7cloud.asia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen pada tahun 2025 hanya untuk komoditas selektif.
Hal itu ditegaskan perwakilan DPR RI usai bertemu Presiden Prabowo Subianto dalam rangka membahas polemik kenaikan PPN tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan PPN 12 persen di 2025 secara selektif yang dimaksud ialah PPN hanya diterapkan untuk komoditas, baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.
“Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco memberikan pernyataan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, (5/12/2024).
Pertemuan secara khusus dilakukan bersama Komisi XI DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan itu menghasilkan keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yakni 1 Januari 2025.
Baca: Ketimbang PPN 12 persen, pemerintah didorong terapkan pajak yang adil
Dasco menjelaskan barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.
Dalam momen pemberian pernyataan pers itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memastikan bahwa mekanisme penerapan PPN 12 persen itu tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.
“Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.
Selain kebutuhan pokok, Politisi Partai Golkar ini juga menyebutkan bahwa layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan layanan pemerintah bagi masyarakat juga tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen pada tahun depan.
“Masyarakat tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPN 11 persen yang saat ini berlaku sejak 1 April 2022,” jelasnya.
Baca: Buruh akan demo jika PPN 12 persen tetap diberlakukan
Ketua Komisi XI DPR itu meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan PPN 12 persen akan berdampak pada kebutuhan sehari-hari, karena hanya golongan masyarakat pembeli barang mewah yang dikenakan pajak tersebut.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum dan jasa pemerintahan tidak dikenakan PPN. Itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden,” tutup Misbakhun.
Presiden, ujarnya, berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi.
Diberitakan sebelumnya, penerapan kebijakan PPN 12 persen pada 2025 memang diamanatkan oleh undang-undang.
Namun, sejumlah kalangan baik pengusaha, buruh maupun pakar meminta agar kebijakan ini ditunda mengingat saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak baik-baik saja.
Penerapan PPN 12 persen dinilai akan semakin menambah beban masyarakat, sehingga justru berdampak negatif pada ekonomi nasional.

Leave a Reply