7cloud.asia – Pemasangan baliho pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran di atas salah satu pos polisi di Kabupaten, Mojokerto, Jawa Timur menuai kritik dari masyarakat.
Baliho pasangan Prabowo-Gibran ini memang sudah dicopot, tapi masih menyisakan polemik tentang netralitas Polri di Pilpres 2024
Pemasangan baliho pasangan Prabowo-Gibran di Pos Pantau Polisi di Perempatan Desa Pekukuhan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto ini, dinilai menyalahi ketentuan pemilu, karena aparat negara harusnya bersikap netral.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim merespons pemasangan baliho pasangan Prabowo-Gibrandi atas pos polisi ini.
Baca: Pemasangan baliho Prabowo-Gibran di Pantura diduga libatkan aparat kepolisian
Ketua Bawaslu Jatim A Warits dalam keterangan resminya di Surabaya, Rabu (20/12/2023) mengatakan Bawaslu Jawa Timur maupun Bawaslu Kabupaten Mojokerto tidak pernah melakukan pemasangan APK dimaksud seperti yang sempat diunggah dalam akun media sosial resmi kepolisian.
“Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan jajaran pengawas Pemilu di tingkat kabupaten atau kota senantiasa berupaya sekuat tenaga untuk menjaga profesionalitas dan menjunjung tinggi integritas di dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban-nya,” ucapnya.
Seperti diketahui, akun media sosial kepolisian menyebut baliho pasangan Prabowo-Gibran itu dipasang Bawaslu bersama pemasangan baliho capres cawapres nomor urut 1 yang terletak di pertigaan Desa Pacing Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto.
Bawasu menilai pemasangan baliho pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran ini dinilai menyalahi ketentuan.
Baca: Netralitas Polri di Pemilu 2024 diragukan
A Warits meminta Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk mengambil langkah sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial atas unggahan yang merugikan Bawaslu tersebut.
“Menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas unggahan yang telah merugikan Bawaslu secara kelembagaan melalui kanal resmi @HumasPoldaJatim dan media sosial resmi Polda Jatim lainnya. Selain itu, mengunggah klarifikasi bahwa pemasangan APK dimaksud bukan dilakukan oleh Bawaslu,” tuturnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan baliho ini sudah diturunkan.
Pihaknya mendapat informasi awal bahwa ada alat peraga kampanye (APK) berupa baliho pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran yang terpasang di papan reklame tepat di atas pos pantau polisi lalu lintas yang terletak di Pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Baca: Baliho simpatik Ganjar Pranowo
“Tidak hanya alat peraga milik pasangan calon nomor urut 2 saja, tetapi juga alat peraga kampanye berupa baliho milik pasangan calon nomor urut 1 atas nama Anis-Muhaimin juga berada di papan reklame tepat di samping pos pantau polisi yang terletak di perempatan Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto,” ucapnya.
Ia mengatakan, pada tanggal yang sama yakni 19 Desember 2023, kedua alat peraga tersebut langsung diturunkan setelah munculnya saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto dengan Nomor Surat 331/PM.00.01/K.JI-15/12/2023.
Selanjutnya muncul unggahan dari akun twitter resmi @HumasPoldaJatim pada tanggal 19 Desember 2023 pukul 19.41 WIB.
Unggahan itu merespon pertanyaan dari masyarakat atas keberadaan APK yang dipasang di wilayah hukum Kepolisian Resort Kabupaten Mojokerto.
Baca: Jokowi tunjuk tujuh nama untuk menangkan Ganjar Pranowo
“Halo sobat humas, terimakasih atas informasi-nya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho pasangan calon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terimakasih sobat humas”.
Terhadap unggahan ini Bawaslu Kabupaten Mojokerto merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik lembaga, karena twit ini sudah tersebar luas dan mendapat atensi publik.
“Twit ini berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan publik atas profesionalitas dan independensi Bawaslu sebagai lembaga yang memegang mandat undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto berharap bahwa sinergi antara Bawaslu dan Polri dapat terus terjaga agar Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat terselenggara dengan lancar.
Baca: LBH Jakarta nilai Jokowi bawa demokrasi Indonesia ke dalam oligarki
Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan terus mengawasi segala bentuk kecurangan dan/atau pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Pengawasan dilakukan pada tahapan kampanye pemilu tahun 2024 secara profesional, netral dan berintegritas sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Saat ini baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpasang di atas pos polisi tersebut sudah dicopot dari tempat pemasangan awalnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Masa kampanye juga telah dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Sumber: Antaranewscom

Leave a Reply