Tag: bawaslu

  • KPU DIputus Bersalah Langgar Administrasi Pemilu Soal Keterwakilan Perempuan

    KPU DIputus Bersalah Langgar Administrasi Pemilu Soal Keterwakilan Perempuan

    7cloud.asia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi memutuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi mengenai target keterwakilan caleg perempuan sebesar 30 persen. 

    Bawaslu lewat putusan atas Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang menyimpulkan bahwa KPU secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu).

    Putusan Bawaslu tersebut atas pelaporan dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

    Anggota DPR Kris Dayanti pun angkat bicara tidak terpenuhinya kuota 30 persen keterwakilan perempuan.

    “Saya menyesalkan pelanggaran administratif KPU tentang keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam Pemilu. Padahal keterlibatan perempuan sangat penting untuk menghindari oligarki dalam politik,” kata Kris Dayanti seperti dikutip Parlementaria, di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

    Baca: Jumlah pemilih disabilitas capai 11 juta orang

    Perempuan yang akrab disapa KD itu berharap KPU mematuhi keputusan dari Bawaslu yang meminta KPU memperbaiki administrasi tata cara pencalonan DPR  dengan menindaklanjuti putusan MA.

    Selain itu, Bawaslu memberi teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar aturan.

    “Keputusan Bawaslu harus dijadikan momentum untuk memastikan bahwa keterwakilan perempuan di arena politik tidak diabaikan,” tutur anggota Komisi IX DPR itu.

    KD juga menyayangkan lambannya KPU dalam menindaklanjuti putusan MA Nomor 24/P/HUM/2023 terkait penghitungan kuota perempuan di legislatif dengan pembulatan ke bawah karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017.

    Putusan tersebut terbit sejak 29 Agustus 2023. Namun, saat itu KPU hanya memberikan surat kepada parpol untuk mematuhi putusan tersebut.

    Baca: Komnas Perempuan nilai PKPU nomor 10 batasi keterwakilan perempuan

    Keterlambatan itu pun berakibat terhadap kesiapan parpol dalam memperbaiki daftar bakal calonnya agar dapat memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen.

    Menurut Bawaslu, hal ini terbukti dalam DCT anggota DPR RI dari 17 parpol yang jumlah caleg perempuannya di bawah 30 persen.

     

    Pelanggaran KPU tersebut terjadi karena dalam menetapkan 267 DCT Anggota DPR pada Pemilu 2024, KPU terbukti tidak menegakkan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pengajuan daftar calon.

    Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

    Pelapor juga menganggap KPU melanggar tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR sesuai ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945.

    Baca: KPU semua parpol penuhi kuota keterwakilan perempuan

    Hal ini menyusul aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

    Terkait hal ini, KPU pernah berjanji akan melakukan revisi pada aturan tersebut setelah adanya putusan uji materiil dari Mahkamah Agung (MA), namun hingga penetapan DCT tidak juga ada perubahan dari PKPU soal itu.

     

  • Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran di Pos Polisi, Bawaslu Jatim dan Mojokerto Tegaskan Bukan Mereka yang Pasang

    Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran di Pos Polisi, Bawaslu Jatim dan Mojokerto Tegaskan Bukan Mereka yang Pasang

    7cloud.asia – Pemasangan baliho pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran di atas salah satu pos polisi di Kabupaten, Mojokerto, Jawa Timur menuai kritik dari masyarakat.

    Baliho pasangan Prabowo-Gibran ini memang sudah dicopot, tapi masih menyisakan polemik tentang netralitas Polri di Pilpres 2024

    Pemasangan baliho pasangan Prabowo-Gibran di Pos Pantau Polisi di Perempatan Desa Pekukuhan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto ini, dinilai menyalahi ketentuan pemilu, karena aparat negara harusnya bersikap netral.

    Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim merespons pemasangan baliho pasangan Prabowo-Gibrandi atas pos polisi ini. 

    Baca: Pemasangan baliho Prabowo-Gibran di Pantura diduga libatkan aparat kepolisian

    Ketua Bawaslu Jatim A Warits dalam keterangan resminya di Surabaya, Rabu (20/12/2023) mengatakan Bawaslu Jawa Timur maupun Bawaslu Kabupaten Mojokerto tidak pernah melakukan pemasangan APK dimaksud seperti yang sempat diunggah dalam akun media sosial resmi kepolisian.

    “Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan jajaran pengawas Pemilu di tingkat kabupaten atau kota senantiasa berupaya sekuat tenaga untuk menjaga profesionalitas dan menjunjung tinggi integritas di dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban-nya,” ucapnya.

    Seperti diketahui, akun media sosial kepolisian menyebut baliho pasangan Prabowo-Gibran itu dipasang Bawaslu bersama pemasangan baliho capres cawapres nomor urut 1 yang terletak di pertigaan Desa Pacing Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto.

    Bawasu menilai pemasangan baliho pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran ini dinilai menyalahi ketentuan.

    Baca: Netralitas Polri di Pemilu 2024 diragukan

    A Warits meminta Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk mengambil langkah sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial atas unggahan yang merugikan Bawaslu tersebut.

    “Menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas unggahan yang telah merugikan Bawaslu secara kelembagaan melalui kanal resmi @HumasPoldaJatim dan media sosial resmi Polda Jatim lainnya. Selain itu, mengunggah klarifikasi bahwa pemasangan APK dimaksud bukan dilakukan oleh Bawaslu,” tuturnya.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan baliho ini sudah diturunkan.

    Pihaknya mendapat informasi awal bahwa ada alat peraga kampanye (APK) berupa baliho pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran yang terpasang di papan reklame tepat di atas pos pantau polisi lalu lintas yang terletak di Pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

    Baca: Baliho simpatik Ganjar Pranowo

    “Tidak hanya alat peraga milik pasangan calon nomor urut 2 saja, tetapi juga alat peraga kampanye berupa baliho milik pasangan calon nomor urut 1 atas nama Anis-Muhaimin juga berada di papan reklame tepat di samping pos pantau polisi yang terletak di perempatan Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto,” ucapnya.

    Ia mengatakan, pada tanggal yang sama yakni 19 Desember 2023, kedua alat peraga tersebut langsung diturunkan setelah munculnya saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto dengan Nomor Surat 331/PM.00.01/K.JI-15/12/2023.

    Selanjutnya muncul unggahan dari akun twitter resmi @HumasPoldaJatim pada tanggal 19 Desember 2023 pukul 19.41 WIB.

    Unggahan itu merespon pertanyaan dari masyarakat atas keberadaan APK yang dipasang di wilayah hukum Kepolisian Resort Kabupaten Mojokerto.

    Baca: Jokowi tunjuk tujuh nama untuk menangkan Ganjar Pranowo

    “Halo sobat humas, terimakasih atas informasi-nya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho pasangan calon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terimakasih sobat humas”.

    Terhadap unggahan ini Bawaslu Kabupaten Mojokerto merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik lembaga, karena twit ini sudah tersebar luas dan mendapat atensi publik.

    “Twit ini berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan publik atas profesionalitas dan independensi Bawaslu sebagai lembaga yang memegang mandat undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujarnya.

    Untuk selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto berharap bahwa sinergi antara Bawaslu dan Polri dapat terus terjaga agar Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat terselenggara dengan lancar.

    Baca: LBH Jakarta nilai Jokowi bawa demokrasi Indonesia ke dalam oligarki

    Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan terus mengawasi segala bentuk kecurangan dan/atau pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten Mojokerto.

    Pengawasan dilakukan pada tahapan kampanye pemilu tahun 2024 secara profesional, netral dan berintegritas sebagaimana ketentuan yang berlaku.

    Saat ini baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpasang di atas pos polisi tersebut sudah dicopot dari tempat pemasangan awalnya.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

    Masa kampanye juga telah dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

    Sumber: Antaranewscom

     

  • Polemik Pemasangan Alat Peraga Kampanye: Jika di Properti Pribadi Harus Seizin Pemilik

    Polemik Pemasangan Alat Peraga Kampanye: Jika di Properti Pribadi Harus Seizin Pemilik

    7cloud.asia – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) memberikan kepastian hukum bagi warga yang mencopot alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada properti pribadi.

    Kepastian hukum tersebut diberikan menyusul belum ada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau peraturan lain untuk menjamin warga yang mencabut alat peraga kampanye yang dipasang pada properti pribadi.

    Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf mengatakan pemasangan alat peraga kampanye harus seizin pemilik rumah. 

    Baca: TPD Ganjar-Mahfud siap canvasing door to door

    “Jadi kepastian hukumnya itu diberikan agar warga bisa mencabut APK di properti pribadinya dengan syarat tidak merusak properti itu, katanya Jumat sebagaimana dikutip Antaranews.com

    Abdul Raouf mengatakan aturan pencabutan alat peraga kampanye dirumah-rumah belum diatur di PKPU atau aturan manapun.

    Rouf menuturkan bahwa alat peraga kampanye yang dipasang pada properti pribadi seperti rumah, harus mendapat izin dari pemilik rumah.

    Baca: Kontroversi pemasangan baliho Prabowo-Gibran di pos polisi

    “Nah itu diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, khususnya dalam pasal 36 ayat enam. Tapi kan aturan untuk pencabutan itu tidak ada,” kata Rouf.

    Oleh karena itu, kata Rouf, warga diberi kepastian hukum dengan dibolehkan mencabut APK tersebut tanpa merusak.

    “Jadi alat peraga kampanye itu boleh dicopot, tapi tidak dirusak atau hilang,” imbuh Rouf.

    Baca: Simbolkan persatuan, pasangan Ganjar-Mahfud kampanye dari Sabang sampai Merauke

    Rouf mengatakan bahwa jika warga bingung terkait pencopotan tersebut, warga dapat menghubungi pihak Bawaslu di tingkat kelurahan sampai kecamatan.

    “Kita juga sudah memberikan saran kalau masih takut untuk mencopot alat peraga yang bersangkutan, bisa membuat laporan ke teman-teman pengawas kita, atau minta didampingi dengan teman-teman pengawas kita baik di kelurahan atau di tingkat kecamatan,” ungkap Rouf.

    Hingga kini, telah masuk dua laporan ke Bawaslu Jakarta Barat terkait pemasangan alat peragakampanye pada properti pribadi.

    Baca: Baliho simpatik Ganjar Pranowo

    “Sejauh ini sudah ada dua laporan. Itu yang masuk ke kita ya, belum yang tidak terlapor,” pungkas Rouf.

     

     

  • Bawaslu Putus Gibran dan Tiga Caleg PAN Langgar Aturan CFD

    Bawaslu Putus Gibran dan Tiga Caleg PAN Langgar Aturan CFD

    7cloud.asia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan pembagian susu di area car free day (CFD) Jakarta oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

    Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023.

    “Temuan yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

    Baca: Seperti ini aturan terkait CFD

    Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

    Dirilis Antaranews.com, selain Gibran, dalam surat pemberitahuan Bawaslu Jakpus, Jakarta yang dirilis Kamis (4/1/2024) ini, ada tiga pihak terlapor lainnya.

    Tiga caleg terlapor itu semuanya caleg dari PAN, yaitu Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).

    Baca: Lokasi CFD di Jakarta

    Pada Jumat (29/12/2023), Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro telah menyampaikan bahwa temuan yang dikaji oleh pihaknya itu berkenaan dengan dugaan adanya unsur kegiatan politik.

    Kegiatan ini melibatkan caleg dan cawapres usungan partai politik di CFD Jakarta.

    Padahal, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

    Baca: Apakah mobil listrik solusi bagi polusi udara di Jakarta?

    Pada Rabu (3/1/2024), Gibran telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jakpus.

    Usai diklarifikasi, Gibran menyampaikan bahwa di hadapan Bawaslu Jakpus dirinya menyatakan tidak ada kegiatan politik atau partai politik saat dirinya mendatangi CFD pada 3 Desember 2023.

    “Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Tidak ada sama sekali kegiatan politik,” kata dia.

    Sumber: Antaranews.com

  • Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Petakan TPS Rawan

    Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Petakan TPS Rawan

    7cloud.asia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memetakan kerawanan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024. 

    Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pemetaan kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan dengan mempertimbangkan tujuh variabel dan 22 indikator.

    Data tersebut dikumpulkan dari setidaknya 36.136 kelurahan/desa di 33 provinsi, kecuali Daerah Otonomi Baru Papua dan Maluku Utara, yang melaporkan kerawanan di wilayah mereka.

    “Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari pada 3-8 Februari 2024,” ungkap Rahmat dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (11/2/2024).

    Baca: Mempertanyakan etika bernegara Jokowi di Pemilu 2024

    Rahmat menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang membuat sebuah TPS dianggap rawan, di antaranya penggunaan hak pilih yang tidak memenuhi syarat seperti Pemilih Tambahan atau DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili.

    Dia juga menyebut faktor keamanan, contohnya kasus kekerasan dan/atau intimidasi. Rahmat juga menyoroti faktor kampanye, seperti politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS.

    Selain itu, faktor netralitas penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa, faktor logistik termasuk riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan surat suara.

    Termasuk juga lokasi TPS yang sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan Lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus, dan faktor jaringan listrik dan internet.

    Baca: Ibu-ibu korban penculikan menangis di depan Istana

    Berdasarkan pemetaan tersebut, Bawaslu menemukan tujuh indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, yakni 125.224 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat.

    Selain itu juga ada 119.796 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb), 38.595 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas; 36.236 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.

    Ada juga 21.947 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu; 18.656 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK); dan 10. 794 TPS berada di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa).

    Selain itu, ada juga 14 Indikator TPS Rawan yang banyak terjadi, di antaranya 8.099 TPS mengalami kendala aliran listrik di lokasi TPS.

    Baca: Ganjar sebut demokrasi Indonesia sedang tidak baik-baik saja

    Tercatat juga ada 4.862 TPS terletak dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih; dan 4.211 TPS sulit dijangkau.

    Anggota Bawaslu Totok Hariyono menambahkan, pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, peserta pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media, dan seluruh masyarakat.

    Pihaknya telah menyiapkan langkah mitigasi agar pemungutan suara berlangsung lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilu yang demokratis.

    “Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,” ungkap Totok.

    Baca: Beredar hasil exit poll, Ganjar unggul di sejumlah wilayah

    Selain itu, katanya, Bawaslu juga akan melakukan kolaborasi dengan pemantau pemilu dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat.

    “Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” tuturnya.

     

  • Pemilu 2024: Bawaslu Temukan Ribuan Pelanggaran yang Berpotensi Harus Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

    Pemilu 2024: Bawaslu Temukan Ribuan Pelanggaran yang Berpotensi Harus Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

    7cloud.asia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap bahwa ada 2.413 tempat pemungutan suara (TPS) yang ditemui pemilihnya mencoblos lebih dari sekali saat pencoblosan Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024) lalu.

    Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa pada 2.413 TPS ini sangat berpotensi digelarnya pemungutan suara ulang Pemilu 2024.

    “Ini kemungkinan PSU (pemungutan suara ulang Pemilu 2024)-nya besar, tapi tentu lagi ditelusuri apakah benar demikian dari panwascam (panitia pengawas kecamatan) dan juga Bawaslu kabupaten/kota,” kata Bagja kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).

    Namun demikian, Bagja mengaku belum mendapatkan data detail berapa pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali di 2.413 TPS itu.

    Hasil laporan pengawasan yang masuk ke Bawaslu, 2.413 TPS itu tersebar di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur.

    Sebelumnya, Bawaslu RI mengungkapkan sejumlah masalah selama proses pemungutan suara Pemilu 2024 lalu.

    Baca: Pasangan Ganjar-Mahfud dan AMIN tunggu penghitungan resmi KPU

    Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebut total ada 13 masalah yang ditemukan. Pertama ada intimidasi di 2.632 TPS kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu. Namun, Bawaslu tak merinci intimidasi seperti apa yang terjadi.

    Masalah lainnya, ada 37.466 TPS mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 WIB, ada 12.284 TPS yang tidak tersedia alat bantu disabilitas netra atau braille template.

    Kemudian, ada 10.496 TPS yang tidak lengkap logistik pemungutan suara, ada 5.449 TPS yang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)-nya tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

    Lolly menambahkan ada 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP elektronik.

    “Sebanyak 6.084 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar,” tambah dia.

    Adapun sebaran provinsi TPS yang surat suaranya tertukar adalah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten.

    Baca: PDI Perjuangan kumpulkan bukti kecurangan Pemilu 2024

    Surat suara yang tertukar juga ditemukan di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Lampung, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.

    Kemudian, ada 2.509 TPS yang didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu.

    Lolly mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran di ribuan tempat pemungutan suara (TPS) selama penyelenggaran pmungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu lalu.

    Pelanggaran itu memicu potensi digelarnya pemungutan suara ulang untuk Pemilu 2024 di ribuan TPS tersebut.

    Kemungkinan pemungutan suara ulang Pemilu 2024 ini diungkapkan Lolly usai acara “hasil pemantauan hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024” di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024). 

    “Kalau potensi berdasarkan rilis tadi pagi kan masih ada (sekitar) 1.400 potensi PSU (pemungutan suara ulang),” katanya dikutip Kompas.com 

    Baca: THN Pasangan AMIN temukan 9 jenis kecurangan di Pilpres 2024  

    Namun, sebut Lolly, data itu masih terus didalami lagi dan saat ini masih berproses. 

    Lolly menambahkan,  pihaknya masih mendapatkan info proses penghitungan suara masih banyak yang belum selesai sehingga berlanjut. Nah, nanti kita lihat,” kata dia.

    Lolly juga memastikan Bawaslu mengecek jumlah pelanggaran dalam Pemilu 2024. Angka pelanggaran, sebut dia, masih dinamis.

    “Karena kan terus bergerak berkenaan dengan pelanggaran,” ujar Lolly.

    Bawaslu, menurut Lolly juga juga mendalami peristiwa viral dalam Pemilu 2024. “Terhadap seluruh peristiwa yang katakanlah viral saat pemilu, sekarang sedang dalam pendalaman dan penelusuran,” kata Lolly.

    “Terhadap hal-hal yang belum terselesaikan, tentu ini jadi prioritas Bawaslu untuk segera menuntaskan. Tetapi untuk hal yang sudah selesai, ya kami bilang selesai,” ucap dia.

    Baca: Salah konversi formulir C-1 Plano, paslon 02 alami penambahan ratusan suara di banyak TPS

    Di sisi lain, Bawaslu mengaku mengaku menemukan data 80.000 pemilih dalam satu TPS di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

    “Bahkan ada yang 80.000 dalam satu TPS. Hasil Sirekap itu loh. Nah itu kan tidak mungkin. Nah dalam konteks ini, maka itu sedang kami cek,” kata Lolly.

    Padahal dalam aturannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merancang agar TPS pada Pemilu 2024 dialokasikan untuk paling banyak 300 orang pemilih.

    Oleh karena itu, Bawaslu mendorong KPU memperbaiki data perolehan suara capres-cawapres di dalam Sirekap.

    “Tentu Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk segera melakukan perbaikan Sirekap supaya tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik. Pada intinya adalah manual berjenjang itu yang kita pegang,” kata Lolly.

    Sumber: Kompas.com

     

     

  • Pemilu 2024: Bawaslu Temukan 19 Permasalahan di Lebih 37.000 TPS

    Pemilu 2024: Bawaslu Temukan 19 Permasalahan di Lebih 37.000 TPS

    7cloud.asia – Pengawasan Bawaslu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu (14/2/2024) menemukan sebanyak 19 permasalahan dengan jumlah kejadian mencapai puluhan ribu. 

    Adapun 19 masalah temuan Bawaslu ini dapat dirinci menjadi 13 permasalahan pada pemungutan suara dan 6 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara.

    Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan petugas Bawaslu di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu)

    Dilansir di laman resmi Bawaslu, hingga Kamis (15/2/2024) pukul 06.00 waktu Indonesia barat WIB ditemukan sejumlah masalah di lebih 37.000 TPS.

    Berikut rincian hasil pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan Bawaslu. 

    Baca: PDIP bentuk tim khusus kumpulkan kecurangan di Pilpres 2024 

    13 Masalah Pemungutan Suara:
    1. 37.466 TPS mengalami Pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00;

    2. 12.284 TPS didapati alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di TPS;

    3. 10.496 TPS yang logistik pemungutan suara tidak lengkap;

    4. 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el;

    5. 6.084 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar;

    6. 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak
    menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING- KPU);

    Baca: THN pasangan AMIN temukan 9 jenis kecurangan  

    7. 5.449 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;

    8. 3.724 TPS didapati Papan Pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat;

    9. 3.521 TPS didapati Saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/DPD;

    10. 2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih (oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara) untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;

    11. 2.509 TPS yang didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu;

    12. 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali; dan

    13. 2.271 TPS didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS.

    Baca: Kesalahan konversi formulir C1-Plano, suara paslon 02 naik ratusan di setiap TPS   

    6 Masalah Penghitungan Suara
    1. 11.233 TPS yang didapati adanya Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat;

    2. 3.463 TPS yang didapati melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai;

    3. 2.162 TPS yang didapati adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang
    menggunakan hak pilih;

    4. 1.895 TPS yang didapati Pengawas TPS tidak diberikan Model C.HASIL SALINAN;

    5. 1.888 TPS yang didapati Saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; dan

    6. 1.473 TPS yang didapati adanya intimidasi terhadap penyelenggara.

    Baca: Ada indikasi pelanggaran pemungutan suara di Kuala Lumpur berpotensi diulang

     

  • Rincian Data Permasalahan Pemilu 2024 Temuan Bawaslu

    Rincian Data Permasalahan Pemilu 2024 Temuan Bawaslu

    7cloud.asia – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu temukan 19 jenis permasalahan terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024) lalu. 

    Data ini dihimpun dari hasil patroli pengawasan petugas Bawaslu di 38 provinsi lalu dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB.

    Data di sejumlah wilayah yang belum lengkap dikarenakan adanya kendala jaringan internet, keterbatasan akses jaringan pada saat pengiriman data, dan datanya masih akan terus bertambah.

    Berikut rincian permasalahan penyelanggaraan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 yang ditemukan Bawaslu: 

    Baca: Bawaslu temukan 19 jenis permasalahan di lebih 37.000 TPS  

    1. Logistik pemungutan suara tidak lengkap — 10.496 kejadian

    Terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, D I Yogyakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung dan Nusa Tenggara Timur

    2. Surat suara tertukar –6.084 kejadian

    Terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Lampung, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.

    3. Pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 — 37.466

    Terjadi di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan

    4. Saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/DPD — 3.521 kejadian

    Terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Daerah Istimiewa Yogyakarta, dan Riau

    Baca: Logitik pemilu terlambat tiba, pemungutan suara tertunda

    5. Papan Pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat – 3.724

    Terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Lampung, dan Kalimantan Timur

    6. KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara — 5.449 kejadian

    Trejadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan

    7. Alat bantu tuna netra (braille template) tidak tersedia di TPS — 12.284

    Terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Kalimantan Barat

    8. Pendamping Pemilih penyandang disabilitas tidak menandatangani surat
    pernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING- KPU) — 5.836

    Terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, dan DIY

    Baca: PDIP bentuk tim khusus untuk kumpulkan bukti kecurangan 

    9. Intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS — 2.632

    Terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, DIY dan Nusa Tenggara Timur

    10. Terjadi mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih (oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara) untuk menggunakan hak pilihnya di
    TPS (2.271)

    Di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, DIY dan Riau

    11. Terdapat pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el (8.219)

    Terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Banten, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, dan Kalimantan Timur

    12. Pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali ((2.413)

    Ditemukan di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, DIY dan Nusa Tenggara Timur

    13. Saksi tidak dapat menunjukkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau
    peserta pemilu (2.509)

    Terejadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, dan DIY 

    Baca: THN Pasangan AMIN temukan 9 jenis kecurangan di Pilpres 2024  

    Hasil Pengawasan Penghitungan Suara
    1. Penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai, pukul 13.00 waktu setempat (3.463)

    Ditemukan  di  Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Riau, Lampung, dan Kalimantan Barat

    2. Saksi, pengawas TPS, dan masyarakat tak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas (1.888)

    Ditemukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, Riau, dan Bali

    3. Pengawas TPS tak diberikan Model C Hasil-Salinan sesuai jenis pemilu (1.895) 

    Terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, dan D I Yogyakarta

    4. Terjadi intimidasi terhadap penyelenggara Pemilu 2024 (1.473)

    Ditemukan di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, dan D I Yogyakarta

    Baca: Panwaslu rekomendasikan pencoblosan ulang di Kuala Lumpur

    5. Terdapat ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang gunakan hak pilih (2.162)

    Ditemukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Riau, dan D I Yogyakarta

    6. Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau
    masyarakat (11.233)

    Terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, D I Yogyakarta, Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur

  • Pemilu 2024: Ini Rekomendasi Bawaslu Terkait Temuan Masalah Saat Pemungutan Suara

    Pemilu 2024: Ini Rekomendasi Bawaslu Terkait Temuan Masalah Saat Pemungutan Suara

    7cloud.asia – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menemukan 19 permasalahan terkait pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024) lalu.

    Permasalahan ini ditemukan Bawaslu di puluhan ribu tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 38 provinsi. 

    Terkait penemuan berbagai masalah ini Bawaslu mengkaji kemungkinan dilakukan pemungutan ulang di ribuan TPS.  

    Saat ini, jajaran pengawas Pemilu atau Bawaslu sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan dan Susulan.

    Terhadap permasalahan pemungutan suara, jajaran pengawas Pemilu menyampaikan tindak lanjut sebagai berikut: 

    Baca: Ada indikasi pelanggaran, pemungutan suara di Kuala Lumpur berpotensi diulang

    1. Menyampaikan saran kepada KPPS agar:

    a. pemungutan suara dimulai sesuai waktu pada ketentuan, yaitu 07.00, serta dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan;

    b. melengkapi perlengkapan berupa alat bantu disabilitas netra (braille template) di TPS;

    c. melengkapi adanya logistik pemungutan suara yang tidak lengkap sebelum dimulainya pemungutan suara;

    d. memastikan pendamping pemilih penyandang disabilitas agar menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING-KPU);

    e. menjelaskan kepada pemilih tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan
    penghitungan suara;

    f. papan Pengumuman DPT dipasang di sekitar TPS dan menandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat; dan

    g. memastikan pemilih khusus menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili
    kelurahan dalam KTP-el dengan memperhatikan nilai menjaga hak pilih.

    Baca: Formulir C6 tidak dibagikan pemungutan suara di Madura diwarnai kericuhan 

    2. Menyampaikan saran kepada saksi agar tidak mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/DPD dan menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu.

    3. Menyampaikan saran kepada para pihak agar tidak melakukan tindakan yang mengarahkan pilihan pemilih dan tidak intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS.

    4. Melakukan pemeriksaan dan pencermatan:

    a. Menyampaikan kepada Pengawas Pemilu Kecamatan untuk memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu terhadap pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali; dan

    b. menghentikan sementara proses pemungutan suara, menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan, kemudian pengawas pemilu kecamatan melakukan pleno mengenai surat suara yang tertukar dalam rangka mengeluarkan rekomendasi untuk menyelamatkan suara pemilih;

    Baca: Logistik Pemilu terlambat tiba di TPS

    Terhadap permasalahan penghitungan suara, jajaran pengawas Pemilu sampaikan tindak lanjut hasil pengawasan sebagai berikut.

    1. Menyampaikan saran kepada KPPS agar:
    a. memulai penghitungan suara setelah waktu pemungutan suara selesai;

    b. dapat diberikan Model C. HASIL SALINAN sesuai jenis pemilu;

    c. melakukan kroscek Kembali terhadap hasil penghitunngan suara yang sah  dengan surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak
    pilih. Hasil kroscek kemudian menjadi bahan perbaikan kepada KPPS melakukan pembetulan sebelum batas penghitungan suara selesai dilaksanakan; dan

    d. memastikan sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi,dan/atau
    Masyarakat.

    2. Menyampaikan saran kepada KPPS, Saksi, dan Masyarakat untuk dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas.

    3. Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk dapat mematuhi aturan, khususnya bebas dari intimidasi terhadap penyelenggara.

    Bagi KPPS yang telah selesai melakukan penghitungan suara, jajaran pengawas juga mulai melakukan pengawasan penyerahan kotak suara dari KPPS ke PPS pada hari yang sama.  

  • Pemilu 2024: Muncul Desakan Audit pada Sistem Sirekap

    Pemilu 2024: Muncul Desakan Audit pada Sistem Sirekap

    7cloud.asia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilakan Sirekap untuk diaudit, dan menyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga terbuka untuk proses audit.

    Pernyataan ini dilontarkan Bawaslu menyikapi kejanggalan beberapa data pada sistem penghitungan Sirekap usai pemungutan suara Pemilu 2024.

    Kejanggalan input data di Sirekap ini ramai disoroti masyarakat di media sosial. Atas kejanggalan ini sejumlah pihak menyerukan agar Sirekap ditutup sementara untuk dilakukan audit.

    Ketua Bawaslu Ahmad Bagja mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah lembaga berwenang untuk audit sistem Sirekap.

    Baca: Permasalahan di Pemilu 2024 yang ditemukan Bawaslu

    Tapi ia mewanti-wanti agar audit Sirekap ini tidak sampai mengganggu tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

    “Audit boleh, silahkan saja. Saya kira KPU juga akan terbuka untuk hal tersebut. Tapi sekarang prosesnya kan sedang berjalan, sehingga kemudian kita harap tidak ada gangguan terhadap proses-proses yang ada,” ujar Bagja seperti dikutip CNN.

    Bagja menyebut aplikasi Sirekap bukan penentu hasil pemilu, tetapi alat bantu. Rekapitulasi hasil pemungutan suara nantinya akan dilakukan secara manual.

    Menyikapi kekeliruan di Sirekap, Ketua KPU Hasjim Asjari mengtakan pihaknya akan segera mengoreksi penghitungan data dari formulir C1 yang dikonversi ke sirekap.

    Baca: Bawaslu temukan 19 jenis permasalahan di Pemilu 2024

    KPU menegaskan penghitungan uara Pemilu 2024 bersifat terbuka untuk publik, untuk itu Sirekap ada.

    Sementara Cyberity, komunitas yang fokus pada isu keamanan siber (Cyberity) juga melakukan investigasi keamanan siber sistem Sirekap dan pemilu2024.kpu.go.id.

    Ketua Cyberity Arif Kurniawan mengatakan investigasi tersebut dilakukan menyusul anomali penghitungan suara dalam sistem rekapitulasi online milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Hasilnya, sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi servernya berada di China, Prancis dan Singapura.

    Baca: PDIP bentuk tim khusus untuk temukan bukti kecurangan Pilpres 2024

    “Layanan cloud tersebut merupakan milik layanan penyedia internet (ISP) raksasa Alibaba. Posisi data dan lalu lintas email pada dua lokasi di atas, berada dan diatur di luar negeri, tepatnya, di RRC,” jelas Arif melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/2).

    Arif menambahkan hasil investigasi juga menemukan terdapat celah kerawanan keamanan siber pada aplikasi pemilu2024.kpu.go.id.

    Ditambah lagi, aplikasi Sirekap juga tidak stabil dan terjadi pada masa krusial, yakni setelah pemungutan suara dan beberapa hari sebelumnya.

    Karena itu, Arif meminta KPU untuk memperlihatkan kepada publik terkait audit keamanan sistem dan audit perlindungan data warga negara Indonesia agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Baca: Sikapi kecurangan di Pemilu 2024 Paslon 01 jalin komunikasi dengan Paslon 03 

    Arif menilai masalah ini krusial tapi terkesan dibiarkan begitu lama dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

    “Hingga saat ini KPU belum menunjukkan niat untuk memperlihatkan kepada publik audit keamanan IT-nya,” ujarnya dikutip VOA Indonesia.

    Arif berpandangan data penting, seperti data pemilu, mestinya berada diatur dan berada di Indonesia.

    Hal ini sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Undang Undang No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    Esti Utami, dari berbagai sumber