7cloud.asia – Anggota Komisi V DPR, Saadiah Uluputty mendesak pemerintah meninjau ulang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terkait dana desa yang dianggap maladministrasi.
Menurutnya, penerapan aturan pencairan Dana Desa akibat regulasi yang berlaku surut (retroaktif) ini tidak adil dan bisa merugikan masyarakat desa.
Pembelaan terhadap ribuan kepala desa dan perangkat desa yang terancam tidak menerima dana desa ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja Komisi V DPR bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto serta Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Lebih lanjut, Saadiyah mengungkapkan temuan dari kunjungan kerjanya ke berbagai daerah di Maluku, mulai dari Seram Bagian Timur, Tual, hingga Kepulauan Aru.
Baca: Pengelolaan Dana Desa agar efektif
Berdasarkan pengamatannya, gaji guru PAUD dan operasional desa tertahan akibat syarat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang dipaksakan lewat aturan yang terlambat terbit.
Saadiyah mempertanyakan, apakah PMK ini mewajibkan dana desa untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai persyaratan pencairan dana desa tahap kedua yang dikeluhkan oleh para kepala desa?
“Ataukah ini ada pembaharuan lagi setelah PMK ini keluar? Karena menurut mereka bahwa jika ini benar, maka ini sebenarnya ada mal administrasi dan juga asas non-retroaktif yang kemudian disampaikan bahwa bagaimana bisa begitu ya kepala desa kemudian diberikan aturan yang berlaku mundur, Pak,” tegas Saadiah.
Legislator Dapil Maluku ini pun memaparkan ketidaklogisan aturan tersebut, di mana PMK baru diundangkan akhir November 2025, namun menetapkan tenggat waktu persyaratan pada September 2025.
Akibatnya, terangnya, pembangunan fisik terhenti dan desa terjerat utang kepada pihak ketiga.
Baca: Kenaikan dana desa diharapkan bisa entaskan daerah tertinggal
Sebagai solusi konstruktif, Saadiah menawarkan jalan keluar konkret. Salah satunya adalah pemerintah menerapkan program Koperasi Desa Merah Putih sebagai pilot project di provinsi terpilih.
Pilot project ini terlebih dahulu dilakukan selama masa transisi, bukan langsung dipukul rata, yang mana memberatkan desa-desa kecil di pegunungan dengan jumlah penduduk sedikit.
“Olehnya itu rekomendasi kami adalah mengusulkan ada pilot project penggunaan dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih pada provinsi terpilih, ada evaluasi independennya baru diperluas,” tandasnya
Dia meminta adanya masa transisi hingga operasional selain Koperasi Desa Merah Putih ini dapat diselesaikan terlebih dahulu.
Dia juga mengusulkan agar cicilan utang Koperasi Desa Merah Putih ke Himbara sebisa mungkin tidak memotong dana desa melainkan dari keuntungan bisnis Koperasi Desa Merah Putih.
Foto: RadarLambar
Leave a Reply