7cloud.asia – Hingga tahun 2025, dua pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) telah dibangun, yaitu Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah dan Benowo di Surabaya, Jawa Timur.
Terkait pembangunan PLTSa ini Presiden Prabowo bahkan lebih ambisius dengan menargetkan pembangunan instalasi serupa di 33 kota.
Meskipun Peraturan Presiden 109/2025 sekarang mewajibkan penilaian dampak lingkungan sebelum pembangunan dimulai, hal ini belum tentu mengurangi kekhawatiran tentang dampak lingkungan proyek PLTSa tersebut.
Pasalnya, standar perlindungan lingkungan yang ada telah dilemahkan oleh upaya sistematis Widodo sebelumnya untuk memprioritaskan pertumbuhan ekonomi daripada ekologi melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Sama seperti di AS, di mana instalasi PLTSa sering terletak di dekat komunitas yang kurang beruntung, seperti lingkungan berpenghasilan rendah dan komunitas minoritas, instalasi di Solo dan Surabaya juga dibangun di daerah pinggiran kota tempat tinggal penduduk yang kurang beruntung.
Sebuah studi yang dilakukan oleh WALHI (Wahana Lingkungan Hidup), menemukan bahwa penduduk sekitar PLTSa adalah yang pertama merasakan dampak negatif ketika residu pembakaran dan emisi gas yang dihasilkan tidak memenuhi standar keselamatan sebelum dilepaskan ke lingkungan.
Baca: Kebijakan pembangunan PLTSa harus dibarengi kebijakan pengurangan timbulan sampah
WALHI merupakan salah satu dari enam organisasi lingkungan yang terlibat dalam gugatan peninjauan yudisial terhadap pembangunan PLTSa pada tahun 2016,
Di Solo, masyarakat yang tinggal di dekat pembangkit listrik mengalami masalah pernapasan seperti batuk, pilek, sesak napas, dan kulit gatal.
Mereka juga terpapar polusi suara dan bau yang terus-menerus yang mengganggu aktivitas sehari-hari dan tidur mereka karena pengoperasian pembangkit listrik selama 24 jam.
Situasi yang sama juga dirasakan oleh penduduk desa di wilayah administratif tetangga yakni Kabupaten Karanganyar: limbah tar dan lindi dari pengolahan limbah di sana diyakini mencemari anak sungai yang terhubung ke sungai Bengawan Solo.
Pencemaran ini berkontribusi pada kematian vegetasi di sekitar tepi sungai, menurut investigasi oleh Yayasan Gita Pertiwi, sebuah organisasi nirlaba lokal.
Masyarakat di sekitar Benowo juga menghadapi gangguan serupa. Penelitian yang dilakukan oleh WALHI dan Global Alliance for Incinerator Alternatives antara November 2024 dan Januari 2025 menemukan konsentrasi PM 2.5 dan PM 10 delapan kali lebih tinggi daripada ambang batas aman yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia.
Baca: Proyek PSEL di Kampar, Riau tuai penolakan dari aktivis lingkungan
Relawan yang terlibat dalam investigasi ini juga mendokumentasikan bukti paparan partikel halus dan kasar yang mengandung mikroplastik di sekitar instalasi, terutama di permukiman terdekat, jalan utama, pasar, dan sekolah.
Meskipun kedua pembangkit listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memerangi polusi plastik sekaligus menghasilkan energi bersih, masyarakat miskin yang tinggal di dekat pembangkit listrik tersebut jelas menanggung dampak negatif yang disebabkan oleh kegiatan pengolahan limbah.
Jika tidak ada tanggapan lebih lanjut dari pihak berwenang mengenai apa yang sebenarnya terjadi di masyarakat, sudah pasti mereka akan membayar lebih banyak untuk biaya kesehatan dan lingkungan di masa depan
Sementara, pada saat yang sama pihak yang paling bertanggung jawab atas krisis plastik sejak tahap awal siklus hidupnya, seperti industri petrokimia dan produsen besar, tetap tidak dihukum.
Yang Sebenarnya Dibutuhkan
Apa yang terjadi di Solo dan Surabaya mencerminkan kebutuhan pemerintah untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip yang memprioritaskan perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia, serta mempertimbangkan solusi yang lebih berkelanjutan untuk polusi plastik.
Di balik solusi pembakaran, pemerintah jelas mengabaikan salah satu aspek paling mendasar dalam mengatasi polusi plastik: pencegahan dan pengurangan di sumbernya.
Baca: Percepatan PSEL bukan solusi tepat untuk atasi krisis sampah
Untuk menghasilkan listrik secara optimal, insinerator membutuhkan sejumlah besar limbah berkalori tinggi, terutama limbah plastik, yang dicampur dengan beberapa jenis limbah lainnya (limbah makanan, kayu, kertas, dan dalam beberapa kasus batubara) yang telah diolah menggunakan berbagai proses teknis seperti bahan bakar turunan limbah atau metode lainnya.
Membangun lebih banyak pembangkit listrik tenaga sampah di kota-kota di seluruh kepulauan yang rapuh ini berarti lebih banyak plastik harus dipasok sebagai bahan bakar.
Ini hanya akan mendorong lebih banyak produksi plastik sekali pakai dan kemasan berlapis, alih-alih mendorong bisnis untuk mengeksplorasi solusi lain dan memenuhi kewajiban daur ulang mereka.
Dengan membiarkan sampah plastik dibuang sebagai bahan bakar, kita menghancurkan material yang berpotensi untuk digunakan kembali atau didaur ulang dan, dengan demikian, kita juga berdampak negatif pada mata pencaharian pekerja informal yang bergantung pada sektor ini.
Bahkan ketika dibakar, sampah plastik tidak benar-benar hilang dari pandangan kita; ia hanya berubah menjadi senyawa beracun yang tak terlihat yang melanggar hak kita untuk menghirup udara bersih.
Artikel ini diterjemahkan dari Earth.org, baca artikel asli di sini

Leave a Reply