7cloud.asia – Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi.
Putusan perkara sengketa informasi dengan termohon Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) itu dibacakan pada Rabu (3/12/2025) di Kantor Komisi Informasi Pusat.
Meskipun permohonannya ditolak, Bonatua mengaku putusan tersebut adalah kemenangan bagi dirinya.
“Kebetulan harus disampaikan juga ini tadi sidang kita yang di KIP itu hasilnya ditolak, memang yang kita mohon itu ANRI, dalam hal ini saya menang sebenarnya!” ujar Bonatua kepada media di Kantor Komisi Informasi DKI Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga: Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: Kejanggalan Langkah KPU dan UGM Terungkap di Sidang KIP
Bonatua menyebut, dalam permohonannya dirinya meminta sejumlah dokumen terkait ijazah Jokowi, ANRI memang mengakui tidak pernah menguasai dokumen tersebut.
Namun, pengakuan dalam persidangan KIP itulah yang sebenarnya dia inginkan.
“Saya hanya butuh pernyataan tercatat di Komisi Informasi Pusat atau lembaga negara bahwa ANRI tidak menguasai dan sudah ada pengakuan dari KPU sendiri, waktu itu dipanggil saksi,” tegasnya.
Dengan demikian, lanjut Bonatua, putusan Majelis KIP ini menjadi landasan baru untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana kearsipan yang tidak dilakukan oleh ANRI.
“Dan ini akan, berita acaranya ya, putusannya akan kita jadikan landasan hukum untuk melakukan pelaporan pencarian arsip atau tindak pidana arsip,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, keabsahan ijazah Sarjana Kehutanan mantan presiden Jokowi hingga kini masih dipersoalkan.
Sejumlah kalangan menggugat keabsahan ijazah Jokowi karena ditemukan sederet kejanggalan.
Namun, Jokowi bergeming dan balik melaporkan mereka yang menyoal ijazahnya ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Leave a Reply