Jusuf Kalla dan Hidayat Nurwahid: Hak Angket DPR Dijamin Konstitusi Tak Ada Pihak yang Boleh Melarang

Written by

in

7cloud.asia – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung wacana penggunaan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024.

Jusuf Kalla mengatakan, penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 bakal menguntungkan semua pihak.

Dengan hak angket, ujar Jusuf Kalla, bakal membuktikan pada publik soal tudingan apakah kecurangan itu terjadi atau tidak.

“Tentunya hak angket itu baik bagi kedua belah pihak, karena sekarang banyak isu bahwa (pemilu 2024) ini ada masalah,” ujar Kalla dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024) seperti dikutip Kompas.com.

Jusuf Kalla yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menganggap, hak angket adalah upaya yang dijamin konstitusi dan bisa dilakukan untuk membuktikan dugaan kecurangan di Pemilu 2024.

Baca: Beda hak angket dan hak interpelasi untuk usut kecurangan Pemilu 2024

Namun, jika kecurangan itu tidak terbukti, maka publik mengetahui bahwa berbagai kecurigaan yang muncul tidak terjadi.

“Jadi kalau ada angket, kalau memang tidak ada soal, itu bagus menghilangkan kecurigaan,” sebut dia.

Terakhir, Kalla meminta tak perlu ada pihak-pihak yang merasa resah atas pengajuan hak angket ini. Bahkan menuduh hak angket akan membawa kekacauan.

Ia menegaskan, keresahan berlebih dari sejumlah pihak malah menimbulkan anggapan bahwa kecurangan Pemilu 2024 memang benar terjadi.

“Jalani saja tidak usah khawatir. Kalau memang tidak apa-apa, bisa jadi klarifikasi. Kecuali ada apa-apa, tentu takut jadinya,” imbuh dia.

Baca: Ganjar dorong penggunaan hak angket, begini respon Anies dan Mahfud Md 

Pendapat serupa diungkapkan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang mengatakan, tidak boleh ada pihak-pihak yang melarang wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

Menurut Hidayat, hak angket dijamin konstitusi dan sebagai salah satu upaya menjaga demokrasi. Dia mengatakan, selama memenuhi syarat maka tidak ada yang bisa melarang DPR menggunakan hak angket.

“Syarat hak angket itu adalah diusulkan hanya oleh minimal 25 anggota DPR dan berasal lebih dari satu fraksi. Selama syarat itu terpenuhi, tidak ada halangan hak angket itu digunakan,” kata Hidayat dalam keterangan tertulisnya.

Dia menegaskan tak ada hak konstitusional siapa pun, apalagi pihak di luar DPR, untuk membuat gaduh dengan mem-framing negatif dan menolak hak angket oleh DPR.

Hidayat menambahkan, hak angket DPR terkait penyelidikan dugaan kecurangan Pemilu berbeda dengan gugatan perselisihan hasil pemilu yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Menakar peluang penggunaan hak angket

“Biarkan dua proses itu berjalan sesuai dengan porsinya, karena keduanya berbeda sekalipun sama-sama konstitusional. Salah satunya tidak perlu digunakan untuk menafikan yang lain,” ucap Hidayat.

Wacana pengajuan hak angket DPR dimunculkan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang mendorong partai pengusungnya menggulirkan penggunaan hak untuk melakukan investigasi.

Ia mengajak partai politik (parpol) pengusung capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar turut serta dalam pengajuan hak tersebut.

Saat ini, parpol pengusung Ganjar di parlemen adalah PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara, parpol pengusung Anies-Muhaimin yang duduk di Senayan adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca: Partai pendukung Anies siap dukung penggunaan hak angket

Parpol pengusung Anies-Muhaimin menyatakan siap mendukung hak angket, tapi masih ingin melihat keseriusan PDI-Perjuangan dalam memperjuangkan wacana tersebut di DPR.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *