Studi Makin Terang: Lima Tahun UU Cipta Kerja Perburuk Situasi Kerja Buruh Industri

Written by

in

7cloud.asia – Penelitian terbaru dari CELIOS dan tim program Makin Terang mengungkap Setelah lima tahun disahkan, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law justru memperburuk situasi kerja buruh industri di Indonesia.

Dengan tujuan menarik investor, aturan omnibus law UU Cipta Kerja ternyata mengorbankan hak-hak pekerja yang sudah diatur undang-undang sebelumnya.

Riset berjudul ‘Upah Rendah dan Harapan Tinggi: Potret Kehidupan Pekerja Industri Indonesia’ ini diluncurkan pada 6 November 2025, di Akmani Hotel, Jakarta Pusat.

Riset dilakukan berdasarkan data dari Survei Kelayakan Kerja ini melibatkan 20.000 pekerja di 488 wilayah selama periode 2017-2024.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (6/11/2025) disebutkan, penelitian ini mengungkapkan pelanggaran ketenagakerjaan nyaris terjadi di semua hak-hak buruh industri formal, khususnya di industri manufaktur seperti garmen, tekstil, dan sepatu.

Dalam riset tersebut, pekerja industri dihadapkan pada hubungan kerja yang rentan, mulai pelanggaran kontrak tertulis, durasi pekerjaan berbasis kontrak, dan jam kerja panjang.

Baca: UU Cipta Kerja memicu ketidakpastian kerja

Meski dianggap sudah terpenuhi, sekitar 15 persen perusahaan di industri TGSL ditemukan tidak memberikan kontrak kerja tertulis kepada pekerjanya.

Kondisi ini membuat pekerja kehilangan legalitas akan haknya di mata hukum. Tanpa adanya penegakan hukum yang tegas, tren ini akan terus berlanjut hingga 2030.

Pekerja juga dihadapkan pada durasi kontrak pendek dengan jam kerja panjang. Hal ini terlihat dari fakta bahwa 57 persen pekerja dikontrak dengan durasi di bawah 12 bulan.

Dari jumlah itu, sebesar 14 persen adalah pekerja kontrak terpaksa bekerja lebih dari 54 jam per minggu, bahkan hingga 58 jam per minggu.

Kontrak kerja yang tidak jelas dan pasti ini membuat pekerja industri tak dapat menerima
hak-hak lainnya seperti, jaminan kesehatan hingga hak pensiun.

Meski terdapat kenaikan pemenuhan hingga 2022, hak jaminan sosial mengalami penyusutan drastis, terutama jaminan pensiun dengan penurunan sebesar 15 persen. Jika tak ada penegakan serius, hanya 58,8 persen perusahaan yang membayarkan jaminan hari tua di 2030.

Baca: MK Kabulkan sebagian permohonan terkait UU Cipta Kerja

Media Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Publik CELIOS, menegaskan bahwa aspek kelayakan kerja makin memburuk pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja.

Studi ini menunjukkan bahwa terjadi peningkatan jumlah pekerja dengan status tidak tetap, upah riil yang stagnan, dan menurunnya jaminan kepastian kerja di berbagai sektor.

Kebijakan fleksibilitas tenaga kerja yang diusung UU Cipta Kerja justru memperlebar kesenjangan dan melemahkan posisi tawar buruh di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kenyataan ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan para pembuat kebijakan. Pembenahan regulasi ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan sepihak.

Revisi kebijakan harus dilakukan dengan melibatkan serikat pekerja, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil melalui dialog lintas sektor yang transparan dan partisipatif.

Askar mengingatkan, jangan sampai proses revisi UU Ciptaker dilakukan hanya berdasarkan kajian internal pemerintah tanpa keterlibatan publik. Jangan ulangi kesalahan lama, membuat kajian sendiri, mengetok palu sendiri, dan mengorbankan buruh di lapangan.

“Jika pola ini terus dipertahankan, yang kembali dirugikan adalah para pekerja. Ketimpangan ekonomi Indonesia akan semakin parah”, ujarnya.

Baca: Putusan MK soal UU Cipta Kerja jadi landasan revisi UU Ketenagakerjaan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *