Catatan Kritis Masyarakat Sipil Soal RUU KUHAP

Written by

in

7cloud.asia – Koalisi masyarakat sipil mengkritisi rendahnya tingkat transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan revisi Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.

Proses pembahasan RUU KUHAP dinilai amat terburu-buru, tanpa memberi ruang partisipasi bermakna bagi masyarakat dan minim pelibatan kelompok kritis.

Protes atas keterbukaan yang kembali disuarakan oleh banyak pihak, menegaskan bahwa peraturan yang dihasilkan tanpa publik yang sadar dan terlibat cenderung mengandung cacat secara demokratis.

Dilansir dari YLBHI terdapat kekhawatiran bahwa sejumlah pasal dalam RUU KUHAP dapat memperburuk problem sistemik pada sistem peradilan pidana di Indonesia.

Sistem penyidikan yang selama ini dinilai buruk berpotensi akan semakin parah, sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana.

Baca: Revisi KUHAP dinilai mengancam pelindungan lingkungan

Ia mencatat dari 2019 hingga pertengahan 2025, ada setidaknya 154 kasus kriminalisasi dengan korban mencapai 1.097 orang dari berbagai latar belakang, semuanya terjadi dalam bayang-bayang penyidikan yang problematik.

Koalisi juga menyoroti lemahnya perlindungan terhadap hak masyarakat sipil, baik sebagai pelapor, saksi, korban, tersangka, hingga terdakwa.

Mereka menegaskan, tanpa mekanisme pengaduan atau jalur komplain yang efektif, regulasi soal perlindungan hak akan menjadi sekadar formalitas di atas kertas.

Arif mengatakan, penguatan advokat yang dalam pembahasan RUU KUHAP, perlindungan advokat dari kriminalisasi atau impunitas advokat, bukanlah hal baru.

Impunitas advokat telah diatur dalam berbagai aturan perundang-undangan sehingga KUHAP punya kewajiban menguatkan.

Tapi kebaruan apa yang ada, dalam konteks lain misalnya, enggak ada kebaruan terkait free trial discovery rights, hak advokat mengakses berkas perkara, bukti, dokumen peradilan berimbang, menyanggah bukti yang dihadirkan negara, itu kan enggak ada.

Baca: Revisi KUHAP dinilai belum mengakomodasi perlindungan perempuan

”Dalam konteks ini penguatan apa yang terjadi? Klaim penguatan advokat kami pikir tidak bisa dikatakan penguatan karena ngga ada kebaruan,” tegas Arif.

Dalam diskusi yang berkembang, sejumlah organisasi non-pemerintah, mulai dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, hingga Amnesty International, bulat menyatakan bahwa RUU KUHAP yang disusun saat ini jauh dari semangat reformasi hukum dan perlindungan HAM.

Selain aspek substansi, mereka juga menuntut transparansi dan akuntabilitas proses legislasi, agar hak masyarakat untuk terlibat aktif dalam perumusan kebijakan publik benar-benar dijamin dan dihormati.

Kritik keras juga mengemuka atas adanya pasal-pasal yang justru berpotensi memperluas ruang kriminalisasi terhadap warga, membatasi kebebasan berpendapat, hingga memperlemah kapasitas advokat dalam membela klien di hadapan hukum.

Jika disahkan tanpa perbaikan signifikan, koalisi menilai RUU KUHAP berpotensi menjadi instrumen baru represi negara, menjauh dari cita-cita demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang seharusnya menjadi pijakan utama pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Baca: Komisi III DPR klaim pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara transparan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *