Pemilu 2024: Ini Rekomendasi Bawaslu Terkait Temuan Masalah Saat Pemungutan Suara

Written by

in

7cloud.asia – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menemukan 19 permasalahan terkait pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Permasalahan ini ditemukan Bawaslu di puluhan ribu tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 38 provinsi. 

Terkait penemuan berbagai masalah ini Bawaslu mengkaji kemungkinan dilakukan pemungutan ulang di ribuan TPS.  

Saat ini, jajaran pengawas Pemilu atau Bawaslu sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan dan Susulan.

Terhadap permasalahan pemungutan suara, jajaran pengawas Pemilu menyampaikan tindak lanjut sebagai berikut: 

Baca: Ada indikasi pelanggaran, pemungutan suara di Kuala Lumpur berpotensi diulang

1. Menyampaikan saran kepada KPPS agar:

a. pemungutan suara dimulai sesuai waktu pada ketentuan, yaitu 07.00, serta dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan;

b. melengkapi perlengkapan berupa alat bantu disabilitas netra (braille template) di TPS;

c. melengkapi adanya logistik pemungutan suara yang tidak lengkap sebelum dimulainya pemungutan suara;

d. memastikan pendamping pemilih penyandang disabilitas agar menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING-KPU);

e. menjelaskan kepada pemilih tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara;

f. papan Pengumuman DPT dipasang di sekitar TPS dan menandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat; dan

g. memastikan pemilih khusus menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili
kelurahan dalam KTP-el dengan memperhatikan nilai menjaga hak pilih.

Baca: Formulir C6 tidak dibagikan pemungutan suara di Madura diwarnai kericuhan 

2. Menyampaikan saran kepada saksi agar tidak mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/DPD dan menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu.

3. Menyampaikan saran kepada para pihak agar tidak melakukan tindakan yang mengarahkan pilihan pemilih dan tidak intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS.

4. Melakukan pemeriksaan dan pencermatan:

a. Menyampaikan kepada Pengawas Pemilu Kecamatan untuk memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu terhadap pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali; dan

b. menghentikan sementara proses pemungutan suara, menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan, kemudian pengawas pemilu kecamatan melakukan pleno mengenai surat suara yang tertukar dalam rangka mengeluarkan rekomendasi untuk menyelamatkan suara pemilih;

Baca: Logistik Pemilu terlambat tiba di TPS

Terhadap permasalahan penghitungan suara, jajaran pengawas Pemilu sampaikan tindak lanjut hasil pengawasan sebagai berikut.

1. Menyampaikan saran kepada KPPS agar:
a. memulai penghitungan suara setelah waktu pemungutan suara selesai;

b. dapat diberikan Model C. HASIL SALINAN sesuai jenis pemilu;

c. melakukan kroscek Kembali terhadap hasil penghitunngan suara yang sah  dengan surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak
pilih. Hasil kroscek kemudian menjadi bahan perbaikan kepada KPPS melakukan pembetulan sebelum batas penghitungan suara selesai dilaksanakan; dan

d. memastikan sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi,dan/atau
Masyarakat.

2. Menyampaikan saran kepada KPPS, Saksi, dan Masyarakat untuk dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas.

3. Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk dapat mematuhi aturan, khususnya bebas dari intimidasi terhadap penyelenggara.

Bagi KPPS yang telah selesai melakukan penghitungan suara, jajaran pengawas juga mulai melakukan pengawasan penyerahan kotak suara dari KPPS ke PPS pada hari yang sama.  

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *