Perjuangan ND Menuntut Keadilan: Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dinikahkan dengan Pelaku Lalu Dicampakkan

Written by

in

7cloud.asia – Pada Senin (21/8/2023) PN Bogor mulai menggelar sidang Praperadilan terkait penghentian proses hukum kasus kekerasan seksual yang dialami ND.

ND, menjadi korban kekerasan seksual saat bekerja sebagai tenaga honorer di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah KemenkopUKM pada 6 Desember 2019 silam. 

Pelaku kekerasan seksual ini adalah  4 orang yang juga pegawai KemenkopUKM,  Laporan korban pada tanggal 20 Desember 2919 sempat diproses di Polresta Bogor dan keempat tersangka berhasil ditangkap dan ditahan saat itu.

Namun tanggal 18 Maret 2020, Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan “keadilan restoratif” (Restorative Justice).

Baca: Pemerintah didesak segera terbitkan aturan turunan UU TPKS

Sebelumnya, terjadi “perjanjian damai” antara korban dengan para pelaku kekerasan seksual yang difasilitasi kepolisian.

Perjanjian damai ini kemudian dilanjutkan dengan “pernikahan” antara Korban dengan salah satu pelaku.

Terbitnya SP3 dengan alasan Keadilan Restoratif pada kasus ND dipertanyakan, karena bertentangan dengan makna dan tujuan dari Keadilan Restoratif yang intinya harus menekankan pada pemulihan para pihak terutama korban.

“Namun faktanya, korban tidak mendapatkan pendampingan hukum dan pemulihan saat itu,” ujar Direktur LBH APIK Jawa Barat, Ratna Batara Munti yang menjadi pendamping korban ND dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia

Baca: Implementasi UU TPKS terhambat karena hal ini

Adapun pernikahan korban dengan pelaku yang menjadi persyaratan dalam perjanjian damai, ujar Ratna, ternyata hanyalah strategi dari para tersangka untuk bebas dari tuntuan hukum.

“Karena pelaku yang menikah dengan korban tidak pernah mewujudkan kehidupan sebagai suami istri dengan Korban sejak menikah,” imbuh Ratna. 

Selain itu, penerapan Restorative Justice pada dasarnya dibatasi pada kasus yang tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat.

Sementara tindakan kekerasan seksual (persetubuhan terhadap perempuan dalam kondisi pingsan atau tidak berdaya) yang dialami korban merupakan kesalahan berat dan telah menimbulkan dampak psikis bagi ND.

Baca: Layanan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual masih sangat kurang

Sejak tanggal 28 November 2022 sampai dengan saat ini, ND mengikuti program pemulihan dan berada di bawah perlindungan LPSK.

Ratna melihat adanya faktor relasi kuasa maupun relasi gender dalam kasus kekerasan seksual, di mana korban tidak berada dalam posisi setara sehingga lebih rentan mengalami reviktimisasi dalam proses kasusnya.

Ditambah situasi traumatis yang dialami korban kekerasan seksual, ujar Ratna, membuat penyelesaian perkara untuk kekerasan seksual melalui keadilan restoratif menjadi tidak tepat diterapkan bagi korban kekerasan seksual.

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga telah menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan kecuali terhadap pelaku Anak (pasal 23).

Baca: Perempuan dengan down syndrome rentan alami kekerasan

Kasus pidana ND berhasil dibuka kembali atas dasar gelar perkara khusus di Polda Jabar tanggal 7 Desember 2022.

Polresta Bogor kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor:
SP.Sidik/251/XII/RES.1.24/2022/Sat Reskrim, tanggal 7 Desember 2022.

Namun polisi kembali menghentikan penyidikannya dengan menerbitkan SP3 baru, Nomor SPP.Sidik/251.a/III/RES.1.24/2023, pada tanggal 31 Maret 2023,
dengan alasan tidak cukup bukti.

Padahal penyidikan lanjutan belum sepenuhnya dijalankan, dan belum ada
pembaharuan alat bukti. sebagaimana komitmen yang disampaikan Kepolisian dalam rapat kordinasi kasus tanggal 24 Januari 2023.

Baca: Penyandang disabilitas di Jakbar jaid korban kekerasan seksual

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh KPPPA dan dihadiri oleh kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Koperasi dan UKM, KOMPOLNAS, LPSK, dan Mabes Polri.

Ratna menegaskan, dengan fakat itu pihaknya menilai alasan tidak cukup bukti dalam SP3 kedua harusnya tidak relevan.

Karena itulah pihaknya mengajukan permohonan Praperadilan demi keadilan untuk ND. 

“Dengan mengajukan permohonan Praperadilan, Kami berharap Hakim dapat memeriksa dua SP3 tersebut dan mengabulkan permohonan sehingga kedua SP3 tersebut dibatalkan dan proses hukum kasus ND dapat dilanjutkan,” pungkas Ratna.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *