Tag: ARUKI

  • Aksi Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) Menuntut Keadilan Iklim

    Aksi Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) Menuntut Keadilan Iklim

    7cloud.asia – Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI), Senin (18/11/202) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta.

     

    Aksi ARUKI ini digelar sebagai Peringatan Global Day of Action for Climate Justice, guna menyuarakan tuntutan keadilan iklim di tengah berlangsungnya Konferensi Iklim PBB atau COP 29 di Baku, Azerbaijan.

    ARUKI menyayangkan pidato Utusan Khusus Delegasi Republik Indonesia, Hashim Sujono Djojohadikusumo di depan sidang plenary COP 29, karena belum mencerminkan komitmen konkret terhadap keadilan iklim.

    Dalam pernyataannya, ARUKI menilai pemerintah memandang krisis iklim yang menjadi perhatian global, sebagai komodifikasi ekonomi, alih-alih pendeakatan berbasis keberlanjutan dan keadilan.

    Dalam aksinya, Pemerintah diminta fokus menagih tanggung jawab atau utang ekologis negara-negara maju untuk menggantikan kerugian dampak yang dialami negara selatan akibat krisis iklim.

    Baca: Delegasi Indonesia dinilai tak bawa pesan kuat di COP 29

    Pemerintah diminta mendorong distribusi dana kehilangan dan kerusakan (loss and damage) hingga meminta negara-negara Utara untuk menurunkan secara drastis emisi karbon dari bisnis mereka.

    Dalam aksi ini, para pengunjukrasa menuntut pemerintah untuk segera menghentikan proyek energi yang menggunakan bahan bakar fosil di Indonesia.

    Para pengunjuk rasa menilai, penggunaan bahan bakar fosil, seperti minyak bumi, batubara dan gas sebagai sumber utama emisi gas rumah kaca yang memicu pemanasan global.

    Selain itu, mereka juga mendesak untuk mempercepat penonaktifan PLTU batubara, menolak biofuel dalam skala besar.

    Dalam, orasinya pengunjukrasa juga menyatakan sikap mereka menolak upaya penangkapan karbon lewat mekanisme Carbon capture storage (CCS/CCUS) pun pengembangan energi hidrogen dalam skala besar.

    Baca: Kontroversi penggunaan bahan Bakar fosil dalam penyelenggaraan COP 29

    Langkah ini dinilai sebagai solusi palsu untuk menanggulangi dampak krisis iklim, dan justru berpotensi memicu masalah yang lebih besar pada lingkungan.

    Mereka juga meminta agar Pemerintah mendukung penggunaan energi terbarukan — seperti tenaga matahari, tenaga angin, tenaga air– yang terdesentralisasi.

    Pengunjukrasa juga mendorong langkah-langkah yang menuju efisiensi energi, dan pengembangan transportasi publik rendah karbon yang inklusif.

    Langkah-langkah ini mendesak dilakukan segera untuk menanggulangi perubahan iklim yang dampaknya makin terasa nyata.

     

  • ARUKI: Hasil COP 29 Perburuk Dampak Perubahan Iklim yang Dirasakan Kelompok Rentan

    ARUKI: Hasil COP 29 Perburuk Dampak Perubahan Iklim yang Dirasakan Kelompok Rentan

    7cloud.asia – Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Keadilan Iklim (ICEL) Syaharani mengingatkan bahwa kegagalan pendanaan iklim yang berkeadilan telah memperlebar kesenjangan dan membahayakan kelompok rentan.

    Janji negara maju untuk menyediakan pendanaan iklim sebesar 300 miliar dolar dari sumber publik, ujarnya, masih jauh dari kebutuhan riil sebesar 2,5 triliun dolar.

    ”Target pendanaan iklim 1.3 triliun dolar yang diharapkan tercapai pada tahun 2035 pun berpotensi menjadi beban utang bagi negara-negara miskin dan berkembang.” ujarnya dikutip dari pernyataan tertulis Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) yang diterima Senin (2/12/2024).

    Ironisnya, pasar karbon justru diusulkan sebagai bagian dari skema pembiayaan, semakin mengabaikan prinsip common but differentiated responsibilities (CBDR) yang seharusnya meringankan beban negara-negara miskin dan berkembang.

    Ketidakpastian aliran dana tanpa syarat ini memperluas dampak buruk perubahan iklim dan semakin membahayakan kelompok rentan yang memiliki kapasitas adaptasi terbatas.

    Hasil COP 29 perburuk kelompok rentan
    ARUKI menilai Hasil COP-29 tidak cukup mengalokasikan kepentingan dan kebutuhan yang memadai bagi negara-negara berkembang, pesisir serta pulau-pulau kecil untuk beradaptasi terhadap dampak krisis iklim.

    Subjek masyarakat adat, petani, nelayan tradisional, perempuan, ragam penyandang disabilitas, orang muda, serta kelompok miskin kota, semakin dijauhkan dari tujuan-tujuan perundingan global iklim.

    Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau yang rawan tenggelam akibat dampak perubahan iklim.

    Baca: ARUKI terus mendorong terwujudnya pendanaan iklim yang adil

    COP 29 mengabaikan komitmen pendanaan publik yang konkret untuk adaptasi. Meskipun teks negosiasi menyebutkan adanya pembiayaan adaptasi, proporsinya tidak jelas, meninggalkan negara-negara berkembang dalam ketidakpastian menghadapi dampak perubahan iklim.

    “Dana utang iklim semakin membebankan negara-negara berkembang, baik secara fiskal, sosial dan ancaman terhadap subjek rentan.” Kata Armayanti Sanusi, Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan

    Situasi ini, lanjut Arma, berdampak langsung pada kelompok rentan yang paling membutuhkan dukungan adaptasi untuk melindungi diri dari dampak perubahan iklim.

    “Diperparah keterbatasan sumber daya, krisis iklim telah membebani perempuan dengan ancaman terhadap perampasan tanah, mata pencaharian, dan masa depan mereka.

    Parahnya, proyek iklim sesat —seperti geothermal di Poco Leok, Mataloko, dan Gunung Rajo Basa, serta PLTA di Poso—justru menimbulkan kerusakan signifikan pada ruang hidup dan penghidupan masyarakat, yang dampaknya paling terasa bagi perempuan.

    Pada bagian lain, kesepakatan tentang mekanisme pasar karbon di COP 29 yang seharusnya menjadi upaya terakhir, justru dicapai lebih dulu, diiringi kaburnya komitmen penurunan emisi dan pendanaan dari negara maju. Kepentingan energi fosil diperpanjang.

    Dokumen IPCC Synthesis Report 2023 menunjukkan bahwa dalam berbagai skenario, penduduk kelahiran 1980-2020 dihadapkan dengan kenaikan suhu lebih tinggi 0,5-3°C dibandingkan penduduk kelahiran 1950-1980 semasa hidupnya.

    “Artinya, ancaman krisis iklim semakin memperparah kehidupan orang muda,” Kata Ginanjar Aryasuta, Koordinator Climate Ranger Jakarta

    Baca: Kontroversi penggunaan bahan bakar fosil dalam penyelenggaraan COP 29

    Pada saat intensitas bencana iklim meningkat, ragam penyandang disabilitas menghadapi diskriminasi dan hambatan struktural berlapis.

    Hasil studi Perhimpunan Jiwa Sehat pada 2024 menunjukkan, ketika bencana iklim melanda, penyandang disabilitas sering kali menjadi korban berlapis.

    ”Adapun tingkat kematian empat kali lebih tinggi akibat kurangnya akses dan dukungan yang inklusif,” kata Nena Hutahaean dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS).

    COP 29 berakhir dengan hasil yang mengecewakan. Kegagalan negara-negara maju dalam menunjukkan komitmen nyata untuk mengatasi krisis iklim mengancam masa depan planet Bumi.

    Kegagalan COP 29 menempatkan kelompok rentan pada risiko yang lebih besar, mengabaikan prinsip keadilan iklim yang seharusnya menjadi landasan utama.

    Pemerintah Indonesia didorong lebih ambisius dalam menangani krisis iklim yang adil, menghentikan skema-skema utang dan bisnis atas nama krisis iklim, serta mengimplementasikan prinsip-prinsip keadilan iklim.

    “ARUKI menekankan RUU Keadilan Iklim harus mampu membawa keadilan bagi lingkungan, menegakkan hak asasi manusia, dan melindungi kelompok rentan yang mengalami kerugian akibat dampak krisis iklim.” ujar Direktur Eksekutif Yayasan Pikul, Torry Kuswardono menutup pernyataan ARUKI.

  • Jelang COP 30: ARUKI Jaring Aspirasi Masyarakat Terdampak Krisis Iklim

    Jelang COP 30: ARUKI Jaring Aspirasi Masyarakat Terdampak Krisis Iklim

    7cloud.asia – Menjelang Pertemuan Perubahan Iklim PBB (COP30) di Brasil pada November mendatang, Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (Aruki)  menghimpun aspirasi masyarakat terdampak krisis iklim di Indonesia.

    Aspirasi tersebut akan dikumpulkan melalui kegiatan bertajuk Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) yang mengusung tema “Gerakan Rakyat, Solusi Rakyat: Mengukur Keadilan Iklim dari Lokal ke Global.”

    Ketua Panitia Pelaksana ICJS, Puspa Dewy, menyatakan bahwa tema tahun ini menegaskan pentingnya suara komunitas terdampak langsung sebagai kunci perjuangan keadilan iklim.

    “Nanti juga ada rumusan-rumusan untuk terwujudnya keadilan iklim, termasuk memperkuat posisi rakyat Indonesia menjelang COP30, bahkan di agenda-agenda atau forum-forum internasional lainnya dalam mewujudkan keadilan iklim,” kata Dewy, dalam briefing media pada Selasa (5/8/2025).

    Baca: Perjuangan ARUKI untuk keadilan iklim

    Dewy menegaskan bahwa ICJS menjadi forum strategis untuk memperkuat solidaritas antarrakyat dan komunitas, serta mengembangkan solusi riil berbasis masyarakat, terutama mereka yang paling terdampak oleh krisis iklim.

    ICJS diharapkan menjadi ruang bersama untuk merumuskan tuntutan rakyat atas keadilan iklim dan mendorong keterlibatan bermakna masyarakat dalam pembentukan RUU Keadilan Iklim serta agenda Konferensi Iklim COP 30 di Brasil.

    ARUKI yang beranggotakan 35 organisasi menyadari pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk peran media, dalam memperluas jangkauan suara rakyat mengenai keadilan iklim.

    Dalam catatan ARUKI, lebih dari 28.000 bencana iklim terjadi dalam satu dekade terakhir, menyebabkan lebih dari 38 juta warga terdampak, serta menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp544 triliun antara 2020–2024.

    Baca: COP 29 sepakati pendanaan iklim sebesar 300 miliar dolar setahun

    Dampak tersebut paling dirasakan oleh komunitas yang selama ini justru paling jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

    “Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim atau ICJS ini adalah forum politik rakyat, terutama mereka masyarakat rentan, untuk dapat mengekspresikan, menyuarakan dan menggagas solusi yang ditawarkan kepada negara untuk memastikan terwujudnya keadilan iklim,” ujar Dewy

    ICJS yang dijadwalkan berlangsung pada 26-28 Agustus ini akan dihadiri oleh 500–1000 peserta dari berbagai komunitas, termasuk masyarakat adat, perempuan, penyandang disabilitas, petani, nelayan, buruh, masyarakat miskin kota, dan orang muda,

    Kegiatan akan diisi dengan pleno, lokakarya tematik, panggung ekspresi rakyat, hingga aksi bersama.

    Baca: Negara maju dan negara berkembang beda pendapat soal pendanaan iklim

    ARUKI adalah blok politik nasional yang melibatkanlebih dari 35 organisasi masyarakat sipil di Indonesia.

    Didirikan pada November 2023, ARUKI tumbuh dari keprihatinan bersama terhadap ancaman krisis iklim dan ketidakadilan yang ditimbulkannya, terutama bagi kelompok-kelompok yang paling rentan.

    Dalam perjuangannya, ARUKI menempatkan keadilan sosial, pemenuhan
    hak-hak dasar, dan penguatan solidaritas antar jaringan sebagai landasan utama untuk mencapai keadilan iklim yang berpihak pada masyarakat.

  • ICJS 2025 Dibuka Hari Ini: Perubahan Iklim Memperburuk Ketidakadilan Sosial dan Ekonomi

    7cloud.asiaIndonesia Climate Justice Summit (Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim) 2025 yang digelar Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (Aruki) resmi dibuka hari ini, Selasa (26/8/2025) di Senayan Jakarta Pusat.

    Indonesia Climate Justice Summit atau ICJS adalah forum politik rakyat yang bertujuan untuk menggaungkan suara kelompok-kelompok masyarakat terkait dampak perubahan iklim pada kelompok masing-masing.

    ICJS diselenggarakan berangkat dari rentetan masalah yang diakibatkan oleh berbagai kebijakan, proyek, kegiatan atas nama perubahan iklim.

    ARUKI memandang perlu dilakukan sebuah temu rakyat skala nasional untuk membahas resolusi-resolusi rakyat terkait upaya-upaya mengatasi perubahan iklim secara berkeadilan.

    ICJS diharapkan dapat menjadi tekanan yang berarti kepada pembuat kebijakan untuk memastikan keterlibatan masyarakat di dalam penyusunan rancangan undang-undang perubahan iklim.

    Tidak hanya itu, forum pra temu rakyat dan temu rakyat akan mengumpulkan beragam kelompok kepentingan untuk berbagi pengalaman, dan merumuskan solusi untuk krisis perubahan iklim berdasarkan praktek baik yang sudah dilakukan beragam kelompok kepentingan.

    Baca: Jelang COP 30 ARUKI jaring aspirasi masyarakat

    Forum ini juga akan menjadi ajang kampanye dan edukasi kepada masyarakat umum terutama yang berada di Jabodetabek mengenai apa itu perubahan iklim dan dampaknya pada kehidupan masyarakat.

    Edukasi ini hadir lewat berbagai pameran, diskusi, dan acara-acara yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat yang berbeda-beda.

    Dalam pernyataannya, ARUKI menyebut perubahan iklim adalah krisis global yang tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memperburuk ketidakadilan sosial dan ekonomi.

    “Krisis iklim hari ini bukan sekadar soal cuaca atau banjir. Persoalan ini adalah soal politik, sejauh mana negara hadir menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya untuk memastikan bumi dan rakyatnya keluar dari masalah,” ujar Torry Kuswardono, Yayasan PIKUL.

    Indonesia, sebagai negara kepulauan, sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, termasuk kenaikan permukaan air laut, cuaca ekstrem, dan penurunan produktivitas pertanian.

    Kelompok masyarakat rentan—termasuk perempuan, masyarakat adat, nelayan, petani, Penyandang Disabilitas, buruh, pekerja informal, dan orang muda—menanggung beban dampak yang tidak proporsional.

    Baca: Lewat IJCS, ARUKI mendorong pembahasan RUU Keadilan Iklim

    IPCC telah memperingatkan bahwa dunia perlu mengambil tindakan yang mendesak dan transformatif untuk membatasi pemanasan global hingga 1,5°C dan menghindari dampak
    perubahan iklim yang paling parah.

    Indonesia telah mengalami peningkatan bencana terkait iklim dalam beberapa tahun terakhir, yang mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan dan penderitaan bagi jutaan orang.

    Indonesia sebagai negara kepulauan merasakan dampak yang sangat signifikan dari krisis iklim. Terdapat peningkatan risiko ancaman bahaya dan dampak perubahan iklim di Indonesia.

    Dalam 10 tahun terakhir (2013-2022), Badan Nasional Penanggulangan Bencana merekam terjadinya bencana terkait cuaca dan iklim sebanyak 28.471 kejadian yang mengakibatkan 38.533.892 orang menderita.

    Sedangkan 3,5 juta lebih orang mengungsi, dan lebih dari 12 ribu orang terluka, hilang, dan meninggal dunia.

    Bahkan Bappenas juga memprediksikan kerugian ekonomi mencapai Rp544 triliun selama 2020-2024 akibat dampak perubahan iklim.

    Baca: Organisasi Perempuan dorong pembahasan RUU Keadilan Iklim

    Namun, respons terhadap perubahan iklim seringkali gagal mengatasi akar penyebab ketidakadilan dan bahkan dapat memperburuk situasi bagi masyarakat rentan.

    Proyek-proyek mitigasi skala besar, seperti proyek energi terbarukan, dapat memiliki dampak sosial-ekonomi, gender dan lingkungan yang negatif jika tidak direncanakan dan dilaksanakan dengan hati-hati.

    Kebijakan adaptasi, seperti pembangunan tanggul, dapat membatasi akses masyarakat ke sumber daya alam dan memperburuk kerentanan mereka.

    Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) sepanjang tahun 2024 telah melakukan konsultasi dengan masyarakat rentan di 13 Provinsi di Indonesia dan menemukan berbagai bentuk ketidakadilan iklim

    Ini termasuk kurangnya pengakuan terhadap hak-hak mereka, kurangnya partisipasi dalam pengambilan keputusan, distribusi beban dan manfaat yang tidak adil, dan upaya restorasi yang tidak memadai.

    Kebijakan perubahan iklim pada ranah internasional maupun nasional, terdapat celah yang terbuka lebar antara prinsip keadilan iklim dan hak asasi manusia dengan kebijakan maupun kesepakatan aksi iklim.

    Baca: Perubahan iklim turut memicu kemunduran hak-hak perempuan

    Perjanjian-perjanjian internasional yang membentuk kebijakan perubahan iklim di dalam negeri tampak abai dengan isu-isu keadilan sosial dan lingkungan
    yang dialami rakyat kebanyakan.

    Meskipun Indonesia memiliki lebih dari 150 peraturan perundang-undangan terkait perubahan iklim sejak tahun 1992, tidak satu pun memiliki kerangka untuk mewujudkan keadilan iklim.

    Pun, dalam kebijakan sektor, nihil arahan terhadap pengarusutamaan keadilan iklim. Selain isu partisipasi menjadi isu yang menjadi sentral dalam konsultasi rakyat yang dilakukan sepanjang tahun 2024.

    Minimnya partisipasi masyarakat ini terlihat mulai dari perencanaan hingga implementasi kebijakan aksi iklim.

    Ditambah lagi tidak adanya mekanisme umpan balik yang memadai yang mencegah pelanggaran dan kerusakan akibat kebijakan di lapangan.

  • Tolak Penggabungan RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim, ARUKI Desak RUU Keadilan Iklim Dibahas Tersendiri

    Tolak Penggabungan RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim, ARUKI Desak RUU Keadilan Iklim Dibahas Tersendiri

    7cloud.asia – Saat ini, DPR sedang membahas RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (RUU PPLH-PI) sebagai agenda penggabungan revisi UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim versi parlemen.

    Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) dengan tegas menolak, baik substansi maupun proses pembahasan penggabungan UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim ini, karena dinilai akan mengaburkan substansi utamanya.

    Dalam jumpa pers yang dilakukan pada Senin (6/7/2026) di Kawasan Jatipadang, Jakarta, ARUKI yang beranggotakan 43 organisasi yang peduli lingkungan dan keadilan iklim menyatakan dua isu ini memiliki ruang lingkup yang sangat besar.

    Sehingga jika digabung, dikhawatirkan tidak akan mampu mencakup akar masalah dari dua isu besar terkait lingkungan dan keadilan iklim.

    ARUKI juga menyebut penggabungan UU PPLH dan Keadilan Iklim akan berdampak pada pelanggengan pelanggaran hak asasi manusia oleh Negara terutama pada aspek perlindungan lingkungan hidup dan krisis iklim.

    Pengkampanye Iklim dan Isu Global Eksekutif Nasional WALHI, Patria Rizky Ananda mengatakan, di tengah realitas pelemahan lingkungan hidup oleh paradigma pembangunan dan investasi, penggabungan aturan lingkungan hidup dan iklim akan mengaburkan masalah.

    “WALHI menilai bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah memperkuat kembali mandat UU PPLH sebagai instrumen utama perlindungan lingkungan hidup, bukan menambah beban pengaturan baru yang berpotensi semakin mengaburkan fungsi perlindungan ekologis.” ujarnya.

    Baca: WALHI Sebut RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masih Jauh dari Prinsip Keadilan Iklim

    Patria menegaskan, seharusnya pengaturan perubahan iklim disusun melalui kerangka hukum tersendiri yang tidak mengorbankan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup yang telah diamanatkan dalam konstitusi.

    Penggabungan revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dengan RUU Keadilan Iklim menimbulkan benturan kepentingan hukum dari dua rezim pengaturan yang berbeda.

    Deputi Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Marsya Handayani mengatakan, Penggabungan revisi UU PPLH dan RUU Keadilan Iklim akan melahirkan undang-undang yang sangat besar.

    Dari sisi teknik pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cara seperti iniv berpotensi tidak memenuhi prinsip kejelasan rumusan.

    ”Karena setiap undang-undang harus memiliki tujuan, ruang lingkup, dan rumusan yang jelas agar mudah dipahami serta tidak menimbulkan multitafsir,” tandasnya

    Menggarisbawahi pengaturan spesifik yang wajib ada di dalam RUU keadilan iklim, lanjut Marsya, tujuan kedua regulasi juga berbeda.

    UU PPLH, ujarnya, berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup dan keadilan lingkungan, sedangkan RUU Keadilan Iklim membawa dimensi keadilan iklim yang lebih spesifik.

    Jika dipaksakan menjadi satu, terdapat risiko terjadinya kompromi terhadap tujuan hukum masing-masing sehingga substansi keduanya justru mengalami reduksi.

    Baca: ARUKI Desak Pengesahan UU Keadilan Iklim

    Dia menambahkan, pengaturan perubahan iklim memerlukan pengaturan khusus. Misalnya penguatan kelembagaan dengan pembentukan lembaga ilmiah independen yang bertugas memberikan nasihat berbasis sains mengenai kondisi iklim.

    Lembaga ini juga bertugas melakukan inventarisasi risiko dan bencana iklim, serta memberikan rekomendasi kepada pemegang otoritas dalam merumuskan kebijakan iklim.

    ”Kebutuhan kelembagaan seperti ini tidak dapat diakomodasi secara optimal apabila hanya disisipkan ke dalam revisi UU PPLH,” Tutup Marsya.

    Selain itu, ARUKI juga menilai bahwa Pemerintah dan DPR absen melakukan kajian akademis hingga uji-tahapan menyeluruh melalui partisipasi publik bermakna dari warga terdampak krisis iklim, subjek rentan, serta organisasi masyarakat sipil di dalam wacana pembahasan RUU PLH-PI.

    Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Zainal Arifin yang hadir secara daring mengatakan, sejak awal, wacana penggabungan kedua aturan tersebut (UU PLH dan RUU Iklim) itu bermasalah.

    ”Tidak adanya kajian akademis di awal dan perkembangan berikutnya, menunjukkan bahwa negara tidak memiliki landasan serta urgensi apapun untuk melanjutkan pembahasannya, baik melalui RDPU maupun mekanisme lain,” ujarnya.

    Zainal menegaskan, partisipasi bermakna dalam penyusunan sebuah Undang-undang merupakan sesuatu yang tak sekadar normatif tetapi juga imperatif secara konstitusional –UUD 1945, 28 ayat 1, dalam penyusunan regulasi perundang-undangan.

    Hal ini juga dimandatkan dalam turunannya pada UU 13/2012, putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/2020, 82/2023, 144/2024, putusan MK 257/2025.

    Baca: Aksi ARUKI Menuntut Keadilan Iklim

  • Alasan ARUKI Mendorong RUU Keadilan Iklim Dibahas Terpisah dari UU Pengelolaan Lingkungan

    Alasan ARUKI Mendorong RUU Keadilan Iklim Dibahas Terpisah dari UU Pengelolaan Lingkungan

    7cloud.asia – Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) menolak tegas pembahasan Rancangan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (RUU PPLH-PI) sebagai agenda penggabungan revisi UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim versi parlemen.

    Sebagai gantinya, ARUKI yang beranggotakan 43 organisasi lingkungan mendesak DPR untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Keadilan Iklim yang selama ini disuarakan dan didorong masyarakat sipil.

    Dalam konferensi pers yang dgelar di Jakarta, Senin (6/7/2026) ARUKI menyebut keselamatan rakyat, keadilan ekologis, keadilan gender, serta keadilan antar-generasi sebagai inti pengaturan RUU Keadilan Iklim.

    Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL yang juga Koordinator ARUKI mengatakan, RUU Keadilan Iklim yang diprakarsai dan didorong ARUKI menjadi kerangka solusi terhadap akar permasalahan krisis iklim.

    Dia menegaskan, draft ini disusun setelah ARUKI telah melakukan konsolidasi bersama-sama subjek rentan dan kelompok warga terdampak di 13 region/wilayah di dalam pendokumentasian realitas dampak krisis iklim, pembangunan dan ekonomi.

    Baca: ARUKI Tolak Penggabungan RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim

    Hasilnya, seluruh cerita mengenai narasi keadilan iklim menjadi komponen utama di dalam kerangka empiris draft RUU Keadilan iklim.

    Melalui Konsultasi Rakyat di 13 wilayah/region yang diikuti oleh sekitar 300 orang pada Maret-November 2024.

    ARUKI juga menggelar Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim/Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) bersama 1400-an orang dari ragam subjek rentan: orang muda, perempuan, masyarakat adat, nelayan, disabilitas, buruh, urban dan masyarakat miskin kota, lansia dan anak-anak yang menghasilkan Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim.

    ”Ini menjadi mandat rakyat untuk RUU Keadilan Iklim yang seharusnya didengar oleh DPR dan Pemerintah,” ujar Torry.

    Aruki menyampaikan 6 alasan strategis mengapa Indonesia membutuhkan Undang-Undang Keadilan Iklim yang diatur dalam aturan tersendiri.

    Baca: RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Dinilai Masih Jauh dari Prinsip Keadilan Iklim

    Pertama, krisis iklim merupakan krisis keadilan yang bersifat struktural, sehingga penanganannya harus dilakukan secara komprehensif.

    Kedua, Indonesia belum memiliki dasar hukum mengenai kerusakan dan kehilangan (loss and damage) akibat perubahan iklim. Sementara untuk bisa menatap ke depan, dibutuhkan pemulihan kerusakan yang terjadi di masa lalu

    Ketiga, Indonesia membutuhkan transisi yang berkeadilan. Sementara kebijakan transisi energi yang dinarasikan pemerintah saat ini, mengabaikan warga di daerah penghasil energi dan sumber daya mineral.

    Keempat, Indonesia membutuhkan perlindungan hukum bagi kelompok rentan terdampak krisis iklim,

    Kelima, Indonesia membutuhkan tata kelola perubahan iklim yang demokratis, dan terakhir atau keenam, Indonesia membutuhkan akuntabilitas dalam kebijakan iklimnya.