7cloud.asia – Pada Senin, (21/7/2025), Komisi III DPR mengundang YLBHI secara mendadak pada hari Minggu 20 Juli 2025 melalui pesan whatsapp untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
YLBHI hadir dalam RDPU tersebut bersama dengan anggota koalisi masyarakat sipil di Komisi III DPR.
Bersama Koalisi, YLBHI memandang perlu untuk hadir dan mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rule of law), dalam rencana revisi KUHAP DPR seharusnya memposisikan dirinya mewakili rakyat dan menguatkan posisi rakyat yang berhadapan dengan Polisi dan Jaksa yang merupakan wakil negara dalam penegakkan hukum pidana.
Dengan pengalaman 55 Tahun mendampingi masyarakat dan korban pelanggaran hukum oleh aparat, YLBHI menegaskan bahwa kritik dan keresahan suara masyarakat sipil adalah berdasar serta sesuai fakta dan belum terjawab oleh Revisi KUHAP.
YLBHI menilai, Revisi KUHAP yang ada belum secara serius menunjukkan semangat perbaikan, bahkan berpotensi menimbulkan masalah baru dan pelanggaran ham serius dan sistematis.
Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih 2 jam Koalisi mengingatkan Komisi III DPR terkait pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi bermakna dalam penyusunan UU.
Penting untuk dicatat bahwa partisipasi publik yang bermakna bukan hanya bermakna hak untuk didengarkan (right to be heard), namun juga terdapat hak untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan hak untuk diberi penjelasan (right to be explain).
Koalisi memandang penyusunan Revisi KUHAP dilakukan secara tergesa-gesa, melanggar prinsip konstitusi dan mengabaikan prinsip partisipasi bermakna yang tulus, tak heran jika draft Revisi KUHAP yang dibahas DPR masih menyisakan berbagai persoalan serius.
Meski Komisi III mengaku telah melakukan RDPU dengan berbagai pihak dan membahas 1676 DIM pasal secara “kilat” dalam 2 hari, Koalisi belum melihat perubahan fundamental terhadap perubahan hukum acara yang lebih baik dalam Revisi KUHAP versi 11 Juli 2025.
Salah satu hal yang mendasar adalah masalah tidak seriusnya aturan penguatan advokat dan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok marginal maupun persoalan pencegahan praktik penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum dan HAM (penyiksaan, kriminalisasi, salah tangkap, rekayasa kasus) maupun urgensi penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas upaya paksa penyidik.
Berkaitan dengan hal itu, Pimpinan dan anggota Komisi III DPR menyampaikan komitmennya untuk tidak tergesa-gesa mengesahkan Revisi KUHAP, akan transparan, membuka ruang pembahasan kembali secara substansi.
Meskipun draf Revisi KUHAP sudah berada di tim perumus dan tim sinkronisasi. Hal ini mengomentari pertanyaan dari Koalisi terkait apakah Korban proses hukum yang salah sudah dihadirkan untuk menyampaikan masukan?
Merespon hal tersebut koalisi menyampaikan sikap skeptisnya dengan terus akan mengawal proses dan menagih termasuk dengan pendidikan publik, aksi demonstrasi, serta membangun gerakan sosial lainnya sebagai bagian dari partisipasi publik. .
Dalam pertemuan tersebut Koalisi mengemukakan 14 catatan masalah terhadap RKUHAP yang diunggah di Web DPR pada 11 Juli 2025, sebagai berikut:
1. Proses penyusunan Revisi KUHAP tergesa-gesa, mengabaikan prinsip konstitusi dan partisipasi publik bermakna yang sejati. Koalisi mendesak DPR untuk betul-betul membuka ruang partisipasi publik yang tulus dan bermakna serta mempertimbangkan secara serius seluruh masukkan dan kritik dari Koalisi, akademisi, masyarakat sipil, dan berbagai organisasi lainnya, termasuk mendengar suara warga yang selama ini menjadi korban proses hukum yang buruk.
2. Penguatan advokat dalam RKUHAP belum maksimal dan serius. Dalam Pasal 141 huruf e dan j RKUHAP, Advokat diberikan akses terhadap bukti dan berkas perkara atau pre trial discovery rights. Akan tetapi, tidak dijelaskan secara konkrit bagaimana pengujian dan penegakan hukumnya apabila bukti-bukti tidak diberikan, bagaimana bila terdapat pelanggaran dalam proses pemeriksaan tersangka, bagaimana jika advokat ingin menolak proses? Hal tersebut belum dijelaskan dalam RKUHAP.
3. Hak atas bantuan hukum bagi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban belum dijamin secara eksplisit dalam RKUHAP. Selain itu, terdapat masalah bantuan hukum dan penunjukan advokat oleh penyidik. Pasal 134 huruf c RKUHAP dinyatakan bahwa penyidik dapat menunjuk pengacara jika tersangka tidak mampu dan tidak punya kuasa hukum. Selain itu, RKUHAP melalui Pasal 146 ayat (4) melegitimasi praktik buruk yang selama ini dialami oleh para tersangka, yaitu menandatangani berita acara penolakan didampingi advokat
4. Revisi KUHAP memberikan kewenangan tanpa batas pada penyelidikan. Dalam Pasal 5 RKUHAP, penyelidik bisa melakukan tindakan lain menurut hukum tanpa penjelasan. Kemudian, Pasal 16 RKUHAP menyatakan bahwa pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) sebagai metode penyelidikan. Padahal, penyelidikan adalah tahapan mencari ada atau tidaknya tindak pidana. Hal ini dikhawatirkan menyebabkan adanya penjebakan serta membuka banyak ruang bagi diskresi.
5. Revisi KUHAP memberikan kewenangan besar kepada penyidik Polri karena ditetapkan menjadi penyidik utama yang membawahi penyidikan pegawai negeri sipil (PPNS) dan Penyidik Tertentu (“Kepolisian Superpower”). Ketentuan ini berbahaya sebab berpotensi untuk menghambat efektivitas penyidikan yang berbasis keahlian teknis yang dilakukan oleh Penyidik PPNS.
6. Revisi KUHAP memberikan kewenangan bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi penyidik. Pasal 7 ayat (5), Pasal 20 ayat (2), membuka ruang bagi Tentara Nasional Indonesia untuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum dan melakukan upaya paksa. Pelibatan TNI sebagai penyidik kasus pidana umum potensial menormalisasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Pelanggaran HAM bisa terjadi dalam urusan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka. Kewenangan penyidikan tindak pidana seharusnya hanya menjadi kewenangan penyidik sipil.
7. RKUHAP belum menjamin secara tegas hak-hak tersangka, terdakwa, dan saksi sehingga efektif untuk mencegah penyiksaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Pasal 134 dan 135 RKUHAP belum menjamin secara tegas hak seseorang untuk bebas dari penyiksaan dan belum mengakomodir standar HAM internasional, yaitu ICCPR, UNCAT, dan OPCAT.
8. RKUHAP belum menjamin pemenuhan hak kelompok rentan. Pasal 134 c, Pasal 135 b, dan Pasal 135 b Belum sesuai dengan Jaminan dan Ketentuan U TPKS, UU PKDRT UU Peradilan Anak mendapatkan bantuan hukum maupun pendampingan selain dari advokat (paralegal, pendamping lainnya).
Agar hak-hak tersangka/terdakwa, saksi, korban, perempuan, disabilitas, orang lanjut usia ketika berhadapan dengan hukum dapat diterapkan secara operasional dan konsisten dengan standar pemenuhan yang sama pada setiap tahapan proses peradilan, maka diperlukan ketentuan pendelegasian dalam KUHAP untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan hak-hak tersebut di level operasional.
9. Ketiadaan mekanisme uji terhadap upaya paksa dalam RKUHAP. Dalam penangkapan, standar HAM internasional mengemukakan bahwa maksimal 48 jam setelah penangkapan, maka seseorang harus dihadirkan ke hadapan hakim untuk dicek apakah sah atau tidak penangkapan atau penahanannya.
10. RKUHAP justru menghilangkan mekanisme penting dalam praperadilan untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat. Upaya paksa yang sudah dapat izin tidak dapat diuji ke praperadilan dan hanya dapat diajukan sekali. Ketentuan ini menghapus mekanisme penting untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat.
Selain itu, objek praperadilan selama ini tidak ada ruang dan mekanisme yang jelas untuk memeriksa dan memulihkan pelanggaran hak tersangka dan terdakwa. Terbatasnya ruang komplain yang sifatnya post factum (setelah terjadi) menyebabkan banyak hak yang sudah terlanggar terlebih dahulu baru mendapat remedy sehingga bukan fokus pada pencegahan.
11. Dalam Revisi KUHAP, kewenangan pengadilan dalam mengawasi (judicial scrutiny) diatur setengah hati. Dalam kewenangan upaya paksa perkembangan draft RUU KUHAP memperkenalkan adanya “izin ketua pengadilan” untuk mengakomodir rekomendasi masyarakat sipil.
Namun izin pengadilan tersebut justru bisa dikecualikan berdasarkan alasan “Keadaan Mendesak” yang ekstensif dan subjektif, yaitu:
letak geografis yang susah dijangkau;
Tertangkap Tangan;
berupaya melarikan diri;
berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
melakukan tindak pidana tertentu; dan/atau
situasi berdasarkan penilaian Penyidik.
Hal ini berbahaya karena pembatasan ini dilakukan berdasarkan penilaian subjektif dari penyidik.
12. Revisi KUHAP adalah kemunduran jaminan HAM terkait keharus selaras dengan ratifikasi konvensi internasional yang memuat standar perlindungan hak asasi manusia. Karena RKUHAP justru menghapus Bagian sangat Penting dalam Hal konsideran menimbang di huruf c. yakni terkait pentingnya RKUHAP selaras dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia;
13. Penyelesaian perkara di luar persidangan yang dianggap restorative justice dilakukan sejak tahap penyelidikan tanpa jaminan dan akses perlindungan terhadap korban (Pasal 74 ayat 3), padahal RJ secara logis tidak mungkin dilakukan sebelum peristiwa pidananya ada, hal ini membuka ruang penyalahgunaan, bahkan penyelidik bisa bertindak seperti hakim memutuskan perkara, tanpa ada ruang menguji tindakan tersebut kemana.
Draft Revisi KUHAP Pasal 73A mengadopsi mekanisme baru yaitu mekanisme pengakuan bersalah terdakwa yang dalam proses perundingan dan persidangannya tidak ada melibatkan korban, dan tidak memberikan persyaratan dan ukuran terhadap tuduhan yang berlapis, serta ukuran penjatuhan keringanan hukuman pidana tidak dibuat secara jelas. (DIM No. 405-406).
14. Revisi KUHAP masih mengatur mengenai pengadilan koneksitas yang harus dihapuskan. Kami berpendapat bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di peradilan umum, sedangkan peradilan militer hanya untuk mengadili pelanggaran hukum militer, justru agenda utamanya adalah perlu tindak lanjut revisi UU Pengadilan Militer dan KUHP Militer.

Leave a Reply