7cloud.asia – Peneliti dari ICEL dan perwakilan Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI), Saffanah mengatakan bahwa krisis iklim tidak berdampak pada semua orang secara setara.
Perempuan, anak perempuan serta kelompok rentan lainnya acap kali mengalami dampak yang tidak proporsional akibat perubahan iklim.
Namun, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur secara khusus mengenai perubahan iklim sehingga menimbulkan terjadinya kekosongan hukum. Kondisi ini berdampak pada perlindungan hak perempuan adat dalam konteks perubahan iklim.
Oleh karena itu, diperlukan RUU Keadilan Iklim untuk memberikan perlindungan yang layak kepada masyarakat rentan yang paling terdampak oleh perubahan iklim.
“Kami (ARUKI) meminta Pemerintah dan DPR untuk serius dalam merancang RUU Keadilan Iklim yang melibatkan partisipasi bermakna dari kelompok rentan, termasuk perempuan adat,” ujar Saffanah di sela diskusi bertajuk “Urgensi UU Keadilan Iklim dan UU Masyarakat Adat sebagai Payung Hukum Perlindungan Hak-Hak Perempuan atas Wilayah dan Sumber-Sumber Penghidupan” pada Kamis (13/3/2025)
Sejak lama, perempuan dan perempuan adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem melalui pengetahuan lokal yang mereka warisi secara turun-temurun.
Mereka tidak hanya memahami cara melestarikan alam, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perubahan iklim yang semakin nyata.
Dengan kearifan yang dimiliki, perempuan berperan sebagai pemimpin dalam solusi berbasis komunitas, mengelola sumber daya secara berkelanjutan, demi keberlanjutan hidup generasi mendatang.
Perempuan Pejuang Pulau Pari, Asmania menceritakan bagaimana krisis iklim berdampak besar pada perempuan pesisir, termasuk perempuan di Pulau Pari yang menghadapi beban ganda.
Menurutnya dahulu, laut memberikan penghidupan yang melimpah, di Pulau Pari dulunya kaya akan potensi budidaya rumput laut dan ikan kerapu dan ini berkembang pesat, hingga menjanjikan masa depan yang cerah.
Namun, krisis iklim membuat nelayan semakin sulit melaut, jarak tangkap semakin jauh, dan situasi diperparah oleh keberadaan korporasi.
Saat warga berjuang menjaga wilayah pesisir dengan menanam mangrove rumah dari beragam biota laut, korporasi justru datang dan membabatnya tanpa peduli.
Kondisi ini membuat beban perempuan semakin berat, menghadapi krisis iklim sekaligus harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
”Kami, perempuan Pulau Pari, harus berdaya, sehingga kami membentuk kelompok yang dikelola oleh perempuan nelayan untuk menjaga dan melindungi pulau kami, karena laut adalah ibu kami, merusaknya sama dengan menyakiti perempuan,” ucap Asmania.
Contoh lainnya adalah masyarakat adat Suku Mpur di Kabupaten Tambrauw, Papua. Bagi mereka alam dan manusia adalah suatu kesatuan siklus kehidupan yang saling terikat, saling membutuhkan dan saling melindungi.
Dari dulu hingga kini dan nanti Masyarakat Adat Suku Mpur di Kabupaten Tambrauw sangat bergantung pada alam.
Maria Kebar, Perempuan Mpur Kebar, Tambrauw Papua Barat Daya mengatakan jika perempuan Suku Mpur meyakini bahwa adat yang mereka miliki mampu menjaga tanah adat.
Namun, sejak 2014, ribuan hektar hutan adat telah dieksploitasi secara sewenang-wenang, sementara hukum adat yang mereka andalkan tidak cukup kuat untuk melindungi mereka di hadapan hukum negara.
“Perubahan iklim dan pergeseran pola hidup semakin menekan perempuan Mpur, sebagaimana juga dirasakan oleh perempuan dari berbagai suku di Papua, seperti Suku Moy, Awyu, dan lainnya di tujuh wilayah adat,“ ujar Maria.
Melalui kesempatan itu, perempuan adat Suku Mpur mengajak seluruh perempuan Papua di tujuh wilayah adat untuk bersatu menyuarakan hak-hak mereka dan melawan perampasan tanah adat.
”Papua ini rumah kita, Papua ini saya, Papua ini Ko, dan Papua ini kita semua. Mari kawal RUU Masyarakat Adat untuk menjaga iklim hutan adat kita di Papua,” ucap Maria.
Sementara Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Veni Siregar menyebutkan bahwa pengakuan atas hak-hak Masyarakat Adat menjadi bagian penting dalam menempatkan perempuan adat sebagai subjek hukum di negeri ini.
UU Masyarakat Adat merupakan langkah bijak bagi DPR RI untuk mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat.
Diharapkan, pada April 2025, Badan Legislasi DPR dapat mulai membahas RUU ini dan mendapat dukungan dari delapan fraksi yang ada. Ini merupakan langkah strategis bagi DPR dalam memperjuangkan RUU yang telah didukung oleh masyarakat sipil.
”Kami juga berharap DPR membangun dialog konstruktif bersama Masyarakat Adat agar RUU yang dihasilkan mampu menjawab tantangan yang mereka hadapi,” ujar Veni.
WALHI dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat melalui momentum Hari Perempuan Sedunia mengajak seluruh pihak bergabung dalam gerakan menuju kebijakan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
“Dengan dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan perempuan adat dan perempuan pejuang lingkungan mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang layak dalam tata kelola lingkungan dan sumber daya alam di Indonesia.
Kami mendorong agar pemerintah dan parlemen untuk segera mengesahkan regulasi yang berpihak pada perempuan dan lingkungan,” tutup Moriska Pasally dari WALHI Nasional.

Leave a Reply