PPN 12 Persen Tetap Diterapkan 1 Januari 2024 Tetapi Secara Selektif

Written by

in

7cloud.asia – Pemerintah akan tetap menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen (baca: PPN 12 persen) mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Meski begitu, penerapan kebijakan PPN 12 persen ini bakal dilaksanakan secara selektif.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun usai pertemuan pimpinan DPR dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

“Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” kata Misbakhun di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Baca: Ketimbang PPN 12 persen, pemerintah didorong terapkan pajak yang adil

Misbakhun menjelaskan penerapan secara selektif yang dimaksud, yakni PPN 12 persen akan diterapkan pada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah.

“Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” tuturnya.

Pemerintah, lanjutnya, tidak akan menerapkan PPN dalam satu tarif. Meski begitu, hal tersebut masih dalam kajian mendalam.

“Ini masih akan dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN 12 persen,” tutur Misbakhun.

Baca: Buruh akan demo jika PPN 12 persen tetap diberlakukan

Presiden, ujarnya, berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi.

Diberitakan sebelumnya, penerapan kebijakan PPN 12 persen pada 2025 memang diamanatkan oleh undang-undang.

Namun, sejumlah kalangan baik pengusaha, buruh maupun pakar meminta agar kebijakan ini ditunda mengingat saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak baik-baik saja.

Penerapan PPN 12 persen dinilai akan semakin menambah beban masyarakat, sehingga justru berdampak negatif pada ekonomi nasional.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *