KIP Putuskan Ijazah Jokowi sebagai Informasi Publik, KPU Harus Tunjukkan 9 Item kepada Publik

Written by

in

7cloud.asia – Komisi Informasi Pusat (KIP), memutuskan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.

Keputusan ini diketok-palu pada Selasa (13/1/2026) dalam sidang yang digelar di ruang sidang, Gedung KIP, Jakarta

Adapun gugatan sengketa informasi publik ini dilayangkan Bonataua Silalahi dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU. Atas putusan itu, KIP memerintahkan KPU memberikan informasi terkait hal itu.

“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.

Handoko didampingi anggota Majelis Komisioner Gede Narayana dan Syawaludin. Dalam keputusannya, KIP mengabulkan gugatan yang dilayangkan Bonatua Silalahi untuk seluruhnya.

Selanjutnya, KIP memerintahkan KPU untuk memberikan informasi kepada pemohon mengenai salinan ijazah Jokowi itu.

“Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Baca: Penyidik Polda Metro Jaya limpahkan kasus dugaan ijazah Jokowi ke Kejaksaan

Keputusan KIP ini menambah tekanan terhadap Jokowi, karena pada saat bersamaan juga tengah berlangsung sidang citizen lawsuit terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo.

Bonatua Silalahi menegaskan bahwa putusan ini bukan kemenangan pribadi, melainkan “kemenangan publik”. Dia berharap ini menjadi preseden agar riwayat pendidikan pejabat publik lainnya dapat diakses secara transparan oleh masyarakat

Bonatua sebelumnya menyebut ada sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan KPU dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bonataua lalu mengajukan sengketa ke KIP karena menilai KPU telah menyembunyikan informasi publik. Tercatat ada 9 item yang digugatnya, antara lain termasuk kapan dan tanggal legalisir. 

Sidang citizen law suit.
Dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Selasa (13/1/2026), pihak pengacara Jokowi belum bisa menghadirkan ijazah asli kliennya

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengaku belum bisa menghadirkan ijazah asli kliennya dalam sidang tersebut karena masih disita Polda Metro Jaya.

Irpan mengatakan tim kuasa hukum Jokowi menyatakan telah bersurat ke Polda Metro Jaya untuk meminjam barang bukti tersebut guna dibawa ke persidangan di PN Solo. Namun, Polda Metro Jaya belum menjawab pengajuan dari pihaknya.

Baca: Terkait kasus ijazah Jokowi, PDI Perjuangan dukung langkah SBY menempuh jalur hukum

“Pinjam pakai sampai saat ini belum turun. Tadi saya sampaikan kepada majelis hakim di awal persidangan, saat ini kami belum bisa mengajukan bukti tambahan, karena masih menunggu sikap Polda Metro terhadap permohonan yang kami ajukan,” kata Irpan kepada awak media usai persidangan.

Perkara CLS nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt diajukan alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto.

Keduanya menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM Prof. dr Ova Emilia sebagai tergugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Achmad Satibi, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro. Adapun agenda sidang pada Selasa ini adalah memeriksa bukti surat dari tergugat 1, perbaikan daftar bukti dan bukti surat dari para Penggugat, dilanjutkan pemeriksaan saksi dari para penggugat.

Penggugat menghadirkan Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno sebagai salah satu saksi fakta. Selain Oegroseno, saksi fakta lain yang dihadirkan pihak penggugat adalah Rujito yang almarhum kakaknya merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.

Dari kesaksiannya, Oegroseno mengaku melihat ijazah Jokowi yang beredar memiliki foto yang tidak mirip dengan presiden dua periode tersebut.

Secara kasat mata, ujarnya, pertama foto yang ada dalam ijazah yang ada di media itu, jika diamati dengan mata telanjang berbeda dengan Jokowi yang asli.

“Kita di pendidikan belajar forensik, foto kehakiman, tulis kehakiman, tanda tangan dalam dokumen kita juga pelajari,” kata Oegroseno saat memberikan kesaksian di PN Solo seperti dikutip dari detikJateng.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *