Tag: kuhap

  • Revisi KUHAP Dinilai Mengancam Pelindungan Lingkungan dan Masyarakat Adat

    Revisi KUHAP Dinilai Mengancam Pelindungan Lingkungan dan Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seharusnya menjadi momentum perbaikan penegakan hukum, terutama dalam pelindungan lingkungan justru dinilai sebaliknya.

    Dalam diskusi bertajuk “Hukum Acara Pidana untuk Perlindungan Lingkungan“ yang diikuti secara daring pada Kamis (17/7/2025), sejumlah narasumber yang diundang menyebut draft KUHAP yang sedang dibahas di DPR saat ini memiliki banyak catatan.

    Draf Rancangan KUHAP tidak hanya mengancam para pencari keadilan tetapi juga untuk pejuang dan perjuangan untuk melindungi lingkungan hidup.

    Peneliti Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Marsya Handayani menyoroti empat hal terkait pelindungan lingkungan yang terdampak melalui revisi KUHAP yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

    Empat hal itu adalah pelaku korporasi yang tidak jelas, kewenangan penyidik lingkungan yang dibatasi, korban masyarakat adat yang selalu terpinggirkan, hingga masyarakat yang rentan dikriminalisasi akibat melaksanakan haknya untuk berpartisipasi.

    Revisi KUHAP, menurut Marsya, juga dapat melegitimasi praktik kesewenang-wenangan aparat hingga memperlemah peran advokat serta mengancam perlindungan warga dan lingkungan hidup.

    Baca: WALHI sebut 1.131 orang dikriminalisasi karena perjuangkan lingkungan

    Salah satu poin utama yang disorot adalah perluasan kewenangan bagi penyidik yang berpotensi memberikan kekuatan “superpower” yang diberikan kepada Polri.

    Dalam pasal-pasal revisi KUHAP, polisi didapuk sebagai penyidik utama untuk hampir seluruh tindak pidana, menggeser peran penyidik non-Polri yang sebelumnya diatur secara lebih seimbang.

    Penyidik non-Polri, dalam draf KUHAP dikecualikan hanya untuk lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Marsya menegaskan, salah satu dampak langsung dari perubahan ini adalah terbatasnya gerak penyidik lingkungan hidup.

    Dia menjelaskan, selama ini penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di sektor lingkungan berperan penting dalam menindak pelanggaran dan memastikan kelestarian lingkungan dijaga. Namun ketentuan baru dalam KUHAP justru memangkas kewenangan tersebut.

    Marsya menjelaskan, penyidik lingkungan kini wajib berkoordinasi dengan penyidik kepolisian (Polri), terutama saat melimpahkan berkas perkara ke penuntutan.

    Baca: KLH terbitkan aturan untuk lindungi pejuang lingkungan

    “Aturan ini mempersempit kewenangan penyidik lingkungan hidup (PPNS) dengan mengharuskan mereka berkoordinasi dengan penyidik biasa (Polri), terlebih saat pelimpahan berkas ke penuntutan,” jelas Marsya.

    Selain membatasi penyidik sektoral, revisi KUHAP juga membuka ruang lebih luas untuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan. Pasal-pasal dalam draf KUHAP memungkinkan penetapan tersangka dilakukan lebih mudah oleh aparat kepolisian.

    Di sisi lain, belum ada mekanisme perlindungan seperti Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) yang bisa membentengi aktivis dari gugatan bermotif pembungkaman.

    “Tidak ada mekanisme Anti-SLAPP berupa pengguguran perkara sedini mungkin dalam KUHAP,” ungkap Marsya.

    Menurut Marsya Anti-SLAPP merupakan kebijakan penting bagi pembela lingkungan, karena aturan ini dirancang untuk melindungi individu atau kelompok dari gugatan hukum yang diajukan hanya untuk membungkam suara publik.

    Karena itu, Anti-SLAPP seharusnya menyediakan jalur hukum bagi pihak tergugat untuk segera menolak atau membatalkan perkara yang bermotif represi.

    Baca: Catatan Greenpeaca terkait aturan perlindungan pejuang lingkungan

    Masyarakat Adat
    Revisi KUHAP juga dinilai tidak mengakomodasi kebutuhan hukum kelompok rentan. Salah satu kelompok yang terdampak adalah masyarakat adat.

    Marsya menyayangkan belum adanya pengakuan eksplisit terhadap masyarakat adat dalam sistem hukum acara pidana.

    Padahal mereka merupakan kelompok yang kerap menjadi korban langsung dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas korporasi besar.

    Sampai hari ini, masyarakat adat belum diakui sebagai korban atau kelompok rentan secara hukum.

    Padahal kehadiran mereka dalam proses peradilan sangat penting, karena mereka menyimpan pengetahuan lokal sekaligus mengalami dampak paling nyata dari kerusakan lingkungan.

    “Mereka akan semakin terpinggirkan dan sulit mendapatkan keadilan,” ungkap Marsya.

    Baca: Lima aktivis lingkungan dipenjara di era Jokowi

    Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mengamini pendapat ini.

    Menurutnya, RUU KUHAP) berpotensi menjadi instrumen represi bagi aparat penegak hukum. Dia mengingatkan agar dominasi penyidik dan upaya paksa dihilangkan agar KUHAP tidak menjadi alat represif bagi APH.

    Termasuk, menurut Fachrizal, mengenai kewenangan aparat kepolisian tidak semua menangani seluruh tindak pidana, meskipun polisi sebagai penyidik.

    Disebutkannya, dalam pidana lingkungan, penyidikan bersifat scientific evidence di mana penyidik di KLHK itu lulusan biologi,

    ”Penyidik lingkungan dari KLH (PPNS) yang tersertifikasi disupervisi oleh penyidik umum dari kepolisian baik bintara tamtama lulusan SMA pasti gak akan sanggup,” ujarnya

  • LBH APIK Desak DPR Tunda Pengesahan RUU KUHAP Karena Belum Mengakomodasi Perlindungan untuk Perempuan

    LBH APIK Desak DPR Tunda Pengesahan RUU KUHAP Karena Belum Mengakomodasi Perlindungan untuk Perempuan

    7cloud.asia – Asosiasi LBH APIK Indonesia bersama LBH APIK Jakarta meminta Komisi III DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)

    Desakan ini disampaikan perwakilan LBH APIK Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Komplek DPR, Senayan Jakarta pada Senin (14/7/2025).

    Seperti diberitakan, Panja RUU KUHAP telah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama Pemerintah dan saat ini diserahkan ke Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

    Asosiasi LBH APIK Indonesia bersama LBH APIK Jakarta menyambut baik pernyataan Ketua Komisi III yang akan membuka ruang yang lebih luas bagi masukan publik dan juga untuk memantau proses pembahasan di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP ini.

    Tawaran ini seharusnya dilakukan sejak awal pembahasan sehingga tak perlu mengundang kontroversi dan kontra-produktif terhadap Pemerintah yang ingin mengedepankan prinsip pemerintahan yang kolaboratif (collaborative governance) terhadap semua pihak yang berkepentingan dengan pelaksanaan KUHAP ini.

    Baca: Revisi KUHAP dinilai mengancam pelindungan lingkungan

    Asosiasi LBH APIK Indonesia dan LBH APIK Jakarta telah menyampaikan catatan kritis berdasarkan pengalaman pendampingan yang dilakukan oleh kantor-kantor LBH APIK di seluruh Indonesia terhadap implementasi KUHAP.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, pada Selasa (15/7/2025), LBH APIKmenyebutkan, catatan kritis ini sekaligus merupakan hasil pencermatan terhadap perkembangan rumusan dalam RUU KUHAP tersebut.

    Selama ini, perempuan yang berhadapan dengan hukum –baik sebagai korban, tersangka, maupun terdakwa– belum mendapatkan perlakuan yang sensitif gender dalam proses peradilan.

    Para penegak hukum pada umumnya juga kurang berpihak kepada korban, masih terdapat Aparat Penegak hukum yang menyalahkan korban bahkan melakukan kriminalisasi terhadap korban.

    Pengaturan dalam KUHAP saat ini membuat proses peradilan belum memberikan keadilan substantif dan perlindungan terhadap perempuan.

    Baca: Tindakan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dinilai melanggar KUHAP

    Berbagai tahapan peradilan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sebagaimana diatur dalam KUHAP masih belum menggali secara mendalam faktor kultural dan struktural yang melatarbelakangi situasi perempuan yang berhadapan dengan hukum.

    Beberapa faktor itu termasuk konteks relasi kuasa, kekerasan dan diskriminasi berbasis gender.

    Akibatnya, perempuan yang terlibat dalam perkara pidana atau berhadapan dengan hukum masih ditempatkan hanya sebagai objek hukuman atau pantas mendapatkan hukuman karena dianggap tidak sepantasnya berhadapan dengan hukum.

    Terlebih lagi perempuan sebagai korban belum mendapatkan perhatian dalam KUHAP padahal angka Kekerasan Berbasis Gender dari tahun ketahun mengalami peningkatan dan penanganannya pun tidak maksimal memberikan perhatian pada korban.

    Seharusnya pemerintah memberikan perhatian dan perlindungan pada perempuan korban kasus-kasus struktural karena dia perempuan dan berhak mendapatkan perlindungan.

  • Ketua Komisi III DPR Klaim Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Secara Transparan, Benarkah?

    Ketua Komisi III DPR Klaim Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Secara Transparan, Benarkah?

    7cloud.asia – Setelah menuai kritik dari banyak kalangan karena dinilai tidak transparan, Komisi III DPR mengklaim draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dapat diakses secara bebas.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya terbuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Ia menegaskan seluruh agenda pembahasan RUU KUHAP dapat diakses langsung masyarakat melalui website dpr.go.id.

    Namun, ketika 7cloud.asia coba mengakses draf RUU KUHAP pada Selasa (22/7/2025) pagi draf tersebut tidak dapat diunduh secara langsung dan harus mengisi kolom isian. Padahal untuk draf RUU lainnya dapat diunduh secara langsung.

    Seperti diketahui, pembahasan revisi KUHAP menuai kritik dari masyarakat sipil. Selain pasal-pasalnya yang dinilai dapat melemahkan penegakan hukum secara adil, Komisi III DPR juga terkesan tidak transparan.

    Baca: LBH APIK sebut pasal-pasal RUU KUHAP belum akomodasi perlindungan perempuan

    Dalam sejumlah diskusi yang diikuti 7cloud.asia, diungkap bahwa DPR memang menyerap masukan lewat Rapat Dengar Pendapat Umum. Namun, mereka melihat bahwa masukan tersebut tidak serta merta diaplikasikan dalam pembahasan pasal-pasal. 

    Habiburokhman mengklaim pasal-pasal dalam naskah RUU KUHAP yang telah dibahas di Komisi III bersama pemerintah merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat.

    Proses pembahasannya pun telah dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung melalui kanal media milik DPR.

    “Tidak benar jika ada berita yang memberitakan bahwa draft RUU KUHAP itu hilang, saya tegaskan seluruh dokumen KUHAP sangat lengkap bahkan setelah ada rapat kami langsung update,” ungkapnya dalam rapat tim teknis RUU Hukum Acara Pidana diRuang Rapat Komisi III, Gedung DPR, Kamis (17/7/2025).

    Lebih lanjut Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar memastikan setiap masyarakat dapat mengakses seluruh draft RUU KUHAP melalui website resmi yang dimiliki oleh DPR.

    Baca: RUU KUHAP mengancam perlindungan lingkungan dan masyarakat adat

    Indra membenarkan sebelumnya website dpr sempat tidak bisa diakses karena kendala teknis namun dapat segera diselesaikan.

    “Sebelumnya sempat ada masalah teknis namun dapat kami selesaikan dengan cepat, dan saya pastikan setiap masyarakat dapat mengakses seluruh draf ruu KUHAP melalui kanal media resmi DPR,” imbuhnya.

    Indra menambahkan, pihaknya telah membuat aplikasi khusus untuk kegiatan kedewanan yang dapat diakses oleh masyarakat yaitu aplikasi Nusantara (navigasi utama sinergi untuk rakyat) dan aplikasi Cakrawala.

    “Kami targetkan agar secepatnya publik dapat mengakses aplikasi Cakrawala untuk memantau langsung aktivitas kedewanan,” imbuhnya.

    Indra menegaskan seluruh aktivitas kegiatan politik yang ada di DPR terbuka untuk publik.

    “Jadi memang website dpr sangat banyak serangan sibernya sehingga untuk memastikan keamanan website resmi kami harus membuat tindakan dengan mematikan sementara untuk mengamankan data-datanya,” tambahnya.

    Baca: Tindakan KPK terhadap Hasto Kristiyanto melanggar KUHAP

  • Catatan Kritis Masyarakat Sipil Soal RUU KUHAP

    Catatan Kritis Masyarakat Sipil Soal RUU KUHAP

    7cloud.asia – Koalisi masyarakat sipil mengkritisi rendahnya tingkat transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan revisi Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.

    Proses pembahasan RUU KUHAP dinilai amat terburu-buru, tanpa memberi ruang partisipasi bermakna bagi masyarakat dan minim pelibatan kelompok kritis.

    Protes atas keterbukaan yang kembali disuarakan oleh banyak pihak, menegaskan bahwa peraturan yang dihasilkan tanpa publik yang sadar dan terlibat cenderung mengandung cacat secara demokratis.

    Dilansir dari YLBHI terdapat kekhawatiran bahwa sejumlah pasal dalam RUU KUHAP dapat memperburuk problem sistemik pada sistem peradilan pidana di Indonesia.

    Sistem penyidikan yang selama ini dinilai buruk berpotensi akan semakin parah, sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana.

    Baca: Revisi KUHAP dinilai mengancam pelindungan lingkungan

    Ia mencatat dari 2019 hingga pertengahan 2025, ada setidaknya 154 kasus kriminalisasi dengan korban mencapai 1.097 orang dari berbagai latar belakang, semuanya terjadi dalam bayang-bayang penyidikan yang problematik.

    Koalisi juga menyoroti lemahnya perlindungan terhadap hak masyarakat sipil, baik sebagai pelapor, saksi, korban, tersangka, hingga terdakwa.

    Mereka menegaskan, tanpa mekanisme pengaduan atau jalur komplain yang efektif, regulasi soal perlindungan hak akan menjadi sekadar formalitas di atas kertas.

    Arif mengatakan, penguatan advokat yang dalam pembahasan RUU KUHAP, perlindungan advokat dari kriminalisasi atau impunitas advokat, bukanlah hal baru.

    Impunitas advokat telah diatur dalam berbagai aturan perundang-undangan sehingga KUHAP punya kewajiban menguatkan.

    Tapi kebaruan apa yang ada, dalam konteks lain misalnya, enggak ada kebaruan terkait free trial discovery rights, hak advokat mengakses berkas perkara, bukti, dokumen peradilan berimbang, menyanggah bukti yang dihadirkan negara, itu kan enggak ada.

    Baca: Revisi KUHAP dinilai belum mengakomodasi perlindungan perempuan

    ”Dalam konteks ini penguatan apa yang terjadi? Klaim penguatan advokat kami pikir tidak bisa dikatakan penguatan karena ngga ada kebaruan,” tegas Arif.

    Dalam diskusi yang berkembang, sejumlah organisasi non-pemerintah, mulai dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, hingga Amnesty International, bulat menyatakan bahwa RUU KUHAP yang disusun saat ini jauh dari semangat reformasi hukum dan perlindungan HAM.

    Selain aspek substansi, mereka juga menuntut transparansi dan akuntabilitas proses legislasi, agar hak masyarakat untuk terlibat aktif dalam perumusan kebijakan publik benar-benar dijamin dan dihormati.

    Kritik keras juga mengemuka atas adanya pasal-pasal yang justru berpotensi memperluas ruang kriminalisasi terhadap warga, membatasi kebebasan berpendapat, hingga memperlemah kapasitas advokat dalam membela klien di hadapan hukum.

    Jika disahkan tanpa perbaikan signifikan, koalisi menilai RUU KUHAP berpotensi menjadi instrumen baru represi negara, menjauh dari cita-cita demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang seharusnya menjadi pijakan utama pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.

    Baca: Komisi III DPR klaim pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara transparan

  • YLBHI Beberkan 14 Catatan Terkait Revisi KUHAP

    YLBHI Beberkan 14 Catatan Terkait Revisi KUHAP

    7cloud.asia – Pada Senin, (21/7/2025), Komisi III DPR mengundang YLBHI secara mendadak pada hari Minggu 20 Juli 2025 melalui pesan whatsapp untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

    YLBHI hadir dalam RDPU tersebut bersama dengan anggota koalisi masyarakat sipil di Komisi III DPR.

    Bersama Koalisi, YLBHI memandang perlu untuk hadir dan mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rule of law), dalam rencana revisi KUHAP DPR seharusnya memposisikan dirinya mewakili rakyat dan menguatkan posisi rakyat yang berhadapan dengan Polisi dan Jaksa yang merupakan wakil negara dalam penegakkan hukum pidana.

    Dengan pengalaman 55 Tahun mendampingi masyarakat dan korban pelanggaran hukum oleh aparat, YLBHI menegaskan bahwa kritik dan keresahan suara masyarakat sipil adalah berdasar serta sesuai fakta dan belum terjawab oleh Revisi KUHAP.

    YLBHI menilai, Revisi KUHAP yang ada belum secara serius menunjukkan semangat perbaikan, bahkan berpotensi menimbulkan masalah baru dan pelanggaran ham serius dan sistematis.

    Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih 2 jam Koalisi mengingatkan Komisi III DPR terkait pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi bermakna dalam penyusunan UU.

    Penting untuk dicatat bahwa partisipasi publik yang bermakna bukan hanya bermakna hak untuk didengarkan (right to be heard), namun juga terdapat hak untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan hak untuk diberi penjelasan (right to be explain).

    Koalisi memandang penyusunan Revisi KUHAP dilakukan secara tergesa-gesa, melanggar prinsip konstitusi dan mengabaikan prinsip partisipasi bermakna yang tulus, tak heran jika draft Revisi KUHAP yang dibahas DPR masih menyisakan berbagai persoalan serius.

    Meski Komisi III mengaku telah melakukan RDPU dengan berbagai pihak dan membahas 1676 DIM pasal secara “kilat” dalam 2 hari, Koalisi belum melihat perubahan fundamental terhadap perubahan hukum acara yang lebih baik dalam Revisi KUHAP versi 11 Juli 2025.

    Salah satu hal yang mendasar adalah masalah tidak seriusnya aturan penguatan advokat dan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok marginal maupun persoalan pencegahan praktik penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum dan HAM (penyiksaan, kriminalisasi, salah tangkap, rekayasa kasus) maupun urgensi penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas upaya paksa penyidik.

    Berkaitan dengan hal itu, Pimpinan dan anggota Komisi III DPR menyampaikan komitmennya untuk tidak tergesa-gesa mengesahkan Revisi KUHAP, akan transparan, membuka ruang pembahasan kembali secara substansi.

    Meskipun draf Revisi KUHAP sudah berada di tim perumus dan tim sinkronisasi. Hal ini mengomentari pertanyaan dari Koalisi terkait apakah Korban proses hukum yang salah sudah dihadirkan untuk menyampaikan masukan?

    Merespon hal tersebut koalisi menyampaikan sikap skeptisnya dengan terus akan mengawal proses dan menagih termasuk dengan pendidikan publik, aksi demonstrasi, serta membangun gerakan sosial lainnya sebagai bagian dari partisipasi publik. .

    Dalam pertemuan tersebut Koalisi mengemukakan 14 catatan masalah terhadap RKUHAP yang diunggah di Web DPR pada 11 Juli 2025, sebagai berikut:

    1. Proses penyusunan Revisi KUHAP tergesa-gesa, mengabaikan prinsip konstitusi dan partisipasi publik bermakna yang sejati. Koalisi mendesak DPR untuk betul-betul membuka ruang partisipasi publik yang tulus dan bermakna serta mempertimbangkan secara serius seluruh masukkan dan kritik dari Koalisi, akademisi, masyarakat sipil, dan berbagai organisasi lainnya, termasuk mendengar suara warga yang selama ini menjadi korban proses hukum yang buruk.

    2. Penguatan advokat dalam RKUHAP belum maksimal dan serius. Dalam Pasal 141 huruf e dan j RKUHAP, Advokat diberikan akses terhadap bukti dan berkas perkara atau pre trial discovery rights. Akan tetapi, tidak dijelaskan secara konkrit bagaimana pengujian dan penegakan hukumnya apabila bukti-bukti tidak diberikan, bagaimana bila terdapat pelanggaran dalam proses pemeriksaan tersangka, bagaimana jika advokat ingin menolak proses? Hal tersebut belum dijelaskan dalam RKUHAP.

    3. Hak atas bantuan hukum bagi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban belum dijamin secara eksplisit dalam RKUHAP. Selain itu, terdapat masalah bantuan hukum dan penunjukan advokat oleh penyidik. Pasal 134 huruf c RKUHAP dinyatakan bahwa penyidik dapat menunjuk pengacara jika tersangka tidak mampu dan tidak punya kuasa hukum. Selain itu, RKUHAP melalui Pasal 146 ayat (4) melegitimasi praktik buruk yang selama ini dialami oleh para tersangka, yaitu menandatangani berita acara penolakan didampingi advokat

    4. Revisi KUHAP memberikan kewenangan tanpa batas pada penyelidikan. Dalam Pasal 5 RKUHAP, penyelidik bisa melakukan tindakan lain menurut hukum tanpa penjelasan. Kemudian, Pasal 16 RKUHAP menyatakan bahwa pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) sebagai metode penyelidikan. Padahal, penyelidikan adalah tahapan mencari ada atau tidaknya tindak pidana. Hal ini dikhawatirkan menyebabkan adanya penjebakan serta membuka banyak ruang bagi diskresi.

    5. Revisi KUHAP memberikan kewenangan besar kepada penyidik Polri karena ditetapkan menjadi penyidik utama yang membawahi penyidikan pegawai negeri sipil (PPNS) dan Penyidik Tertentu (“Kepolisian Superpower”). Ketentuan ini berbahaya sebab berpotensi untuk menghambat efektivitas penyidikan yang berbasis keahlian teknis yang dilakukan oleh Penyidik PPNS.

    6. Revisi KUHAP memberikan kewenangan bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi penyidik. Pasal 7 ayat (5), Pasal 20 ayat (2), membuka ruang bagi Tentara Nasional Indonesia untuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum dan melakukan upaya paksa. Pelibatan TNI sebagai penyidik kasus pidana umum potensial menormalisasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Pelanggaran HAM bisa terjadi dalam urusan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka. Kewenangan penyidikan tindak pidana seharusnya hanya menjadi kewenangan penyidik sipil.

    7. RKUHAP belum menjamin secara tegas hak-hak tersangka, terdakwa, dan saksi sehingga efektif untuk mencegah penyiksaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Pasal 134 dan 135 RKUHAP belum menjamin secara tegas hak seseorang untuk bebas dari penyiksaan dan belum mengakomodir standar HAM internasional, yaitu ICCPR, UNCAT, dan OPCAT.

    8. RKUHAP belum menjamin pemenuhan hak kelompok rentan. Pasal 134 c, Pasal 135 b, dan Pasal 135 b Belum sesuai dengan Jaminan dan Ketentuan U TPKS, UU PKDRT UU Peradilan Anak mendapatkan bantuan hukum maupun pendampingan selain dari advokat (paralegal, pendamping lainnya).

    Agar hak-hak tersangka/terdakwa, saksi, korban, perempuan, disabilitas, orang lanjut usia ketika berhadapan dengan hukum dapat diterapkan secara operasional dan konsisten dengan standar pemenuhan yang sama pada setiap tahapan proses peradilan, maka diperlukan ketentuan pendelegasian dalam KUHAP untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan hak-hak tersebut di level operasional.

    9. Ketiadaan mekanisme uji terhadap upaya paksa dalam RKUHAP. Dalam penangkapan, standar HAM internasional mengemukakan bahwa maksimal 48 jam setelah penangkapan, maka seseorang harus dihadirkan ke hadapan hakim untuk dicek apakah sah atau tidak penangkapan atau penahanannya.

    10. RKUHAP justru menghilangkan mekanisme penting dalam praperadilan untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat. Upaya paksa yang sudah dapat izin tidak dapat diuji ke praperadilan dan hanya dapat diajukan sekali. Ketentuan ini menghapus mekanisme penting untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat.

    Selain itu, objek praperadilan selama ini tidak ada ruang dan mekanisme yang jelas untuk memeriksa dan memulihkan pelanggaran hak tersangka dan terdakwa. Terbatasnya ruang komplain yang sifatnya post factum (setelah terjadi) menyebabkan banyak hak yang sudah terlanggar terlebih dahulu baru mendapat remedy sehingga bukan fokus pada pencegahan.

    11. Dalam Revisi KUHAP, kewenangan pengadilan dalam mengawasi (judicial scrutiny) diatur setengah hati. Dalam kewenangan upaya paksa perkembangan draft RUU KUHAP memperkenalkan adanya “izin ketua pengadilan” untuk mengakomodir rekomendasi masyarakat sipil.

    Namun izin pengadilan tersebut justru bisa dikecualikan berdasarkan alasan “Keadaan Mendesak” yang ekstensif dan subjektif, yaitu:
    letak geografis yang susah dijangkau;
    Tertangkap Tangan;
    berupaya melarikan diri;
    berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
    melakukan tindak pidana tertentu; dan/atau
    situasi berdasarkan penilaian Penyidik.
    Hal ini berbahaya karena pembatasan ini dilakukan berdasarkan penilaian subjektif dari penyidik.

    12. Revisi KUHAP adalah kemunduran jaminan HAM terkait keharus selaras dengan ratifikasi konvensi internasional yang memuat standar perlindungan hak asasi manusia. Karena RKUHAP justru menghapus Bagian sangat Penting dalam Hal konsideran menimbang di huruf c. yakni terkait pentingnya RKUHAP selaras dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia;

    13. Penyelesaian perkara di luar persidangan yang dianggap restorative justice dilakukan sejak tahap penyelidikan tanpa jaminan dan akses perlindungan terhadap korban (Pasal 74 ayat 3), padahal RJ secara logis tidak mungkin dilakukan sebelum peristiwa pidananya ada, hal ini membuka ruang penyalahgunaan, bahkan penyelidik bisa bertindak seperti hakim memutuskan perkara, tanpa ada ruang menguji tindakan tersebut kemana.

    Draft Revisi KUHAP Pasal 73A mengadopsi mekanisme baru yaitu mekanisme pengakuan bersalah terdakwa yang dalam proses perundingan dan persidangannya tidak ada melibatkan korban, dan tidak memberikan persyaratan dan ukuran terhadap tuduhan yang berlapis, serta ukuran penjatuhan keringanan hukuman pidana tidak dibuat secara jelas. (DIM No. 405-406).

    14. Revisi KUHAP masih mengatur mengenai pengadilan koneksitas yang harus dihapuskan. Kami berpendapat bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di peradilan umum, sedangkan peradilan militer hanya untuk mengadili pelanggaran hukum militer, justru agenda utamanya adalah perlu tindak lanjut revisi UU Pengadilan Militer dan KUHP Militer.

  • Mencatat Ada 25 Pasal Bermasalah, YLBHI Serahkan Naskah Tandingan Revisi KUHAP

    Mencatat Ada 25 Pasal Bermasalah, YLBHI Serahkan Naskah Tandingan Revisi KUHAP

    7cloud.asia – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR dan menyerahkan rumusan mereka terkait RKUHAP, Senin (21/7/2025).

    Dalam kesempatan itu YLBHI menyerahkan catatan mereka terkait sejumlah poin bermasalah dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini tengah dibahas di Komisi III DPR.

    YLBHI juga turut menyerahkan naskah tandingan revisi KUHAP tersebut. Seperti diketahui pembahasan revisi KUHAP menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai akan membawa kemunduran dalam penegakkan hukum yang adil.

    “Bahwa hari ini kami juga menambahkan, selain PPT ini, ini contoh keseriusan kami. Kami melampirkan juga ringkasan rekomendasi pasal bermasalah dan juga tabel ini,” kata Isnur di akhir rapat,” kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dalam rapat.

    Isnur menegaskan pihaknya akan terus memantau proses pembahasan revisi KUHAP di DPR.

    “Kami juga menyiapkan, bahasanya mungkin kalau Pak Ketua agak tersinggung atau gimana, kira-kira kami merumuskan bagaimana solusi utuhnya, kami menyiapkan draf alternatif yang kami sebut draf tandingan,” ujar Isnur.

    Ketua Komisi III DPR, Habubirokhman menegaskan bahwa proses pembahasan revisi KUHAP masih memiliki cukup waktu. Dia mengaku bahkan belum bisa menjanjikan revisi tersebut akan disahkan pada masa sidang yang akan datang.

    YLBHI mencatat total ada 25 pasal bermasalah dalam draf revisi KUHAP yang terbagi dalam lima klaster. Berikut penjelasannya satu per satu seperti dilansir CNN Indonesia

    Baca: YLBHI beberkan 14 catatan terkait revisi KUHAP

    Pencegahan kekerasan dan penyalahgunaan wewenang
    YLBHI menyoroti sejumlah pasal yang berpotensi membuka ruang tindakan sewenang-wenang berupa kekerasan dalam revisi KUHAP yang tertuang dalam Pasal 85. Kemudian, ada pula Pasal 90 soal masa penangkapan tersangka yang dinilai terlalu panjang hingga 7 hari.

    “Selama ini masa penangkapan yang terlalu panjang khususnya dalam kasus narkotika banyak menimbulkan penyalahgunaan (penyiksaan, kekerasan) yang bahkan sering berakibat sampai seseorang meninggal dunia,” demikian catatan YLBHI.

    Selain itu, ada beberapa pasal lain, misalnya terkait alasan penahanan yang dinilai terlalu subjektif di Pasal 93 huruf b dan d. Dan izin penahanan dari pengadilan yang dihapus dalam draf RUU masih di pasal yang sama.

    Kemudian, YLBHI juga menyoroti Pasal 7 dan 22 terkait pengakuan bersalah. Menurut dia, revisi KUHAP belum mengatur check and balances terkait pengakuan bersalah yang berpotensi disalahgunakan.

    YLBHI menekankan, perlu ada standar jaminan check and balances sebagaimana yang sudah diatur dalam bab penuntutan.

    Minimnya sistem kontrol dalam prosedur untuk mendapatkan pengakuan bersalah khususnya pada tahap penyidikan ini selain akan membuka ruang transaksional dan perilaku koruptif.

    Kondisi ini juga rentan terjadi tekanan/kekerasan terhadap tersangka untuk dipaksa mengaku bersalah”.

    Check and balances aparat
    Sejumlah pasal dalam draf revisi KUHAP terkait check and balances atau mekanisme pengawasan terhadap kerja aparat. YLBHI menilai sejumlah pasal dalam RKUHAP terkait hal itu masih perlu diperbaiki.

    Baca: Catatan kritis masyarakat sipil terkait revisi KUHAP

    Beberapa di antaranya mulai dari Pasal 124 terkait penyadapan dan Pasal 106 dan 132 terkait penggeledahan dan pemblokiran tanpa izin. Sisanya, ada pula sejumlah ketentuan yang belum diatur seperti terkait objek pemblokiran hingga pengambilan sampel biologis untuk bukti.

    Khusus penyadapan, setelah dibuang dari naskah terbaru, YLBHI meminta agar penyadapan tetap diatur. Menurut mereka, penyadapan tetap diperlukan untuk operasi intelijen dan pengamatan.

    “Namun standar pengaturan mengenai penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum harus diatur dalam KUHAP,” katanya.

    Keadilan restoratif
    YLBHI mendorong agar ketentuan soal restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dilakukan dengan akuntabel untuk pemulihan korban. Mereka antara lain menyoroti ketentuan RJ yang selalu diikuti dengan pencabutan laporan.

    Menurut YLBHI, pencabutan laporan dalam RJ harus dibarengi dengan kehendak korban. Selama korban tak menghendaki, laporan harus tetap berjalan.

    “Perlu dibuka ruang untuk mekanisme RJ yang tidak harus selalu diikuti dengan penghentian perkara ketika terdapat perdamaian/pemaafan namun korban tetap menghendaki proses penuntutan terhadap pelaku untuk dilanjutkan,” katanya.

    Penguatan advokat dan bantuan hukum
    YLBHI mengusulkan sejumlah perubahan klausul terkait penguatan advokat dalam Revisi KUHAP.

    Misalnya pada Pasal 64, terkait kewenangan advokat untuk mengakses berkas perkara, bukti, hingga dokumen.

    Baca: Revisi KUHAP dinilai mengancam pelindungan lingkungan

    Menurut mereka, meski sudah diatur, perlu penyisipan pasal operasional mengenai jaminan bagi advokat untuk mendapatkan akses berkas perkara, bukti, dokumen peradilan pada pasal-pasal terkait dalam bab, penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

    “Tanpa ada sinkronisasi dengan pasal-pasal di bab tersebut yang terkait, maka ketentuan dalam bab advokat tidak dapat berjalan sesuai yang dimaksudkan pembuat undang-undang,” katanya.

    YLBHI juga mengusulkan agar akses bantuan hukum dalam rumusan revisi KUHAP dikembalikan ke draf awal. Menurut mereka, rumusan terbaru berpotensi menghalangi para tersangka/terdakwa mendapat bantuan hukum dari advokat.

    “Dalam list hak-hak memang ada hak untuk mendapatkan jasa hukum dan bantuan hukum namun spesifik disebutkan dari advokat, sedangkan dalam praktiknya seseorang dapat menerima bantuan/pendampingan hukum bukan dari advokat (misal paralegal, calon advokat yang sedang magang). Penghapusan ketentuan ini akan membatasi akses bantuan hukum”.

    Praperadilan
    YLBHI mendorong perluasan dalam objek praperadilan, meliputi memeriksa pelanggaran hak, perkara menggantung, dan dugaan penyiksaan.

    YLBHI menilai hak-hak para tersangka dalam revisi KUHAP juga belum memenuhi prinsip fair trial sesuai standard HAM internasional.

    YLBHI karenanya mengusulkan rumusan pada Pasal 149 dan 134. Kedua pasal itu mengatur keberatan atas tindakan hukum yang tidak sesuai dengan undang-undang serta hak-hak para tersangka.

    Pada pasal 149, YLBHI misalnya meminta agar setiap orang bisa mengajukan keberatan atau ganti rugi jika penanganan perkaranya ditunda tanpa alasan, bukti didapat tidak sah, atau tersangka atau terdakwa tidak mendapat bantuan hukum.

    Sedangkan, pada Pasal 134, YLBHI meminta para tersangka tersangka tidak dipaksa melawan dirinya, memiliki waktu untuk pembelaan, dan proses hukum tidak ditunda tanpa alasan.

    Baca: Revisi KUHAP dinilai belum mengakomodasi perlindungan perempuan

  • CIVICUS Monitor: Marak Intimidasi Negara Terhadap Sipil, Indonesia Masuk Daftar Pemantauan

    CIVICUS Monitor: Marak Intimidasi Negara Terhadap Sipil, Indonesia Masuk Daftar Pemantauan

    7cloud.asia – Indonesia masuk dalam Daftar Pemantauan (watchlist) CIVICUS Monitor di tengah maraknya intimidasi negara, manipulasi hukum, dan pembungkaman perbedaan pendapat dengan kekerasan terhadap sipil.

    Dalam 9 bulan masa pemerintahan Prabowo Subianto, puluhan aktivis telah diserang, diintimidasi, dan ditangkap serta mendorong revisi Undang-Undang yang semakin membatasi ruang sipil.

    Dengan kondisi tersebut, CIVICUS Monitor menilai keadaan ruang sipil Indonesia masuk dalam kategori “terhalang” (obstructed) yang ditandai dengan tantangan serius terhadap kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, dan berserikat.

    Baca: Semester satu 2025, lebih dari 100 pembela HAM jadi korban serangan

    “Menyuarakan pendapat kini menjadi tindakan berbahaya di Indonesia, yang keadaannya semakin menekan,” kata Josef Benedict, peneliti Asia dari CIVICUS Monitor dalam rilis yang diterima 7cloud.asia.

    “Siapa pun yang mengkritik pemerintah dibungkam paksa dengan ketakutan, kekerasan, dan intimidasi,” lanjutnya.

    Dalam enam bulan pertama 2025, menurut laporan masyarakat sipil, lebih dari 100 aktivis HAM mengalami penangkapan, kriminalisasi, intimidasi, atau serangan fisik. Tindakan kekerasan ini terlihat secara nyata dalam aksi-aksi protes.

    Korban penangkapan ini adalah aktivis lingkungan dan agraria, organisator mahasiswa, akademisi, pegiat buruh dan aktivis yang mengkampanyekan antikorupsi.

    Baca: Situasi HAM di Indonesia memburuk

    “Di Indonesia hari ini, aktivis HAM, pengunjuk rasa, dan jurnalis diperlakukan seperti musuh negara. Bahkan paramedis pun menghadapi risiko dipukuli aparat saat bertugas di aksi protes. Ini bukan sekadar kegagalan melindungi hak rakyat. Kekerasan tersebut justru memperkuat iklim impunitas di Indonesia,” jelas Benedict.

    “Beginilah caranya ruang sipil, termasuk kebebasan pers dan hak untuk menyatakan pendapat, mati. Bukan lewat suatu peristiwa besar, tapi melalui ratusan tindakan intimidasi dan pembalasan,” katanya lagi.

    Selain itu CIVICUS Monitor juga menyoroti revisi UU TNI, rancangan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Kepolisian Nasional.

    Hal ini dapat semakin memperkuat kewenangan aparat tanpa memperjelas mekanisme akuntabilitas atau perlindungan terhadap hak-hak korban.

    Baca: Amnesty International Indonesia kecam pelanggaran HAM pada aksi damai hari buruh

    “Kecepatan serta kerahasiaan dalam mendorong revisi (Undang-Undang) represif ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia menghindari proses demokratis,” kata Benedict. “Perubahan hukum-hukum ini dirancang untuk mengkonsolidasikan kekuasaan, bukan untuk melindungi rakyat,” terang  Benedict.

    Selain Indonesia, negara-negara yang mengalami penurunan signifikan dalam kebebasan sipil adalah Kenya, El Salvador, Serbia, Turki, dan Amerika Serikat.

    Sementara Nadine Sherani dari KontraS menjelaskan, masuknya Indonesia ke dalam daftar pemantauan CIVICUS Monitor menegaskan kebebasan sipil semakin menyusut sejak pemerintahan Prabowo.

    “Komunitas internasional harus mengecam pelanggaran terang-terangan ini, menuntut kemajuan atas kebebasan sipil, dan berdiri dalam solidaritas dengan masyarakat sipil,” kata Nadine.

    Baca: Forum alumni PRD desak pemerintah usut tuntas kasus penculikkan aktivis dan pemerkosaan Mei 98

    CIVICUS Monitor menyoroti negara-negara yang mengalami penurunan signifikan dalam kebebasan sipil, berdasarkan analisis dari mitra riset, aktivis akar rumput, dan aktivis pembela HAM.

    Saat ini, Indonesia dinilai sebagai negara dengan ruang sipil yang statusnya “terhalang”, menunjukkan adanya tantangan serius terhadap kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, dan berserikat.

    Peringkat dikategorikan sebagai ‘tertutup’, tertekan, ‘terhalang’, ‘menyempit’, atau ‘terbuka’, berdasarkan metodologi yang menggabungkan berbagai sumber data terkait kebebasan berserikat, berkumpul secara damai, dan berekspresi.

    Lebih dari dua puluh organisasi berkolaborasi untuk menyediakan dasar bukti bagi aksi-aksi dalam meningkatkan ruang sipil di seluruh benua.

     

     

  • Revisi KUHAP: Memberi Kewenangan Besar pada Polisi dan Membuat Masyarakat Makin Terpojok

    Revisi KUHAP: Memberi Kewenangan Besar pada Polisi dan Membuat Masyarakat Makin Terpojok

    7cloud.asia – Pembahasan revisi KUHAP yang mulai dilakukan DPR sejak awal 2025 seharusnya bisa mendorong pembaruan aturan yang lebih menghormati hak asasi manusia (HAM).

    Namun, berdasarkan draf dan fokus pembahasan RUU KUHAP saat ini, agenda pembaruan justru masih angan-angan belaka.

    KUHAP adalah payung hukum yang mengatur seluruh prosedur sistem peradilan pidana di Indonesia. Tak hanya memuat tata cara penyidikan hingga persidangan, KUHAP sejatinya mengatur hubungan antara negara dengan warganya ketika berhadapan dengan hukum.

    Berkaca dari draf saat ini, agenda revisi KUHAP justru menggelar karpet merah bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menjadi lembaga superpower dalam sistem peradilan pidana. Kewenangan polisi dalam revisi KUHAP ini amatlah luas sehingga amat berisiko disalahgunakan.

    Para pembentuk undang-undang seharusnya mencermati tren penyalahgunaan kekuasaan dan kekerasan yang dilakukan oleh polisi sebagai bahan dalam merevisi KUHAP.

    Selama Juni 2023-2024, Polri menjadi aktor dalam 602 kekerasan, mulai dari penyiksaan hingga pembunuhan di luar hukum. Sebanyak 86 warga menjadi korban—sepuluh di antaranya meninggal dunia.

    Baca: YLBHI serahkan naskah tandingan revisi KUHAP

    Ratusan peristiwa kekerasan tersebut belum dihitung tindakan pengerahan kekuatan berlebihan polisi dalam tragedi stadion Kanjuruhan 2022 yang menewaskan 135 orang. Ada juga berbagai aksi represif dalam sejumlah demonstrasi maupun penegakan hukum yang berat sebelah.

    Tanpa pembatasan kewenangan Polri dan aparat negara serta penghargaan terhadap HAM, revisi KUHAP justru berisiko semakin membuat masyarakat terpojok.

    Kewenangan berlebihan polisi dalam revisi KUHAP
    Faktanya, pembahasan Revisi KUHAP saat ini justru mengarah pada pemberian porsi besar terhadap kewenangan Polri untuk menjadi institusi superpower dalam sistem peradilan pidana.

    Salah satu alasannya yaitu RUU KUHAP menjadikan Penyidik Polri sebagai penyidik utama yang juga akan mengawasi penyidik lainnya, seperti halnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun Penyidik Tertentu lainnya.

    Hal tersebut tentu saja berpotensi mengintervensi kerja-kerja dari penyidik sektoral, yang mana pada akhirnya akan berdampak pada independensi daripada penyidik sektoral itu sendiri.

    Tak hanya itu, sebagai aparat penegak hukum, Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

    Baca: Catatan kritis masyarakat sipil terkait revisi KUHAP

    Untuk menjalankan kewenangan tersebut, KUHAP mengatur agar Polri dapat melakukan berbagai bentuk upaya paksa yang berdampak pada pembatasan hak-hak setiap warga negara.

    Kendati demikian, revisi KUHAP justru bermasalah karena memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada Polri sejak penyelidikan.

    Misalnya, Pasal 5 ayat (1) revisi KUHAP mengatur bahwa penyelidik dapat melakukan berbagai tindakan upaya paksa seperti menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai, hingga melakukan pemeriksaan tanda pengenal.

    Tak hanya itu, atas Pasal 5 ayat (2) draf revisi KUHAP saat ini bahkan membolehkan penyelidik untuk menangkap, menggeledah, mengambil sidik jari serta data forensik, hingga menahan seseorang atas perintah penyidik.

    Padahal, penyelidikan adalah tahap awal untuk mencari apakah suatu peristiwa mengandung tindak pidana di dalamnya. Artinya, pada tahap penyelidikan ini belum jelas diketahui ada atau tidaknya suatu tindak pidana telah terjadi.

    Dalam bagian ini, revisi KUHAP jelas mencerminkan kemunduran. Pasalnya, untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana saja, harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti, dan disertai surat perintah penangkapan.

    Baca: Revisi KUHAP semakin mengancam pelindungan lingkungan

    Isi dalam surat perintah penangkapan pun diatur setidaknya harus menjabarkan alasan dari dilakukannya penangkapan dan juga uraian perkara atas kejahatan yang dipersangkakan.

    Hal tersebut juga berlaku dalam hal melakukan penahanan, yang mana seharusnya dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

    Sedangkan, penetapan tersangka dan terdakwa sendiri baru dapat dilakukan pada tahap penyidikan atau dengan kata lain yaitu setelah adanya kejelasan atas terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

    Revisi KUHAP pada akhirnya memunculkan pertanyaan: Jika tindak pidana suatu peristiwa belum ditemukan, atas dasar apa seseorang dapat ditangkap maupun ditahan?

    Risiko memperpanjang penyalahgunaan
    Kewenangan polisi yang terlampau luas dalam tahap penyelidikan versi revisi KUHAP saat ini justru berbahaya.

    Sebab, kewenangan seperti ini justru seakan membenarkan praktik-praktik pelanggaran HAM, mulai dari salah tangkap hingga penahanan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polri selama ini.

    Baca: Revisi KUHAP dinilai tak mengakomodasi perlindungan perempuan

    Terlebih, jika dilihat pada beberapa tahun terakhir, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang justru kerap dilakukan Polri terhadap orang-orang yang memiliki pandangan politik berbeda dengan penguasa.

    Salah satunya adalah penangkapan massa aksi Reformasi Dikorupsi pada 2019 hingga Peringatan Darurat menolak revisi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) pada 2024.

    Dalam aksi 2019, ribuan orang ditangkap tanpa alasan yang jelas. Puluhan jurnalis bahkan menjadi korban kekerasan oleh polisi.

    Sementara dalam aksi Peringatan Darurat, polisi menangkap sekitar 301 orang.

    Masalah partisipasi
    KUHAP saat ini memang tak lagi relevan dan memadai dan perlu segera diperbarui. Namun, kebutuhan ini bukan alasan bagi DPR dan pemerintah untuk mengebut revisi yang minim partisipasi publik.

    Apalagi muatan revisinya cenderung memperbesar kekuasaan negara dan berisiko melanggar HAM.

    Baca: Tindakan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dinilai melanggar KUHAP

    Pembahasan revisi KUHAP seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki hal-hal fundamental dalam sistem peradilan pidana saat ini. Salah satunya pengaturan secara tegas dan jelas mengenai antara keseimbangan hak (balancing of rights) antara tersangka/terdakwa dan korban.

    Selain itu, tak boleh pula ada kewenangan yang terlalu besar bagi polisi ataupun lembaga lainnya, khususnya kewenangan yang bersifat memaksa dan menerabas hak-hak setiap warga negara.

    Oleh karena itu, KUHAP juga perlu menyeimbangkan kewenangan (balancing of authority) antarlembaga seperti Polri, Kejaksaan, lembaga peradilan, maupun institusi lainnya, sebagai bentuk upaya mekanisme check and balances.

    Sudah sepatutnya proses pembahasan KUHAP dilakukan secara hati-hati, transparan, dan membuka ruang-ruang partisipasi publik secara luas.

    Harapannya, pembahasan ini menciptakan keadilan materiil dalam bentuk KUHAP, tetapi juga mengandung keadilan prosedural dalam proses pembentukannya.

    Tanpa partisipasi publik yang memadai, KUHAP berisiko menjadi alat penguasa untuk dapat mengontrol kebebasan rakyatnya, melalui pemberian legitimasi terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Polri selama ini.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Bugivia Maharani Setiadji Putri (Researcher, Indonesian Center for Law and Policy Studies/PSHK)

  • Revisi KUHAP Dinilai Dapat Melemahkan KPK

    Revisi KUHAP Dinilai Dapat Melemahkan KPK

    7cloud.asia – Pemerintah menjanjikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai salah satu upaya keluar dari otoritarianisme dalam proses penegakan hukum sekaligus langkah pembaruan.

    Harapannya, KUHAP baru bisa menyeimbangkan perlindungan hak asasi manusia dengan kebutuhan penegakan hukum.

    Revisi KUHAP yang mencakup 1.675 daftar inventarisasi masalah (DIM) menunjukkan besarnya skala perubahan.

    Dari jumlah itu, 1.091 bersifat tetap, 295 mengalami penyesuaian redaksional, 68 substansi diubah. Ada juga 91 substansi yang dihapus, dan 331 substansi baru ditambahkan.

    Namun, di balik janji pembaruan, draf KUHAP yang kini beredar justru menimbulkan kekhawatiran besar. Alih-alih memperkuat sistem hukum, banyak pasal didalamnya berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

    Ketentuan-ketentuan baru yang seolah menempatkan semua lembaga penegak hukum dalam satu garis koordinasi ternyata menyimpan resiko besar bagi independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Jika draf revisi KUHAP disahkan dalam bentuk sekarang, ia bisa menjadi jalan mundur yang mengerdilkan lembaga yang selama ini menjadi garda terdepan melawan korupsi kelas kakap.

    Baca: Revisi KUHAP beri kewenangan sangat besar kepada polisi

    Ancaman independensi KPK
    Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Korupsi mencatat setidaknya terdapat sembilan catatan kritis tentang draf KUHAP yang dapat melemahkan KPK. Salah satu di antaranya terkait norma peralihan yang menegaskan bahwa aturan baru menghapus aturan lama.

    Dengan formulasi seperti itu, kedudukan UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi sebagai aturan khusus berisiko terpinggirkan hanya karena keberadaan KUHAP.

    Aksi masyarakat sipil menolak revisi KUHAP yang berujung represi. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen turut mengungkapkan argumennya dalam menolak draf RKUHAP terbaru.

    Padahal, terdapat pula asas lex specialis derogat legi generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum)—juga berlaku pada pemberantasan korupsi.

    Jika draf KUHAP mengabaikan asas tersebut, maka keistimewaan dalam hukum acara khusus pemberantasan korupsi akan lenyap.

    Masalah berikutnya muncul dalam pembatasan kewenangan KPK untuk menyelesaikan perkara dengan hukum acaranya sendiri. Draf saat ini mewajibkan penegakan hukum korupsi melalui KUHAP—seolah-olah keistimewaan yang diberikan undang-undang kepada KPK tidak pernah ada.

    Penyempitan definisi penyelidikan juga patut diperhatikan. Selama ini, KPK mampu bertindak cepat karena memiliki standar bukti permulaan cukup sejak tahap penyelidikan.

    Jika standar itu dipersempit, KPK akan kehilangan senjata penting untuk mencegah praktik korupsi di tahap awal.

    Lebih jauh, ancaman serius tampak pada soal penyadapan. RKUHAP hanya memperbolehkan penyadapan di tahap penyidikan, sementara UU KPK memungkinkan sejak tahap penyelidikan. Padahal, operasi tangkap tangan yang menjadi ciri khas KPK selama ini bergantung pada kemampuan melakukan penyadapan sejak dini.

    Baca: Ada 25 pasal bermasalah, YLBHI serahkan naskah tandingan revisi KUHAP

    Begitu pula ketentuan praperadilan yang tidak memperbolehkan sidang pokok perkara dimulai sebelum praperadilan selesai. Celah ini membuka ruang bagi tersangka korupsi untuk menunda proses hukum melalui gugatan praperadilan.

    Puncak persoalan muncul pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) yang mewajibkan penyerahan berkas perkara penyidik tertentu, termasuk KPK, melalui Polri sebelum sampai ke penuntut umum.

    Dengan aturan ini, RKUHAP menghapus jalur langsung penyerahan perkara dari penyidik ke penuntut (jaksa) KPK.

    Imbas penghapusan jalur khusus ini bukan hanya memperlambat proses, melainkan juga membuka ruang intervensi.

    Dalam kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi atau elite politik, ketentuan ini berisiko dimanfaatkan untuk mengatur jalannya proses hukum, bahkan menjadi lahan transaksi di balik layar.

    Padahal, independensi adalah alasan utama KPK didirikan. Lembaga ini lahir pada 2002 karena sistem penegakan hukum terbukti gagal menjerat pelaku korupsi kelas tinggi.

    Dengan mekanisme kerja yang terpisah dari Polri dan Kejaksaan, KPK mampu bergerak lebih cepat dan bebas dari tekanan politik. Namun, ketentuan dalam RKUHAP justru berlawanan dengan semangat itu.

    Sederet upaya melemahkan KPK
    Ancaman pemberantasan korupsi yang kini hadir melalui RKUHAP sesungguhnya bukanlah kejadian tunggal. Jika ditarik ke belakang, upaya sistematis melemahkan KPK sudah berlangsung lebih dari satu dekade.

    Sejak 2009, agenda revisi UU KPK terus muncul dalam rencana legislasi DPR. Berkali-kali usulan revisi diajukan, ditolak, lalu diajukan kembali dengan berbagai alasan.

    Baca: 14 Catatan YLBHI terkait revisi KUHAP

    Revisi KUHAP bergaung kencang di ujung periode pertama pemerintahan Joko Widodo pada 2019 melalui pembuatan draf hingga pengesahan yang begitu cepat, dalam 12 hari.

    Dampaknya terasa seketika. Upaya penggeledahan KPK di kantor DPP PDI Perjuangan dalam kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kandas di tengah jalan.

    Pegawai senior KPK Novel Baswedan, berikut 56 pegawai lainnya, juga tersingkir melalui tes wawasan kebangsaan yang kontroversial.

    Perlahan tapi pasti, KPK kehilangan sebagian besar kepercayaan publik yang selama ini menjadi modal utama keberhasilannya. Publik bahkan lebih mempercayai Kepolisian dan Kejaksaan Agung—hasil yang begitu berbeda dibandingkan sebelum UU KPK direvisi.

    Jika revisi KUHAP disahkan dengan draf saat ini, KPK bukan hanya kehilangan independensi, melainkan juga berisiko menjadi lembaga antirasuah yang tak lagi relevan.

    Publik punya tanggung jawab besar untuk mengawal proses ini. Pengalaman revisi UU KPK pada 2019 menunjukkan bahwa pelemahan bisa terjadi begitu cepat.

    KUHAP baru pun bisa bernasib sama jika masyarakat hanya diam. Pembaruan hukum acara pidana seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perang melawan korupsi, bukan sebaliknya. Mengurangi kewenangan KPK sama saja memberi karpet merah bagi koruptor untuk terus bercokol.

    Presiden Prabowo juga tidak bisa mengabaikan proses revisi KUHAP yang banyak dipertentangkan masyarakat.

    Sebagai kepala negara sekaligus ketua Koalisi Indonesia Maju yang menguasai 80 persen kursi di parlemen, Prabowo punya lebih dari cukup kekuasaan untuk meninjau ulang revisi KUHAP.

    Pada 1981, KUHAP lahir dengan semangat reformasi hukum: membatasi kekuasaan negara agar tidak sewenang-wenang terhadap warganya.

    Empat dekade kemudian, semangat itu seharusnya diperluas, bukan hanya melindungi tersangka dari negara, tetapi juga melindungi rakyat dari korupsi yang merampas hak-hak mereka.

    Jika KUHAP baru gagal menjaga semangat itu, maka yang hilang bukan sekadar kewenangan KPK, melainkan juga kepercayaan publik terhadap hukum dan negara.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Antoni Putra (Dosen Fakultas Hukum, Universitas Andalas Padang)

  • Meski Menuai Penolakan, DPR Tetap Sahkan RUU KUHAP

    Meski Menuai Penolakan, DPR Tetap Sahkan RUU KUHAP

    7cloud.asia – Di tengah penolakan masyarakat sipil, Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).

    Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

    Di kesempatan berbeda, Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas. Pimpinan DPR berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

    “Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.

    Sebagai informasi, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

    Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR:

    1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

    2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

    3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

    4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.

    5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

    6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

    7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

    8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

    9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.

    10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
    11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

    12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

    13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

    14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak Presiden untuk menarik draft RUU KUHAP yang dinilai akan memberikan kewenangan yang besar kepada Polri.

    Dilansir BBC Indonesia, Koalisi merinci pasal-pasal yang problematik draf RUU KUHAP terbaru per 13 November 2025.

    Di Pasal 16, koalisi menyoroti bagaimana DPR dan pemerintah menyertakan elemen “pembelian terselubung” (undercover buy) serta “pengiriman di bawah pengawasan” (controlled delivery) ke dalam metode penyelidikan.

    Sebelumnya, baik undercover buy maupun controlled delivery hanya dipakai untuk tindak pidana khusus, yakni narkotika, serta menjadi kewenangan penyidikan. Kini, keduanya bisa dipraktikkan ke semua jenis tindak pidana.

    Perluasan itu, ungkap koalisi, “berpotensi membuka penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum guna menciptakan tindak pidana” lantaran sifatnya yang tidak diawasi hakim.

    “Dan merekayasa siapa pelakunya yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana,” ucap koalisi.

    Bergeser ke Pasal 5, koalisi menyebut “semua bisa kena jerat hukum melalui pasal karet dengan dalih mengamankan.”

    Dalam KUHAP yang berlaku sekarang, tindakan yang dimungkinkan dilakukan pada tahap penyelidikan sangat terbatas—sama sekali tidak diperbolehkan menahan.

    Tapi, di Pasal 5 RUU KUHAP, “dapat dilakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan bahkan penahanan,” tutur koalisi.

    “Padahal pada tahap ini tindak pidana belum terkonfirmasi,” jelas mereka.

    Kritik yang mencolok dalam aspek penegakan hukum adalah lahirnya tindakan sewenang-wenang saat proses penangkapan serta penahanan. Praktiknya, proses penahanan, misalnya, sering kali ditempuh dengan durasi lebih panjang daripada yang sudah ditetapkan ketentuan: 1 kali 24 jam.

    Di RUU KUHAP, “aspek penting tersebut sama sekali tidak diperbaiki,” terang koalisi.

    Ditambah, skema penahanan dalam RUU KUHAP dibuat alternatif antara dengan surat perintah penahanan—oleh penyidik sendiri—atau lewat penetapan hakim.

    Skema itu, kata koalisi, “terang-terangan mendorong penyidik menghindari pengawasan yudisial.”

    Poin selanjutnya yakni peluang terjadinya penggeledahan, penyitaan, penyadapan, hingga pemblokiran yang didasarkan subjektivitas aparat.

    Ihwal tersebut tercantum pada Pasal 105, 112A, 124, serta 132A. Aparat bisa mengambil tindakan penggeledahan hingga penyadapan tanpa harus memperoleh izin dari pengadilan selama alasan “keadaan mendesak” terpenuhi.

    Akibatnya, ujar koalisi, “negara dapat memasuki ruang-ruang privat warga sipil dengan semakin leluasa,” berdalih “untuk mengusut tindak pidana.”

    “Namun, tidak jelas bagaimana perlindungan terhadap data pribadi yang telah dikuasainya,” tambah koalisi.

    “Akhirnya, celah-celah penyalahgunaan hingga pemerasan sangat mungkin bisa terjadi karena konstruksi aturan RUU KUHAP yang sedari awal bermasalah.”

    Kemudian di Pasal 74A RUU KUHAP dijelaskan, kesepakatan damai (diterjemahkan sebagai keadilan restoratif) pelaku dan korban dapat dilaksanakan sejak tahap penyelidikan. Koalisi menyatakan ketentuan itu memungkinkan lahirnya pemerasan sekaligus pemaksaan.

    “Kesepakatan damai dapat dilaksanakan pada tahapan yang belum dipastikan terdapat tindak pidana. Hal ini sangat dipertanyakan. Bagaimana mungkin belum ada tindak pidana tapi sudah ada subjek pelaku dan korban?” tanya koalisi.

    Selain itu, koalisi mengatakan, “hasil kesepakatan damai yang ditetapkan pengadilan hanya surat penghentian penyidikan,” sedangkan “penghentian penyelidikan sama sekali tidak dilaporkan ke otoritas mana pun.” Aturan ini ditulis di Pasal 79. Koalisi menyebutnya “ruang gelap penyelidikan.”

    Masih soal keadilan restoratif (restorative justice), koalisi berpandangan RUU KUHAP “gagal menjamin sistem checks and balances oleh pengadilan.”

    Pasalnya, penetapan untuk penghentian penyidikan hanya akan dianggap stempel belaka, “tanpa memandatkan kepada hakim untuk melakukan pemeriksaan secara substansial.”

    Lalu di Pasal 7 dan 8 dikatakan semua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik khusus diletakkan di bawah koordinasi Polri, sehingga “menjadikan kepolisian lembaga superpower dengan kontrol yang sangat besar,” tegas koalisi.

    Pasal-pasal yang menyangkut pemenuhan bantuan hukum, merujuk analisis koalisi, dipengaruhi “ancaman pidana.” Bantuan hukum, semestinya, “merupakan hak yang tidak melihat latar belakang kasus atau ancaman hukuman,” ucap koalisi.

    Pasal-pasal bantuan hukum, di sisi yang lain, “terlihat ambigu yang menciptakan ketidakpastian hukum,” imbuh koalisi.

    “Karena di satu sisi bantuan hukum diberikan sebagai kewajiban, tapi di sisi lain bantuan hukum dapat ditolak maupun dilepaskan,” sebut koalisi.

    Tak ketinggalan, pasal-pasal dalam RUU KUHAP dituding “bersifat ableistik lantaran tidak mewajibkan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum,” terang koalisi.

    Lebih jauh, Pasal 137A membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual, dan “secara implisit menempatkan keduanya sebagai pihak tanpa kapasitas hukum,” ungkap koalisi.

    “Pasal ini berpotensi melegitimasi perampasan kemerdekaan dan pengurungan sewenang-wenang (arbitrary detention) karena penjatuhan sanksi tidak diposisikan sebagai putusan pidana sehingga tidak memiliki standar jelas terkait batas waktu, mekanisme pengawasan, maupun penghentian tindakan,” koalisi menjelaskan.

    Koalisi turut mengkritik Pasal 99 RUU KUHAP yang memperlakukan mereka yang mengalami gangguan fisik dan mental berat “tidak setara dengan menambah durasi penahanan paling lama 60 hari.”

    Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, memandang pembahasan pasal-pasal di RUU KUHAP “sangat dangkal dan tidak menyentuh substansi persoalan di lapangan yang selama ini dialami banyak korban sistem peradilan pidana.”

    “Mulai dari kasus-kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan, undue delay dan kriminalisasi, serta pembatasan akses bantuan hukum tidak dijamin sepenuhnya dalam RUU KUHAP,” ucapnya.

    Tapi, Isnur menambahkan, DPR bersama pemerintah malah memperluas kewenangan penegak hukum polisi yang melegitimasi tindakan subjektif “untuk melakukan penangkapan, penahanan, serta penggeledahan.”

    “Mirisnya lagi, ini semua tidak didukung dengan mekanisme pengawasan yang ketat oleh lembaga eksternal yang independen. Kerangka hukum yang melegitimasi tindakan subjektif polisi sangat membuka terjadinya penyalahgunaan wewenang,” imbuh Isnur.

    Pemberlakuan RUU KUHAP, yang sepertinya cuma menanti ketok palu, mengemuka di tengah kritik kepada aparat penegak hukum terkait bermacam masalah, mulai dari impunitas, transparansi, sampai kriminalisasi.

    Pasal 6 RUU KUHAP mengatakan kepolisian mendapatkan mandat untuk menjadi “penyidik utama” di “semua tindak pidana.”

    Kekhawatiran bahwa RUU KUHAP hanya akan menambah kelam proses penegakan hukum yang serampangan tidak lahir dari ruang kosong.