Usman Hamid, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat.

    Menurut Usman, Presiden Jokowi juga perlu memberikan keterangan atas adanya indikasi politisasi bantuan sosial atau Bansos oleh Presiden dan juga jajaran menterinya, yang digunakan sebagai alat kampanye Pasangan nomor urut dua, Prabowo-Gibran.

    Baca: Hari ini empat menteri akan bersaksi di Sidang sengketa hasil Pilpres 2024

    Dalam surat terbuka itu juga tertulis, permasalahan krusial lainnya dalam sengketa Pemilu tahun ini adalah adanya mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga perangkat desa, bahkan diwarnai ketidaknetralan Pj. Kepala Daerah serta ketidaknetralan aparat Polri dan TNI.

    Mereka menilai, hal tersebut yang membuat perolehan suara Prabowo-Gibran melesat tinggi secara tidak semestinya.

    Dalam pertimbangannya, Koalisi masyarakat sipil merujuk UUD 1945, Pasal 17 menyatakan: (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

    Selain itu, Pasal 3 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menegaskan kementerian berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

    Baca: Pasangan Prabowo-Gibran disebut sebagai calon dukungan pemerintah

    Berdasarkan beleid tersebut, menurut mereka, tidak ada kerja para menteri yang tidak diketahui oleh Presiden.

    “Apalagi terdapat menteri-menteri yang tidak bekerja sesuai nomenklaturnya, seperti dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyaluran bantuan sosial,” demikian salah satu bunyi potongan surat terbuka tersebut.

    Oleh karena itu, koalisi masyarakat sipil menilai, kehadiran Presiden Jokowi dalam sidang MK diperlukan untuk memberikan hak membela diri, agar keadilan dapat terungkap.

    “Sikap-sikap Presiden yang tidak semestinya dalam mempengaruhi proses Pemilu sedemikian rupa telah memberi keuntungan elektoral bagi Paslon 02, termasuk putera Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka,” tulis koalisi masyarakat sipil, dalam suratnya.

    Sumber: tempo.co

     

  • Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, 5 Orang Aktivis Lingkungan Dipenjara

    Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, 5 Orang Aktivis Lingkungan Dipenjara

    7cloud.asia – Aktivis lingkungan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan telah divonis 7 bulan penjara karena upayanya membela lingkungan di Karimunjawa.

    Vonis tersebut menambah panjang daftar kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan pada masa pemerintahan Jokowi.

    Selama Jokowi berkuasa hampir 10 tahun, setidaknya ada 5 orang aktivis lingkungan yang dipenjara karena mengkritik pencemaran lingkungan yang terjadi.

    Melansir Tempo.co.id, Kelima aktivis lingkungan yang dikriminalisasi tersebut adalah:

    1. Tubagus Budhi Firbany

    Aktivis lingkungan hidup Pulau Bangka, Tubagus Budhi Firbany atau Panglima Budi Tikal ditangkap Kepolisian Pulau Bangka pada 3 Agustus 2017.

    Penangkapan tersebut dilakukan atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan menyebarkan anjuran berbuat kejahatan.

    Dikutip dari KontraS, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 195, dan pasal 55 KUHP tentang menganjurkan orang berbuat kejahatan.

    Baca: Daniel Frits divonis 7 bulan penjara

    Tak hanya itu, penangkapan Budhi juga berdasarkan pada nama ‘Panglima’ dalam aktivitas Budhi melakukan pembelaan atas nelayan di Pulau Bangka  menentang penambangan timah ilegal di muara Kawasan Industri Jelitik pada Januari 2015.

    Penolakan penambangan timah tersebut mengancam mata pencaharian nelayan dan merusak serta mencemarkan lingkungan dan laut.

    Meski demikian, Kepolisian Pulau Bangka menganggap Budi adalah Panglima dalam arti kata sesungguhnya yang siap untuk menyerang Polres Bangka.

    Padahal nama ‘Panglima’ merupakan gelar adat Bugis Melayu yang diberikan kepada Budi.

    Oleh karena itu, KontraS menilai penangkapan Budhi bertentangan dengan Pasal 66 Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009

    2. Heri Budiawan

    Aktivis lingkungan lainnya yang ditangkap adalah Heri Budiawan alias Budi Pego.

    Aktivis yang menolak penambangaan emas di Banyuwangi ini ditangkap pada September 2017 lantaran dianggap menyebarkan ajaran komunis.  

    Baca: Vonis terhadap Daniel Frits menjadi preseden buruk bagi aktivis lingkungan

    Berdasarkan dokumentasi Walhi, Budi Pego dituduh membentangkan spanduk dengan gambar menyerupai palu arit saat aksi menolak penambangan emas milik PT Merdeka Copper Gold pada 4 April 2017.

    Namun, tuduhan tersebut tidak memiliki cukup bukti. Sebab menurut warga setempat spanduk itu sama sekali tidak dipersiapkan untuk aksi.

    Warga baru mengetahui keberadaan spanduk berlogo palu arit itu setelah Polisi memperlihatkannya pasca aksi berlangsung.

    Pembentangan spanduk juga dilakukan atas permintaan orang yang mereka tidak kenal. Selain itu, barang bukti spanduk tidak bisa diperlihatkan saat persidangan berlangsung.

    Pengadilan Negeri Banyuwangi akhirnya menjatuhkan vonis kepada Budi Pego dengan pidana hukuman penjara selama 10 bulan pada 23 Januari 2018.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Budi melakukan penyebaran ajaran komunis sebagaimana disangkakan kepolisian dengan dasar Pasal 107a KUHP.

    Dalam proses banding, Hakim PT Surabaya, Jawa Timur juga menguatkan putusan PN Banyuwangi.

    Kemudian di tingkat kasasi, MA menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun untuk Budi.

    Baca: Kejanggalan proses hukum terhadap Daniel

    3. Muhammad Sandi

    Kasus yang menimpa aktivis lingkungan, Muhammad Sandi, berawal dari pelaporan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sawit pada 15 Mei 2019.

    Kemudian Sandi menjadi tersangka pencemaran nama baik karena mengadvokasi kerusakan lingkungan yang menimpa ratusan warga di enam desa, wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    Sandi selaku Ketua DPC Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan (Ampuh) mengadvokasi pencemaran air sungai akibat limbah pabrik perkebunan sawit dan pertambangan di sejumlah desa di Kecamatan Sandai dan Delta, Kabupaten Ketapang.

    Organisasi Ampuh kemudian menggugat dua perusahaan sawit karena melakukan perusakan lingkungan di wilayah yang beririsan dengan zona merah atau zona inti hutan lindung dan areal pemukiman warga.

    Sandi menilai dirinya dikriminalisasi oleh perusahaan karena mengkritik perusakan lingkungan yang terjadi di Kecamatan Sandai dan Delta.

    Menurut dia, tindakannya membantu pengawasan demi menjaga kelestarian lingkungan tidak dapat dipidanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    4. Jasmin

    Pada Minggu, 24 November 2019 aparat kepolisian dari Polda Sulawesi Tenggara menangkap Jasmin, aktivis penolak tambang di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe.

    Jasmin dijemput paksa karena tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik atas laporan salah satu perusahaan tambang nikel di Pulau Wawonii, PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

    Saat itu, Jasmin hanya dipanggil sebagai saksi, namun Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai Jasmin ditangkap atas laporan PT GKP.

    Sebelumnya, Jasmin dan 21 warga Wawonii lainnya dilaporkan ke polisi oleh salah satu karyawan PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Mereka dituduh merampas kemerdekaan terhadap seseorang.

    Enam orang warga lainnya juga dilaporkan karena diduga menganiaya dan melawan investasi tambang di pulau tersebut.

    JATAM menilai, laporan terhadap Jasmin dan warga Wawonii lainnya perlu dipertanyakan. Sebab, mereka hanya berusaha mempertahankan lahan warga yang diterobos oleh PT GKP.

    Penyerobotan itu berujung pada pelaporan puluhan warga yang merasa tidak pernah menyerahkan tanahnya kepada PT GKP untuk dijadikan jalan tambang.

    5. Daniel Frits

    Daniel Frits dilaporkan ke polisi atas komentarnya di media sosial Facebook tentang penolakannya atas tambak udang ilegal di Karimunjawa.

    Awalnya dia mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebooknya pada 12 November 2022.

    Video ini memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang terdampak limbah tambak udang, dan mendapat komentar pro dan kontra.

    Daniel Frits lalu menuliskan komentar yang berisi: “Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak yang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.”

    Atas tulisan itu, seorang warga berinisial R melaporkan Daniel ke Polres Jepara pada 8 Februari 2023.

    Kemudian pada 23 Januari 2024, dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

    Kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa komentar Daniel mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) karena menyebut ”otak udang”.

    Kemudian pada 4 April Pengadilan Negeri Jepara menjatuhkan 7 bulan penjara dan denda Rp 5 Juta kepada Daniel.

    Majelis hakim menyatakan Daniel melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE karena mengkritisi kondisi kerusakan lingkungan Karimunjawa akibat tambak udang.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Ditanya Soal Kunker Jokowi Jelang Pemilu 2024 Para Menteri Pasang Badan

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Ditanya Soal Kunker Jokowi Jelang Pemilu 2024 Para Menteri Pasang Badan

    7cloud.asia – Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 Jumat (5/4/2024) Mahkamah Konstitusi mengundang empat menteri yakni Mensos Risma, Menko PMK Muhadjir, Menkeu Sri Mulyani hingga Menko Perekonomian Airlangga.

    Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 itu, Hakim Saldi Isra menanyakan aktifnya Presiden jokowi dalam melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah selama masa kampanye Pilpres.

    Selain itu Saldi Isra juga minta menteri sampaikan alokasi dana kunjungan presiden dari mana saja.

    Saldi Isra bertanya ke empat menteri Kabinet Indonesia Maju alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih banyak membagikan bantuan sosial (bansos) ke wilayah Jawa Tengah (Jateng).

    Saldi Isra yang saat ini tercatat sebagai Wakil Ketua MK menyebut, peta itu adalah dokumen yang dilampirkan para pemohon dalam gugatan hasil Pilpres 2024, berkaitan dengan dugaan keterlibatan Jokowi dalam pemenangan Prabowo-Gibran.

    Dari peta itu terlihat intensitas Jokowi mendatangi Jateng yang merupakan kandang paslon 03 jauh lebih sering dibandingkan ke wilayah lain. Menurut Saldi, hal itu perlu dijelaskan.

    “Ini ada salah satu tabel yang di kedua pemohon ada. Yang mencantumkan list perjalanan presiden karena dalilnya bertumpu di sini,” kata Saldi sambil menunjukkan peta kunjungan Jokowi. 

    Baca: Pelanggaran Jokowi dan KPU di Pilpres 2024

    “Kami harus menanyakan. Apa yang menjadi kira-kira memilih ke Jateng itu lebih banyak kunjungannya daripada ke wilayah lain. Ini yang berkaitan dengan kunjungan yang ada pendistribusian bansosnya. Itu yang didalilkan pemohon,” imbuhnya.

    Menurut Saldi, penjelasan empat menteri itu akan menjadi bahan pertimbangan MK untuk memberikan keputusan mengabulkan atau tidaknya dalil para pemohon baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

    “Kalau kami ini bisa dibantu menjelaskannya, itu akan lebih mudah bagi kami apakah dalil pemohon itu bisa dikabulkan atau tidak,” ujarnya.

    Selain itu, Saldi juga menanyakan sumber dana bansos yang Jokowi distribusikan di sejumlah daerah, terutama Jateng.

    “Berkaitan dengan peta ini, kira-kira ini alokasi dana yang dibawa kunjungan presiden ini itu dari mana?” tanya dia.

     

     

     

    Menjawab pertanyaan itu, para menteri terkesan pasang badan untuk Jokowi. Menko PMK Muhadjir Effendi misalnya, mengatakan bahwa Jokowi semakin sering melakukan kunker untuk memastikan tidak ada program prioritas yang mangkrak di akhir masa jabatannya.

    Dia mengatakan Jokowi juga selalu mengatur kunkernya sekaligus membagi bansos.

    “Menurut saya, kalau ada daerah kok sering dikunjungi Presiden kemunkginan besar di situ banyak proyek nasional,” ujar Muhadjir.

    Baca: KPU dinilai langgar azas dan prinsip Pemilu yang diatur di konstitusi

    Dia lalu menilai terlalu sulit untuk menilai 100 kunker Jokowi membagi bansos bakal berpengaruh secara nasional. Dia mengatakan hal itu tak masuk akal.

    “Sekali lagi, terlalu muskil kalau hanya 100 kunjungan secara simbolik membagi bansos itu berpengaruh secara nasional, itu saya kira itu doesn’t make sense,” ucapnya.

    Mendengar hal itu, Ketua MK Suhartoyo langsung menegur Muhadjir. Dia mengingatkan Muhadjir untuk tidak menyampaikan pendapat sebagai pemberi keterangan.

    “Mohon bapak tidak berpendapat soal itu,” kata Suhartoyo.

    Demikian juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut Jokowi memang kerap turun ke lapangan untuk memantau pelaksanaan program pemerintah.

    “Beberapa program yang di bawah koordinasi perekonomian seperti KUR, Kartu Prakerja, kemudian pada saat penanganan Covid itu bantuan kepada kaki lima, nelayan, itu Bapak Presiden turun langsung di lapangan dan beberapa tempat saya mendampingi beliau,” kata Airlangga.

    Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presiden Jokowi memiliki anggaran untuk bantuan kemasyarakatan yang berasal dari APBN. Dia mengatakan bansos yang dibagikan Jokowi bukan bagian dari perlinsos.

    “Telah disampaikan oleh Bapak Menko (Airlangga Hartarto) tadi bahwa bantuan kemasyarakatan dari Presiden bukan merupakan bagian dari perlinsos, anggaran untuk kunjungan Presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden berasal dari dana operasional Presiden yang berasal dari APBN,” kata Sri Mulyani.

    Baca: Jor-joran Bansos jelang Pemilu dinilai melanggar konstitusi

    Dia menjelaskan dana itu bisa dipakai untuk kegiatan seperti keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah Presiden atau Wakil Presiden.

    Dia juga mengatakan dana itu bisa saja dibagikan ke masyarakat dalam bentuk barang dan uang.

    “Tahun 2023, alokasi anggaran Rp 156,5 miliar, realisasinya Rp 127,8 atau 82% dan tahun 2024 ini alokasi anggaran untuk dana operasi Presiden dan bantuan kemasyarakatan Rp 138,3 miliar, sampai dengan bulan ini bulan Maret April ya adalah Rp 18,7 miliar atau baru 14%,” ujarnya.

     

     

  • Sengketa Hasil Pilpres 2024: Mahkamah Konstitusi Akui Cawe-Cawe Jokowi Membuat Pilpres 2024 Penuh Hiruk Pikuk

    Sengketa Hasil Pilpres 2024: Mahkamah Konstitusi Akui Cawe-Cawe Jokowi Membuat Pilpres 2024 Penuh Hiruk Pikuk

    7cloud.asia – Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengakui bahwa penyelenggaraan Pilpres 2024 lebih terasa hiruk pikuk karena cawe-cawe Presiden Joko Widodo untuk memenangkan satu di antara tiga pasangan calon yang berkontestasi.

    Hal tersebut disampaikan oleh Arief Hidayat dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024).

    “Pilpres kali ini lebih hiruk pikuk. Pilpres kali ini diikuti dengan beberapa hal yang sangat spesifik yang berbeda dengan Pilpres 2014 dan Pilpres 2019. Ada pelanggaran etik yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi, dilakukan di KPU,” kata Arief.

    “Dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk pikuk itu, yang terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawe kepala negara, nah cawe-cawenya kepala negara ini.”

    Baca: Pelanggaran etika Jokowi dan KPU dipaparkan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024

    Meski demikian, kata Arief, Mahkamah Konstitusi merasa tidak elok untuk memanggil Presiden Jokowi hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini, meski dari pihak pemohon mengajukan hal tersebut.

    “Mahkamah sebetulnya juga, apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden Republik Indonesia? Kelihatannya kan kurang elok, karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Arief.

    Arief menambahkan, kalau hanya sekadar kepala pemerintahan maka Mahkamah Konstitusi masih mungkin menghadirkan Jokowi di persidangan sengketa hasil Pilpres 2024.

    ”Tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon.” terangnya.

    Baca: Tim Ganjar-Mahfud minta Jokowi dan Kapolri dihadirkan di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 

    Sebagai gantinya, kata Arief Hidayat, Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri untuk merespons dalil pemohon bahwa ada dugaan kecurangan pemilu melalui pemberian bansos.

    Seperti diketahui, pada Jumat (5/4/2024) kemarin, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

    “Maka kita memanggil para pembantunya dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Arief menjelaskan keempat menteri yang hadir tidak disumpah di awal persidangan karena sumpah jabatan masih melekat pada diri mereka.

    Baca: Ditanya soal kunjungan kerja Jokowi para menteri terkesan pasang badan

    Sebelum memberikan keterangan para menteri ini tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini.

    ” Jadi Bapak Menko (menteri koordinator) dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan,” imbuhnya.

    Arief menuturkan, dalil permohonan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 mengatakan ada keberpihakan lembaga kepresidenan dan dukungan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres kemudian memunculkan beberapa hal.

    ”Satu, cawe-cawe yang sudah saya sebutkan tadi, kemudian keterlibatan ASN TNI Polri yang tidak netral, ada sangkaan dugaan gubernur bupati wali kota yang penjabat, itu juga ikut bermain di situ,” ucap Arief.

    Baca: KPU dinilai langgar asas dan prinsip pemilu yang diatur konstitusi

    Kemudian, juga ada peran serta lurah, kepala desa juga yang ikut cawe-cawe, ikut menggalang massa, dan kemudian bansos yang dianggap mempunyai korelasi dengan elektoral paslon 02.

    Semua sangkaan atau dugaan yang didalilkan tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ini, menurut Arief, perlu dibuktikan di persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 yang sedang berlangsung.

     

     

     

     

     

     

     

  • PDI Perjuangan Ingatkan Presiden Jokowi Agar Segera Hentikan Abuse of Power

    PDI Perjuangan Ingatkan Presiden Jokowi Agar Segera Hentikan Abuse of Power

    7cloud.asia – PDI Perjuangan sangat mengkhawatirkan dampak persoalan geopolitik Global, namun pada saat bersamaan sangat menyesalkan terhadap Presiden Jokowi yang lebih asyik memikirkan keluarganya.

    “Ketika dunia pusing akibat ketegangan di Timur Tengah, yang berujung serangan balasan Iran terhadap Israel, Presiden Jokowi lebih asyik melanjutkan abuse of powernya yang dipicu oleh nepotisme yang ditampilkan semakin terbuka,” ujar Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (16/4/2024).

    Seperti diketahui, di saat ketegangan di Timur Tengah terjadi dan di tengah melemahnya nilai Rupiah, Presiden Jokowi justru melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara.

    Sejumlah pihak menilai kunjungan Jokowi ini terkait agendanya untuk meloloskan Bobby Nasutionalias menantunya untuk menjadi Gubernur Sumatera Utara. 

    Hasto mengingatkan, persoalan geopolitik tersebut dipastikan akan berdampak ke situasi yang dihadapi Indonesia, khususnya kondisi ekonomi nasional sehingga tak bisa dianggap sepele.

    Perang Rusia-Ukraina telah menciptakan krisis energi dan pangan. Serangan balasan Iran terhadap Israel dikhawatirkan semakin memperburuk perekonomian Indonesia.

    Rupiah makin melemah terhadap US Dollar; harga minyak mentah naik yang menyebabkan subsidi BBM meningkat; dan beban utang luar negeri yang semakin membesar.

    ”Bukannya melakukan mitigasi, Presiden Jokowi ketika menghadapi Idul Fitri lebih asyik membagi sembako di depan Istana Negara sepertinya secara sengaja ‘menantang’ berbagai dalil bansos yang sedang diperdebatkan di MK,” lanjutnya

    Dengan berbagai persoalan di atas, menurut Hasto, Indonesia malah menghadapi persoalan kepemimpinan nasional yang serius.

    “Abuse of power menciptakan ketidakpastian hukum. Supremasi hukum terancam, dan nepotisme menghilangkan meritokrasi. Ketika law enforcement tidak dilakukan, maka munculah KKN masif sebagaimana korupsi pertambangan yang terjadi akhri-akhir ini”

    Atas dasar hal tersebut, maka ketika Pemilu tidak lagi legitimate akibat penggunaan sumber daya negara dan alat-alat negara yang menciptakan kecurangan masif, maka keputusan para Hakim MK bisa menjadi penyelamat Indonesia di dalam mengatasi potensi krisis.

    “Itulah bagian dari mitigasi krisis politik yang menjadi landasan mitigasi krisis ekonomi. Keputusan MK ditunggu agar demokrasi kembali pada wataknya yang jujur dan berkeadilan serta berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat,” pungkas Hasto.

     

  • Benarkah Jokowi Tidak Cawe-cawe di Penyelenggaraan Pilpres 2024?

    Benarkah Jokowi Tidak Cawe-cawe di Penyelenggaraan Pilpres 2024?

    7cloud.asia – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga juru bicara Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Faldo Maldini dalam acara Panggung Demokrasi di Metro TV membantah tudingan Presiden Jokowi telah cawe-cawe di Pemilu 2024.

    “Bicara soal ‘cawe-cawe’, kayaknya udah dua tahun ya ngejawab soal ‘cawe-cawe’ ini kan. Kita lihat Pak Jokowi selama proses pemilu tidak hadir di kampanye manapun atau ke kandidat manapun. Dan tidak meng-endorse siapapun bahkan.” ujarnya saat itu.

    Faldo menegaskan bahwa Presiden Joko “Jokowi” Widodo tidak pernah melakukan “cawe-cawe”, yang artinya intervensi, termasuk melalui kampanye atau dukungan terhadap kandidat manapun, selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

    Baca: MK Akui cawe-cawe Jokowi bikin Pilpres 2024 penuh hiruk-pikuk

    The Conversation Indonesia menghubungi Wawan Kurniawan, peneliti dari Laboratorium Psikologi Politik Universitas Indonesia, untuk menganalisis klaim Faldo tersebut.

    Ia menyebut majunya Gibran sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 adalah representasi simbolik dukungan Jokowi, sehingga klaim Faldo bahwa Jokowi tidak cawe-cawe adalah tidak benar.

    Meskipun Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah secara resmi menyatakan bahwa dia tidak ikut berkampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Namun, keterlibatan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres) membuat netralitas Jokowi patut dipertanyakan.

    Baca: Pelanggaran etika Jokowi dan KPU di Pilpres 2024

    Keterlibatan keluarganya dalam perhelatan Pemilu dapat dilihat sebagai bentuk dukungan tidak langsung, yang menunjukkan bahwa dia mungkin tidak sepenuhnya netral terhadap kandidat manapun selama Pemilu 2024.

    Dari sudut pandang psikologi politik, keterlibatan Gibran dapat diinterpretasikan sebagai representasi simbolik dari kelanjutan pengaruh politik keluarga Jokowi, yang tentunya dapat memengaruhi persepsi publik terhadap sikap Jokowi.

    Representasi simbolik dapat menciptakan Efek Halo, yakni ketika persepsi positif atau negatif terhadap satu aspek tokoh politik (misalnya, keberhasilan Jokowi sebagai Presiden) dapat memengaruhi penilaian terhadap aspek lain (misalnya, kualifikasi Gibran sebagai cawapres).

    Baca: Yusril akui keputusan MK nomor 90/2023 sangat problematik

    Maka, hal tersebut dapat memengaruhi cara individu atau pemilih memahami dan menilai tokoh atau kelompok politik tertentu. Ini pada gilirannya akan membentuk sikap dan preferensi politik para pemilih.

    Sebagai contoh, jika Gibran dianggap sebagai simbol kelanjutan kepemimpinan yang baik dari Presiden Jokowi, hal ini dapat meningkatkan dukungan masyarakat terhadapnya.

    Pada akhirnya, keterlibatan Gibran dalam Pemilu 2024 akan lekat dengan adanya dukungan dari Jokowi, terutama jika publik memandang Gibran sebagai perpanjangan dari pengaruh politik Jokowi.

    Baca: MK diminta tak hanya fokus pada perolehan suara

    Meskipun Jokowi secara resmi menyatakan netralitas, hal tersebut tidak sepenuhnya tepat. Persepsi publik dapat dipengaruhi oleh tindakan dan interaksi politik yang melibatkan keluarga, yang dapat diinterpretasikan sebagai bentuk dukungan.

    Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

  • PDI Perjuangan Tegaskan Jokowi dan Gibran Bukan Lagi Kader Partai

    PDI Perjuangan Tegaskan Jokowi dan Gibran Bukan Lagi Kader Partai

    7cloud.asia – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Partai, Komaruddin Watubun menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan anak sulungnya Gibran Rakabuming Raka bukan lagi bagian dari partai.

    Menurutnya, Jokowi sudah berseberangan dengan partainya di Pilpres 2024. Dia menilai mustahil Jokowi masih menjadi bagian dari PDI Perjuangan.

    “Ah orang sudah di sebelah sana bagaimana mau dibilang bagian masih dari PDI Perjuangan, yang benar saja!” Ucap Komaruddin di kantor DPP PDI Perjuangan, Senin (22/4/2024) seperti dikutip CNN Indonesia.

     

    Pada kesempatan itu, dia juga turut berbicara soal status Gibran di PDI Perjuangan yang hingga kini belum diumumkan secara tegas usai menjadi cawapres Prabowo.

    Baca Juga: MK Sebut Perilaku Presiden Jokowi di Pemilu 2024 Bermasalah Secara Etika, Akademisi: Perlu Ada Aturan Perilaku Petahana

    Komaruddin secara tegas menyebut Gibran bukan lagi sebagai kader PDI Perjuangan.

    “Gibran itu sudah bukan kader partai lagi, saya sudah bilang sejak dia ambil putusan itu [maju cawapres],” ucap Komar.

     

    Komaruddin menyebut Gibran dua kali berbohong soal sikapnya untuk tetap bertahan di PDI Perjuangan.

    Pertama, Gibran berbohong kepada dirinya dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena sempat berjanji bertahan di partai.

    Kedua, Gibran berbohong kepada Megawati usai sempat ditanya apakah akan keluar atau tetap bertahan. 

    Baca Juga: Lewat Pidato Suara Hati, Megawati Tegaskan PDIP Tidak di Belakang Langkah Jokowi yang Melanggar Konstitusi

    Kepada Mega, ungkap Komar, Gibran mengaku akan tetap berada di PDI Perjuangan setlah ayahnya tak lagi menjadi presiden.

    “Kemudian yang di sekolah partai, itu juga ada kan rekaman. Itu kan Ibu tanya Mas Gibran sama Bobby [Nasution], mau tetap di sini apa berpindah partai. Mas Gibran sendiri maju ke mimbar lalu disampaikan waktu itu tetap bersama PDI Perjuangan,” ucap Komaruddin.

    Jadi, imbuh Komaruddin, kalau kemudian sampai beberapa waktu kemudian dia maju menjadi cawapres lalu sekarang Pak Sekjen meluruskan pembicaraan itu,

    “Lalu dianggap Pak Sekjen berbahaya, justru yang berbahaya itu Mas Gibran,” tandasnya.

    Seperti diketahui, Gibran maju menjadi cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto karena diusung Partai Golkar. Sementara PDI Perjuangan mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

    Sumber: CNNIndonesia

     

  • Tak Melulu Mengejar Kekuasaan, PDI Perjuangan Persilahkan Jokowi dan Gibran Pindah ke Golkar

    Tak Melulu Mengejar Kekuasaan, PDI Perjuangan Persilahkan Jokowi dan Gibran Pindah ke Golkar

    7cloud.asia – Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mempersilakan Partai Golkar untuk menampung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.

    Seperti diberitakan sebelumnya DPP PDI Perjuangan telah menyatakan Jokowi dan Gibran tak lagi menjadi kader PDI Perjuangan.

    Djarot menyampaikan hal itu ketika ditanya soal Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut Jokowi dan Gibran sudah masuk keluarga besar partai berlambang pohon beringin itu. Status kader kedua tokoh itu tinggal diformalitaskan Golkar.

    “Oh iya, silakan (Golkar terima Jokowi dan Gibran),” kata Djarot ditemui di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

    Baca:PDI-Perjuangan-tegaskan-Jokowi-dan-Gibran-bukan-lagi-kader-partai

    Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi PDI Perjuangan ini lantas menyebutkan partainya memiliki tolok ukur sendiri, yakni ideologi.

    PDI Perjuangan, menurut Djarot, adalah partai yang memiliki ideologi Pancasila dan menjunjung Konstitusi.

    “Kami (PDI Perjuangan) bukan sekadar partai elektoral. Partai kita itu menyatu dengan keinginan rakyat, kehendak rakyat,” ujar dia.

    Ia mengeklaim bahwa PDI Perjuangan bukan lah partai yang mengejar kekuasaan belaka, melainkan memperjuangkan hak rakyat.

    Baca:MK-sebut-perilaku-Jokowi-di-pemilu-2024-bermasalah-secara-etika

    Maka dari itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga enggan berkomentar lebih jauh terkait dapur partai politik lain, termasuk jika ingin menampung Jokowi dan Gibran pasca tidak lagi menjadi bagian PDI Perjuangan.

    “Kami tidak akan mengomentari partai-partai lain, silakan saja ya,” tegas Djarot.

    Diberitakan sebelumnya, Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Jokowi dan cawapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka sudah masuk ke keluarga besar Golkar.

    Sebab, kata dia, Jokowi dekat dengan Golkar, sedangkan Gibran merupakan sosok yang direkomendasikan Golkar melalui Rapimnas resmi.

    Baca:Pelanggaran-etika-Jokowi-dan-KPU-di-Pemilu-2024-dipaparkan-secara-terbuka

    “Bahwa Pak Jokowi itu dekat dengan Partai Golkar. Dan kedua, Pak Gibran itu mendapatkan mandat dari Partai Golkar melalui mekanisme rapimnas resmi,” ujar Airlangga di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

    “Jadi, bagi kami Pak Jokowi dan Mas Gibran itu sudah masuk dalam keluarga besar Golkar. Tinggal tentunya formalitasnya saja,” kata dia.

    Adapun PDI Perjuangan, sebelumnya, sudah menganggap Jokowi dan Gibran bukan sebagai kader partai lagi.

    Mereka berpandangan keduanya tidak perlu mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA). Hal ini disampaikan Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun.

    Sumber:Kompas.com

  • Rakernas V PDI Perjuangan Resmi Dibuka, Jokowi dan Gibran Tak Diundang karena Dinilai Tak Lagi Sejalan dengan Ideologi Partai

    Rakernas V PDI Perjuangan Resmi Dibuka, Jokowi dan Gibran Tak Diundang karena Dinilai Tak Lagi Sejalan dengan Ideologi Partai

    7cloud.asia – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDI Perjuangan mulai dibuka pada Jumat (24/5/2024) dan akan berlangsung hingga Minggu (26/5/2024) di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta.

    Rakernas V PDI Perjuangan ini mengangkat tema “Satyam Eva Jayate, Kebenaran Pasti Menang” dengan subtema “Kekuatan Kesatuan Rakyat, Jalan Kebenaran yang Berjaya”.

    Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka tidak diundang dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDI Perjuangan kali ini.

    Ketua Steering Committee Rakernas V PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat, saat konferensi pers, mengatakan bahwa PDI Perjuangan merupakan partai yang ideologis untuk menyuarakan kebenaran dan melaksanakan konstitusi.

    Ideologi itu dipegang kokoh oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

    “Ideologi itulah yang digembleng oleh beliau (Megawati) kepada seluruh kader-kadernya,” ucap Djarot.

    Baca Juga: PDI Perjuangan Anggap Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution sebagai Masa Lalu

    Djarot melanjutkan, apabila ada di antara anggota partai yang melanggar konstitusi, etika, dan moral, maka yang bersangkutan sudah bukan menjadi bagian dari keluarga besar PDI Perjuangan karena sudah bertentangan dengan AD/ART partai.

    “Oleh sebab itu, yang diundang ini adalah untuk internal partai, yang diundang adalah sahabat-sahabat, para cendekiawan, para akademisi, para civil society, budayawan masyarakat pro demokrasi yang betul-betul berjuang untuk menegakkan demokrasi yang jujur, adil, yang konstitusional, yang bermartabat,” ujar dia.

    Rakernas V PDI Perjuangan ini akan membahas tiga persoalan pokok, yakni sikap politik, perumusan program kerakyatan, hingga pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    “Mengenai isi materi dan sebagainya, rakernas ini nanti akan membahas persoalan-persoalan terkait tiga persoalan pokok,” ucap , Jumat (24/5/2024).

    Djarot menjelaskan, sikap politik yang akan dibahas dalam rakernas ini berkaitan dengan sikap secara internal maupun eksternal PDI Perjuangan.

    Baca Juga: Tak Melulu Mengejar Kekuasaan, PDI Perjuangan Persilahkan Jokowi dan Gibran Pindah ke Golkar

    Adapun perihal perumusan program kerakyatan, kata dia, dilakukan karena mengingat sumber dan akar PDIP ialah rakyat.

    “Bagaimana partai bisa merumuskan program-program kerakyatan untuk bisa mengangkat harkat dan derajat pada masyarakat, pada rakyat, utamanya tani, nelayan, buruh pemuda, dan perempuan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Rakernas V PDI Perjuangan juga menggodok strategi pemenangan Pilkada 2024 yang dibahas melalui tiga sub-kelompok.

    “Sub-kelompok pertama akan diikuti oleh DPC (Dewan Pengurus Cabang), DPD (Dewan Pengurus Daerah) yang perolehan suaranya lebih dari 20 persen,” tuturnya.

    Kemudian sub-kelompok dua diisi DPC dan DPD partai yang memperoleh kursi antara 10 sampai 20 persen. Adapun, bagi DPC dan DPD yang perolehan suaranya di bawah 10 persen akan masuk ke dalam sub-kelompok tiga.

    Baca Juga: PDI Perjuangan Tegaskan Jokowi dan Gibran Bukan Lagi Kader Partai

    “Kemudian, sebelum memasuki sidang-sidang komisi, Rakernas V akan mendengarkan pandangan umum dari semua DPD. Pandangan umum ini terkait situasi kondisi, konsolidasi, dan evaluasi atas pelaksanaan Pemilu 2024 serta arah kebijakan, usulan program-program DPD seluruh Indonesia,” imbuh dia.

    Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menjelaskan, Rakernas V menjadi forum untuk mengevaluasi kinerja partai sejak pelaksanaan Kongres PDI Perjuangan tahun 2019.

    Di samping itu, juga musyawarah untuk mengembalikan kongres partai ke dalam siklus lima tahunan.

    Basarah menambahkan, rakernas ini turut merumuskan, memutuskan, dan memantapkan sikap politik PDI Perjuangan, baik sikap politik menyangkut kebijakan internal maupun eksternal.

    “Di antaranya kita akan bahas prediksi dan proyeksi pemerintahan nasional, bangsa Indonesia 5 tahun ke depan,” tuturnya.

    Baca Juga: MK Sebut Perilaku Presiden Jokowi di Pemilu 2024 Bermasalah Secara Etika, Akademisi: Perlu Ada Aturan Perilaku Petahana

    Dikatakan Basarah, peserta Rakernas V PDI Perjuangan berjumlah 2.160 yang terdiri dari kader-kader partai, mulai tingkat pusat hingga pengurus cabang.

    Namun pada agenda pembukaan, PDI Perjuangan juga mengundang pihak eksternal, sehingga totalnya berjumlah 4.859 orang.

    Selain peserta rakernas, juga terdiri dari unsur-unsur undangan partai. Mereka terdiri pimpinan partai politik pendukung Ganjar-Mahfud, kemudian menteri-menteri dari PDI Perjuangan, menteri-menteri sahabat, para senior partai, tokoh-tokoh nasional,

    “Relawan pendukung Ganjar-Mahfud, para aktivis civil society (kelompok masyarakat sipil), kemudian perjuangan demokrasi, dan para cendekiawan,” urai dia.

    Sumber:Antaranews.com

  • Target Penurunan Kemiskinan Pemerintahan Jokowi Tak Terpenuhi

    Target Penurunan Kemiskinan Pemerintahan Jokowi Tak Terpenuhi

    7cloud.asia – Pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo menetapkan langkah bergabung dalam keanggotaan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) demi mengejar jargon “Indonesia Maju”.

    Sayangnya, langkah pemerintahan Jokowi ini tak mencerminkan kondisi kesejahteraan masyarakat di tengah kemiskinan yang masih stagnan.

    Pemerintahan Jokowi memasang target untuk menurunkan angka kemiskinan ke level 7-8% pada periode pertamanya dan level 6-7% pada periode keduanya.

    Namun hingga masa kepemimpinannya yang tinggal beberapa bulan lagi, target soal kemiskinan ini nyatanya tak tercapai.

    Selama hampir 10 tahun kepemimpinan Jokowi, kemiskinan hanya berkurang sebesar 1,89 basis poin dari 11,25% pada Maret 2014 menjadi 9,36% pada Maret 2023.

    Baca: Indonesia masuk negara menengah

    Pemerintah juga memiliki target menurunkan kemiskinan ekstrem dari 1,5% pada Maret 2022 menjadi 0% pada tahun 2024. Sayangnya, per Maret 2023, angka kemiskinan ekstrem masih berada di angka 1,12%

    Selama ini, perhitungan standar garis kemiskinan yang dilakukan berdasarkan aspek pengeluaran individu saja tidaklah cukup.

    Sebab, penanggulangan kemiskinan yang hanya berdasarkan hitungan moneter atau peredaran uang justru mengerdilkan definisi dan skala kemiskinan itu sendiri.

    Ini membuat fokus kebijakan dan program pemerintah cenderung bersifat jangka pendek dan kurang tepat sasaran.

    Tulisan ini mengevaluasi program pengentasan kemiskinan selama era Jokowi, serta menjabarkan pentingnya menyasar kemiskinan multidimensional alih-alih moneter sebagai rekomendasi untuk pemerintahan selanjutnya.

    Baca: Kemiskinan ekstrem di Indonesia

    Fokus pengentasan kemiskinan Jokowi: bagi-bagi bansos
    Kemiskinan moneter merupakan pendekatan untuk mengidentifikasi dan mengukur kemiskinan yang paling umum di dunia dengan mengidentifikasi kemiskinan dari kekurangan konsumsi (atau pendapatan) dari garis kemiskinan yang ditetapkan.

    Di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan konsep kemampuan pemenuhan kebutuhan dasar (basic needs approach) baik makanan maupun bukan makanan.

    Penduduk masuk kategori miskin apabila memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.

    Selama era Jokowi, upaya pengentasan kemiskinan fokus pada program pemberian bantuan sosial.

    Bantuan sosial itu diwujudkan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), bantuan pangan non tunai (BPNT)/ Program Sembako, subsidi bahan bakar minyak (BBM), bantuan biaya pendidikan seperti program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), serta Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Jaminan Ketenagakerjaan.

    Baca: Kemiskinan multidimensional di Indonesia

    Hal ini terlihat dari peningkatan signifikan anggaran bansos untuk penanggulangan kemiskinan selama era Jokowi.

    Alokasi bansos pada 2014 adalah sekitar Rp11,92 triliun. Pada periode kedua pemerintahannya, Jokowi menganggarkan Rp19,79 triliun.

    Di tahun terakhirnya, ia mengalokasikan hingga Rp22,5 triliun atau hampir dua kali lipat dibandingkan awal kepemimpinannya.

    Namun, alokasi bansos yang fantastis ini nyatanya tak sebanding dengan penurunan kemiskinan di Indonesia selama 10 tahun terakhir.

    Jika kemiskinan dilihat melalui kacamata moneter, kebijakan-kebijakan ini dapat menjawab permasalahan secara logis.

    Baca: OECD beri lampu hijau bagi keanggotaan Indonesia

    Namun, apabila benar kemiskinan hanya soal pendapatan belaka, seharusnya bantuan sosial sudah dapat menuntaskan kemiskinan sejak dahulu.

    Program percepatan ekonomi seperti pemberian bansos ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat miskin dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

    Sehingga, pemberian bansos hanya bersifat jangka pendek karena pemanfaatannya untuk konsumsi dan belum dapat menjawab masalah ekonomi secara jangka panjang.

    Belum lagi, sejumlah masalah membayangi penyaluran bansos, termasuk timbulnya ketergantungan masyarakat miskin atas bantuan pemerintah, pendataan yang belum maksimal.

    Dan, yang terburuk adalah adanya moral hazard (pelanggaran etika untuk kepentingan sendiri) dalam pendataan ketika penerima manfaat tidak sesuai dengan kriteria mereka yang layak menerima bantuan.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Eka Afrina Djamhari (Peneliti Kebijakan Sosial The Prakarsa) dan Bintang Aulia Lutfi (Researcher, The Prakarsa)