7cloud.asia – Banyak dari pekerja di Indonesia yang masih tidak merasa menjadi bagian dari kelas pekerja atau buruh.
Padahal menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan pekerja atau buruh sebagai “setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Artinya, sepanjang kita bekerja di bawah kuasa orang lain, tidak memiliki kapital, dan melakukan pekerjaan yang diberi imbalan berupa upah, maka kita termasuk kelas pekerja atau buruh.
Istilah yang digunakan di Indonesia untuk menyebut pekerja atau buruh sendiri bermacam-macam. Orang yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), misalnya, disebut “pegawai”, hingga sebagian merasa berbeda dengan pekerja pada umumnya.
Apalagi, para pegawai ASN terikat dalam rezim aturan hukum yang berbeda, yakni UU ASN, alih-alih UU Ketenagakerjaan.
Baca: Demo Hari Buruh, puluhan-ribu-buruh-tuntut-pencabutan-UU-Cipta-Kerja
Ada pula istilah “karyawan” yang lazim digunakan untuk menyebut pekerja kantoran.
Belum lagi pekerja dengan profesi keahlian khusus, seperti dokter atau dosen, yang kerap kesulitan mengidentifikasikan dirinya sebagai pekerja/buruh, karena terlanjur diidentikkan sebagai “profesional”.
Padahal, pekerja kerah putih seperti tenaga kesehatan dan dosen di perguruan tinggi pun tidak lepas dari isu eksploitasi kerja, khususnya terkait kesejahteraan dan beban kerja.
Di sinilah upaya mendorong solidaritas kelas pekerja menjadi krusial untuk dilakukan secara kolektif.
Ragam hubungan kerja
Selain penyebutan yang berbeda-beda, kelas pekerja di Indonesia juga dibedakan secara hukum melalui ragam hubungan kerja yang berbeda.
Menurut UU Ketenagakerjaan, hubungan kerja adalah “hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”.
Baca: Perjuangan-panjang-kelas-pekerja-untuk-kerja-layak
Perjanjian kerja ini dibagi menjadi beberapa jenis, ada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Perjanjian Kerja Tetap), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Perjanjian Kerja Kontrak),
Ada juga perjanjian kerja outsourcing (melalui pihak ketiga), dan perjanjian kerja harian lepas yang merupakan salah satu jenis turunan dari PKWT.
Banyak pula orang yang bekerja namun hubungan hukumnya tidak dianggap sebagai hubungan kerja. Contohnya adalah ojek online dan kurir.
Hubungan hukum antara mereka dengan platform disebut sebagai hubungan kemitraan, sehingga tidak terlindungi oleh hukum ketenagakerjaan.
Ada juga freelancer yang kerap disebut sebagai pekerja mandiri yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerjanya.
Ragam hubungan kerja ini kerap menjadi penghalang solidaritas antara satu pekerja dengan yang lain, karena kondisi dan kesulitan yang tidak sama.
Baca: Riset UGM-ungkap bahwa UU Cipta Kerja dinilai hidupkan perbudakan modern
Pekerja dengan perjanjian kerja tetap, misalnya, bisa jadi kesulitan memahami kekhawatiran pekerja dengan perjanjian kerja kontrak yang hubungan kerjanya punya batas waktu tertentu.
Pekerja dengan hubungan kerja juga bisa jadi kesulitan memahami kondisi yang dialami oleh pekerja tanpa hubungan kerja seperti pengemudi ojek online atau para freelancer.
Padahal, di tengah pasar kerja yang kerap diskriminatif, kondisi kerja yang makin eksploitatif, dan krisis perlindungan dari negara, penting untuk mendorong solidaritas para pekerja guna meningkatkan kekuatan kelas pekerja.
Secara umum, hukum ketenagakerjaan di Indonesia tengah berada dalam kondisi deregulasi pasca-disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Akibatnya, perlindungan yang diberikan negara terhadap pekerja semakin menipis. Namun hal ini akan kita bahas dalam tulisan selanjutnya.
Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Nabiyla Risfa Izzati (Lecturer of Labour Law, Universitas Gadjah Mada)

Leave a Reply