Dukung Hak Angket Tuk Ungkap Kecurangan Pilpres 2024, Mahfud: Angket Bukan untuk Pemilunya

Written by

in

7cloud.asia – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan bahwa pengajuan hak angket di DPR untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pilpres 2024 dijamin konstitusi.

Karena itu penggunaan hak angket DPR untuk mengungkap kecurangan di semua tahapan Pilpres 2024 psangat boleh dilakukan.

Mahfud yang pernah menjadi Ketua MK lantas menjelaskan, hak angket ditujukan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakannya.

Dalam hal ini pemilu atau tepatnya Pilpres 2024 adalah bagian dari kebijakan dan kewenangan pemerintah, sehingga sangat mungkin dilakukan hak angket.

Baca: Jusuf Kalla dan Hidayat Nurwahid sebut hak angket dijamin konstitusi

Pernyataan Mahfud ini diungkap guna merespon narasi yang dibangun yang menyebutkan seolah-olah hak angket itu sesuatu yang tabu

“Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok,” kata Mahfud dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (25/2/2024).

Mahfud menjelaskan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan sejumlah syarat-syarat tertentu yang telah diatur dalam konstitusi.

Dalam hal itu, tambah Mahfud, angket yang diberlakukan bukan untuk pemilunya, tetapi kebijakan yang berdasarkan terhadap kewenangan tertentu.

Baca: PDI Perjuangan optimistis hak angket akan berjalan

Sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud menegaskan bahwa hak angket boleh diberlakukan di parlemen.

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan bahwa hak angket merupakan urusan DPR dengan partai politik sehingga dirinya sebagai cawapres tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan hak angket tersebut.

Kendati begitu, dia pun menyebut bahwa hak angket itu tidak akan memengaruhi hasil pemilu.

Selain itu, hak angket tersebut juga tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki jalur tersendiri.

Baca: Beda hak angket dan hak interpelasi untuk sikapi kecurangan di Pilpres 2024

Penggunaan hak angket diwacanakan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Ia mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan yang dimiliki DPR.

Hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai penyelenggaraan Pilpres 2024.

Usulan Ganjar mendapat sambutan dari koalisi partai pengusungnya dan pasangan AMIN, yang menyatakan siap mendukung penggunaan hak angket.

Baca: Menakar peluang penggunaan hak angket

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *