Tag: dana desa

  • Seperti Ini Dana Desa Dongkrak Kesejahteraan Warga Desa

    Seperti Ini Dana Desa Dongkrak Kesejahteraan Warga Desa

    7cloud.asia – Penggunaan Dana Desa dinilai telah membawa dampak yang cukup besar bagi masyarakat Indonesia, dan telah menjadi suatu capaian yang membanggakan dalam meningkatkan kesejahteraan warga desa.

    Menurut Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT Sugito,  setelah 9 tahun adanya Undang-undang Desa, banyak perkembangan yang dihasilkan oleh desa lewat pengelolaan dana desa.

    Perkembangan tersebut, baik dalam upaya menuju kemandirian maupun penguatan sumber daya masyarakat desa, di mana dana desa sebagai instrumen pendukung atas permasalahan yang dihadapi oleh desa.

    Adanya dana desa ini, kata Sugito, menjadi suatu hal yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan desa.

    Baca: Dalam lima tahun puluhan orang tewas akibat konflik agraria

    Sejak perkembangannya tahun 2015, dana desa yang diterima rata-rata desa Rp280,3 juta atau Rp20,67 triliun yang diluncurkan, saat ini telah terjadi peningkatan menjadi sebesar Rp70 triliun atau rata-rata berkisar Rp1 miliar per desa.

    “Pengelolaan dana desa itu telah menghasilkan banyak sekali hasil di berbagai aspek di antaranya peningkatan kualitas hidup dan pengembangan ekonomi desa seperti sarana-prasarana desa, jalan, jembatan dan seperti desa wisata yang ada di sini,” ujarnya  saat menjadi pembicara di seminar bertajuk “Advokasi Kebijakan Pembangunan Desa dan Perdesaan dalam Kerangka Undang-undang Desa,” di Ujung Semi, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (18/5/2023). 

     Baca: Pemerintah berkomitmen urai konflik keagamaan

    Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin) mengungkapkan, sejak pertama kali Dana Desa diluncurkan, program ini menjadi salah satu tonggak kemandirian dari pembangunan masyarakat dan tidak lagi menganggap desa sebagai daerah pinggiran.

    Keberadaan dana desa telah berhasil menjadikan desa sebagai beranda depan pembangunan.

    “Desa terbukti telah mampu mengelola Dana Desa dengan baik, untuk pembangunan desa sebagaimana amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Dan saat ini semua percaya bahwa desa mampu mengelola anggaran desa dengan baik,” kata Muhaimin

     

    Baca: Nama artis jejali daftar bakal caleg di Pemilu 2024

    Muhaimim berujar, semua pihak bisa melihat apa yang telah desa lakukan pada masa pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu, di mana bansos-bansos turun dengan cepat dan tepat sasaran melalui dana desa. 

    Menurutnya dana desa telah terbukti mampu menjadi bantalan ekonomi yang kuat di tengah krisis yang dihadapi oleh bangsa Indonesia.

    “Tentunya hal tersebut tidak lepas dari pengelolaan dan penyaluran dana desa yang baik dari seluruh kepala desa se-Indonesia,” tuturnya.

    Baca: 25 Tahun Reformasi, bagaimana nasib korban pelanggaran HAM masa lalu

    Sebab itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut pembangunan akan sukses jika dana desa dapat tersalurkan pada tingkat yang paling ujung dari pembangunan yaitu di desa.

    “Jadi semakin banyak dana desa yang dikucurkan, maka kemakmuran akan semakin terwujud,” katanya.

    Dalam seminar yang dihadiri sejumlah stakeholder desa yang terdiri kepala desa dan pendamping lokal desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pendamping Lokal Desa se-Jawa Tengah, Muhaimin sempat bertanya kesanggupan kepala desa jika mengelola dana desa dinaikkan menjadi Rp 5 miliar.

     “Jika nanti dana desa menjadi Rp5 miliar itu masih enteng, tetapi jika Rp10 miliar. Tentu hal ini membutuhkan kecerdasan dari pada kepala desa untuk mengelolanya,” tegas Menakertrans 2009-2014 itu.

    Sumber: dpr.go.id

     

  • Muhaimin Iskandar Usulkan Dana Desa Naik Lima Kali Lipat Jadi Rp 5 Miliar per Tahun

    Muhaimin Iskandar Usulkan Dana Desa Naik Lima Kali Lipat Jadi Rp 5 Miliar per Tahun

    7cloud.asia – Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin) mengusulkan agar dana desa dapat ditingkatkan lima kali lipat atau menjadi Rp5 miliar per desa di tahun 2024. 

    Alasan menaikkan anggaran dana desa itu, menurut Muhaimin Iskandar, karena mayoritas Kepala Desa (Kades) sukses mengelola dana desa.

    Saat ini, menurut Muhaimin Iskandar yang dikhawatirkan, salah sasaran atau penyelewengan dana desa yang dikhawatirkan tidak terwujud. Ia mengakui adanya satu atau dua (kasus penyelewengan). 

    “Tapi secara umum (pengelolaan dana desa) sukses,” ujar Muhaimin Iskandar saat berkunjung ke Unisma Kota Malang, Minggu (21/5/2023).

    Baca: Dana desa entaskan kemiskinan di ribuan desa

    Ketua Umum PKB itu menambahkan, strategi pembangunan nasional sudah seharusnya diubah dari yang sebelumnya dari atas (top down) menjadi dari bawah (bottom up), atau dari desa.

    Menurutnya perubahan orientasi tersebut akan menjadikan Indonesia akan lebih cepat maju. Pertimbangan inilah yang mendorongnya untuk mengusulkan kenaikan dana desa.

    “Bahwa kita harus berani mengubah strategi pembangunan nasional dari yang sebelumnya dari atas, diubah dari bawah, dan itu desa. Desa harus menjadi pusat pembangunan nasional di masa akan datang antara lain lewat dana desa,” tutur Muhaimin Iskandar.

    Baca: Ribuan desa pesisir terancam hilang akibat perubahan iklim

    Muhaimin Iskandar pun optimis bahwa dana desa Rp5 miliar per desa itu akan memasifkan pembangunan bukan hanya di setiap desa, namun juga dalam skala nasional.

    “Kita berani berkomitmen, bahwa (anggaran dana desa) lima miliar ini menggeliatkan percepatan pembangunan desa secara masif,” tegasnya.

     Menurut itungan Muhaimin Iskandar, APBN akan sangat mampu untuk menggeser anggaran untuk dana desa jika dinaikkan lima kalilipat.

    Jika memang dana desa dinaikkan lima kali lipat maka total dibutuhkan Rp 500 triliun guna diperuntukkan untuk program dana desa.

    “Itu artinya butuh Rp400 triliun. APBN kita Rp 3 ribu triliun kalau dipilah Rp 500 triliunnya saja untuk dana desa pasti pembangunannya akan terasa untuk masyarakat apalagi kalau seribu triliun,” bebernya.

    Baca: Di balik menurunnya angka kemiskinan ekstrem

    Meski demikian, Gus Imin mengingatkan komitmen dan kemampuan Kepala Desa untuk terus diasah dalam hal pengelolaan dana desa ini.

    “Komitmen pelaksanaan yang baik harus dijaga oleh Kades. Terus partisipasi masyarakat untuk aktif harus ditingkatkan. Program ini merupakan keberhasilan pemerintah keberhasilan pak Jokowi bahwa anggaran tidak dari atas tapi dari bawah. Jadi tepuk tangan dan jempol untuk itu,” tuturnya.

    Sebelumnya Cak Imin mengatakan, selama tujuh tahun terakhir desa terbukti telah mampu mengelola Dana Desa dengan baik, untuk pembangunan desa sebagaimana amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

    Sumber: dpr.o.id

     

  • Kenaikan Dana Desa Diharapkan Bisa Entaskan Daerah Tertinggal

    Kenaikan Dana Desa Diharapkan Bisa Entaskan Daerah Tertinggal

    7cloud.asia – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) diminta memberi prioritas khusus dan bekerja lebih keras dalam mengentaskan daerah-daerah yang masih dalam kategori daerah tertinggal.

    Sehingga kedepannya tidak ada lagi daerah-daerah tertinggal di Indonesia, termasuk di daerah pedalaman.

    Anggota Komisi V DPR Anwar Hafid mencontohkan kondisi di Sulawesi Tengah masih terdapat tiga kabupaten yang hingga saat ini masih masuk kategori daerah tertinggal meski provinsi tersebut menjadi tujuan investasi.

    Baca; Pemerintah targetkan tak ada lagi kemiskinan ekstrem di 2024

    Menurut Anwar kondisi adanya daerah tertingal di daerah tujuan investasi ini sangat ironis lagi memalukan, sehingga perlu dievaluasi.

    “Ini sebuah hal yang memalukan juga, kalau daerah Sulteng itu daerah yang tujuan investasi yang begitu besar tapi masih ada daerah tertinggal. Saya ingin juga mudah-mudahan ini mendapat perhatian, kita coba membedah bersama-sama, kenapa masih ada istilah Daerah Tertinggal itu,” tandas Anwar saat Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Menteri Desa PDTT dengan agenda Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2023 di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

    Anwar mengakui bahwa kunci utama keberhasilan mengangkat daerah-daerah dari Daerah Tertinggal itu hanya dengan kerja sebuah Kementerian saja. Tapi ini merupakan hasil kerja semua kerja bareng-bareng semuanya.

    “Tapi saya ingin bahwa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memberi prioritas khusus bagaimana kita lebih keras dan lebih fokus lagi dalam mengentaskan daerah-daerah kita yang masih dalam kategori Daerah tertinggal,” ujar Anwar.

    Baca: Bagaimana dana desa mengangkat kesejahteraan warga desa

    Tiga kabupaten yang dimaksud Anwar adalah Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong. Ia melihat daerah itu sudah mengalami kemajuan meski belum bisa lepas dari kategori daerah tertinggal.

    “Mungkin sudah bisa dievaluasi kalau memang sudah memenuhi standar mendingan dikeluarkan dari stigma (daerah tertinggal),” sambung Anwar.

    Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengusulkan Kementerian Desa dan PDTT untuk kedepannya meningkatkan alokasi dana desa menjadi prioritas utama yang lebih besar lagi.

    “Karena bagaimanapun juga sekarang ini desa kita ini, alhamdulillah berkat binaan Kementerian Desa dan juga Kementerian Dalam Negeri, baik di sisi administrasi pemerintahannya sekarang ini sudah jauh lebih baik, Pak Menteri,” tandas Anwar.

    Baca: Muhaimin Iskandar usulkan dana desa naik jadi Rp 5 miliar

    Pengelolaan dana desa, sambungnya, hanya akan berdampak multiplier effect jika alokasi dana desa tersebut langsung mengenai ke kas-kas desa.

    Ia melihat akan jauh berbeda multiplier effect yang terjadi ketika dana alokasi desa ditingkatkan dari sekarang. Meski diakui ini harus diperjuangkan bersama.

    “Panglimanya tentu pak menteri untuk kita berjuang kepada bapak Presiden sehingga 2024 di akhir masa jabatan presiden, bisa memberikan hadiah terbaik buat desa di Indonesia, dengan memberikan alokasi dana desa yang cukup signifikan dari kondisi yang ada sekarang, Saya kira itu amanah UU Desa,” pungkas Anwar.

  • Jumlahnya Cukup Besar, Dana Desa Harus Dikelola dengan Baik Agar Efektif

    Jumlahnya Cukup Besar, Dana Desa Harus Dikelola dengan Baik Agar Efektif

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae, menegaskan pentingnya efektivitas pengelolaan dana desa dalam mendukung visi efisiensi anggaran dan pembangunan dari tingkat paling bawah.

    Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi V DPR bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Menteri Transmigrasi, di Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

    Dalam rapat yang membahas Program Kerja dan Pagu Anggaran Kementerian untuk APBN Tahun Anggaran 2025 serta tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Semester Tahun 2024 itu, Ridwan menyoroti besarnya dana yang saat ini mengalir ke desa, baik dari dana desa, APBN, maupun APBD.

    “Kalau kita lihat (anggaran) Kemendes memang kecil, cuma sekian triliun. Tetapi kalau kita lihat dana yang turun ke desa, baik itu dari pusat maupun APBD, sangat besar jumlahnya. Ini bisa mencapai lebih dari Rp70 triliun jika digabungkan di seluruh Indonesia,” ujar Politisi Partai Golkar ini.

    Baca: Dana Desa dongkrak kesejahteraan warga desa

    Ridwan menilai bahwa dengan dana sebesar itu, sudah selayaknya desa-desa di Indonesia mengalami kemajuan signifikan.

    Namun, menurutnya, realisasi di lapangan masih belum merata. Ada desa yang berhasil memanfaatkan anggaran dengan baik, tetapi tak sedikit pula yang belum mampu mengimplementasikan penggunaan dana secara optimal.

    “Ini mesti dicegah, Pak Menteri. Kalau (dana desa) ini diefektifkan, saya yakin desa itu bisa maju. Uang satu miliar itu besar, bayangkan setiap tahun ada. Kalau desa maju, Indonesia pasti maju,” tegas Ridwan.

    Karena itu, ia mendorong Kementerian Desa untuk menyusun konsep dan strategi yang lebih matang agar anggaran benar-benar bermanfaat untuk masyarakat desa.

    Baca: Dana Desa diharapkan entaskan daerah tertinggal

    Ridwan juga mengusulkan agar dibentuk tim khusus untuk memastikan pengelolaan dana desa lebih terarah dan terhindar dari penyalahgunaan.

    “Coba mungkin Pak Menteri bentuk tim, bagaimana agar seluruh uang itu termanfaatkan secara efektif. Dengan tata kelola yang baik, saya yakin desa bisa berkembang dan masyarakat terbebas dari kemiskinan,” tambahnya.

    Menutup pernyataannya, Ridwan menekankan bahwa pembangunan nasional sejatinya dimulai dari desa, sesuai semangat pemerintah dalam membangun Indonesia dari pinggiran.

    Menurutnya, jika dana yang besar itu dikelola dengan baik dan tepat sasaran, maka desa akan menjadi fondasi kuat bagi kemajuan bangsa.

  • PMK Dana Desa Dinilai Menghambat Operasional Desa di Daerah Terpencil

    7cloud.asia – Anggota Komisi V DPR, Saadiah Uluputty mendesak pemerintah meninjau ulang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terkait dana desa yang dianggap maladministrasi.

    Menurutnya, penerapan aturan pencairan Dana Desa akibat regulasi yang berlaku surut (retroaktif) ini tidak adil dan bisa merugikan masyarakat desa.

    Pembelaan terhadap ribuan kepala desa dan perangkat desa yang terancam tidak menerima dana desa ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja Komisi V DPR bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto serta Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

    Lebih lanjut, Saadiyah mengungkapkan temuan dari kunjungan kerjanya ke berbagai daerah di Maluku, mulai dari Seram Bagian Timur, Tual, hingga Kepulauan Aru.

    Baca: Pengelolaan Dana Desa agar efektif

    Berdasarkan pengamatannya, gaji guru PAUD dan operasional desa tertahan akibat syarat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang dipaksakan lewat aturan yang terlambat terbit.

    Saadiyah mempertanyakan, apakah PMK ini mewajibkan dana desa untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai persyaratan pencairan dana desa tahap kedua yang dikeluhkan oleh para kepala desa?

    “Ataukah ini ada pembaharuan lagi setelah PMK ini keluar? Karena menurut mereka bahwa jika ini benar, maka ini sebenarnya ada mal administrasi dan juga asas non-retroaktif yang kemudian disampaikan bahwa bagaimana bisa begitu ya kepala desa kemudian diberikan aturan yang berlaku mundur, Pak,” tegas Saadiah.

    Legislator Dapil Maluku ini pun memaparkan ketidaklogisan aturan tersebut, di mana PMK baru diundangkan akhir November 2025, namun menetapkan tenggat waktu persyaratan pada September 2025.

    Akibatnya, terangnya, pembangunan fisik terhenti dan desa terjerat utang kepada pihak ketiga.

    Baca: Kenaikan dana desa diharapkan bisa entaskan daerah tertinggal

    Sebagai solusi konstruktif, Saadiah menawarkan jalan keluar konkret. Salah satunya adalah pemerintah menerapkan program Koperasi Desa Merah Putih sebagai pilot project di provinsi terpilih.

    Pilot project ini terlebih dahulu dilakukan selama masa transisi, bukan langsung dipukul rata, yang mana memberatkan desa-desa kecil di pegunungan dengan jumlah penduduk sedikit.

    “Olehnya itu rekomendasi kami adalah mengusulkan ada pilot project penggunaan dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih pada provinsi terpilih, ada evaluasi independennya baru diperluas,” tandasnya

    Dia meminta adanya masa transisi hingga operasional selain Koperasi Desa Merah Putih ini dapat diselesaikan terlebih dahulu.

    Dia juga mengusulkan agar cicilan utang Koperasi Desa Merah Putih ke Himbara sebisa mungkin tidak memotong dana desa melainkan dari keuntungan bisnis Koperasi Desa Merah Putih.

    Foto: RadarLambar 

  • Risiko Gagal Bayar Koperasi Desa Merah Putih Cukup Besar, Ketua Banggar Ingatkan Pemerintah Persiapkan dengan Matang

    Risiko Gagal Bayar Koperasi Desa Merah Putih Cukup Besar, Ketua Banggar Ingatkan Pemerintah Persiapkan dengan Matang

    7cloud.asia – Laporan Panja Transfer ke Daerah (TKD) mencatat secara eksplisit risiko gagal bayar implementasi Koperasi Desa Merah Putih yang berpotensi menyedot kapasitas Dana Desa dan mengganggu pembangunan desa yang berkelanjutan.

    Panja merekomendasikan penyiapan kebijakan mitigasi risiko yang memadai agar Dana Desa tidak tersedot untuk menutup risiko tersebut.

    Sementara, Laporan Panja Asumsi Dasar menegaskan reformasi subsidi LPG 3 kilogram harus dilakukan berbasis data DTSEN secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial masyarakat.

    Panja juga mendorong agar pelaksanaan transformasi subsidi LPG mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan kondisi ekonomi sosial masyarakat, terutama di daerah yang belum sepenuhnya siap beralih dari minyak tanah ke gas.

    Baca: Dana Rp3 miliar untuk 40.000 Koperasi Desa Merah Putih Dikhawatirkan Akan Menguap

    Baca: Koperasi Desa Merah Putih Jangan Hanya Kejar Target Jumlah

    Menanggapi laporan ini, Ketua Badan Anggaran DPR, Abdullah Said secara terbuka mengatakan dua kebijakan besar dalam RAPBN 2027, reformasi subsidi energi dan Koperasi Desa Merah Putih, sama-sama bertumpu pada kesiapan yang belum sepenuhnya matang.

    Dilansir Parlementaria, soal Koperasi Desa Merah Putih, Said memberikan peringatan keras agar pemerintah tidak mengulangi kesalahan tata kelola yang kini menimpa Badan Gizi Nasional.

    Politisi PDI Perjuangan ini meminta program Koperasi Merah Putih dipersiapkan matang sejak awal sebelum persoalan yang sama terulang.

    Dia menegaskan, mumpung masih awal tata kelola Koperasi Desa Merah Putih harus betul-betul dipersiapkan dengan matang agar tidak mengulang kegagalan tata kelola Badan Gizi Nasional dalam melaksanakan MBG.

    “Agar tujuan mulia yang hendak dicapai oleh pemerintah tidak kemudian sama nasibnya dengan apa yang menimpa BGN hari ini,” tegasnya usai Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia, di Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

    Baca: Bukannya Mengavaluasi Kebijakan, Pejabat Justru Menjelekkan Pengritiknya

    Sementara terkait reformasi subsidi energi selama ini mengandalkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penentuan penerima manfaat. Namun akurasi data tersebut masih jauh dari ideal.

    Tingkat exclusion-inclusion error yang tinggi berpotensi membuat rakyat yang berhak justru tidak mendapat subsidi, sementara yang tidak berhak masih menikmatinya.

    Kalau mau jujur, ujarnya, tingkat exclusion-inclusion error-nya kan masih 68 persen, terutama terhadap subsidi energi. Maka cara yang terbaik, pemerintah mencoba melakukan dengan mekanisme setiap pembeli di SPBU ada barcode.

    “Ayo kita cari mekanisme yang terbaik, scheme terbaik, baik bagi Banggar maupun pemerintah,” ujar Said.