7cloud.asia – Dalam briefing media terkait penyelenggaraan Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) Zainal Arifin dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyoroti lemahnya kerangka hukum yang ada dalam merespons krisis iklim.
Menurut laki-laki yang juga merupakan anggota Komite Pengarah Climate Justice Summit ini, undang-undang lingkungan hidup saat ini masih berfokus pada aspek teknis seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sementara akar persoalan yang lebih mendasar seperti ketimpangan struktural, relasi kuasa, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat terdampak krisis iklim sama sekali belum tersentuh.
Padahal, ujarnya, kompleksitas krisis iklim menuntut pendekatan hukum yang lebih komprehensif, adil, dan berpihak pada rakyat.
Zainal mencontohkan, pembabatan hutan di Kalimantan untuk kepentingan industri tidak hanya merusak ekosistem lokal, tetapi juga mengubah arus laut yang menyebabkan desa-desa pesisir di wilayah lain ikut tenggelam.
“Ini adalah contoh nyata dampak lintas wilayah yang tak bisa diselesaikan dengan pendekatan teknokratik semata. Kita butuh kerangka hukum yang adil dan berpihak pada rakyat,” tambah Zainal dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Rabu (6/8/2025).
Baca: Perempuan dorong pembahasan RUU Keadilan Iklim dan RUU Masyarakat Adat
Untuk itu, ICJS juga mendorong pembahasan RUU Keadilan Iklim sebagai kerangka hukum nasional yang menjadi pedoman bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam merespons krisis iklim secara adil, inklusif, dan berorientasi pada hak rakyat.
RUU Keadilan Iklim ini, dalam pandangan ARUKI, bertujuan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip keadilan iklim ke dalam seluruh kebijakan dan regulasi iklim di Indonesia.
Difa Safira dari Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan, RUU Keadilan Iklim harus menjadi fondasi hukum yang menjamin bahwa setiap kebijakan iklim selaras dengan target global membatasi kenaikan suhu di bawah 1,5°C dan berpihak pada keadilan.
Mitigasi dan adaptasi iklim harus dilakukan secara adil, tanpa membebani kelompok rentan atau mengorbankan hak masyarakat lokal. RUU Keadilan Iklim juga harus mengakui kerugian akibat krisis iklim dan memastikan ada mekanisme pemulihan yang layak.
Pendanaan iklim juga harus transparan dan berpihak pada komunitas terdampak, dengan tatakelola dan penegakan hukum yang kuat.
”Di atas segalanya, partisipasi publik yang bermakna dari masyarakat, terutama yang paling terdampak, harus dijamin dari awal hingga akhir proses kebijakan.” jelas Difa.
Baca: RUU Keadilan Iklim penting untuk melindungi masyarakat miskin dari dampak krisis iklim
RUU Keadilan Iklim harus menjadi instrumen yang menegaskan kembali kedaulatan rakyat, menolak ekonomi ekstraktif, dan membela kehidupan. Tanpa perubahan sistemik, target penurunan emisi 2030 hanyalah formalitas.
Regulasi yang berpihak pada rakyat adalah langkah pertama yang harus kita perjuangkan,” tambah Risma Umar dari AKSI.
Pentingnya Keterlibatan Kelompok Rentan dalam Perwujudan Keadilan Iklim
Keterlibatan masyarakat rentan menjadi inti dari pelaksanaan Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025.
Forum ini secara khusus membuka ruang partisipasi bermakna bagi kelompok-kelompok yang selama ini paling terdampak namun paling terpinggirkan dalam kebijakan iklim, seperti penyandang disabilitas dan masyarakat pesisir.
ICJS akan dihadiri oleh 500–1000 peserta dari berbagai komunitas, termasuk masyarakat adat, perempuan, penyandang disabilitas, petani, nelayan, buruh, masyarakat miskin kota, dan orang muda
Acara ini antara lain akan diisi dengan pleno, lokakarya tematik, panggung ekspresi rakyat, hingga aksi bersama.
ICJS yang dihelat pada 26-28 Agustus 2025 ini dimaksudkan untuk menghimpun aspirasi masyarakat terdampak krisis iklim di Indonesia.
Baca: Masyarakat miskin paling merasakan dampak krisis iklim

Leave a Reply