Kemenkeu Finalisasi Daftar Barang Mewah yang Terkena PPN 12 Persen, Pakar: Harus Segera Dijelaskan Agar Rakyat Tidak Bingung

Written by

in

7cloud.asia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya sedang memfinalisasi daftar barang mewah yang akan dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen per 1 Januari 2025.

Sri Mulyani Indrawati menegaskan pengumuman soal daftar barang mewah yang terkena PPN 12 persen tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat bersama Menko Perekonomian.

“Beberapa arahan dan juga dalam hal ini diskusi sedang terus kita lakukan. Ini dalam tahap finalisasi nanti kami akan segera mengumumkan bersama Menko Perekonomian mengenai keseluruhan paket tidak hanya mengenai PPN 12 persen,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah dalam menjalankan UU termasuk untuk penerapan PPN 12 persen terus memberikan pemihakan kepada masyarakat luas dan menegakkan asas keadilan.

Selain itu, katanya, pemerintah di saat yang bersamaan juga akan tetap menjaga kebijakan fiskal yang ada.

Baca: PPN 12 persen diterapkan secara selektif

Dalam kesempatan ini, Sri Mulyani juga menekankan bahwa barang kebutuhan pokok dan berbagai jasa akan tetap bebas dari PPN 12 persen.

Ia menuturkan potensi penerimaan negara dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp231 triliun dan untuk tahun depan potensinya bisa mencapai Rp265,6 triliun.

Karena sekarang juga ada wacana untuk PPN kenaikan yang 12 persen hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan.

Barang-barang yang tidak terkena PPN tadi tetap akan dipertahankan namun sekarang juga ada wacana dan aspirasi adalah PPN naik ke 12 persen hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah, yang dikonsumsi oleh mereka yang mampu.

“Kami akan konsisten untuk asas keadilan itu akan diterapkan, karena ini menyangkut pelaksanaan UU di satu sisi. Tapi juga dari sisi asas keadilan aspirasi masyarakat tapi juga keadaan ekonomi dan kesehatan APBN kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati,” tegasnya.

 

Baca: Kebutuhan pokok tidak terkena PPN 12 persen

Ekonom dari Universitas Brawijaya Prof Chandra Prananda mengungkapkan pemerintah harus secepatnya menjelaskan kepada publik kategori barang mewah apa saja yang akan dikenakan PPN 12 persen.

Menurutnya, ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat terutama di kalangan pengusaha. Pemerintah harus menjelaskan yang disebut dengan barang mewah itu apa?

“Ini sebenarnya yang berbahaya adalah mindset bahwa ini akan dikenakan sehingga kecenderungan berkonsumsi menjadi dalam tanda petik menurun. Sementara konsumsi menjadi andalan ekonomi kita. Secepatnya pemerintah harus menjelaskan produk-produk apa saja yang memang akan dikenakan 12 persen sementara yang lain tidak,” ungkap Chandra.

Chandra juga menilai bahwa kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap kalangan masyarakat menengah dan bawah, karena barang mewah yang jumlah dan konsumsinya terbatas oleh kalangan tertentu tidak akan meningkatkan inflasi.

Selain itu, katanya, karena kebanyakan barang mewah itu adalah impor maka menurutnya hal ini juga akan berdampak cukup baik terhadap penerimaan negara dari sisi bea cukai.

 

Baca: Buruh dan pengusaha menolak PPN 12 persen

Senada dengan Chandra, ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai pemerintah perlu menjabarkan lebih detil terkait barang-barang mewah yang akan dikenakan kenaikan PPN 12 persen. Hal ini, ujarnya, untuk meminimalisasi dampak kekacauan yang akan terjadi di masyarakat.

“Namun, kategori ‘barang mewah’ yang belum final perlu diawasi agar tidak terjadi pergeseran dampak yang merugikan kelompok menengah atas (misalnya, barang semi-premium yang dibeli kalangan menengah),” ungkap Josua.

Meski begitu ia menilai kebijakan tersebut sudah mencerminkan asas keadilan, karena nantinya masyarakat dengan daya beli tinggi (konsumen barang mewah) akan membayar pajak lebih besar sesuai dengan kemampuan mereka.

“Masyarakat kelas menengah dan bawah, diperkirakan tidak akan terdampak karena barang kebutuhan dasar seperti beras, listrik, pendidikan, dan layanan kesehatan tetap bebas PPN 12 persen. Kebijakan PPN 12 persen juga diarahkan pada barang konsumsi yang lebih relevan untuk golongan kaya,” tegasnya.

Namun, dia memberikan beberapa catatan yakni jika inflasi meningkat akibat mekanisme pasar, dampak tidak langsung bisa dirasakan oleh semua golongan, termasuk kelas bawah dan menengah.

Transparansi dalam menetapkan kategori barang mewah juga sangat penting untuk memastikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat umum.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *