7cloud.asia – Komnas HAM angkat suara terkait sengketa lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, baik untuk Bandara VVIP IKN maupun wacana penggusuran warga adat Pemaluan
Terkait sengketa ini polisi telah menetapkan 9 orang petani setempat menjadi tersangka kasus pengancaman pekerja proyek. Bahkan polisi juga menggunduli para pelaku.
Komnas HAM menengarai ada pelanggaran HAM terhadap para petani dalam kasus sengketa lahan pembangunan IKN ini.
“Komnas HAM tengah melakukan inisiatif pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM terkait kasus penggundulan 9 orang petani yang merupakan anggota Kelompok Tani Saloloang,” kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing Sabtu (16/3/2024) seperti dikutip detik.com.
Penggundulan terhadap 9 petani tersebut dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim) atas kasus pengancaman.
Baca: Sikap represif Otoritas IKN menuai kritik
Selain penggundulan itu, Komnas HAM juga menyoroti ancaman dan intimidasi terhadap sekitar 200 warga Adat Pemaluan, Penajam Paser Utara.
Sebelumnya diberitakan Otoritas IKN telah memerintahkan ratusan warga tersebut segera mengosongkan lokasi.
Otoritas IKN beralasan rumah-rumah itu tidak berizin dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan guna lahan IKN. Namun, belakangan setelah ramai diberitakan surat perintah itu dicabut.
“Kedua kasus tersebut berkaitan dengan proyek Pembangunan IKN Nusantara. Atas kedua kasus di atas, Komnas HAM RI memberikan perhatian khusus,” ujarnya.
Uli menegaskan setiap warga negara mempunyai hak untuk diperlakukan manusiawi dan bebas dari penyiksaan serta perlakukan atau penghukuman yang kejam.
Baca: Pembangunan IKN dinilai banyak mengabaikan warga adat setempat
Dia menyebut hal itu merupakan hak mendasar bagi seluruh warga negara. Hak tersebut merupakan hak fundamental yang tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun (non-derogable rights).
“Tindakan pemaksaan penggundulan dapat dikatakan sebagai suatu upaya merendahkan bahkan penghukuman yang bertentangan dengan konvensi tersebut,” terangnya.
“Selain itu, dalam konteks hak asasi manusia, hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun,” sambungnya.
Uli menjelaskan, dalam hal tanah yang dibutuhkan untuk kepentingan umum, maka tetap harus dipastikan hak kepemilikan atas tanah tidak bisa diambil secara sepihak.
Baca: Mengurai eksistensi masyarakat adat di IKN
Apalagi sampai adanya penggusuran paksa karena hilangnya hak tanah milik seseorang.
Maka dari itu, Komnas HAM mendesak Kapolri melalui Kapolda Kaltim untuk menindak oknum kepolisian yang terlibat dalam penggundulan 9 petani. Dia juga berharap proses tersebut berjalan secara objektif.
“Memastikan proses tersebut berjalan secara berjalan secara objektif, imparsial, bebas dari intervensi atau keberpihakan. Memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terdampak pembangunan IKN Nusantara,” papar Uli.
Komnas HAM juga mendesak pemerintah melalui Kepala Otorita IKN untuk melindungi hak-hak masyarakat setempat.
Baca: Makna pohon hayat yang menjadi logo IKN
Sehingga tidak lagi terjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum dan melanggar hak asasi manusia.
“Melindungi hak-hak masyarakat, menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum dan serta menjadikan hak asasi manusia sebagai pertimbangan dalam setiap kebijakan dan/atau tindakan yang berkaitan dengan pembangunan IKN Nusantara,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara VVIP IKN. Kasus tersebut dilaporkan oleh pengawas lapangan proyek.
“Polres PPU meminta back up dari Polda Kaltim dan berhasil menangkap dan menahan 9 pelaku pengancaman,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Artanto dalam keterangannya, dikutip detik.com Selasa (27/2/2024).

Leave a Reply