Ini yang Disoal Masyarakat dalam Uji Materi UU Cipta Kerja Soal PSN

Written by

in

7cloud.asia – Sidang ke-3 gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, akan digelar hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden Republik Indonesia.

Permohonan judicial review UU Cipta Kerja ini diajukan pada 4 Juli 2025 oleh delapan organisasi masyarakat sipil, 1 individu, dan 12 korban PSN, termasuk masyarakat adat, petani, nelayan, serta akademisi.

Mereka secara khusus menggugat norma-norma dalam UU Cipta Kerja yang memberi legitimasi pada “kemudahan dan percepatan PSN”.

Ketentuan tersebut tersebar di berbagai sektor hukum, antara lain dalam UU Kehutanan, UU Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, UU Penataan Ruang, serta UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Secara substansi, norma-norma ini dinilai menimbulkan kerancuan hukum dan membuka
celah pembajakan regulasi.

Frasa “kemudahan dan percepatan PSN” bersifat abstrak dan multitafsir, sehingga memberi kewenangan berlebihan kepada pemerintah untuk meloloskan proyek besar tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Baca: Sidang ke-3 Perkara Uji Materi UU Cipta Kerja Ditunda

Selain itu, ketentuan mengenai kemudahan PSN juga berimplikasi pada penyalahgunaan
konsep “kepentingan umum” yang seharusnya dimaknai secara ketat.

Dalam praktiknya, konsep ini memberi dasar hukum bagi badan usaha untuk mengambil alih tanah warga, termasuk tanah adat, tanpa adanya perlindungan hukum yang cukup bagi masyarakat terdampak.

Dampaknya adalah terjadinya penggusuran paksa dan perampasan ruang hidup warga, yang bertentangan dengan jaminan hak atas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D dan Pasal 28H UUD 1945.

Norma tersebut juga membuka jalan bagi alih fungsi lahan pangan berkelanjutan untuk
kepentingan PSN, tanpa adanya mekanisme partisipasi yang bermakna maupun kompensasi
yang adil bagi masyarakat.

Hal ini jelas mengancam hak atas pangan dan keberlanjutan pertanian, serta bertentangan dengan mandat Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat serta penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Lebih jauh lagi, ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang digugat oleh para Pemohon
menunjukkan adanya kecenderungan pemusatan kekuasaan di tangan pemerintah pusat
dengan melemahkan fungsi pengawasan legislatif.

Penghapusan peran DPR dalam persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan, misalnya, menjadikan kebijakan pembangunan berskala besar sepenuhnya ditentukan oleh eksekutif tanpa mekanisme check and balance yang semestinya dijaga dalam negara hukum demokratis.

Baca: 8 Organisasi ajukan Uji Materiil terhadap Pasal-pasal UU Cipta Kerja terkait PSN

Hal ini diperparah dengan penyimpangan terhadap prinsip partisipasi masyarakat dalam penataan ruang dan pengelolaan wilayah pesisir, di mana proyek PSN tetap dapat dijalankan meskipun belum ada rencana tata ruang atau persetujuan masyarakat yang terdampak langsung.

Sidang ke-3 seharusnya dihelat pada Senin (19/8/2025). Pihak pengugat menyebut sidang ini memperlihatkan dimensi konkret dari permasalahan PSN, karena sejumlah korban langsung hadir di ruang sidang untuk mempertegas dampak yang mereka alami.

Mereka antara lain masyarakat adat dari Merauke yang terdampak proyek Food Estate, warga Pulau Rempang di Kepulauan Riau yang terancam penggusuran akibat proyek Rempang Eco City, masyarakat Sulawesi Tenggara yang terdampak proyek tambang nikel,

Warga Kalimantan Timur yang terdampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), serta masyarakat Kalimantan Utara yang terimbas Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI).

Kesaksian mereka menunjukkan bahwa dampak PSN bukanlah abstraksi hukum, melainkan kenyataan hidup berupa hilangnya tanah adat dan lahan pertanian, kerusakan ekologis yang mengancam ruang hidup, serta praktik kriminalisasi terhadap warga yang menolak proyek.

Dalam konteks ini, GERAM PSN menegaskan bahwa judicial review ini bukan sekadar uji
terhadap pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja, melainkan juga pengujian atas arah pembangunan nasional ke depan.

Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang amat penting sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi dan keadilan ekologis.

Keputusan MK dalam perkara ini akan menentukan apakah pembangunan nasional akan benar-benar berpihak pada rakyat dan kelestarian lingkungan hidup, atau justru tunduk pada logika investasi yang mengorbankan hak asasi manusia, kedaulatan rakyat, dan masa depan ekologis bangsa.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *