Target Penurunan Kemiskinan Pemerintahan Jokowi Tak Terpenuhi

Written by

in

7cloud.asia – Pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo menetapkan langkah bergabung dalam keanggotaan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) demi mengejar jargon “Indonesia Maju”.

Sayangnya, langkah pemerintahan Jokowi ini tak mencerminkan kondisi kesejahteraan masyarakat di tengah kemiskinan yang masih stagnan.

Pemerintahan Jokowi memasang target untuk menurunkan angka kemiskinan ke level 7-8% pada periode pertamanya dan level 6-7% pada periode keduanya.

Namun hingga masa kepemimpinannya yang tinggal beberapa bulan lagi, target soal kemiskinan ini nyatanya tak tercapai.

Selama hampir 10 tahun kepemimpinan Jokowi, kemiskinan hanya berkurang sebesar 1,89 basis poin dari 11,25% pada Maret 2014 menjadi 9,36% pada Maret 2023.

Baca: Indonesia masuk negara menengah

Pemerintah juga memiliki target menurunkan kemiskinan ekstrem dari 1,5% pada Maret 2022 menjadi 0% pada tahun 2024. Sayangnya, per Maret 2023, angka kemiskinan ekstrem masih berada di angka 1,12%

Selama ini, perhitungan standar garis kemiskinan yang dilakukan berdasarkan aspek pengeluaran individu saja tidaklah cukup.

Sebab, penanggulangan kemiskinan yang hanya berdasarkan hitungan moneter atau peredaran uang justru mengerdilkan definisi dan skala kemiskinan itu sendiri.

Ini membuat fokus kebijakan dan program pemerintah cenderung bersifat jangka pendek dan kurang tepat sasaran.

Tulisan ini mengevaluasi program pengentasan kemiskinan selama era Jokowi, serta menjabarkan pentingnya menyasar kemiskinan multidimensional alih-alih moneter sebagai rekomendasi untuk pemerintahan selanjutnya.

Baca: Kemiskinan ekstrem di Indonesia

Fokus pengentasan kemiskinan Jokowi: bagi-bagi bansos
Kemiskinan moneter merupakan pendekatan untuk mengidentifikasi dan mengukur kemiskinan yang paling umum di dunia dengan mengidentifikasi kemiskinan dari kekurangan konsumsi (atau pendapatan) dari garis kemiskinan yang ditetapkan.

Di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan konsep kemampuan pemenuhan kebutuhan dasar (basic needs approach) baik makanan maupun bukan makanan.

Penduduk masuk kategori miskin apabila memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.

Selama era Jokowi, upaya pengentasan kemiskinan fokus pada program pemberian bantuan sosial.

Bantuan sosial itu diwujudkan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), bantuan pangan non tunai (BPNT)/ Program Sembako, subsidi bahan bakar minyak (BBM), bantuan biaya pendidikan seperti program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), serta Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Jaminan Ketenagakerjaan.

Baca: Kemiskinan multidimensional di Indonesia

Hal ini terlihat dari peningkatan signifikan anggaran bansos untuk penanggulangan kemiskinan selama era Jokowi.

Alokasi bansos pada 2014 adalah sekitar Rp11,92 triliun. Pada periode kedua pemerintahannya, Jokowi menganggarkan Rp19,79 triliun.

Di tahun terakhirnya, ia mengalokasikan hingga Rp22,5 triliun atau hampir dua kali lipat dibandingkan awal kepemimpinannya.

Namun, alokasi bansos yang fantastis ini nyatanya tak sebanding dengan penurunan kemiskinan di Indonesia selama 10 tahun terakhir.

Jika kemiskinan dilihat melalui kacamata moneter, kebijakan-kebijakan ini dapat menjawab permasalahan secara logis.

Baca: OECD beri lampu hijau bagi keanggotaan Indonesia

Namun, apabila benar kemiskinan hanya soal pendapatan belaka, seharusnya bantuan sosial sudah dapat menuntaskan kemiskinan sejak dahulu.

Program percepatan ekonomi seperti pemberian bansos ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat miskin dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Sehingga, pemberian bansos hanya bersifat jangka pendek karena pemanfaatannya untuk konsumsi dan belum dapat menjawab masalah ekonomi secara jangka panjang.

Belum lagi, sejumlah masalah membayangi penyaluran bansos, termasuk timbulnya ketergantungan masyarakat miskin atas bantuan pemerintah, pendataan yang belum maksimal.

Dan, yang terburuk adalah adanya moral hazard (pelanggaran etika untuk kepentingan sendiri) dalam pendataan ketika penerima manfaat tidak sesuai dengan kriteria mereka yang layak menerima bantuan.

Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Eka Afrina Djamhari (Peneliti Kebijakan Sosial The Prakarsa) dan Bintang Aulia Lutfi (Researcher, The Prakarsa)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *