Revisi KUHAP Dinilai Mengancam Pelindungan Lingkungan dan Masyarakat Adat

Written by

in

7cloud.asia – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seharusnya menjadi momentum perbaikan penegakan hukum, terutama dalam pelindungan lingkungan justru dinilai sebaliknya.

Dalam diskusi bertajuk “Hukum Acara Pidana untuk Perlindungan Lingkungan“ yang diikuti secara daring pada Kamis (17/7/2025), sejumlah narasumber yang diundang menyebut draft KUHAP yang sedang dibahas di DPR saat ini memiliki banyak catatan.

Draf Rancangan KUHAP tidak hanya mengancam para pencari keadilan tetapi juga untuk pejuang dan perjuangan untuk melindungi lingkungan hidup.

Peneliti Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Marsya Handayani menyoroti empat hal terkait pelindungan lingkungan yang terdampak melalui revisi KUHAP yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

Empat hal itu adalah pelaku korporasi yang tidak jelas, kewenangan penyidik lingkungan yang dibatasi, korban masyarakat adat yang selalu terpinggirkan, hingga masyarakat yang rentan dikriminalisasi akibat melaksanakan haknya untuk berpartisipasi.

Revisi KUHAP, menurut Marsya, juga dapat melegitimasi praktik kesewenang-wenangan aparat hingga memperlemah peran advokat serta mengancam perlindungan warga dan lingkungan hidup.

Baca: WALHI sebut 1.131 orang dikriminalisasi karena perjuangkan lingkungan

Salah satu poin utama yang disorot adalah perluasan kewenangan bagi penyidik yang berpotensi memberikan kekuatan “superpower” yang diberikan kepada Polri.

Dalam pasal-pasal revisi KUHAP, polisi didapuk sebagai penyidik utama untuk hampir seluruh tindak pidana, menggeser peran penyidik non-Polri yang sebelumnya diatur secara lebih seimbang.

Penyidik non-Polri, dalam draf KUHAP dikecualikan hanya untuk lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Marsya menegaskan, salah satu dampak langsung dari perubahan ini adalah terbatasnya gerak penyidik lingkungan hidup.

Dia menjelaskan, selama ini penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di sektor lingkungan berperan penting dalam menindak pelanggaran dan memastikan kelestarian lingkungan dijaga. Namun ketentuan baru dalam KUHAP justru memangkas kewenangan tersebut.

Marsya menjelaskan, penyidik lingkungan kini wajib berkoordinasi dengan penyidik kepolisian (Polri), terutama saat melimpahkan berkas perkara ke penuntutan.

Baca: KLH terbitkan aturan untuk lindungi pejuang lingkungan

“Aturan ini mempersempit kewenangan penyidik lingkungan hidup (PPNS) dengan mengharuskan mereka berkoordinasi dengan penyidik biasa (Polri), terlebih saat pelimpahan berkas ke penuntutan,” jelas Marsya.

Selain membatasi penyidik sektoral, revisi KUHAP juga membuka ruang lebih luas untuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan. Pasal-pasal dalam draf KUHAP memungkinkan penetapan tersangka dilakukan lebih mudah oleh aparat kepolisian.

Di sisi lain, belum ada mekanisme perlindungan seperti Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) yang bisa membentengi aktivis dari gugatan bermotif pembungkaman.

“Tidak ada mekanisme Anti-SLAPP berupa pengguguran perkara sedini mungkin dalam KUHAP,” ungkap Marsya.

Menurut Marsya Anti-SLAPP merupakan kebijakan penting bagi pembela lingkungan, karena aturan ini dirancang untuk melindungi individu atau kelompok dari gugatan hukum yang diajukan hanya untuk membungkam suara publik.

Karena itu, Anti-SLAPP seharusnya menyediakan jalur hukum bagi pihak tergugat untuk segera menolak atau membatalkan perkara yang bermotif represi.

Baca: Catatan Greenpeaca terkait aturan perlindungan pejuang lingkungan

Masyarakat Adat
Revisi KUHAP juga dinilai tidak mengakomodasi kebutuhan hukum kelompok rentan. Salah satu kelompok yang terdampak adalah masyarakat adat.

Marsya menyayangkan belum adanya pengakuan eksplisit terhadap masyarakat adat dalam sistem hukum acara pidana.

Padahal mereka merupakan kelompok yang kerap menjadi korban langsung dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas korporasi besar.

Sampai hari ini, masyarakat adat belum diakui sebagai korban atau kelompok rentan secara hukum.

Padahal kehadiran mereka dalam proses peradilan sangat penting, karena mereka menyimpan pengetahuan lokal sekaligus mengalami dampak paling nyata dari kerusakan lingkungan.

“Mereka akan semakin terpinggirkan dan sulit mendapatkan keadilan,” ungkap Marsya.

Baca: Lima aktivis lingkungan dipenjara di era Jokowi

Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mengamini pendapat ini.

Menurutnya, RUU KUHAP) berpotensi menjadi instrumen represi bagi aparat penegak hukum. Dia mengingatkan agar dominasi penyidik dan upaya paksa dihilangkan agar KUHAP tidak menjadi alat represif bagi APH.

Termasuk, menurut Fachrizal, mengenai kewenangan aparat kepolisian tidak semua menangani seluruh tindak pidana, meskipun polisi sebagai penyidik.

Disebutkannya, dalam pidana lingkungan, penyidikan bersifat scientific evidence di mana penyidik di KLHK itu lulusan biologi,

”Penyidik lingkungan dari KLH (PPNS) yang tersertifikasi disupervisi oleh penyidik umum dari kepolisian baik bintara tamtama lulusan SMA pasti gak akan sanggup,” ujarnya

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *