Tag: RUU Keadilan Iklim

  • Bencana Alam Meluas, Anggota Baleg DPR Dorong RUU Keadilan Iklim Segera Disahkan

    Bencana Alam Meluas, Anggota Baleg DPR Dorong RUU Keadilan Iklim Segera Disahkan

    7cloud.asia – Banjir dan bencana alam lainnya yang semakin sering terjadi dan tak terkendali di berbagai wilayah di Indonesia menunjukkan betapa gentingnya dampak perubahan iklim yang dihadapi masyarakat.

    Cuaca ekstrem, naiknya permukaan air laut, serta kerusakan lingkungan di darat dan perairan memperparah situasi, mengancam keselamatan warga dan menimbulkan kerugian ekonomi.

    Merespons hal itu, Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR Muhammad Kholid, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim adalah kebutuhan mendesak.

    “Dalam menghadapi bencana alam yang disebabkan oleh krisis iklim ini, sudah saatnya Indonesia memiliki payung hukum yang jelas dan kuat terkait keadilan iklim,” tegas Kholid dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

    Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa sejak awal tahun hingga 3 Maret 2025, telah terjadi 526 peristiwa bencana alam di Indonesia, di mana 342 di antaranya adalah banjir.

    Beberapa hari belakangan, daerah yang paling terdampak banjir adalah Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, dan daerah lainnya di Jawa Barat.

    Baca: ARUKI Menggugat Keadilan Iklim di Tengah Ancaman Perubahan Iklim

    Kejadian ini tidak hanya menyebabkan kerugian materiil yang signifikan tetapi juga menelan korban jiwa dan memaksa ribuan orang kehilangan tempat tinggal.

    “Rentetan bencana ini menunjukkan bahwa perubahan iklim bukan lagi ancaman masa depan, tapi dampaknya sudah nyata di hadapan kita,” ujar Politisi PKS ini.

    Anggota DPR Dapil Jawa Barat VI itu memandang bahwa RUU Keadilan Iklim tidak hanya mengatur mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, tetapi juga memastikan adanya perlindungan bagi masyarakat terdampak, khususnya kelompok rentan.

    “Keadilan iklim berarti mereka yang paling sedikit berkontribusi terhadap krisis ini tidak boleh menjadi korban terbesar, dan tanggung jawab utama harus dipikul oleh para pelaku emisi besar dan industri yang lalai terhadap kelestarian lingkungan,” sambung Kholid.

    Selain itu, RUU ini juga harus mencakup tata ruang dan tata wilayah yang berkeadilan dan tidak memarjinalkan ekosistem lingkungan, guna memastikan bahwa pengelolaan ruang dan wilayah dapat berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat secara adil.

    Pengesahan RUU Keadilan Iklim juga akan mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta dunia usaha dalam menjalankan kebijakan ekonomi hijau.

    Baca: ARUKI Sebut Hasil COP 29 Perburuk Dampak Perubahan Iklim

    Tanpa regulasi yang tegas, upaya mengurangi emisi karbon dan mengelola risiko bencana hanya akan menjadi janji kosong.

    “RUU ini perlu menjadi landasan hukum agar semua pihak, termasuk masyarakat sipil, memiliki peran aktif dalam pengawasan kebijakan iklim,” ujar Kholid yang merupakan lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu.

    Sebagaimana diketahui, DPR sudah memasukkan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan akan segera masuk tahap berikutnya.

    Kolaborasi lintas sektor—pemerintah, parlemen, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan sektor swasta—sangat penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan bersifat adil dan inklusif.

    “Kita di DPR akan segera menindaklanjuti, karena sudah masuk Prolegnas Prioritas tahun ini,” tutup Kholid.

  • Perubahan Iklim Tidak Berdampak Setara pada Semua Orang: Pentingnya Pengesahan UU Keadilan Iklim

    Perubahan Iklim Tidak Berdampak Setara pada Semua Orang: Pentingnya Pengesahan UU Keadilan Iklim

    7cloud.asia – Peneliti dari ICEL dan perwakilan Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI), Saffanah mengatakan bahwa krisis iklim tidak berdampak pada semua orang secara setara.

    Perempuan, anak perempuan serta kelompok rentan lainnya acap kali mengalami dampak yang tidak proporsional akibat perubahan iklim.

    Namun, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur secara khusus mengenai perubahan iklim sehingga menimbulkan terjadinya kekosongan hukum. Kondisi ini berdampak pada perlindungan hak perempuan adat dalam konteks perubahan iklim.

    Oleh karena itu, diperlukan RUU Keadilan Iklim untuk memberikan perlindungan yang layak kepada masyarakat rentan yang paling terdampak oleh perubahan iklim.

    “Kami (ARUKI) meminta Pemerintah dan DPR untuk serius dalam merancang RUU Keadilan Iklim yang melibatkan partisipasi bermakna dari kelompok rentan, termasuk perempuan adat,” ujar Saffanah di sela diskusi bertajuk “Urgensi UU Keadilan Iklim dan UU Masyarakat Adat sebagai Payung Hukum Perlindungan Hak-Hak Perempuan atas Wilayah dan Sumber-Sumber Penghidupan” pada Kamis (13/3/2025)

    Sejak lama, perempuan dan perempuan adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem melalui pengetahuan lokal yang mereka warisi secara turun-temurun.

    Mereka tidak hanya memahami cara melestarikan alam, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perubahan iklim yang semakin nyata.

    Dengan kearifan yang dimiliki, perempuan berperan sebagai pemimpin dalam solusi berbasis komunitas, mengelola sumber daya secara berkelanjutan, demi keberlanjutan hidup generasi mendatang.

    Perempuan Pejuang Pulau Pari, Asmania menceritakan bagaimana krisis iklim berdampak besar pada perempuan pesisir, termasuk perempuan di Pulau Pari yang menghadapi beban ganda.

    Menurutnya dahulu, laut memberikan penghidupan yang melimpah, di Pulau Pari dulunya kaya akan potensi budidaya rumput laut dan ikan kerapu dan ini berkembang pesat, hingga menjanjikan masa depan yang cerah.

    Namun, krisis iklim membuat nelayan semakin sulit melaut, jarak tangkap semakin jauh, dan situasi diperparah oleh keberadaan korporasi.

    Saat warga berjuang menjaga wilayah pesisir dengan menanam mangrove rumah dari beragam biota laut, korporasi justru datang dan membabatnya tanpa peduli.

    Kondisi ini membuat beban perempuan semakin berat, menghadapi krisis iklim sekaligus harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

    ”Kami, perempuan Pulau Pari, harus berdaya, sehingga kami membentuk kelompok yang dikelola oleh perempuan nelayan untuk menjaga dan melindungi pulau kami, karena laut adalah ibu kami, merusaknya sama dengan menyakiti perempuan,” ucap Asmania.

    Contoh lainnya adalah masyarakat adat Suku Mpur di Kabupaten Tambrauw, Papua. Bagi mereka alam dan manusia adalah suatu kesatuan siklus kehidupan yang saling terikat, saling membutuhkan dan saling melindungi.

    Dari dulu hingga kini dan nanti Masyarakat Adat Suku Mpur di Kabupaten Tambrauw sangat bergantung pada alam.

    Maria Kebar, Perempuan Mpur Kebar, Tambrauw Papua Barat Daya mengatakan jika perempuan Suku Mpur meyakini bahwa adat yang mereka miliki mampu menjaga tanah adat.

    Namun, sejak 2014, ribuan hektar hutan adat telah dieksploitasi secara sewenang-wenang, sementara hukum adat yang mereka andalkan tidak cukup kuat untuk melindungi mereka di hadapan hukum negara.

    “Perubahan iklim dan pergeseran pola hidup semakin menekan perempuan Mpur, sebagaimana juga dirasakan oleh perempuan dari berbagai suku di Papua, seperti Suku Moy, Awyu, dan lainnya di tujuh wilayah adat,“ ujar Maria.

    Melalui kesempatan itu, perempuan adat Suku Mpur mengajak seluruh perempuan Papua di tujuh wilayah adat untuk bersatu menyuarakan hak-hak mereka dan melawan perampasan tanah adat.

    ”Papua ini rumah kita, Papua ini saya, Papua ini Ko, dan Papua ini kita semua. Mari kawal RUU Masyarakat Adat untuk menjaga iklim hutan adat kita di Papua,” ucap Maria.

    Sementara Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Veni Siregar menyebutkan bahwa pengakuan atas hak-hak Masyarakat Adat menjadi bagian penting dalam menempatkan perempuan adat sebagai subjek hukum di negeri ini.

    UU Masyarakat Adat merupakan langkah bijak bagi DPR RI untuk mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat.

    Diharapkan, pada April 2025, Badan Legislasi DPR dapat mulai membahas RUU ini dan mendapat dukungan dari delapan fraksi yang ada. Ini merupakan langkah strategis bagi DPR dalam memperjuangkan RUU yang telah didukung oleh masyarakat sipil.

    ”Kami juga berharap DPR membangun dialog konstruktif bersama Masyarakat Adat agar RUU yang dihasilkan mampu menjawab tantangan yang mereka hadapi,” ujar Veni.

    WALHI dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat melalui momentum Hari Perempuan Sedunia mengajak seluruh pihak bergabung dalam gerakan menuju kebijakan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

    “Dengan dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan perempuan adat dan perempuan pejuang lingkungan mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang layak dalam tata kelola lingkungan dan sumber daya alam di Indonesia.

    Kami mendorong agar pemerintah dan parlemen untuk segera mengesahkan regulasi yang berpihak pada perempuan dan lingkungan,” tutup Moriska Pasally dari WALHI Nasional.

  • Lewat IJCS, ARUKI Akan Mendorong Pembahasan RUU Keadilan Iklim

    Lewat IJCS, ARUKI Akan Mendorong Pembahasan RUU Keadilan Iklim

    7cloud.asia – Dalam briefing media terkait penyelenggaraan Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) Zainal Arifin dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyoroti lemahnya kerangka hukum yang ada dalam merespons krisis iklim.

    Menurut laki-laki yang juga merupakan anggota Komite Pengarah Climate Justice Summit ini, undang-undang lingkungan hidup saat ini masih berfokus pada aspek teknis seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    Sementara akar persoalan yang lebih mendasar seperti ketimpangan struktural, relasi kuasa, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat terdampak krisis iklim sama sekali belum tersentuh.

    Padahal, ujarnya, kompleksitas krisis iklim menuntut pendekatan hukum yang lebih komprehensif, adil, dan berpihak pada rakyat.

    Zainal mencontohkan, pembabatan hutan di Kalimantan untuk kepentingan industri tidak hanya merusak ekosistem lokal, tetapi juga mengubah arus laut yang menyebabkan desa-desa pesisir di wilayah lain ikut tenggelam.

    “Ini adalah contoh nyata dampak lintas wilayah yang tak bisa diselesaikan dengan pendekatan teknokratik semata. Kita butuh kerangka hukum yang adil dan berpihak pada rakyat,” tambah Zainal dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Rabu (6/8/2025).

    Baca: Perempuan dorong pembahasan RUU Keadilan Iklim dan RUU Masyarakat Adat

    Untuk itu, ICJS juga mendorong pembahasan RUU Keadilan Iklim sebagai kerangka hukum nasional yang menjadi pedoman bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam merespons krisis iklim secara adil, inklusif, dan berorientasi pada hak rakyat.

    RUU Keadilan Iklim ini, dalam pandangan ARUKI, bertujuan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip keadilan iklim ke dalam seluruh kebijakan dan regulasi iklim di Indonesia.

    Difa Safira dari Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan, RUU Keadilan Iklim harus menjadi fondasi hukum yang menjamin bahwa setiap kebijakan iklim selaras dengan target global membatasi kenaikan suhu di bawah 1,5°C dan berpihak pada keadilan.

    Mitigasi dan adaptasi iklim harus dilakukan secara adil, tanpa membebani kelompok rentan atau mengorbankan hak masyarakat lokal. RUU Keadilan Iklim juga harus mengakui kerugian akibat krisis iklim dan memastikan ada mekanisme pemulihan yang layak.

    Pendanaan iklim juga harus transparan dan berpihak pada komunitas terdampak, dengan tatakelola dan penegakan hukum yang kuat.

    ”Di atas segalanya, partisipasi publik yang bermakna dari masyarakat, terutama yang paling terdampak, harus dijamin dari awal hingga akhir proses kebijakan.” jelas Difa.

    Baca: RUU Keadilan Iklim penting untuk melindungi masyarakat miskin dari dampak krisis iklim

    RUU Keadilan Iklim harus menjadi instrumen yang menegaskan kembali kedaulatan rakyat, menolak ekonomi ekstraktif, dan membela kehidupan. Tanpa perubahan sistemik, target penurunan emisi 2030 hanyalah formalitas.

    Regulasi yang berpihak pada rakyat adalah langkah pertama yang harus kita perjuangkan,” tambah Risma Umar dari AKSI.

    Pentingnya Keterlibatan Kelompok Rentan dalam Perwujudan Keadilan Iklim
    Keterlibatan masyarakat rentan menjadi inti dari pelaksanaan Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025.

    Forum ini secara khusus membuka ruang partisipasi bermakna bagi kelompok-kelompok yang selama ini paling terdampak namun paling terpinggirkan dalam kebijakan iklim, seperti penyandang disabilitas dan masyarakat pesisir.

    ICJS akan dihadiri oleh 500–1000 peserta dari berbagai komunitas, termasuk masyarakat adat, perempuan, penyandang disabilitas, petani, nelayan, buruh, masyarakat miskin kota, dan orang muda

    Acara ini antara lain akan diisi dengan pleno, lokakarya tematik, panggung ekspresi rakyat, hingga aksi bersama.

    ICJS yang dihelat pada 26-28 Agustus 2025 ini dimaksudkan untuk menghimpun aspirasi masyarakat terdampak krisis iklim di Indonesia.

    Baca: Masyarakat miskin paling merasakan dampak krisis iklim

     

  • IJCS 2025: Kelompok Rentan Desak Pemerintah Wujudkan Kebijakan Iklim yang Berkeadilan

    7cloud.asia – Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim atau Indonesia Climate Justice Summit ICJS 2025 resmi dibuka Selasa (26/8/2025) di Jakarta dengan pernyataan dari delapan subjek rentan yang akan menyampaikan langsung atas dampak krisis iklim.

    Forum ICJS 2025 yang digagas oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) ini menjadi ruang politik penting bagi berbagai kelompok masyarakat rentan untuk menyatukan suara dalam menghadapi krisis iklim yang kian mendesak, sekaligus menuntut tindakan konkret dari negara.

    Di hari pertama, sejumlah wakil kelompok rentan seperti lansia, warga miskin kota, nelayan, disabilitas dan sebagainya menyampaikan kesaksian mereka atas dampak krisis iklim yang dirasakan.

    Seorang warga mengaku sudah puluhan tahun tinggal di Jakarta Utara, dan merasakan banjir rob yang semakin intens. Pemerintah hanya meninggikan jalan, sedangkan rumah warga seolah dibiarkan tenggelam. 

    Sementara buruh migran asal Serang berbagi kisah pahit akibat dampak krisis iklim yang membuat tambak udang saya gagal.

    ”Saya terpaksa menjadi buruh migran untuk menyambung hidup. Namun harapan itu sirna, saya justru menjadi korban perdagangan orang, mendapat perlakuan buruk, diancam 22 tahun penjara dan denda 800 juta.” ujarnya dikutip zonautara.com

    Baca: Indonesia Climate Justice Summit atau ICJS 2025 resmi dibuka

    Dari pesisir Lamongan, seorang nelayan tradisional mengisahkan, bagaimana krisis iklim mengacaukan pola angin dan mengancam hidup mereka. Dia menegaskan, nelayan tradisional bukan penyebab krisis iklim tapi sangat merasakan dampaknya.

    ”Kami bukan musuh laut, kami menjaganya. Yang kami tuntut adalah keadilan, bukan belas kasihan. Tanpa nelayan, siapa yang memberi makan negeri ini? Ini soal hidup dan mati kami,” ujarnya.

    ARUKI menekankan bahwa krisis iklim bukanlah persoalan teknis, melainkan persoalan politik.

    “Krisis iklim hari ini bukan sekadar soal cuaca atau banjir. Persoalan ini adalah soal politik, sejauh mana negara hadir menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya untuk memastikan bumi dan rakyatnya keluar dari masalah,” ujar Torry Kuswardono, Yayasan PIKUL.

    ICJS lahir dari keresahan masyarakat sipil atas kegagalan negara menangani krisis iklim. RUU Keadilan Iklim yang diinisiasi masyarakat sipil akan menjadi agenda utama dalam forum ini.

    Raynaldo Sembiring dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan, RUU Keadilan Iklim adalah kebutuhan mendesak. Tanpa payung hukum yang jelas,
    masyarakat dan sumber daya alam Indonesia akan terus menjadi korban.

    Baca: ICJS 2025 mendorong pembahasan RUU Keadilan Iklim

    ”RUU Keadilan Iklim hadir sebagai satu-satunya harapan untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” jelasnya

    Sementara bagi Solidaritas Perempuan, ICJS menjadi ruang penting bagi suara perempuan yang selama ini terpinggirkan dalam kebijakan pembangunan.

    Krisis iklim telah memperberat beban perempuan, dari hilangnya akses air bersih hingga meningkatnya risiko kekerasan.

    ”Karena itu, kebijakan ke depan harus memastikan perlindungan dan partisipasi penuh perempuan,” ujar Armayanti Susanti dari Solidaritas Perempuan.

    Krisis iklim membuat nelayan kehilangan hasil tangkap dan terancam keselamatannya di laut. Lebih berat lagi, proyek-proyek pembangunan di pesisir justru menggusur ruang hidup kami.

    Baca: Jelang COP 30 ARUKI jaring aspirasi masyarakat terdampak krisis iklim

    “Jika suara nelayan terus diabaikan, maka kami akan selalu jadi korban, baik di laut maupun di darat,” ungkap Erwin Suryana Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

    Mengapa ICJS Mendesak?
    Dalam catatan ARUKI, lebih dari 28.000 bencana iklim terjadi dalam 10 tahun terakhir, berdampak pada lebih dari 38 juta jiwa, dengan kerugian ekonomi mencapai Rp544 triliun hanya dalam periode 2020-2024.

    Fakta ini menegaskan bahwa krisis iklim bukan wacana global, melainkan kenyataan sehari-hari yang dihadapi rakyat.

    ICJS yang berlangsung pada 26-28 Agustus 2025 di Jakarta, menghadirkan 500-1000
    peserta dari masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan, buruh, miskin kota, orang muda, hingga penyandang disabilitas.

    Dengan tema “Gerakan Rakyat, Solusi Rakyat: Mengukuhkan Keadilan Iklim dari Lokal ke Global”, ICJS hadir sebagai ruang politik rakyat untuk merumuskan tuntutan bersama, sekaligus menegaskan posisi masyarakat sipil menuju Konferensi Iklim COP30 di Brasil.

     

  • ICJS 2025 Ditutup Hari Ini: Mendesak Pengesahan RUU Keadilan Iklim

    ICJS 2025 Ditutup Hari Ini: Mendesak Pengesahan RUU Keadilan Iklim

    7cloud.asia – Forum Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 yang digelar oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) di Jakarta mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Keadilan Iklim.

    Mewakili ARUKI, Torry Kuswardono dari Yayasan PIKUL, mengatakan bahwa hingga kini Indonesia belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang yang secara langsung menjawab persoalan krisis iklim.

    “Regulasi paling besar yang kita punya hanya peraturan presiden tentang nilai ekonomi karbon dan perdagangan karbon. Tidak ada UU yang menjawab persoalan yang dihadapi rakyat,” ujar Torry di Gedung Serbaguna GBK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

    Ditegaskannya, krisis iklim bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan lintas sektor yang menyangkut kehidupan berbagai lapisan masyarakat.

    Adapun perempuan, masyarakat adat, nelayan, petani, penyandang disabilitas, buruh dan pekerja informal, orang muda, serta kelompok rentan lainnya, termasuk kelompok miskin kota dan minoritas gender.

    Baca: Kelompok rentan desak realisasi kebijakan iklim yang berkeadilan

    “Tidak ada satu kementerian pun yang bisa mengklaim paling memahami masalah iklim. Ini masalah lintas sektor,” tegasnya.

    Perwakilan petani dari Jawa Barat, Siti Ruqayah, menyampaikan bahwa para petani sangat merasakan dampak perubahan iklim.

    Penurunan produktivitas tanaman, kekeringan, banjir akibat hujan yang tidak menentu, hingga serangan hama dan penyakit menjadi tantangan nyata yang dihadapi petani.

    “Kami meminta perlindungan sosial bagi petani termasuk jaminan gagal panen akibat iklim ekstrem,” ungkapnya.

    Siti menekankan bahwa petani harus diposisikan sebagai subjek pembangunan pertanian, bukan sekadar objek.

    Baca: Perubahan iklim memperburuk ketidakadilan sosial dan ekonomi

    “Lindungi petani dari perampasan lahan, dan berikan subsidi langsung kepada petani penggarap,” jelasnya.

    Sejumlah anggota DPR yang hadir dalam ICJS merespons desakan pembahasan RUU Keadilan Iklim tersebut. Wakil Ketua Fraksi PKB DPR, Maman Imanulhaq, menyatakan siap mengawal proses legislasi RUU Keadilan Iklim.

    “Prinsip terpenting dalam UU Iklim adalah keadilan sosial. Kita harus dukung agar RUU Keadilan Iklim ini bisa disahkan, paling tidak di periode 2026. Dengan partisipasi publik yang kuat, tidak ada yang sulit,” kata Maman.

    Sementara legislator dari PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menekankan pentingnya RUU Keadilan Iklim sejalan dengan transisi energi hijau yang tidak meninggalkan rakyat.

    “Landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis harus kuat, agar RUU ini betul-betul mewujudkan amanat konstitusi: pemenuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, jaminan sosial, hak atas hukum dan HAM, hingga lingkungan hidup yang aman dan nyaman,” jelas Rieke.

    Baca: ARUKI terus mendorong pembahasan RUU Keadilan Iklim

    Sebelumnya, RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (PPI) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPD pada tahun 2025.

    Ketua Tim Kerja RUU Pengelolaan Perubahan Iklim DPD RI, Badikenita Sitepu, mengungkapkan bahwa regulasi yang ada saat ini masih sebatas Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri.

    Karena itu, dibutuhkan undang-undang dengan dasar hukum yang lebih kuat untuk menjawab tantangan perubahan iklim.

    “RUU ini juga memperhatikan isu strategis tentang transisi energi bersih, nilai ekonomi karbon, perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, ketahanan pangan, pengelolaan risiko bencana berbasis iklim, dan isu strategis lainnya,” ungkap Badikenita.

  • Alasan ARUKI Mendorong RUU Keadilan Iklim Dibahas Terpisah dari UU Pengelolaan Lingkungan

    Alasan ARUKI Mendorong RUU Keadilan Iklim Dibahas Terpisah dari UU Pengelolaan Lingkungan

    7cloud.asia – Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) menolak tegas pembahasan Rancangan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (RUU PPLH-PI) sebagai agenda penggabungan revisi UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim versi parlemen.

    Sebagai gantinya, ARUKI yang beranggotakan 43 organisasi lingkungan mendesak DPR untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Keadilan Iklim yang selama ini disuarakan dan didorong masyarakat sipil.

    Dalam konferensi pers yang dgelar di Jakarta, Senin (6/7/2026) ARUKI menyebut keselamatan rakyat, keadilan ekologis, keadilan gender, serta keadilan antar-generasi sebagai inti pengaturan RUU Keadilan Iklim.

    Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL yang juga Koordinator ARUKI mengatakan, RUU Keadilan Iklim yang diprakarsai dan didorong ARUKI menjadi kerangka solusi terhadap akar permasalahan krisis iklim.

    Dia menegaskan, draft ini disusun setelah ARUKI telah melakukan konsolidasi bersama-sama subjek rentan dan kelompok warga terdampak di 13 region/wilayah di dalam pendokumentasian realitas dampak krisis iklim, pembangunan dan ekonomi.

    Baca: ARUKI Tolak Penggabungan RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim

    Hasilnya, seluruh cerita mengenai narasi keadilan iklim menjadi komponen utama di dalam kerangka empiris draft RUU Keadilan iklim.

    Melalui Konsultasi Rakyat di 13 wilayah/region yang diikuti oleh sekitar 300 orang pada Maret-November 2024.

    ARUKI juga menggelar Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim/Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) bersama 1400-an orang dari ragam subjek rentan: orang muda, perempuan, masyarakat adat, nelayan, disabilitas, buruh, urban dan masyarakat miskin kota, lansia dan anak-anak yang menghasilkan Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim.

    ”Ini menjadi mandat rakyat untuk RUU Keadilan Iklim yang seharusnya didengar oleh DPR dan Pemerintah,” ujar Torry.

    Aruki menyampaikan 6 alasan strategis mengapa Indonesia membutuhkan Undang-Undang Keadilan Iklim yang diatur dalam aturan tersendiri.

    Baca: RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Dinilai Masih Jauh dari Prinsip Keadilan Iklim

    Pertama, krisis iklim merupakan krisis keadilan yang bersifat struktural, sehingga penanganannya harus dilakukan secara komprehensif.

    Kedua, Indonesia belum memiliki dasar hukum mengenai kerusakan dan kehilangan (loss and damage) akibat perubahan iklim. Sementara untuk bisa menatap ke depan, dibutuhkan pemulihan kerusakan yang terjadi di masa lalu

    Ketiga, Indonesia membutuhkan transisi yang berkeadilan. Sementara kebijakan transisi energi yang dinarasikan pemerintah saat ini, mengabaikan warga di daerah penghasil energi dan sumber daya mineral.

    Keempat, Indonesia membutuhkan perlindungan hukum bagi kelompok rentan terdampak krisis iklim,

    Kelima, Indonesia membutuhkan tata kelola perubahan iklim yang demokratis, dan terakhir atau keenam, Indonesia membutuhkan akuntabilitas dalam kebijakan iklimnya.